Author: Tribunnews.com

  • Pastikan Pelayanan Hukum Optimal, UIN Saizu Monev Posbakum di Pengadilan Agama Tegal

    Pastikan Pelayanan Hukum Optimal, UIN Saizu Monev Posbakum di Pengadilan Agama Tegal

    TRIBUNJATENG.COM – Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Tegal, Kamis (23/1/2025).

    Kegiatan ini dipimpin langsung Dekan Fakultas Syariah UIN Saizu Purwokerto, Dr. Supani.

    Turut serta mendampingi Dekan Fakultas Syariah, Wakil Dekan I Dr. M. Iqbal Juliansyahzen, Wakil Dekan II Dr. Marwadi, dan sejumlah Dosen Fakultas Syariah.

    Kedatangan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Saizu disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Tegal, Muhamad Jamil, beserta jajarannya.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan layanan Posbakum yang dikelola LKBH UIN Saizu sekaligus memastikan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Tegal.

    Dr. Supani menyampaikan, apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Pengadilan Agama Tegal selama enam tahun terakhir.

    “Kehadiran Posbakum adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum. Kami ingin memastikan layanan ini berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.

    Ketua Pengadilan Agama Tegal, Muhamad Jamil, juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif LKBH UIN Saizu dalam melakukan monitoring dan evaluasi. 

    “Kami sangat menghargai keberadaan Posbakum di pengadilan ini, karena perannya sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama di bidang hukum keluarga dan syariah. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ungkapnya.

    Proses monitoring dan evaluasi meliputi peninjauan langsung terhadap pelayanan Posbakum, wawancara dengan pengguna layanan, serta diskusi bersama antara pihak LKBH dan Pengadilan Agama Tegal.

    Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di masa mendatang.

    Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama antara tim LKBH UIN Saizu dan jajaran Pengadilan Agama Tegal sebagai simbol kolaborasi yang harmonis dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

    Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Saizu mempertegas perannya dalam mendukung akses hukum bagi masyarakat serta memastikan keberlanjutan pelayanan yang berkualitas di Posbakum. (*)

    UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!

    #uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju #uinsaizuunggul #kampushijau #purwokerto

  • Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Direktur Operasional Semen Gresik Ajak Penguatan Kapasitas SDM

    Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Direktur Operasional Semen Gresik Ajak Penguatan Kapasitas SDM

    TRIBUNJATENG.COM, REMBANG – PT Semen Gresik memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional dengan melaksanakan apel siaga bersama ratusan karyawan di lapangan parkir Omah SG Pabrik Rembang, pada 14 Januari 2025.

    Dengan mengangkat tema “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung PenerapanSistem Manajemen K3 (SMK3)”, Apel siaga bulan K3 Nasional dipimpin secara langsung oleh Direktur Operasi PT Semen Gresik, Benny Ismanto dan dihadiri jajaran manajemen, karyawan, mitra kerja, serta perwakilan dari berbagai unit operasional perusahaan.

    Benny Ismanto menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia yang menjadi kunci utama dalam mendukung implementasi Sistem Manajemen K3 yang efektif dalam keberlangsungan operasional perusahaan.

    “Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga menjadi bagian tak terpisahkan dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan berkelanjutan,” terangnya.

    Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh karyawan dalam menjaga tingkat keselamatan kerja yang tinggi sepanjang 2024.

    “Keberhasilan dalam meraih berbagai penghargaan terkait K3, termasuk penghargaan Good Mining Practice adalah bukti nyata atas dedikasi dan kepedulian terhadap aspek keselamatan kerja,” tambahnya.

    Apel siaga bulan K3 Nasional dipimpin secara langsung oleh Direktur Operasi PT Semen Gresik, Benny Ismanto dan dihadiri jajaran manajemen, karyawan, mitra kerja, serta perwakilan dari berbagai unit operasional perusahaan di lapangan parkir Gedung Omah SG Pabrik Rembang, 14 Januari 2025. (PT SEMEN GRESIK)

    Selain apel siaga, Ketua Panitia Bulan K3 Nasional PT Semen Gresik, Alfi Fadlhi mengatakan bahwa rangkaian Bulan K3 Nasional di PT Semen Gresik yang akan dilaksanakan yakni perlombaan safety challenge, learn and share kesehatan, lomba video safety pause, hingga berbagai aktivasi yang mendorong budaya K3 di perusahaan.

    “Target yang diharapkan ialah untuk meningkatkan skill dan kemampuan dalam pengelolaan safety serta meningkatkan safety awareness, sehingga budaya safety dalam bekerja semakin meningkat,” ujarnya.

    Alfi menjelaskan bahwa keberhasilan Semen Gresik dalam penerapan prinsip-prinsip K3, menunjukkan bahwa perusahaan kosisten pada penerapan sistem manajemen K3 sesuai ISO 45001:2018 dan PP 50 tahun 2012. (*)

  • BREAKING NEWS Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Kamar di Cranggang Kudus

    BREAKING NEWS Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Kamar di Cranggang Kudus

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Warga Dukuh Ledok, Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus digegerkan penemuan jasad pria paruh baya bernama Abdul Aziz (57) di dalam kamar rumah sendiri.

    Jasad Abdul Aziz pertama kali ditemukan oleh warga ketika hendak bertamu di rumah Abdul Aziz.

    Kapolsek Dawe, AKP Budianto mengungkapkan, penemuan jasad Abdul Aziz diperkirakan pukul 09.30 WIB, Jumat (24/1/2025).

    Kala itu, warga mendapati jasad Abdul Aziz sudah terkapar di dalam kamar berada di RT 03 RW 03 Desa Cranggang.

    Kemudian dilaporkan ke Polsek Dawe dan Puskesmas Dawe supaya dilakukan pengecekan lebih lanjut.

    “Awalnya ada warga hendak bertamu di rumah korban, sudah mengetuk pintu namun tidak ada jawaban. Kemudian bertanya kepada tetangga korban, dicek melalui jendela kamar korban. Baru dilihat bahwa korban dalam keadaan terbaring di dalam kamar,” terangnya.

    Jasad korban dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis Puskesmas Dawe.

    Hasilnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

    Dimungkinkan meninggal karena penyakit jantung.

    “Sehari-hari korban tinggal sendiri, tidak ada barang hilang di rumahnya. Setelah diperiksa tenaga medis Puskesmas Dawe, hasilnya tidak ada tanda-tanda kekerasan,” tutur dia.

    Lebih lanjut, jasad Abdul Aziz diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. (Sam)

  • Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    Cerita Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bercerita dirinya pernah bersitegang dengan kejaksaan dalam penanganan kasus.

    Hal ini diungkap Saut dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).

    “Beberapa kali dia (kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani. Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu,’’ kata Saut.

    Meski begitu, Saut tak merinci secara detil terkait perkara apa saja yang berusaha ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    Dia hanya mengatakan jika selalu ada hambatan dan masalah ketika pihaknya menangani perkara yang ada keterlibatan dari pihak kejaksaan.

    “Kita (KPK pada zamannya, Red) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh,’’ ungkapnya.

    Bahkan, kata Saut, KPK pernah mempunyai rencana agar pegawainya bisa menjadi penuntut KPK.

    Pasalnya, selama ini penuntut di KPK sebagian besar dari kejaksaan sehingga menurutnya bisa memunculkan konflik yang besar.

    “Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,” ucapnya.

    Meski begitu, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.

    Sebelumnya, Saut juga menyoroti ketidakpastian penegakan hukum yang diatur Pasal 8 Ayat 5 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab pasal tersebut menyatakan setiap peoses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. 

    Ketentuan ini dipandang punya konflik kepentingan yang tinggi dan tidak adanya prinsip fairness atau kesetaraan dalam memperlakukan orang lain. 

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” kata Saut dalam diskusi bertajuk ‘UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika ketentuan tersebut  bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, maka diperlukan penjelasan yang lebih merincikan hal itu.

    “Kami paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” terangnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu dijelaskan secara definitif, khususnya terkait frasa melaksanakan tugas dan kewenangan.

    Selain itu juga perlu dituangkan ketentuan bahwa izin dianggap diberikan jika 1×24 jam Jaksa Agung tidak merespons.

    Edwin melihat ada kemunduran kualitas hukum akibat pasal ini. Izin seperti ini kata dia, pernah ada sebelumnya di DPR tapi kemudian dihapus. Namun kini muncul kembali di Kejaksaan. 

    “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

    Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. 

    “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Ia justru khawatir besarnya potensi intervensi yang terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar.

    “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Pasal ini juga direspons oleh Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di mana dia menilai UU Kejaksaan tahun 2021 ini dibuat dalam kondisi tidak ideal yang berimbas terciptanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

    “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

  • Benda Mirip Pistol yang Ditodongkan ke Pegawai SPBU di Rest Area Cibubur Ternyata Cuma Korek Api – Halaman all

    Benda Mirip Pistol yang Ditodongkan ke Pegawai SPBU di Rest Area Cibubur Ternyata Cuma Korek Api – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi telah menangkap DD, seorang pria yang viral karena menodongkan benda mirip pistol ke seorang pegawai SPBU di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

    Namun, ternyata benda tersebut bukan merupakan senjata api asli melainkan hanya sebuah korek api.

    “Ini adalah sebuah korek api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di RS Polri Kramat Jati pada Jumat (24/1/2025).

    Meski hanya berupa korek api, Ade menilai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah membuat orang lain merasa terancam. 

    Apalagi, penodongan itu dilakukan dalam jarak yang terbilang sangat dekat.

    “Jadi, walaupun barang buktinya adalah korek api tapi di lapangan apabila masyarakat diancam dengan benda seperti ini, dengan jarak sangat, menimbulkan perasaan yang tidak enak, merasakan terancam,” ucap dia.

    Sebelumnya, Aksi ‘koboi jalanan’ kembali terjadi. Kali ini, seorang petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur ditodong benda mirip pistol oleh pelanggannya.

    Aksi tersebut terekam kamera CCTV SPBU hingga viral di media sosial. Saat itu, terlihat pelanggan yang tengah mengisi bensin tengah berbincang dengan pegawai SPBU tersebut.

    Tak lama, terlihat dia mengeluarkan benda diduga pistol dari kantong celana bagian belakangnya. 

    Di sana, pegawai SPBU tersebut memilih menghindari pemobil tersebut. Namun, pemobil yang terlihat marah itu mendorong petugas sambil menenteng benda diduga pistol tersebut.

    “Seorang pria menodongkan beceng ke petugas SPBU di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi,” tulis salah satu akun instagram seperti dilihat pada Kamis (23/1/2025).

    Masih dalam akun itu, disebutkan jika peristiwa ini bermula dari pelaku yang tidak terima lantaran tidak bisa mengisi BBM jenis Pertalite karena tidak memiliki barcode pada Kamis dini hari.

    “Beruntung kejadian tersebut bisa dilerai oleh sekuriti setempat,” tulis akun itu lagi.

    Terkait itu, Polres Metro Jakarta Timur menyebut saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Pihak Polda Metro Jaya.

    “Sudah tertangkap oleh Polda ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly.

    Meski begitu, Nicholas tak merinci proses penangkapan hingga motif pria tersebut menodongkan benda diduga pistol itu karena penanganannya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

    “(Kasus ditangani) Polda ya,” tukasnya.

     

     

  • Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

    Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

    Pantauan Tribunjateng di lokasi, sekiranya pukul 06.00 WIB, para pekerja buruh pabrik tidak masuk ke dalam pabrik.

    Nampak para buruh memilih untuk berdiam diri di depan halaman pabrik.

    Terlihat pula, mobil komando pikap Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah ada di dekat gerbang pintu pabrik.

    Beberapa perwakilan FSPMI mulai melakukan orasi di depan gerbang.

    Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK 2025.

    Dia menjelaskan aksi seperti ini tidak hanya di satu lokasi saja melainkan, di enam perusahan lainnya.

    Suasana aksi demo mogok kerja para buruh di PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

    Aksi ini dilakukan secara serentak di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.

    “Tuntutan kami serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi kepada Tribunjateng, Jumat (24/1/2025).

    Dia menegaskan aksi ini sebagai bukti bahwa serikat buruh akan melakukan aksi yang nantinya merugikan perusahaan.

    Yopi mengklaim di dalam PT SAMI JF saat ini tidak ada aktivitas produksi, sehingga kerugian perusahaan di depan mata.

    “Kalau perusahaan tidak mengeluarkan SK, aksi ini (mogok kerja) akan terus berlanjut,”  ungkapnya 

    Yopi menegaskan, massa aksi akan tetap bertahan sampai pihak perusahaan mengeluarkan SK. 

    Massa aksi akan terus berdemonstrasi sampai malam.

    Di sisi lain, satu di antara peserta aksi sekaligus pekerja pabrik, Eka Noviana menyampaikan keikut sertaannya dalam demo ini sebagai solidaritas sesama pekerja buruh.

    “Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSK nya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” kata dia.

    Bersama teman-temannya, Eka sepakat untuk menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana itu. 

    Sampai saat ini, terhitung sudah 13 tahun dia bekerja di PT SAMI. 

    Sehingga soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK), dia menyerahkan kepada Tuhan.

    “Itu Wallahu a’lam. Namanya rejeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ungkapnya. (Ito)

  • Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan tidak perlu ada dikotomi antara pejabat manajerial (struktural) dan non manajerial (non struktural).

    Menurut Heni, keberadaan pegawai dalam sebuah organisasi pemerintah memiliki peran yang sama pentingnya, terlepas dari kelas jabatan masing-masing.

    Lebih spesifik, Kakanwil Kemenkum Jateng menekankan bahwa tidak ada jabatan “Kelas 2”. 

    “Tidak ada kelas jabatan Kelas Dua.”

    “Tidak ada perbedaan hirarki antara jabatan struktural dan fungsional yang setara,” tegas Heni Susila Wardoyo saat melantik dan mengambil Pejabat Non Manajerial, di Aula Kresna Basudewa, Jumat (24/1/2025).

    “Kedua jabatan tersebut memang ada dan merupakan kebijakan birokrasi yang telah dipikirkan sedemikian rupa, dalam rangka meraih tujuan organisasi”.

    “Kedua jabatan ini memang diperlukan.”

    “Kedua jabatan ini saling mengisi untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” tambahnya.

    Atas dasar tersebut, Heni Susila Wardoyo mengimbau agar jajarannya tidak membentuk paradigma yang salah dengan mengkotak-kotakkan jabatan, terlebih dengan “mendewakan” salah satu jabatan.

    “Semua jabatan sama.”

    “Jangan pernah berpikir bahwa satu jabatan lebih penting daripada jabatan yang lain,” kata Heni Susila Wardoyo.

    “Harus bersikap profesional.”

    ” Profesionalitas harus kita munculkan dalam pikiran dan hati kita agar selaras dengan tujuan organisasi”.

    “Semua jabatan, kelas apapun memiliki peran yang sangat penting di kantor ini.”

    “Bersama memiliki peran, tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing yang harus dilakukan secara baik agar mencerminkan profesionalitas,” imbuhnya.

    Bidang dukungan manajemen, Fasilitatif dan Administratif, maupun bidang teknis dan substansial, lanjut Kakanwil merupakan bagian yang sama pentingnya dalam birokrasi. 

    Peran semua bidang sangat menentukan keberhasilan organisasi.

    Lebih lanjut, Heni menggarisbawahi, kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

    Perubahan regulasi dan kebijakan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang bertujuan untuk pengoptimalan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tentu di setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya.”

    “Ketika ada pergantian pimpinan, maka kebijakan juga akan berganti.”

    “Tugas kita adalah harus memberikan dukungan penuh terhadap semua kebijakan dari pimpinan,” ujar Heni. 

    “Apabila bertentangan dengan kebijakan organisasi, maka tidak ada berjalan efektif”.

    “Mari sederhanakan pikiran.”

    “Harus menerima semua ketetapan pimpinan.”

    “Fokus pada tugas dan fungsi agar kinerja menjadi lebih produktif, menjadi tepat guna sesuai sasaran yang telah ditetapkan,” imbuhnya lagi.

    Diketahui, Kakanwil Kemenkum Jateng melantik dan mengambil sumpah 15 orang Pejabat Non Manajerial.

    Lebih spesifik, jabatan yang diemban oleh 15 orang tersebut adalah Jabatan Fungsional.

    Jabatan ini mereka peroleh melalui mekanisme Penyetaraan dan Perpindahan Dari Jabatan Lain. 

    Dari 15 orang tersebut, 7 di antara merupakan mantan Kepala Sub Bagian dan Sub Bidang atau Pejabat Pengawas yang setara Pejabat Eselon IV. 

    Penyetaraan jabatan ini adalah efek domino dari “pemekaran” yang terjadi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.

    Perubahan itu membuat struktur organisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah semakin ramping.

    Kini, tidak ada lagi Pejabat Manajerial Eselon IV dalam tubuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (*)

  • Perang Gaza Berakhir, Israel Bikin Ulah di Tepi Barat, Serang Jenin hingga Buat Warga Mengungsi – Halaman all

    Perang Gaza Berakhir, Israel Bikin Ulah di Tepi Barat, Serang Jenin hingga Buat Warga Mengungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bak kurang kerjaan, pasukan Israel melakukan serangan di Kamp Jenin, Tepi Barat pasca gencatan senjata di Gaza dimulai.

    Serangan Israel ini membuat ratusan warga Jenin meninggalkan rumah mereka pada Kamis (23/1/2025).

    Mereka pergi dari daerah tersebut setelah drone Israel memberikan pesan kepada warga untuk meninggalkan rumah mereka.

    Operasi tersebut, yang melibatkan konvoi kendaraan besar yang didukung oleh helikopter dan pesawat tak berawak, diluncurkan pada minggu pertama gencatan senjata di Gaza.

    Para pejabat Israel mengatakan operasi Jenin ditujukan pada apa yang menurut militer merupakan kelompok militan di kamp pengungsi yang berdekatan dengan kota itu.

    “Kita perlu bersiap untuk melanjutkan di kamp Jenin yang akan membawa kita ke tempat yang berbeda,” kata Kepala IDF, Letjen Herzi Halevi, dikutip dari Middle East Monitor.

    Meski begitu, militer Israel membantah telah memaksa penduduk Jenin untuk meninggalkan rumah mereka.

    Militer Israel mengatakan bahwa mereka “memungkinkan penduduk mana pun yang memilih untuk keluar dari area tersebut untuk melakukannya melalui rute yang aman dan terorganisasi dengan perlindungan pasukan keamanan Israel”.

    Saat operasi berlanjut, suara tembakan dan dengungan pesawat nirawak yang terbang di atas kepala dapat terdengar di atas kamp pengungsi. Di kota, hanya ada sedikit pergerakan di jalan-jalan.

    Pada Rabu malam, pasukan Israel menewaskan dua pria bersenjata yang berlindung di dalam sebuah gedung di Burqin, di luar Jenin, setelah baku tembak.

    Keduanya diduga melakukan serangan di dekat desa Palestina Al-Funduq awal bulan ini, yang menewaskan tiga warga Israel.

    Keduanya diklaim oleh sayap bersenjata Hamas, yang memiliki kehadiran kuat di kamp pengungsian tersebut.

    Secara keseluruhan sejak dimulainya operasi, 12 warga Palestina tewas dan 40 lainnya terluka, kata pejabat kesehatan Palestina.

    Serangan itu, operasi besar ketiga oleh militer Israel di Jenin dalam waktu kurang dari dua tahun, memicu peringatan dari Prancis dan Yordania terhadap eskalasi di Tepi Barat.

    Hamas Bebaskan 4 Sandera

    Seorang pejabat senior Hamas mengatakan bahwa mereka akan memberikan kepada Israel nama-nama keempat sandera yang akan dibebaskannya pada Sabtu (25/1/2025).

    “Besok (Jumat) kami akan memberikan nama keempat sandera yang akan dibebaskan kepada para mediator,” kata pemimpin senior Hamas, Zaher Jabarin, dikutip dari Times of Israel.

    Pertukaran kedua dalam kesepakatan itu akan berlangsung pada Sabtu sore, ketika Hamas diperkirakan akan membebaskan empat wanita — keduanya tentara dan warga sipil.

    Hamas juga diharapkan memberikan Israel rincian tentang status 30 sandera yang tersisa yang akan dibebaskan pada tahap pertama kesepakatan, memberikan informasi spesifik yang telah lama dicari tentang sandera mana yang masih hidup.

    Namun, lembaga penyiaran publik, Kan, mengutip pejabat keamanan, mengatakan Israel bersiap menghadapi kemungkinan bahwa Hamas hanya akan memberikan jumlah sandera yang masih hidup, dan bukan rincian atau nama spesifik.

    Meski begitu, jumlah sandera yang masih hidup akan memungkinkan Israel mempersiapkan jumlah tahanan keamanan Palestina yang tepat untuk dibebaskan.

    Pada hari Rabu, media berbahasa Ibrani melaporkan bahwa Israel mengatakan kepada Hamas bahwa mereka memperkirakan kelompok itu akan membebaskan sandera Arbel Yehud dalam pertukaran hari Sabtu.

    Yehud adalah salah satu sandera sipil yang ditawan oleh Hamas, dan, sebagai warga sipil perempuan, seharusnya berada di kelompok berikutnya yang dibebaskan.

    Namun, ia diduga ditawan oleh kelompok Jihad Islam Palestina dan bukan Hamas, yang tampaknya menimbulkan kekhawatiran di Yerusalem bahwa Hamas mungkin akan mencoba menunda pembebasannya.

    Ia adalah salah satu dari tujuh sandera perempuan yang tersisa dari daftar asli 33 sandera yang akan dibebaskan pada tahap pertama kesepakatan gencatan senjata.

    Yang lainnya adalah Shiri Silberman Bibas (33), Liri Albag (19), Karina Ariev (20), Agam Berger (21), Danielle Gilboa (20), dan Naama Levy (20).

    Untuk setiap prajurit wanita, Israel akan membebaskan 50 tahanan Palestina, 30 di antaranya adalah terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup.

    Senin pagi, Israel membebaskan 30 tahanan untuk masing-masing dari tiga sandera perempuan sipil — Romi Gonen, Emily Damari, dan Doron Steinbrecher — yang dibebaskan Hamas pada sore sebelumnya.

    (Tribunnews.com/Whiesa)

  • Tingkatkan Akurasi Data, Kemenperin Terapkan Pelaporan SIINas Tiap Tiga Bulan untuk Industri  – Halaman all

    Tingkatkan Akurasi Data, Kemenperin Terapkan Pelaporan SIINas Tiap Tiga Bulan untuk Industri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia membidik pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2028-2029. Manufaktur menjadi sektor yang didorong untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan tersebut.

    Oleh karenanya, industri memerlukan landasan yang kokoh dalam hal pengumpulan, pengolahan dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri sebagai pilar utama perekonomian.

    Untuk mendukung kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian sudah membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan 5 tahun.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto, mengatakan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan berkualitas yang mampu menggambarkan kondisi sektor industri secara aktual, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan data kawasan industri yang disampaikan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas.

    “Pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara semesteran atau dua kali setiap tahun, akan diubah menjadi pelaporan triwulanan atau empat kali setiap tahun,” tutur Eko dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

    Perubahan ini dimulai untuk pelaporan semester Il tahun 2024, yang dibagi menjadi laporan triwulan III dan triwulan IV tahun 2024, serta paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025.

    “Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci,” ungkap Sekjen Kemenperin.

    Dengan adanya perubahan tersebut, maka batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri mulai dari triwulan 1 tahun 2025 menjadi 10 hari setelah periode triwulan berakhir.

    “Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh Badan Pusat Statistik,” ucapnya.

    Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional. 

    Plt. Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Dadang Hardiawan, menyampaikan BPS akan melakukan perubahan metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto yang semula menggunakan metode harga konstan Tahun 2010 menjadi metode Chain Volume Measures (CVM).

    “Untuk itu, BPS tidak hanya mendukung kegiatan pengumpulan data industri pengolahan, tetapi juga membutuhkan pendataan karakteristik usaha dan keuangan perusahaan yang lebih lengkap dan terinci dari seluruh perusahaan industri pengolahan dan lapangan usaha lainnya di bawah binaan Kementerian Perindustrian,” kata Dadang.

    Ketersediaan data triwulanan dari SIINas diharapkan dapat menghilangkan kendala utama dalam proses penghitungan PDB Industri Pengolahan dan Lapangan usaha lainnya di bawah binaan Kementerian Perindustrian.

  • Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Masih Buka Sampai 15 Maret 2025: Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum Program Makan Siang Gratis

    Lowongan Kerja 33.378 PPPK Dapur Umum untuk Program Makan Siang Gratis BGN

     

    TRIBUNJATENG.COM- Loker PPPK dari Badan Gizi Nasional (BGN) Januari 2025.

    BGN membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pelaksanaan Program Dapur Umum Makan Siang Gratis. 

    BGN membuka 33.378 posisi PPPK untuk mendukung pelaksanaan program makan siang gratis. Para peserta akan ditempatkan di dapur umum yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

    Recruitmen dilaksanakan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

    Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link https://spp-indonesia.com.

     

    Proses rekrutmen mencakup tahapan berikut:

    *Pendaftaran Online: Calon pelamar mengisi formulir di situs resmi BGN dan mengunggah dokumen seperti KTP, ijazah, dan surat keterangan sehat.

    *Seleksi Administrasi: Memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar.

    *Tes Tertulis: Mengukur pemahaman calon pelamar tentang gizi, kesehatan, dan manajemen dapur umum.

    *Wawancara dan Tes Kesehatan: Seleksi lanjutan untuk memastikan kesesuaian pelamar.

    *Pendidikan dan Pelatihan: Pelamar yang lolos akan menjalani pelatihan intensif mencakup manajemen dapur, penyusunan menu bergizi, teknik memasak sehat, dan penanganan bahan makanan.

     

    A. Persyaratan 

    1. Warga Negara Indonesia.

    2. Usia maksimal 30 tahun.

    3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan;

    4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi 

    terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan 

    Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia 

    Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

    5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah 

    mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana 

    kejahatan.

    6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak 

    dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD 

    atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai 

    swasta.

    7. Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang

    wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.

    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

    9. Bagi peserta wanita selama mengikuti seleksi offline sampai dengan 1 tahun 

    penempatan pertama tidak dalam kondisi hamil.

    10.Bagi yang sudah menikah wajib mendapat persetujuan suami/istri

    11.Tidak sedang dalam 

    ikatan dinas/perjanjian kerja dengan instansi 

    pemerintah/swasta manapun

    12.Bagi yang sedang bekerja melampirkan surat ijin dari instansi tempat bekerja dan 

    wajib mengakhiri ikatan kerja dengan instansi asal bila dinyatakan lulus seleksi.

    13.Wajib mendaftar online di laman https://spp-indonesia.com

     

    B. Dokumen yang disiapkan (diunggah pada aplikasi rekrutmen):

    1. Surat lamaran, ditujukan kepada Yth Kepala BGN RI, U.b Ketua Rekrutmen SPPIB3 di Jakarta.

    2. Scan KTP dan kartu keluarga

    3. Foto berlatar belakang putih

    4. Scan ijazah dan daftar nilai/ IPK

    5. Scan sertifikat kursus/ diklat yang pernah dilakukan (apabila ada)

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    7. Surat kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani (dari dokter jiwa) dari Rumahsakit.

    8. Surat bebas narkoba

    9. Kartu BPJS (masih aktif dan tanpa tunggakan)

    10. Kartu NPWP

    11. Menandatangani Form Surat Pernyataan terlampir, bermeterai Rp10.000,-

     

    C. Jadwal Kegiatan

    1. Pendaftaran online: pukul 00.00 WIB tanggal 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025

    2. Pengumuman hasil seleksi administrasi dan pemanggilan untuk Test 

    selanjutnya secara offline: 20 Maret 2025

    3. Peserta hadir di tempat tes: 5 April 2025

    4. Pelaksanaan Tes (Psikotest, Kesehatan Umum, Kesehatan Jiwa, Wawancara dan 

    Mental Ideologi): 6 April – 3 Mei 2025. Dua gelombang, sebagai berikut:

    a. Gelombang 1 Hadir tanggal 5 April, test tanggal 6 – 19 April, pulang namun 

    belum diumumkan kelulusannya.

    b. Gelombang 1 yang dinyatakan lulus akan dipanggil tanggal 28 April dan hadir 

    tanggal 3 Mei bergabung dengan yang lulus dari Gelombang 2 untuk mengikuti 

    pendidikan.

    c. Gelombang 2 Hadir tanggal 19, test tanggal 20 April – 2 Mei 2025. Tanggal 3 

    Mei diumumkan kelulusannya. Bagi yang tidak lulus akan dipulangkan. Bagi yg 

    lulus bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti Pendidikan.

     

    Program Dapur Umum Makan Siang Gratis merupakan inisiatif BGN dalam menyediakan makanan bergizi secara gratis melalui dapur 

    umum yang tersebar di berbagai daerah. 

    Dengan memanfaatkan data kebutuhan daerah, dapur umum ini akan membantu masyarakat mengakses makanan sehat dengan lebih mudah.

    Setelah pelatihan, CPNS akan ditempatkan di dapur umum sesuai dengan daerah asal mereka. Mereka bertanggung jawab mengelola dapur, menyusun menu sehat, memasak, serta memberikan edukasi gizi kepada masyarakat setempat.

    Program ini juga berfungsi sebagai solusi pengurangan pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja bagi ribuan orang di seluruh Indonesia.

    (*)