Author: Sindonews.com

  • Polri Selidiki Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan 1 Orang

    Polri Selidiki Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Tewaskan 1 Orang

    loading…

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penyelidikan kasus penembakan bos rental di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Polri sedang menyelidiki aksi penembakan yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa yang terjadi Kamis 2 Januari 2025 dan menewaskan satu orang itu ditangani Polresta Tangerang dan dibantu Polda Banten.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Mabes Polri belum berencana mengambil alih kasus penembakan misterius tersebut, dan masih di bawah penanganan Polresta Tangerang dengan dibantu Polda Banten.

    “Mabes Polri tentu sudah dilapori tindakannya Polres dengan Polda tentu nanti akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Jumat (3/1/2025).

    Sebagai informasi, polisi mengungkapkan bahwa aksi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, diduga buntut dari kasus penggelapan mobil rental.

    Diketahui, dari aksi penembakan tersebut dua orang menjadi korban, dan satu di antaranya meninggal dunia.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Arief menjelaskan, pelaku diduga membawa mobil milik korban yang sudah digelapkan. Saat itu, kata dia, korban berusaha melacak mobil tersebut.

    Korban dan pelaku, kata Arief, sempat kejar-kejaran hingga berakhir di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kemudian, saat itulah penembakan dilakukan hingga menewaskan korban.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret rest area KM 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” katanya.

    (shf)

  • Obsesi Gerakan Ekonomi Global Selatan

    Obsesi Gerakan Ekonomi Global Selatan

    loading…

    Adhitya Wardhono, PhD. Foto/Istimewa

    Adhitya Wardhono, PhD

    Dosen dan peneliti ekonomi Program Studi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Jember. Koordinator Kelompok Riset Behavioral Economics on Monetary, Financial, and Development Policy” (Ke-Ris Benefitly)- Universitas Jember.

    PERHELATAN Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, Kamis 19 Desember 2024 telah berlangsung. KTT ini bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi kedelapan negara hingga peningkatan standar hidup negara-negara tergabung. Didirikan untuk menjawab kebutuhan negara-negara berkembang meningkatkan posisinya dalam kancah ekonomi global. Muhibah kali ini merekomendasi Indonesia untuk menerima jabatan Ketua D-8 berlaku 1 Januari 2026. Ini menandai komitmen Indonesia memperkuat kerja sama ekonomi di tingkat internasional di antara negara-negara anggota KTT D-8. Yakni Indonesia, Mesir, Bangladesh, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan dan Turki.

    Perbedaan signifikan konfigurasi ekonomi domestik masing-masing negara anggota adalah masalah yang perlu diperhatikan. Disparitas ekonomi antaranggota, seperti Turki lebih maju dibandingkan Nigeria atau Bangladesh, ini memerlukan strategi redistribusi keuntungan melalui transfer teknologi dan investasi pendanaan. Paling tidak ada dua negara yaitu Turki dan Malaysia yang adopsi teknologi di industri sudah pada level tinggi, sedangkan yang lainnya masih pada level moderat. Tantangan seperti hambatan tarif, perbedaan regulasi, dan infrastruktur logistik yang belum memadai memerlukan perhatian serius.

    Peluang yang Mungkin
    D-8 bisa memanfaatkan kerja sama ini untuk saling menemukenali keadaan ekonomi domestik masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif. Seperti industri manufaktur Turki yang lebih unggul dalam otomotif dan tekstil. Sedangkan komoditas agrikultur Indonesia seperti kelapa sawit dan kopi lebih bisa menjanjikan kepastian ekonomi. Posisi masing-masing ini bisa dipertemukan dan mencermati kondisi nyata kekuatan dan kelemahan masing-masing.

    Lebih dari itu, percepatan peningkatan ketahanan pangan dan energi di antara negara-negara anggota D-8 adalah keniscyaan. Di sini memerlukan pendekatan kolaboratif untuk menghadapi ancaman global seperti perubahan iklim, konflik geopolitik, dan ketergantungan impor dari negara maju. Iran dan Indonesia, yang kaya akan sumber daya energi seperti minyak dan gas, bisa berperan sebagai penyuplai utama energi untuk negara anggota lain.

    Melihat data anggota masih memiliki kebutuhan energi tinggi namun kapasitas produksi terbatas, seperti Bangladesh yang produksi energinya sekitar 102 Terawatthour (TWh) dan Nigeria hanya 37 TWh di tahun 2022. Juga kerja sama di sektor pertanian bisa difokuskan pada modernisasi teknik agrikultur, transfer teknologi, dan pengembangan infrastruktur penyimpanan serta distribusi pangan. Indonesia dan Malaysia bisa berbagi pengalaman dalam agribisnis kelapa sawit atau komoditas lainnya untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

    Peningkatan perdagangan maritim antarnegara anggota bisa saling memanfaatkan keunggulan geografis masing-masing. Setidaknya, sebagian besar memiliki akses strategis ke laut, menjadikannya alat penting untuk efisiensi logistik dan pengurangan biaya perdagangan. Misalkan saja,terusan Suez di Mesir ialah salah satu jalur laut tersibuk di dunia, bisa berfungsi sebagai penghubung utama antara Asia, Afrika, dan Eropa, yang jika diintegrasikan dengan pelabuhan utama di Indonesia, seperti Tanjung Priok, bisa menjadi kanal akselerasi arus barang lintas kawasan. Kanal ini memungkinkan negara-negara seperti Pakistan, Bangladesh, dan Turki untuk mengakses pasar dengan biaya lebih rendah. Juga mendukung diversifikasi rute perdagangan di tengah gangguan geopolitik pada jalur tradisional seperti Selat Malaka atau Selat Hormuz.

    Namun, tantangan logistik seperti kapasitas pelabuhan yang bervariasi, perbedaan standar operasional, dan belum memadainya infrastruktur pendukung perlu diatasi melalui investasi bersama dan harmonisasi kebijakan. Selain itu, pengembangan teknologi pelayaran ramah lingkungan dan pengurangan hambatan birokrasi di pelabuhan dapat memperkuat keberlanjutan dan daya saing perdagangan maritim D-8 di pasar global.

    Usulan Presiden Prabowo terkait pentingnya pemberdayaan UMKM dalam KTT menjadi menarik. Di sini UMKM mempunyai peran penting dalam perekonomian negara. UMKM perlu dikelola dengan baik hingga bisa menjadi salah satu alat untuk mendorong perekonomian. Untuk itu D-8 perlu strategic action plan yang bisa menciptakan keseragaman antar anggota D-8 dalam mengoptimalkan UMKM.

    Ikhtiar Ekonomi Global Selatan
    Diversifikasi pasar global oleh negara-negara D-8 merupakan strategi penting untuk mengurangi ketergantungan pada negara maju yang saat ini menghadapi resesi dan melemahnya pertumbuhan ekonomi. Dengan memanfaatkan hubungan saling melengkapi, seperti keunggulan manufaktur Turki, dan produk agrikultur Indonesia. D-8 bisa memperluas jangkauan ekspor ke kawasan dengan pertumbuhan tinggi, seperti Afrika dan Amerika Latin. Kawasan ini memiliki kebutuhan besar akan barang dan jasa yang bisa dipenuhi oleh anggota D-8, terutama dalam sektor infrastruktur, teknologi, dan komoditas. Namun, ini membutuhkan keselarasan kebijakan antarnegara anggota, penghapusan hambatan logistik, dan investasi kolektif dalam infrastruktur yang mendukung distribusi energi dan pangan. Tanpa ini, potensi sumber daya yang besar hanya akan menjadi aset yang tidak optimal di tengah meningkatnya kebutuhan global akan ketahanan pangan dan energi.

    Tantangan utama meliputi kurangnya kehadiran diplomatik dan perdagangan yang signifikan di wilayah tersebut, kendala logistik, serta perbedaan regulasi dan standar produk. Untuk mengatasi hal ini, D-8 perlu membangun kemitraan strategis melalui perjanjian perdagangan bilateral atau regional, memperluas jaringan distribusi, dan memanfaatkan platform digital untuk menembus pasar baru. Diversifikasi ini juga harus diiringi dengan penguatan daya saing produk dan penciptaan branding kolektif D-8 untuk meningkatkan pengakuan di pasar global, sehingga mampu menciptakan peluang jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi intra-blok.

    Dengan mempercepat implementasi perjanjian Perdagangan Preferensial (PTA) dan mengembangkan industri hilir bersama,
    D-8 bisa menginisiasi pembentukan rantai nilai yang saling terintegrasi, mendorong nilai tambah di sektor-sektor strategis, sekaligus menciptakan ketahanan ekonomi jangka panjang. Bagi Indonesia, penguatan kerja sama ekonomi D-8 merupakan langkah strategis yang memperkuat ketahanan ekonomi internal di tengah ketidakpastian global. Pendeknya, bisa meningkatkan perdagangan intra-blok dan memitigasi ketergantungan pada volatiltas dan kerentanan pasar global.

    (zik)

  • Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

    Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Final dan Mengikat

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Adanya putusan tersebut setiap partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan presiden dan wakil presidennya masing-masing.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril, Jumat (3/1/2025).

    Menurut dia, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    (jon)

  • Miris! Bos Rental Korban Penembakan Sempat Minta Pendampingan Polisi, Tapi Ditolak

    Miris! Bos Rental Korban Penembakan Sempat Minta Pendampingan Polisi, Tapi Ditolak

    loading…

    Polisi memeriksa saksi penembakan maut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Foto/Ist

    TANGERANG – Bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Korban sempat meminta pendampinganke polisi sebelum penembakan maut tersebut terjadi, namun ditolak.

    Anak korban, Agam Muhammad Nasrudin menceritakan mulanya korban tengah melacak mobil miliknya yang disewakan. Namun, mobil tersebut diduga telah berpindah tangan.

    Agam menyebutkan, bahwa sebelum penembakan terjadi, pihaknya sempat meminta pendampingan dari Polsek Cinangka setempat lantaran mengetahui pelaku membawa senjata api. Akan tetapi, permintaan pendampingan itu ditolak.

    “Kita inisiatif untuk minta pendampingan, karena kita tahu dia (pelaku) bawa senjata api. Setelah kita sowan ke Polsek ternyata yang jaga ngga mau bantu kita untuk pendampingan,” kata Agam dikutip Jumat (3/1/2025).

    Dia menambahkan, bahwa petugas pada saat itu sempat melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Cinangka. Akan tetapi, permintaan pendampingan itu tidak terwujud.

    “Kita pamit lagi ke Polsek untuk jalan lagi mengejar (mobil) Brio tersebut,” jelas dia.

    Sebelumnya, bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Polisi menyebutkan pelaku melepaskan lima kali tembakan ke arah korban.

  • Penembakan Brutal di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Bos Rental Mobil Dihujani 5 Tembakan

    Penembakan Brutal di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Bos Rental Mobil Dihujani 5 Tembakan

    loading…

    Bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan brutal di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Pelaku melepaskan 5 kali tembakan ke arah korban. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    TANGERANG – Bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan brutal di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Polisi menyebutkan pelaku melepaskan 5 kali tembakan ke arah korban.

    Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB. “Dari salah satu mobil berwarna hitam, pelaku diduga menembakkan lima kali peluru,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Jumat (3/1/2025).

    Aksi penembakan diduga buntut kasus penggelapan mobil rental milik korban. Saat itu, pelaku membawa mobil yang diduga digelapkan. Namun, mobil sudah berpindah tangan dari sang penyewa.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” ujar Arief.

    Korban dan pelaku sempat kejar-kejaran hingga berakhir di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kemudian, saat itulah penembakan dilakukan hingga menewaskan korban.

    “Pelaku diduga mencabut GPS untuk memutus jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan minimarket rest area KM 45. Saat mobil dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” katanya.

    (jon)

  • Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

    Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

    loading…

    Juru bicara PDIP, Chico Hakim menanggapi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%. Foto/Instagram @chicohakim

    JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .

    PDIP yang menyatakan menghormati keputusan itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.

    Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di DPR dan partai politik (parpol) yang telah melalui banyak pertimbangan.

    “Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (3/1/2025).

    Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilakukan agar ajang pilpres tak bebas.

    “Karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.

    Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan dalam kongres.

  • Profil AKBP Danny Yulianto, Mantan Kanit Dittipidkor Bareskrim yang Dimutasi Jadi Wakapolres Metro Jakpus

    Profil AKBP Danny Yulianto, Mantan Kanit Dittipidkor Bareskrim yang Dimutasi Jadi Wakapolres Metro Jakpus

    loading…

    AKBP Danny Yulianto menjadi salah satu Perwira Menengah (Pamen) yang terkena mutasi akhir Desember 2024. Mantan Kanit 2 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri itu kini dipercaya menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: mediapolri.id

    JAKARTA – AKBP Danny Yulianto menjadi salah satu Perwira Menengah (Pamen) yang terkena mutasi pada akhir Desember 2024. Dalam mutasi tersebut, dia dipercaya menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

    Mutasi terbaru ini tertuang dalam empat Surat Telegram (ST) bernomor ST/2775/XII/KEP./2024, ST/2776/XII/KEP./2024, ST/2777/XII/KEP./2024, dan ST/2778/XII/KEP./2024.

    Keempat surat telegram itu terbit pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo.

    Cukup banyak Kapolres dan Wakapolres yang terkena mutasi. Terdapat 4 Kapolres yang diganti dan 3 Wakapolres baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Salah satu Wakapolres baru dalam mutasi tersebut yakni AKBP Danny. Selain itu, ada juga AKBP Eko Bagus Riyadi diangkat sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota dan AKBP Kade Budiyarta diangkat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Selatan.

    Profil AKBP Danny YuliantoDanny menjabat Wakapolres Metro Jakarta Pusat menggantikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Danny pernah menjabat Kapolres Banjar tahun 2023. Saat itu, dia menggantikan AKBP Bayu Catur Prabowo yang dimutasi menjadi Kapolres Tasikmalaya.

    Sebelum menjabat Kapolres Banjar, Danny bertugas sebagai Kanit 2 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri. Ketika menjabat Kapolres Banjar, dia menyampaikan permohonan dukungan kepada anggotanya untuk menjaga wilayah Polres Banjar supaya tetap kondusif.

    (jon)

  • Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

    Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun

    loading…

    Majelis Sidang KKEP menjatuhkan demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia di DWP. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan. Perwira menengah itu terbukti terlibat dalam kasus pemerasan WN Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

    “Dengan putusan demosi 8 tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan tercela,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam, Jumat (3/1/2024).

    Anam selaku pengawas eksternal Polri yang memantau sidang etik mengatakan, Fadlan memiliki peran penting dan aktif dalam kasus tersebut. Namun, dia enggan merinci peran Fadlan, apakah turut serta dalam melakukan pemerasan kepada puluhan WN Malaysia atau tidak.

    “Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa itu,” ucapnya.

    Kompol Dzul Fadlan menjadi anggota Polri keempat yang dijatuhi sanksi usai menjalani sidang etik. Sementara, tiga lainnya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Tiga oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atas dugaan pembiaran pelanggaran pemerasan yang dilakukan anggota.

    Kemudian, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

    (jon)

  • Jadi Tersangka Korupsi, Kabid dan Kadis Kebudayaan DKI Dicopot dari Jabatannya

    Jadi Tersangka Korupsi, Kabid dan Kadis Kebudayaan DKI Dicopot dari Jabatannya

    loading…

    Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (2/1/2025).

    Adapun tiga orang tersangka di antaranya Iwan Henry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan; Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI; dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selalu pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan atau mencopot dari jabatannya para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.

    “Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Menyikapi penetapan tersebut, Budi menyebut Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

    “Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.

    Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. “Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas,” ucapnya.

  • Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SMP

    Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SMP

    loading…

    Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMP. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi SMP . Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini, Kamis (2/1/2025).

    “Iya sudah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya,” kata Santy.

    Langkah selanjutnya, polisi segera memeriksa anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka. “Kami mintai keterangan sebagai tersangka,” ucapnya.

    Menurut dia, surat pemanggilan RK sebagai tersangka baru akan dilayangkan pekan depan atau Senin (6/1/2024). “Rencana dipanggil pekan depan atau Senin,” tambahnya.

    (jon)