Author: Sindonews.com

  • Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    Pendaftaran Merek di DJKI untuk Melindungi Kekayaan Intelektual

    loading…

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, pendaftaran merek di DJKI untuk melindungi kekayaan intelektual. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Razilu mengatakan, tugas dan fungsi DJKI adalah untuk melindungi mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

    Dari produk atau kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, kata Razilu, negara lantas memberikan perlindungannya apabila mendapatkan laporan adanya tindakan plagiat yang merugikan pemilik kekayaan intelektual.

    “Mereka yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual maka telah dilindungi dan perlu ditindak siapa saja yang melakukan pemalsuan. Itulah fungsi dari DJKI. Dari beberapa kekayaan intelektual yang harus didaftarkan dan dilindungi oleh DJKI, salah satunya adalah merek,” tuturnya, Senin (23/12/2024).

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Saidin mengatakan, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

    “Merek menjadi komponen penting dalam sebuah bisnis karena menjadi tanda pengenal. Selain itu merek juga menjadi alat promosi sekaligus jaminan mutu produk bagi sebuah perusahaan. Di Indonesia, perlindungan terhadap merek diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), di mana syarat-syarat pendaftaran merek diatur dalam Pasal 21,” terang Ok Saidin.

    Merek perlu di daftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek memiliki banyak manfaat, seperti menjadi alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Menurut dia, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang dan jasa sejenisnya.

    “Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan jasa sejenisnya,” katanya.

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Hawin menambahkan, ada juga merek yang pendaftarannya bisa ditolak oleh DJKI. Salah satunya karena Merek yang didaftarkan memiliki itikad tidak baik.

    “Karena misalnya merek itu pendaftarannya punya itikad tidak baik. Kemudian merek itu sama pada pokoknya dengan merek lain. Contohnya, kaso itu merek yang sudah terdaftar, tapi ada misalnya KasoMax. Itu jelas punya persamaan pada pokoknya dengan merek kaso. Nah, itu harus ditolak pendaftarannya,” jelas Hawin.

    Hawin menambahkan, secara garis besar, pendaftaran merek berfungsi untuk melindungi merek dan mencegah perusahaan menderita kerugian finansial dan reputasi. Kendati demikian, hal itu tak bisa menjamin merek bisa terbebas dari pemalsuan, peniruan, pendomplengan atau klaim kepemilikan dari pihak lain. Karena pada faktanya, sering kali terjadi sengketa merek dagang yang sama atau mirip antara dua pihak.

    (cip)

  • Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    loading…

    Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea (drakor). Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea ( drakor ).

    “Politik kita kan mirip drakor. Dulu dukung aturan tertentu, tiba-tiba hari ini paling heroik nolak aturan yang disetujui sendiri itu,” kata Adi saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Adi menilai, dinamika politik saat ini masih terbilang wajar. Menurutnya, sikap politik yang kerap berubah acapkali dilakukan semua politisi dan elite politik.

    “Biasalah yang begini-begini di ini negara. Dilakukan semua politisi dan elite. Tergantung posisi politik,” kata Adi.

    Adi menilai, langkah Gerindra dan sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu didasari lantaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan seperti ingin cuci tangan dan tampil bak pahlawan atas sikap politik terkait kenaikan PPN 12 persen .

    “KIM Plus ingin bilang bahwa PDIP juga bertanggung jawab terkait dengan kenaikan PPN ini, bukan cari aman bak pahlawan,” tandas Adi.

    Sebelumnya, Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebut, payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia mengungkap, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu. Satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujarnya.

    (zik)

  • Aduh, Tanya ke Pak Menteri Kebudayaan

    Aduh, Tanya ke Pak Menteri Kebudayaan

    loading…

    Menko PMK Pratikno mengaku belum mendapatkan laporan terkait pemberedelan atau pembatalan pameran tunggal seni rupa karya Yos Suprapto. Pratikno malah meminta agar menanyakan polemik tersebut kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Foto/Binti Mufarida

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengaku belum mendapatkan laporan terkait pemberedelan atau pembatalan pameran tunggal lukisan karya Yos Suprapto . Pratikno malah meminta agar menanyakan polemik tersebut kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon .

    “Aduh, tanya ke Pak Menteri Kebudayaan, tanya ke Menteri Kebudayaan, tanya Pak Menteri, tanya Pak Menteri Kebudayaan,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Senin (23/12/2024).

    Pratikno mengatakan saat ini masih fokus pada penanganan bencana yang melanda sejumlah Indonesia. Dia juga belum mendapatkan laporan terkait pembungkaman pameran lukisan Yos.

    “Ya harus pelajari dulu. Ini masih ngurusi bencana terus urusannya. Saya belum baca (laporan), segera saya lihat,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya, Fadli Zon mengungkapkan mengatakan batalnya pameran tunggal seni rupa karya Yos Suprapto berjudul “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional karena ada lukisan yang tidak pantas dan tidak sesuai tema.

    Fadli menceritakan bahwa proses pameran lukisan di Galeri Nasional sebenarnya sudah dipersiapkan cukup lama, termasuk berkomunikasi dengan kurator.

    “Dalam pameran itu, yang berkuasa adalah kurator. Kurator itu sudah bekerja sama dengan senimannya dan memilih tema tentang kedaulatan pangan. Dalam prosesnya, akhirnya ada beberapa lukisan yang tidak sesuai dengan tema. Bahkan, kurator itu sudah mendiskusikan hal tersebut dan tidak sependapat,” ujar Fadli.

    Fadli mengatakan, meski tidak diizinkan oleh kurator, Yos memasang sendiri lukisan-lukisan yang tidak disetujui oleh kurator yang dianggap tidak pantas dan vulgar. Menurut Fadli, kurator juga menilai lukisan tersebut di luar tema serta bermuatan politik serta makian.

    “Kemudian ada lukisan yang tidak pantas, seperti orang sedang telanjang, atau sedang bersetubuh dengan memakai topi yang punya identitas ciri budaya tertentu, seperti topi Raja Mataram, Raja Jawa, atau Raja Mataram, dan sebagainya. Itu kan bisa masuk dalam kategori ketersinggungan orang, termasuk kategori SARA,” katanya.

    Fadli mengatakan, pemerintah mendukung dan tidak mengekang kebebasan ekspresi, tetapi jangan sampai kebebasan tersebut melampaui batas. “Kita mendukung kebebasan berekspresi. Tapi tadi itu, kan ada dong misalkan temanya soal pangan, tetapi ada yang menginjak orang, dianggap penggunaan budaya tertentu, dan tidak senonoh. Tadi itu kan ada batasnya,” pungkasnya.

    (zik)

  • Tangani 254 Kasus Narkoba Oknum Prajurit, Danpuspom TNI: Sanksinya Dipecat

    Tangani 254 Kasus Narkoba Oknum Prajurit, Danpuspom TNI: Sanksinya Dipecat

    loading…

    Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut telah menangani sebanyak 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum TNI. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak

    JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer ( Danpuspom ) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut telah menangani sebanyak 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum TNI. Penanganan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu 2022-2024.

    “Perlu kami sampaikan juga bahwa secara internal TNI selama kurang lebih waktu tahun 2022 dengan 2024 juga melakukan penindakan kepada oknum TNI. Ada sekitar 254 perkara yang ditangani terkait dengan narkoba,” kata Yusri, Senin (23/12/2024).

    Hanya saja Yusri tak merinci berapa anggota TNI yang terlibat dalam ratusan perkara itu dan hanya menegaskan oknum TNI yang terlihat langsung dipecat. “Jadi kalau terkait dengan narkoba, Bapak Panglima tidak main-main dalam hal ini memberikan sanksi, sanksinya adalah pecat,” ungkap dia.

    Baca Juga

    Ratusan perkara tersebut juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Yusri memastikan TNI berkomitmen untuk bersinergi dan melakukan pencegahan serta penindakan pemberantasan narkoba.

    “Selanjutnya TNI akan terus berkomitmen untuk melakukan bersinergi, melakukan pencegahan dan penindakan pemberantasan narkoba dengan BNN, kemudian dengan kepolisian, dengan bea cukai, guna menyongsong Indonesia Emas,” tutupnya.

    (cip)

  • Perayaan Natal Nasional Usung Tema Marilah Kembali ke Bethlehem, Begini Maknanya

    Perayaan Natal Nasional Usung Tema Marilah Kembali ke Bethlehem, Begini Maknanya

    loading…

    Ketua Panitia Natal Nasional 2024, Thomas Djiwandono menjelaskan Perayaan Natal Nasional 2024 dengan tema Marilah Kembali ke Bethlehem. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Perayaan Natal Nasional 2024 bakal digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat dengan mengusung tema ‘Marilah Kembali ke Bethlehem’ pada Sabtu (28/12/2024).

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam acara tersebut. Ketua Panitia Natal Nasional 2024, Thomas Djiwandono menjelaskan, alasan kalimat tersebut menjadi tema natal tahun ini.

    Tema itu, diambil dari penggalan dari ayat di Alkitab pada Lukas Bab 2 Ayat 15.

    “Tema tersebut diambil dari penggalan ayat alkitab lukas bab 2 ayat 15, yg berbunyi ‘marilah sekarang kita ke Bethlehem’,” ujar Thomas saat jumpa pers di Gedung KWI, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Thomas mengatakan, ada tiga makna yang menjadi perekat manusia dalam perjalanan ke Bethlehem. Pertama, kata dia, menjadikan refleksi atas nilai pengharapan, kesederhanaan, dan damai sejahtera.

    “Kedua, kesederhanaan adanya lampin kandang domba. Ada yang gembala, ada yang raja, dan bahkan ada yang suci namun menjadi sederhana” ucap Thomas.

    Ketiga, sambungnya, dimaknai sebagai inklusifitas. Ia menjelaskan, manusia diajak bersukacita atas kelahiran juru selamat kristiani.

  • Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    loading…

    Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, (RBT) Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah oleh Pengadilan Tipikor. Reza juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.

    Majelis Hakim meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Baca Juga

    Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun.

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Senin, 9 Desember 2024.

    (cip)

  • Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

    Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

    loading…

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews/nur khabibi

    JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

    Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun.

    Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.

    (cip)

  • BPKH Gandeng Lulu Group Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah di Arab Saudi

    BPKH Gandeng Lulu Group Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah di Arab Saudi

    loading…

    BPKH menjalin kemitraan strategis dengan PT. Lulu Group International untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Arab Saudi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) menjalin kemitraan strategis dengan PT. Lulu Group International untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di Arab Saudi.

    Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Indonesian Trade Promotion Center (ITPC), Jeddah, pada Kamis, 19 Desember 2024 ini menandai komitmen bersama untuk memberikan layanan dan pengalaman beribadah yang lebih baik bagi para jemaah.

    Kerja sama ini akan berfokus pada penyediaan berbagai kebutuhan jemaah, seperti makanan bercita rasa Indonesia, bumbu-bumbu khas, dan souvenir produk UMKM Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya BPKH untuk mempromosikan produk-produk dalam negeri di pasar internasional.

    “Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia selama di Arab Saudi, terutama saat musim haji, dengan mengutamakan produk dan UMKM Indonesia,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, Senin (23/12/2024).

    Kemitraan ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem perhajian secara keseluruhan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia. Selain di Arab Saudi, kerja sama ini juga akan menyasar pada peningkatan layanan setoran awal haji dan informasi perhajian melalui jaringan toko Lulu di Indonesia.

    Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH M. Dawud Arif Khan, Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono,Direktur Lulu Group International, dan Direktur ITPC Jeddah.

    (cip)

  • Negara Sedang Giat Berantas Korupsi Jadi Hal yang Beratkan Vonis Harvey Moeis

    Negara Sedang Giat Berantas Korupsi Jadi Hal yang Beratkan Vonis Harvey Moeis

    loading…

    Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Foto/SINDOnews/nur khabibi

    JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis suami Sandra Dewi ini.

    “Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis, di ruangan Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Adapun untuk hal yang meringankan, berupa perilaku Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim membacakan hal yang meringankan.

    Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (cip)

  • KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan CSR BI

    KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan CSR BI

    loading…

    KPK memanggil dan memeriksa dua saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI). Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

    Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang, yakni Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021-sekarang, Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno.

    Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud pada hari ini, Senin (23/12/2024).

    “Hari ini Senin (23/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).

    Materi apa yang akan digali dari kedua saksi belum dijelaskan. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).