Author: Tribunnews.com

  • Hamas akan Serahkan Nama 4 Sandera Israel yang Segera Dibebaskan pada Sabtu Besok – Halaman all

    Hamas akan Serahkan Nama 4 Sandera Israel yang Segera Dibebaskan pada Sabtu Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pejabat senior Hamas mengungkapkan bahwa kelompok tersebut akan memberikan nama-nama 4 sandera yang akan dibebaskan kepada Israel.

    Keempat nama sandera Israel ini dilaporkan akan diserahkan oleh Hamas pada hari Jumat (24/1/2025), dikutip dari The Times of Israel.

    Pembebasan ini merupakan bagian dari langkah pertukaran sandera-tahanan kedua dalam fase pertama perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas.

    Menurut media Yedioth Ahronoth, keempat sandera tersebut diperkirakan akan diserahkan kepada Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada Sabtu (25/1/2025), sore. 

    Setelah itu, mereka akan dipindahkan ke pasukan Israel.

    Israel menduga salah satu dari keempat sandera yang dibebaskan adalah Arbel Yehud, yang sebelumnya ditangkap bersama pacarnya, Ariel Cunio, dari rumah mereka di Kibbutz Nir Oz pada 7 Oktober 2023, dikutip dari Anadolu Anjansi.

    Pertukaran Sandera Tahap 2

    Seorang pejabat Hamas telah merilis rincian pertukaran sandera tahap 2.

    Palestine Chronicle melaporkan bahwa Hamas akan membebaskan 4 tahanan wanita.

    Adapun 3 di antaranya adalah tentara wanita Israel dan seorang warga sipil.

    Kemudian Israel akan membebaskan 90 tahanan Palestina yang menjalani hukuman seumur hidup. 

    Rincian Kesekapatan Gencatan Senjata

    Kesepakatan ini mencakup pembebasan sandera dan penarikan bertahap pasukan Israel dari daerah kantong tersebut.

    Kesepakatan gencatan senjata ini, berlaku selama enam minggu dan mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025.

    Berikut rincian kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas:

    1. Pertukaran Tahanan dan Sandera

    Israel akan membebaskan 30 tahanan Palestina untuk setiap sandera Israel, dan 50 tahanan Palestina lainnya untuk setiap tentara wanita Israel yang ditahan di Gaza.

    Untuk tahapan ini, yang akan menjadi prioritas adalah sandera perempuan dan mereka yang berusia di bawah 19 tahun, dikutip dari Al-Arabiya.

    Dalam 42 hari pertama kesepakatan, 33 warga Israel diperkirakan akan dibebaskan.

    Sebagai informasi, jumlah tahanan Palestina yang dibebaskan bisa mencapai 1.650.

    2. Negosiasi tentang Koridor Philadelphia

    Israel akan secara bertahap menarik diri dari Koridor Netzarim dan Philadelphi.

    Awalnya, Israel menginginkan peran pengawasan di Koridor Philadelphia, tetapi permintaan ini ditolak dalam kesepakatan akhir.

    Tuntutan Israel untuk perwakilan tetap di Penyeberangan Rafah juga tidak diterima.

    3. Fase Kedua

    Negosiasi untuk tahap kedua kesepakatan akan dimulai pada hari keenam belas gencatan senjata.

    Tahap ini mencakup pembebasan semua sandera yang tersisa dan penarikan penuh pasukan Israel dari Jalur Gaza.

    4. Bantuan Kemanusiaan

    Sebanyak 600 truk bantuan kemanusiaan akan memasuki Gaza setiap hari selama periode enam minggu gencatan senjata.

    Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyambut baik kesepakatan ini dan menekankan pentingnya menghilangkan hambatan dalam pengiriman bantuan.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Gencatan Senjata di Gaza

  • Detik-detik Pria di Gowa Bunuh Pacarnya yang Hamil 5 Bulan, Tusuk Korban Puluhan Kali – Halaman all

    Detik-detik Pria di Gowa Bunuh Pacarnya yang Hamil 5 Bulan, Tusuk Korban Puluhan Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sakit hati dimintai pertanggungjawaban oleh pacarnya yang hamil lima bulan, pria bernama Jibril bunuh kekasihnya sendiri di Gowa, Sulawesi Selatan.

    Ia tega membunuh pacarnya yang bernama Putri Indah (19) yang saat itu tengah hamil lima bulan.

    Jasad korban ditemukan di area persawahan di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025) pagi.

    Kasus pembunuhan ini terjadi saat pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu kos.

    Pelaku kemudian mengajak korban ke Desa Panakkukang, Pallangga sekira pukul 02.00 Wita menggunakan motor masing-masing.

    Saat di TKP, pelaku langsung menganiaya pacarnya tersebut dengan senjata tajam jenis badik.

    “Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

    Mengutip Tribun-Timur.com, dari hasil autopsi, ada 12 luka memar, enam luka iris, satu luka lecet, dan 79 luka tusuk di tubuh korban.

    “Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban,” sambungnya.

    Pelaku, lanjut Reonald diringkus kurang dari 12 jam setelah laporan penemuan mayat di area persawahan tersebut.

    “Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan,” ujar Reonald Simanjuntak.

    Atas perbuatannya tersebut, Jibril dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

    “Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, Ayah korban, Dahlan Daeng Sila (40) berharap Jibril dihukum mati.

    “Harapan keluarga pelaku ini dihukum mati, atau seberat-beratnya,” katanya saat ditemui di rumah duka Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa, dikutip dari Tribun-Timur.com.

    Terlebih, Jibril menghabisi dua nyawa, yakni korban dan anak yang dikandung korban.

    “Apalagi ini pelaku dua yang dibunuh, mama sama anak yang dikandungnya,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bunuh Kekasih dengan 79 Tusukan Sajam, Jibril Terancam Penjara Seumur Hidup

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto) (Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

  • Puncaki Everest Dalam Sepekan dengan Gas Xenon? – Halaman all

    Puncaki Everest Dalam Sepekan dengan Gas Xenon? – Halaman all

    Awal Januari lalu, perusahaan jasa pendakian Austria Furtenbach Adventures mengumumkan rencana membantu empat klien asal Inggris memuncaki Gunung Everest dalam waktu hanya satu pekan.

    Ekspedisi kilat menuju puncak tertinggi di dunia itu dimungkinkan oleh campuran gas Xenon di dalam tabung oksigen.

    Gas mulia itu termasuk elemen alami paling langka di Bumi. Untuk memproduksinya di laboratorium, Xenon harus diekstrak dari udara dalam proses yang rumit, dan sebabnya berharga mahal.

    Keempat pendaki Inggris sebelumnya telah melakukan pra-aklimatisasi di rumah dengan tenda hipoksia. Mereka rencananya akan mulai menghirup campuran xenon-oksigen di bawah pengawasan medis setibanya di ibu kota Nepal, Kathmandu.

    Setelahnya, para wistawan kemudian akan diterbangkan dengan helikopter ke base camp Everest di ketinggian sekitar 5.300 meter. Sesampainya di sana, mereka langsung berangkat menuju puncak bersama para Sherpa.

    Setiap pendaki mendapat kawalan dua pendaki Sherpa, demi memastikan kecepatan pendakian dan suplai tabung oksigen yang cukup.

    Furtenbach menargetkan waktu tiga hari untuk pendakian dan satu hari untuk turun ke base camp. Dari sana, kliennya akan diterbangkan dengan helikopter ke Kathmandu, untuk kemudian kembali ke kampung halaman.

    Waktu sebagai komoditas

    Lukas Furtenbach, pemilik jasa petualangan di Austria, sejak lama dikenal sebagai spesialis dalam merancang ekspedisi kilat ke puncak-puncak tertinggi di dunia. Sudah sejak beberapa tahun silam dia menawarkan paket perjalanan kilat selama tiga pekan menuju Everest seharga Rp. 1,6 miliar per orang.

    Biasanya, ekspedisi komersil menuju Everest berlangsung selama sekitar dua bulan. Untuk menjajal paket kilat selama sepekan, Furtenbach menuntut biaya 150.000 Euro atau sekitar Rp. 2,5 miliar per orang.

    Untuk membantu kesuksesan ekspedisi, Furtenbach mewajibkan peserta melakukan pra-aklimatisasi di rumah dengan tenda hipoksia yang akan disediakan.

    Di tenda hipoksia, generator menghilangkan sejumlah oksigen dari sistem pernapasan tubuh, demi mensimulasikan udara “tipis” di dataran tinggi. Di puncak Gunung Everest, rendahnya tekanan udara, yang hanya sepertiga dari di permukaan laut, menyulitkan manusia menghirup oksigen ke dalam paru-paru.

    Dalam aklimatisasi klasik, tubuh dibiasakan dengan menetap lama di dataran tinggi. Di wilayah bertekanan udara rendah, tubuh manusia akan dipaksa menambah produksi sel darah merah, demi menambah kapasitas pendistribusian oksigen.

    Efek ini juga dapat dicapai dengan para-aklimatisasi di dalam tenda hipoksia. Menurut Furtenbach, langkah ini bisa menghemat dua dari tiga pendakian aklimatisasi ke puncak tinggi yang diwajibkan bagi semua pendaki sebelum menuju Everest. Adapun pendakian aklimatisasi ketiga ingin dihemat dengan memanfaatkan gas xenon.

    Furtenbach: “Tidak ada risiko kesehatan”

    Sama sekali “tidak ada risiko kesehatan,” kata pengusaha pertambangan itu. “Selain itu, tidak ada efek berbahaya yang diketahui dari xenon. Dan xenon telah digunakan sebagai obat bius sejak tahun 1950-an dan telah diteliti secara intensif serta disetujui secara medis,” imbuhnya.

    Furtenbach mengatakan telah bereksperimen dengan gas xenon berulangkali kali di pegunungan tinggi selama lima tahun terakhir, termasuk Everest. Metode baru itu menjamin kesuksesan, kata dia.

    Xenon memacu ginjal untuk memproduksi hormon eritropoietin, atau disingkat EPO, dalam jumlah besar. Hormon ini membantu produksi sel darah merah yang jauh lebih banyak. Menjamin kadar oksigen yang tinggi di dalam tubuh bisa membantu pendaki tetap bugar.

    Para pendaki diharuskan menghirup campuran dengan kandungan xenon yang jauh lebih sedikit daripada yang digunakan untuk anestesi. “Rasio pencampuran dipantau oleh perangkat khusus; aplikasi oleh spesialis juga dipastikan. Kedua komponen tersebut penting,” kata Michael Fries.

    Dokter kepala anestesi di Rumah Sakit St. Vincenz di Limburg an der Lahn, Jerman, itu sempat bekerja sebagai konsultan xenon untuk Furtenbach.

    Dengan perlengkapan yang tepat, dan dipandu dokter terlatih yang memantau inhalasi, “menurut saya, tidak ada masalah dengan penggunaan xenon,” kata Fries. Namun, dia juga menjelaskan bahwa xenon hanya salah satu dari beberapa komponen yang diperlukan untuk persiapan menghadapi pendakian tinggi.

    Namun, pendaki tetap diperingatkan perihal xenon, karena lonjakan produksi sel darah merah akan mengentalkan darah. “Proporsi sel darah dibandingkan volume darah total dapat meningkat tak terkendali, dan dengan demikian berpotensi memicu trombosis dan emboli paru yang tidak dapat dihindari,” kata Ulf Gieseler, dokter spesialis penyakit dalam dan jantung dari Heidelberg.

    “Sangat diragukan untuk terlibat dalam eksperimen semacam itu tanpa pengalaman apa pun,” kata Gieseler, yang juga seorang pendaki gunung dan pernah ikut serta dalam ekspedisi sebagai seorang dokter.

    Doping untuk wisata ekstrem?

    Xenon sudah menghuni daftar zat terlarang Badan Antidoping Dunia, WADA, sejak taun 2014. Larangan dipicu ulah atlet Rusia yang kedapatan menghirup gas mulia untuk memanipulasi kebugaran.

    Furtenbach menolak tuduhan menyuburkan praktik doping di olahraga mendaki gunung. “Ada banyak zat dan praktik dalam daftar WADA yang secara teratur dikonsumsi atau dipraktikkan oleh banyak pendaki gunung. Bahkan tenda hipoksia hingga 2024 masih masuk daftar terlarang.”

    “Kami menggunakan perawatan xenon ini untuk mencegah penyakit ketinggian, edema paru dan serebral akut. Xenon juga digunakan untuk membantu proses aklimatisasi, bukan untuk meningkatkan prestasi. Selain itu, kami tidak terlibat dalam olahraga kompetitif. Jadi berdasarkan definisi, aplikasi xenon bukan doping.”

    Pasar yang menggiurkan

    Meskipun telah dipuncaki sebanyak hampir 13.000 kali sejak 1953, Gunung Everest sebagai tujuan wisata ekstrem justru semakin populer. Setiap tahun, beberapa ratus calon pendaki amatir dan profesional dari seluruh dunia berbondong-bondong mendatangi base camp. Bisnis wisata pendakian Everest diakui menguntungkan dan karena itu sangat kompetitif.

    Furtenbach menegaskan, berbeda dengan banyak pesaingnya, pihaknya memberlakukan persyaratan ketat untuk calon klien, antara lain melalui uji kesehatan jasmani, rohani dan kebugaran, serta pengalaman pendakian tinggi.

    “Kami adalah satu-satunya penyelenggara Everest yang tidak pernah mengalami kecelakaan dan sejauh ini memiliki tingkat keberhasilan terbaik dalam industri ini,” kata Furtenbach. “Kami jelas melakukan banyak hal dengan benar.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman

  • Kemenkes Rilis Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Akan Dimulai pada Februari 2025 – Halaman all

    Kemenkes Rilis Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Akan Dimulai pada Februari 2025 – Halaman all

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

    Tayang: Jumat, 24 Januari 2025 10:16 WIB

    Laman resmi Kemenkes

    Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kemenkes. 

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

    Aturan ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.

    Aturan ini berlaku mulai 21 Januari 2025.

    Juru bicara Kemenkes, Widyawati, mengatakan bahwa petunjuk teknis ini diterbitkan sebagai bukti kesiapan Kementerian Kesehatan dalam menyambut program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

    “Penerbitan Juknis ini merupakan bukti kesiapan kami dalam menjalankan program pemeriksaan kesehatan gratis.”

    “Dengan adanya pedoman yang jelas, kami harap semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan koordinasi yang baik untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Widyawati, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

    Sasaran Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun

    Bayi baru lahir: usia 2 hari
    Balita dan anak prasekolah: usia 1-6 tahun
    Dewasa: usia 18-59 tahun
    Lanjut usia: mulai usia 60 tahun

    Waktu Pelaksanaan

    PKG Hari Ulang Tahun untuk bayi baru lahir: Usia bayi 2 hari  (>24 jam)

    PKG Hari Ulang Tahun untuk kelompok usia lainnya: saat berulang tahun hingga maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun

    Tempat Pelaksanaan 

    PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang melayani persalinan baik FKTP maupun FKTL.
    PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

    Jenis Pemeriksaan

    1. Bayi baru lahir

    Deteksi dini kekurangan hormon tiroid
    G6PD
    Penyakit jantung bawaan dan masalah pertumbuhan

    2. Balita dan anak pra sekolah

    Deteksi dini tuberkulosis
    Gangguan pendengaran
    Masalah mata
    Talasemia
    Diabetes melitus

    3. Dewasa

    Pemeriksaan kardiovaskular
    Kanker payudara
    Kanker leher rahim
    Kanker paru
    Fungsi indera
    Kesehatan jiwa
    Skrining calon pengantin

    4. Lansia

    Fokus pada kesehatan geriatri
    Gangguan kardiovaskular
    Paru
    Kanker
    Fungsi indera dan kesehatan jiwa

    Mekanisme Pendaftaran

    Peserta yang telah mendaftar akan menerima tiket pemeriksaan melalui aplikasi SATUSEHAT atau WhatsApp. 

    Pengiriman dikirim pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun. 

    Peserta juga diharapkan mengisi kuesioner skrining yang tersedia seminggu sebelum ulang tahun.

    Tiket pemeriksaan dapat digunakan di FKTP hingga 30 hari setelah hari ulang tahun.

    Untuk peserta yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, layanan dapat diakses hingga 30 April 2025.

    (Tribunnews.com/Farrah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’61’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Selain Pramugari, Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza yang Teridentifikasi yakni Pegawai BUMN – Halaman all

    Selain Pramugari, Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza yang Teridentifikasi yakni Pegawai BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim DVI RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur telah mengidentifikasi tiga korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat.

    Ketiga jenazah yang berhasil diidentifikasi salah satunya yakni pria bernama Zukhi F Radja (42).

    “Korban merupakan pegawai BUMN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Ade Ary menyampaikan korban akan diserahkan ke pihak keluarga pada hari ini dan selanjutnya akan diterbangkan ke Pekanbaru.

    Selanjutnya, korban atas nama Aulia Belinda Kurapak, perempuan usia 28 tahun yang teridentikasi berdasarkan pemeriksaan DNA dan medis.

    “Korban merupakan mantan pramugari Lion Air. Rencananya, korban akan diterbangkan ke Makassar (Sulawesi Selatan),” tutur Ade Ary.

    Kemudian, korban ketiga adalah Osima Yukari, perempuan usia 29 tahun yang teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan DNA.

    “Korban merupakan pramugari BBN Airlines,” Ade Ary.

    “Rencananya korban akan dibawa ke Kendal, tapi untuk sementara dititipkan di RS Polri karena keluarganya masih berada di Hongkong,” imbuhnya.

    Untuk informasi, kebakaran hebat terjadi di bagian atas gedung Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025) malam.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan api diduga berasal dari sebuah diskotek.

    “Objek diskotek lantai 7 Glodok Plaza,” ucap Satriadi dalam keterangannya.

    Dalam hal ini, tim SAR gabungan sudah mengevakuasi 12 kantong jenazah yang didapat dari lantai yang terbakar yakni lantai 7 hingga 9 Glodok Plaza.

    Adapun kondisi jasad sudah tidak utuh saat ditemukan sehingga diperlukan waktu untuk dilakukan identifikasi.

     

  • Pengamat Klaim Kabinet Prabowo-Gibran Tak Kompak Tangani Polemik Pagar Laut: Kurang Koordinasi – Halaman all

    Pengamat Klaim Kabinet Prabowo-Gibran Tak Kompak Tangani Polemik Pagar Laut: Kurang Koordinasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koordinasi antar kementerian di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menangani persoalan pagar laut di pesisir pantai Tangerang, Banten, dinilai masih lemah.

    Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, pandangan antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lain tidak kompak soal penanganan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer lebih di perairan Tangerang.

    “Kita melihat kabinet ini masih kurang berkoordinasi. Jadi mereka itu muncul sendiri-sendiri sesuai dengan kementeriannya masing-masing,” kata Jeirry dalam diskusi bertema ‘Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Catatan Kritis dan Tantangan Kedepan’ di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    “Misalnya, kalau kita melihat dalam kasus pagar laut, itu kan satu kementerian dengan kementerian lain atau badan yang lain itu bicara berbeda-beda itu. Jadi hal-hal seperti itu masih cukup kuat,” tuturnya.

    “Satu (kementerian) dengan yang lain itu, bahkan saling menegasikan atau seolah-olah tidak ada koordinasi di antara mereka tentang isu-isu yang muncul di publik,” kata Jeirry.

    Jeirry kemudian memberikan contoh seperti TNI Angkatan Laut (AL) mulai melakukan pembongkaran pagar laut yang penanggung jawabnya menjadi misteri.

    Namun, di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat memiliki pandangan yang berbeda terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

    Terkait hal ini, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan. 

    “Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

    Menteri KKP mengatakan bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP. 

    Trenggono khawatir, pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

    “Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut,” ujar Trenggono.

    Sebelumnya, Trenggono mengatakan pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

    “Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan,” tambahnya.

    Meski sempat beda pandangan, Menteri KKP kini telah memberikan perintah pembongkaran pagar laut pada Senin (20/1/2025).

    Adapun proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

    Perintah Prabowo

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Hasan Nasbi mengatakan, perintah Presiden Prabowo sangat tegas soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang tersebut.

    Terkait hal itu, kata Hasan, presiden menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pelanggar hukum.

    “Jadi kalau dari Presiden perintahnya kalau yang melanggar hukum ya, nggak ada keisitimewan lah. Jadi siapapun tidak boleh melanggar hukum di Republik Indonesia,” ujar Hasan saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).

    “Kalau misalnya hal-hal seperti itu tidak semestinya, melanggar aturan, secara prosedur tidak benar, ya itu harus dibereskan. Dan penegak hukum kan harus masuk ke sana,” sambungnya.

    Hasan mengatakan, munculnya kesan kementerian dan lembaga tidak kompak soal masalah tersebut karena adanya informasi yang sepotong-sepotong.

    Terkait itu, memang diketahui bahwa KKP dengan TNI AL sempat mempunyai pandangan berbeda soal pagar laut.

    Namun, akhirnya keduanya beserta unsur-unsur pemerintah lain sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

    KKP, TNI AL beserta sejumlah instansi pemerintah dan nelayan pun akhirnya mulai kembali membongkar pagar laut pada Rabu (22/1/2025) dengan disaksikan Anggota Komisi IV DPR RI.

    Dengan demikian, Hasan memandang kesan yang muncul itu merupakan bagian dari koordinasi saja.

    Saat ini, kata dia, unsur pemerintah telah melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut.

    Ia pun meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan penegak hukum terkait pagar laut tersebut.

    “Jadi sekarang fisiknya itu sudah dilakukan pembongkaran, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari penegak hukum,” kata Hasan.

    Menteri KP Ngaku Punya Petunjuk Pemilik Pagar Laut

    Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagi stakeholder atau pihak terkait untuk mengungkap pemilik pagar laut di Tangerang.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI,di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Meski demikian, Trenggono menyatakan, bukan berarti KKP sama sekali tidak memiliki petunjuk soal sosok di balik munculnya pagar bambu tersebut.

    Hanya saja, kata dia, dalam mengungkap sosok itu perlu ada pemanggilan agar bisa memastikan keterangannya.

    “Ya, memang tuntutan dari masyarakat penginnya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu,” kata dia.

    “Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya,” sambung Trenggono.

    Trenggono menjelaskan, permintaan keterangan itu merupakan bagian penting, mengingat KKP memiliki keterbatasan dalam pengawasan ruang laut.

    “Karena memang terus terang, kami tidak punya alat pengawasan yang disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya untuk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu, tapi sampai hari ini kita belum punya,” ujarnya.

    Dengan begitu, sejauh ini, Trenggono menyatakan belum dapat membocorkan soal siapa pemilik pagar misterius tersebut.

    Trenggono juga menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    Selain itu, Trenggono memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut.

    “Konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Ibriza Fasti/Gita Irawan)

  • 3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, 2 di Antaranya Osima Yukari & Aulia Belinda – Halaman all

    3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Teridentifikasi, 2 di Antaranya Osima Yukari & Aulia Belinda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi tiga korban kebakaran Plaza Glodok, Jakarta Barat.

    Pengidentifikasian ini berhasil dilakukan setelah potongan tubuh atau body part dicocokkan dengan data yang diberikan oleh keluarga korban.

    “Telah berhasil mengidentifikasi tiga korban dari 14 korban yang telah dilaporkan hilang oleh keluarganya, dan yang lain masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Prima Heru Yulihartono dalam jumpa pers di RS Polri, Jumat (24/1/2025).

    Prima meminta agar pihak keluarga yang lain untuk bersabar dan mendukung pihak RS Polri melakukan proses identifikasi kepada jasad korban yang lain.

    Sementara itu, Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Eddy Purnama menyebut ketiga korban itu teridentifikasi berdasarkan hasil sidang rekonsiliasi.

    Adapun rekonsiliasi dilakukan dengan membandingkan data postmortem dan antemortem.

    Ketiga jenazah yang berhasil teridentifikasi yakni seorang pria bernama Zukhi F Radja (42 Tahun); Aulia Belinda, perempuan, 28 Tahun; dan Osima Yukari, perempuan, 25 Tahun.

    “Untuk sementara, ada 9 bodi-part yang masih membutuhkan pendalaman. Kami mohon dukungan, doa, semua masyarakat agar kami juga memohon kepada korban yang merasa kehilangan bersabar karena kami akan melaksanakan kembali pendalaman,” jelasnya.

    Untuk informasi, kebakaran hebat terjadi di bagian atas gedung Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025) malam.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan api diduga berasal dari sebuah diskotek.

    “Objek diskotek lantai 7 Glodok Plaza,” ucap Satriadi dalam keterangannya.

    Dalam hal ini, tim SAR gabungan sudah mengevakuasi 12 kantong jenazah yang didapat dari lantai yang terbakar yakni lantai 7 hingga 9 Plaza Glodok.

    Adapun kondisi jasad sudah tidak utuh saat ditemukan sehingga diperlukan waktu untuk dilakukan identifikasi.

  • Diminta Pakai Barcode Isi Pertalite di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Ini Justru Perlihatkan Pistol – Halaman all

    Diminta Pakai Barcode Isi Pertalite di SPBU KM 10 Jagorawi, Pengemudi Ini Justru Perlihatkan Pistol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seorang koboi jalanan menodongkan pistol ke petugas SPBU di rest area kilometer 10 tol Jagorawi, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).

    Operator SPBU sekaligus korban, Didik Yusuf mengatakan kejadian itu bermula ketika pelaku ingin mengisi bensin berjenis Pertalite di lokasi kejadian.

    Kemudian ia meminta pelaku menunjukan barcode aplikasi.

    Namun pelaku belum memiliki barcode dan diminta membuat akun guna keperluan mendapatkan barcode pengisian bensin subsidi itu.

    “Konsumen minta ngisi pertalite tapi tidak ada barcode tapi kan dari Pertamina harus ada barcode lagi dan kami juga udah coba bantuin dan kedepannya saya bilang daftarin aja barcode dulu,” kata Didik saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).

    Didik menjelaskan pelaku justru tidak terima dengan arahannya untuk membuat akun aplikasi guna mendapatkan barcode tersebut.

    Lalu pelaku diarahkan memilih bensin berjenis Pertamax yang diketahui tidak perlu menggunakan barcode untuk pengisian.

    “Diarahin isi Pertamax tapi dia (pelaku) tidak mau dan langsung emosi dia dan nongolin beceng (pistol) dari celananya di hadapan saya,” jelasnya.

    Didik menuturkan ketika pelaku menodongkan pistol, ia mengaku sempat terkejut.

    Hanya saja pelaku langsung diarahkan petugas keamanan setempat atau Satpam menuju kembali ke mobil.

    “Abis liatin pistol langsung masuk ke mobil dan jalan lagi pelakunya,” tuturnya.

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Cipayung, Kompol Dwi Susanto menyampaikan pihaknya termasuk dirinya sudah mendatangi lokasi kejadian.

    Selain melakukan pengecekan di lokasi kejadian, pihaknya pu melakukan jemput bola untuk korban segera melapor kepada jajarannya.

    “Kami sudah bergerak cepat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengungkap kasus tersebut,” ucap Dwi.

    Dwi mengungkapkan pihaknya pun sudah memeriksa total dua orang saksi kejadian dan mengamankan barang bukti diantaranya rekaman kamera CCTV yang merekam aksi tersebut.

    Selanjutnya perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

    Kami insya Allah pihak kepolisian mudah-mudahan segera bisa mengungkap kasus tersebut dan kita itu yang langsung bergerak cepat,” pungkasnya.

    Penulis: Rendy Rutama

  • Mengenal Muhammad Shakeel Pemilik Umama Brand Hijab yang Populer dan Murah – Halaman all

    Mengenal Muhammad Shakeel Pemilik Umama Brand Hijab yang Populer dan Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Muhammad Shakeel, seorang pengusaha asal keturunan Pakistan lahir pada 31 Desember 1971, telah berhasil membangun brand hijab yang kini dikenal luas di Indonesia, yaitu Umama. Dengan dedikasi dan inovasi, ia telah menciptakan merek yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki dampak positif bagi masyarakat.

    Dengan visi untuk menghadirkan produk hijab berkualitas tinggi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terjangkau, Muhammad Shakeel percaya bahwa nyaman itu tidak harus mahal. Hal ini menjadikan Umama sebagai pilihan utama bagi banyak wanita yang ingin tampil modis tanpa menguras kantong.

    Awal mula berjualan di Tanah Abang pada tahun 2009, Pemilik Umama Muhammad Shakeel fokus pada grosir dan pasar tradisional. Strategi ini membantunya memahami kebutuhan pasar dan membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan. Saat ini, Umama telah memiliki 25 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu brand hijab yang paling mudah diakses oleh konsumen.

    Keberadaan cabang-cabang ini tidak hanya memperluas jangkauan produk, tetapi juga menunjukkan komitmen Muhammad Shakeel untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mendapatkan hijab yang stylish dan berkualitas dengan harga yang sangat bersahabat. Kantor pusat Umama terletak di Tanah Abang, Jakarta, yang merupakan pusat fashion terbesar di Indonesia.

    Sebagai pemegang merek dan Pemilik Umama, Muhammad Shakeel telah mendapatkan sertifikat HAKI dengan nomor DID2020051082, yang melindungi hak kekayaan intelektual dari brand yang ia dirikan. Selain itu, ia juga merupakan pemegang merek Umama Scarf dengan nomor sertifikat HAKI JID2022040297, yang semakin memperkuat posisi Umama di pasar hijab Indonesia. Dengan perlindungan hukum ini, Umama dapat terus berinovasi dan berkembang tanpa khawatir akan pelanggaran hak cipta.

    Dalam sebuah kesempatan, Founder Umama Muhammad Shakeel menyatakan, “Saya percaya bahwa hijab bukan hanya sekadar penutup kepala, tetapi juga merupakan bagian dari identitas dan ekspresi diri.” Pernyataan ini mencerminkan filosofi yang mendasari setiap produk yang ditawarkan oleh Umama.

    Melalui Umama, ia ingin memberikan pilihan hijab yang tidak hanya modis tetapi juga nyaman dan berkualitas, sehingga setiap wanita dapat merasa percaya diri dalam mengenakannya. Dengan pendekatan ini, Umama berusaha untuk memberdayakan wanita dalam mengekspresikan diri mereka melalui fashion.

    Dengan pengalaman lebih dari 16 tahun di bahan kain dan tenun, Umama sangat tahu betul bagaimana memotong biaya produksi sehingga bisa menghasilkan produk yang murah dan berkualitas. Keahlian ini memungkinkan mereka untuk tetap bersaing dengan brand-brand besar di pasar yang semakin ketat.

    Muhammad Shakeel dan Umama berkomitmen untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik bagi pelanggan di seluruh Indonesia, untuk semua pelanggan dari usia muda hingga tua. Dengan fokus pada kualitas dan kepuasan pelanggan, Umama bertekad untuk menjadi pemimpin dalam industri fashion Muslim di Indonesia.

  • Wamenkomdigi Nezar Patria: Perlindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan  – Halaman all

    Wamenkomdigi Nezar Patria: Perlindungan Data Pribadi Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Kebutuhan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelindungan data pribadi kini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap individu dan lembaga.

    Apalagi, pelindungan data pribadi telah dimaklumatkan pemerintah melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1946 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” tutur Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik “Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi” yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Artotel Gelora Senayan, Jakarta. 

    Diskusi ini didukung oleh Antam, Bank Negara Indonesia (BNI), GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.

    Bertolak dari kehendak memenuhi hak tersebut, lanjut Mugiyanto, UU PDP  disahkan, sembari terus mendorong pemahaman masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak pribadi

    “Dalam perangkat tersebut, pemerintah harus senantiasa mengupaya mendorong peningkatan politik nasional dalam masyarakat. Hal itu dilakukan agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya terkait data pribadi,” tegas Mugiyanto.

    Penegasan akan pentingnya pelindungan data pribadi juga diutarakan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria. Berkaca pada kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir, hal ini, tandas dia, harus menjadi perhatian.

    “Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan,” ujar Nezar.

    Sementara itu, Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja mengatakan, seiring dengan berlakunya UU PDP, dirinya menyoroti kemungkinan implementasi undang-undang yang justru dianggap berlawanan dengan kebebasan pers. Karenanya, kata Tjatur, implementasi tersebut dilandaskan pada tindakan prosedural.

    “Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana teman-teman menggunakan landasan hukum yang pertama kali. Jadi, landasan itu butuh perangkat kontrol secara berbeda,” jelasnya.

    Landasan berbeda ini, lanjut Tjatur, diarahkan pada kerelaan data untuk diproses dan dikelola lebih lanjut. Sebab, diperlukan persiapan standar operatif terkait.

    “Landasan yang pertama, misalnya, consent choice, dan kerelaan untuk data pribadi itu diproses, kemudian, bagian berikutnya, adalah menyiapkan standar operatif prosedur bagaimana data-data pribadi itu dikelola,” tambah Tjatur.

    Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyetujui bahwa langkah-langkah teknis dibutuhkan dalam implementasi UU PDP. 

    “Untuk memastikan perusahaan media itu dalam kapasitas mereka sebagai penjahit data, dan terutama jurnalis dan narasumbernya, perlu membuat pemisahan dalam proses antara data yang terkait dengan editorial dan data yang tidak berkaitan dengan editorial,” ujar Wahyudi.

    Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar menyebutkan, petugas yang berperan dalam pengurusan data pribadi ini sejatinya telah lama terbentuk. 

    “Kalau kita lihat secara normatif sebenarnya diskusi ataupun peran tentang PDPO (Personal Data Protection Office) sudah ada jauh dari sebelum PDP itu sendiri,” ungkap Ruben.

    Dirinya menambahkan, segenap perangkat telah mengupayakan perlindungan data pribadi. Bahkan APPDI, katanya, menerbitkan keputusan yang ditetapkan dalam kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2023.

    “Diterbitkan satu keputusan Menaker terkait dengan tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi yang menguraikan 19 kompetensi dasar,” ujarnya.