Author: Sindonews.com

  • Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus LGBT hingga Narkoba

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 31 anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu mulai kasus narkoba, perselingkuhan, hingga LGBT.

    “Pada Desember 2024, total 31 anggota yang di-PTDH dengan rincian 5 anggota berasal dari satuan kerja Mapolda Metro Jaya, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres,” ujar Karyoto, Jumat (3/1/2025). Upacara PTDH dilangsungkan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).

    Karyoto mengatakan, mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.

    “Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri, dan 1 orang terlibat LGBT,” ucapnya.

    Dia mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Menurut dia, tidak semua orang bisa menjadi anggota Polri.

    “Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan,” ungkapnya.

    Jenderal bintang 2 itu meminta kepada seluruh komandan atau kepala satuan untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap anggota.

    “Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” ujar Karyoto.

    “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tambahnya.

    (jon)

  • Bermula Penggelapan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota

    Bermula Penggelapan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota

    loading…

    Polisi memeriksa saksi penembakan maut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. FOTO/IST

    TANGERANG – Kasus penembakan di rest area Tangerang, tepatnya di Tol Tangerang-Merak Km 45 arah Jakarta pada 2 Januari 2025, memunculkan sejumlah fakta. Mulai dari korban tewas hingga dugaan motif penembakan.

    Hingga saat ini kasus tersebut masih di bawah penanganan Polresta Tangerang dengan dibantu Polda Banten. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Mabes Polri belum berencana mengambil alih kasus penembakan misterius tersebut.

    Dari kasus ini pihak kepolisian masih belum bisa memastikan jumlah pelaku penembakan. Namun, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan penembakan dari dalam mobil.

    Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm dan mobil Brio di lokasi kejadian. Saat ini pihak kepolisian masih mengejar pelaku penembakan yang melarikan diri usai insiden tersebut.

    3 Fakta Kasus Penembakan di Rest Area Tangerang

    1. Dua Korban, Salah Satunya Meninggal

    Kasus penembakan rest area Tangerang sebabkan dua korban yang salah satunya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, korban meninggal berinisial IA (48) dan korban selamat berinisial R (59).

    “Kronologi awal intinya terjadi peristiwa adanya penembakan. Korban berjumlah 2 orang. Satu orang korban meninggal dunia, satu orang dalam perawatan intensif,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa.

    Korban IA ditembak di bagian dada, sedangkan R tertembak di bagian bahu. Selain itu, polisi menjelaskan bahwa penembakan terjadi saat dua korban keluar dari mobilnya.

    2. Diduga Terkait Penggelapan Mobil

    Polisi mengungkap pria IA (48) yang tewas dalam penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak merupakan bos rental mobil. Diduga aksi penembakan tersebut buntut kasus penggelapan mobil rental.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

    Arief menerangkan, pelaku diduga membawa mobil milik korban yang sudah digelapkan. Saat itu, kata dia, korban berusaha melacak mobil tersebut.

    3. Kejar-kejaran Sebelum Penembakan Terjadi

    Sebelum penembakan, terjadi kejar-kejaran mobil dari Pandeglang hingga ke lokasi penembakan di Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Agam, anak IA yang merupakan pemilik mobil rental.

  • Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang memutuskan penghapusan presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Posisi duduk paman Gibran Rakabuming Raka itu paling ujung, di sebelahnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Diketahui, 2 hakim MK ini melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold.

    Kemudian, di samping Daniel atau persisnya ketiga dari kanan ada M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan posisi tengah ada Ketua MK Suhartoyo. Di sisi kiri Suhartoyo ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih , Arsul Sani, serta di ujung kiri ada Ridwan Mansyur.

    Diketahui, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Diketahui, perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

    (jon)

  • MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Sebut Momentum Berakhirnya Dinasti Jokowi

    loading…

    Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik, Ubedilah Badrun menilai putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti politik Joko Widodo ( Jokowi ). Pasalnya, putusan MK dinilai membuka peluang bagi putra-putri bangsa untuk ikut kontestasi pilpres.

    Menurutnya, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonann presiden sudah sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1944. Meskipun putusan itu terlambat lantaran kerap digugat, ia berkata langkah MK yang menghapus ambang batas presiden telah tepat.

    “Tentu ini angin segar demokrasi untuk pemilu presiden pada tahun 2029 mendatang. Setidaknya pada pemilu presiden 2029 mendatang rakyat Indonesia berpotensi akan memilih banyak alternatif pasangan capres-cawapres,” kata Ubedilah saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, Ubedilah memprediksi banyak kandidat yang maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Dosen politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini pun juga menilai hal itu bisa menjadi momentum berakhirnya politik dinasti Jokowi.

    “Saya memprediksi, selain akan banyak pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2029 juga bisa menjadi momentum berakhirnya dinasti Joko Widodo,” tutur Ubedilah.

    Keyakinan itu dilatari lantaran peluang putra-putri terbaik bangsa untuk maju Pilpres 2024 semakin terbuka lebar. Ia pun menilai, rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presiden di balik threshold 20%.

    “Sebab memungkinkan banyak putra terbaik bangsa akan ikut kontestasi, partai dan rakyat tidak lagi dibelenggu partai dan pemilik modal untuk menentukan presidenya dibalik threshold 20%,” tutur Ubedilah.

    “Belajar dari Pilpres 2019 dan 2024 lalu, belenggu partai dan oligarki telah memanjakan dinasti Jokowi yang berakibat fatal membuat demokrasi menjadi rusak,” tandasnya.

  • MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

    MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden

    loading…

    MK bakal memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswi asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Jumat (3/1/2025) sore. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswi asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

    Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

    a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

    Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

    Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia.

  • KPK Panggil Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait Kasus Hasto PDIP

    KPK Panggil Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie terkait Kasus Hasto PDIP

    loading…

    Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie tiba di Gedung KPK, Jumat (3/12/2024). Sompie akan diperiksa terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, Jumat (3/12/2024). Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto .

    Pantauan di lokasi, Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.58 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih dengan celana hitam. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani sekitar lima orang.

    “Saksi-saksi,” kata Ronny saat ditanya kapasitasnya dalam pemeriksaan tersebut.

    Setelah memasuki kantor KPK, Ronny Sompie segera menuju meja resepsionis untuk keperluan administrasi. Selanjutnya, ia menuju lantai dua di mana tempat ruangan pemeriksaan.

    Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 6 Januari 2025.

    “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

    Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujarnya.

    (abd)

  • Kunjungan Reses, Anggota DPR Kritisi Penggunaan Dana Desa

    Kunjungan Reses, Anggota DPR Kritisi Penggunaan Dana Desa

    loading…

    Anggota DPR RI Mafirion melakukan kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dari hasil kunjungan dan serap aspirasi tersebut, persoalan penggunaan dana desa jadi perhatiannya.  Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota DPR RI Mafirion melakukan kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dari hasil kunjungan dan serap aspirasi tersebut, persoalan penggunaan dana desa jadi perhatiannya.

    Menurut Mafirion, penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan yang dicantumkan di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi. Penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop, dan pelatihan setiap tahunnya mencapai Rp150-200 juta. Hal ini sangat memberatkan anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan bagi pembangunan insfrastruktur yang sangat diperlukan masyarakat.

    “Ini tak boleh terjadi lagi di tahun 2025, karena dana di ADD yang dihabiskan untuk sosialisasi berbagai peraturan dan pelatihan yang setiap tahunnya sama, cukup memberatkan dana desa,” ujar Mafirion melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).

    Menurut Mafirion, dari laporan beberapa kepala desa, untuk sosialisasi tahun 2025 yang sudah dimasukkan ke dalam ADD ada beragam kegiatan yang menelan dana belasan hingga puluhan juta rupiah. Mafirion mengatakan, penggunaan dana yang cukup besar tersebut terjadi setiap tahun.

    “Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, sosialisasi, pelatihan, bimbangan dan workshop tersebut, dari tahun ke tahun sama. Hanya ganti judul saja dan tak ada manfaatnya,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut.

    Anggota DPR dari Dapil Riau II tersebut menambahkan, seharusnya sosialisasi, pelatihan, workshop, bimbingan, dan pemantapan kalaupun harus dilakukan tidak memberatkan dana desa.

    Seharusnya, kata Mafirion, dana ratusan juta yang dihabiskan untuk sosialisasi, pelatihan, workshop, dan pemantapan itu, dapat digunankan bagi pembagunanan sarana desa. Mafirion berharap, Kementerian Desa ikut memantau penggunaan dana desa. Sehingga, dana desa yang diharapkan dapat memajukan desa benar-benar terwujud. Kalaupun sosialisasi, pelatihan, pemantapan, workshop diperlukan, cukup menggunakan 5 persen dari dana ADD, tidak seperti saat ini mencapai 20-25 persen.

    “Kalaupun kegiatan-kegiatan tersebut dianggap penting bagi peningkatan kapasitas SDM di desa, biaya menjadi tanggungan instansi penyelenggara, bukan dibebankan pada ADD,” pungkasnya.

    (zik)

  • Dominasi Parpol Tertentu Dalam Pengusungan Capres-Cawapres

    Dominasi Parpol Tertentu Dalam Pengusungan Capres-Cawapres

    loading…

    Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan salah satu pertimbangan putusan MK menghapus presidential threshold karena MK menemukan fakta dominasi parpol tertentu dalam mengusung capres-cawapres. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold . Salah satu pertimbangan putusan itu, MK menemukan fakta dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.

    Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, persyaratan dan substansi pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.

    “Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi, Kamis (2/1/2025).

    Dia menuturkan pengusungan capres-cawapres merupakan hak parpol peserta pemilu. Pasalnya, hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

    “Terlebih secara faktual, setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung sejak tahun 2004 sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” ungkap Saldi.

    Apalagi MK telah menemukan fakta adanya dominasi parpol tertentu untuk mengusung paslon capres dan cawapres dalam beberapa pemilu terakhir.

    “Terlebih, terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya. Dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai paslon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

    “Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,” tambah Saldi.

    (jon)

  • Terungkap! Pelaku Penembakan Bos Rental di Rest Area Tangerang Berjumlah 4 Orang

    Terungkap! Pelaku Penembakan Bos Rental di Rest Area Tangerang Berjumlah 4 Orang

    loading…

    Polisi memeriksa saksi penembakan terhadap bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Pelaku penembakan berjumlah empat orang. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

    TANGERANG – Dua orang berinisial IA (48) dan R (59) menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Polisi menyebut, terduga pelaku penembakan berjumlah empat orang.

    “Empat orang (terduga pelaku),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan Jumat (3/1/2025).

    Baca juga: Terungkap, Korban Tewas Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Pemilik Rental Mobil

    Dia mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menewaskan IA selaku pemilik rental mobil. “Masih diburu,” jelas dia.

    Dipicu Penggelapan Mobil
    Polisi mengungkapkan bahwa aksi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak diduga buntut dari kasus penggelapan mobil rental.

    Diketahui, dari aksi penembakan tersebut dua orang menjadi korban, yang salah satunya meninggal dunia usai terkena tembakan.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Arief menerangkan, pelaku diduga membawa mobil milik korban yang sudah digelapkan. Saat itu, kata dia, korban berusaha melacak mobil tersebut.

    Dia menambahkan, korban dan pelaku sempat kejar-kejaran hingga berakhir di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kemudian, saat itulah penembakan dilakukan hingga menewaskan korban.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret rest area KM 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” ujar Arief.

    (shf)

  • Anwar Usman dan Daniel Yusmic, Hakim MK yang Ajukan Dissenting Opinion Penghapusan Presidential Threshold

    Anwar Usman dan Daniel Yusmic, Hakim MK yang Ajukan Dissenting Opinion Penghapusan Presidential Threshold

    loading…

    Ketua MK Suhartoyo bertindak sebagai pimpinan sidang putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Dua Hakim Konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Dua hakim itu yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

    Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    “Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,” ujar Suhartoyo.

    Dia mengatakan, perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Namun, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukun.

    “Bahwa dissenting dimaksud, dianggap diucapkan. Namun, pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan,” katanya.

    Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

    (jon)