Author: Sindonews.com

  • Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

    Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

    loading…

    Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah bakal mengeluarkan aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah bakal mengeluarkan aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial (medsos). Meutya menyebut saat ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

    “Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

    Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.

    “Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa diranah kementerian karena harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.

    Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak di ranah digital.

    “Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ungkapnya.

    (cip)

  • KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

    KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

    loading…

    KPK diminta menyelidiki penambahan jumlah reses DPD RI. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah reses di DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah reses DPD melampaui masa reses di DPR.

    Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan tersebut berimplikasi kepada penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di tengah kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga dan pejabat negara memiliki empati dan memberi teladan dalam membuat kebijakan anggaran.

    “Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razy yang mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang menambahkan jumlah reses melampaui jumlah reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

    Tommy menilai, beberapa UU yang patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pegeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

    Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, di mana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    “Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu di dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

    Tommy berharap apa yang sudah disampaikan secara publik oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang ujungnya merugikan masyarakat.

    “Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu karena APBN patut diduga terpakai lebih banyak akibat penambahan jumlah reses di DPD. Karena kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

    Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali, bukan lima kali.

    (cip)

  • Penerapan Ideologi Pancasila di Era Milenial, dari Sila Pertama hingga Kelima

    Penerapan Ideologi Pancasila di Era Milenial, dari Sila Pertama hingga Kelima

    loading…

    Sejumlah warga mengunjungi Museum Pancasila Sakti pada Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2024). FOTO/Aldhi Chandra Setiawan

    JAKARTA – Penerapan ideologi Pancasila di era milenial perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini penting agar identitas bangsa tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

    Dilansir dari artikel jurnal berjudul “Penerapan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Generasi Milenial”, generasi milenial hidup di tengah arus globalisasi. Nilai-nilai Pancasila yang seharus terpatri dalam jiwa mulai terkikis.

    Diperlukan upaya agar Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara terinternalisasi dalam jiwa generasi milenial. Salah satunya adalah dengan menerapkan Pancasila sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari.

    5 Penerapan Ideologi Pancasila pada Era Milenial

    1. Sila Pertama

    – Mempunyai satu agama dan melaksanakan peribadatan sesuai dengan agama yang diikuti serta tidak memaksa orang lain untuk masuk ke agama yang dianutnya.

    – Membuat konten positif di media sosial yang menginspirasi nilai-nilai toleransi beragama.

    – Menghindari penyebaran ujaran kebencian atau hoax yang menyerang keyakinan orang lain.

    2. Sila Kedua

    – Menghargai segala perbedaan ditengah masyarakat yang meliputi perbedaan suku, agama, dan ras.

    – Melakukan kampanye donasi online untuk membantu korban bencana.

    – Menyebarkan konten yang mempromosikan hak asasi manusia dan anti diskriminasi.

    3. Sila Ketiga

    – Harus memiliki rasa cinta pada tanah air untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat.

    – Menghindari penyebaran informasi yang memicu perpecahan di media sosial.

    – Mengikuti komunitas yang mempromosikan persatuan dan keberagaman di Indonesia.

    4. Sila Keempat

    – Turut serta dalam mengawasi dan memberikan saran terhadap penyelenggaraan kedaulatan rakyat.

  • Gubernur dan Wagub Terpilih YSK-Victor Punya Program Luar Biasa untuk Sulut

    Gubernur dan Wagub Terpilih YSK-Victor Punya Program Luar Biasa untuk Sulut

    loading…

    Waketum Partai Perindo Tama Satrya Langkun sebut gubernur – wakil gubernur terpilih Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay merupakan miliki program luar biasa. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum (waketum) Partai Perindo Tama Satrya Langkun menilai gubernur – wakil gubernur terpilih Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay merupakan pasangan yang mempunyai program atau visi misi luar biasa.

    Sebagai salah satu partai pengusung, Tama mengatakan, Partai Perindo akan terus mendukung langkah dan visi misi pasangan YSK-Vicktor dalam membangun Sulut.

    “Jadi kita mendukung tidak hanya pada saat pemberian rekomendasi, tetapi juga pada saat kampanye, kita keliling seluruh Sulut, sampai kemudian bisa memberikan dukungan yang besar kepada Bapak YSK,” katanya saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Tama menilai YSK-Vicktor dapat membawa perubahan lebih baik untuk Sulut, yakni dengan Program Antikorupsi hingga memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

    “Dan soal program-program sendiri, tentu saja kami melihat Bapak YSK ini adalah figur yang cerdas, figur yang berani, dan kemudian juga punya visi-visi ke depan yang menurut kami luar biasa. Dari mulai program antikorupsinya, program-program soal pembangunan manusianya, bahkan soal hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat Sulawesi Utara,” sambungnya.

    (cip)

  • Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    loading…

    PN Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang tersebut akan menentukan status tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu.

    Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.

    “Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).

    Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status tersangka Mbak Ita, bakal digelar pada pukul 14.00 WIB oleh PN Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.

    Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

    (cip)

  • Lagi, 2 Anggota Polisi Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP

    Lagi, 2 Anggota Polisi Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Pemerasan di Konser DWP

    loading…

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri HK dan JA didemosi selama 8 tahun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk dua anggota yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua anggota Polri yang menjalani sidang etik itu adalah HK dan JA.

    “(Putusan) sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse),” kata Erdi, Senin (13/1/2025).

    Erdi tak merinci identitas dua anggota Korps Bhayangkara itu. Namun, berdasarkan catatan 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, HK adalah Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan.

    Kemudian, JA ialah Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, Iptu Jemi Ardianto. Keduanya dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

    Selain didemosi, keduanya diberikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidap KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri. “Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Erdi.

    Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari. “Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucap Erdi.

    Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

    (cip)

  • 26 Perwira Dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Nama-namanya

    26 Perwira Dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Nama-namanya

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menunjuk 26 perwira menengah untuk bertugas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menunjuk 26 perwira menengah (pamen) untuk bertugas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka merupakan bagian dari 992 perwira yang masuk dalam daftar mutasi pada awal Januari 2025.

    Mutasi para perwira tersebut tertuang dalam tiga Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, rotasi bagian dari penyegaran organisasi. “Benar, rotasi dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” katanya dikutip Selasa (14/1/2025).

    Berikut ini nama-nama perwira yang bakal menduduki jabatan baru di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya:

    1. Kompol Anak Agung Putra Dwipayana, dari Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dimutasi menjadi Kanit I Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

    2. Kompol Muhamad Iridenta Tania, dari Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

    3. Kompol Andhika Aris Prasetya Kage, dari Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

    4. Kompol Rudi Priyosantoso, dari Kanit 4 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

    5. Kompol Erwin Satrio Wilogo, dari Pama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dimutasi menjadi Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

  • Jadwal, Syarat, dan Panduan Pendaftaran

    Jadwal, Syarat, dan Panduan Pendaftaran

    loading…

    Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pendaftaran Anggota Polri biasanya berlangsung pada kuartal pertama hingga pertengahan tahun, yaitu antara Januari hingga Juni. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Menjadi bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) adalah cita-cita banyak pemuda di Indonesia. Setiap tahunnya, ribuan calon anggota bersaing melalui seleksi resmi untuk bergabung dalam institusi ini.
    Jadwal Penerimaan Polri 2025Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait tanggal pasti pembukaan penerimaan Polri 2025. Namun, berdasarkan pola tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya berlangsung pada kuartal pertama hingga pertengahan tahun, yaitu antara Januari hingga Juni.

    Informasi lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id atau akun media sosial resmi Polri di Instagram, @rekrutmen_polri.

    Dalam salah satu unggahan Instagram @rekrutmen_polri, diumumkan bahwa pendaftaran akan dibuka untuk jalur Taruna Akpol, SIPSS, Bintara Polri, Bintara Kompetensi Khusus, Bintara Rekrutmen Proaktif, Tamtama Polri, Tamtama Brimob, dan Tamtama Polair.

    Syarat Umum Pendaftaran Penerimaan Polri 2025Berikut adalah syarat umum untuk menjadi anggota Polri, sebagaimana dirangkum dari pengumuman resmi sebelumnya:

    1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
    2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    3. Setia kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    4. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi kesehatan.
    5. Berumur minimal 18 tahun pada saat diangkat sebagai anggota Polri.
    6. Tidak pernah terlibat tindak pidana, dengan bukti SKCK.
    7. Memiliki karakter yang berwibawa, jujur, adil, dan tidak tercela.

    Untuk jalur seleksi tertentu, syarat khusus akan berbeda. Informasi detail persyaratan dapat ditemukan di penerimaan.polri.go.id.

    Cara Mendaftar Penerimaan Polri 2025Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui website resmi Polri:

    1. Kunjungi situs penerimaan.polri.go.id.
    2. Pilih jalur seleksi yang sesuai dengan keinginan.
    3. Klik “Pengumuman” untuk mengunduh informasi syarat dan ketentuan rekrutmen.
    4. Lihat jadwal dan tahapan seleksi di menu “Jadwal Seleksi”.
    5. Klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran (hanya satu jalur yang boleh dipilih).
    6. Isi formulir data diri lengkap, termasuk:
    – Identitas pribadi (NIK, nama, tempat tanggal lahir, dan sebagainya).
    – Data pendidikan (SD hingga SMA).
    – Informasi orang tua.
    7. Unggah pas foto dan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, hingga SKCK.
    8. Pilih Polda dan Polres sesuai domisili untuk verifikasi.
    9. Simpan nomor registrasi online, username, dan password yang diberikan.
    10. Login kembali untuk melengkapi dan mengunggah dokumen tambahan.
    11. Pantau hasil seleksi melalui menu “Nilai” di akun Anda.

    Persiapan Menuju Penerimaan Polri 2025Dengan jadwal pendaftaran yang diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat, calon peserta disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk terus memantau informasi resmi agar tidak melewatkan peluang emas ini.
    Semoga sukses dalam perjalanan Anda menuju karier di Polri 2025!

    (abd)

  • UMKM Binaan Kanwil Bea Cukai Banten Tembus ke Jepang

    UMKM Binaan Kanwil Bea Cukai Banten Tembus ke Jepang

    loading…

    UMKM binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten berhasil menembus Negeri Sakura, Jepang. Foto: Ist

    TANGERANG SELATAN – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten berhasil menembus Negeri Sakura, Jepang. Hal itu ditandai ekspor produksi PT Followme Indonesia yang berlokasi di Pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten Broto Setia Pribadi mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan business matching bersama UMKM binaannya pada Mei 2024. Kegiatan ini mempertemukan UMKM binaan Kanwil Bea Cukai Banten dengan buyer potensial dari berbagai negara.

    “Keberhasilan ekspor ini menandai kualitas produk dari industri lokal juga dapat bersaing dalam pasar internasional,” ujar Broto, Senin (13/1/2025).

    Pihaknya berkomitmen memberikan asistensi dan pendampingan yang dibutuhkan UMKM binaan lainnya agar dapat berdaya saing global dan memenuhi standar pasar internasional. Keberhasilan ekspor yang dilaksanakan oleh PT Followme Indonesia merupakan bukti nyata dari sinergi dukungan Kanwil Bea Cukai Banten untuk UMKM di wilayah Banten.

    “Kegiatan asistensi, sosialisasi, dan business matching merupakan upaya kolaborasi dan sinergi yang gencar dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten untuk mendukung UMKM naik kelas hingga merambah pasar mancanegara,” katanya.

    Direktur PT Followme Indonesia Henry Suhardja menjelaskan, pihaknya mengirimkan produk berupa parfum sebanyak 18.864 buah yang dikemas dalam 1.330 karton dengan volume total 10.531 meter kubik ke Jepang.

    Pada ekspor kali ini, PT Followme Indonesia berhasil mengekspor produk parfum dengan nilai total ¥6.531.000 atau setara Rp672.693.000 yang dibeli oleh buyer atau pembeli asal Jepang Crescendo Co Ltd.

    “Keberhasilan PT Followme Indonesia merambah pasar Jepang tidak lepas dari dukungan yang diberikan Kanwil Bea Cukai Banten melalui business matching,” ujar Henry.

    Business matching adalah sebuah pertemuan bisnis yang terjadwal antara penjual, pembeli, dan investor, untuk menjalin kemitraan agar mengembangkan produk bersama. Ajang ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam memberikan wadah bagi pelaku usaha dalam negeri untuk mempromosikan produk-produk unggulannya.

    (jon)

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Tulis Surat Penyesalan untuk sang Ibu, Saksikan Selengkapnya di AB+ bersama Abraham Silaban Malam Ini di iNews

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Tulis Surat Penyesalan untuk sang Ibu, Saksikan Selengkapnya di AB+ bersama Abraham Silaban Malam Ini di iNews

    loading…

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Tulis Surat Penyesalan untuk sang Ibu, Saksikan Selengkapnya di AB+ bersama Abraham Silaban Malam Ini di iNews

    JAKARTA – Remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya menulis surat permintaan maaf untuk sang ibu dari dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Surat tersebut menjadi sorotan karena menggambarkan rasa penyesalan mendalam dari pelaku atas perbuatannya.

    Dalam episode terbaru AB+ bersama Abraham Silaban malam ini akan kembali membahas peristiwa berdarah yang menuai perhatian masyarakat di kawasan Cilandak , Jakarta Selatan tersebut. Banyak yang merasa miris dengan fakta bahwa pelaku adalah anak di bawah umur. Tidak sedikit pula yang menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi keluarga MAS sebelum tragedi terjadi.

    Dalam surat yang dikirim MAS untuk sang ibu, menggambarkan kepedihan seorang anak yang merasa kehilangan segalanya akibat tindakannya sendiri. MAS menyebutkan bahwa ia hanya ingin meminta maaf kepada ibunya. Dalam surat tersebut juga MAS memberikan kabar bahwa dirinya dalam keadaan baik-baik saja. .

    Baca Juga

    Saat ini MAS ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) milik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dinas Sosial. Selama pemeriksaan, MAS yang ditemani oleh tante dan pamannya serta psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan bersikap kooperatif saat menjelaskan kronologi tragedi pembunuhan tersebut. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini?

    Saksikan selengkapnya liputan mendalam Abraham Silaban di AB+ “Misteri ‘Bisikan Gaib” Picu Remaja Bunuh Ayah dan Nenek (Eksklusif, Surat Permintaan Maaf Pelaku Kepada Ibu). Menggali informasi dengan cerdas dan mendalam serta mengungkap dan mendengarkan fakta-fakta langsung dari narasumber tepercaya. Malam ini pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.

    (zik)