Author: Tribunnews.com

  • Chord Kunci Gitar Jarak dan Waktu Ruang Senja

    Chord Kunci Gitar Jarak dan Waktu Ruang Senja

    Chord kunci gitar Jarak dan Waktu Ruang Senja:

    [Intro]
    C F C F
     
    [Verse]
    C          F
    jauh sudah rasanya

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 13:16 WIB

    YOUTUBE

    ILUSTRASI CHORD GITAR – Tangkapan layar video klip Jarak dan Waktu diambil dari YouTube, Selasa, (29/4/2025). Chord Kunci Gitar Jarak dan Waktu Ruang Senja. 

    Chord Kunci Gitar Jarak dan Waktu Ruang Senja

    TRIBUNJATENG.COM – Chord kunci gitar Jarak dan Waktu Ruang Senja:

    [Intro]
    C F C F
     
    [Verse]
    C          F
    jauh sudah rasanya
    C           F
    tempat terakhir kita
    C           F
    saling bertatap mata
    C           F
    saling bertukar kata
     
      Dm   C/E   G
    rasa masih sama
      Dm     C/E  G
    raga tak bersama
     
    [Chorus]
       F       C        G        Am
     kita terpisah oleh tidur panjang
     F         C         G     Am
     jarak dan waktu tak lagi ada
     F       C       G        Am
     hanya untaian doa yang bisa
        F       C       G       Am
     pertemukan kita di lelap malam
     
    [Instrumental]
    F C G Am
    F C G Am  Am7 G/B
     
    [Verse]
    C              F
    dan semua yang tak sempat
    C            F
    tersampaikan bicara
    C              F
    mungkin kan tergantikan
    C              F
    tak mungkin terhapuskan
     
      Dm   C/E   G
    rasa masih sama
      Dm     C/E  G
    raga tak bersama
       Dm      C/E  G
    rindu yang menunggu
        Dm     C/E G
    tak mampu berlalu
     
    [Chorus]
       F       C        G        Am
     kita terpisah oleh tidur panjang
     F         C         G     Am
     jarak dan waktu tak lagi ada
     F       C       G        Am
     hanya untaian doa yang bisa
        F       C       G       Am
     pertemukan kita di lelap malam
     
       F       C        G        Am
     kita terpisah oleh tidur panjang
     F         C         G     Am
     jarak dan waktu tak lagi ada
     F       C       G        Am
     hanya untaian doa yang bisa
        F       C       G       Am  Am7 G/B
     pertemukan kita di lelap malam
     
    [Outro]
    C F C F
    C

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’75’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jateng.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’75’,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Viral Emak-emak Tipu Pedagang Pandaan, Diarak di Panggung CFD Pasuruan

    Viral Emak-emak Tipu Pedagang Pandaan, Diarak di Panggung CFD Pasuruan

    Viral Emak-emak Tipu Pedagang Pandaan, Diarak di Panggung CFD Pasuruan 

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang wanita berinisial HN (43), warga Perak Utara, Pabean Cantian, Kota Surabaya, menjadi sorotan publik setelah aksinya menipu pedagang di acara Car Free Day CFD Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terekam kamera dan viral di media sosial.

    HN diketahui menggunakan modus berpura-pura membeli jajanan dari pedagang lalu meminta uang kembalian, padahal ia tidak melakukan pembayaran sebelumnya.

     Aksi tersebut terungkap setelah sejumlah pedagang melaporkannya kepada panitia CFD Pandaan.

    Koordinator CFD Pandaan, Fadh Tri Wahyudo, menjelaskan bahwa HN telah berulang kali melakukan aksi serupa, tidak hanya di CFD Pandaan, tetapi juga dalam berbagai kegiatan UMKM lain. 

    Puncaknya, HN tertangkap tangan saat kembali mencoba menipu salah satu pedagang di CFD Pandaan. 

    Salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut merekamnya, dan video itu kemudian menyebar luas di media sosial.

     Dalam video yang beredar, HN tampak mengenakan baju putih dengan motif polkadot hitam, dan terlihat tertunduk malu saat diinterogasi oleh warga.

    Sebagai sanksi, panitia CFD memberikan hukuman sosial berupa pengumuman terbuka di hadapan masyarakat.

    “Jadi bapak-bapak, ibu-ibu, para pengunjung Car Free Day. Diingat-ingat wajah ibu ini, beli gak kasih uang tapi minta susuk (kembalian). Hari ini ketahuan sudah berkali-kali.

    Para pedagang melapor ke panitia,”ujar Fadh.

    Fadh juga mengancam HN untuk tidak lagi kembali ke CFD Pasuruan.

    “Ibu kalau kembali lagi ke sini, saya akan laporkan ke Polisi,” ancam Fadh.

     

    Hingga saat ini, belum terdapat laporan resmi yang masuk ke pihak berwajib terkait kasus ini.

    Panitia CFD Pandaan mengimbau seluruh pedagang serta pengunjung untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang merugikan pelaku usaha kecil. Pihak panitia juga berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

    (*)

  • Respons Dokter Piprim saat Ramai Soal Mutasi Dadakan Ketum IDAI: Menyalahi Prosedural, Diskriminatif – Halaman all

    Respons Dokter Piprim saat Ramai Soal Mutasi Dadakan Ketum IDAI: Menyalahi Prosedural, Diskriminatif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru-baru ini ramai soal mutasi dr Piprim B Yanuarso, yang juga dikenal Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

    Pemindahan ketuan umum dr Piprim Yanuarso ini dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF). 

    Kebijakan tersebut tercantum dalam edaran yang diteken Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Lanjutan Azhar Jaya.

    Terkait hal ini, dr Piprim pun memberikan responsnya. Ia mengungkapkan bahwa mutasi   ini dianggap menyalahi prosedural, tidak adil dan diskriminatif. 

    Pada keterangannya, dr Piprim menyebut jika ia belum menerima secara fisik surat mutasi tersebut. 

    “Jadi kronologinya pada hari Jumat sekitar jam 10-an saya ditelepon oleh salah seorang teman sejawat yang ada melihat potongan foto yang memuat ada nama saya dimutasi dokter. Bukan hanya saya, ada beberapa dokter. Dan saya dimutasikan dari rumah sakit rscm ke RS Fatmawati,” kata dr Piprim lewat keterangan resmi, Selasa (29/4/2025). 

    “Itu tanggal 25 April. Sampai dengan kemarin 28 April saya sendiri belum menerima fisik surat mutasi tersebut. Sehingga saya juga tidak tahu ini beneran atau hoax.  Tapi sepertinya beneran ya. Surat mutasi yang ditandatangani oleh dirjen Azhar Jaya itu sampai sekarang belum saya terima,” sambungnya. 

    Ia pun menyampaikan alasan kenapa mutasi tersebut menurutnya menyalahi aturan. 

    Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara mutasi aparatus sipil negara (ASN), disebutkan bahwa prinsip mutasi harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian kompetensi. 

    Syarat mutasi adalah adanya permohonan mutasi, dalam hal ini seharusnya dilakukan oleh orang yang ingin mutasi. 

    Atau, ada usulan resmi dari instansi. Kemudian ada persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian instansi asal dan instansi tujuan. 

    Lalu ada evaluasi kerja, prestasi kerja, minimal dua tahun terakhir. ASN juga tidak boleh dalam hukuman disiplin. Mutasi juga tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa ada klarifikasi ke pegawai. 

    “Dalam kasus saya, tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada dialog, tidak ada klarifikasi atau persetujuan dari saya. Bahkan saya mengetahui mutasi dari teman, bukan dari jalur resmi. Saya kira ini ada pelanggaran prosedural mutasi,” imbuhnya. 

    Kemudian, berdasarkan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi ASN.

    Disebutkan dalam aturan ini bahwa mutasi ASN harus disertai alasan tertulis yang resmi. Ada prosedur administratif, pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi. 

    Mutasi yang mendadak tanpa alasan dikomunikasikan ini bertentangan dengan prinsip manajemen ASN. 

    “Dalam kasus saya, tidak ada alasan mutasi yang dikomunikasikan. Tidak ada pemberitahuan transparan sebelumnya,” tegasnya. 

    Kemudian peraturan ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang manajamen ASN. 

    Aturan tersebut menyatakan mutasi ada pengembangan karir ASN, harus didasarkan pada uji kompetensi dan masa jabatan. Dan harus menghormati hak ASN atas kejelasan karir. 

    “Dalam kasus saya tidak ada uji kompetensi dan tidak mempertimbangkan masa jabatan atau hak karir,” lanjutnya. 

    Kemudian peraturan keempat, peraturan prinsip dasar mutasi ASN dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

    Mutasi harus menjunjung sistem merit atau berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi. 

    “Dalam kasus saya sistim merit tidak dihormati. Saya dalam catatan prestasi kinerja dalam 2 tahun berturut-turut termasuk yang berprestasi sangat baik, tapi kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah.

    Saya kira proses ini tidak adil dan diskriminatif,” kata dr Piprim lagi. 

    Lebih lanjut dr Piprim mengatakan jika dirinya tidak menolah mutasi dan tempat penugasanya.

    Namun, prosedur mutasi yang saat ini tengah dibicarakan dinilai bermasalah. 

    Di sisi lain dirinya juga tengah menjadi tenaga pendidik calon sub spesialis kardiologi anak di Fakultas Kedokteran RSCM. 

    Nantinya, calon sub spesialis kardiologi anak ini nantinya diharapkan menjadi konsultan jantung anak. 

    Menurut dr Piprim, Indonesia saat masih sangat kekurangan konsultan jantung anak. 

    Disebutkan baru ada sekitar 70-an konsultan jantung di seluruh Indonesia. 

    Setidaknya, Indonesia butuh minimal 500 untuk konsultan jantung anak.

    “Bagaimana nasib murid saya kalau tiba-tiba saya di mutasi secara paksa ke RS Fatmawati yang notabene bukan RS pendidikan. Kalau mutasi tetap dilakukan Kemenkes, saya kira kontra produktif (dengan) pencetakan konsultan jantung anak di seluruh Indonesia yang juga akan bekerja di RS vertikal,” tutupnya. 

     

  • Oknum Polisi Peras Wanita Bekasi Pakai Video Syur, Minta Rp 10 Juta Usai Kenalan di TikTok – Halaman all

    Oknum Polisi Peras Wanita Bekasi Pakai Video Syur, Minta Rp 10 Juta Usai Kenalan di TikTok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang oknum polisi di Lampung diduga memeras wanita asal Bekasi berinisial EM dengan mengancam akan menyebarkan video syurnya. 

    Modus pemerasan bermula dari perkenalan di TikTok, lalu pelaku meminta uang Rp10 juta agar rekaman pribadi korban tidak dipublikasikan.

    “Pelaku meminta uang Rp 10 juta jika tak ingin rekaman dipublikasikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan, Selasa (29/4/2025).

    Kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok. 

    “Korban berkenalan dengan seorang pria diaplikasi TikTok yang mengaku sebagai anggota kepolisian Bandar Lampung,” kata dia

    Dalam percakapan itu, pelaku mengaku sebagai pria dengan inisial T.

    Keduanya melanjutkan lebih intens berkomunikasi lewat platform WhatsApp.

    Karena sudah dimabuk asmara, korban sering kali mengirim video syur pribadi ke pelaku. 

    Video itulah kemudian dijadikan sebagai alat bagi pelaku untuk memeras korban.

    Apabila korban menolak memberikan uang yang diminta akan diancam video syur disebar.

    “Namun korban hanya menyanggupi permintaan dari terlapor sebesar Rp 5 juta yang ditransfer secara bertahap,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

    Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. 

    Perkara ini sedang diselidiki oleh jajaran Polres Metro Bekasi. 

    Pelaku yang kini buron masih belum diketahui keberadaannya.

    “Kasus ditangani Restro Bekasi, pelaku dalam lidik,” tuntas Ade Ary.

  • Wanita di Jakarta Pusat Jadi Korban Jambret saat Dibonceng Ojek Online, HP Senilai Rp 24 Juta Raib – Halaman all

    Wanita di Jakarta Pusat Jadi Korban Jambret saat Dibonceng Ojek Online, HP Senilai Rp 24 Juta Raib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perempuan berinisial NP menjadi korban penjambretan saat sedang dalam perjalanan menggunakan ojek online, Selasa (29/4/2025) dini hari.

    Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 00.00 WIB di depan Menara BCA, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan korban telah melaporkannya ke Polsek Metro Menteng.

    “Korban dibonceng oleh pengemudi ojek online ingin pulang ke rumahnya setelah selesai bekerja,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

    “Tiba-tiba dari arah belakang sisi kiri, satu orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone milik korban yang sedang digenggam,” imbuhnya.

    Setelah kejadian, korban dan driver ojek online tersebut sempat mencoba mengejar pelaku yang kabur ke arah Patung Kuda, sayangnya upaya tersebut gagal.

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp24 juta,” ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

    Lebih lanjut Ade Ary, mengatakan jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya belum diketahui itu.

    “Kejadian ini sudah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Polsek Metro Menteng,” pungkas Ade Ary.

  • Innalillahiwainnailaihirojiun, Kakak Ariel Noah Meninggal Dunia: Hari Ini Saya Kehilangan

    Innalillahiwainnailaihirojiun, Kakak Ariel Noah Meninggal Dunia: Hari Ini Saya Kehilangan

    Innalillahiwainnailaihirojiun, Kakak Ariel Noah Meninggal Dunia, Ariel: Hari Ini Saya Kehilangan

    TRIBUNJATENG.COM – Kabar duka datang dari musisi Ariel NOAH.

    Kakaknya, Nazlin Fachridzal, meninggal dunia pada Selasa, 29 April 2025.

    Ariel NOAH menyampaikan kabar duka tersebut melalui akun Instagram miliknya, @arielnoah.

    Dalam unggahannya, Ariel menyampaikan kepergian sang kakak tercinta.

    “Telah berpulang ke Rahmatullah kakak tercinta, Nazlin Fachridzal Bin Nazmul Irphan (30/04/1976-29/04/2025),” tulis Ariel NOAH.

    Ariel mengungkapkan kesedihannya atas kehilangan tersebut.

    “Hari ini, saya kehilangan kakak saya tercinta.”

    Ia juga menyampaikan permintaan maaf mewakili sang kakak.

    “Kalau selama hidupnya kakak saya pernah berbuat salah, baik yang disadari atau tidak, dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf untuknya.”

    Selain itu, Ariel memohon doa dari publik untuk mendiang kakaknya.

    “Mohon doanya, semoga kakak saya diberikan tempat terbaik di sisi Allah Subhanahu wa ta’alaa,” tulisnya.

    Ariel NOAH tidak menyebutkan penyebab meninggalnya sang kakak.

    Unggahan tersebut pun dibanjiri ucapan belasungkawa dari warganet dan rekan-rekan artis.

    (*)

  • Ikatan Ibu-Ibu USM Ziarah ke Makam RA Kartini, Kenang Sejarah Perjuangan Emansipasi

    Ikatan Ibu-Ibu USM Ziarah ke Makam RA Kartini, Kenang Sejarah Perjuangan Emansipasi

    TRIBUNJATENG, REMBANG – Tidak selalu tentang perayaan meriah, namun sebagi wujud rasa hormat terhadap Raden Ajeng (RA) Kartini, Ikatan Ibu-Ibu Universitas Semarang (IIUSM) melaksanakan ziarah ke makam RA Kartini pada peringatan Hari Kartini, Jumat (25/4/2025).

    Dengan mengenakan kebaya dan busana adat dari berbagai daerah, para anggota IIUSM memaknai peringatan Hari Kartini pada tahun ini dengan cara berbeda. 

    Mereka melaksanakan ziarah ke makam RA Kartini yang terletak di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

    Tak hanya berziarah, IIUSM juga mengunjungi Museum Raden Ajeng Kartini untuk kembali mengingat sejarah perjuangan emansipasi melalui berbagai peninggalan beliau.

    Hari Kartini menjadi tonggak peringatan akan perjuangan kesetaraan hak wanita atau yang kerap disebut emansipasi. 

    Ketua IIUSM, Siti Coeriyah Supari, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan serta penghargaan atas jasa RA Kartini.

    “Keluarga besar dari Ikatan Ibu-Ibu Universitas Semarang memanfaatkan Hari Kartini ini sebagai sebuah momentum yang berharga dimana untuk mengingatkan dan mengenang semua jasa-jasa dan perjuangan Ibu RA Kartini,” ujar Siti Coeriyah Supari.

    “Maka dari itu saya mengajak ibu-ibu USM untuk berziarah ke makam Ibu Kartini, berziarah ke Ibu RA Kartini ini dapat memberikan sebuah makna yang mendalam yaitu sebagai salah satu bentuk rasa hormat dan penghargaan atas semua jasa-jasa dan perjuangannya beliau dalam memperjuangkan emansipasi Wanita,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Siti Coeriyah Supari berharap agar semangat perjuangan Kartini dapat terus hidup di tengah generasi muda.

    “Besar harapan saya agar para generasi muda dapat terus berjuang untuk mewujudkan cita-cita luhur Ibu RA Kartini.”

    Peringatan Hari Kartini tahun ini memperlihatkan semangat yang semakin relevan, yakni memberdayakan perempuan di era modern yang penuh tantangan dan peluang. 

    Diharapkan generasi mendatang mampu terus memperjuangkan cita-cita luhur RA Kartini. (*)

  • Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional, Anggota Komisi V DPR Berharap Dongkrak Ekonomi Jateng – Halaman all

    Bandara Ahmad Yani Jadi Internasional, Anggota Komisi V DPR Berharap Dongkrak Ekonomi Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan status Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang menjadi bandara internasional diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata di Jawa Tengah.

    Apalagi, sejak diputuskan pasa 25 April ini, menjadi momentum emas bagi Kota Semarang untuk bertransformasi menjadi salah satu pusat konektivitas global di Indonesia.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Mochamad Herviano menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian tersebut. 

    “Kami ingin memastikan bahwa status internasional ini tidak terlepas dari aspirasi masyarakat yang terus kami serap dalam kegiatan reses,” kata Herviano, Senin (28/4/2025).

    Dalam dialog dengan berbagai pihak, termasuk General Manager Bandara Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwawidada dan Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, Herviano mendapatkan masukan berharga untuk memperjuangkan status baru ini.

    Legislator dari Dapil Jawa Tengah I ini menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa semua persyaratan terkait status internasional telah terpenuhi secara komprehensif. 

    “Kajian empiris mengenai kapasitas dan pelayanan bandara juga perlu dilakukan agar dapat mendukung pengembangan yang signifikan,” ujarnya. 

    Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Herviano berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, untuk memastikan langkah-langkah strategis diambil demi mengoptimalkan pengembangan Bandara Ahmad Yani sebagai pusat transportasi yang mendukung perekonomian. 

    “Kami ingin melihat bandara ini tidak hanya berfungsi sebagai pintu gerbang, tetapi juga sebagai penggerak roda ekonomi yang membawa kemajuan bagi masyarakat Semarang dan Jawa Tengah,” ucapnya.

    Sejak pengumuman resmi status internasional, Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, juga memberikan tanggapan positif. 

    Dia mengatakan, penetapan ini adalah langkah strategis dalam mempercepat arus wisatawan mancanegara dan memperluas ekspor produk lokal. 

    “Kami semua patut bersyukur atas pencapaian ini, dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan dan perhatian terhadap pengembangan infrastruktur di Kota Semarang,” katanya.

    Dalam berbagai pantauan arus balik Lebaran yang dilakukan baru-baru ini, Herviano mengamati adanya peningkatan signifikan jumlah penumpang di Bandara Ahmad Yani. 

    Sekitar 13.000 penumpang tercatat bergerak pada puncak arus balik. 

    “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya pada kapasitas dan pelayanan bandara,” ungkapnya. 

    Dengan status internasional, Herviano yakin bahwa angka ini akan terus meningkat, seiring dengan bertumbuhnya konektivitas dan aksesibilitas yang lebih baik.

    Herviano menegaskan dampak ekonomi dari status tersebut sangat besar bagi Kota Semarang dan Jawa Tengah. 

    “Dengan bandara berstatus internasional, investasi di sektor pariwisata, perdagangan, dan industri akan meningkat pesat. Kami berharap dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” terangnya. 

    Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang tinggi, Herviano serta seluruh mitra kerja bertekad untuk terus memantau dan memberikan solusi terbaik dalam mengelola arus transportasi mudik dan balik. 

    “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan setiap perjalanan. Mari kita rayakan momen ini dan bersama-sama membawa Semarang ke tingkat yang lebih tinggi di kancah internasional,” tandasnya.

  • Mahkamah Konstitusi Putuskan Batasan Kerusuhan dalam UU ITE, Ini Implikasinya – Halaman all

    Mahkamah Konstitusi Putuskan Batasan Kerusuhan dalam UU ITE, Ini Implikasinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatasi makna “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menegaskan bahwa kerusuhan yang dapat dipidana hanya yang mengganggu ketertiban umum di dunia fisik, bukan di dunia maya. 

    Putusan ini memberikan perlindungan lebih kuat terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital, dan mencegah kriminalisasi atas kritik yang bertujuan untuk kepentingan umum.

    Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menegaskan bahwa kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan perdebatan di ruang digital.

    Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa yang menggugat sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Salah satu keputusan penting dalam putusan tersebut adalah pembatasan makna “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    “Kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta.

    Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam UU ITE mengenai kerusuhan yang mengganggu ketertiban di dunia maya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

    Kerusuhan yang Dapat Dipidana Hanya di Dunia Fisik

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara, terutama kritik yang bertujuan menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    “Kerusuhan yang dimaksud dalam hukum pidana hanya berlaku untuk kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau dunia maya,” kata Suharto.

    Perlindungan Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital

    Mahkamah juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh negara.

    Sebagai bagian dari negara hukum, hak warga negara untuk mengkritik penyelenggara pemerintahan demi kepentingan umum harus dilindungi, terutama di platform digital yang kini menjadi ruang utama untuk menyampaikan pendapat.

    MK menegaskan bahwa pemidanaan terhadap kritik di dunia maya dapat merusak prinsip demokrasi dan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.

    Apa Implikasi Putusan MK Ini?

    Putusan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi pelaksanaan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks kebebasan berpendapat dan penggunaan media sosial.

    MK memutuskan untuk mempertegas bahwa penyebaran opini atau kritik di dunia maya, yang tidak mengganggu ketertiban fisik, tidak dapat dipidana. Hal ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih bebas menyuarakan pendapat tanpa takut terjerat masalah hukum yang tidak berdasar.

  • Tim USM Raih 3 Emas, 8 Perak, 1 Perunggu di Kejurnas Taekwondo

    Tim USM Raih 3 Emas, 8 Perak, 1 Perunggu di Kejurnas Taekwondo

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Para taekwondin Universitas Semarang (USM) berhasil membawa pulang 3 medali emas, 8 perak dan 1 perunggu dalam Kejurnas WTA Indonesia Taekwondo Championship yang diselenggarakan di GOR Ciracas Jakarta pada 24 – 27 April 2025.

    Dalam Kejurnas yang diikuti 1707 atlet itu, USM mengirim 16 atlet dari 21 kelas yang dipertandingkan.

    Pembina UKM Taekwondo USM, Shokib,S.TP., MM bersyukur atas prestasi yang ditorehkan para atletnya.

    Dia berharap, hasil yang telah dicapai tersebut menambah semangat para atlet dalam berlatih.

    ”Saya mengapresiasi hasil yang diraih para atlet. Saya berharap, hasil ini menjadi pemicu para atlet untuk bisa berprestasi di Pomnas pada Oktober 2025,” ujarnya.

    Ketua UKM Taekwondo Reyvanda Marta Anggraini merasa sangat bangga melihat semangat juang teman -teman dalam kejuaraan ini. 

    “Saya  mengucapkan selamat kepada teman- teman yang berhasil memperoleh medali, meskipun tidak semua dari kita meraih medali tetapi pengalaman yang kita dapatkan di lapangan kemarin merupakan sebuah pelajaran berharga yang akan membentuk kita menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” ungkap Reyvanda Marta Anggraini.

    “Dan juga saya sangat berterimakasih kepada teman teman yang sudah mau berjuang secara maksimal, tidak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada pelatih yang juga memiliki peran dalam mengsukseskan tim taekwondo USM untuk meraih juara,” tambahnya.

    Dan saya berharap kita semua dapat terus menjaga semangat kebersamaan ini, baik di dalam maupun di luar arena.

    Berikut atlet yang meraih medali:

    Medali Emas

    1. Faiq Nanda Riyanto (U-54 kg putra)

    2. Anggara Adriano Arya Putra (U-58 kg putra)

    3. Omar Dewa Wicaksono (U-63 kg)

    Medali Perak

    1. Athallah Razzak Indrayana (U-54 kg putra)

    2. Muhammad Indaka (U-80 kg putra)

    3. Elfonda Dandi Kurnia Putra (over 87 kg putra)

    4. Sabrina Wulanda Azzahra (over 73 kg putri)

    5. Dera Fitria Ramadhan (poomsae individu putri)

    6. Nathanael Sakti Pamungkas (poomsae beregu putra)

    7. Raka Yanu Mahera (poomsae beregu putra)

    8. Nur Sofiandi (poomsae beregu putra)

    Medali Perunggu

    1. Farrel Muhammad Ivanda I. (U-74 kg putra (*)