Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Simpang Siur Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

    Simpang Siur Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah terkait evakuasi warga Gaza ke Indonesia. Puan mengutarakan belum mengetahui apakah mereka sebenarnya akan dievakuasi atau direlokasi.

    “Sampai saat ini kan belum ada penjelasan lanjut apakah ini mengevakuasi atau merelokasi,” katanya, Senin, 14 April 2025. “Jadi, kami dari DPR tentu saja menginginkan ada penjelasan lebih jelas,” ujarnya. Menurutnya, hal tersebut penting. Sebabnya, menentukan tindakan selanjutnya.

    Ia berharap Menlu Sugiono akan memberikan penjelasan lengkap seputar hal tersebut. “Tentu saja dari Kementerian Luar Negeri apa yang akan dilakukan? Bagaimana rencananya? Dan lain-lain sebagainya,” katanya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo meminta dukungan dari sejumlah pihak terkait untuk melaksanakannya. Bila mereka menyetujuinya, maka rencana tersebut bisa terlaksana.

    Terkait apakah warga Gaza akan direlokasi ataukah dievakuasi, Presiden RI kedelapan ini menjelaskan bahwa mereka akan berada di Indonesia untuk sementara. Bila situasi di Gaza membaik, mereka akan dipulangkan.

    Dia pun menegaskan bahwa rencana evakuasi 1.000 warga Gaza yang menjadi korban perang menjadi sikap Pemerintah Indonesia. “Saya kira itu sikap pemerintah Indonesia,” ujarnya.

    Presiden Prabowo pun menjelaskan akan juga berkonsultasi dengan Kepala Daerah untuk melaksanakan rencana tersebut. “Untuk itu, saya harus konsultasi kepada pemimpin daerah tersebut,” katanya, saat tanggal 9 April sebelum bertolak ke Timur Tengah.

    MUI Menolak Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

    Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden RI untuk mempertimbangkannya kembali. Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, mengutarakan kebijakan ini bertentangan dengan filosofi organisasi tersebut.

    MUI menjelaskan bahwa Rakyat Palestina membutuhkan kemerdekaan, bukan tempat tinggal sementara maupun permanen. Selain itu, tak ada kepastian apakah mereka bisa pulang ke tanah airnya.

    Sudarnoto pun menegaskan bahwa melaksanakan evakuasi tersebut sama saja dengan memenuhi keinginan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Kedua negara yang bersekutu ingin wilayah Gaza kosong.

    Ia pun mengutarakan akan menemui Presiden Prabowo bersama pimpinan organisasi ulama tersebut. Pertemuan ini untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap evakuasi warga Gaza ke Indonesia. Selain itu, menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah konflik Israel dengan Palestina.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kapan Idul Adha 2025? Cek Jadwal Sidang Isbat dan Libur Nasional

    Kapan Idul Adha 2025? Cek Jadwal Sidang Isbat dan Libur Nasional

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang pertengahan tahun 2025, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut Hari Raya Idul Adha, yang merupakan salah satu perayaan besar dalam Islam. Selain sebagai momen pelaksanaan ibadah kurban, Idul Adha juga menjadi waktu untuk mempererat silaturahmi dan merenungkan ketaatan serta pengorbanan.

    Penetapan Tanggal Idul Adha 2025: Menunggu Sidang Isbat Penetapan tanggal Idul Adha selalu menjadi perhatian, karena terkait dengan pelaksanaan ibadah haji di Mekkah. Di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan tanggal Idul Adha melalui sidang isbat yang dilaksanakan menjelang 1 Dzulhijjah. Sidang ini mengacu pada pemantauan hilal oleh tim astronomi untuk menentukan awal bulan Hijriah.

    Ilustrasi hewan kurban saat Idul Adha 2025.

    Tujuan sidang isbat adalah untuk memastikan pelaksanaan Idul Adha serentak di seluruh Indonesia, termasuk penyembelihan hewan kurban.

    Kapan Idul Adha 2025? Perkiraan Tanggalnya Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia 2025, Idul Adha 1446 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Prediksi ini didasarkan pada perhitungan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 H kemungkinan besar bertepatan dengan 28 Mei 2025. Namun, kepastian tanggal ini tetap menunggu hasil sidang isbat resmi beberapa hari sebelum memasuki bulan Dzulhijjah.

    Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2025 Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk Idul Adha 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Libur nasional Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, sementara cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.

    Masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, yaitu:

    Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir Pekan Minggu, 8 Juni 2025: Akhir Pekan Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama

    Cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat opsional, tergantung kebijakan perusahaan, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

    Makna Idul Adha Idul Adha bukan hanya tentang kurban, tetapi juga simbol ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah. Hari raya ini mengajarkan pentingnya berbagi, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri secara lahiriah dan batiniah, serta meningkatkan kualitas ibadah pada hari yang penuh berkah ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • eSIM Itu Apa? Ponsel Warga Indonesia Harus Pakai Itu atas Perintah Baru Komdigi

    eSIM Itu Apa? Ponsel Warga Indonesia Harus Pakai Itu atas Perintah Baru Komdigi

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI memerintahkan warga Indonesia untuk menggunakan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Apa itu eSIM?

    Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan eSIM merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menanggapi kritik masyarakat terkait dengan keamanan data.

    Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri mengenai eSIM dan Pemutakhiran Data yang berlangsung di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Jumat, 11 April 2025.

    “Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing opsel, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM, kabarnya memang belum terlalu banyak,” kata dia.

    Meutya menyatakan bahwa salah satu alasan utama pemerintah mendorong penggunaan eSIM adalah untuk meningkatkan keamanan, karena eSIM lebih sulit disalahgunakan, terutama dalam kasus pencurian ponsel atau penyalahgunaan data pribadi.

    Selain itu, eSIM yang terintegrasi secara digital dapat mengurangi kejahatan terkait kartu SIM fisik dan mempermudah penerapan internet of things (IoT).

    Meutya juga menambahkan bahwa eSIM akan mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

    Menurutnya, pemanfaatan eSIM merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari, mengingat pada 2025 perangkat yang mendukung eSIM diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit secara global.

    Meskipun mengajak masyarakat untuk beralih ke eSIM, Meutya menekankan bahwa migrasi ini bukanlah kewajiban, melainkan sebuah dorongan berdasarkan manfaat yang bisa dirasakan.

    Apa Itu eSIM?

    eSIM merupakan singkatan dari embedded Subscriber Identity Module, yaitu versi digital dari kartu SIM yang selama ini kita kenal dan gunakan.

    Berbeda dengan kartu SIM biasa yang berbentuk fisik dan terbuat dari plastik, eSIM tidak memiliki bentuk fisik karena sudah tertanam langsung di dalam perangkat, seperti smartphone, tablet, maupun jam tangan pintar (smartwatch).

    Dengan teknologi eSIM, pengguna tidak perlu lagi memasukkan atau mencabut kartu SIM secara manual.

    Sebagai gantinya, kita bisa mengunduh profil jaringan dari operator seluler pilihan langsung ke perangkat.

    Ini membuat proses penggantian operator menjadi lebih mudah dan praktis, tanpa perlu membeli atau memasang kartu baru. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO).

    “Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Yanto menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap hakim diperbolehkan asalkan sesuai aturan, yaitu atas persetujuan Ketua MA dan perintah Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 2 Tahun 1986. Namun ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

    Hakim dan Panitera yang Terlibat

    Para tersangka berasal dari majelis yang menangani perkara CPO dengan tiga korporasi besar sebagai terdakwa, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin.

    Tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi,” ujar Yanto.

    Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tetapi perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

    Putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan kasasi. Yanto menambahkan, setelah berkas lengkap, Pengadilan Tipikor akan segera mengirimkannya ke MA secara elektronik.

    Sanksi dan Langkah Tindak Lanjut MA

    Yanto menyatakan bahwa hakim dan panitera yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Jika nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), mereka akan diberhentikan secara permanen.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ungkapnya.

    Sebagai langkah perbaikan, MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di bawah Badan Pengawasan untuk menilai kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan aparat pengadilan di wilayah DKI Jakarta.

    Selain itu, MA tengah mengembangkan sistem Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan untuk menghindari praktik korupsi dalam proses penunjukan majelis hakim.

    “Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan,” jelas Yanto.

    MA juga segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara otomatis di pengadilan tingkat pertama dan banding, sebagaimana telah berlaku di Mahkamah Agung, guna meminimalisasi potensi korupsi di peradilan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa itu Compatibility Device Check? Proses Krusial bagi Peserta Sebelum Tes Online Tahap 1 RBB BUMN 2025

    Apa itu Compatibility Device Check? Proses Krusial bagi Peserta Sebelum Tes Online Tahap 1 RBB BUMN 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka menghadapi Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025, peserta diwajibkan untuk mempersiapkan banyak hal, termasuk perangkat yang akan digunakan.

    Salah satu tahap penting yang sering kali dianggap sepele, namun sangat krusial, adalah Compatibility Device Check. Lantas apa itu dan seberapa penting peserta menjalani proses tersebut?

    Apa Itu Compatibility Device Check?

    Compatibility Device Check adalah tahap pengecekan perangkat dan koneksi internet yang dilakukan sebelum peserta mengikuti tes online. Fitur ini disediakan oleh panitia Rekrutmen Bersama BUMN 2025 sebagai simulasi dan verifikasi teknis guna memastikan:

    Perangkat komputer atau laptop memenuhi standar teknis yang ditetapkan Kamera, mikrofon, dan koneksi internet bekerja dengan baik Aplikasi pendukung seperti Safe Exam Browser (SEB) bisa berjalan dengan lancar Peserta familiar dengan tampilan antarmuka sistem ujian

    Proses ini dilakukan secara mandiri oleh peserta dalam rentang waktu yang sudah ditentukan. Peserta diimbau melakukan pengecekan perangkat seawal mungkin dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.

      Peserta Tidak Melakukan Compatibility Device Check Bisa Mengikuti Tes Online?

    Rekrutmen Bersama BUMN 2025 akan memasuki tahap Tes Online Tahap 1.

    Jawaban singkatnya adalah ya, peserta tetap dapat mengikuti tes online meskipun tidak melakukan Compatibility Device Check. Namun, panitia sangat menyarankan peserta untuk tetap menjalani tahapan ini. Kenapa?

    Mendeteksi masalah teknis sejak dini: Banyak peserta gagal tes bukan karena tidak mampu, tapi karena kendala teknis saat ujian berlangsung, seperti kamera tidak terdeteksi, jaringan terputus, atau sistem tidak bisa diakses. Simulasi sistem tes: Dengan menjalani pengecekan, peserta dapat memahami bagaimana tampilan soal, navigasi tombol, dan alur pengerjaan berlangsung. Menjaga kelancaran saat hari-H: Tes menggunakan sistem online yang sangat sensitif terhadap kestabilan koneksi dan kompatibilitas perangkat. Tanpa cek perangkat, risiko gagal ikut ujian jadi lebih besar.

    Maka demikian, kendati proses tersebut tidak wajib secara sistem, namun Compatibility Device Check ini begitu krusial secara fungsional. Semua itu demi kelancaran para peserta menyongsong pelaksanaan Tes Online Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wamen PPPA Veronica Tan Minta Hukuman Tegas untuk Priguna, Termasuk Kebiri Kimia

    Wamen PPPA Veronica Tan Minta Hukuman Tegas untuk Priguna, Termasuk Kebiri Kimia

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan meminta aparat hukum untuk jatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah Pratama.

    “Kepastian hukum yang didorong kepolisian supaya ditindak maksimal hukumannya karena hukuman amoral, perbuatan terencana, perbuatan kejahatan yang direncanakan itu adalah harus hukuman yang setimpal,” kata Veronica seusia audiensi di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis, 14 April 2025.

    Veronica menuturkan, Kementerian PPPA pun mendorong hukuman semaksimal mungkin kepada pelaku pemerkosaan, termasuk hukum kebiri kimia jika dimungkinkan.

    Apalagi, pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya memberi pelayanan medis kepada masyarakat.

    Adapun hukuman kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016.

    “Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, di kebiri saja gitu,” ucapnya.

    Menurut Veronica, penegakan hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas, terlebih perbuatan asusila dilakukan oleh profesional dokter.

    “Karena itu sudah nggak ada moralnya, tapi balik lagi secara proses eksekusi harus diserahkan karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara),” katanya.

    Di sisi lain, hal yang paling penting, kata Veronica, adalah mengembalikan kondisi psikologi korban dan pemulihan trauma.

    “Trauma dan pascatrauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju. Si pelakunya akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan, kalau memang mindset dia sudah kriminal,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    PIKIRAN RAKYAT – Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, mengunjungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 April 2025. Selain Hasto, Kardinal juga menjenguk umat Katolik lainnya yang sedang menjalani masa tahanan.

    “Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” ujar Kardinal Suharyo di Rutan KPK.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya.

    Dalam kunjungannya, Kardinal Suharyo berdiskusi dengan Hasto mengenai sebuah doa yang diambil dari Kisah Para Rasul. Ia menyebut, doa itu berbeda karena tidak meminta pembebasan dari kesulitan, melainkan memohon keberanian untuk terus menyampaikan firman Tuhan.

    “Apapun keadaannya ujungnya ada di sana. Maka ketika doanya ditutup, yang dimohon itu bukan dibebaskan dari kesulitan tetapi keberanian untuk terus mewartakan firman dan itu berarti mewartakan kebenaran,” katanya.

    Kardinal juga mengungkapkan bahwa selama ditahan, Hasto menjalani puasa ekstrem selama tiga hari tiga malam tanpa makan dan minum.

    “Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” jelasnya.

    Tiru Paus Fransiskus

    Kunjungan ini, menurut Kardinal Suharyo, bukan karena kedekatan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritualnya sebagai pemimpin Gereja Katolik di Jakarta. Ia juga mencontohkan Paus Fransiskus yang rutin mengunjungi penjara menjelang Paskah.

    “Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit. Dan itu bukan hanya saya, tetapi saya mengikuti Paus Fransiskus. Coba kita lihat, kalau kenal dengan Paus Fransiskus, ketika masih sehat, kalau masa-masa Paskah begini, pada hari Kamis nanti, beliau selalu datang ke penjara,” tambahnya.

    Terkait kondisi Hasto, Kardinal menyebut Hasto menjalani masa penahanannya seperti masa retret. Ia mengisi waktu dengan berdoa, membaca kitab suci, berolahraga, dan menulis refleksi.

    “Mas Hasto sangat senang karena beliau hadir dapat membuat suasana di dalam rumah ini, rumah tahanan ini hidup. Jadi tidak suram tetapi hidup, gembira karena saling mendukung di dalam keterbatasan ini,” tutur Kardinal Suharyo.

    “Yang ditemukan oleh Pak Hasto di dalam rumah tahanan ini, menemukan waktu untuk berdoa, menemukan waktu untuk berdiskusi, dan menulis refleksi-refleksi yang buah-buah dari peristiwa ini,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Online dan Pastikan Pelat Nomor Asli

    Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Online dan Pastikan Pelat Nomor Asli

    PIKIRAN RAKYAT – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang menggunakan teknologi kamera pengawas (CCTV) dan perangkat elektronik lain guna mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.

    Kamera ETLE secara otomatis merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu, marka jalan, batas kecepatan, tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

    Bukti pelanggaran berupa foto atau video kemudian dikirimkan ke pusat data. Petugas akan mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya berdasarkan data registrasi kendaraan.

    Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Berikut cara cek tilang ETLE di wilayah Bandung dan Jawa Barat.

    Cara Cek Tilang ETLE Buka laman resmi ETLE Polda Jawa Barat: di https://konfirmasi.etlelodaya.id/ Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran jika sudah menerima surat tilang elektronik, masukkan nomor referensi pelanggaran yang tertera di surat tersebut. Masukkan Nomor Polisi (NRKB), isi kolom dengan nomor polisi kendaraan seperti kode wilayah, nomor serta kode belakang. Tekan Konfirmasi usai memasukkan data.

    Jika tak ada pelanggaran, akan muncul pemberitahuan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”. Jika ada, detail informasi seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan ditampilkan.

    Akses situs web ETLE Korlantas Polri: https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle untuk cek tilang ETLE wilayah lain di Indonesia.

    Namun, perlu diingat bahwa sistem ini mungkin lebih fokus pada data nasional. Coba aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App guna mengecek status tilang secara nasional.

    Pastikan memasukkan data kendaraan dengan benar sesuai dengan STNK. Jika merasa tak melakukan pelanggaran atau ada ketidaksesuaian data, segera lakukan konfirmasi sesuai petunjuk di situs web atau surat tilang yang diterima.

    Cek Keaslian Pelat Nomor Kendaraan

    1. Situs resmi Samsat

    Kunjungi situs resmi Samsat di https://e-samsat.id Masukkan kode pelat, nomor dan seri pelat kendaraan. Masukan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan. Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar. Klik “Cek Sekarang” untuk menampilkan informasi. Data kendaraan akan muncul seperti merek, model, tahun, warna, nomor mesin, nomor rangka dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    2. Melalui SMS

    Ketik: INFO[spasi]Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri Pelat/Warna Kendaraan
    Contoh: INFO B/1708/TTP/Putih Kemudian kirim ke 08112119211 (Jawa Barat) Tunggu balasan, informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    Setiap daerah atau provinsi memiliki penulisan dan nomor tujuan yang berbeda. Pastikan menggunakan nomor yang sesuai dengan wilayah agar proses pengecekan berjalan lancar dan valid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tegas! BNN Bakal Cabut Izin Pusat Rehabilitasi ‘Nakal’ yang Peras Korban Narkoba

    Tegas! BNN Bakal Cabut Izin Pusat Rehabilitasi ‘Nakal’ yang Peras Korban Narkoba

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, siap berantas pusat rehabilitasi yang disalahgunakan. Baik itu oleh anggota BNN maupun Polri.

    Hal ini disampaikan Marthinus saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Jalan Setiabudi, Kota Bandung pada Senin, 14 April 2025.

    Menurut Marthinus, pusat rehabilitasi ini seharusnya menjadi tempat yang mulia. Bukanlah untuk tempat melakukan kejahatan. “Pusat rehabilitasi ini adalah untuk mengembalikan kualitas manusia yang sudah dirusak oleh narkoba. Jadi, jangan dirusak lagi dengan kegiatan-kegiatan lain,” katanya.

    Dia juga menegaskan tempat rehabilitasi yang dijadikan tempat transaksi hingga ada pemerasan, Marthinus menegaskan BNN-Polri akan menertibkan. Dia pun telah memerintahkan ke Deputi Rehabilitasi bila menemukan seperti itu, untuk segera dilaporkan.

    “Ada beberapa surat yang sudah masuk ke saya yang menjadikan rehabilitasi sebagai tempat pemerasan itu akan saya tertibkan. Apalagi kalau ada pelanggaran hukum itu bisa dicabut izinnya,” ucapnya.

    Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom didampingi Wakil Rektor UPI Prof Agus Rahayu saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Jalan Setiabudi, Kota Bandung pada Senin, 14 April 2025.

    BNN dalam memperkuat sekaligus menghalau peredaran narkotika di tanah air mencoba menggandeng dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi. BNN melakukan nota kesepahaman sekaligus memberikan sosialisasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ke para mahasiswa UPI.

    “Kami melihat bahwa mahasiswa adalah pewaris dari generasi negara ini. Maka, kami perlu membangun benteng moral mereka agar bukan saja bisa bertahan terhadap isu-isu atau serangan, melainkan menghalau serangan nilai-nilai lainnya. Kami juga ingin membangun kampus yang bersih dari narkoba dalam mewujudkan generasi yang memiliki ketahanan moral,” katanya.

    Wakil Rektor UPI bidang inovasi, kebudayaan, dan sistem informasi, Prof Agus Rahayu menilai betapa pentingnya jalinan kerjasama dengan BNN dalam mewujudkan UPI sebagai kampus sehat, kampus bersih dari narkoba. Kampus sehat ini tak hanya civitas akademiknya, tetapi juga mahasiswanya.

    Prof Agus juga menyampaikan akan membuat kebijakan dengan nama ‘zero tolerance’ bagi Narkoba.

    “Tadi, kami pun menjalin kesepahaman dengan BNN RI untuk menghadirkan kampus bersinar (bersih dari narkoba). Program kampus sehat itu ada tiga pilar, salah satunya kebijakan di mana pak Rektor menegaskan UPI tak menoleransi namanya alkohol, bullying, dan kekerasan seksual,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kami Tak Punya Kewajiban Hukum

    Kami Tak Punya Kewajiban Hukum

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan membantah tudingan ijazah palsu yang menimpa kliennya. Dia menyatakan ijazah Jokowi asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Itu juga sudah disampaikan oleh Dekan Kehutanan dan juga Bapak Rektor sendiri sudah konfirmasi hal tersebut,” kata Yakup saat konferensi pers di Golf Club Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

    “Dan selain pada itu juga sudah pernah berkali-kali ijazah Bapak digunakan dan dikonfirmasi oleh KPUD dan KPU Republik Indonesia,” ujarnya.

    Sementara terkait adanya permintaan agar ijazah asli Jokowi ditunjukkan menurut Yakup hal itu tidak diperlukan terkecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya.

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat konferensi pers di Golf Club Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

    “Artinya, hal ini kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” tuturnya.

    Untuk itu dia mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati hak hukum dari Jokowi sebagai seorang sipil.

    “Tapi mungkin ada netizen atau ada teman-teman luar sana yang belum paham, di sini kami sampaikan lagi bahwa beban pembuktian itu adalah dari pembukaan. Siapa pun yang mendalilkan, dialah yang wajib untuk membuktikan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News