Author: Sindonews.com

  • Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

    Aturan ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Dasar yang Dipakai Pemprov DKI

    loading…

    Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub No 2 Tahun 2025 ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Foto/istimewa

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

    “Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Chaidir menambahkan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.

    Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    “Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.

    Chaidir mengatakan Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.

    “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

  • Kisah Pilu Pramugari Oshima Yukari, Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza saat Hadiri Pesta Ulang Tahun

    Kisah Pilu Pramugari Oshima Yukari, Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza saat Hadiri Pesta Ulang Tahun

    loading…

    Kebakaran hebat melanda Glodok Plaza, Jakarta Barat. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Edi Sunarsono (68) orang tua pramugari Maskapai BBN Airlines Oshima Yukari (30) salah satu korban hilang dalam musibah kebakaran Glodok Plaza rela terbang dari kampung halamannya Kendal, Jawa Tengah ke Jakarta demi mencocokkan DNA dengan sang putri di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Diketahui hingga saat ini Tim Forensik RS Polri Kramatjati telah menerima sebanyak 5 kantong jenazah dari musibah kebakaran Glodok Plaza. Namun seluruhnya memerlukan pengecekan DNA dan Ondotogram alias pemeriksaan gigi akibat sudah tidak terbentuk.

    Edi berharap dengan melakukan tes DNA apabila sang putri menjadi salah satu korban meninggal dunia bisa langsung dicocokkan melalui DNA agar bisa dibawa pulang ke kampung halaman.

    “Ini karena banyak yang tidak bisa dikenali otomatis kan tes DNA harapan saya clear cocok dengan DNA anak saya, saya ingin segera. Ini kan sudah urutan (pengambilan sampel DNA di Pos DVI Antemortem RS Polri) ke 9 saya ke 11 harapan saya kalau clear bisa saya bawa pulang, kalau bisa lho ya. Harapan saya bawa pulang karena keluarga di sana sudah menunggu,” ucap Edi di Pos DVI Antemortem RS Polri Kramatjati, Jumat (17/1/2025).

    Edi yang dikenal Sony Wisnu Murti menuturkan putrinya sempat bekerja di sejumlah maskapai penerbangan ternama sebagai pramugari sebelum terakhir di BBN Airlines. Edi mengatakan, putrinya tengah menghadiri pesta ulang tahun teman pramugari di kawasan Glodok Plaza tersebut.

    “Masih aktif, masih aktif. Teman pramugarinya kan ulang tahun, dia diundang. Ini yang terakhir BBN, tadi awalnya kan Batik, itu di terus di Asia Air, terus BBN,” ujarnya.

    “Dari teman-teman pramugari semua, pokoknya ‘Pak tenang, nanti kami mau ke Kendal semua, teman-teman pramugari. Ini teman-teman pramugari ikut sibuk semua, ngurusin anakku, kerja samanya luar biasa. Maksud saya tadi teman-teman yang di sini ‘sudah nanti Bapak kabari sini’,” imbuhnya.

    Edi menyebut komunikasi dengan putrinya terakhir pada pergantian tahun Rabu, 1 Desember 2025 saat hendak mengisi acara di Anjungan Jawa Tengah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

  • Polisi dan Mitra Polsek Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Tangsel

    Polisi dan Mitra Polsek Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Tangsel

    loading…

    Anggota Polsek Ciputat Timur, FR (31) dan mitra Polsek berinisial DS (25) terluka di wajah dan lengan karena korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Foto/Hambali

    TANGERANG SELATAN – Anggota Polsek Ciputat Timur berinisial FR (31) dan seorang mitra Polsek berinisial DS (25) terluka di bagian wajah dan lengan usai menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

    Peristiwa terjadi di perbatasan Jalan Cirendeu Raya, Pisangan, Ciputat Timur dengan Jalan Cabe I, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 04.00.

    Diketahui jika kedua korban berada di lokasi kejadian guna patroli antisipasi kejahatan jalanan serta tawuran.

    Para pelaku yang belum diketahui identitasnya melakukan penyiraman hingga keduanya menderita luka bakar di bagian wajah dan lengan. FR dan DS lantas dievakuasi ke rumah sakit.

    “Saudara FR mengalami luka pada kedua mata diduga akibat siraman sejenis cairan pada muka korban serta mengalami luka memar pada lengan kanan,” ungkap Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Jumat (17/01/25).

    “Kemudian saudara DS mengalami luka pada kedua mata diduga akibat siraman sejenis cairan pada muka korban,” imbuhnya.

    Semula keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun korban DS kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna penanganan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian belum menjelaskan secara detil kronologi terjadinya penyiraman air keras tersebut. Kata Agil, tim gabungan sudah dibentuk guna menangkap para pelaku.

    “Kapolres telah membentuk tim khusus gabungan dari Polres Tangerang Selatan dan Polsek Ciputat Timur untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dimana tim khusus ini tengah mengejar untuk menangkap para pelaku serta pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.

    (shf)

  • ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini

    ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini

    loading…

    Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta boleh beristri lebih dari seorang atau poligami. Namun, ASN yang ingin poligami tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta boleh beristri lebih dari seorang atau poligami . Namun, ASN yang ingin poligami tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

    Aturan tentang ASN yang ingin berpoligami tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Bab III Pergub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 tersebut mengatur tentang Izin Beristri Lebih dari Seorang. Berikut ini bunyi aturannya.

    Pasal 4
    (1) Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
    (2) Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3) Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
    (4) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

    Pasal 5
    (1) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. alasan yang mendasari Perkawinan:
    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
    b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
    c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
    d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
    e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
    f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    Baca Juga:

    (2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
    a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
    b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
    c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
    e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang

    Pasal 6
    (1) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung.
    (2) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen sebagai berikut:
    a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;
    b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;
    c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
    d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
    e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
    (3) Format surat permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

  • Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

    Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

    loading…

    WNA asal Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay. Foto/Ist

    JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi berinisial MA pelaku pemukulan terhadap marbot masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat melanggar aturan keimigrasian berupa over stay.

    Informasi terbaru itu disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/1/2025).

    “Hasil dari pemeriksaan tim dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Bogor, itu didapati bahwa yang bersangkutan sudah overstay, sudah overstay sejak 8 Januari 2025,” kata Yuldi.

    Dia menjelaskan, MA melanggar pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, serta Pasal 75 UU Keimigrasian terkait pelanggaran ketertiban umum.

    “Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap wargan egara Arab Saudi tersebut inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, turis Arab Saudi yang berkelahi dengan seorang marbot masjid daerah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor.

    “Iya jadi alhamdulillah orang asingnya sudah kita amankan di Kantor Imigrasi Bogor. Sekarang sedang tahap pemeriksaan, apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di masjid atau bukan,” kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Oktinardo Kansil dikonfirmasi, Rabu (15/1/2024).

  • Indira Diduga Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Hilang saat Jalan-jalan Usai Lulus Ujian Pramugari

    Indira Diduga Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Hilang saat Jalan-jalan Usai Lulus Ujian Pramugari

    loading…

    Diah, menceritakan kronologi hilangnya sepupunya, Indira Seliana Bela yang diduga jadi korban kebakaran Glodok Plaza. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Indira Seliana Bela (25) diduga menjadi salah satu korban kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1/2025). Keberadaan yang tak diketahui hingga Jumat (17/1/2025) membuat keluarga mencarinya di Glodok Plaza.

    Sepupu Indira, Diah menyebut Indira sempat pamit kepada orang tuanya untuk berjalan-jalan bersama kerabat-kerabatnya. Saat itu, Indira memang baru saja dinyatakan lulus ujian tes pramugari.

    “Sebelum kejadian, dia korban namanya Indira. Indira WhatsApp mamahnya kira-kira jam 8 malam, izin mama aku baru lulus ujian, kebetulan mereka dari maskapai penerbangan jadi habis ujian aku mau jalan-jalan sama teman-teman,” kata Diah kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

    Diah menyebut pesan WhatsApp itu merupakan yang terakhir dari Indira hingga saat ini. Keluarga baru menaruh curiga ketika teman satu apartemen Indira melaporkan bahwa Indira berpamitan menuju Grodok Plaza.

    “Besoknya jam 2 dini hari teman satu apartemen (Indira) info ke mamahnya (Indira) Ma, Indiranya enggak pulang, Bela enggak pulang, mama enggak tahu emang ada kejadian di Glodok, mereka pada di Glodok,” ucap Diah menirukan pesan dari teman satu apartemen Indira.

    Informasi itu membuat keluarga sontak kaget dan membuat pihak keluarga langsung menuju lokasi kebakaran. Hanya saja, Indira tak kunjung memberikan kabar hingga saat ini.

    “Belum ada info ditemukan atau tidak, tapi udah (beberapa korban) yang ditemukan dibawa ke RS Polri. Kemungkinan saya akan ke sana,” tuturnya.

  • Dua Keluarga Sudah Diambil Sampel

    Dua Keluarga Sudah Diambil Sampel

    loading…

    RS Polri Kombes Pol Hery Wijatmoko menyebut, Pos DVI Antemortem RS Polri menerima laporan delapan keluarga korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.

    JAKARTA – Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Kabid Yandokpol) RS Polri Kombes Pol Hery Wijatmoko menyebut, Pos DVI Antemortem RS Polri menerima laporan delapan keluarga korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.

    ”Masuk laporan ada 8 yang sudah melaporkan ke posko orang hilang posko antemortem. Kami harapkan semakin banyak laporan kami akan semakin mengumpulkan data ante mortem sebanyak-banyaknya sehingga kami bisa segera mencocokkan hasil temuan antemortem tadi dengan data pos Mortem yang saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan di kamar jenazah,” ucap Hery di Pos DVI Antemortem RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (17/1/2025).

    “Diharapkan keluarga yang hadir itu keluarga langsung misalnya orang tua, bapak dan ibu, atau anak, sehingga kita akan melakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan DNA dari korban,” tambahnya.

    Hery menyebutkan, sudah ada dua keluarga yang telah dilakukan pengambilan sampel di Pos Antemortem. “Datanya agak banyak. Jadi misalnya ada yang dari keluarga, ada yang kerabat mungkin agak jauh. Makanya baru 2 keluarga yang diambil sampelnya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramatjati Brigjen Pol Prima Heru Yuliartono menyebut, kondisi para korban kebakaran Glodok Plaza sudah tidak utuh akibat mengalami luka bakar yang sempurna. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan rekam medis gigi atau ondotogram serta pemeriksaan DNA dalam proses identifikasi.

    “Kebakarannya terbakar utuh pasien tidak utuh terbakar sempurna. Sudah tidak utuh, sudah terbakar semua. Nanti akan diperiksa ulang yang jelas kita akan memeriksa ondotogram dan DNA,” ucapnya.

    Brigjen Prima mengatakan sampai dengan hari ini Jumat (17/1/2025) pagi pihaknya telah menerima sebanyak 5 kantong jenazah dari lokasi kebakaran hebat Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat. Menurutnya 5 kantong jenazah saat ini tengah dilakukan pemeriksaan tim gabungan.

    “Sampai saat ini kami menerima 5 kantong jenazah di mana datangnya mulai kemarin Kamis (16/1) 16.00 WIB satu kantong jenazah, 20.00 WIB dua kantong jenazah. Hari ini Jumat (17/1) 09.44 WIB dua kantong jenazah saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Forensik, Tim Inafis, Dokpol, Biro Lab DNA,” ujarnya.

    (cip)

  • Sekuriti Tewas di Rumah Bosnya, Diduga Dipicu Perselisihan

    Sekuriti Tewas di Rumah Bosnya, Diduga Dipicu Perselisihan

    loading…

    Sekuriti berinisial S ditemukan tewas bersimbah darah di tempatnya bekerja di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025). Foto: Ist

    BOGOR – Sekuriti berinisial S ditemukan tewas bersimbah darah di tempatnya bekerja di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Polisi masih menyelidiki kasus kematian sekuriti ini.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, peristiwa diketahui pukul 04.30 WIB, Jumat (17/1/2025). Terdapat keluarga korban melaporkan bahwa korban ditemukan tewas bersimbah darah di pos sekuriti rumah tempatnya bekerja.

    “Dari polsek langsung cek TKP,” ucap Eko, Jumat (17/1/2025).

    Hasil olah TKP sementara, korban mengalami luka senjata tajam di bagian kepala dan tubuh. Jasad korban langsung dibawa ke rumah sakit.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 saksi untuk dimintai keterangan. Adapun saksi tersebut dari majikan tempat korban bekerja dan saksi lainnya.

    Polisi menduga sempat ada perselisihan antara korban sebagai sekuriti dengan majikannya. “Awalnya ada perselisihan dari kemarin, terus tadi pagi ada kejadian tersebut,” ujar Eko.

    Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 5 saksi yang telah diamankan. Sehingga, dapat diketahui siapa terduga pelaku dan motif kejadian ini.

    (jon)

  • Vandalisme Marak! Kaca KRL Pecah Dilempar Batu di Dekat Stasiun Universitas Pancasila

    Vandalisme Marak! Kaca KRL Pecah Dilempar Batu di Dekat Stasiun Universitas Pancasila

    loading…

    Kaca jendela KRL Commuter Line PLB 1062C TS 205 JR 46 relasi Manggarai-Bogor pecah dilempar batu oleh orang tak dikenal pada, Kamis (16/1/2025) jam 21.19 WIB. Foto/Ist

    JAKARTA – Kaca jendela kereta rel listrik (KRL) Commuter Line PLB 1062C TS 205 JR 46 relasi Manggarai-Bogor pecah dilempar batu oleh orang tak dikenal pada, Kamis (16/1/2025) jam 21.19 WIB. Pelemparan terjadi saat kereta hendak masuk Stasiun Universitas Pancasila, Jakarta Selatan KM 25+000.

    “Akibat aksi vandalisme tersebut, satu kaca jendela ketiga dari depan KA PLB 1062C TS 205 JR 46 mengalami pecah. Tidak ada korban terluka. Namun, masinis dengan petugas terkait langsung berkoordinasi agar tidak terjadi keterlambatan,” kata Public Relations Manager KAI Commuter (KCI) Leza Arlan, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, tim sarana Bogor kemudian melakukan tukar rangkaian dengan TS 205 JR 59 pada pukul 21.22 WIB, atau dua menit setelah laporan masuk.

    “Alhasil rangkaian itu sudah siap di Jalur VII Stasiun Bogor. Petugas kita berusaha langsung bergerak cepat begitu menerima laporan, sehingga operasional kereta dapat berjalan kembali,” ujarnya.

    Leza menyayangkan aksi vandalisme berupa pelemparan ini tentu saja sangat kami sesalkan. Selain membahayakan pengguna Commuter Line, juga jelas merusak kereta yang notabene dibutuhkan masyarakat.

    “KAI Commuter sangat mengecam aksi vandalisme ini, dan tentu saja akan menelusurinya untuk mengambil tindakan diperlukan agar hal seperti ini tak terulang lagi,” ucapnya.

    Leza membeberkan dari data KAI Commuter, sepanjang 2024 lalu tercatat 33 kasus vandalisme, di antaranya terdapat 22 kali kasus pelemparan kereta, yang berlangsung di wilayah Jabodetabek dan Merak.

  • 5 Korban Tewas Kebakaran Maut Glodok Plaza Ditemukan di Ruangan Karaoke

    5 Korban Tewas Kebakaran Maut Glodok Plaza Ditemukan di Ruangan Karaoke

    loading…

    Kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025) menelan korban jiwa. Foto/iNews

    JAKARTA – Kebakaran Glodok Plaza , Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025) menelan korban jiwa. Hingga Jumat (17/1/2025) pagi ini, terdapat lima korban yang ditemukan dan berhasil dievakuasi.

    “Jadi sebetulnya, kita luruskan (jumlah korban ditemukan) lima, tiga (ditemukan) kemarin sudah dibawa ke rumah sakit dan tadi baru dua (ditemukan), sementara yang lain belum baru pencarian,” kata Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Syarifuddin di Glodok Plaza, Jumat (17/1/2025).

    Syarifuddin menyebut lima korban itu seluruhnya ditemukan di lantai 8. Dia menuturkan, lantai 8 merupakan area ruang karaoke.

    Baca Juga

    “Dari lima korban yang ditemukan semua berada di lantai 8 karena memang lantai 9 sudah roboh, atapnya juga sudah roboh dari baja ringan dan spandex,” jelas dia.

    Lima jenazah itu dikirimkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Seluruh korban, tidak dapat diidentifikasi di lokasi lantaran kondisinya yang mengenaskan.

    “(kondisi jenazah) Sudah potongan-potongan saja karena memang ke bawah sudah panas sedemikian jadi sudah tidak bisa dikenali sama sekali,” tuturnya.

    (rca)