Author: Sindonews.com

  • Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

    Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

    loading…

    Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui KPU menindaklanjuti putusan MK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    “Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” tutur Ferry saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

    Menurut dia, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.

    “Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah,” kata Ferry.

    Dengan demikian, kata Ferry, penataan sistem pemilu bisa mulai diperbaiki baik keserentakan dan mekanisme presidential threshold, parliamentary threshold.

    “Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang ada di dalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang memang menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang harus diupayakan secara komprehensif dalam konteks revisi UU Pemilu,” kata Ferry.

    “Sehingga kita sangat berharap penuh kepada DPR dan juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang begitu sempurna. Jadi tidak hanya itu dimiliki oleh partai politik sebagai peserta pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh penyelenggara dan juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.

    (cip)

  • 7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    7 Fakta Menarik tentang Hakim Eko Aryanto yang Perlu Anda Ketahui

    loading…

    Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT

    JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis yang dianggap ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis tersebut memicu diskusi di masyarakat tentang integritas penegakan hukum.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Eko Aryanto, yang tidak hanya berkaitan dengan keputusan kontroversialnya, tetapi juga perjalanan karier dan kekayaannya.

    1. Profil Singkat Hakim Eko Aryanto

    Eko Aryanto, S.H., M.H adalah seorang hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah mengabdi dalam dunia hukum selama lebih dari tiga dekade. Ia meraih gelar sarjana hukum pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987, gelar magister hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, dan gelar doktor ilmu hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

    2. Karier Panjang di Dunia Peradilan

    Perjalanan karier Eko dimulai di pengadilan negeri dan terus berkembang hingga ia menjabat sebagai ketua pengadilan di berbagai wilayah, termasuk Pandeglang pada 2009 dan Tulungagung pada 2017. Dengan pengalamannya menangani berbagai kasus penting, Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang berdedikasi tinggi.

    3. Punya Harta Kekayaan 2 Miliar

    Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut rincian asetnya:
    Tanah dan Bangunan: Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang senilai Rp1,35 miliar.
    Kendaraan Bermotor: Lima unit kendaraan, termasuk mobil Honda Civic Sedan 2013, Toyota Innova Reborn 2016, dan dua sepeda motor Kawasaki, dengan total nilai Rp910 juta.
    Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
    Kas dan Setara Kas: Rp165,981 juta.

    4. Vonis Kontroversial untuk Harvey Moeis

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.

    5. Alasan di Balik Vonis Ringan

    Keputusan vonis ringan ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sopan santun terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini memicu kritik bahwa pertimbangan tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.

    6. Pandangan Publik terhadap Keputusan Eko Aryanto

    Masyarakat menilai vonis tersebut tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Banyak yang mempertanyakan integritas lembaga peradilan dan menuntut reformasi hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.

    7. Rekam Jejak Kasus yang Ditangani

    Selain kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto memiliki pengalaman menangani berbagai perkara penting selama kariernya. Namun, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot, menempatkannya dalam pusat perhatian publik dan media.

    Dengan perjalanan karier yang panjang dan kekayaan yang cukup signifikan, Eko Aryanto tetap menjadi figur yang memengaruhi wajah peradilan Indonesia. Keputusan-keputusannya akan terus menjadi tolok ukur dalam menilai keadilan di negeri ini.

    (abd)

  • Mulai Februari 2025, Cek Kesehatan Gratis Hadir Sehatkan Bangsa dan Selamatkan Nyawa

    Mulai Februari 2025, Cek Kesehatan Gratis Hadir Sehatkan Bangsa dan Selamatkan Nyawa

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencegahan penyakit dan skrining kesehatan gratis. (Foto: dok Kantor Komunikasi Kepresidenan)

    JAKARTA – Sejak dilantik 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto bertekad menyelamatkan ribuan nyawa warga Indonesia yang tiap tahunnya meninggal karena penyakit jantung, stroke, dan diabetes.

    Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencegahan penyakit dan skrining kesehatan gratis untuk mengurangi kematian akibat penyakit kardiovaskuler dan penyakit tidak menular lainnya.

    “Skrining Kesehatan, cek kesehatan gratis, untuk semua anggota masyarakat di semua siklus hidup karena presiden ingin masyarakat Indonesia tetap sehat. Cara pandang presiden terhadap kesehatan bukan hanya mengobati orang sakit. Upaya promotif, preventif, itu jauh lebih penting dibandingkan kuratif,” terang Dedek.

    Presiden Prabowo juga menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan gratis adalah langkah penting untuk mengurangi risiko, mendeteksi dini berbagai penyakit, dan mencegah kematian yang tidak perlu dan dapat dicegah.

    Menurut data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023, penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah penyakit tidak menular. Di Indonesia, angka kematian akibat penyakit jantung atau kardiovaskular mencapai lebih dari 600 ribu jiwa per tahun.

    “Hampir setara dengan populasi satu Kota Cimahi di Jawa Barat! Pemerintahan Prabowo-Gibran menilai hal ini sangat mendesak diberikan atensi khusus,” ujar Dedek.

    Penderita hipertensi, kolesterol atau bahkan serangan jantung, dapat ditekan bahkan diselamatkan jika masyarakat rutin melakukan cek kesehatan. Melalui APBN 2025, Presiden Prabowo Subianto menyiapkan anggaran mencapai Rp4,7 triliun untuk Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.

    “Bagi Presiden Prabowo tidak ada pilihan lain selain menggebrak melalui intervensi preventif demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemeriksaan Kesehatan Gratis merupakan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto di tahun 2025,” kata Dedek Prayudi.

    Program unggulan ini adalah upaya preventif pemerintah untuk kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat dapat dicegah dari terjangkit penyakit dan beban pengobatan akan berkurang. Program akan digelar secara bertahap mulai 2025 dengan menargetkan 60 juta orang. Selama lima tahun ke depan, diharapkan 200 juta warga negara dapat terlayani program.

    “Presiden Prabowo sadar betul bahwa UUD 1945 pasal 28H menjamin hak setiap rakyat Indonesia untuk sehat dan mendapatkan layanan kesehatan, sementara pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara untuk memenuhi hak tersebut,” tuturnya.

  • Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Ketum PBNU: Kami Ingin Berkontribusi

    Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025, Ketum PBNU: Kami Ingin Berkontribusi

    loading…

    Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025). FOTO/BINTI MUFARIDA

    JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan ingin berkontribusi dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto, makan bergizi gratis . Program makan bergizi gratis ini akan dimulai serentak pada 6 Januari 2025.

    “Kalau kami nanti bisa dilibatkan dalam program makan siang bergizi itu, nah tentu kami ingin berkontribusi kalau memang ada ruang kontribusi di situ. Nah kami sekarang sudah menunggu bagaimana konstruksi yang dibangun pemerintah untuk pengelolaan program makan siang ini,” kata Gus Yahya saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Gus Yahya mengatakan beberapa langkah awal sudah mulai diinisiasi oleh PBNU, meskipun belum sepenuhnya rampung. Beberapa pesantren telah dihubungi untuk dijadikan proyek percontohan (pilot project) dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis ini. Program tersebut, lanjutnya, akan dijalankan dengan koordinasi pemerintah bersama NU.

    “Beberapa hal sudah mulai diinisiasi tTapi ini sesuatu yang memang belum seluruhnya selesai. Sekarang ini ada beberapa pesantren yang sudah dihubungi untuk dijadikan pilot project. Dijadikan tempat pembangunan pilot project bagi pelaksanaan makan bergizi gratis ini. Ini semuanya nanti akan dijalankan dengan koordinasi dengan NU,” katanya.

    Gus Yahya juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang bekerja keras menyiapkan berbagai instrumen dan standar yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan program tersebut. PBNU, kata dia, akan merespons kebijakan ini sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Nah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini karena kalau kita lihat pace-nya ini memang sangat intense. Sudah dikerjakan dengan cukup cepat. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi ini semuanya akan menjadi model yang lebih jelas. Sekarang berbagai macam instrumen, instrumen standarnya sudah dikerjakan bagaimana supaya bisa menjadi partner-partner standarnya ini,” ujar Gus Yahya.

    Gus Yahya pun menegaskan bahwa program makan bergizi gratis yang telah ditetapkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas. Dia menambahkan dengan keterlibatan NU sebagai salah satu mitra utama, program ini diharapkan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

    “Kita sekarang respons itu sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mudah-mudahan tentu saja kami berharap NU bisa memberikan kontribusi yang signifikan dalam soal ini,” katanya.

    (abd)

  • Arab Saudi Batasi Jemaah Haji, Usia di Atas 90 Tahun Tak Diberi Izin

    Arab Saudi Batasi Jemaah Haji, Usia di Atas 90 Tahun Tak Diberi Izin

    loading…

    Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan jemaah haji yang berusia di atas 90 tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengaku telah mendengar kabar adanya pembatasan jemaah haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Hilman menyampaikan, Pemerintah Saudi tidak akan memberikan izin bagi jemaah haji di atas usia 90 tahun.

    Kendati demikian, Hilman mengaku belum mendapat surat resmi dari Pemerintah Saudi terkait pembatasan jemaah tersebut. Menurut Hilman, surat pembatasan itu dalam proses pengiriman.

    “Ada kebijakan baru yang kami dengar dari kemarin terkait pembatasan usia, ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jemaah yang di atas 90 tahun,” tutur Hilman saat Raker bersama Komisi VIII DPR, Jumat (3/1/2025).

    Hilman mengatakan, jemaan haji yang berusia 100 tahun masih ada di musim haji 1445H/2024. Namun jumlahnya tak banyak. Meski begitu, Hilman mengaku telah mendapat informasi Pemerintah Saudi akan membatasi jemaah haji lansia.

    “Jadi ini yang menarik, mungkin jumlahnya gak banyak, tapi informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” kata Hilman.

    Hilman mengaku, Pemerintah Saudi akan segera mengirim surat kebijakan haji terbaru. “Suratnya akan segera dikirim dan juga ada pembatasan prosentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, ini yang kami tunggu, tapi kira-kira seperti itu,” ungkapnya.

    Kendati demikian, Hilman mengaku tengah memitigasi kebijakan tersebut. Hilman menyebut tengah menyisir jemaah haji lansia yang berjumlah 10% dari kuota yang ada. “Ya mudah-mudahan karena kita itu ada prioritas lansia 10%, kami sedang sisir lagi,” ucapnya.

    (cip)

  • MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden

    MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden

    loading…

    MK mengabulkan pencabutan gugatan UU Pemilu terkait kampanye Presiden. Foto/SindoNews/danandaya aria putra

    JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

    “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    “Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.

    Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo meminta panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

    Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada Jumat 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.

    “Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.

    Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

    a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

    Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

    Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

    (cip)

  • Temui Prabowo, KSAD Laporkan Program Kesejahteraan Prajurit

    Temui Prabowo, KSAD Laporkan Program Kesejahteraan Prajurit

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto/istimewa

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin

    Dikutip dari Instagram Sekretariat Kabinet, Prabowo tampak didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat bertemu Maruli.

    Dalam pertemuan tersebut, Maruli melaporkan yang telah diselesaikan beberapa progam oleh TNI AD di antaranya pipanisasi yang mengairi lahan pertanian.

    Baca Juga

    “Program 3.355 titik air & pipanisasi, yang berdampak positif mengairi Lahan Pertanian Tadah Hujan seluas 48.043 Ha,” dikutip dari Instagram Sekretariat Kabinet, Jumat (3/1/2025).

    Program lainnya yang dilaporkan yakni perbaikan rumah dinas prajurit sejumlah 2.596 Unit dan pengadaan kendaraan dinas baru sejumlah 304 Unit. Kemudian program perbaikan 221 Koramil dan pembangunan puluhan berbagai sarana seperti kolam renang, prasana latihan, dan saran lainnya.

    “Sejumlah program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-AD,” bunyi keterangan tersebut.

    (cip)

  • Propam Periksa Kapolsek Cinangka Terkait Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

    Propam Periksa Kapolsek Cinangka Terkait Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak

    loading…

    Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, Propam Polres Cilegon memeriksa Kapolsek Cinangka terkait kasus penembakan bos rental di rest area Tol Tangerang-Merak. Foto/SINDOnews

    TANGERANG – Polsek Cinangka diduga menolak memberikan bantuan pendampingan terhadap bos rental mobil, IA (48) korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kini, 4 anggota termasuk Kapolsek Cinangka diperiksa Propam Polres Cilegon.

    “Yang dimintai keterangan ada 4 orang,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Jumat (3/1/2025).

    Kemas tak merinci terkait identitas anggota yang diperiksa. Namun, dia menegaskan salah satu yang diperiksa yakni Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan. “Ada empat orang (yang diperiksa), termasuk Kapolsek,” jelas dia.

    Sebelumnya, polisi buka suara usai diduga telah menolak memberikan pendampingan terhadap bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) yang menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan membantah menolak memberikan bantuan. Saat itu, kata Asep Iwan, korban bersama rekan-rekannya yang berjumlah tujuh orang datang ke Polsek Cinangka dengan menggunakan mobil yang tidak diketahui nomor polisinya.

    “Yang mengaku dari leasing, yang bersangkutan menyampaikan maksudnya datang ke Polsek Cinangka meminta bantuan atau pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan Mobil karena masalah leasing/rental,” kata Asep Iwan, Jumat (3/1/2025).

    Saat itu, anggota polisi Brigadir D selaku anggota piket mempertanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan di tarik tersebut. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut. Selanjutnya, Brigadir D menghubunginya untuk meminta petunjuk.

    “Kemudian (saya selaku) Kapolsek Cinangka memberikan arahan “Silakan beri pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham, dan jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan/melanggar hukum karena akan menyita/menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut,” ujar dia.

  • Disebut Tolak Dampingi Bos Rental sebelum Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Ini Kata Polisi

    Disebut Tolak Dampingi Bos Rental sebelum Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Ini Kata Polisi

    loading…

    Polisi memeriksa saksi penembakan maut di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. FOTO/IST

    TANGERANG – Polisi buka suara setelah disebut menolak memberikan pendampingan terhadap bos rental mobil berinisial IA (48) dan R (59) saat mengejar pelaku penggelapan mobil. Salah satu bos rental akhirnya tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan membantah polisi menolak memberikan bantuan. Saat itu, kata Asep Iwan, korban bersama rekan-rekannya yang berjumlah tujuh orang datang ke Polsek Cinangka dengan menggunakan mobil yang tidak diketahui nomor polisinya.

    “Yang mengaku dari leasing, yang bersangkutan menyampaikan maksudnya datang ke Polsek Cinangka yakni meminta bantuan/pendampingan untuk melakukan pengambilan atau penarikan mobil karena masalah leasing/rental,” kata Asep Iwan kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Saat itu, anggota polisi Brigadir D, anggota piket mempertanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut.

    Selanjutnya, Asep Irwan menuturkan Brigadir D menghubunginya untuk meminta petunjuk.

    “Kemudian (saya selaku) Kapolsek Cinangka memberikan arahan ‘silakan beri pemahaman kepada yang bersangkutan agar tidak salah paham, dan jangan sampai upaya kita melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan/melanggar hukum karena akan mensita/menarik kendaraan untuk antisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut,” katanya.

    Selanjutnya, salah satu di antara pria yang mendatangi Polsek Cinangka mengaku pemilik mobil rental tersebut. Kemudian, Brigadir D menyarankan agar yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi.

    “Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apa pun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon,” katanya.

  • Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

    Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

    loading…

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Said mengatakan, dengan keluarnya putusan ini maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR atau Presidential Threshold (PT) tidak berlaku lagi.

    “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said, Jumat (3/12/2024).

    Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. ”MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” katanya.

    Namun tetap memperhatikan hal-hal seperti semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal.

    “Pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres,” ujarnya.

    MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” katanya.