Author: Sindonews.com

  • HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif Bantu Nelayan

    HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif Bantu Nelayan

    loading…

    Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Agus Suherman. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendorong pemerintah memakai teknologi alternatif dalam membantu nelayan . HNSI siap menampung semua aspirasi nelayan serta berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan.

    Pasalnya, perhatian yang cukup serius dibutuhkan dalam rangka mengelola sumber daya ikan di Tanah Air. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HNSI Agus Suherman mengatakan bahwa mengelola perikanan tangkap di Tanah Air tidaklah mudah.

    Hal itu mengingat adanya keberagaman dan kompleksitas dalam berbagai aspek, mulai dari sumber daya, teknis penangkapan, lingkungan, serta pemangku kepentingan yang juga beraneka rupa dengan segala aspirasinya.

    “Kita harus telaten, banyak bersabar, banyak dialog dan diskusi. Oleh karena itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) hadir menjadi jembatan, agar aspirasi itu bisa diartikulasikan dengan baik dan disampaikan kepada pemegang otoritas yaitu pemerintah,” ujar Agus di Jakarta, Senin (21/4/2025).

    “Pada saat yang sama HNSI selalu siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan-kebijakan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan yang pasti tujuannya baik dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap di Tanah Air,” sambungnya.

    Hal tersebut menyikapi aksi unjuk rasa nelayan di sejumlah daerah terkait penolakan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal. Alasan penolakannya adalah karena biaya yang dianggap membebani para nelayan.

    VMS merupakan perangkat pemantau berbasis sinyal yang berguna untuk melacak posisi kapal di laut. Hal ini merupakan upaya penting demi keberlanjutan pengelolaan laut. Agus menambahkan, terkait kewajiban pemasangan VMS atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) tersebut tertuang dalam aturan terkait seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021, PP 27/2021, hingga PP 11/2023.

    “Lalu pemerintah atas masukan dari banyak pihak, membuat transisi melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan, khususnya untuk kapal ikan izin pusat hasil migrasi dari izin daerah karena beroperasi di atas 12 mil laut serta kapal ikan yang izinnya menjadi kewenangan Gubernur,” jelas Agus.

    Agus melanjutkan, langkah tersebut sangatlah baik dan bijak. Artinya, pemerintah senantiasa hadir dan menangkap dinamika yang berkembang dan juga tantangan-tantangan yang masih ditemukan di lapangan.

    “Salah satu tantangan yang selalu dikemukakan di lapangan terkait VMS adalah harganya yang masih dianggap terlalu mahal khususnya untuk kapal 5-30 GT. Kita tahu sebetulnya harga VMS tahun ini sudah jauh lebih murah dari tahun-tahun sebelumnya, tapi itu masih dianggap belum begitu terjangkau untuk sebagian nelayan dan pelaku usaha,” imbuhnya.

    Maka itu, kata Agus, HNSI mendorong pemerintah untuk menggunakan teknologi VMS yang semakin murah, sehingga tidak memberatkan para nelayan di Tanah Air. “Untuk kapal ikan ukuran 5-30 GT barangkali tidak harus teknologi berbasis satelit seperti yang ada saat ini. Bisa menggunakan teknologi alternatif, yang penting fungsinya sama yaitu untuk memantau pergerakan kapal yang sangat bermanfaat untuk nelayan, pemilik kapal, dan pemerintah,” ujar Agus.

    Dia menambahkan, tanpa VMS, apabila di laut yang luas sana terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, maka tentu akan susah dicarikan posisinya sehingga upaya pertolongan tidak bisa segera. “Selanjutnya, apabila harga VMS semakin murah, misal di kisaran Rp 1-2 juta tanpa biaya air time, maka semakin tidak ada kendala lagi bagi pemilik kapal ukuran 5-30 GT untuk segera memasang VMS,” pungkasnya.

    (rca)

  • Hari Kartini, Megawati Tegaskan Perempuan Bukan Makhluk yang Harus Tunduk dalam Diam

    Hari Kartini, Megawati Tegaskan Perempuan Bukan Makhluk yang Harus Tunduk dalam Diam

    loading…

    Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengenang sosok Raden Ajeng Kartini. Megawati menyebut sosok Kartini mengajarkan perempuan bukanlah makhluk yang harus tunduk dalam diam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR VIDEO

    JAKARTA – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengenang sosok Raden Ajeng Kartini. Megawati menyebut sosok Kartini mengajarkan perempuan bukanlah makhluk yang harus tunduk dalam diam.

    “Kartini mengajarkan kepada kita bahwa perempuan bukanlah mahluk yang harus tunduk dalam diam, melainkan manusia merdeka yang berhak berpikir, belajar, dan menentukan masa depannya sendiri,” kata Megawati dalam video yang diterima SindoNews, Senin (21/4/2025).

    Megawati menilai sosok Kartini bukan hanya tokoh perempuan, melainkan juga tokoh peradaban. Menurutnya, Kartini muncul sebagai tokoh pejuang emansipasi di tengah gelapnya keterkungkungan sosial yang menimpa wanita.

    “Pikiran-pikirannya menjangkau jauh ke masa depan, menembus batas-batas budaya yang feodal dan patriarkis. Karena itulah Bung Karno, Presiden Pertama Republik Indonesia, menetapkan secara resmi Raden Ajeng Kartini sebagai pahlawan kemerdekaan nasional,” katanya.

    Ketua Umum PDIP itu menegaskan perempuan tidak boleh lagi hidup dalam ketidakberdayaan dan ketergantungan. Menurutnya, perempuan harus memiliki ruang dan peluang untuk maju bersama laki-laki.

    Megawati juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin hak-hak perempuan sebagai warga negara. Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    “Jadi, negara harus menjadi pelindung utama terhadap segala bentuk kekerasan berbasis gender,” tutupnya.

    (abd)

  • Perempuan adalah Tiang Negara, jika Rapuh, Tergulinglah Masa Depan Bangsa

    Perempuan adalah Tiang Negara, jika Rapuh, Tergulinglah Masa Depan Bangsa

    loading…

    Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus berjalan sejajar. Foto/Dok PDIP

    JAKARTA – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus berjalan sejajar. Menurutnya, perempuan tidak boleh lagi menjadi kaum yang tertindas.

    “Ketika perempuan tertindas, maka sesungguhnya masyarakat secara keseluruhan pun mengalami ketimpangan dan ketidakadilan. Selama perempuan dan laki-laki tidak berjalan sejajar, kemanusiaan akan terus pincang,” ucap Megawati dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Ketua Umum PDIP itu menilai harmoni hanya bisa dicapai jika tidak ada pihak yang berada di atas pihak lainnya. Perempuan dan laki-laki menurutnya harus berjalan berdampingan untuk saling memperkuat.

    “Harmoni hanya bisa tercapai jika tidak ada satu pihak yang berada di atas yang lain, tetapi keduanya berdiri berdampingan saling memperkuat,” ucap dia.

    Meski demikian, ia menilai perempuan masih acap menjadi kaum yang tertindas. Hal ini, jelas Megawati, ditindai dengan maraknya bentuk kekerasan, ekploitasi dan pelecehan yang menimpa kaum perempuan.

    “Kita tentunya tidak bisa tinggal diam. Ini bukan hanya urusan perempuan, ini adalah urusan bangsa. Perempuan adalah tiang negara. Jika tiang ini rapuh, maka rapuh dan tergulinglah masa depan bangsa,” tutur Megawati.

    Ia pun meminta agar negara menjadi pelindung utama terhadap kaum perempuan. Megawati menilai perempuan mempunyai hak yang sama sebagai warga negara dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Jadi, negara harus menjadi pelindung utama terhadap segala bentuk kekerasan berbasis gender,” ucap Megawati.

    (rca)

  • Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!

    Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris melihat negara rugi besar akibat tindak korupsi. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan total transaksi aliran dana dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat (18/4/2025) mengatakan bahwa nilai transaksi dugaan tindak pidana secara keseluruhan mencapai Rp1.459 triliun, termasuk di bidang perpajakan, perjudian, dan narkotika.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris melihat negara rugi besar akibat tindak korupsi. Dari situ, politikus Nasdem ini meminta agar semua lembaga penegak hukum bekerja sama memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

    “Ini angka yang sangat fantastis ya, hingga lebih dari Rp1,400 Triliun. Yang selalu jadi pertanyaan adalah, seberapa banyak kerugian akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara? Karena itu yang terpenting,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Dia yakin kalau PPATK, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri bekerja sama, mudah saja sebenarnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Karena PPATK bisa lacak aliran transaksi sampai detail, tinggal dikejar lalu sita saja uang atau aset hasil korupsi tersebut. Usahakan semaksimal mungkin,” tuturnya.

    Kendati demikian, Sahroni turut mengapresiasi kinerja lembaga penegak hukum, yang menurutnya belakangan telah memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Arah penegakkan hukum untuk korupsi saat ini memang sudah membaik, pengembalian kerugian negara sudah menjadi fokus utama. Tapi ini masih perlu dimaksimalkan lagi,” ujarnya.

    “Juga, aspek pencegahan dan pengawasan harus ditingkatkan secara beriringan. Tutup segala celah, digitalisasi seluruh transaksi di kementerian dan lembaga biar tidak ada anggaran yang bisa dikorupsi,” pungkasnya.

    (rca)

  • Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029

    Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029

    loading…

    Steering Committee Rapat Umum Anggota (RUA) IKA Trisakti 2025 menetapkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti untuk periode 2025-2029. FOTO/IST

    JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti untuk periode 2025-2029. Penetapan ini diumumkan oleh Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Rapat Umum Anggota (RUA) IKA Trisakti 2025 setelah melalui proses penjaringan dan verifikasi administratif yang ketat.

    Maman ditetapkan sebagai satu-satunya calon setelah masa pengembalian berkas ditutup pada 19 April 2025 dan proses verifikasi berkas rampung pada 20 April 2025. Berdasarkan hasil verifikasi, hanya Maman yang memenuhi seluruh persyaratan administratif serta mendapat dukungan sah dari Anggota Tetap IKA Trisakti.

    Ketua SC RUA IKA Trisakti, Syafaat Perdana, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara independen, profesional, dan transparan demi menjaga integritas organisasi.

    “Kami melaksanakan proses ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Penetapan calon dilakukan melalui evaluasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas forum RUA IKA Trisakti sebagai forum tertinggi dalam organisasi,” ujar Syafaat dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Sebagai calon resmi, Maman Abdurrahman dijadwalkan menyampaikan pemaparan visi dan misi pada Rapat Umum Anggota IKA Trisakti yang akan berlangsung pada Jumat, 26 April 2025, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel. Maman nantinya melanjutkan estafet kepemimpinan dari Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang masa jabatannya sebagai Ketua Umum IKA Trisakti akan berakhir tahun ini.

    RUA IKA Trisakti 2025 mengangkat tema Connect and Collaborate for Sustainability, sebagai wujud komitmen alumni Trisakti dalam memperkuat jejaring lintas fakultas dan sekolah tinggi. Forum ini juga diharapkan mendorong transformasi kelembagaan Trisakti menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), serta memperkuat kontribusi alumni dalam menjawab tantangan bangsa.

    Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh elemen alumni, mencakup 9 ikatan alumni fakultas, yakni IKA Fakultas Hukum, IKA Fakultas Ekonomi dan Bisnis, IKA Fakultas Kedokteran, IKA Fakultas Kedokteran Gigi, IKA Fakultas Teknik Perencanaan dan Sipil, IKA Fakultas Teknologi Industri, IKA Fakultas Teknik Kebumian dan Energi, IKA Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan, dan IKA Fakultas Seni Rupa dan Desain.

    Kemudian 5 Ikatan Alumni Sekolah Tinggi yakni IKA Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (Institut Transportasi & Logistik), IKA Pariwisata (Institut Pariwisata Trisakti), IKA Trisakti School of Management, IKA Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi, IKA Trisakti School of Multimedia, dan 1 IKA Pascasarjana Trisakti. RUA IKA Trisakti akan menjadi forum strategis untuk konsolidasi intelektual dan kolaborasi lintas disiplin.

    (abd)

  • Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat

    Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat

    loading…

    Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan bahwa Indo Defence 2025 bakal melibatkan pelaku industri pertahanan dan mengundang sejumlah negara sahabat. Foto/Refi Sandi

    TANGERANG SELATAN – Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mengungkapkan bahwa Indo Defence 2025 bakal melibatkan pelaku industri pertahanan dan mengundang sejumlah negara sahabat untuk melakukan pameran produk pertahanan dan militer. Acara Indo Defence 2025 akan dilaksanakan di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 11-14 Juni 2025.

    “Sudah cukup banyak negara yang sudah komitmen untuk ikut Indo Defence 2025 akan melibatkan pelaku industri pertahanan, pejabat seperti Menteri Pertahanan, staf angkatan, panglima angkatan mereka banyak juga yang sudah komitmen hadir 11-14 Juni,” ucap Donny saat ditemui di KST BJ Habibie BRIN, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (21/4/2025).

    “Yang ditampilkan banyak industri pertahanan kita yang akan ikut dalam exhibition tersebut dari BUMN saja ada 5 BUMN kita industri pertahanan akan ikut pameran tersebut,” tambahnya.

    Donny mengatakan bahwa tujuan pameran Indo Defence 2025 juga untuk mempromosikan alutsista yang dibuat Indonesia agar dapat diekspor ke negara lain. “Tujuannya kita bisa mempromosikan alutsista yang kita buat untuk bisa di ekspor selain untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, bisa mencari peluang kerja sama dengan industri dari negara lain,” ujarnya.

    Sekadar informasi, Indo Defence merupakan pameran dan forum internasional yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali dan telah masuk ke dalam kalender pameran pertahanan dunia, serta merupakan kegiatan non APBN.

    Indo Defence 2024 Expo & Forum dijadwalkan berlangsung pada 11 – 14 Juni 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, yang mengusung tema “Defence Partnerships for Global Peace & Stability” untuk menegaskan pentingnya kerja sama pertahanan dalam menciptakan perdamaian dan keseimbangan global.

    Sebagai pameran pertahanan berskala internasional, Indo Defence 2024 Expo & Forum yang ke-10 ini diproyeksikan akan dihadiri oleh 60 negara peserta, dan yang sudah mengonfirmasi sebanyak 1.157 perusahaan. Hal ini membuktikan banyaknya peserta yang antusias mengikuti pameran ini dan akan menjadi ajang penting bagi Indonesia untuk memperkenalkan produk industri pertahanan dalam negeri, serta memperkuat kerja sama dengan mitra global.

    Penundaan penyelenggaraan Indo Defence 2024 yang direncanakan diselenggarakan pada tahun lalu, dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan persiapan yang lebih matang dan optimal. Keputusan ini diambil demi menghadirkan pameran pertahanan yang lebih berkualitas, inovatif, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta serta pemangku kepentingan.

    Dengan persiapan yang lebih baik, Indo Defence diharapkan dapat menjadi ajang yang semakin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi industri pertahanan nasional maupun internasional.

    (rca)

  • Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

    Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir melihat perlunya hukuman berat untuk aparat penegak hukum yang terlibat suap kasus korupsi. Pasalnya, aparat aparat penegak hukum sudah merusak penegakan hukum perkara korupsi.

    Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan tentang tuntutan hukuman berat yang harus dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangangi perkara suap Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap MAN karena diduga menerima suap Rp60 miliar saat menangani perkara CPO di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. “Saya setuju (dituntut hukuman mati atau hukuman berat). Bukan hanya hakimnya, tapi semua penegak hukum,” kata Muzakir, Senin (21/4/2025).

    Hukuman berat ini harus dijatuhkan kepada mereka. Sebab sebagai penegak hukum malah mereka yang merusak tatanan hukum sendiri. Sebagai orang yang harusnya memberantas korupsi malahan mereka yang melakukan korupsi.

    Muzakir melihat perlunya ada revolusi terhadap mental para hakim dan penegak hukum. Para penegak hukum harus disumpah dan diminta mengembalikan semua harta hasil suap atau korupsinya. “Kalau tidak bersih disingkirkan saja,” katanya.

    Dalam persoalan hukuman berat kasus korupsi, menurut Muzakir, harus dibedakan antara otak pelaku korupsi, dan orang-orang bawah yang hanya menjalankan tugas. Muzakir menilai, orang yang masuk penjara karena korupsi memang belum tentu bersalah.

    Karena bisa saja kalangan bawah yang terjerat korupsi hanya menjalankan perintah dari atasannya. “Cuma ketiban sampur mereka harus menjalani hukuman. Sementara yang lain tidak diproses, karena penegakkan hukumnya yang diskriminatif,” kata dosen pengajar di UII Yogyakarta ini.

    Dia berpendapat banyak kasus korupsi yang para otak korupsinya justru tidak diproses karena mereka memiliki bargaining politik. “Jadi sekarang itu penegakan hukum diskriminatif. Pasti ada yang dikorbankan. Pertanyaan saya apakah orang-orang seperti ini (anak buah,Red) harus dihukum mati?” imbuhnya.

    Muzakir memandang bahwa seharusnya mereka yang dihukum mati atau dihukum berat adalah para pengambil kebijakan. Persoalannya, justru otak kasus justru banyak yang tidak diproses hukum. “Untuk dilakukan hukuman mati syaratnya penegakan hukum harus objektif, tidak boleh diskriminatif. Kasian mereka, orang-orang kecil ini yang jadi korban,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang

    Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rasamala Aritonang, Senin (21/4/2025). Foto/iNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rasamala Aritonang, Senin (21/4/2025). Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Namun, Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan eks pegawainya itu.

    Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di Firma Hukum Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3). Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Benar (Penggeledahan di Visi Law Office) terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    Penggeledahan ini dilakukan bersamaan saat KPK memanggil mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo. Rasamala juga merupakan tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.

    SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

    Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    (rca)

  • Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    loading…

    Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Mahfud meminta Korps Adhyaksa itu untuk terus membongkar praktik korupsi yang menyasar dunia peradilan, buntut dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil ( CPO ).

    “Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip Senin (21/4/2025).

    Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. Mahfud mengungkapkan, penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas.

    “Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” katanya.

    Adapun kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO dinilai layaknya fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, yang dilakukan Kejaksaan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

    (rca)

  • Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN

    Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN

    loading…

    Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

    Candra Fajri Ananda
    Staf Khusus Menkeu RI

    INSTRUKSI Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah membawa konsekuensi besar terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran, sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan fiskal nasional.

    Dampak dari instruksi ini terasa beragam di tiap daerah, mengingat kapasitas fiskal masing-masing daerah berbeda-beda. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi mungkin memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyikapi kebijakan ini, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah berpotensi menghadapi tekanan lebih berat dalam menyesuaikan program dan belanja prioritasnya.

    Indeks Kapasitas Fiskal (IKF) daerah menjadi faktor kunci yang menentukan perbedaan reaksi pemerintah daerah terhadap kebijakan efisiensi ini. Daerah dengan IKF tinggi cenderung memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat dan ketergantungan terhadap transfer pusat yang lebih rendah, sehingga dapat mengatur ulang prioritas belanja dengan lebih leluasa.

    Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah yang sangat bergantung pada Dana Transfer Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan layanan publik dasar di tengah penghematan anggaran. Oleh sebab itu, respons daerah terhadap Inpres 1/2025 tidak bersifat seragam, melainkan sangat bergantung pada kapasitas fiskal yang dimiliki masing-masing wilayah.

    Salah satu fokus utama dari Inpres No 1/2025 adalah penekanan pada efisiensi belanja infrastruktur, khususnya melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Berbeda dari sebelumnya, dalam tahun anggaran 2025, pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemblokiran atas pencairan DAK fisik tersebut.

    Artinya, meskipun alokasi anggaran sudah tercatat dalam dokumen APBD, daerah tidak dapat serta-merta menggunakan dana tersebut hingga ada pembukaan blokir dari pemerintah pusat. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar mendukung proyek prioritas nasional dan memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan yang ketat.

    Meski demikian, kebijakan pemblokiran DAK fisik tersebut menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah. Alhasil, keterlambatan dalam pembukaan blokir tersebut dapat berimplikasi pada keterlambatan realisasi fisik dan keuangan proyek, bahkan berisiko mengurangi serapan anggaran secara keseluruhan. Di sisi lain, daerah juga dituntut untuk lebih sigap dan memenuhi seluruh persyaratan administratif serta kesiapan teknis proyek agar blokir dapat segera dicabut.

    Kemandirian Fiskal di Indonesia
    Kebijakan efisiensi anggaran memiliki dampak yang berbeda terhadap daerah, tergantung pada tingkat kemandirian fiskalnya. Daerah yang memiliki kemandirian fiskal tinggi, ditandai dengan kontribusi pendapatan asli daerah yang besar terhadap APBD-nya, relatif tidak terlalu terdampak oleh kebijakan ini.

    Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI (2024), hanya sekitar 21% dari total kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori tinggi dalam kapasitas fiskal, sementara sisanya masih tergolong sedang dan rendah. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga keberlanjutan belanjanya. Sebaliknya, daerah dengan IKF rendah akan menghadapi tekanan berat karena keterbatasan pendapatan membuat ruang fiskal mereka semakin sempit dan belanja untuk pelayanan publik pun berpotensi menurun.