Author: Sindonews.com

  • Terungkap, Korban Tewas Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Pemilik Rental Mobil

    Terungkap, Korban Tewas Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Pemilik Rental Mobil

    loading…

    Dua orang berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Korban IA yang tewas merupakan pemilik rental mobil. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    TANGERANG – Dua orang berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Korban IA yang tewas merupakan pemilik rental mobil.

    “Iya, korban pemilik rental,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa, Kamis (2/1/2025).

    Penembakan itu dipicu masalah penggelapan mobil rental milik korban. Saat itu, pelaku membawa mobil yang diduga digelapkan. Namun, mobil tersebut sudah berpindah tangan dari sang penyewa.

    “Si korban (penembakan) itu memang pemilik rental. Diduga si pelaku penembakan ini juga bukan penyewa mobil rental melainkan pihak lain. Jadi, mobil itu sudah berpindah tangan ke orang lain dari si penyewa mobil,” ujarnya.

    Aksi penembakan terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2024) dini hari. “Korban berjumlah 2 orang. Satu korban meninggal dunia, satu orang dalam perawatan intensif. Pemeriksaan awal, korban meninggal ditembak di bagian dada. Untuk yang masih hidup ditembak di bahu,” kata Purbawa.

    Dari hasil pemeriksaan awal, korban meninggal berinisial IA (48) dan korban selamat berinisial R (59).

    (jon)

  • AKBP Malvino Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

    AKBP Malvino Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

    loading…

    Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia

    JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia .

    “Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Selain PTDH, Malvino juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Malvino pun dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

    Sebagai informasi, Malvino menjalani sidang etik sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dilanjutkan Kamis, 2 Januari 2025 sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.

    Trunoyudo mengatakan, ada dua personel Polri berinisial D dan Y yang juga di-PTDH terkait kasus pemerasan WN Malaysia di DWP.

    “Terhadap 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” katanya. Dua personel Polri itu yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    (jon)

  • Bentuk Paradigma Baru Polri Presisi

    Bentuk Paradigma Baru Polri Presisi

    loading…

    Pakar Hukum Henry Indraguna menilai Kapolri melalui personelnya sudah bertindak cukup cepat dan tegas terkait kasus pemerasan puluhan oknum polisi terhadap WN Malaysia saat konser DWP. Foto: Ist

    JAKARTA – Peristiwa pemerasan puluhan oknum polisi terhadap Warga Negara (WN) Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta, beberapa pekan lalu akhirnya membuat Divisi Propam Polri mengambil tindakan tegas. Propam Polri melalui sidang etik telah melakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) hingga sanksi mutasi terhadap oknum polisi.

    Pakar Hukum Henry Indraguna menilai Kapolri melalui personelnya sudah bertindak cukup cepat dan tegas. Tindakan diambil tanpa ada laporan dari mereka yang dirugikan.

    “Ini bentuk paradigma baru, Polri berani bersikap menindak internal tanpa menunggu laporan. Ini adalah bagian dari perbaikan dan sudah sesuai dengan semangat Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

    Dia menuturkan Polri Presisi adalah konsep kepolisian yang bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus kepada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, juga menekankan pentingnya membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat.

    Banyaknya perwira Polri yang dimutasi karena melanggar sumpah Tribrata menunjukkan keseriusan pimpinan Polri yang tidak mentolerir tindakan aparat yang merugikan kepentingan masyarakat.

    “Ada semacam aturan bahwa siapa pun anak buahnya yang bersalah, dua tingkat di atasnya akan ikut bertanggung jawab,” katanya.

    Henry meminta masyarakat tak langsung menggeneralisasi bahwa perilaku oknum tersebut menjadi perilaku institusional kepolisian. Ini karena polisi yang baik pun dan sangat baik masih banyak bekerja, memberikan pelayanan, melindungi, dan mengayomi.

    “Salah satu buktinya mereka (Polri) masih mau memeriksa dan tak melindungi sejawatnya serta tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

    Tindakan mutasi dan pencopotan jabatan adalah hal proporsional. “Saya percaya Polri akan bersikap profesional. Apalagi kasus ini cukup mendapat sorotan publik tak mungkin berani bertindak melindungi anggota yang benar-benar bersalah,” ujar Henry.

    Diamenuturkan sebuah pepatah kuno menyatakan bahwa seburuk-buruknya polisi masih jauh lebih bagus daripada tak ada polisi.

    “Polisi yang buruk tetap berguna dibandingkan jika tak ada polisi sama sekali. Prof Mahfud MD juga pernah mengatakan ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

    (jon)

  • Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas

    Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas

    loading…

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp150 miliar saat konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

    “Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).

    Tiga tersangka selanjutnya akan dilakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.

    “Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan,” katanya.

    Sebagai informasi, Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

    Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

    Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.

    (jon)

  • Raker Lapas Narkotika Jakarta, Kalapas Tekankan Peningkatan Kinerja

    Raker Lapas Narkotika Jakarta, Kalapas Tekankan Peningkatan Kinerja

    loading…

    Sejumlah pegawai Lapas Narkotika Jakarta mendapat penghargaan karena dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTALapas Narkotika Jakarta menggelar rapat kerja persiapan Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dihadiri seluruh pejabat struktural serta seluruh pegawai Lapas Narkotika Jakarta.

    Selain membahas persiapan anggaran, rapat juga untuk mengevaluasi kinerja dan pencapaian selama 2024. Rapat dimulai dengan pemberian apresiasi kepada pegawai lapas yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga.

    “Apresiasi ini kami berikan kepada para pegawai yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Lapas Narkotika Jakarta. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus bekerja dengan lebih baik,” kata yang dipimpin langsung Kepala Lapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi saat memimpin rapat, Kamis (2/1/2025).

    Sebanyak 15 Penghargaan diraih sepanjang 2024, yakni :
    1. Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
    2. Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022)
    3. Akreditasi Paripurna Klinik Pratama Lapas Narkotika Jakarta
    4. Penghargaan dari BNN RI atas komitmen dalam bidang Pemberantasan Indonesia BERSINAR
    5. Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
    6. Penghargaan Capaian IKPA 100 dari Kanwil DJPb DKI Jakarta
    7. Penghargaan RPD Halaman III DIPA dari KPPN Jakarta V
    8. Penghargaan Unit Kerja yang melaksanakan P2HAM dari Kementerian HAM RI
    9. Penghargaan Terbaik II Pengawasan Kearsipan Lingkup UPT Pemasyarakatan
    10. Penghargaan Terbaik III Publikasi dan Glorifikasi Kinerja Tahun 2024
    11. Penghargaan Terbaik II Capaian IKPA Kategori UPT Pagu Besar
    12. Penghargaan Terbaik I Pengelolaan BMN dengan Total Aset Diatas 50 Miliar
    13. Penghargaan Terbaik II Digitalisasi Arsip Vital pada e-Arsip
    14. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
    15. Penghargaan Satker Berpredikat WBK dari Ditjen Pemasyarakatan

    Fonika juga menekankan pentingnya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang telah baik di Lapas Narkotika Jakarta. “Tugas kita di tahun 2025 adalah bagaimana kita mempertahankan yang sudah baik, mulai dari hal-hal kecil, hingga aspek yang lebih besar. Fokus utama kita adalah tetap mengacu pada Asta Cita Bapak Presiden dan 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

    Rapat kerja ini bertujuan mengevaluasi setiap lini kegiatan di Lapas Narkotika Jakarta serta memastikan bahwa program dan kebijakan yang telah dijalankan berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.

    Fonika juga mengajak seluruh jajaran Lapas Narkotika Jakarta untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan terbaik. Termasuk peningkatan kualitas pengelolaan di lembaga pemasyarakatan.

    Dengan semangat dan tekad untuk terus berkembang, Lapas Narkotika Jakarta berharap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab di tahun 2025 dengan lebih efektif dan efisien, selaras dengan visi dan misi pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

    “Kami ucapan terima kasih kepada masyarakat dan stake holder yg sudah banyak membantu dan berkontribusi dalam memberikan pembinaan dan dukungan sehingga di tahun 2024, lapas narkotika jakarta mendapatkan penghargaan dlm menjalankan tusi pemasyarakatan,” ujarnya.

    (poe)

  • Perampok Bersenpi Satroni SPBU di Tangsel, Uang Rp60 Juta Digasak Pelaku

    Perampok Bersenpi Satroni SPBU di Tangsel, Uang Rp60 Juta Digasak Pelaku

    loading…

    Perampok bersenjata api terjadi di sebuah SPBU di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto/SindoNews

    JAKARTA – Aksi perampokan terjadi di sebuah SPBU di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Dengan membawa senjata api, pelaku menggasak uang senilai Rp60 juta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Januari 2024 pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, pelaku menggunakan jaket online masuk ke sebuah ruang kerja yang ada di SPBU tersebut.

    “Pelaku yang menggunakan jaket ojek online dengan menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, langsung menuju ke ruang office,” kata Ade Ary, Kamis (2/1/2025).

    Saat itu, pelaku langsung menodongkan pistol kepada korban berinisial AF. Kemudian, pelaku memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan brankas tempat menyimpan uang.

    “Mendengar suara ketuk pintu office korban membuka pintu dan langsung ditodong oleh pelaku dengan senjata api jenis pistol warna hitam. Pelaku langsung menanyakan kunci brankas. Lalu korban menghubungi saksi 1 untuk membawa kunci, saksi 1 masuk ke dalam office dan melihat korban sedang ditodong senjata api,” ujar dia.

    Pelaku kemudian mengambil uang senilai Rp60 juta yang ada di dalam brankas beserta ponsel para korban, Kemudian pergi dari lokasi. Korban saat itu disekap oleh pelaku di tempat penyimpanan brankas.

    “Pelaku menyuruh korban dan saksi 1 untuk membuka ruangan tempat menyimpan brankas dan langsung membuka brankas yang tidak terkunci. Lalu pelaku menyuruh saksi 1 untuk memasukkan uang yang nominalnya kurang lebih Rp60 juta. Pelaku mengambil handphone korban dan menaruhnya di depan ruangan brankas dan mengunci pintu brankas dari luar,” ungkapnya.

    Ade Ary menambahkan, tak berselang lama, saksi lainnya yang mendengar teriakan dari korban kemudian masuk ke ruangan tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren.

    (cip)

  • 5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penetapan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

    “Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp152 triliun.

    Dia menerangkan, perkara timah tersebut memang kerugiannya signifikan, hanya saja kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan.

    Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan.

    “Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah.

    Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” ujarnya.

    (shf)

  • Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan

    Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan

    loading…

    KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin pekan depan. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 6 Januari 2025.

    “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

    Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujarnya.

    Terkait permintaan penjadwalan ulang ini, Tessa berharap yang bersangkutan bisa kooperatif. Sebab, proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. “Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujarnya.

    Diketahui, Wahyu Setiawan dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkeit Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.

    Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

    Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

    (cip)

  • Polisi Buru Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan 1 Orang

    Polisi Buru Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan 1 Orang

    loading…

    Polisi menyelidiki penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan dua korban berinisial IA (48) dan R (59). Satu di antaranya tewas ditembak di bagian dada. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    TANGERANG – Polisi menyelidiki peristiwa penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan dua korban berinisial IA (48) dan R (59). Satu di antaranya tewas ditembak di bagian dada.

    Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, saat ini polisi memburu pelaku. Sosok pelaku penembakan menggunakan mobil SUV.

    “Kita belum bisa pastikan berapa orangnya, yang jelas diduga pelaku ini yang melakukan penembakan menggunakan mobil jenis SUV,” ujar Purbawa, Kamis (2/1/2025).

    Peristiwa terjadi pukul 04.30 WIB, Kamis (2/1/2025). Korban ditembak di depan minimarket rest area setelah keluar dari mobilnya. “Mereka keluar dari dalam mobil, lalu terjadi penembakan,” ucapnya.

    Polisi sudah memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Saat ini, pelaku penembakan masih dalam pengejaran.

    “Kita sudah melakukan pengecekan beberapa lokasi CCTV di sekitar TKP. Pelaku masih dalam pengejaran, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti,” katanya.

    Purbawa menyebutkan ada dua korban akibat peristiwa tersebut. Satu orang tewas dan satu lagi dirawat secara intensif.

    “Korban berjumlah 2 orang. Satu korban meninggal dunia, satu orang dalam perawatan intensif. Pemeriksaan awal, korban meninggal ditembak di bagian dada. Untuk yang masih hidup ditembak di bahu,” kata Purbawa.

    Dari hasil pemeriksaan awal, korban tewas berinisial IA (48) dan korban selamat berinisial R (59).

    (jon)

  • Jemaah Gelombang Satu Mulai Diberangkatkan 2 Mei

    Jemaah Gelombang Satu Mulai Diberangkatkan 2 Mei

    loading…

    Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hilman Latief bersama jajarannya dalam rapat bersama Panja Haji DPR di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan rencana perjalanan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemberangkatan jemaah haji gelombang satu akan dimulai pada 2 Mei 2025 mendatang.

    Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam rapat bersama Panja Haji DPR di Ruang Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Kita insyaAllah tanggal 2-16 Mei pemberangkatan jemaah Haji gelombang satu pak. Jadi tanggal 1 jemaah sudah masuk ke Asrama,” kata Hilman dalam paparannya.

    Sementara, gelombang dua keberangkatan jemaah haji akan dilakukan pada periode 17-31 Mei 2025. Dia menegaskan, sudah tidak ada keberangkatan setelah 31 Mei 2025.

    “Closing date 31 Mei 2025. Closing date sudah tidak ada penerbangan lagi tanggal 31 Mei 2025,” ujarnya.

    Puncak ibadah haji mulai digelar 5 Juni 2025 dengan pertimbangan Iduladha jatuh pada 6 Juni 2025. “Puncak haji wukuf di Arafah tanggal 5 Juni jadi jemaah akan berangkat ke Arafah pada tanggal 4 Juni 2025. Iduladhanya di tanggal 6 Juni (10 dzulhijjah) mudah-mudahan tidak ada pergeseran tanggal,” katanya.

    Berikut adalah rencana perjalanan ibadah haji jemaah Indonesia 1446 H/2025 H:1. Jemaah haji masuk Asrama Haji: 1 Mei 2025

    2. Pemberangkatan jemaah haji gelombang 1 dari Indonesia ke Madinah: 2-16 Mei 2025

    3. Pemberangkatan jemaah gelombang 1 dari Madinah ke Jeddah: 11-25 Mei 2025

    4. Pemberangkatan jemaah haji gelombang 2 dari Indonesia ke Jeddah: 17-31 Mei 2025