Author: Sindonews.com

  • Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?

    Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?

    loading…

    Menag Nasaruddin Umar, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mendatangi gedung KPK. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar , Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/1/2025). Fadlul Imansyah yang pertama kali tiba pukul 13.47 WIB.

    Tak sampai lima menit, kedatangan Fadlul kemudian diikuti Nasaruddin Umar dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat tiba, mereka terlihat lansgung memasuki gedung antirasuah tersebut.

    Awak media sempat mempertanyakan maksud kedatangan mereka. Namun mereka tidak menjawab detail. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan KPK.

    Baca Juga

    Adapun audiensi membahas pengelolan haji dalam rangka pencegahan korupsi. “Hari ini KPK menerima audiensi Kemenag, BPKH, dan BPH untuk membahas terkait pengelolaan haji khususnya dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).

    (rca)

  • Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

    Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

    loading…

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .

    “Belum dibahas sama sekali,” tegas Satryo secara singkat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih wacana.

    Dia mengatakan munculnya wacana kampus mengelola tambang karena ada muatan otonomi kampus sehingga kampus harus memiliki kemampuan finansial. “Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.

    Khairul menjelaskan bahwa untuk mengelola tambang, kampus memiliki sumber daya yang luar biasa. Meski begitu, banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi, dan sebagainya.

    “Tapi kalau dalam konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman perubahan tinggi yang berperan di mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang lain,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, usulan Perguruan Tinggi mengelola tambang ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

  • Duel Maut di Tanjung Priok, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan

    Duel Maut di Tanjung Priok, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan

    loading…

    Duel maut terjadi di sebuah indekos di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto/SindoNews

    JAKARTADuel maut terjadi di sebuah indekos di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Akibatnya, seorang pemuda berinisial SR tewas dengan luka tusuk.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025. Kejadian bermula saat para saksi mendengar adanya suara minta tolong.

    “Setelah para saksi keluar kamar tidak ada orang, setelah masuk kamar kos kembali mendengar pintu terbuka dan suara minta tolong,” kata Ade, Kamis (23/1/2025).

    Ade menyebutkan, saksi kembali keluar dari kamarnya dan melihat seseorang berinisial AP tengah berdiri dan berteriak minta tolong dan lanjut duduk di depan pintu. “Tidak lama kemudian korban SR keluar dari dalam kamar langsung turun ke bawah melalui tangga yang ada di depan pintu,” ujar dia.

    Setelah saksi melihat ke bawah, ternyata sudah banyak tetangga yang berada di bawah mengerumuni korban. Saat itu, korban sudah berlumuran darah.

    “SR mengalami luka-luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, lebam mata kanan, luka robek di bagian dahi, luka robek dibagian kepala belakang,” ungkapnya.

    Sementara AP juga mengalami luka robek. Saat polisi melakukan identifikasi ke rumah sakit, korban sudah berada di kamar jenazah.

    “Benar sudah ada terduga pelaku yang mengalami luka pada bagian leher depan, luka robek dada sebelah kanan, luka robek di pipi sebelah kiri dan luka robek di telapak tangan sebelah kanan, dengan kondisi masih sadar namun lemas,” imbuh dia.

    Ade menambahkan, pihaknya sudah menyita sebilah pisau dapur dengan kondisi berlumuran darah. “Yang ditemukan di dekat tempat sampah depan kamar kos dan di dalam kamar ditemukan atau tergeletak potongan gunting,” jelas dia.

    (cip)

  • Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    Polemik Pagar Laut, Legislator Golkar Firman Soebagyo Lepas Lencana DPR di Depan Menteri Trenggono

    loading…

    Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025). Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Legislator Fraksi Golkar Firman Soebagyo melepas lencana DPR saat rapat kerja (raker) Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono , Kamis (23/1/2025). Aksi Anggota Komisi IV DPR itu ditunjukkan lantaran polemik pagar laut misterius di perairan Tangerang makin larut.

    “Oleh karena itu, Pak menteri sekarang ini rakyat menunggu rakyat ini menunggu apa endingnya. Jangan sampai rapat hari ini hanya merupakan anti klimaks rasanya kalau rapat ini tidak ada satu kesimpulan yang memberikan jawaban kepada rakyat,” kata Firman dalam rapat.

    Kendati demikian, Firman melayangkan permohonan maaf lantaran harus melepas lencana DPR yang melekat pada jas berwarna abu-abunya. Pasalnya, ia malu sebagai wakil rakyat yang menghadapi masalah pagar laut semakin larut.

    “Saya mohon maaf Pak tidak nanti sekarang pun saya lepas dulu lencana saya, saya lepas Pak, malu sebagai wakil rakyat karena persoalannya sudah terlalu larut ini,” kata Firman.

    Politikus Partai Golkar ini pun mengatakan bahwa rakyat telah menuduh ada skenario para pejabat untuk melindungu proyek besar tersebut.

    “Oleh karena itu, ayok kita sama-sama mumpung presiden kita semangat harapan saya DPR sudah semangat kemarin setelah paripurna kita diterjunkan ke lapangan, Pak Menteri juga harusnya sama-sama semangat, jangan sampai Pak Menteri-nya malah kendur, harapan saya seperti itu,” tandasnya.

    (rca)

  • Cek Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025, Menko Pratikno: Kita Jamin Lancar

    Cek Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025, Menko Pratikno: Kita Jamin Lancar

    loading…

    Menko PMK Pratikno menjamin seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan screening atau cek kesehatan gratis. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjamin seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan screening atau cek kesehatan gratis . Diketahui, cek kesehatan gratis untuk 280 juta masyarakat Indonesia akan dimulai pada Februari 2025.

    “Kita membahas, menjamin, berusaha keras agar pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Sebagaimana kita tahu, ini adalah salah satu dari quick win programnya Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden mulai tahun 2025 ini. Program ini sangat-sangat besar karena harus melakukan pemeriksaan kesehatan ya sebanyak mungkin lah rakyat Indonesia,” tegas Pratikno usai memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Diketahui, sejumlah menteri yang hadir dalam RTM kali ini di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Satryo Brodjonegoro, kemudian Menteri PPPA Arifah Chori Fauzi, Menteri PANRB Rini Widyantini, perwakilan Polri, TNI, dan sejumlah menteri terkait lainnya.

    “Oleh karena itu, tadi kita berusaha untuk melakukan sinergi, menyisir satu per satu apakah ada hal-hal yang perlu dibutuhkan di Rapat Tingkat Menteri. Apakah itu mulai dari penganggaran, infrastruktur, SDM, SOP pelayanan, data, dan lain-lain,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Pratikno mengatakan dalam rapat juga dilakukan identifikasi satu per satu. Apalagi, dari hasil survei bahwa masyarakat menantikan program cek kesehatan gratis ini. Pratikno berharap program ini tidak mengecewakan masyarakat.

    “Jadi, tadi sudah diidentifikasi satu per satu. Kami juga senang juga ternyata dari hasil survei terakhir itu menunjukkan harapan masyarakat, sambutan masyarakat sangat tinggi terhadap program ini. Nah, karena sambutannya tinggi tentu saja kita juga tidak ingin

    (cip)

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)

  • Ditolak Isi Pertalite, Pengemudi Mobil Todongkan Senpi ke Petugas SPBU

    Ditolak Isi Pertalite, Pengemudi Mobil Todongkan Senpi ke Petugas SPBU

    loading…

    Pengemudi mobil menodongkan senjata api (senpi) setelah ditolak mengisi Pertalite di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi, Kamis (23/1/2025). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Viral di media sosial pengemudi mobil menodongkan senjata api (senpi) setelah ditolak mengisi Pertalite di Rest Area Cibubur, Tol Jagorawi, Kamis (23/1/2025). Aksi pria itu terekam CCTV yang menempel di SPBU.

    Awalnya pengemudi terlibat cekcok dengan petugas SPBU. Si pengemudi merogoh benda dari samping celananya yang diduga senpi.

    Baca Juga

    Aksi pengemudi dipicu petugas SPBU yang tidak memperkenankan mengisi BBM jenis Pertalite. Petugas SPBU meminta pengemudi memperlihatkan scan barcode yang merupakan salah satu syarat mengisi bahan bakar bersubsidi tersebut.

    Diketahui, kebijakan memperlihatkan scan barcode untuk mengisi bahan bakar Pertalite telah diterapkan sejak Oktober 2024 lalu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pengemudi mobil telah ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hanya saja dia tak merinci terkait peristiwa tersebut. “Sudah tertangkap Polda Metro Jaya,” ucapnya, Kamis (23/1/2025).

    (jon)

  • Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar

    Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar

    loading…

    Penyidik Kejati memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan pemeriksaan dilakukan hari ini. Saksi lain yang diperiksa yakni, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

    “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

    Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

    “Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis, 2 Januari 2025.

    (cip)

  • Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    Reklamasi Dekat Pulau Pari Terindikasi Pelanggaran, Menteri KKP Jatuhi Sanksi Korporasi

    loading…

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran menggelar raker bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan reklamasi dekat Pulau Pari , Kepulauan Seribu terindikasi melanggar peraturan. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi korporasi yang melakukan pengembangan destinasi wisata.

    Hal itu diungkapkan Trenggono saat rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Pemanfaatan pulau untuk pariwisata di Pulau Pari dilakukan PT CPS. “Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkam pada 12 Juli 2024 untuk cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin,” ujar Trenggono.

    Aktivitas pengerukan dengan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan PT CPS dalam area KKPRL. “Area di sekitar kegiatan pengerukan menggunakan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik,” ucapnya.

    Menurut dia, pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan PT CPS terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

    Dengan temuan itu, PT CPS terindikasi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja.

    Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa persetujuan kesesuaian kegiatan ruang laut dari Menteri KKP.

    “Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” tegas Trenggono.

    Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Asisten Pemerintahan Setda Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pengerukan pasir dengan melakukan pembabatan hutan mangrove itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau private. Hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tidak berizin.

    (jon)

  • Korban Ditabrak Mobil Pelat Dinas Kemhan di Jakbar Meninggal Dunia

    Korban Ditabrak Mobil Pelat Dinas Kemhan di Jakbar Meninggal Dunia

    loading…

    Pria berinisial TR, korban kecelakaan yang ditabrak mobil pelat dinas Kemhan di Palmerah, Jakarta Barat meninggal dunia. Korban meninggal di RS Pelni, Selasa (21/1/2025). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pria berinisial TR, korban kecelakaan yang ditabrak mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Palmerah, Jakarta Barat meninggal dunia. Korban meninggal di RS Pelni, Selasa (21/1/2025).

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengaku tidak mengetahui pasti penyebab kematian korban. Itu bisa dijawab tim medis yang melakukan perawatan terhadap korban.

    “Kalau meninggalnya karena apa itu kan dalam perawatan medis, yang bisa menjawab tim medis. Kalau kita fokus ke kasus lakalantasnya,” ujar Joko, Kamis (23/1/2025).

    Pengemudi mobil pelat dinas Kemhan yang menabrak pejalan kaki hingga pemotor di Palmerah, Jakarta Barat yakni MSK (24). Dia merupakan anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan.

    Peristiwa tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Dalam video tersebut, mobil berpelat dinas Kemhan sudah terhenti dan dalam keadaan rusak usai kecelakaan. Di video itu juga terlihat pria diduga sopir mobil tergeletak di jalan.

    Joko menyebutkan kecelakaan terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 01.30 WIB. Mobil Kijang Innova dengan pelat dinas Kemhan yang dikemudikan pria MSK (24) melaju dari arah utara menuju barat di Jalan Palmerah II. Sesampainya di lokasi, dia menabrak pejalan kaki berinisial TR (26).

    “Sesampainya di dekat Pasar Bintang Mas menabrak saudara TR yang sedang berdiri di pinggir jalan selesai menurunkan barang,” katanya.

    Mobil terus melaju hingga Jalan Palmerah Barat. Mobil kemudian menabrak pengendara motor berinisial TN. Kemudian, kendaraan terus melaju hingga adu banteng dengan mobil yang dikemudikan pria S.

    “Sesampainya dekat apotek Rawa Belong oleng ke kanan masuk jalur berlawanan arah menabrak minibus yang dikemudikan S yang melaju dari arah barat ke timur (arah berlawanan),” ujar Joko.

    Akibat peristiwa itu, 5 orang mengalami luka-luka. Mereka yakni pria MSK pengemudi mobil berpelat dinas Kemhan, pejalan kaki TR, pengendara motor TN, dan pengendara serta penumpang mobil Daihatsu.

    (jon)