Author: Sindonews.com

  • Satpam SMPN 3 Kota Bogor Meninggal Dunia saat Sujud Salat Zuhur

    Satpam SMPN 3 Kota Bogor Meninggal Dunia saat Sujud Salat Zuhur

    loading…

    Satpam SMPN 3 Kota Bogor Nurdin ditemukan meninggal dunia saat sujud salat zuhur. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    BOGOR – Satpam SMPN 3 Kota Bogor Nurdin ditemukan meninggal dunia. Almarhum ditemukan tidak bernyawa ketika sujud salat zuhur di musala.

    Kapolsek Bogor Tengah AKP Agustinus Manurung mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa, 7 Januari 2024. Berawal ketika terdapat saksi melihat Nurdin yang sedang salat di musala tidak kunjung bangun dari sujudnya.

    “Dibangunkan ternyata yang bersangkutan tidak bangun,” kata Agustinus dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

    Baca Juga

    Selanjutnya, Nurdin dibawa ke IGD Rumah Sakit (RS) PMI Kota Bogor. Oleh dokter rumah sakit, Nurdin dinyatakan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

    “Dinyatakan sudah meninggal,” jelasnya.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    Jenazah Nurdin dibawa keluarga ke rumah duka beralamat di Ceremai Ujung, Kecamatan Bogor Utara. Diduga, almarhum meninggal dunia karena sakit.

    “Dugaan sakit jantung,” pungkasnya.

    (rca)

  • Jemaah Terbang ke Tanah Suci 2 Mei, Inilah Rencana Perjalanan Haji 2025

    Jemaah Terbang ke Tanah Suci 2 Mei, Inilah Rencana Perjalanan Haji 2025

    loading…

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Tahapan perjalanan ini terbit dan ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025. ”1 Mei 2025 jemaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah,” demikian dikutip dari RPH yang diterbitkan Ditjen PHU, Selasa (7/1/2024).

    Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari. Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79.

    Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah rerata sebesar Rp55.431.750,78. Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR ini akan diajukan ke Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pelunasan Bipih oleh jemaah.

    Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

    Berikut Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M:

    a. 1 Mel 2025 (3 Zulkaidah 1446), Jemaah Haji masuk asrama haji

    b. 2 Mel 2025 (4 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

    c. 11 Mei 2025 (13 Zulkaidah 1446), Awal pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah

    d. 16 Mei 2025 (18 Zulkaidah 1446, Akhir pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah

  • MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025.

    Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya.

    “Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.

    Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

    “Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

    Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

    Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.

    Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

    (abd)

  • Pramono-Doel Umumkan Tim Transisi Setelah Penetapan KPU Jakarta Besok

    Pramono-Doel Umumkan Tim Transisi Setelah Penetapan KPU Jakarta Besok

    loading…

    Gubernur dan wakil gubernur terpilih Pramono Anung-Rano Karno akan mengumumkan tim transisi setelah penetapan KPU Jakarta besok. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Juru Bicara Pramono -Doel Aris Setiawan Yodi mengatakan, akan mengumumkan tim transisi pemerintahan setelah Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih melalui Pilkada 2024 yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025 besok. Diketahui KPU Jakarta bakal menggelar Pleno Penetapan di Hotel Pullman, Jakarta Barat pukul 13.00 WIB.

    “Terkait dengan tim transisi, memang itu nanti diumumkan oleh Mas Pram dan Bang Doel, memang direncanakan setelah penetapan sampai pelantikan ini tim transisinya akan bekerja,” ujar Aris, Rabu (8/1/2025).

    Aris menambahkan tim transisi mulai bekerja setelah dilantik. Nanti kerja tim transisi membantu mempercepat program kerja Pramono-Doel.

    “Jadi nanti tim transisi selesai bekerja itu setelah dilantik, tim transisi selesai bekerja dan hasil kerja tim transisi inilah yang akan membantu Mas Pram dan Bang Doel untuk bekerja dengan speed yang kencang,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Aris mengatakan pasangan dengan tagline Jakarta Menyala itu akan langsung bekerja setelah mendapat hasil kerja tim transisi nantinya.

    “Setelah dilantik langsung bisa kerja maksimal karena sudah mengetahui info-info atau hasil-hasil kajian dari tim transisi selama jeda waktu antara penetapan pemenang Pilkada Jakarta tanggal 9 Januari nanti sampai nanti pelantikan ya. Itu kerja tim transisi,” ucapnya.

    (cip)

  • Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

    Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit dan menjalani perawatan sejak Selasa (7/1/2025) kemarin. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit dan menjalani perawatan sejak Selasa (7/1/2025) kemarin. Kondisi Anwar Usman yang sedang sakit membuat sidang panel 3 harus ditunda.

    “Pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh kemudian harus opname,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Enny menyebut Anwar jatuh saat sedang berjalan. Hingga kini, kondisi Anwar Usman masih dalam observasi.

    “Jatuh pas jalan, beliau jatuh, mungkin enggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi,” tuturnya.

    Ia berharap Anwar Usman dapat sembuh secepat mungkin.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi,” tutupnya.

    (abd)

  • Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SALAH satu masalah krusial di dalam implementasi UU Tipikor 1999 adalah dimasukkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, terutama di dalam praktik karena penyidik, penuntut, juga hakim tidak memiliki pendidikan akuntansi, sehingga memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang merupakan lembaga negara satu-satunya diberi mandat UUD 1945.

    Sehubungan dengan banyaknya perkara korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara, telah terjadi penumpukan perkara di Kejaksaan dan KPK. Dalam hal ini dipastikan BPK saja menghadapi masalah sumber daya manusia, karena selain tugasnya membantu Kejaksaan dan KPK, juga tugas rutin memeriksa kinerja Kementerian/Lembaga setiap tahun cukup menyita waktu dan tenaga, sehingga Kejaksaan dan KPK beralih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dengan putusan MKRI dan Peraturan MARI tugas menghitung kerugian keuangan negara diperluas meliputi lembaga audit tercatat di Kementerian Keuangan .

    Akibat dari beragamnya lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara, maka dipastikan terdapat disparitas hasil audit di antara lembaga audit tersebut yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum sebagaimana dikehendaki dalam Putusan MK bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus nyata dan pasti (actual lost). Hal yang sama telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

    Pengertian kerugian keuangan negara secara nyata meliputi kerugian Pusat/ daerah- APBN dan APBD. Namun, kerugian perekonomian negara sampai saat ini tidak memiliki dasar hukum penghitungan (audit)-nya, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 27 UU Tipikor telah peringatkan bahwa yang dimaksud dengan “tindak pidana yang sulit pembuktiannya” antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komiditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan yang a) bersifat lintas batas teritorial, b) dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, dan c) dilakukan oleh penyelenggara negara.

    Merujuk penjelasan Pasal 27 UU Tipikor jelas bahwa kerugian perekonomian negara tidak mudah dan dapat dipastikan hasil auditnya sehingga sulit memenuhi putusan MK dan UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugiannya harus bersifat actual lost, bukan potential lost. Untuk membedakan kedua “lost” tersebut, rujukan utama adalah standar audit yang jelas dan rinci serta pasti parameter penghitungan ada tidaknya kerugian negara. Untuk kerugian keuangan negara telah terdapat rujukan UU dan Peraturan BPK yang berlaku bagi auditor BPK di dalam mencari dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan merujuk penghitungan pada dana-dana yang terdapat pada APBN dan APBD.

    Hal ini dapat diketahui dari Bagian Menimbang UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Merujuk ketentuan UU aquo jelas bahwa standar audit BPK/BPKP dan lembaga audit lainnya dapat digunakan dalam pemeriksaan dana APBN dan APBD.

    Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan perekonomian negara untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.

    Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk Hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman, dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya, apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merujuk pada obsesi tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa, tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata, yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.

    (zik)

  • BPH Rekrut 7 Mantan Penyidik KPK Kawal Penyelenggaraan Haji

    BPH Rekrut 7 Mantan Penyidik KPK Kawal Penyelenggaraan Haji

    loading…

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf didampingi Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjutak memberikan keterangan seusai melantik pejabat BP Haji. Foto/Dzikry Subhanie

    JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan telah merekrut tujuh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Perekrutan itu ditujukan agar BP Haji mengelola penyelenggaraan ibadah haji dengan menjunjung integritas dan mengedepankan tata kelola yang akuntabel, transparan serta bebas dari korupsi.

    Hal itu disampaikan Dahnil sekaligus merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin KPK melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025.

    “BP Haji telah merekrut 7 mantan Penyidik KPK yang dikenal memiliki Integritas. Mereka menduduki jabatan-jabatan eselon 2 dan ada juga yang kami usulkan duduk di jabatan eselon 1,” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

    Dahnil menjelaskan, upaya perekrutan itu sebagai cara untuk memastikan keinginan Presiden Prabowo yang memiliki lembaga pengelola ibadah haji setingkat kementerian bekerja secara profesional dan punya dampak bagi bangsa.

    “Upaya ini adalah sebagai salah satu cara untuk memastikan keiinginan Presiden memiliki Institusi khusus setingkat kementerian yg mengurusi perhajian secara profesional dan memberikan dampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Dahnil.

    Pasalnya, ia meyakini, haji tak sekedar tentang ritual, melainkan juga membangun ekosistem ekonomi umat dan semangat nasionalisme dan toleransi. “Karena haji tidak sekedar tentang ritual, tapi tentang membangun ekosistem ekonomi umat, juga tentang membangun semangat nasionalisme dan toleransi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Prabowo ingin pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar. Salah satunya meminta KPK untuk ikut turun tangan untuk mengawasi pelaksanaannya.

    “Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pedampingan kepada Kementerian Agama, dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik dan sudah dimonitor dengan baik,” kata Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Tahun 2025, Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    (abd)

  • Skandal Pejabat Negara yang Dikantongi Hasto Lebih Besar dari Watergate, MAKI: Bongkar Semua!

    Skandal Pejabat Negara yang Dikantongi Hasto Lebih Besar dari Watergate, MAKI: Bongkar Semua!

    loading…

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar PDIP membongkar semua skandal korupsi pejabat yang telah dikantongi Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Skandal pejabat negara yang dokumennya dikantongi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan dititipkan ke Connie Rahakundini Bakrie disebut lebih besar dari skandal Watergate di Amerika Serikat yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon. Connie menyimpan dokumen penting itu di Rusia.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar PDIP membongkar semua skandal korupsi pejabat yang telah dikantongi Hasto Kristiyanto. “Betul, bongkar semua,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) PDIP Guntur Romli menyebut ada lebih dari lima kasus skandal korupsi pejabat negara yang telah dipegang bukti-buktinya oleh Hasto. Diketahui, Hasto berencana untuk membongkar skandal kasus korupsi tersebut.

    “Ya pasti lebih (dari satu kasus). Ya lima kasus lebih itu,” kata Guntur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata’ yang ditayangkan secara langsung iNews, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menegaskan skandal kasus yang melibatkan pejabat negara yang akan dibongkar Hasto ini berkaitan dengan kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan hingga penggunaan hukum untuk menyerang lawan politik.

    Dia mengatakan, di antara dokumen-dokumen itu ada yang menjadi bahan untuk dimasukkan ke dalam video yang akan dirilis, dan bisa membuka skandal korupsi penyalahgunaan wewenang.

    “Makanya bisa disebutkan ini lebih besar dari kasus watergate yang ada di Amerika. Watergate kan kasus bagaimana penyalahgunaan, penyadapan, kasus hukum untuk membunuh lawan politik,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kementrans Siap Kontribusi Nyata di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

    Kementrans Siap Kontribusi Nyata di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

    loading…

    Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) siap berkontribusi nyata pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kementrans Irwan.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Senin, 6 Januari 2025 di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Program ini menuai banyak pujian dan juga dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementrans, kementerian yang dipimpin Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman.

    Jubir Kementrans Irwan mengungkapkan, Kementrans sebagai salah satu kementerian strategis turut mendukung program MBG ini secara konkret. Sebagaimana diketahui, Kementrans sudah sejak puluhan tahun lalu berjalan di Indonesia, sehingga sudah banyak kawasan transmigrasi, ada lahan pertanian, juga sumber daya manusia (SDM) yang terus berproduksi.

    Bahkan, beberapa kawasan transmigrasi itu sudah bisa berswasembada secara lokal, kabupaten, provinsi, dan juga keluar provinsi tersebut. “Bahkan di beberapa kawasan transmigrasi tersebut menjadi pendukung utama sektor pangan. Sehingga tentu Kementrans sangat mendukung program ini, dan ke depan akan mengharmonisasi dan mengintegrasikan terkait dukungan, terutama bahan pokok utama untuk MBG ini,” kata pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini, Rabu (8/1/2025).

    Karena itu, Staf Khusus Mentrans ini menyampaikan harapannya agar Kementrans bisa terus mendorong produktivitasnya, terutama di kawasan-kawasam transmigrasi yang sektor unggulannya padi dan komoditas pangan lainnya mengingat Kementrans merupakan Kementerian yang paling siap untuk tugas itu. Bahkan beberapa program Kementerian Pertanian (Kementan) juga dilakukan di lahan transmigrasi, seperti yang dilakukan di kawasan transmigran Salor, Merauke, Papua Tengah dengan luas hampir 30.000 hektare.

    “Untuk itu, kita juga dalam waktu dekat akan MoU dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama dengan Kementan, sebagai leading sector ketahanan pangan, termasuk Badan Gizi Nasional, Badan Pangan, Pak Menteri Transmigrasi sendiri sudah roadshow ya,” ucap Irwan.

    Selain itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur ini mengapresiasi Presiden Prabowo karena program yang disuarakan saat kampanye Pilpres 2024 ini sudah dieksekusi sebelum 100 hari kerja presiden.

  • Damkar dan Pemkot Depok Bakal Disomasi Buntut Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang

    Damkar dan Pemkot Depok Bakal Disomasi Buntut Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang

    loading…

    Sandi Butar Butar bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Foto/Refi Sandi

    DEPOK – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) sekaligus Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal disomasi buntut kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang. Somasi akan dilayangkan oleh Kuasa Hukum Eks Juru Padam Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara .

    “Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak ini, sehingga ini masih kita perjuangkan. Posisi dia adalah status quo. Artinya ya memang tidak bekerja, tapi dia masih tetap dalam posisi sebagai anggota Damkar. Kita akan minta itu,” kata Deolipa kepada wartawan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Lewat somasi kita kepada Pemerintah Kota Depok, kepada Damkar. Somasi itu ditujukan Pemerintah Kota Depok saat ini sama Damkar,” imbuhnya.

    Deolipa mengatakan bahwa kliennya mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok merupakan fakta dan mengurangi nilai dari Pemkot Depok saat ini. Menurutnya, pemerintahan di era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini tidak beres dalam bekerja, sehingga dibuka oleh Sandi.

    Deolipa menilai tentu berdampak dalam politik elektoral di Kota Depok. “Jadi memang karena mereka kerja enggak beres, ya dibuka. Kemudian berdampak secara politik, ya pasti berdampak. Kita enggak peduli dampaknya seperti apa, karena kita bukan orang-orang yang kemudian berpihak secara politik. Kita orang independen yang kemudian membela untuk kebenaran, untuk kepentingan Kota Depok,” pungkasnya.

    (rca)