Author: Tribunnews.com

  • Airlangga: Negosiasi Tarif Impor dengan AS Tak Ganggu Hubungan dengan China – Halaman all

    Airlangga: Negosiasi Tarif Impor dengan AS Tak Ganggu Hubungan dengan China – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, hubungan antara Indonesia dengan China tidak terganggu meski pemerintah melakukan negosiasi tarif Impor dengan Amerika Serikat.

    “Kami dengan pemerintah China ada komunikasi juga, jadi ini merupakan komunikasi atau negoisasi yang sifatnya bilateral, tidak menyangkut negara lain,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin, (27/4/2025).

    Airlangga memamastikan dalam negosiasi tarif Impor dengan AS, tidak menyinggung negara lain. Pertemuan dengan otoritas di AS murni membahas hubungan kerjasama kedua negara.

    “Pembahasan selalu bilateral. Jadi antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak ada pembicaraan dengan negara lain. Karena ini bilateral, bukan multilateral,” tutur Airlangga.

    Pembicaraan kerjasama dengan AS tersebut kata Airlangga, sama halnya saat Indonesia berdialog dengan China. Pertemuan tersebut tidak membahas negara lain.

     

    “Sama seperti kita saat bicara dengan China. Tidak ada pembicaraan soal negara lain,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Pemerintah AS mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen untuk produk Indonesia.

     

    Tarif tersebut awalnya akan diberlakukan pada 9 April sebelum kemudian ditunda selama 90 hari guna memberi ruang negosiasi antara kedua negara.

    Pemerintah Indonesia kemudian mengirim Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah AS.

     

    Sementara itu, China mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara yang bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) soal tarif impor. Peringatan ini dikeluarkan karena China tak ingin ada perjanjian baru yang merugikan kepetingannya.

     

     

  • Tersangka Pembunuhan Muslim di Prancis Serahkan Diri di Italia, Motif Terungkap – Halaman all

    Tersangka Pembunuhan Muslim di Prancis Serahkan Diri di Italia, Motif Terungkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tersangka pembunuhan seorang Muslim di Prancis selatan pada Jumat (25/4/2025) telah menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Italia.

    Insiden tersebut terjadi di Masjid Khadidja.

    Tersangka yang diidentifikasi sebagai Olivier, seorang warga negara Perancis,=.

    Oliver dilaporkan menikam korban yang sekarat berulang kali di dalam masjid yang sepi.

    Saat beraksi Oliver juga mengeluarkan hinaan terhadap agama Islam.

    Setelah sempat kabur dan menjadi buron, ia akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi di Pistoia pada Minggu (27/4/2025).

    Korban, yang bernama Aboubakar Cisse.

    Cisse adalah seorang pemuda asal Mali berusia 20-an tahun.

    Jenazahnya ditemukan oleh jemaah yang datang untuk shalat Jumat di masjid tersebut.

    Kejadian ini segera memicu kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak di Prancis.

    Menanggapi penyerahan diri Olivier, Jaksa Abdelkrim Grini dari kota Ales mengatakan langkah tersebut adalah yang terbaik yang bisa diambil oleh tersangka.

    Sebelumnya, lebih dari 70 polisi dikerahkan untuk memburu Olivier, yang dianggap berpotensi membahayakan orang-orang di sekitarnya.

    Grini juga menyebutkan bahwa European Arrest Warrant (perintah penangkapan Eropa) akan segera diterbitkan untuk memulai proses ekstradisi tersangka ke Prancis.

    Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

    Motif Pelaku

    Motif kebencian yang mendasari pembunuhan ini mulai terungkap setelah sebuah video yang direkam saat kejadian beredar.

    Dalam video tersebut, Olivier terlihat menghina Islam dan mengungkapkan keinginannya untuk melakukan serangan serupa di masa depan.

    Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa serangan tersebut merupakan tindakan Islamofobia yang direncanakan dengan niat untuk menebar kebencian terhadap umat Muslim.

    Tindakan brutal ini langsung menuai kecaman keras, baik dari pemerintah Prancis maupun masyarakat.

    Macron Kecam Rasisme

    Presiden Emmanuel Macron menegaskan bahwa rasisme dan kebencian berbasis agama tidak akan pernah diterima di Prancis.

    Perdana Menteri Francois Bayrou juga mengecam keras serangan tersebut sebagai kejahatan islamofobia.

    Solidaritas untuk korban pun mengalir dari berbagai penjuru.

    Lebih dari 1.000 orang turut berpartisipasi dalam aksi diam untuk mengenang Aboubakar Cisse pada Minggu (27/4/2025).

    Aksi ini dimulai dari Masjid Khadidja menuju balai kota La Grand-Combe, sebagai bentuk solidaritas kepada komunitas Muslim setempat.

    Tak hanya itu, aksi serupa juga digelar di Paris.

    Ratusan orang, termasuk tokoh kiri Jean-Luc Mélenchon, menyuarakan penolakan terhadap atmosfer intoleransi yang dianggap turut memicu tragedi ini.

    Pihak berwenang kini tengah melanjutkan proses hukum terhadap Olivier, dengan fokus pada investigasi lebih lanjut terkait latar belakang dan motif di balik tindakan kejam ini.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Gencatan Senjata 3 Hari Putin Dikecam AS-Ukraina, Tuding Usulan Putin Hanya Manipulasi Belaka – Halaman all

    Gencatan Senjata 3 Hari Putin Dikecam AS-Ukraina, Tuding Usulan Putin Hanya Manipulasi Belaka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Rusia Vladimir Putin menawarkan usulan gencatan senjata sementara dalam perang di Ukraina selama tiga hari tepatnya pada 8 hingga 10 Mei.

    “Gencatan senjata selama tiga hari ini akan dimulai pada 8 Mei dan berakhir pada tengah malam 10 Mei,” demikian disampaikan Kremlin melalui saluran Telegram resminya.

    Usulan ini diajukan Putin dalam rangka memperingati 80 tahun kemenangan Uni Soviet dan sekutunya dalam Perang Dunia II.

    Meski begitu Putin menegaskan bahwa gencatan senjata “berdasarkan pertimbangan kemanusiaan”.

    Adapun selama gencatan senjata berlangsung, nantinya seluruh aksi militer Rusia akan dihentikan sementara pada tanggal tersebut. 

    “Semua permusuhan akan dihentikan selama periode ini, namun jika terjadi pelanggaran gencatan senjata oleh pihak Ukraina, angkatan bersenjata Rusia akan memberikan respons yang memadai dan efektif,” tegas pernyataan Kremlin.

    Peringatan ini disebut penting bagi Rusia karena menegaskan nilai perjuangan melawan fasisme dan menjaga ingatan sejarah.

    Oleh karenanya Rusia mendesak pihak Ukraina harus mengikuti contoh ini.

    AS Frustrasi Hadapi Perang Rusia VS Ukraina

    Menanggapi usulan yang dirilis Putin, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung memberi kecaman keras.

    Melalui juru bicara Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa pihaknya sangat frusrtasi terhadap perang yang berlarut-larut.

    AS menilai gencatan senjata ini lebih sebagai langkah simbolis dan propaganda menjelang perayaan Victory Day Rusia (8–10 Mei), bukan niat tulus untuk meredakan konflik.

    Sementara banyak analis Barat melihat ini sebagai cara Putin memperbaiki citra internasional Rusia tanpa menghentikan agresi militer secara nyata.

    “Meskipun Presiden Trump menyambut baik keinginan Vladimir Putin untuk menghentikan konflik, presiden telah sangat jelas menginginkan gencatan senjata permanen dan membawa konflik ini ke resolusi damai,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Brian Hughes.

    Ukraina Tuding Usulan Putin Hanya Manipulasi

    Senada dengan Trump, Menteri Luar Negeri Ukraina, Andriy Sybiha turut melontarkan kecaman kepada Putin di media sosial X

    Ia bahkan mempertanyakan waktu pengumuman tersebut, menegaskan bahwa jika perdamaian yang diinginkan, permusuhan harus dihentikan segera.

    “Jika Rusia benar-benar menginginkan perdamaian, mereka harus menghentikan serangan segera,” kata Sybiha dikutip Al Jazeera.

    “Kenapa harus menunggu hingga 8 Mei jika kita bisa berhenti bertempur sekarang atau sejak kapan pun, dan setidaknya selama 30 hari, sehingga ini (gencatan senjata) menjadi hal yang nyata, bukan hanya parade,” katanya.

    Perlu diketahui sebelum Rusia merilis usulan tersebut, Ukraina dan AS telah lebih dulu mengajukan rencana.

    Namun usulan itu ditolak oleh Rusia, Moskow melihat gencatan senjata sementara sebagai risiko strategis yang dapat melemahkan posisi militernya di medan perang.

    Beberapa pejabat Rusia menyatakan bahwa penghentian sementara dapat memberi kesempatan bagi Ukraina untuk melakukan reorganisasi dan memperkuat pertahanan mereka, yang berpotensi merugikan Rusia dalam jangka panjang.

    Sebaliknya, Rusia menginginkan pembicaraan perdamaian yang lebih mendalam dan komprehensif, dengan hasil yang menguntungkan bagi kepentingan nasionalnya.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Vape Ilegal, Artis Tampan Jonathan Frizzy Ikut Terseret – Halaman all

    Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Vape Ilegal, Artis Tampan Jonathan Frizzy Ikut Terseret – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar kasus pengadaan vape ilegal atau tanpa izin yang mengandung zat etomidate atau obat keras.

    Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ini pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

    Menurutnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

    Kemudian ada artis tampan berinisial JF alias Jonathan Frizzy yang diperiksa sebagai saksi.

    “Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali,” ungkap Ronald dalam keterangan Selasa (28/4/2025).

    “Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” tambah alumnus Akpol 2002 tersebut. Informasi yang beredar artis tampan JF itu ialah Jonathan Frizzy.

    Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025.

    Hal itu setelah pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.

    “Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate,” beber Michael.

    Usai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.

    “Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” terang Michael.

    Berdasarkan kasus tersebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

    Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.

    “Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF,” tegas Michael.

    Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

  • Kapolres Ungkap Kematian Bocah di Tangerang Akibat Kekerasan Benda Tumpul dan Luka Bakar Tragis – Halaman all

    Kapolres Ungkap Kematian Bocah di Tangerang Akibat Kekerasan Benda Tumpul dan Luka Bakar Tragis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penyebab kematian bocah berinisial MA (4), yang ditemukan di rumah kontrakan Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (27/4/2025), adalah kekerasan benda tumpul.

    “Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang menyebabkan sumbatan pada saluran napas,” jelas Zain dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

    Lebih lanjut, hasil autopsi juga mengungkapkan adanya luka bakar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala, wajah, leher, dan lengan. 

    Selain itu, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul di kepala korban serta memar pada bagian leher, kerongkongan, dan dinding luar anus korban.

    Tindak Kekerasan yang Tragis

    Kapolres menambahkan, kekerasan yang terjadi pada korban mengarah pada bagian leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas. 

    Meskipun demikian, Zain mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait pemeriksaan dan hasil otopsi lebih lanjut.

    Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dan unit Reskrim Polsek Teluknaga masih terus mendalami kasus ini. 

    Salah satu fokus penyelidikan adalah mencari keberadaan HB (38), seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan dan penyewa kontrakan tempat korban ditemukan.

    “HB adalah seorang pria berusia 38 tahun yang bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan juga teman dekat ibu korban,” kata Zain.

    Pencarian terhadap HB masih berlangsung.

    Ilustrasi kekerasan pada anak Polisi melakukan olah TKP di rumah kontrakan tempat MA ditemukan tewas. Kematian bocah 4 tahun ini diduga akibat kekerasan benda tumpul dan luka bakar.  (iStockphoto)

    Penemuan Korban yang Tragis

    Kematian bocah MA baru terungkap ketika ibu kandungnya, F alias J, mulai mencari anaknya pada Jumat (25/4/2025).

    Saat itu, rumah kontrakan tempat MA tinggal bersama HB dalam keadaan terkunci dari dalam.

    Berbekal informasi dari warga, ibu korban bersama sejumlah saksi mencoba membuka pintu, namun gagal.

    Pintu akhirnya dapat dibuka setelah warga menemukan kunci kontrakan HB di saluran air sekitar rumah.

    Begitu pintu terbuka, warga menemukan tubuh MA yang sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, penuh luka bakar.

    Dugaan Tindak Kekerasan

    Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi lebih lanjut.

    Hasil sementara menunjukkan bahwa MA diduga menjadi korban kekerasan yang berujung pada kematian tragis.

    Polisi terus mendalami kasus ini dan berusaha mencari keberadaan HB, yang saat ini masih buron.

    Kapolres Metro Tangerang Kota mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap siapa pelaku sebenarnya dan motif di balik kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa – Halaman all

    Daftar 8 Bansos Cair Mei 2025: PKH Tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar 8 bantuan sosial atau bansos yang cair pada bulan Mei 2025.

    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bansos kepada keluarga miskin atau rentan pada bulan Mei 2025.

    Setidaknya, ada 6 bansos yang cair pada Mei 2025 di antaranya PKH tahap 2, BPNT, PIP, dan BLT Dana Desa.

    Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

    Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi bansos yang akan cair pada Mei 2025.

    PKH cair per tiga bulan sekali dan pada Mei 2025, penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-2 dengan periode April, Mei, dan Juni 2025.

    Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

    Besaran bantuan PKH yang disalurkan bervariasi tergantung kategori Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per tiga bulan.

    Bantuan PKH disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA), termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    Penerima juga bisa menghubungi pengurus pendamping PKH untuk proses pencairan.

    2. BPNT

    Bansos lain yang cair pada Mei 2025 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.

    Berbeda dengan PKH yang cair per tiga bulan sekali, BPNT disalurkan per satu bulan.

    Meski dalam beberapa waktu terakhir, pencairan BPNT dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekaligus.

    Besaran bansos BPNT pada Mei 2025 adalah Rp 200.000.

    Sama seperti PKH, bansos BPNT juga disalurkan melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta kantor pos.

    3. Bantuan Yatim Piatu

    Anak-anak yatim piatu juga akan mendapatkan bansos dari pemerintah dalam program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (Atensi YAPI).

    Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua. 

    Bantuan Yatim Piatu dikhususkan kepada anak-anak dari keluarga yang berstatus fakir miskin, rentan, disabilitas, dan tidak mampu, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

    Besaran Bantuan Yatim Piatu yang diterima anak-anak adalah Rp 200 ribu per bulan.

    Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

    4. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

    Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

    5. BLT Dana Desa

    Bansos lain yang akan cair pada Mei 2025 adalah BLT Dana Desa alias BLT DD.

    Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan pada Mei 2025.

    Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2025.

    Sesuai namanya, bansos ini bersumber dari Dana Desa yang diberikan pemerintah kepada setiap desa.

    Penyaluran BLT Dana Desa pun menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan pihak desa. Bisa per dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.

    Di bulan Mei 2025 juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

    PIP salah satu bansos yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

    Penyaluran PIP bulan Mei 2025 memasuki termin ke-2 pada tahun ini hingga bulan September.

    Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP bulan Mei 2025, akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda.

    Mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun tergantung jenjang dan kelasnya.

    7. KIP-K

    Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) juga menjadi bansos yang akan cair pada Mei 2025.

    KIP-K adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

    Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang bervariasi berdasarkan klaster mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 per bulan

    Pencairan dilakukan satu kali selama satu semester, dan mahasiswa dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi KIP Kuliah.

    8. Bansos Beras 10 Kg

    Terakhir, ada bantuan berupa beras 10 kg kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

    Sebelumnya, pemerintah berencana membagikan bansos beras 10 kg hanya untuk bulan Januari dan Februari 2025.

    Kini, kini pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bansos beras 10 kg selama enam bulan hingga bulan Juni 2025.

    Sehingga pada Mei 2025, bansos beras 10 kg akan cair.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Terungkap Hasil Lab Kasus Pasutri Tewas dalam Mobil di Magelang, Dipastikan Keracunan Gas CO – Halaman all

    Terungkap Hasil Lab Kasus Pasutri Tewas dalam Mobil di Magelang, Dipastikan Keracunan Gas CO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Sleman – Kasus tewasnya pasangan suami istri, ER (32) dan IM (28), yang ditemukan meninggal dalam mobil di kawasan Krakitan, Salam, Kabupaten Magelang, kini terungkap.

    Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa keduanya meninggal dunia akibat keracunan gas karbon monoksida (CO).

    Pasangan suami istri ini ditemukan pada Selasa, 17 Februari 2025, dalam kondisi tidak bernyawa di dalam mobil.

    Penemuan ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi mengenai penyebab kematian mereka.

    Hasil Pemeriksaan Laboratorium

    Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel swab hidung dan cairan di mulut korban, serta kondisi kabin mobil.

    “Kami meminta pemeriksaan laboratorium forensik terkait sampel swab hidung dan cairan di mulut serta kondisi kabin mobil,” ungkap La Ode saat ditemui di kantornya.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa meskipun tidak ditemukan kandungan karbon monoksida dalam swab hidung dan cairan mulut korban, analisis kabin mobil menunjukkan kadar gas CO mencapai 570 ppm, jauh di atas ambang batas normal sebesar 115 ppm.

    Kebocoran pada Kendaraan

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh pabrikan kendaraan menemukan adanya kebocoran pada saluran gas buang atau knalpot, khususnya di bagian belakang kendaraan.

    “Gasnya tidak terbuang ke belakang mobil, tapi masuk ke dalam kabin. Ini sinkron antara hasil labfor dengan pemeriksaan pihak Hyundai,” tambah La Ode.

     (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kim Jong Un Janji Bangun Monumen untuk Tentara Korea Utara yang Gugur di Rusia, Korsel Kecam Keras – Halaman all

    Kim Jong Un Janji Bangun Monumen untuk Tentara Korea Utara yang Gugur di Rusia, Korsel Kecam Keras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memuji pasukan negaranya yang dikerahkan ke Rusia sebagai pahlawan.

    Kim berjanji akan selalu menghormati pengorbanan mereka di tanah air.

    “Mereka yang berjuang demi keadilan semuanya adalah pahlawan dan perwakilan kehormatan bangsa,” kata Kim Jong Un, seperti dikutip Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).

    Kim menambahkan bahwa negara harus selalu mengingat semangat para prajurit dan mengambil langkah nasional khusus untuk menghormati serta merawat keluarga para veteran.

    “Semangat tempur dan kepahlawanan prajurit kita akan bersinar selamanya di atas podium rasa hormat dan kehormatan yang tinggi,” ujarnya.

    Selain itu, Kim menyampaikan “salam yang tulus dan agresif” kepada para prajurit dan warga Rusia, sekaligus mengucapkan selamat atas “kemenangan besar” di Kursk.

    Kehadiran pasukan Korea Utara di Wilayah Kursk pertama kali dikonfirmasi secara resmi pada Sabtu (26/4/2025).

    Konfirmasi tersebut terjadi dalam pertemuan yang disiarkan televisi antara Presiden Rusia Vladimir Putin dan Kepala Staf Umum Valery Gerasimov, dikutip dari RT.

    Gerasimov memuji tentara Korea Utara karena “menunjukkan profesionalisme, keberanian, dan kepahlawanan yang tinggi dalam pertempuran.”

    “Pasukan Korea Utara melindungi tanah Rusia seperti tanah mereka sendiri dengan kemauan gigih dan pengorbanan yang tak terhingga,” kata Komisi Militer Pusat di Pyongyang.

    Tindakan heroik tersebut, menurut Pyongyang, membuktikan “aliansi yang tak terpatahkan” antara Korea Utara dan Rusia.

    Sanjungan dari Moskow

    Moskow memuji “solidaritas” dari Pyongyang.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova menyebut bantuan dari “teman-teman Korea” sebagai manifestasi hubungan erat kedua negara.

    Sebelumnya, Kyiv dan sekutu Barat telah lama menuduh Korea Utara mengerahkan pasukannya ke Wilayah Kursk.

    Akan tetapi baik Pyongyang maupun Moskow baru mengonfirmasi keterlibatan ini setelah wilayah tersebut diamankan.

    Presiden Putin menegaskan keputusan tentang pemenuhan kewajiban dalam pakta kemitraan adalah hak kedua negara.

    Sementara itu, pemerintah Korea Selatan secara resmi mengecam langkah Korea Utara tersebut.

    Seoul Lontarkan Ejekan

    Dalam pernyataan yang dikutip dari Yonhap News Agency, Senin (28/4/2025), Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menuduh Pyongyang “mengejek” masyarakat internasional dengan membenarkan pengerahan pasukan ke Rusia.

    Seoul menyatakan kerja sama militer antara Pyongyang dan Moskow merupakan “pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan resolusi Dewan Keamanan PBB.”

    Pemerintah Korea Selatan mendesak kedua negara untuk segera menghentikan kerja sama militer yang dinilai mengancam stabilitas kawasan Indo-Pasifik dan Eropa.

    “Kami akan bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala ancaman terhadap keamanan nasional,” demikian bunyi pernyataan resmi Seoul.

    Pengiriman pasukan Korea Utara ke Rusia juga dipandang memperburuk dinamika keamanan di Asia Timur dan meningkatkan isolasi Pyongyang dari komunitas global.

    Langkah ini dinilai sebagai eskalasi baru dalam ketegangan global terkait perang di Ukraina dan memperburuk situasi keamanan dunia.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Berikut rangkuman tentang sosok Irjen Ibnu Suhendra yang kini dilantik menjadi Pengawas Internal pada SKK Migas, ternyata lulusan Akpol 1993

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 09:28 WIB

    Capture YouTube Kompas TV via Tribun Wow

    Ibnu Suhendra saat masih menjadi Analis Utama Intelijen Densus 88 Antiteror dengan pangkat Brigjen Pol ketika mengungkap fakta tentang terduga teroris di Makassar yang berencana melakukan aksi bunuh diri, dalam konferensi pers Kamis (7/1/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Irjen Ibnu Suhendra saat ini sedang menjadi perhatian.

    Hal ini lantaran Irjen Ibnu Suhendra ditunjuk sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Irjen Ibnu Suhendra resmi dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Irjen Ibnu Suhendra dilakukan di Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir dari web resmi ESDM.

    Lantas siapa Irjen Ibnu Suhendra sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang Dua yang dilantik Bahlil Lahadalia sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas :

    Ibnu Suhendra memiliki nama dan gelar lengkap Irjen. Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang menyandang gelar Jenderal Bintang Dua.

    Irjen Ibnu Suhendra merupakan alumni Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Ia dikenal berpengalaman di Bidang Reserse.

    Ibnu Suhendra saat ini ditunjuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

    Irjen Ibnu Suhendra dilantik sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Sebelumnya, Irjen Ibnu Suhendra adalah Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

    Selain itu, Ibnu Suhendra juga diketahui pernah mengisi posisi Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Sepak Terjang

    Irjen Ibnu Suhendra memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani beberapa kasus besar.

    Namanya pernah muncul dalam penanganan kasus Bom Bali II.

    Ia juga terlibat dalam Operasi Penegakan Hukum di Poso sampai dengan Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Simak inilah daftar kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)
    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)
    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Ekstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembakan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radioaktif di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran – Halaman all

    PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai bahwa usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI harus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Menurut Komarudin, berbeda dengan usulan dari relawan yang masih memerlukan kajian mendalam, usulan dari purnawirawan dinilai memiliki bobot besar. 

    “Kita lihat ini kan bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian mendalam, kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh Presiden, karena purnawirawan bukan kelas abal-abal,” kata Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    “Termasuk sosok seperti Pak Try Sutrisno, yang menjadi rujukan banyak pihak purnawirawan,” lanjutnya. 

    Komarudin mengatakan, usulan para purnawirawan pasti memiliki mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini.

    Anggota Komisi II DPR itu menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.

    “Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” katanya. 

    Meski usulan itu dinilai terlambat, Komarudin menilai hal itu perlu dikaji mendalam oleh Presiden. 

    “Ya Presiden harus menanggapi serius usulan ini, dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” ujarnya.  

    “Memang kita sudah agak lambat sih, kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi, itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak,” kata Komarudin.

    Surya Paloh Tak Setuju 

    Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya, kurang tepat. 

    “Meresolusi dengan memakzulkan menurut saya sebenarnya, izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta,  Sabtu (26/4/2025).

    Menurut Paloh, tak ada skandal atau masalah yang dijadikan alasan mendasar untuk mencopot Gibran sebagai wapres RI. 

    Ia menegaskan bahwa Putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu juga terpilih secara sah dalam Pilpres sebagai pendamping Presiden Prabowo Subianto.

    “Karena tidak ada skandal menjadi suatu hal tuntutan agar pemakzulan kan,” kata Paloh. 

    Menyoal kinerja Gibran yang mungkin dianggap lemah atau tak kuat, itu perkara yang menurutnya tak bisa jadi alasan. 

    “Terlepas apakah itu output kinerjanya lemah, setengah lemah, kuat, itu masalah lain,” ujarnya.

    Ia pun menyayangkan usulan tersebut justru datang dari para purnawirawan. 

    “Ya sayang sekali, dengan seluruh penghormatan saya kepada para senior,” kata Paloh.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

    Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

    Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

    (Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim)