Author: Sindonews.com

  • Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

    Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

    loading…

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Hasto Kristiyanto disebut telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Video tersebut dibuat bukan untuk pembalasan tapi sebagai bagian dari pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

    “Nggak, kita akan bicara soal pemberantasan korupsi, itu harus konsisten,” kata Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli dalam program Interupsi bertajuk “Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan iNews TV, Kamis (26/12/2024) malam.

    Guntur menegaskan, penegakan hukum tak boleh tebang pilih. Menurutnya, proses penegakan hukum tak boleh tajam ke PDIP, melainkan ke seluruh kasus yang menyeret elite lain.

    Ia kemudian menyinggung sikap KPK yang meralat dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Ia mempertanyakan otak yang mengontrol lembaga antirasuah tersebut.

    “KPK baru menggeledah Kantor BI dan tetapkan 2 tersangka, kemudian tiba-tiba diralat. Pertanyaannya adalah siapa yang meremote KPK? Kok bisa yang namanya tersangka itu diralat?” kata Guntur.

    “Kemudian kasus-kasus korupsi yang lain, yang sesuai dengan fakta-fakta di pengadilan, misalnya kasus tambang yang menyebut Blok Medan, kemudian kasus private jet di situ nilainya triliunan, miliaran, tetapi tak pernah diberantas, tak pernah muncul ke publik,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Guntur menyebut Hasto Kristiyanto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Ia meyakini, puluhan video itu akan menggemparkan publik dan mengubah peta pemberantasan korupsi di tanah air.

    “Ya tentu saja masih di Indonesia, nggak kemana-mana. Dan Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif,” kata Guntur.

  • Prabowo Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Vanuatu Senilai Rp13,8 Miliar Hari Ini

    Prabowo Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Vanuatu Senilai Rp13,8 Miliar Hari Ini

    loading…

    Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan melepas bantuan kemanusiaan pascagempa dahsyat yang mengguncang Vanuatu senilai USD845.000 atau Rp13,8 miliar. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan melepas bantuan kemanusiaan pascagempa dahsyat yang mengguncang Vanuatu senilai USD845.000 atau Rp13,8 miliar pada hari ini, Jumat, 27 Desember 2024.

    Sebelumnya, pemerintah telah menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) membahas pemberian bantuan kemanusiaan. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui BNPB sebanyak 19 jenis barang yang berupa peralatan, obat-obatan, dan permakanan dengan total sebanyak 50,2 ton.

    “Bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui BNPB berupa 19 jenis barang kebutuhan dasar seperti peralatan, obat-obatan, dan permakanan,” ungkap Suharyanto, Jumat (27/12/2024).

    Suharyanto juga menjelaskan bahwa bantuan yang dibawa dari Indonesia ke Vanuatu akan dibawa dengan tiga armada pesawat. “Nanti bantuan kita bawa dengan menggunakan tiga armada pesawat dengan pembagian sebanyak satu pesawat penumpang untuk delegasi dan dua pesawat kargo untuk barang,” imbuhnya.

    Adapun jadwal pengiriman, Suharyanto menambahkan, bantuan akan diberangkatkan dari Jakarta pada hari ini. “Insyaallah tanggal 27 Desember nanti bantuan bisa dilepas oleh Bapak Presiden, dan diharapkan dapat membantu para korban terdampak di Vanuatu,” kata Suharyanto.

    Tidak hanya mengirimkan bantuan logistik dan peralatan, Pemerintah Indonesia juga akan mengirim Emergency Medical Team (EMT) yang rencananya berjumlah 10 orang tenaga kesehatan yang dibawahi oleh Kementerian Kesehatan.

    Pemerintah memastikan bahwa pengiriman bantuan kemanusiaan untuk Negara Vanuatu ini dipastikan tidak akan mengganggu penanganan bencana di dalam negeri.

    (cip)

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Vonis Kasus Antam Hari Ini

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Vonis Kasus Antam Hari Ini

    loading…

    Crazy Rich Surabaya, Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA Crazy Rich Surabaya , Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam . Budi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Jadwal siding vonis Budi Said tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    “Agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus dikutip, Jumat (27/12/2024).

    Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

    “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

    “Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucap jaksa.

  • Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jangan Layu Sebelum Berkembang

    Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Jangan Layu Sebelum Berkembang

    loading…

    Serah terima jabatan (sertijab) Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo buka suara menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku . Yudi menilai hal tersebut adalah komitmen serius oleh pimpinan baru KPK.

    Yudi pun mengatakan bahwa KPK telah mematok standar tinggi dengan adanya penetapan tersangka yang diduga kuat terseret kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dia pun berharap KPK tidak layu sebelum berkembang dalam menangani kasus ini.

    “Bagi saya ketika pimpinan baru ini ya sudah menerapkan standar tinggi di dalam penetapan tersangka, artinya seharusnya ini bukan yang pertama dan terakhir, jangan layu sebelum berkembang,” kata Yudi dalam program Interupsi bertajuk ‘Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka’ yang tayang di iNews, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Yudi juga mengingatkan bahwa KPK adalah mitra dari Komisi III DPR, yang telah memilih pimpinan baru lembaga tersebut. Oleh karena itu, independensi dan keberanian dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar harus terus ditunjukkan.

    “Saya pikir, kan (KPK) bisa dipanggil oleh Komisi III, iya kan. Bahwa KPK itu kan mitra bisa dipanggil apalagi pimpinan KPK yang baru ini itu dipilih loh oleh Komisi III dan suara-suara kalau kita lihat ya pasti hampir semua anggota yang ada di fraksi milih mereka. Artinya ketika kemudian mereka memilih untuk menetapkan status ya kan, artinya kan memang mereka independen itu yang pertama,” tambah Yudi.

    Pada kesempatan itu, Yudi juga mengingatkan bahwa pimpinan baru harus lebih berani menangani kasus-kasus besar, bukan hanya menargetkan pejabat tingkat rendah. “Jadi saya pikir kita akan tetap kawal kasus ini ya kemudian juga kasus-kasus yang lain PR-PR, kita sudah punya banyak list-nya. Kita enggak akan gentar gitu kan tanpa KPK.”

    Keberanian dan konsistensi KPK, menurut Yudi, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. “Kalau misalnya mereka KPK menurun dari sisi prestasi, dari sisi penangkapan langkah yang terjadi, maka kepercayaan pada publik akan semakin menurun,” pungkasnya.

    (rca)

  • Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    Prabowo Ingin Maafkan Koruptor asal Kembalikan Harta yang Dicuri, Mahfud Sarankan Pakai UU Perampasan Aset

    loading…

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan pemerintah menggunakan UU Perampasan Aset dari denda damai bagi para koruptor. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, ada rancangan payung hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri oleh para koruptor. Salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset .

    Hal itu diungkapkan Mahfud merespons keinginan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaafkan para koruptor dengan catatan mengembalikan harta curian.

    “Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Menurutnya, pemberlakuan RUU Perampasan Aset lebih mudah ketimbang wacana denda damai bagi para koruptor yang dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia khawatir akan banyak orang yang korupsi bila wacana denda damai diberlakukan.

    “Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku,” tutur Mahfud.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sedianya Presiden Prabiwo ingin agar aset negara tak hilang dicuri koruptor atau istilah lainnya asset recovery. Menurutnya, langkah asset recovery itu tak dilakukan secara diam-diam.

    “Silakan asset recovery, tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya. Dulu saya sudah pernah mengusulkan loh, tahun 2001 ketika saya Menteri Kehakiman, lalu saya tulis lagi usul itu di dalam buku saya yang terbit tahun 2003. Judulnya, Setahun Bersama Gus Dur. Mari kita maafkan saja, gitu, tapi terbuka,” kata Mahfud.

    “Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu. Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, siapa, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya? Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja,” kata Mahfud.

    (abd)

  • Bambang Pacul, Ahmad Basarah, dan Utut Adianto Berpeluang Jadi Sekjen PDIP

    Bambang Pacul, Ahmad Basarah, dan Utut Adianto Berpeluang Jadi Sekjen PDIP

    loading…

    Bambang Pacul, Ahmad Basarah, dan Utut Adianto dinilai berpeluang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat Politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai ada tiga tokoh yang berpeluang menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) pengganti Hasto Kristiyanto . Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

    “Dari beberapa nama yang berpeluang menjadi sekjen menggantikan Hasto ada sejumlah kader potensial. Tetapi yang menguat ada dua nama, yaitu Bambang Wuryanto dan Ahmad Basarah. Keduanya politisi PDIP yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam organisasi dan kepartaian,” kata Karyono kepada SINDOnews, Jumat (27/12/2024).

    Selain itu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dan Basarah dipercaya memegang jabatan strategis di partai dan menjadi pimpinan di kekuasaan legislatif. Karyono menilai keduanya merupakan publik figur yang memiliki tingkat akseptabilitas tinggi di berbagai kalangan baik secara internal maupun eksternal.

    “Kedua figur tersebut cocok untuk menempati posisi sekjen, karena keduanya memiliki kemampuan menggerakkan roda organisasi dan memiliki pola komunikasi yang memadai,” katanya.

    Dia melanjutkan, di tengah tantangan politik yang dihadapi PDIP saat ini dan ke depan membutuhkan figur sekjen visioner, negarawan, tidak reaksioner. Kemudian, kemampuan berkomunikasi yang tidak menimbulkan blunder politik dan mampu bersikap lentur, tapi tidak patah.

    “Artinya memiliki kemampuan untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak secara taktis tapi tetap berpegang teguh pada prinsip, asas dan tujuan perjuangan partai tanpa harus konfrontasi terus menerus. Di luar dua figur tersebut nama Utut Adianto juga layak menjadi figur alternatif,” pungkasnya.

    (rca)

  • Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

    Jakarta Hadirkan Kemudahan Inovatif untuk Wajib Pajak, Simak Administrasi dan Tata Caranya

    loading…

    Foto Doc. Bapenda DKI Jakarta

    JAKARTA – Jakarta semakin kekinian! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan inovasi terbaru yang bikin urusan pajak jadi lebih mudah dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.

    Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, peraturan baru tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Langkah ini memungkinkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah tanpa beban administratif yang berlebihan,” ujarnya.

    Lalu, seperti apa Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah yang diatur dalam peraturan ini? Mari kita bahas lebih lanjut!

    Kemudahan Perpajakan Daerah
    Ada sejumlah kemudahan perpajakan yang diberikan Gubernur kepada Wajib Pajak, misalnya saja Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure), sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak. Sedangkan jika Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (force majeure) sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan pajak pada waktunya, dapat diberikan kemudahan perpajakan berupa pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.

    Morris Danny juga menyatakan, kemudahan pembayaran pajak dapat diberikan dalam keadaan kahar (force majeure) meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, wabah penyakit, dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

    Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dapat diberikan paling lama 12 bulan sedangkan pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak diberikan paling lama 24 bulan.

    Mekanisme Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
    Gubernur dapat memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak dengan cara Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Pejabat yang ditunjuk yang memuat:

    1. data wajib pajak;

    2. data objek pajak;

  • Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

    Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum soal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

    loading…

    Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, masalah tindak pidana korupsi (tipikor) tak bisa diselesaikan secara damai.

    Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu membuat rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.

    “Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” kata Mahfud.

    “Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    (rca)

  • Catat! Naik MRT, LRT Jakarta, hingga Transjakarta Gratis saat Tahun Baru

    Catat! Naik MRT, LRT Jakarta, hingga Transjakarta Gratis saat Tahun Baru

    loading…

    Pemprov Jakarta akan menggratiskan moda transportasi publik, seperti MRT, LRT Jakarta, hingga TransJakarta pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Pemprov Jakarta akan menggratiskan moda transportasi publik, seperti MRT , LRT Jakarta , hingga TransJakarta pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebagai bagian dari Semarak Jakarta Mendunia dalam rangka menyongsong 5 Abad Jakarta.

    “Untuk memeriahkan acara Semarak Jakarta Mendunia dalam rangka menyongsong 5 Abad Jakarta, untuk menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta menggratiskan layanan Angkutan MRT, LRT, dan Transjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).

    Moda transportasi Mikrotrans atau JakLingko tetap dengan tarif Rp0 seperti biasa.

    Syafrin juga menyebut pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

    “Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019, bahwa Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Hari Minggu, serta hari libur nasional. Sesuai hal tersebut Gage tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025,” katanya.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    “Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi. Kemarin Bapak Kapolda Metro Jaya dalam apel gelar pasukan menyampaikan suasana gembira,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/12/2024).

    Ade Ary mengajak, malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan positif. “Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan positif, jangan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ujar Ade Ary.

    Dia menambahkan, jika ada yang melanggar tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penegakan hukum. Meski begitu, ia berharap imbauan yang sudah disampaikan bisa diikuti olrh seluruh pihak demi menjaga keamanan bersama.

    “Walaupun penegakan hukum merupakan upaya terakhir. Kami berharap imbauan ini bisa diterima, sehingga potensi gangguan keamanan tidak terjadi,” jelas dia.

    (abd)

  • Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Masih Memimpin Rapat PDIP

    Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Masih Memimpin Rapat PDIP

    loading…

    Hasto Kristiyanto masih bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Hasto Kristiyanto masih bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia masih memimpin rapat konsolidasi pengurus daerah partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.

    “Ya sampai saat ini beliau masih Sekjen PDIP, hari ini juga masih memimpin rapat konsolidasi struktur partai dari DPC, DPD,” kata Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli dalam program Interupsi bertajuk “Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan oleh iNews, Kamis (26/12/2024) malam.

    “Karena kan kami juga bulan Januari akan ulang tahun, kemudian juga tahun depan akan ada kongres, jadi beliau masih menjalankan fungsi kesekjenan,” tandasnya.

    Guntur juga mengungkapkan strategi hukum disiapkan PDIP untuk membela Hasto. “Kita lihat, tetapi upaya hukum itu akan dilakukan,” terang Guntur.

    Guntur menyampaikan, upaya hukum atas penetapan tersangka Hasto itu tengah disiapkan oleh tim pembela hukum Sekjen PDIP. “Dan itu sedang disiapkan oleh tim pembela hukumnya, Sekjen PDIP,” pungkasnya

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan Harun Masiku tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019.