Author: Sindonews.com

  • Prabowo Sudah Tanda Tangani UU TNI Sebelum Lebaran 2025

    Prabowo Sudah Tanda Tangani UU TNI Sebelum Lebaran 2025

    loading…

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU TNI sebelum Lebaran Idulfitri 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) TNI sebelum Lebaran Idulfitri 2025. UU TNI itu ditandatangani Presiden setelah sebelumnya disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025.

    “Sudah sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu 27 atau 28 (Maret) nanti aku cek lagi ya,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa setelah disahkan DPR RI, maka UU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    “Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara,” katanya.

    “Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi,” tandasnya.

    (shf)

  • Isu Matahari Kembar saat Kunjungan ke Jokowi, Gerindra: Menteri Berkomitmen Terhadap Prabowo

    Isu Matahari Kembar saat Kunjungan ke Jokowi, Gerindra: Menteri Berkomitmen Terhadap Prabowo

    loading…

    Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat suara terkait isu matahari kembar karena sejumlah menteri Kabinet Merah Putih masih bertandang ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat suara terkait isu matahari kembar karena sejumlah menteri Kabinet Merah Putih masih bertandang ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurut dia, silaturahmi para menteri Kabinet Merah Putih ke Jokowi merupakan hal lumrah dalam tradisi Lebaran. Apalagi sejumlah menteri Presiden Prabowo Subianto juga pernah mengabdi di Kabinet Indonesia Maju (KIM).

    “Dia (menteri) harus menghormati, dia dalam tata krama apalagi dalam suasana Lebaran menghormati Pak Jokowi yang pernah menjadi Presiden ketika beliau menjadi menteri,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Para menteri di Kabinet Merah Putih punya komitmen tinggi terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. “Saya kira para menteri sekarang cukup tangguh, cukup kuat, dan cukup solid,” katanya.

    Bahkan, Prabowo tak terganggu melihat menteri sowan ke Jokowi. Prabowo justru menghargai silaturahmi para menteri ke Jokowi sebagai budaya silaturahmi saat momen Lebaran.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih bergantian berkunjung ke rumah Jokowi. Para menteri menyatakan pertemuan ini hanya merupakan silaturahmi dan membantah isu matahari kembar yang muncul.

    Sederet menteri berdatangan ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

    “Silaturahmi sama bekas bos saya, sekarang masih bos saya. Beliau sehat, saya sehat dan minta arahan-arahan untuk kemajuan dalam memimpin KKP,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Banyaknya menteri Kabinet Merah Putih yang sowan ke Jokowi menimbulkan beragam tafsir, apalagi silaturahmi dilakukan saat Presiden Prabowo melawat ke lima negara di Timur Tengah.

    Politikus PKS Mardani Ali Sera menuturkan silaturahmi merupakan hal yang baik, namun dia mewanti-wanti terjadinya matahari kembar.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah pernyataan Mardani. Dia menegaskan semua menteri berada di bawah komando Prabowo.

    “Jangan lagi ada pertanyaan tentang konsolidasi ke yang lain. Konsolidasi kami kepada Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Menteri ini sekarang semuanya di bawah perintah Pak Presiden Prabowo,” ujar Bahlil.

    (jon)

  • Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU

    Akhiri Masa Reses, DPR Bakal Prioritas Bahas 8 RUU

    loading…

    DPR membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah menjalani masa reses, Kamis (17/4/2025). FOTO/ACAHMAD AL FIQRI

    JAKARTA DPR membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 setelah menjalani masa reses, Kamis (17/4/2025). Nantinya, DPR akan membahas delapan rancangan undang-undang (RUU).

    Hal itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam naskah pidato yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Puan absen lantaran tengah menghadiri forum internasional di Istanbul, Turki, untuk membahas masalah Palestina.

    “Pada masa persidangan ini, DPR akan memprioritaskan untuk melanjutkan dan menuntaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang yang saat ini sedang dalam tahap pembicaraan tingkat satu,” kata Puan.

    Delapan RUU saat ini berada di tahap Pembicaraan Tingkat I adalah 3 RUU usul DPR RI, 3 RUU usul Pemerintah dan 2 RUU Kumulatif Terbuka. Selain itu, terdapat 12 RUU lain yang merupakan usul DPR dan akan segera memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I.

    Dalam pembentukan undang-undang, Puan menuturkan, DPR bersama pemerintah akan sungguh-sungguh dalam memenuhi syarat-syarat formal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

    Puan memastikan DPR bersama pemerintah akan transparan dan melibatkan partispasi publik dalam pembahasan setiap RUU yang ada.

    “Sehingga Undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang sahih sebagai Undang-undang untuk kepentingan nasional,” tuturnya.

    Puan menyampaikan DPR juga akan memulai Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026. Dalam pidatonya, Puan menegaskan RAPBN tidak hanya menjadi instrumen pembangunan, tetapi juga harus menjadi alat pertahanan ekonomi di tengah situasi geopolitik dan geoekonomi yang dinamis.

    “RAPBN Tahun Anggaran 2026 harus menjadi perisai fiskal sekaligus motor transformasi yang berpihak pada rakyat, berpijak pada kemandirian ekonomi, dan tangguh menghadapi dinamika global,” katanya.

    (abd)

  • Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming

    loading…

    Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang wartawan yang berada di ruang sidang menyiarkan secara langsung atau live streaming.

    “Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming. Jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan,” ujar Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dia juga berpesan kepada pengunjung yang hadir di dalam ruang sidang untuk tidak merekam.

    “Kepada pengunjung agar tidak merekam karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insyaallah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” ungkapnya.

    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Adapun tiga saksi yang dimaksud yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman; mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Nama-nama saksi tersebut dikonfirmasi oleh penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. “Betul,” ucapnya.

    (jon)

  • Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pembahasan RUU KUHAP sebenarnya pernah dilakukan pada 2012 namun deadlock. Saat itu RUU KUHAP disebut sebagai pembunuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan dan upaya paksa lainnya.
    “Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” katanya keterangan pers, Kamis (17/4/2025).

    Pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draft 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya diskusi dengan aparat penegak hukum. Pada 23 Januari 2025 BK DPR juga mengadakan webinar.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.

    Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menjelaskan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pertama, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ. Keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” lanjutnya.

    Pada 16 Februari 2025, Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR secara resmi. Sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah.

    Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Mereka memastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung TV Parlemen sehingga bisa diikuti masyarakat.

    ”Kami berharap masyarakat bisa terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembahasan KUHAP. Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana,” tuturnya.

    (poe)

  • Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati, Gerindra: Itu Suatu yang Baik!

    Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo dan Megawati, Gerindra: Itu Suatu yang Baik!

    loading…

    Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani belum mengetahui wacana pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto/Ist

    JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui wacana pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

    “Saya belum tahu apa tentang pertemuan lanjutan antara Presiden Prabowo dengan Bu Megawati. Jadi saya tidak mengikuti tentang pembicaraan kedua hal tersebut dari kedua beliau,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Kendati demikian, Muzani menilai, pertemuan lanjutan antara Prabowo dan Megawati merupakan hal yang baik. Menurutnya, pertemuan antar-pemimpin negara merupakan suatu hal positif untuj kehidupan bangsa.

    “Tapi saya kira jika nanti terjadi itu adalah sesuatu yang baik, karena bagaimanapun juga pertemuan diantara dua pemimpin saya kira baik bagi kehidupan kebangsaan kita,” tutur Muzani.

    Saat disinggung tempat pertemuan lanjutan itu, Muzani mengaku belum mengetahuinya. Ia mengaku belum mendalami rencana pertemuan lanjutan tersebut.

    “Belum tahu, kita terus terang belum tahu, belum mendalami dan belum mengikuti perkembangan setelah mengikuti pertemuan di tanggal itu,” katanya.

    Menurutnya, pertemuan antara tokoh bangsa merupakan hal yang baik. Apalagi, kata dia, Prabowo membutuhkan pandangan dari berbagai macam tokoh dalam mengambil kebijakan.

  • Satgas PDIP Amankan Terduga Penyusup Sidang Hasto, Guntur Romli: Mereka Pakai Kaus Provokatif

    Satgas PDIP Amankan Terduga Penyusup Sidang Hasto, Guntur Romli: Mereka Pakai Kaus Provokatif

    loading…

    Kericuhan terjadi menjelang dimulainya sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Satgas PDIP mengamankan sejumlah pihak yang diduga penyusup. Foto: Nur Khabibi

    JAKARTA – Kericuhan terjadi menjelang dimulainya sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Satgas PDIP mengamankan sejumlah pihak yang diduga penyusup.

    Politikus PDIP Guntur Romli mengatakan, pihaknya menarik sejumlah orang lantaran menggunakan kaus dengan tulisan provokatif. “Mereka menggunakan kaus provokatif, di luarnya pakai kemeja lain,” ujar Guntur di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Kaus yang dinilai provokatif itu berwarna merah bertuliskan #Save KPK #Adili Hasto. Tindakan itu diambil guna menghindari aksi yang tidak diinginkan. Sebab, di ruang sidang yang sama banyak simpatisan Hasto yang hadir.

    “Menurut kami, tindakan tidak benar karena bisa memancing, memprovokasi karena di dalam banyak massa PDIP dari Satgas. Kalau ini dibiarkan bisa terjadi keributan,” ungkapnya.

    “Maka kami berkoordinasi dengan Pamdal dan Kepolisian di sini untuk mengeluarkan mereka dan melepaskan kaus mereka,” sambungnya.

    Sidang dengan terdakwa Hasto terbuka untuk umum. Namun, dia mengimbau bagi yang hendak hadir untuk menghindari aksi provokatif.

    Berdasarkan pantauan, puluhan Satgas Cakra Buana PDIP menggiring sejumlah orang keluar dari dalam PN Tipikor. Orang yang diamankan mengenakan kaus merah.

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP memiting 2 orang lebih sambil menanyai mereka. Sejumlah orang yang diamankan ada yang melawan dengan mencoba melepaskan pitingan, tapi tetap tak berhasil.

    “Dibayar berapa lu, heh? Kamu dibayar berapa?” kata Satgas Cakra Buana PDIP sambil memiting orang yang diamankan, Kamis (17/4/1025).

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP ada juga yang mengambil gambar wajah orang-orang yang diamankan dengan menggunakan handphone (HP). Lebih dari dua orang yang diamankan itu didorong-dorong oleh Satgas Cakra Buana PDIP, ada pula yang menoyor bagian kepalanya.

    Petugas kepolisian dan petugas keamanan PN Tipikor kewalahan menghadapi puluhan Satgas Cakra Buana PDIP yang mencoba mengamankan orang-orang yang dituduhkan mereka sebagai penyusup. Satgas Cakra Buana PDIP lantas menyeret sejumlah orang tersebut ke luar PN Tipikor.

    (jon)

  • Persidangan Hasto Ricuh, Satgas PDIP Amankan Sejumlah Orang Diduga Penyusup

    Persidangan Hasto Ricuh, Satgas PDIP Amankan Sejumlah Orang Diduga Penyusup

    loading…

    Satgas Cakra Buana PDIP mengamankan sejumlah orang yang diduga penyusup untuk membuat sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan tidak kondusif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Ari Sandita

    JAKARTA – Satgas Cakra Buana PDIP mengamankan sejumlah orang yang diduga penyusup untuk membuat sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan tidak kondusif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Berdasarkan pantauan, puluhan Satgas Cakra Buana PDIP menggiring sejumlah orang keluar dari dalam PN Tipikor. Orang yang diamankan mengenakan kaus merah.

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP memiting 2 orang lebih sambil menanyai mereka. Sejumlah orang yang diamankan ada yang melawan dengan mencoba melepaskan pitingan, tapi tetap tak berhasil.

    “Dibayar berapa lu, heh? Kamu dibayar berapa?” kata Satgas Cakra Buana PDIP sambil memiting orang yang diamankan, Kamis (17/4/1025).

    Sejumlah Satgas Cakra Buana PDIP ada juga yang mengambil gambar wajah orang-orang yang diamankan dengan menggunakan handphone (HP). Lebih dari dua orang yang diamankan itu didorong-dorong oleh Satgas Cakra Buana PDIP, ada pula yang menoyor bagian kepalanya.

    Petugas kepolisian dan petugas keamanan PN Tipikor kewalahan menghadapi puluhan Satgas Cakra Buana PDIP yang mencoba mengamankan orang-orang yang dituduhkan mereka sebagai penyusup. Satgas Cakra Buana PDIP lantas menyeret sejumlah orang tersebut ke luar PN Tipikor.

    (jon)

  • Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat

    Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP. Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta masukan masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP . Masukan ini penting agar KUHAP baru nantinya bisa menjadi produk hukum yang bisa memfasilitasi proses penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Kami minta masukan dari masyarakat. Draft RUU KUHAP bisa diunduh di situs DPR atau dimintakan ke Sekretariat Komisi III DPR. Segala bentuk masukan bisa disampaikan langsung melalui Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, ada urgensi untuk mengganti KUHAP yang berlaku saat ini. Bukan hanya karena Indonesia harus menyesuaikan KUHAP sebagai hukum formil yang sudah berlaku lebih 44 tahun dengan KUHP baru yang akan berlaku Januari 2026, tetapi memang karena banyak hal yang perlu diperbaiki dalam KUHAP.

    Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat. ”Akibatnya banyak terjadi penahanan sewenang-wenang bahkan penyiksaan dalam penahanan,” paparnya.

    Habiburokhman menilai ada beberapa poin pengaturan baru dalam RUU KUHAP sebagai perbaikan terhadap KUHAP. Pertama, memperkuat dan mengakomodir perlindungan terhadap hak tersangka khususnya dalam BAB VI tentang Tersangka dan Terdakwa (Pasal 50-68). Salah satu bentuk perlindungan hak tersebut tertuang dalam Pasal 52 tentang hak tersangka dalam memberikan keterangan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pengadilan secara bebas.

    “Karena meskipun telah diatur, dalam beberapa kasus seringkali tersangka mendapat intimidasi dan perlakuan yang tidak sesuai oleh oknum-oknum tertentu. akibatnya mereka memberikan keterangan dengan tidak bebas atau dengan paksaan,” ujarnya.

    Selama ini pengaturan yang cenderung sangat umum dan luas seringkali menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hak terhadap tersangka. RUU KUHAP hadir melengkapi kekurangan yang sebelumnya menjadi gejolak di masyarakat berkaitan dengan perlindungan hak tersangka.

    ”Bahkan ketentuan perlindungan hak-hak tersangka diatur ke dalam BAB VI khususnya pada Bagian Kesatu tentang Hak Tersangka dan Terdakwa. Jika saat ini hak-hak tersangka sangat minim diakomodir dalam KUHAP, maka RUU KUHAP melalui Pasal 134 mengatur lebih terperinci menjadi 17 jenis hak,” jelasnya.

    Dia menuturkan dengan diaturnya hak-hak bagi tersangka secara lebih komprehensif dan mendetail menjadikan ketentuan ini lebih implementatif. Beberapa bentuk hak-hak baru seperti mendapat pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan (termasuk rekaman pemeriksaan untuk transparansi), hak mengakses berkas pemeriksaan, dan hak mengajukan mekanisme keadilan restoratif.

    RUU KUHAP mengatur pelindungan hak tersangka secara lebih detail dan progresif. Menjamin akses advokat sejak dini, transparansi dalam proses pemeriksaan, serta mengutamakan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.

  • Perjalanan Spiritual Thudong, 38 Bhikkhu Jalan Kaki 2.500 Km dari Bangkok hingga Candi Borobudur

    Perjalanan Spiritual Thudong, 38 Bhikkhu Jalan Kaki 2.500 Km dari Bangkok hingga Candi Borobudur

    loading…

    Sebanyak 38 Bhikkhu melakukan perjalanan spiritual Thudong dari Bangkok, Thailand menuju Candi Borobudur dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak. Foto/Ist

    JAKARTA – Sebanyak 38 Bhikkhu melakukan perjalanan spiritual Thudong dari Bangkok, Thailand menuju Candi Borobudur, Indonesia dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak yang akan jatuh pada 12 Mei 2025.

    Perjalanan spiritual Thudong ini disambut dalam sebuah kegiatan doa bersama di Si Mian Fo Riverwalk Island, Pantai Indah Kapuk (PIK) pada 19 April 2025.

    Thudong merupakan praktik spiritual dalam ajaran Buddha yang dilakukan dengan berjalan kaki melintasi hutan, pegunungan, dan pedesaan menuju tempat suci seperti Vihara.

    Pada tahun ini, Thudong dilakukan oleh para Bhikkhu yang telah menempuh perjalanan sejauh sekitar 2.500 km melewati Thailand, Malaysia, dan Singapura, dan direncanakan memasuki Indonesia melalui Batam dan tiba di Jakarta pada tanggal 18 April mendatang.

    Acara dengan tajuk Doa Kebangsaan Menyambut Waisak 2569 BE / 2025, ini digelar untuk mewujudkan toleransi, perdamaian dunia, serta kemakmuran negara dan bangsa Indonesia yang akan diadakan di Riverwalk Island PIK. Acara ini difasilitasi oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group bekerjasama dengan Thudong International serta pengelola Si Mian Fo Riverwalk Island PIK.

    Dalam acara ini, diperkirakan sekitar 10.000 umat Buddha akan hadir dan berpartisipasi dalam serangkaian kegiatan spiritual. Di antaranya doa bersama melibatkan para Bhante, tokoh lintas agama, dan umat Buddha sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur atas kedatangan para Bhikkhu.

    Selanjutnya Pindapata, yang merupakan kesempatan bagi umat untuk mempersembahkan dana atau sumbangan langsung kepada para Bhikkhu.

    Sanghadana, Setelah para Bhikkhu berada di dalam area Si Mian Fo, umat yang belum sempat melakukan Pindapata dapat mempersembahkan sumbangan sebagai bentuk dukungan dan penghormatan. Rencananya barang-barang sumbangan ini nantinya akan diteruskan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.

    Ditutup dengan Pemberkahan, di mana para Bhikkhu memberikan pemberkahan bagi seluruh umat dan peserta yang hadir.

    “Kegiatan ini mengusung tema Toleransi untuk Perdamaian Dunia yang mencerminkan semangat persaudaraan dan keberagaman di Indonesia. Nanti akan terdapat doa kebangsaan menyambut Waisak, pindapata, sanghadana dan pemberkahan oleh Bhikku, dan akan diadakan Sabtu 19 April 2025 jam 06.00 sd 11.00, serta terbuka untuk umum,” jelas Miranda DWK, selaku Advertising & Promotion Agung Sedayu Group.

    Melalui perjalanan panjang yang penuh ketekunan ini, para Bhikkhu ingin menyampaikan pesan bahwa disiplin spiritual, hidup sederhana, dan kesabaran adalah landasan penting dalam membangun kehidupan yang damai dan selaras.

    (shf)