Author: Tribunnews.com

  • Sekolah Finalis TEY Ke-13 Kota Makassar Sulsel Mampu Hasilkan Biofuel dari Limbah Buah – Halaman all

    Sekolah Finalis TEY Ke-13 Kota Makassar Sulsel Mampu Hasilkan Biofuel dari Limbah Buah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kepedulian terhadap perubahan iklim perlu ditanamkan pada generasi muda sejak dini, sebagai pilar utama kontributor bagi masa depan lebih hijau salah satunya melalui aktivitas Toyota Eco Youth (TEY).

    Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 sejak tahun lalu sudah memasuki tahapan pendampingan finalis 25 besar proposal terbaik TEY oleh Toyota Indonesia (PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dan PT Toyota-Astra Motor). 

    Setelah sebelumnya menyambangi beberapa kota, aktivitas pendampingan melalui kunjungan langsung hari ini ada di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam, mengatakan program TEY wadah untuk menumbuhkan kepedulian dan aksi nyata dari generasi muda terhadap lingkungan. 
     
    “Melalui TEY, kami berupaya mendukung dan memfasilitasi langkah-langkah yang diambil oleh pelajar sebagai generasi muda dalam mewujudkan dekarbonisasi yang cerdas, inovatif, dan berkelanjutan di era transisi energi saat ini,” ujar Wakil Presiden Direktur TMMIN Bob Azam.

    Bob mengatakan, upaya dekarbonisasi memerlukan sinergi semua pihak untuk meraih hasil nyata, khususnya dari generasi muda sebagai pilar utama kontributor bagi masa depan yang lebih hijau.

    Energi Terbarukan Biofuel dan Pupuk dari Limbah Buah

    Sebagai salah satu dari 25 sekolah finalis TEY, SMAN 21 Makassar mengusung proposal berjudul “Aksi Ecology Bio- simpfuel: Energi Terbarukan Berbahan Dasar Buah Simpalak.” Proposal karya siswa SMAN 21 Makassar ini berfokus pada produksi Bio-simpfuel dari limbah organik buah Simpalak (Bintaro) melalui proses fermentasi dan distilasi.

    Buah Simpalak berasal dari tanaman yang fungsinya lebih kepada tanaman peneduh dan tidak dapat konsumsi oleh mahluk hidup. Karena itu, keberadaan buah Simpalak lebih cenderung dikategorikan sebagai limbah karena banyak berjatuhan di jalan dan masyarakat tidak mengetahui cara mengolah buah tersebut selama ini. 

    Biji buah Simpalak kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar energi terbarukan yang dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu. pemanfaatan buah ini juga memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dengan mengurangi limbah organik karena sisa produksi dapat dijadikan pupuk.

    “Kami berharap bimbingan, arahan dan dukungan dari Toyota Indonesia dapat makin mematangkan proyek kami dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan buah Simpalak menjadi biofuel, sebagai salah satu energi terbarukan yang ramah lingkungan,” kata salah seorang siswa SMAN 21 Makassar.

  • Menhub Usul Work From Anywhere demi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    Menhub Usul Work From Anywhere demi Antisipasi Lonjakan Pemudik Nyepi dan Idul Fitri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan para pegawai kementerian hingga swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), di momen Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, yang saling berdekatan, di bulan Maret 2025.

    Dudy menyebut usulan itu dilakukan untuk mengurai lonjakan pemudik di momen dua hari raya yang saling berdekatan tersebut.

    Dudy mengatakan, usulan tersebut akan disampaikan kepada presiden. “Kami akan mengusulkan mulai tanggal 24 Maret sampai 27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere.”

    “Jadi mungkin dari pihak kementerian dan lain bisa melakukan work from anywhere untuk pegawai-pegawai. Jadi mereka bisa bekerja dari mana saja,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    “Dan untuk pihak swasta kami harus berkoordinasi dengan pihak kementerian tenaga kerja maupun dengan para pelaku usaha apakah memungkinkan untuk diberlakukan.”

    “Kalau ini diberlakukan, ini akan sangat menolong bagi para stakeholder yang mengelola angkutan Lebaran untuk dapat mengurai kepulangan dari para pemudik 2025,” imbuhnya.

    Dudy mengungkapkan, periode 28-30 Maret 2025 menjadi tantangan bagi Kemenhub untuk mengurai proses arus mudik.

    Sebab itu, dia akan mengusulkan usulan WFA kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu sebabnya, kami akan mengusulkan dan kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain yang nanti akan kami sampaikan kepada Presiden.”

    “Mohon izin, Bapak, ini kami belum sampaikan kepada Bapak Presiden. Kami sedang melakukan kordinasi dengan kementerian/lembaga lain,” ujarnya.

    Untuk diketahui, cuti bersama dan libur nasional Hari Suci Nyepi jatuh pada Jumat 28 Maret dan 29 Maret 2025. 

    Sedangkan libur nasional Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret dan 1 April 2025.

     

  • Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    Menko Airlangga Bicara Ketentuan Baru Devisa Hasil Ekspor Diperketat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal aturan baru penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100 persen.

    Lewat rancangan aturan baru itu, pengusaha sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS akan diwajibkan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE-nya di sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

     

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Kewajiban ”parkir” DHE itu jauh lebih ketat daripada aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. 

    Sejauh ini, eksportir SDA memang hanya wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-nya di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.

    Dikutip dari Kompas.id, Airlangga menjelaskan, ketentuan penempatan DHE diperketat untuk mengantisipasi ekonomi global yang bakal semakin tidak pasti pasca-kepemimpinan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meningkatnya gejolak geopolitik. 

    Berikut petikan wawancara Kompas dengan Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/1/2025):

    Apa alasan pemerintah mengetatkan aturan wajib parkir DHE di dalam negeri hingga 100 persen dan dengan masa retensi satu tahun? 

    Kita bisa lihat, kinerja ekspor Indonesia selama 55 bulan berturut-turut itu positif. Investasi dari sektor andalan, seperti baja, kelapa sawit, dan batubara, juga mendominasi. Namun, peningkatan cadangan devisa kita tidak linier dengan kinerja ekspor.

    Sekarang kita menghadapi ketidakpastian global tinggi. Fluktuasi mata uang terhadap dollar AS akan lebih tinggi, salah satunya dipicu pelantikan Presiden AS Donald Trump. Trump mau memerangi inflasi, yang salah satu caranya dengan menaikkan suku bunga.

    Kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri.

    Dengan situasi seperti itu, kita harus punya resiliensi sendiri. Untuk resilien, kita tidak bisa melulu bergantung pada operasi pasar yang bisa memakan biaya, menaikkan tingkat suku bunga, dan membuat likuiditas di pasar menjadi kering.

    Maka, mumpung situasi kita relatif aman dan baik, dengan cadangan devisa yang masih kuat, kita gelontorkan kebijakan ini. Ini, kan, juga amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD), bahwa seluruh SDA dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.

    Mengapa langsung diberlakukan retensi 100 persen untuk satu tahun, ketimbang dinaikkan bertahap? Apakah aturan retensi DHE 30 persen selama tiga bulan sebelumnya kurang efektif?

    Dari kebijakan retensi DHE 30 persen, sebenarnya tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan tinggi di 90 persen. Namun, kita ingin jumlah devisa yang masuk lebih besar. Daripada hanya mendapat margin yang tipis dari ketentuan 30 persen, lebih baik sekalian kita tetapkan 100 persen saja. 

    Di sisi lain, kebijakan seperti ini sebaiknya memang cukup satu kali saja (dibuat). Nanggung. Kalau bikin kebijakan nanggung itu namanya kita kebijakan tarik ulur. Kalau tarik ulur begitu, nanti pasti diulur-ulur (mundur).

    Intinya, kita tidak ingin begitu situasi sudah kritis, baru kita meminta (devisa hasil ekspor) untuk masuk ke dalam negeri. Kalau begitu, instrumen tidak siap, sistem tidak siap. Akan tetapi, kalau begini, ibaratnya kita sudah sedia payung sebelum hujan. 

    Berapa potensi tambahan cadangan devisa dan manfaat lain yang bisa didapat dari ketentuan baru ini? 

    Targetnya akan ada tambahan devisa yang masuk sekitar 90 miliar dollar AS. Paling tidak, kalau ada 90 miliar dollar AS yang masuk, kalau 15 persen dari situ saja bisa mengendap di sistem keuangan dalam negeri, jumlahnya akan cukup signifikan.

    Selama ini kita sudah memberikan banyak fasilitas untuk investasi perusahaan di sektor SDA. Kita berikan tax holiday, kita buka untuk investasi asing. Tentu sekarang kita berharap hasil ekspor itu bisa masuk ke dalam negeri dan memperkuat cadangan devisa kita.

    Ini juga akan memperkuat perbankan nasional. Mereka yang akan merasakan manfaat utamanya karena akan mendapat foreign exchange dari devisa yang dimasukkan. 

    Bayangkan, 90 miliar dollar AS yang awalnya berserakan di beberapa negara, kini semua harus masuk di perbankan nasional. Banknya juga tidak kita tentukan bank apa saja, jadi semua bank yang devisa. Mau BCA, Mandiri, UOB, semua boleh.

    Sektor apa saja yang akan dikenai aturan parkir DHE 100 persen? Ada perubahan dari sebelumnya? 

    Sektor yang terkait adalah yang melakukan ekspor di bidang SDA. Sektor manufaktur tidak (dikenai aturan) karena non-SDA. 

    Yang berkurang mungkin sektor minyak dan gas bumi, itu dikecualikan. Sisanya tetap sama, tidak berubah, misalnya tambang, perikanan, kakao, sawit, dan lain-lain. Untuk aturan threshold nilai ekspor juga tetap sama, yaitu 250.000 dollar AS.

    Pengusaha keberatan karena khawatir ketentuan baru ini bisa mengganggu operasionalisasi usaha. Apakah eksportir di sektor terkait sudah diajak bicara sebelum pemerintah mengambil keputusan?

    Kita sudah bicara dengan semua pengusaha. Jadi, dari asosiasi batubara kita sudah panggil Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Asosiasi nikel juga sudah kita panggil, demikian juga pemain di copper (tembaga), dan sawit. Kalau untuk sektor perikanan dan kakao, mereka nanti akan ikut.

    Biasa saja (kalau ada yang keberatan) karena mereka belum paham. Makanya, sosialisasi akan kita sampaikan. Kemarin sudah kita lakukan sosialisasi dengan stakeholder terkait, ke depan kita juga lakukan sosialisasi dengan stakeholder yang tidak terkait.

    Bagaimana menjamin operasionalisasi usaha eksportir tidak akan terganggu dengan ketentuan baru ini? 

    Kita akan menjaga supaya perusahaan tetap bisa bersaing, operasionalisasi berjalan, dan cost mereka tidak meningkat.

    Makanya, kita buatkan regulasi bahwa perusahaan bisa mengurangi retensi DHE itu untuk beberapa kebutuhan yang memerlukan dollar AS, yaitu untuk membayar pajak, dividen, dan royalti. Hal-hal itu jadi faktor pengurang retensi, jadi tidak akan mengganggu operasionalisasi perusahaan.

    Lalu, kalau butuh rupiah, silakan konversi DHE-nya ke rupiah. Itu juga akan jadi faktor pengurang retensi. 

    Misalnya untuk biaya administrasi, membeli bahan baku, dan kebutuhan lain yang membutuhkan rupiah. Itu diperbolehkan, jadi tidak mengganggu operasionalisasi. Tetapi cukup konversi kalau memang butuh. Kalau tidak butuh, jangan dikonversi.

    Berikutnya, kalau mereka mau tempatkan deposito DHE, akan diberikan fasilitas oleh perbankan.

    Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pendapatan bunga deposito juga dibuat nol persen. Kalau untuk non-DHE, kan, tarif pajaknya dikenai 20 persen. 

    Bank Indonesia juga akan mempersiapkan fasilitas, misalnya SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) bisa diakses nantinya oleh perusahaan terkait. Intinya, pemerintah akan memberikan fasilitas yang jauh lebih baik daripada yang ditawarkan Singapura dan negara lain.

    Ada kekhawatiran ongkos tambahan yang mesti ditanggung pengusaha jika menyimpan DHE di dalam negeri atau jika mengonversinya ke dalam rupiah?

    Kalau konversi ke rupiah, dari sekarang pun pengusaha sudah harus melakukan konversi ke rupiah. Jadi, biaya itu tidak serta-merta muncul karena ada ketentuan DHE satu tahun. Ini business as usual saja.

    Selain itu, eksportir juga bisa memanfaatkan instrumen DHE-nya sebagai cash collateral atau agunan kredit. Kalau mau 100 persen dijaminkan bisa. Itu juga tidak akan berdampak di BMPK (batas maksimal pemberian kredit) perusahaan.

    Jadi, ini tidak akan memengaruhi gearing ratio perusahaan. Bagi perusahaan, ini tidak akan mengurangi debt to equity ratio dan tidak mengubah covenant (perjanjian kredit) perusahaan. 

    Kalau melihat fasilitas yang kita berikan, semestinya dunia usaha tidak terpengaruh. Pengaruhnya mungkin hanya secara psikologis. Biasanya mereka bisa parkir (DHE di negara lain), sekarang tidak bisa lagi.

    Tidak khawatir Indonesia dianggap melakukan kontrol devisa? 

    Ini namanya demi kepentingan nasional. Kalau kita bicara Presiden Donald Trump di AS, itu juga karena national interest. Masa Indonesia tidak punya national interest?

    Kita mau menempatkan Indonesia first. Kalau kita tidak pikirkan kepentingan nasional kita, tidak ada negara lain yang akan memikirkannya.

    Pertimbangan masa retensi satu tahun ini juga sudah berkaca dari best practice negara tetangga kita di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

    Dari sisi proses politiknya, apakah ini arahan dari Presiden Prabowo?

    Ini memang sudah dipidatokan Pak Presiden sejak lama, bahwa SDA harus dikembalikan lagi kepada masyarakat agar Indonesia maju. Jangan hanya dinikmati oleh pengusaha yang relatif sedikit, tetapi tidak ada manfaat luas. 

    Kalau kita memperkuat devisa, membuat kegiatan ekonomi lebih stabil, itu kan manfaatnya untuk seluruh masyarakat. Dengan nilai DHE masuk full ke dalam negeri, hasil ekstraksi SDA masuk dulu ke Indonesia. 

    Dari mana datangnya usulan angka retensi 100 persen itu?

    Pak Presiden yang minta 100 persen, dan itu sudah di-benchmark dengan negara lain. Itu sudah dibahas juga dalam pertemuan Pak Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia dan negara lain, kita mendapat masukan. 

    Apakah kebijakan ini masih akan dievaluasi lagi? 

    Tentu kita akan terus melakukan evaluasi. Kita lihat lagi penerapannya setelah enam bulan. Yang pasti, ketentuannya tidak akan dibuat lebih ketat lagi dari ini. Ini sudah paling ketat.

    SUMBER

  • Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

    Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret pemasang pagar laut untuk diberikan sanksi pidana.

    “Ya pasti (peluang sanksi pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Trenggono menjelaskan pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan Kementerian lain untuk menindaklanjuti pengusutan pidana umum dalam kasus pagar laut.

    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Trenggono menjawab kabar sudah ada sejumlah perusahaan yang mencuat terlibat di dalam pemasangan pagar laut. Dia bilang, siapa pun yang terlibat nantinya akan diminta klarifikasi.

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu, kita akan undang, akan kita pertanyakan,” jelasnya.

    “Sekarang sudah berlangsung, sekarang berlangsung terus,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

    Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

    Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

  • UU Kejahatan Siber Pakistan Dikritik karena Kerap ‘Membungkam’ – Halaman all

    UU Kejahatan Siber Pakistan Dikritik karena Kerap ‘Membungkam’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemberantasan kejahatan siber di Pakistan dikritik dalam beberapa tahun terakhir.

    Dikutip dari Islam Khabar, Kamis (23/1/2025), UU tersebut dinilai tidak mampu menindak kriminalitas yang sesungguhnya di dunia maya.

    Sistem ini sebenarnya dirancang untuk melindungi warga negara dari ancaman digital.

    Namun, sering kali penegakan hukum melalui UU tersebut digunakan untuk membungkam jurnalis, aktivis, dan kelompok yang berbeda pendapat. 

    Selain itu, Islam Khabar menyoroti tingkat penegakan hukum yang buruk dari implementasi UU tersebut, yakni hanya kurang dari 5 persen berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (PECA). Hal ini menegaskan kegagalan penegakan hukum di dunia maya, sehingga prioritas penegak hukum digital di Pakistan patut dipertanyakan.

    Sejak 2020, Badan Investigasi Federal (FIA) Pakistan telah menangkap lebih dari 7.020 orang atas tuduhan terkait kejahatan dunia maya. Namun, hanya 222 kasus yang menghasilkan putusan hukum. 

    Islam Khabar menyebut rendahnya putusan hukum ini menggambarkan kelemahan signifikan, khususnya dalam proses investigasi dan penuntutan. 

    Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kurangnya mekanisme pengumpulan bukti yang kuat dalam dugaan kejahatan siber. Termasuk, sistem peradilan yang tidak mampu menangani kompleksitas kasus kejahatan dunia maya.

    Membungkam Perbedaan Pendapat

    Laporan Islam Khabar juga menyebutkan ada investigasi terhadap kejahatan dunia maya seperti penipuan finansial, pencurian identitas, dan pelecehan online, dirusak oleh penundaan dan inefisiensi. 

    Para korban sering kali melaporkan bahwa mereka harus menunggu pihak berwajib mengambil tindakan, dan itu memakan waktu yang cukup lama. Saat ada tanggapan pun, tindak lanjutnya kurang memadai.

    Pakistan dengan 143 juta pelanggan internet, hanya ada 160 ribu aduan kejahatan siber dalam setahun. Jumlah tersebut bahkan diakui sangat rendah, karena setidaknya dapat melampaui 200 ribu aduan per tahun.

    Islam Khabar melihat kurangnya laporan ini bukan menunjukkan rendahnya angka kejahatan siber, melainkan kurangnya kepercayaan pengguna internet terhadap sistem di Pakistan.

    “Bagi negara yang mengalami peningkatan pesat dalam penetrasi internet dan aktivitas digital, inefisiensi ini bukan hanya merupakan kegagalan institusional; ini adalah risiko sosial yang semakin besar,” tulis Islam Khabar.

    Meski pelaku kejahatan siber sebenarnya menghindari keadilan, PECA semakin banyak digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.  Di sisi lain, jurnalis dan aktivis sering kali menjadi pihak yang terpaksa menerima undang-undang ini, karena aktivitas mereka termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat. 

    Penyalahgunaan PECA mencerminkan tren mengkhawatirkan: alih-alih berfungsi sebagai perisai untuk melindungi warga negara dari ancaman online, undang-undang tersebut malah digunakan sebagai pedang untuk melawan mereka yang menentang status quo.

    Penargetan Jurnalis

    Jurnalis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah Pakistan telah menjadi sasaran. Mereka dituding ‘menyebarkan informasi salah’ atau ‘mencemarkan nama baik pejabat publik’ secara online. 

    Aktivis yang mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia dan lingkungan hidup juga menghadapi tuduhan serupa. Postingan mereka di media sosial dibidik, termasuk diteliti dan disalahartikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. 

    Tindakan tersebut tidak hanya melemahkan prinsip kebebasan berekspresi, namun juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat kejahatan siber.

    Penargetan jurnalis di bawah PECA telah menimbulkan dampak buruk terhadap kebebasan pers di Pakistan. Ketakutan akan pembalasan telah memaksa banyak orang melakukan sensor diri, sehingga melemahkan kualitas jurnalisme investigatif. 

    Mereka yang terus-menerus melaporkan topik-topik sensitif sering kali menghadapi serangkaian pemberitahuan hukum, penangkapan, atau bahkan ancaman fisik. Dampak psikologis dari pelecehan ini tidak bisa dilebih-lebihkan, karena hal ini tidak hanya menghambat jurnalis individu, tetapi juga lanskap media yang lebih luas.

    Misalnya, pada tahun 2021, jurnalis Asad Toor didakwa dengan PECA karena diduga membagikan konten “anti-negara” di media sosial. Meski tuduhan itu kemudian dibatalkan, insiden tersebut mengirimkan pesan jelas kepada pihak lain dalam profesi ini: perbedaan pendapat harus dibayar mahal. 

    Kasus-kasus seperti ini menyoroti bagaimana hukum digunakan bukan untuk melindungi namun untuk mengintimidasi.

    Kredibitas Penegak Hukum Pakistan

    Fokus FIA untuk membungkan perbedaan pendapat ketimbang memerangi ancaman siber, menimbulkan kekhawatiran serius.

    Kejahatan siber di Pakistan mencakup berbagai aktivitas. Termasuk, peretasan, pelanggaran data, penipuan keuangan, dan pelecehan online. Kejahatan-kejahatan ini memengaruhi ribuan warga setiap hari. Hal ini menyebabkan kerugian finansial dan emosional yang signifikan. 

    Namun, kasus-kasus ini kurang mendapat perhatian ketimbang perkara yang melibatkan para kritikus negara. Salah satu masalahnya terletak pada penentuan prioritas sumber daya. 

    Daripada berinvestasi pada alat forensik canggih dan melatih personel untuk mengatasi kejahatan digital yang kompleks, pihak berwenang tampaknya lebih tertarik untuk memantau media sosial untuk mencari konten yang sensitif secara politik. 

    Fokus yang salah ini tidak hanya menghambat upaya melawan kejahatan siber, namun juga melemahkan kredibilitas lembaga penegak hukum di Pakistan.

    Secara global, negara-negara yang bergulat dengan kejahatan dunia maya telah menyadari pentingnya menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan kebebasan sipil. 

    Negara-negara seperti Estonia dan Singapura telah mengembangkan kerangka kerja yang kuat untuk mengatasi ancaman dunia maya sekaligus memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. 

    Negara-negara ini telah banyak berinvestasi dalam infrastruktur keamanan siber, pelatihan khusus, dan kampanye kesadaran masyarakat—hal-hal yang sebagian besar tidak ada dalam pendekatan Pakistan.

    Selain itu, praktik terbaik internasional menekankan perlunya definisi hukum yang jelas dan perlindungan prosedural untuk mencegah penyalahgunaan undang-undang kejahatan dunia maya.

    Reformasi Komprehensif

    Sayangnya, pasal di PECA digambarkan sebagai regulasi yang tidak jelas, memungkinkan penafsiran yang luas dan rentan untuk disalahgunakan. 

    Misalnya, istilah-istilah seperti “anti-negara” atau “pencemaran nama baik” tidak memiliki definisi yang tepat. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pihak berwenang untuk menargetkan individu secara sewenang-wenang.

    Aparat kejahatan dunia maya di Pakistan saat ini dinilai gagal memberikan keadilan. Dengan tingkat hukuman yang berada di bawah 5 persen dan rekam jejak yang menargetkan jurnalis dan aktivis, sistem ini memerlukan reformasi yang mendesak. 

    PECA, yang dirancang sebagai alat untuk melindungi warga negara Pakistan dari ancaman digital, malah menjadi senjata melawan perbedaan pendapat. 

    Mengatasi kelemahan aparat kejahatan siber di Pakistan memerlukan reformasi komprehensif. Dengan menyelaraskan kembali prioritasnya, berinvestasi dalam peningkatan kapasitas, dan mendorong akuntabilitas, Pakistan dapat mengubah penegakan kejahatan dunia maya menjadi kekuatan yang membawa kebaikan. 

    Sampai saat itu tiba, kebisingan yang dihasilkan para penegak hukum digital akan terus menutupi kurangnya pencapaian yang berarti dari mereka.

    SUMBER

  • Menteri Trenggono Sudah Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut Misterius, tapi Belum Bisa Kasih Bocoran – Halaman all

    Menteri Trenggono Sudah Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut Misterius, tapi Belum Bisa Kasih Bocoran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan RI (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku kerap mendapatkan pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan laut Tangerang, Banten.

    Trenggono mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagi stakeholder atau pihak terkait untuk mengungkap hal tersebut.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Meski begitu kata dia, bukan tidak mungkin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah memiliki petunjuk terhadap sosok di balik munculnya pagar bambu itu.

    Hanya saja, Trenggono menyatakan, dalam mengungkap sosok tersebut perlu adanya pemanggilan untuk dapat memastikan keterangan.

    “Ya, memang tuntutan dari masyarakat penginnya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu,” kata dia.

    “Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya,” sambung Trenggono.

    Trenggono menyatakan, permintaan keterangan itu menjadi bagian penting, mengingat KKP memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut.

    “Karena memang terus terang kami tidak punya alat pengawasan yang disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya untuk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu. Tapi sampai hari ini kita belum punya,” ujarnya.

    Dengan begitu, Trenggono sejauh ini menegaskan belum dapat membocorkan soal siapa pemilik pagar misterius tersebut.

    Trenggono juga menegaskan bahwa proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

    “Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

  • I Made Agus Tewas Ditikam Gunting setelah Terlibat Kecelakaan, Alami 17 Luka Tusukan – Halaman all

    I Made Agus Tewas Ditikam Gunting setelah Terlibat Kecelakaan, Alami 17 Luka Tusukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Peristiwa pembunuhan I Made Agus Aditya (26) yang terjadi di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Bali, terungkap setelah pihak kepolisian menangkap tiga pelaku utama.

    Made Agus, yang berasal dari Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan di tubuhnya, termasuk luka fatal di leher.

    Kapolres Gianyar, AKBP Umar, dalam konferensi pers pada Kamis 23/1/2025), menjelaskan, ketiga pelaku utama yang ditangkap adalah I Putu Sudarsana (24) asal Buleleng, serta I Komang Indrajita (27) dan I Made Tole Adnyana (29), keduanya berasal dari Banjar Tojan, Tegal, Desa Pering, Blahbatuh.

    Penyebab dan Motif

    Pembunuhan ini bermula dari kecelakaan serempetan antara pelaku dan korban.

    Setelah insiden tersebut, terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian.

    Dalam keadaan mabuk, salah satu pelaku mengambil gunting dari jok sepeda motor dan menikam Made Agus hingga tewas.

    “Kami amankan sebuah gunting yang digunakan oleh salah satu pelaku yang menghabisi nyawa korban,” terangnya.

    Gunting tersebut diketahui milik I Made Tole, yang mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik tempat kerjanya di Ubud.

    Penemuan Mayat

    Mayat Made Agus ditemukan pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 04:00 WITA oleh I Kadek Suarnata, seorang warga yang melintas setelah membeli nasi campur.

    Ia melihat sepeda motor korban tergeletak di pinggir jalan dan menemukan mayatnya tidak jauh dari lokasi tersebut.

    Setelah penemuan mayat, Polres Gianyar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Blahbatuh dan sekitarnya.

    Kapolres Umar mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Duel dengan Kakak Ipar, Pria Usia 42 Tahun di Gambir Jakpus Tewas – Halaman all

    Duel dengan Kakak Ipar, Pria Usia 42 Tahun di Gambir Jakpus Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial RKY (42) tewas usai terlibat duel dengan kakak iparnya berinisial U di Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). 

    Pemicu perkelahian adalah ketidakpuasan dan sakit hati yang dialami U terhadap RKY karena diketahui sering menggunakan narkoba dan dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy menjelaskan, U merasa kesal dan sakit hati karena RKY sering menolak nasihatnya agar berhenti menggunakan narkoba.

    Selain itu, ia juga menambahkan bahwa RKY tidak bertanggung jawab terhadap istrinya, yang merupakan adik dari U.

    “Korban tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya, adik dari pelaku atau istri korban,” ujar Ressa.

    Saksi mata berinisial LS, yang sedang dalam perjalanan untuk mengantar makanan melihat korban sedang berkelahi dengan kakak iparnya yang bernama U.

    “Selama duel tersebut, U menggunakan senjata tajam untuk melukai RKY,” kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    Setelah berhasil melukai korban, U menyembunyikan senjata tersebut dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Saksi juga mendengar RKY mengucapkan bahwa ia telah ditusuk sebelum meminta bantuan kepada anak dan istri korban melalui telepon.

    Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap U.

    “Saat ini, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan U sebagai tersangka,” jelas Ade Ary. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

     

  • LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    LPS Klaim Kebijakan DHE SDA Wajib Parkir 100 Persen Bakal Dongkrak Penguatan Rupiah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, kebijakan pemerintah soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang wajib parkir 100 persen dalam setahun akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

    “Harusnya kalau ini (DHE) bisa dijalankan dengan baik, akan membantu cadangan devisa, nilai tukar rupiah, dan di perbankan juga. Karena dananya kan pasti akan masuk ke sini, dan sebagian pasti masuk ke perbankan nasional,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantornya, Kamis (23/1/2024).

    Menurut Purbaya, selama ini dana hasil ekspor Indonesia hanya ‘terparkir’ sebentar sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah meskipun kinerja neraca perdagangan mengalami surplus. 

    Di satu sisi, Purbaya berharap kebijakan DHE SDA 100 persen ini akan membawa dana hasil ekspor ke dalam sistem keuangan domestik yakni ke perbankan.

    “Hal ini akan meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan,” papar dia.

    Selan itu, Purbaya juga memprediksi bahwa dampak dari penerapan kebijakan ini akan menjaga suku bunga valas si pasar domestik tetap terkendali. Meski begitu, Purbaya meminta adanya pengawasan ketat lantaran kebijakan serupa sebelumnya yang mengalami kendala eksportir kerap tidak mengindahkan peraturan.

    “Jika kebijakan ini dijalankan dengan baik, dampaknya akan sangat positif. Namun keberhasilan ini sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dan otoritas terkait mengawasi implementasi di lapangan,” jelas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib memarkirkan sebesar 100 persen di dalam negeri minimal satu tahun.

    Bahkan menurutnya, aturan itu sudah disepakati oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Aturan ini justru lebih besar dari rencana sebelumnya yakni paling sedikit 30 persen.

    “Jadi satu tahun 100 persen,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (21/1/2025).

    Saat ini, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.

    “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

    Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. 

    Serta, tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

    Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.

  • Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/1/2025) malam merupakan milik politikus sekaligus pengusaha Djan Faridz.

    Hal tersebut diungkapkan oleh pihak KPK melalui juru bicaranya. 

    “Info ter-update rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

    Adapun rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.

    Digeledah 5 Jam

    Penyidik KPK selesai menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, dalam kasus Harun Masiku.

    Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.

    Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Kronologis Hilangnya Harun Masiku

    Diberitakan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pileg 2019.

    Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. 

    Sementara, hasil Pileg 2019 menunjukkan Nazarudin menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. 

    Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

    Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. 

    Untuk memuluskannya, pihak PDIP disebut melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

    Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, dugaan uang suap sudah dicairkan hingga akhirnya pihak KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari 2020.

    Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan OTT hari itu. 

    Rupanya, Harun Masiku sudah lebih dulu pergi ke luar negeri yakni ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.

    Namun, Harun hanya sehari di Singapura karena dia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence, Jakarta.

    Dengan begitu, saat OTT oleh KPK, Harun Masiku masih berada di Indonesia alias bukan luar negeri. 

    Sempat membantah soal keberadaan Harun Masiku di dalam negeri saat OTT KPK, akhirnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang menaungi Imigrasi mengaku Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia saat hari itu. Mereka beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak.

    Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

    KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.