Author: Sindonews.com

  • Iklim Politik 2025 Diprediksi Bakal Panas usai Hasto Jadi Tersangka KPK

    Iklim Politik 2025 Diprediksi Bakal Panas usai Hasto Jadi Tersangka KPK

    loading…

    Iklim politik Tanah Air pada 2025 akan panas usai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai, iklim politik Tanah Air pada 2025 akan panas usai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Agung dalam program Interupsi bertajuk “Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan oleh iNews, Kamis (26/12/2024).

    “Nah saya rasa 2025 besok adem politik kita, tetapi ternyata dengan kasus yang dituduhkan Mas Hasto ini, kayaknya 2025 dan seterusnya akan panas,” kata Agung.

    Apalagi, kata Agung, Hasto disebut akan membuat sejumlah video berisikan dugaan skandal korupsi para pejabat negara. “Jadi saya lihat 2025 akan sangat panas, apalagi video tadi disebut akan banyak mengungkap nama-nama dahsyat dan besar dengan kerugian-kerugian kita enggak tahu berapa,” tutur Agung.

    Lebih lanjut, Agung pun tak mempersoalkan akan anggapan politisasi dan kriminalisasi hukum terhadap Hasto. Menurutnya, anggapan itu wajar terjadi, apalagi banyak kasus besar tetapi tak tertangani dengan baik oleh KPK.

    “Ya sah-sah saja, politisasi, kriminalisasi, karena kan memanh ada kasus-kasus lain yang sedang berjalan di KPK, dan kerugian negara lebih besar di sana. Tetapi kenapa ini yang di fokuskan? Ini kan menarik,” terang Agung.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan Harun Masiku tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019.

    “Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Sdr. Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

    Sementara Hasto, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku oleh KPK. Hasto mengatakan, pihaknya taat hukum.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” kata Hasto dalam sebuah video yang diterima, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengatakan, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga menyinggung perihal kritik yang disampaikannya tentang demokrasi yang harus ditegakkan.

    “PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” ujar dia.

    (rca)

  • 3 Perampok Sasar Rumah di Kota Wisata Cibubur, Penghuni Disekap, Bawa Kabur Satu Unit Pajero

    3 Perampok Sasar Rumah di Kota Wisata Cibubur, Penghuni Disekap, Bawa Kabur Satu Unit Pajero

    loading…

    Satu unit mobil Pajero dibawa kabur perampok yang menyasar rumah di Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2024) sore. FOTO/INSTAGRAM @hanlift

    JAKARTA – Aksi perampokan terjadi di kawasan Kota Wisata Cibubur , Jakarta Timur, Kamis (26/12/2024) sore. Salah satu penghuni rumah disekap, sementara perampok menggasak satu unit mobil Pajero.

    Kejadian perampokan itu dibagikan oleh seorang korban bernama Hanny di akun Instagram pribadinya @hanlift. Melalui fitur Instagram Storiesnya, Hanny menjelaskan, peristiwa perampokan itu terjadi kala dirinya bersama saudaranya, David berada di lantai dua. Saat kejadian, Hanny mengaku tengah mandi.

    “Rumah dalam posisi pagar digembok, pintu dikunci-kunciin semua. Mobil diparkir di dalam pagar gue yang tergembok, oke. Gue sama David itu, dua-duanya posisi di atas,” tutur Hannya.

    Lantas, ia bersama David mendengar suara di lantai bawah. Mendengar itu, David turun untuk memeriksa keadaan di lantau dasar. Hanny mengaku tak terbesit bila di lantai bawah ada komplotan perampok.

    “Nah, gue denger juga itu gedebuk, tapi kan gue posisi lagi mandi. Ya, gue gak kepikiran apa sih gitu. Ya, gak mungkin lah maling gitu loh. Gak ada kepikiran gue maling. Orang itu sore-sore, masih terang-benderang, jalanan di depan juga rame,” kata Hanny.

    “Dan posisi semua digembok, dikunci. Gak ada gue kepikiran maling. Gue pikir, apa barang jatuh gitu. Karena gue punya kucing mungkin, kenapa jatuh,” imbuhnya.

    Namun, kata Hanny, David melihat ada tiga orang perampok berada di bawah. Ia berkata, para perampok itu tengah berusaha membuka brankas, tetapi upaya itu gagal.

    “Tapi berangkas gue itu udah ada codet lah, udah ada segala macem. Udah dicoba dibobol, tapi gagal. Dan diangkat juga gak bisa, karena berangkas gue segede bagong,” ucapnya.

  • 2 Perwira Tinggi TNI di Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

    2 Perwira Tinggi TNI di Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

    loading…

    Dua perwira tinggi (pati) TNI di pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) era Presiden Prabowo Subianto saat ini menarik untuk diketahui. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI di pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto saat ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).

    Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

    Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

    2 Pati TNI di Pucuk Pimpinan Paspampres:

    1. Achiruddin

    Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk dalam 300 Pati TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.

    Dalam mutasi perdana di Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

    Jabatan Danpaspampres bukan hal yang baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.

    Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.

  • Bisa Saja Jadi Bom Waktu

    Bisa Saja Jadi Bom Waktu

    loading…

    Analis militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie mengaku telah dititipi sejumlah dokumen penting oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/INSTAGRAM @connierahakundinibakrie

    JAKARTA – Analis militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie mengaku telah dititipi sejumlah dokumen penting oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Ia tak menyebut detail isi dokumen tersebut, tapi menurut Connie, berkas yang dititipkan itu bisa menjadi bom waktu bagi sebagian pihak.

    Hal itu diungkapkan Connie dalam akun Instagram pribadinya @connierahakundinibakrie saat merespons penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Ia pun mengaku prihatin dengan penetapan tersangka tersebut.

    “Tentang kasus Mas Hasto yang ditersangkakan ya sama KPK. Tentunya saya prihatin dong, beliau sahabat saya, saya banyak belajar dari beliau, beliau juga teman seperjuangan saat proses doktor. Ada kebanggaan kan kalau teman kita jadi pinter dan kita saling belajar,” kata Connie.

    Ia merasa janggal dengan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait Harun Masiku. Apalagi, penetapan itu dilakukan menjelang malam natal. Ia berharap, lembaga antirasuah juga bisa menangani kasus dugaan korupsi lainnya.

    “Anyway, kalau memang Mas Hasto ditersangkakan pada malam Natal, saya sih cuma berharap satu saja. Banyak kasus besar, kakak beradik itu, anaknya si itu, katanya pencucian uang itu kan ada KPK tahun 2021 atau 2022?” kata Connie.

    “Terus Pak A******** H*******, terus siapa Moeis-Moeis itu Sandra Dewi yang menjadi mengulik kemarahan masyarakat wah banyak banget korupsinya Rp300 triliun (vonis) cuma 6 tahun. Aduh please deh, banyak ya aku nggak urusin kasus korupsi,” imbuhnya.

    Connie menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai bentuk kerja keras KPK. Namun, ia meminta lembaga antirasuah itu juga bisa mengusut kasus dugaan korupsi lainnya.

    “Jadi memang betul-betul menggenjot, mau malam Natal, Tahun Baru, malam Idulfitri, cuma kita tunggu nih, mungkin tahun baru ini kemudian kakak-beradik itu juga masuk ke KPK, kemudian juga mungkin Pak A******** atau yang lainnya,” kata Connie.

    Lantas, Connie mengaku telah dititipi sejumlah dokumen penting oleh Hasto. Ia mengaku, dokumen itu dititipi Hasto untuk mengantisipasi tindakan penyitaan penyidik KPK seperti yang dialami oleh Kusnadi.

    “Terakhir tentang Mas Hasto, nggak tahu ya, belajar pengalaman dari Pak Kusnadi, yang tiba-tiba direbut apa HP atau buku catatan PDIP atau apa pun, saya cuma kasih tahu saja, sebagai sahabatnya pada saat saya pulang ke Jakarta banyak dokumen penting sudah saya amankan,” tutur Connie.

    “Jadi yang takut dokumennya bisa dihilangkan dan bagaimanalah itu, sudah saya amankan di Rusia. Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia, saya dititipi beberapa dokumen penting, dan sudah saya amankan dan saya notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu menjadi bom waktu, kita lihat saja,” katanya.

    (abd)

  • Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    MASYARAKAT selama ini selalu fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) serta pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemberantasan korupsi . Namun, di balik semua keberhasilan tersebut terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

    Kekeliruan penerapan hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan dan pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum dan kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.

    Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, dan masih tetap berlanjut baik dalam ajaran pendidikan di fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di dalam praktik perundang-undangan yang telah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Di dalam UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma yang mengikat secara umum yang dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi tersebut menunjukkan bahwa, UU merupakan produk hukum yang mengikat secara umum dan sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang mengikat secara umum tidak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri dan Kejaksaan dalam kasus korupsi serta Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

    Begitu pula dalam beracara di hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak hanya berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di dalam Pasal 6 UU aquo telah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindak pidana korupsi,b) tindak pidana pencucian uang, dan c) tindak pidana lain di dalam peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi.

    Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai tindak pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 dalam arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 tidak serta dapat diterapkan hanya karena pelanggaran UU Lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak disebut secara tegas sebagai tipikor.

    Tafsir hukum penerapan UU TIpikor atas ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 sangat gamblang dan jelas; tidak perlu ada keraguan dalam hal tersebut. Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 juga berlaku dalam hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuraikan di atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukan merupakan norma tindak pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang membatasi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) dan wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

    Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidak disebut secara tegas sebagai tindak pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal tersebut tidak dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindak pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah cacat dan dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).

    Di masa yang akan datang jika masih ada perkara pelanggaran UU lain yang tetap diajukan sebagai perkara tindak pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).

    (zik)

  • 34 Anggota Polisi Dimutasi Terkait Dugaan Pemerasan di Konser DWP

    34 Anggota Polisi Dimutasi Terkait Dugaan Pemerasan di Konser DWP

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memutasi 34 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 34 anggota polisi di mutasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Mutasi dilakukan sebagai imbas dari kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia oleh oknum polisi saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

    Mutasi tertuang dalam TR Nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024. Surat telegram itu ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya mutasi terhadap 34 anggota tersebut. Ia menuturkan, mutasi tersebut dalam rangka pemeriksaan.

    “Benar, 34 (anggota polisi) dalam rangka pemeriksaan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Berikut Daftar 34 Anggota Polda Metro Jaya yang Dimutasi:
    1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasibsebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

  • Tolak PPN 12%, BEM SI Kerakyatan Demo di Patung Kuda Jakarta

    Tolak PPN 12%, BEM SI Kerakyatan Demo di Patung Kuda Jakarta

    loading…

    Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Kerakyatan menggelar demonstrasi menolak kenaikan PPN 12% di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menggelar demonstrasi menolak kenaikan PPN 12% di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore. Massa aksi yang didominasi mahasiswi itu membawa sejumlah atribut berupa poster hingga spanduk penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai.

    Dalam tuntutannya, massa aksi dari kalangan mahasiswa meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN. Massa aksi menilai seharusnya aturan pemerintah dibuat untuk mensejahterakan rakyat.

    “PPN menjadi 12% sangat mencekik, bahwasanya pemerintah mendalilkan PPN menjadi 12% untuk memulihkan ekonomi, tapi ini adalah kebijakan sangat merugikan rakyat,” kata orator aksi.

    Kalangan mahasiswa itu menilai penerapan kenaikan PPN tidak adil. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PPN.

    “PPN sangat tidak adil diterapkan, Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, akan tetapi sumber daya alam itu dikelola investor asing, pajak adalah sebuah kebijakan yang sangat merugikan untuk rakyat itu sendiri,” ujar ya.

    “PPN menjadi 12 itu kebijakan yang sangat mencekik merugikan masyarakat, kita hari ini datang untuk mendorong pemeirntah mengevaluasi kembali dan mengambil keputusan yang harus melakui masyarakat banyak bukan segelintir orang saja,” tambahnya.

    Massa aksi mahasiswa itu juga menggelar aksi teatrikal hingga membacakan puisi yang berisi penolakan kenaikan PPN 12 persen. Sejumlah aparat kepolisian bersiaga dilokasi aksi dan arus lalu lintas terpantau ramai lancar tidak ada rekayasa lalin.

    (abd)

  • Contraflow Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta

    Contraflow Diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta

    loading…

    Rekayasa lalu lintas contraflow diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta, Kamis (26/12/2024) 17.15 WIB. FOTO/JASA MARGA

    JAKARTA – Rekayasa lalu lintas contraflow diberlakukan di Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta, Kamis (26/12/2024) 17.15 WIB. Contraflow diberlakukan dari KM 44+600 hingga KM 41+200.

    “Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan agar dapat mengoptimalkan rekayasa lalu lintas yang sedang berlaku,” kata Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Alvin Andituahta Singarimbun dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Di sisi lain, Alvin mengimbau pada para pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol.

    “Selalu patuhi rambu lalu lintas dan ikuti arahan petugas di lapangan. Perbaharui informasi lalu lintas di jalan tol Jasa Marga Group melalui call center 24 jam Jasa Marga 14080 atau melalui aplikasi Travoy,” tandasnya.

    (abd)

  • Menhut Raja Juli Cek Kesiapan Libur Nataru di Taman Wisata Alam Angke Kapuk

    Menhut Raja Juli Cek Kesiapan Libur Nataru di Taman Wisata Alam Angke Kapuk

    loading…

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta terkait kesiapan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta terkait kesiapan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peninjauan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Raja Juli dalam kunjungan itu, Kamis (26/12/2024) didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) Kehutanan Sulaiman Umar, Ditjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko, Dirjen PSKL Mahfudz, beserta jajaran.

    “Saya dan Pak Wamen sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto melalui Pak Mayor Teddy, Seskab. Semua menteri, semua jajaran diharapkan untuk mengecek semua persiapan libur Nataru. Natal sudah lewat, tapi masih ada libur Tahun Baru,” ujar Menhut Raja Antoni usai meninjau.

    Dia mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih telah secara intensif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama berlibur. Diketahui, total terdapat 57 Taman Nasional dan 134 Taman Wisata Alam yang dikelola Kementerian Kehutanan dan banyak diminati masyarakat.

    “Nah dalam konteks itu, kami sebagai pembantu Presiden, dari sebulan yang lalu Pak Dirjen sudah rapat koordinasi intensif. Terutama karena Kementerian Kehutanan ini memiliki 57 Taman Nasional dan 134 Taman Wisata Alam. Di tempat-tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat kita. Tahun lalu seluruhnya itu dikunjungi sekitar 6 juta orang, jadi ini tempat favorit masyarakat,” ujarnya.

    Dalam kunjunganya ke TWA Angke Kapuk, Raja Antoni mengecek berbagai fasilitas, mulai dari loket, jalan, hingga area mangrove. Dia juga meninjau persemaian terkait proses pembibitan hingga bibit mangrove siap tanam.

    “Oleh karena itu, hari ini kami melihat langsung TWA yang ada terdekat di Jakarta. TWA Angke Kapuk. Tadi sudah liat mulai dari proses pembelian tiket, sampai kondisi di lapangan, pada prinsipnya sekali lagi kami memastikan bahwa perintah Pak Presiden berjalan baik, tempat wisata aman, nyaman, bersih, melayani masyarakat,” imbuhnya.

    Setelah melakukan peninjauan, Raja Antoni beserta Wamen Sulaiman Umar melakukan rapat secara online dengan 57 Taman Nasional dan 134 Taman Wisata Alam guna memastikan kesiapan seluruh TN dan TWA dalam melayani wisatawan.

    (rca)

  • Kapolda Metro Mutasi 34 Polisi, dari Kasubdit hingga Kasat Narkoba

    Kapolda Metro Mutasi 34 Polisi, dari Kasubdit hingga Kasat Narkoba

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi terhadap 34 anggota kepolisian di lingkungannya. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan mutasi terhadap 34 anggota kepolisian di lingkungannya. Mutasi juga mencakup Kasubdit hingga Kasat Narkoba.

    Mutasi tersebut tertuang dalam TR Nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. Mutasi dilakukan di tengah dari kasus dugaan pemerasan terhadap WN Malaysia oleh oknum polisi saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu yang lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya mutasi terhadap 34 anggota tersebut. Ia menuturkan, mutasi tersebut dalam rangka pemeriksaan.

    “Benar, 34 (anggota polisi) dalam rangka pemeriksaan,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Berikut Daftar 34 Anggota Polisi yang Dimutasi:1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasibsebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    3. AKBP Malvino Edward Yusticia Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

    6. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)