Author: Sindonews.com

  • Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

    Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

    loading…

    Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberikan keterangan kepada media di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025). Ferry mengapresiasi putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia meyakini putusan itu sangat besar maknanya bagi iklim demokrasi Tanah Air.

    “Ya terkait dengan putusan MK nomor 62, tentunya pada kesempatan ini kami dari Partai Perindo menghormati dan juga mengapresiasi atas putusan tersebut. Saya yakin putusan tersebut adalah satu putusan yang betul-betul sangat maknanya bagi demokrasi Indonesia itu luar biasa,” kata Ferry saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

    Sebagai pihak yang turut dimintai keterangan oleh MK dalam perkara itu, Ferry berkata, Perindo mendukung MK yang menghapus ketentuan presidential threshold. Pasalnya, kata dia, putra-putri Indonesia berpeluang besar untuk turut serta berkontestasi di pemilihan presiden (pilpres).

    “Nah, oleh karena itu tentunya kami dari Partai Perindo mengapresiasi, menghormati putusan MK tersebut dan mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” ucap Ferry.

    Ferry menilai, putusan MK yang hapus ambang batas presiden bisa memunculkan koalisi alamiah dan strategis. Dengan begitu, ia menilai, partai politik (parpol) dan koalisi gabungan partai bisa mengusung paslon tanpa adanya perkongsian sesaat.

    “Sehingga partai politik ataupun gabungan partai politik bisa melakukan upaya-upaya itu tanpa adanya pemaksaan di dalam aktivitas proses koalisi yang ada. Seperti itu. Itu karena ada threshold-nya tadi,” ucap Ferry.

    “Kalau ini kan enggak. Sehingga tidak ada semacam perkongsian sesaat yang ada. Tapi adalah bagaimana betul-betul ini murni dari partai politik untuk mengusung,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

  • Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    Kementerian PPPA dan Perak Indonesia Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

    loading…

    Kementerian PPPA dan Perhimpunan Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) dan Perhimpunan Perempuan Penggerak Indonesia (Perak Indonesia) sepakat untuk memperkuat sinergi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut disepakati dalam pertemuan yang dihadiri oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi beserta jajaran, serta pengurus pusat Perak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Fyatri Widuri.

    Menteri PPPA Arifatul Chairi Fauzi memaparkan sejumlah program unggulan kementerian, salah satunya adalah Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program ini dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan kompleks terkait perempuan dan anak di Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

    “RBI bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak untuk menciptakan solusi berbasis komunitas,” ujar Menteri Arifatul dalam keterangan pers, Jumat (3/1/2025).

    Sebagai upaya nyata, RBI akan mempromosikan kegiatan yang menguatkan empati masyarakat, seperti permainan tradisional yang menanamkan nilai-nilai budaya, pelatihan keterampilan untuk perempuan, hingga ruang aktualisasi yang mendukung kemandirian ekonomi perempuan di tingkat desa. Program ini juga bertujuan mengurangi dampak negatif gadget pada anak melalui pendidikan nilai-nilai kebangsaan yang kreatif dan menyenangkan.

    Ketua Umum Perak Indonesia Fyatri Widuri, menyampaikan bahwa visi dan misi organisasinya sejalan dengan Kementerian PPPA. Perak Indonesia yang telah memiliki perwakilan di 15 provinsi dan tiga negara luar negeri, terus berupaya menciptakan kader-kader muda perempuan yang kompeten untuk melanjutkan perjuangan aktivis senior.

    “Kami fokus pada empat bidang strategis, yaitu pendidikan dan seni budaya, pemberdayaan ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, serta hukum dan HAM. Semua ini didasarkan pada data kebutuhan masyarakat di setiap wilayah,” ungkap Fyatri.

    Audiensi juga menyoroti berbagai isu krusial yang sedang dihadapi, seperti meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak dan dampak negatif gadget terhadap perilaku anak. “Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan respons empatik dan solusi. RBI hadir untuk merekatkan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat,” kata Menteri PPPA.

    Salah satu contoh sukses yang dipaparkan adalah Desa Camplong di NTT, yang berhasil mendata secara rinci para tenaga kerja perempuan (TKW) dan menciptakan ruang aspirasi bagi mereka. Di Kalimantan, sebuah desa juga mampu menekan angka pernikahan dini melalui kolaborasi lintas sektor.

    Kolaborasi antara Kementerian PPPA dan Perak Indonesia diharapkan mampu mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030. “Kami percaya bahwa melalui sinergi ini, perempuan dan anak di Indonesia akan memiliki masa depan yang lebih cerah,” pungkas Fyatri.

    Audiensi ini menjadi langkah awal yang menjanjikan untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi sosial di masyarakat melalui kolaborasi dan pemberdayaan berbasis komunitas.

    (abd)

  • Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

    Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

    loading…

    Polisi sudah mengantongi pelaku penembakan yang menewaskan bos rental mobil IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Foto/SIindoNews

    TANGERANG – Polisi sudah mengantongi pelaku penembakan yang menewaskan bos rental mobil IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku.

    “Kami sudah mengumpulkan alat bukti dan bukti petunjuk dari CCTV, dan kita mendapatkan ciri-ciri dari pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Jumat (3/1/2025).

    Meski begitu, Purbawa menegaskan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dari para pelaku tersebut. “Namun secara peroses penyelidikan, kita masih melakukan pendalaman dari para pelaku tersebut,” jelas dia.

    Sebelumnya, polisi menyebut terduga pelaku penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak berjumlah empat orang. “4 orang (terduga pelaku),” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (3/1/2025).

    Joko mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menewaskan IA selaku pemilik rental mobil. “Masih diburu,” jelas dia.

    Polisi mengungkap aksi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak diduga buntut dari kasus penggelapan mobil rental. Diketahui, dari aksi penembakan tersebut dua orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kamis, 2 Januari 2025.

    Arief menerangkan, pelaku diduga membawa mobil milik korban yang sudah digelapkan. Saat itu, kata dia, korban berusaha melacak mobil tersebut.

    Arief menambahkan, korban dan pelaku sempat kejar-kejaran hingga berakhir di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kemudian, saat itulah penembakan dilakukan hingga menewaskan korban.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutus jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret rest area KM 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” ujar dia.

    (cip)

  • MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

    MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK

    loading…

    MK menolak permohonan yang diajukan Raymond Kamil dan Indra Syahputra soal pengisian tidak beragama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Foto/Danan Daya Aria Putra

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, soal pengisian ‘tidak beragama’ dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

    Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan,” sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

    Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan ‘tidak beragama’ bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.

    Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).

  • Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol

    Presidential Threshold Dihapus, Begini Respons Parpol

    loading…

    Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ( presidential threshold ). Sejumlah partai politik ( parpol ) pun merespons putusan tersebut.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ), yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

    Untuk diketahui, permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk. Para Pemohon mendalilkan prinsip “one man one vote one value” tersimpangi oleh adanya presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip “one value” karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.

    Idealnya, menurut para Pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

    Dikutip dari laman MK , dalil mengenai uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga diajukan dalam tiga perkara lainnya, yakni Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra. Kemudian, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad. Selain itu, Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini.

    Respons 6 Parpol

    1. PDIP

    Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menghormati putusan MK tersebut. “Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi dan partai politik yang ada di parlemen dan tentu banyak pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” jelas Chico dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/1/2025).

    Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting dilakukan. “Karena tentu walaupun alternatif pilihan dan ketersediaan pilihan yang banyak itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidak terlalu bebas sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya dan hal-hal yang sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.

  • Masuk Masa Pensiun, 24 Perwira Tinggi Polri Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Masuk Masa Pensiun, 24 Perwira Tinggi Polri Digeser Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    loading…

    Sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri yang memasuki masa pensiun digeser Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada mutasi akhir Desember 2024. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri yang memasuki masa pensiun digeser Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada mutasi akhir Desember 2024. Salah satunya Irjen Pol Suharyono yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

    Kapolri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 734 Pati dan Perwira Menengah (Pamen) Polri di pengujung 2024. Ketentuan tersebut tercantum dalam empat surat telegram (ST), masing-masing bernomor ST/ 2778 /XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/ 2777/XII/KEP./2024, dan ST/ 2776 /XII/KEP./2024.

    Keempat surat telegram itu dikeluarkan pada 29 Desember 2024 dan ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. Dari rinciannya, ada sederet nama Pati Polri yang segera meninggalkan kepolisian dalam rangka pensiun. Siapa saja?

    Perwira Tinggi Polri Masuk Masa Pensiun Akhir Desember 20241. Irjen Pol Suharyono
    Jabatan lama: Kapolda Sumbar
    Jabatan baru: Pati Polda Sumbar (dalam rangka pensiun)

    2. Irjen Pol Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta
    Jabatan lama: Sahlisosbud Kapolri
    Jabatan baru: Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun)

    3. Irjen Pol Iswahyudi
    Jabatan lama: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    4. Irjen Pol Barito Mulyo Ratmono
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    5. Irjen Pol Atang Heradi
    Jabatan lama: Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    6. Irjen Pol Wibowo
    Jabatan lama: Pati Lemdiklat Polri (Penugasan Lemhannas RI)
    Jabatan baru: Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)

    7. Irjen Pol Winston Tommy Watuliu
    Jabatan lama: Pati Baintelkam Polri (Penugasan BIN)
    Jabatan baru: Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun)

  • Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ngaku Anggota, Mabes TNI Buka Suara

    Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ngaku Anggota, Mabes TNI Buka Suara

    loading…

    Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menanggapi kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan bos rental mobil, Kamis (2/1/2025). FOTO/IST

    JAKARTA Mabes TNI buka suara terkait kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan bos rental mobil, Kamis (2/1/2025). Sebelum menembak, salah satu pelaku penggelapan mobil mengaku sebagai anggota TNI.

    Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui identitas pelaku, termasuk yang mengaku sebagai anggota. “Sementara identitas pelaku belum diketahui,” kata Hariyanto kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    “Kasus tersebut sedang ditangani oleh Reskrim Polresta Tangerang,” sambungnya.

    Sebagai informasi, polisi mengungkapkan aksi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, diduga buntut dari kasus penggelapan mobil rental. Akibatnya, dua orang menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.

    “Keterangan lain diperoleh dari saksi saudara AM, yang menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Arief menjelaskan, pelaku diduga membawa mobil milik korban yang sudah digelapkan. Saat itu, kata dia, korban berusaha melacak mobil tersebut.

    Korban dan pelaku, kata Arief, sempat kejar-kejaran hingga berakhir di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kemudian, saat itulah penembakan dilakukan hingga menewaskan korban.

    “Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan Indomaret rest area KM 45. Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban,” katanya.

    Berdasarkan pengakuan anak korban bernama Agam, dia dan sang ayah ditemani tim rental berangkat ke Pandeglang untuk mengejar mobil tersebut, dan menemukan unit mobil di pertigaan Saketi, Pandeglang, Banten.

    Mereka kemudian menghadang mobil Brio yang tengah melaju dari arah Pandeglang tersebut, hingga pengemudinya menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota.

    Menurut Agam, sebelum aksi penembakan terjadi, sempat dilakukan penangkapan pelaku oleh korban IA, dan rekan-rekan pemilik rental lain yang sudah datang ke rest area. Namun pada akhirnya ada pelaku yang membawa senjata api melepaskan tembakan hingga membunuh ayahnya, dan melukai rekan ayahnya.

    (abd)

  • Profil Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakbar yang Dimutasi Jadi Kapolrestabes Semarang Pengganti Irwan Anwar

    Profil Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakbar yang Dimutasi Jadi Kapolrestabes Semarang Pengganti Irwan Anwar

    loading…

    Kombes Syahduddi menjadi salah satu Perwira Menengah di wilayah Polda Metro Jaya yang dimutasi Kapolri pada akhir 2024. Dia sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kombes Pol M Syahduddi menjadi salah satu Perwira Menengah (Pamen) di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dimutasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada akhir tahun 2024. Dia sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat.

    Diketahui, Kapolri melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap 734 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada pengujung tahun 2024. Mutasi tersebut tertuang dalam 4 Surat Telegram yakni ST/2274/XI/KEP./2024, ST/2276/XI/KEP./2024, ST/2277/XI/KEP.2024, dan ST/2278/XI/KEP./2024.

    Melihat rinciannya, ada sebagian nama di jajaran Polda Metro Jaya yang masuk daftar mutasi di antaranya Kombes Syahduddi yang digeser menjadi Kapolrestabes Semarang menggantikan Kombes Irwan Anwar.

    Profil Kombes Pol M SyahduddiSekelumit tentang Syahduddi yang lahir di Jakarta, 27 Juli 1975. Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Selain Akpol, Syahduddi juga melanjutkan pendidikan lain yakni Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti).

    Pada sepak terjangnya, Syahduddi juga banyak menduduki beberapa posisi strategis. Sebut saja Kapolres Kuningan (2016-2017) dan Kapolres Sukabumi (2017-2019).

    Kemudian, dia digeser menjadi Kapolresta Cirebon pada 2019. Beberapa waktu berselang, Syahduddi menjabat Dirpamobvit Polda Jabar (2021-2022).

    Syahduddi lalu bertugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri pada 2022-2023. Setelah itu, barulah dia ditunjuk menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat pada Februari 2023.

    Saat menjadi Kapolres Metro Jakarta Barat, Syahduddi menggantikan Kombes Pasma Royce. Saat memimpin Polres Metro Jakbar, namanya menjadi perhatian setelah membebastugaskan 3 anggotanya yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba karena tindakan berlebihan saat menangkap artis Saipul Jamil yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

    Kurang dari 2 tahun menjabat, dia masuk daftar mutasi Polri di pengujung 2024. Syahduddi digeser menjadi Kapolrestabes Semarang menggantikan Kombes Irwan Anwar yang dimutasi ke Lemdiklat Polri. Sementara, pengganti Syahduddi yakni Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

    (jon)

  • Berapa Gaji Prajurit Kopassus Sesuai dengan Pangkat yang Dimiliki?

    Berapa Gaji Prajurit Kopassus Sesuai dengan Pangkat yang Dimiliki?

    loading…

    Besaran gaji prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD didasarkan oleh pangkat yang disandang. Foto/Ist

    JAKARTA – Berapa gaji prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus)? Sebenarnya besaran gaji prajurit Kopassus ini masih didasarkan oleh pangkat yang disandang, semakin tinggi pangkat maka semakin besar pula pendapatannya.
    Foto/Ist

    Gaji Kopassus ini cukup banyak ditanyakan mengingat sentralnya satuan khusus tersebut di matra TNI Angkatan Darat (AD).

    Baca Juga

    Hingga saat ini Kopassusmerupakansalah satu satuan penting yang memiliki kemampuan di atas rata-rata prajurit TNI.

    Seorang prajurit Kopassus pastinya sudah menguasai keterampilan dasar seperti menembak dan berbagai teknik serangan. Mereka juga sudah dilatih sedemikian berat demi menciptakan prajurit tangguh di medan perang.

    Beberapa hal yang harus ditempuh sebelum bergabung ke satuan Baret Merah antara lain seperti, mampu berenang sejauh 2.000 meter nonstop serta tahan disiksa ketika tertangkap musuh demi mengamankan informasi.

    Baca Juga

    Namun apakah gaji yang mereka dapatkan sama dengan prajurit TNI lain. Sebenarnya jumlah gaji ini bukanlah ditentukan berdasar tugas dan wewenangnya.

  • Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit soal Tanggung Jawab

    Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit soal Tanggung Jawab

    loading…

    Sejumlah anggota Polri menjalani sidang etik, Kamis (3/1/2025). Rata-rata mereka mengakui pemerasan kepada WN Malaysia tapi berkelit soal tanggung jawab. FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap sejumlah anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

    Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025, para personel Polri yang telah menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang mereka lakukan kepada WN Malaysia.

    “Kalau faktual soal pemerasan tidak ada yang berkelit, karena memang fakta dan buktinya juga cukup kuat,” kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1/2024).

    Anam mengatakan, rata-rata mereka berkelit pada tanggung jawab dalam melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab dalam pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

    “Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, hanya itu. Kalau soal pemerasannya enggak,” katanya.

    Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci dalam membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, dalam peristiwa pemerasan itu.

    “Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) sama (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, dan lain-lain. Ya, banyak terduga yang mencoba menutup itu semua,” katanya.

    “Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang sama atau melakukan perbuatan tercela yang lain. Sekali Anda masuk ke Propam dan diawasi oleh Kompolnas dan diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan bisa lepas,” sambungnya.

    Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tidak akan mengurangi ketelitian Divpropam Polri.

    “Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini dan sebagainya dan sebagainya, enggak. Ya, momen saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupin,” katanya.

    (abd)