Author: Tribunnews.com

  • Komdigi Bakal Evaluasi Pejabat Secara Berkala Respons Keluhan Netizen Soal Buzzer – Halaman all

    Komdigi Bakal Evaluasi Pejabat Secara Berkala Respons Keluhan Netizen Soal Buzzer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya merespons keluhan masyarakat (netizen) terkait pengangkatan pejabat yang baru.

    Pejabat yang baru dilantik dan menjadi sorotan publik yakni Stafsus Bidang Strategis Komunikasi, Rudi Sutanto disebut sebagai pendengung (buzzer).

    Menurutnya, para pejabat yang dilantik tersebut pun akan selalu dievaluasi kerja dan kinerjanya secara berkala.

    Evaluasi bahkan akan langsung dilakukan oleh Menkomdigi Meutya Hafid.

    “Kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat atas kepeduliannya terhadap Kemkomdigi. Kami optimistis bisa mengemban tugas lebih baik di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks,” ujarnya dalam keterangan, Senin (20/1/2025).

    “Seluruh pejabat yang dilantik telah menandatangani pakta integritas sebelum melaksanakan tugasnya. Harapannya, para pejabat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan arahan Menkomdigi serta Asta-Cita Presiden Prabowo Subianto,” lanjut Fifi.

    Berbagai upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kemkomdigi menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Presiden Prabowo sudah mengamanatkan agar tercipta pemerintahan bersih dan bebas dari penyimpangan,” jelasnya.

    Menurut Fifi, perhatian masyarakat terhadap Kemkomdigi sangat besar karena lembaga tersebut adalah motor penggerak transformasi digital di Indonesia.

    “Tentu masukan dari masyarakat, baik saran maupun kritik akan selalu kami nantikan. Karena pengawasan yang baik harus dilakukan bersama,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melantik jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama baru dalam sebuah upacara resmi pada Senin (13/1/2025).

    Di antaranya, tiga staf khusus menteri yang baru ditunjuk adalah Stafsus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Rahmat Shah; Stafsus Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Strategis, Aida Rezalina; dan Stafsus Bidang Strategis Komunikasi Rudi Sutanto.

    Netizen ramai-ramai menilai bahwa Rudi merupakan pendengung atau buzzer.

    Meutya mengatakan pihaknya tidak tahu Rudy Sutanto merupakan pemilik akun Rudi Valinka.

    Apalagi, dia juga tidak pernah bermain sosial media X.

    “Saya enggak tahu, saya juga enggak terlalu main Twitter (X),” ujar Meutya di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Meutya mengaku pihaknya juga tidak mengenal secara pribadi dengan Rudi Sutanto.

    Dia juga enggan berspekulasi mengenai sosok pejabat baru Komdigi tersebut.

    “Jadi saya tidak tidak mau berspekulasi mengenai apa siapa Rudy Sutanto,” jelasnya.

    Hanya saja, kata Meutya, pihaknya sudah membaca Curriculum Vitae (CV) dari Rudi Sutanto.

    Dia menyatakan yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang mumpuni menjadi pejabat Komdigi.

    “Dari CV yang kami terima beliau memang juga adalah strategi komunikasi dan jadi juga mewarnai di Kementerian ini. Karena secara Kementerian juga ini enggak cuma digital tapi juga di bidang komunikasi,” pungkasnya.

  • Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menyebut telah merekomendasikan perkara pelanggaran administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara karena mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN pada masa 6 bulan sebelum penetapan peserta Pilbup 2024.

    Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara.

    Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    “Pada pokoknya pelanggaran administrasi pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara,” kata Edikania.

    KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi itu, membuat Bawaslu Nias Utara melayangkan surat peringatan pada 12 Oktober 2024, yang meminta KPU segera mengeksekusi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan itu.

    Namun KPU tetap beralasan meragukan rekomendasi Bawaslu karena adanya makna ganda pada Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Pilkada.

    Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Nias Utara selaku termohon membantah dalil permohonan pemohon yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

    Sebab tidak dijelaskan spesifik perselisihan perolehan hasil suara dalam dalil pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana.

    Kuasa hukum KPU, Ronlybert Maris mengatakan, pihaknya tidak dapat memasuki ranah soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sebab hal itu menjadi ranah pemerintahan daerah.

    Selain itu, KPU menyatakan surat keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana tertanggal 22 Maret 2024 telah dibatalkan pada 3 April 2024.

    Surat keputusan itu telah terkoreksi dengan diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

    Lewat surat Mendagri itu, paslon petahana mendapat persetujuan dari Mendagri untuk melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN pada 17 Mei 2024.

    “Bahwa termohon menolak permohonan pemohon hal perbaikan permohonan dan seterusnya tanggal 10 Desember 2024 dengan dasar hukum,” katanya.

    Dalam perkara nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025, JPPR menyoal Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan petahana karena menerbitkan keputusan pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Nias Utara pada 22 Maret 2024.

    Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

    Karena pada 29 Maret 2024, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

    Atas proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 dan pencalonannya kembali pada 22 September 2024 melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

  • Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR – Halaman all

    Baleg Setujui Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif di Rapat Paripurna DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

    Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang digelar Senin (20/1/2025) malam.

    “Kami meminta persetujuan, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Adapun setelah ini, hasil penyusunan RUU Pertambangan dan Minerba akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

    Satu di antara poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 
    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 
    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 
    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 
    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Komunikasi Efektif Pengaruhi Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran – Halaman all

    Komunikasi Efektif Pengaruhi Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo-Gibran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tingginya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dinilai karena pola komunikasi yang efektif.

    Hal itu membuat pelaksanaan program-program pemerintah tersampaikan dengan baik ke publik.

    “Dari hasil survei, ini merupakan langkah awal dan harapan besar pada pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membawa Indonesia semakin maju. Kepuasan publik ini tidak terlepas dari janji-janji kampanye Prabowo-Gibran yang telah direalisasikan satu per satu,” kata Pengamat Politik, Aspikal saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Litbang Kompas merilis hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi pada 4-10 Januari 2025, 80,9 persen responden menyatakan puas dengan kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Menurut Aspikal, hasil positif dari survei Litbang Kompas juga tidak terlepas dari gaya kepemimpinan Prabowo yang mampu menciptakan kekompakan di Kabinet Merah Putih.

    “Ini tidak terlepas dari kepemimpinan Pak Prabowo yang bisa membuat Kabinet Merah Putih bekerja sama dengan baik dan kompak, sehingga menghasilkan kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis yang menjadi program andalan Prabowo-Gibran,” ujar Aspikal.

    Dosen Universitas Muhammadiyah Bone ini juga berharap, pemerintahan Prabowo bisa mempertahankan tingkat kepuasan publik.

    Dengan awal yang kuat, pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan terus membawa perubahan yang nyata dan berkelanjutan untuk Indonesia.

    “Kita berharap ini dapat dipertahankan, jangan sampai semangatnya kendur. Pokoknya ke depan harus lebih baik lagi,” kata Aspikal.

  • Kronologis Mobil Pelat Dinas Kemhan Tabrak Orang dan 2 Kendaraan di Palmerah, Sosok Sopir Terungkap – Halaman all

    Kronologis Mobil Pelat Dinas Kemhan Tabrak Orang dan 2 Kendaraan di Palmerah, Sosok Sopir Terungkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengemudi mobil berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak sejumlah kendaraan di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Senin (20/1/2025) dini hari. 

    Aksi ugal-ugalan mobil pelat Kemhan 6504-00 itu viral di media sosial.

    Pengendara mobil sempat dikejar warga sebelum akhirnya berhenti karena menabrak taksi online yang ada di pinggir jalan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto membenarkan adanya peristiwa tabrakan tersebut. 

    Menurutnya kejadian berawal ketika kendaraan dinas yang dikemudikan MSK (23) melaju dari arah Utara ke Selatan.

    Sekitar pukul 01.30 WIB, mobil yang dikendarai MSK kemudian menabrak seseorang bernama Teguh Ramadhan (25) yang sedang menurunkan barang di sisi jalan.

    “Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas, (mobil MSK) menabrak orang saudara Teguh Ramadhan yang sedang berdiri di pinggir jalan selesai menurunkan barang,” katanya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Kemudian MSK kabur dan berbelok ke Jalan Palmerah Barat Raya.

    Dia kembali menabrak sepeda motor di depannya yang sedang dikendarai TN (22).

    Pelaku terus melajukan kendaraan lalu menabrak kendaraan minibus Daihatsu dari arah berlawanan.

    Joko menyebut akibat peristiwa tersebut pelaku mengalami luka memar di wajahnya, korban TR mengalami luka robek di perut, dan korban TN luka di tumit.

    Kemudian pengemudi mobil Daihatsu S (28) mengalami luka patah di kaki kanan, penumpang Daihatsu MES (25) mengalami patah hidung.

    Sejumlah saksi diperiksa dan kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan.

    “Polisi melakukan pengecekan dan olah TKP,” imbuhnya.

    Karo Infohan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas menuturkan keempat korban luka sudah dirawat di RS Pelni dan RS Bhakti Mulia Petamburan.

    Frega menyampaikan pendampingan terhadap terus dilakukan terhadap korban.

    “Kemhan melaksanakan pendampingan kepada para korban, sebagai bentuk rasa kepedulian,” katanya dalam keterangan, Senin (20/1/2025).

    Pihaknya memantau perkembangan kondisi korban setiap saat.

    Sosok Pengemudi Anak PNS Kemhan

    Ia pun membenarkan mobil Toyota Innova yang menabrak pejalan kaki dan beberapa pengendara di Palmerah, Jakarta Barat milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan.

    “Kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan,” kata Frega dikutip dari kompas.com.

    Saat ini, tim dari Kemhan juga tengah melakukan penyelidikan internal mengenai penyebab kecelakaan tersebut.

    Jika terbukti ada pelanggaran, maka ASN Kemhan itu akan dijatuhi sanksi internal. 

    “Bagian pengamanan Kemhan juga telah melakukan penyelidikan internal, berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran oleh anggota Kemhan,” ucap Frega.

    Sementara itu, mobil berpelat dinas itu ternyata dikendarai anak dari ASN Kemhan.

    “MSK adalah anak dari PNS Kemhan,” ujar Frega.  (tribunnews.com/ reynas/ kompas.com)

  • Prabowo Minta Para Guru Tidak Berterimakasih Kepadanya Soal Program MBG – Halaman all

    Prabowo Minta Para Guru Tidak Berterimakasih Kepadanya Soal Program MBG – Halaman all

    Prabowo minta para guru tidak perlu berterima kasih kepadanya terkait program Makan Bergizi Gratis.

    Tayang: Selasa, 21 Januari 2025 01:22 WIB

    Tribunnews.com/Taufik Ismail

    Presiden Prabowo Subianto usai meresmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan di Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta para guru tidak berterimakasih kepadanya karena telah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurutnya memberikan makan bergizi bagi anak merupakan tugas seorang Presiden.

    “Saya minta semua guru-guru tolong. Saya sangat menghargai tapi tidak perlu jangan ucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo. Ini kewajiban saya sebagai Presiden. Ini kewajiban saya. Jadi tidak perlu ucapkan terima kasih kepada saya,” kata Prabowo usai meresmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Nasional di Sumedang, Jawa Barat, Senin, (20/1/2025).

    Menurut Presiden, dirinya menjalankan program MBG bukan untuk mencari nama. Pemerintah menjalankan program MBG karena dinilai sangat tepat sekarang ini.

    “Jadi saya tidak perlu lagi. Saya terima kasih. Jangan terima kasih kepada Prabowo Subianto. Ini adalah kewajiban kami. Kami dipilih oleh rakyat Indonesia untuk bekerja demi rakyat. Terima kasih,” katanya.

    Presiden Prabowo juga meminta maaf kepada para orang tua karena program MBG belum bisa diterapkan kepada suruh anak Indonesia.

    “Untuk itu saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, saya minta maaf. Kepada semua orang tua, kemudian semua anak-anak yang belum menerima,” kata Prabowo.

    Meskipun demikian Presiden yakin bahwa pada akhir 2025 mendatang program tersebut dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia.

    “Tapi saya yakini bahwa tahun 2025, akhir 2025, semua anak Indonesia akan dapat makan bergizi,” katanya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno menunda vonis terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

    Diketahui keduanya diperkarakan KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Hakim Bambang di persidangan beralasan ditundanya putusan tersebut dikarenakan saksi yang dihadirkan terdakwa saat persidangan cukup banyak.

    Sehingga butuh waktu untuk mengoreksi. 

    “Sidang atas nama Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian dibuka dan terbuka untuk umum. Sesuai agenda sidang yang lalu agendanya putusan,” kata hakim Bambang di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Kemudian hakim Bambang meminta maaf untuk dua terdakwa karena putusan belum siap.

    “Tapi mohon maaf untuk perkara Pak Rudy dan Tommy belum siap. Jadi Pak Rudy dan Pak Tommy belum bisa dilanjut,” terangnya. 

    Atas hal itu majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang.

    “Karena saksinya banyak koreksinya lumayan. Saksinya banyak betul. Mohon maaf jadi kita tunda Senin 3 Februari 2025,” terangnya.

    Diketahui pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Seperti diketahui, Rudy bersama eks Direktur Utama Perusahaan Perumahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terlibat kasus korupsi pengadaan lahan yang berada di Kecamatan Cakung tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (6/12/2024).

    Lebih jauh, Jaksa menyebut jika dalam hal Rudy tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selain itu, Rudy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 224.213.267.000 atau Rp 224,2 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

    Nantinya jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” jelasnya.

    Selain terhadap Rudy, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian.

    Dalam kasus ini Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhi Tommy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.

    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” pungkas Jaksa.

    Adapun dalam perkara ini dua terdakwa bersama Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang.

    Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya tahun untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.

    Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).

    Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah”. 

    Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.

    Uang hampir Rp1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp128.565.672.478.

    Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp262.500.000,000.

    Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp355.396.778.381.

    Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
    Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.

    Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

    “Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

    Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

    Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.

    Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

    Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

    “Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

    “Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.

  • DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.

    Pertama, untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat.

    Doli menjelaskan, perguruan tinggi dan UMKM diusulkan untuk mendapat peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.

    “Kita ingin semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, itu memang mereka betul-betul bisa didukung, ditopang oleh kekuatan ekonomi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menegaskan, pihaknya ingin memastikan perguruan tinggi bisa menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.

    Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
    Pasal 51A

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Selama Ramadan, BGN Siapkan Makan Bergizi Gratis yang Bisa Dibawa ke Rumah   – Halaman all

    Selama Ramadan, BGN Siapkan Makan Bergizi Gratis yang Bisa Dibawa ke Rumah   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, pihaknya akan menyiapkan makanan yang dapat dibawa ke rumah oleh anak-anak sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan, mendatang.

    Hal itu disampaikan Dadan menanggapi pertanyaan wartawan terkait skema pembagian Makan Bergizi Gratis selama bulan Ramadan di Kantor Pusat PBNU, Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/1/2025). 

    “Kami akan memberikan makanan yang bisa dibawa ke rumah untuk buka puasa. Jadi, bulan Ramadan pun kami, Badan Gizi, akan tetap menyelenggarakan itu (Makan Bergizi Gratis). Karena itu bagian yang penting dan bagian yang ditunggu oleh anak-anak,” kata Dadan.

    Dadan menjelaskan bagi para santri di pondok pesantren yang menjadi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis, mereka akan menerima makanan saat berbuka puasa.

    “Nah, terkait dengan perlaksanaan di Ramadan di pesantren akan lebih mudah karena aktivitas masak akan seperti biasa dan akan dibagikan pada saat buka (puasa),” terangnya.


    Dia menambhakan, saat ini terdapat sekitar 30 ribu pesantren dengan 5 juta santri yang menjadi target penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. 

    Dadan pun memastikan jika terget tersebut akan dipenuhi secara bertahap di tahun 2025, ini.

”Ini akan dipenuhi secara bertahap dan kalau akselerasi percepatan yang diminta Presiden ini bisa dilaksanakan, maka tahun 2025 seluruhnya akan tercapai,” jelas Dadan.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menerima kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kantor Pusat PBNU, Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/1/2025). 

    Dalam pertemuan itu, turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Ketua PBNU Alissa Qotrunnada Wahid dan sejumlah pengurus lainnya.

    Adapun, sejumlah hal dibahas diantaranya terkait program makan bergizi gratis hingga realisasinya di Pondok Pesantren.

    Usai pertemuan secara tertutup, Dadan menyampaikan bahwa NU merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia, dan partner yang bisa digandeng Badan Gizi Nasional untuk terus meningkatkan pelayanan dan sukseskan program makan bergizi. 

    Apalagi, dia menyebut saat ini ada kurang lebih 5 juta santri di seluruh Indonesia yang menjadi bagian penerima manfaat yang sudah dimasukkan di dalam program. 

    “Dan keberadaan NU saya kira akan mempercepat proses pelayanan makanan bergizi sama seperti yang diharapkan oleh Bapak Presiden dan dengan kerjasama antar lembaga kegiatan ini akan berjalan secara formal dan juga lebih sistematis,” kata Dadan.

     

     

     

  • Bagaimana Kazakstan Mengakhiri Tradisi Penculikan Pengantin? – Halaman all

    Bagaimana Kazakstan Mengakhiri Tradisi Penculikan Pengantin? – Halaman all

    Di Kazakstan, hukuman untuk kasus penculikan pengantin akan diperberat. Parlemen setempat sedang berupaya mengubah undang-undang untuk mencoba memberantas tradisi kuno tersebut.

    Hampir setiap perempuan muda di Kazakstan menyadari risiko penculikan pengantin yang mereka hadapi. Jika hal ini terjadi pada seorang perempuan, rencana masa depan mereka bisa terganggu secara signifikan.

    Inilah yang terjadi pada Gulmira K., seorang perawat dari Almaty, kota terbesar di Kazakstan. Gulmira, yang tidak ingin menggunakan nama lengkapnya di media, diculik saat berusia 19 tahun.

    “Itu hampir 20 tahun yang lalu,” katanya kepada DW.

    “Saya sedang kuliah di Almaty dan hendak pulang dari kampus pada malam hari. Sebuah mobil berhenti, tiga pria melompat keluar dan mencengkeram saya, lalu melemparkan saya ke kursi belakang, kemudian menyelimuti saya. Dua dari mereka duduk di sebelah saya dan menahan saya. Setelah dua jam, saya berada di sebuah rumah di desa di mana para perempuan segera menutupi saya dengan kain putih, sebagaimana tradisi yang berlaku. Jelas bagi saya bahwa saya telah diculik untuk dinikahkan. Saya tidak bisa bebas dan tidak lama kemudian saya bertemu dengan calon suami saya, seseorang yang belum pernah saya temui sebelumnya. Pada hari itu juga dia mengambil keperawanan saya,” jelas Gulmira.

    Seminggu kemudian Gulmira baru bisa menghubungi orang tuanya. Namun, bantuan yang ia harapkan tidak kunjung datang.

    “Ayah saya hanya mengatakan bahwa saya yang harus disalahkan atas semuanya. Dia mengatakan bahwa saya telah mempermalukan seluruh keluarga dan dia tidak ingin bertemu dengan saya lagi. Jadi saya menjadi istri dari seorang laki-laki yang keluarganya hampir tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Orang tua saya, di sisi lain, adalah orang yang berkecukupan,” katanya.

    Keluhan selama 30 tahun

    Butuh waktu sembilan tahun sebelum Gulmira dapat melarikan diri dari pernikahan paksa tersebut.

    “Saat itu, saya sudah memiliki dua anak,” katanya.

    “Saya bertemu dengan seorang teman sekolah secara tak terduga di sebuah klinik dan menceritakan kisah saya. Dia menyarankan saya untuk kembali ke Almaty bersama anak-anak, dan itulah yang saya lakukan. Kemudian, dia membantu saya dalam proses perceraian dan mencari pekerjaan. Mantan suami saya tidak terlalu mempermasalahkannya. Namun, jika penculikan pengantin perempuan merupakan tindak kriminal pada saat itu – sesuatu yang baru saja dibicarakan sekarang – hidup saya akan berbeda. Saya bahkan tidak akan pernah bisa menyelesaikan studi saya,” katanya.

    Hukuman bagi penculikan dengan tujuan pernikahan non-konsensual sebenarnya telah diperdebatkan di Kazakstan sejak pertengahan 1990-an. Para aktivis hak asasi manusia telah mengeluhkan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus penculikan pengantin tidak pernah diadili selama hampir 30 tahun.

    Pasal 125 KUHP Republik Kazakstan menyatakan bahwa penculikan dapat dihukum dengan hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun. Pasal 125 juga mengatakan bahwa, jika penculik membiarkan korbannya bebas, mereka bisa lolos dari jerat hukum. Celah ini tidak banyak diperhatikan oleh pihak berwenang dan mendorong para pelaku untuk berpura-pura membiarkan perempuan yang mereka culik dan paksa untuk menikah “bebas.”

    Secercah harapan bahwa aturan hukum ini akan berubah muncul pada Agustus 2023. Komisioner Hak Asasi Manusia Kazakstan, Artur Lastayev, mengumumkan rancangan undang-undang yang sedang digodok, dan akan menjadikan penculikan pengantin sebagai tindak pidana.

    “Kami telah meminta jaksa agung untuk membuat daftar kejahatan yang terpisah, yang dapat dibedakan dari kejahatan yang diatur dalam pasal 125,” kata Lastayev kepada para wartawan di Astana, ibu kota Kazakstan.

    “Rancangan (undang-undang) ini didasarkan pada pengalaman negara-negara tetangga kami dan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.”

    Kemajuan yang lambat

    Terlepas dari kenyataan bahwa jaksa agung setuju untuk mendukung inisiatif tersebut, tidak ada yang terjadi. Enam bulan kemudian, Presiden Kazakstan Kassym-Jomart Tokayev turun tangan.

    “Di negara kami, ada orang-orang yang melakukan penculikan pengantin dengan kedok yang seharusnya menjadi tradisi nasional,” kata Tokayev.

    “Ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan cita-cita masyarakat yang progresif, di mana martabat, hak, dan kebebasan setiap manusia adalah nilai mutlak,” tegasnya.

    Jika presiden tidak mengatakan hal ini, kecil kemungkinan topik ini akan menjadi agenda nasional lagi, kata Murat Abenov, seorang anggota parlemen dari Partai Amanat yang berkuasa, kepada DW.

    “Kemungkinan besar ada banyak orang di lembaga penegak hukum kami yang menoleransi distorsi tradisi ini,” kata Abenov, yang telah mendorong hukuman yang lebih berat untuk penculikan pengantin selama bertahun-tahun.

    Menurut Abenov, pada faktanya, penculikan pengantin – yang sering terjadi di bagian selatan dan barat, serta ibu kota Astana dan kota-kota lain seperti Almaty – secara historis tidak pernah ada di Kazakstan.

    “Pada Abad Pertengahan, penculikan perempuan hanya diizinkan selama operasi militer, sebagai hadiah,” lanjutnya.

    “Penculikan anak perempuan dari keluarga yang tidak berperang dianggap sebagai kejahatan yang sangat serius, yang dapat dihukum mati.”

    Sebagian besar kasus tidak pernah sampai ke pengadilan

    Komisioner Hak Asasi Manusia Lastayev ingin menambahkan satu pasal tambahan, yaitu Pasal 125 ayat 1 ke dalam KUHP. Pasal ini akan menyatakan bahwa penculikan untuk tujuan kawin paksa dapat dihukum penjara hingga tiga tahun.

    “Jika korban masih di bawah umur, maka hukumannya bisa mencapai lima tahun. Jika penculikan menyebabkan konsekuensi berat bagi korban, maka hukumannya bisa mencapai 10 tahun,” jelas Abenov.

    Pemerkosaan akan dihukum sebagai kejahatan terpisah. Abenov yakin bahwa jika undang-undang tersebut diberlakukan, jumlah laporan penculikan pengantin perempuan akan meningkat secara substansial.

    “Dalam tiga tahun terakhir, ada 214 kasus resmi, tetapi saya tahu ada lebih banyak upaya untuk melaporkan kasus itu. Hanya 10 kasus yang dibawa ke hadapan hakim. Sisanya – yaitu 93% – dibatalkan karena kurangnya bukti,” katanya.

    Pengacara dan aktivis hak asasi manusia, Khalida Azhigulova, mengeluhkan bahwa negara juga gagal mendidik masyarakat tentang hukum. Khususnya daerah-daerah di mana penculikan pengantin perempuan terjadi.

    “Anak-anak muda kami tidak cukup belajar tentang hak asasi manusia, baik di sekolah maupun di universitas,” katanya kepada DW.

    “Mereka tidak cukup tahu tentang pernikahan atau hukum keluarga. Sejak 2011, pernikahan hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan bebas dan tanpa syarat dari kedua pasangan,” lanjutnya.

    Azhigulova mendukung perjuangan Abenov yang sedang mengupayakan undang-undang untuk penculikan pengantin. Namun, ia juga menaruh harapan besar pada generasi muda Kazakstan untuk semakin menolak tradisi ini.

    Kisah ini awalnya diterbitkan dalam bahasa Rusia, dan diadaptasi dari artikel berbahasa Inggris