Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Ijazah UGM Jokowi Kembali Disorot, Pengacara dan Kampus Bungkam Tanpa Perintah Pengadilan

    Ijazah UGM Jokowi Kembali Disorot, Pengacara dan Kampus Bungkam Tanpa Perintah Pengadilan

    PIKIRAN RAKYAT – Kontroversi seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuat ke publik. Pada Selasa, 15 April 2025, sekelompok massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk meminta klarifikasi langsung terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Aksi ini memantik perdebatan yang melibatkan akademisi, tokoh politik, hingga pihak hukum.

    Massa TPUA Kepung Fakultas Kehutanan UGM

    Aksi yang didominasi oleh kalangan emak-emak ini dimulai dengan berjalan kaki menuju Fakultas Kehutanan, tempat yang disebut sebagai lokasi kuliah Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

    Di antara massa terlihat sejumlah tokoh nasional, termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia, dan Rismon Hasiholan yang disebutkan telah melakukan pertemuan tertutup bersama pimpinan fakultas guna menggali informasi lebih dalam soal keabsahan ijazah.

    Sementara itu, tokoh reformasi Amien Rais juga turut hadir dalam aksi tersebut. Dia menyampaikan keprihatinan terhadap institusi almamaternya.

    Sebagai profesor dari UGM yang pernah menjadi Ketua Majelis Wali Amanat kampus selama lima tahun, dia mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi. Dia pun mempertanyakan, bagaimana bisa UGM yang sangat dibanggakan tiba-tiba menjadi alas keset politik seseorang.

    Amien Rais bahkan secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi yang beredar di publik merupakan dokumen tidak sah.

    “Kalau saya yakin memang ijazahnya itu tidak ada. Kalau ijazah oplosan memang dibuat, tapi sudah dikatakan oleh para ahli itu jelas, maaf, abal-abal,” katanya.

    Seruan Agar Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

    Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak agar Jokowi menunjukkan itikad baik dengan membuka bukti autentik jika memang memiliki ijazah asli. Menurut mereka, keterbukaan tersebut penting demi menjernihkan polemik yang berlarut-larut sejak masa awal kepemimpinan Jokowi.

    Salah satu perwakilan TPUA dalam orasinya menekankan agar Jokowi memiliki itikad baik. Jika memang presiden ketujuh Indonesia itu memiliki ijazah, silakan serahkan ke hadapan publik.

    Padahal, cukup dengan Jokowi menyerahkan ijazah asli dari UGM, permasalahan ini selesai dan tidak akan diperpanjang oleh publik.

    Pengacara Jokowi: Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

    Di tengah desakan publik tersebut, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, memberikan tanggapan tegas. Dia membantah keras tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.

    Yakup menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menampilkan dokumen asli ijazah Jokowi kecuali ada permintaan resmi dari lembaga hukum seperti pengadilan.

    “Kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” tutur Yakup di Jakarta Pusat.

    Dia juga menegaskan bahwa membuka dokumen tanpa dasar hukum bisa menciptakan preseden buruk bagi praktik hukum di Indonesia.

    “Kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan kopi atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” ujar Yakup.

    Sikap UGM: Tak Akan Beri Bukti ke Publik, Hanya ke Pengadilan

    Sikap pihak Universitas Gadjah Mada juga berada dalam garis yang sama dengan tim kuasa hukum Jokowi. Pihak UGM sebelumnya menyatakan bahwa segala dokumen dan catatan akademik mahasiswa merupakan informasi yang tunduk pada hukum perlindungan data dan tidak dapat diserahkan kepada pihak luar sembarangan.

    Jika diminta secara resmi oleh pengadilan, UGM menyatakan bersedia menyampaikan bukti terkait status akademik Jokowi, namun tidak akan membuka informasi itu secara terbuka ke publik tanpa dasar hukum yang kuat.

    Isu Lama yang Kembali Muncul

    Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bukanlah isu baru. Isu ini pertama kali mencuat pada periode awal masa jabatannya sebagai presiden, namun tak pernah terbukti secara hukum. Gugatan-gugatan sebelumnya pun sebagian besar telah ditolak oleh pengadilan karena tidak cukup bukti.

    Namun, munculnya kembali isu ini jelang tahun-tahun politik menambah tensi perdebatan, terutama di kalangan yang masih mempertanyakan legalitas dan transparansi pemimpin negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Langgar Konstitusi dan Prinsip Bebas Aktif

    Langgar Konstitusi dan Prinsip Bebas Aktif

    PIKIRAN RAKYAT – Menyikapi laporan media internasional terkait permintaan resmi dari Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.

    “Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita,” kata TB Hasanuddin, Selasa, 15 April 2025.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif bebas dari pengaruh blok mana pun dan aktif menjaga perdamaian dunia. Menurutnya, membuka peluang bagi kehadiran kekuatan militer asing justru bertentangan dengan semangat tersebut.

    “Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antarkekuatan-kekuatan besar,” ujarnya.

    TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa keberadaan pangkalan militer asing, khususnya di kawasan Asia Tenggara, berpotensi memicu ketegangan antarnegara anggota ASEAN dan mengganggu stabilitas kawasan.

    “Kita harus berhati-hati. Stabilitas kawasan lebih penting daripada kepentingan sempit negara tertentu. ASEAN dibangun atas dasar kerja sama dan kepercayaan, bukan persaingan kekuatan militer,” tuturnya.

    Menurut informasi media internasional yang dilansir Janes, Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.

    Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jika Ijazah Terbukti Palsu, Apa Saja Dampak yang Bakal Diterima Jokowi?

    Jika Ijazah Terbukti Palsu, Apa Saja Dampak yang Bakal Diterima Jokowi?

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik akibat gugatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

    Gugatan ini tidak hanya menyoal legalitas masa kepemimpinannya selama dua periode, tetapi juga memunculkan pertanyaan lanjutan: jika terbukti palsu, apakah dampaknya bisa merembet pada posisi putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden terpilih?

    Asal Mula Gugatan: Dari SMA hingga UGM

    Gugatan terbaru diajukan oleh kelompok advokat yang menamakan diri sebagai Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pada Senin, 14 April 2025 dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Mereka menggugat Jokowi bersama tiga institusi lain: KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Koordinator TIPU UGM, Muhammad Taufiq, mengklaim bahwa ada ketidaksesuaian data mengenai asal sekolah Jokowi. Menurutnya, sebagian besar teman seangkatan Jokowi memiliki ijazah dari SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), bukan dari SMAN 6 Solo seperti yang diklaim oleh Jokowi. Mereka juga menuding UGM telah kecolongan karena memberikan gelar sarjana kepada seseorang yang ijazah SMA-nya diragukan keabsahannya.

    Konsekuensi Hukum bagi Jokowi

    1. Sanksi Pidana atas Pemalsuan Ijazah

    Penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa:​
    Hukumonline

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perjanjian, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

    Dalam konteks ini, ijazah palsu dapat dianggap sebagai surat yang menimbulkan hak untuk mencalonkan diri sebagai Presiden.​

    2. Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan

    Selain KUHP, penggunaan ijazah palsu juga melanggar ketentuan dalam:​

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi dapat dikenai sanksi pidana. ​

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000. ​

    Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat, proses hukum tetap dapat berjalan jika alat bukti yang cukup tersedia.​

    Dampak Konstitusional dan Legitimasi Politik

    1. Keabsahan Pencalonan sebagai Presiden

    Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat pendidikan menengah. Jika ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat ini terbukti palsu, maka pencalonan Jokowi dapat dianggap cacat hukum.​

    Namun, karena masa jabatan telah berakhir, pembatalan status Presiden tidak dapat dilakukan secara retroaktif. Meski demikian, hal ini dapat memicu krisis legitimasi terhadap kebijakan yang dibuat selama masa jabatannya.​

    2. Potensi Gugatan terhadap Kebijakan Pemerintahan

    Jika terbukti bahwa kepemimpinan Jokowi didasarkan pada dokumen palsu, maka kebijakan strategis yang ditetapkan selama masa jabatannya dapat dipertanyakan legitimasi moralnya. Meskipun secara hukum kebijakan tersebut tetap berlaku, tekanan publik dapat mendorong evaluasi ulang atau revisi terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.​

    3. Utang Negara dan Gugatan Sipil

    Salah satu pernyataan kontroversial dari TIPU UGM adalah bahwa utang negara yang kini mencapai Rp 7.000 triliun bisa dialihkan sebagai tanggung jawab pribadi Jokowi jika terbukti menggunakan ijazah palsu. Meski pernyataan ini secara hukum belum memiliki landasan kuat, secara politis bisa menimbulkan tekanan besar pada eks Presiden.

    Lebih jauh, kelompok sipil juga bisa melakukan gugatan perwakilan (class action) terhadap negara, atau mengajukan judicial review ulang atas peraturan yang ditandatangani oleh Jokowi semasa menjabat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Penipuan hingga Rp975 Juta, Mitra Dapur BGN di Kalibata Laporkan Yayasan ke Polisi

    Dugaan Penipuan hingga Rp975 Juta, Mitra Dapur BGN di Kalibata Laporkan Yayasan ke Polisi

    PIKIRAN RAKYAT – Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan salah satu yayasan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak penipuan.

    Adapun laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 April 2025.

    Kuasa hukum Pelapor Danna Harly menjelaskan bahwa pihak Terlapor dalam hal ini adalah Yayasan berinisial ‘MBN’ yang menggandeng Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis yang dimiliki oleh Ira Mesra Destiawati.

    Danna menjelaskan bahwa kerja sama antara pihak dapur MBG dengan pihak yayasan mulanya terjalin sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Dalam periode tersebut dikatakan Danna, dapur telah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

    Akan tetapi, disebutkan Danna terjadi perselisihan pada bulan Maret 2025 ketika kliennya mengetahui terdapat perbedaan anggaran untuk sekolah tingkat PAUD, TK, hingga SD.

    “Senyatanya, di kontrak perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15.000 per porsi. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp13.000. Dan pihak yayasan, perlu diketahui, telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak yaitu pada bulan Desember tahun lalu,” kata dia dalam konferensi di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    “Setelah ada pengurangan pun, hak kami sebagai mitra dapur, masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15.000 dipotong Rp2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13.000 dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya,” ujarnya.

    Konferensi pers pelapor salah satu yayasan untuk program MBG atas dugaan penipuan di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Pihak BGN menurutnya telah melakukan pembayaran tahap pertama dan kedua kepada yayasan tersebut. Namun, dikatakan Danna pihak kliennya tidak dipenuhi hak-haknya oleh pihak yayasan.

    “Ternyata dari pihak BGN telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000. Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” kata dia.

    Menurut Danna dapur itu telah berhenti menjalankan program pemenuhan makan bergizi sejak sebelum lebaran silam. Dia belum dapat memastikan keberlanjutan dapur tersebut seperti apa.

    Atas kejadian ini, kliennya disebut mengalami kerugian sebesar Rp975.375.000. Dengan kerugian itu, ia mengaku telah melapor pihak yayasan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Pihak yayasan, ada perorangan spesifiknya juga ada (dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan),” ujarnya.

    Sementara itu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons mengenai persoalan tersebut. Menurutnya hal itu sebagai masalah internal sementara kewajiban BGN kepada mitra dalam hal ini adalah pemilik fasilitas dan yayasan telah tuntas dilakukan.

    “Itu masalah internal mitra. BGN tidak terlibat dalam masalah internal. Dengan kasus seperti ini BGN akan lebih ketat melakukan verifikasi Mitra,” kata Dadan saat dikonfirmasi melalui pesan pendek WhatsApp.

    “Silakan tanya Yayasan hubungan mereka dan kerja sama awalnya gimana, kewajiban BGN kepada mitra BGN (pemilik fasilitas dan yayasan, satu paket) telah tuntas. Kita sedang siapkan SPPG pengganti untuk mitra-mitra yang bermasalah,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Nabung Emas di Pegadaian Secara Online dan Langsung, Bisa Dicicil

    Cara Nabung Emas di Pegadaian Secara Online dan Langsung, Bisa Dicicil

    PIKIRAN RAKYAT – Investasi emas menjadi salah satu pilihan cerdas dalam menjaga kestabilan keuangan. Nilainya yang cenderung stabil dan terus meningkat dari waktu ke waktu menjadikan logam mulia ini sebagai aset aman bagi jangka pendek maupun panjang.

    Salah satu metode menabung emas yang mudah dan terpercaya adalah melalui Pegadaian. Sejak diluncurkan pada tahun 2015, produk Tabungan Emas dari Pegadaian telah menjadi favorit masyarakat karena kemudahannya dan sistem yang praktis.

    Tabungan Emas memungkinkan seseorang menyimpan emas mulai dari nominal kecil, tanpa harus membeli emas batangan secara langsung. Proses ini tidak hanya aman, tetapi juga dapat dilakukan baik secara online maupun langsung ke outlet Pegadaian.

    Apa Itu Tabungan Emas Pegadaian?

    Tabungan Emas merupakan layanan dari Pegadaian yang memungkinkan masyarakat menabung dalam bentuk emas. Konsepnya menyerupai tabungan uang di bank, namun saldo yang dimiliki berbentuk gram emas.

    Emas yang ditabung dijamin 24 karat dan disimpan dalam bentuk fisik oleh Pegadaian dengan sistem keamanan berstandar tinggi serta diasuransikan.

    Saldo dalam Tabungan Emas bisa ditambah kapan saja, tanpa batasan nominal tertentu. Emas yang sudah terkumpul dapat dicetak menjadi emas fisik dalam bentuk kepingan atau batangan, dicairkan ke uang tunai, atau bahkan digadaikan apabila dibutuhkan.

    Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian

    Untuk membuka rekening Tabungan Emas di Pegadaian, diperlukan beberapa persyaratan yang cukup sederhana, antara lain:

    Identitas diri yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor. Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas. Dana awal untuk pembayaran biaya administrasi dan pengelolaan rekening.

    Biaya administrasi pembukaan rekening berkisar Rp10 ribu, sedangkan biaya pengelolaan tahunan sekitar Rp30 ribu. Setelah rekening aktif, saldo bisa langsung diisi mulai dari nominal Rp10 ribu.

    Cara Menabung Emas di Pegadaian Secara Online

    Pegadaian menyediakan aplikasi Pegadaian Digital yang memungkinkan pembukaan rekening dan transaksi Tabungan Emas secara online. Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi Pegadaian Digital melalui Play Store atau App Store. Pilih menu “Buka Tabungan Emas”. Lengkapi formulir pembukaan rekening secara digital dan unggah kartu identitas diri. Pilih outlet Pegadaian terdekat sebagai lokasi pengambilan buku rekening fisik. Tentukan metode pembayaran untuk pembelian emas awal. Lakukan pembelian emas minimal Rp10 ribu sesuai petunjuk aplikasi. Setelah transaksi berhasil, rekening Tabungan Emas akan aktif dan buku rekening dapat diambil di outlet yang dipilih.

    Melalui aplikasi yang sama, pembelian, penjualan, dan pengajuan gadai emas dapat dilakukan kapan saja, selama perangkat terhubung ke internet.

    Cara Menabung Emas Langsung di Outlet Pegadaian

    Bagi yang ingin melakukan pembukaan rekening secara langsung, cukup datang ke outlet Pegadaian dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut prosedur yang harus diikuti:

    Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Isi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas. Lakukan pembayaran biaya administrasi Rp10 ribu dan biaya pengelolaan rekening Rp30 ribu untuk satu tahun. Setelah rekening aktif, lakukan pembelian emas awal minimal Rp10 ribu. Buku rekening akan diberikan sebagai bukti kepemilikan tabungan emas.

    Seluruh proses pembelian dan pencetakan emas juga bisa dilakukan langsung melalui outlet, termasuk layanan pengambilan emas batangan atau pengajuan gadai saldo emas.

    Keuntungan Menabung Emas di Pegadaian

    Menabung emas di Pegadaian menawarkan berbagai keuntungan yang mendukung strategi investasi jangka panjang, terutama bagi pemula. Berikut beberapa kelebihan dari Tabungan Emas Pegadaian:

    Emas disimpan dalam bentuk fisik oleh Pegadaian, diasuransikan, dan dijamin kadar 24 karat. Tidak perlu repot menyimpan emas secara pribadi di rumah.

    Pembelian emas bisa dimulai hanya dari Rp10 ribu, menjadikan layanan ini sangat terjangkau untuk siapa saja yang ingin mulai berinvestasi.

    Saldo emas bisa ditambah kapan saja sesuai kemampuan. Transaksi bisa dilakukan secara online maupun langsung ke outlet.

    Dapat Digadaikan dan Dicairkan

    Saldo emas bisa digadaikan apabila membutuhkan dana cepat. Pengajuan gadai bisa dilakukan secara digital maupun langsung.

    Saldo emas dapat dicetak menjadi logam mulia fisik mulai dari ukuran 1 gram. Permintaan cetak bisa diajukan melalui aplikasi atau di outlet Pegadaian.

    Transparansi dan Layanan Nasional

    Pegadaian memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia. Setiap transaksi dilakukan di bawah pengawasan dan prosedur yang transparan.

    Menabung emas di Pegadaian menjadi solusi praktis dan aman untuk mengamankan aset secara bertahap. Baik dilakukan secara digital maupun langsung di outlet, prosesnya sangat mudah, bahkan bisa dimulai dengan nominal kecil.

    Selain dapat dicairkan dan dicetak, saldo emas juga bisa digadaikan dalam kondisi darurat, menambah fleksibilitas pengelolaan keuangan. Dengan segala kemudahan ini, Tabungan Emas Pegadaian layak menjadi pilihan utama bagi siapa saja yang ingin memulai investasi emas dengan cara yang terjangkau, fleksibel, dan aman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Emas Logam Mulia Jadi Buruan, Sadarkah Pajaknya Tinggi?

    Emas Logam Mulia Jadi Buruan, Sadarkah Pajaknya Tinggi?

    PIKIRAN RAKYAT – Logam mulia, khususnya emas, kerap dianggap sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Nilainya cenderung naik dari waktu ke waktu, menjadikannya incaran banyak orang.

    Akan tetapi, di balik gemerlap emas sebagai aset, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan penjualan emas.

    Contoh Kasus: Untung dari Emas, Jangan Lupa Pajak

    Ambil contoh seorang karyawan bernama Agus. Dia rutin membeli 1 gram emas tiap bulan selama 10 tahun terakhir, hingga terkumpul 120 gram.

    Pada saat harga emas melonjak, Agus memutuskan menjual seluruh simpanannya dan mendapatkan Rp180 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk membeli mobil impian.

    Akan tetapi, Agus adalah warga negara yang patuh. Dia tahu bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, keuntungan dari penjualan harta, termasuk logam mulia, adalah objek pajak. Maka, Agus pun menghitung berapa besar pajak yang harus ia setor atas keuntungan emasnya.

    Menghitung Keuntungan

    Agus mencatat bahwa total biaya pembelian emas selama 10 tahun adalah Rp130 juta. Sementara, ia menjualnya seharga Rp180 juta. Artinya, ada keuntungan sebesar Rp50 juta yang harus dikenai pajak penghasilan.

    Namun karena penghasilan dari penjualan emas bukanlah PPh final, maka keuntungan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lain yang dimiliki Agus dalam setahun.

    Penghasilan dari Pekerjaan

    Sebagai karyawan, Agus memperoleh gaji bulanan sebesar Rp15 juta, atau Rp180 juta per tahun. Agus berstatus lajang tanpa tanggungan, sehingga memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta. Artinya, penghasilan kena pajak dari pekerjaannya adalah:

    Rp180 juta – Rp54 juta = Rp126 juta

    PPh yang dikenakan sesuai tarif progresif:

    5% dari Rp60 juta pertama = Rp3 juta 15% dari Rp66 juta berikutnya = Rp9,9 juta

    Total PPh = Rp12,9 juta, dan jumlah ini sudah dipotong oleh perusahaan tempat Agus bekerja.

    Penghasilan Bertambah: Tambah Pajak?

    Ketika Agus menambahkan Rp50 juta keuntungan emas ke dalam penghasilannya, total penghasilan setahunnya menjadi:

    Rp180 juta + Rp50 juta = Rp230 juta

    Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta, penghasilan kena pajaknya menjadi:

    Rp230 juta – Rp54 juta = Rp176 juta

    PPh progresifnya:

    5% dari Rp60 juta = Rp3 juta 15% dari Rp116 juta = Rp17,4 juta Total PPh terutang = Rp20,4 juta

    Karena sebelumnya sudah dipotong Rp12,9 juta oleh perusahaan, maka Agus harus menyetor sendiri sisanya:

    Rp20,4 juta – Rp12,9 juta = Rp7,5 juta Kenapa Harus Bayar Sendiri?

    Karena perusahaan hanya memotong pajak dari gaji bulanan, bukan dari keuntungan pribadi seperti penjualan emas, maka kelebihan pajak ini harus dilaporkan dan dibayar sendiri oleh Agus saat mengisi SPT Tahunan.

    Pajak Emas: Wajib Dicermati Investor

    Banyak orang membeli emas sebagai investasi jangka panjang. Namun ketika dijual dan menghasilkan keuntungan, banyak yang lupa bahwa ada kewajiban pajak yang mengikuti. Apalagi, tidak semua keuntungan dari penjualan emas bisa dikenakan tarif final seperti pada transaksi reksadana atau deposito.

    Dalam kasus Agus, karena penjualan emas tidak dilakukan oleh badan usaha dan tidak dipotong secara otomatis, maka pajaknya bersifat self-assessment. Artinya, wajib pajak sendiri yang harus sadar dan melaporkannya ke kantor pajak.

    Uang Pajak untuk Siapa?

    Uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, seperti Rp7,5 juta dari Agus, tidak hilang begitu saja. Dalam APBN 2025, belanja negara mencapai Rp3.621 triliun, dan hampir 70% di antaranya berasal dari penerimaan pajak.

    Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai sektor penting:

    Belanja pemerintah pusat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pertahanan Transfer ke daerah dan dana desa untuk pembangunan di pelosok negeri

    Dengan membayar pajak, setiap warga negara turut serta membangun infrastruktur, membiayai pendidikan, dan mendanai program-program sosial.

    Menjual emas memang bisa memberikan keuntungan besar, apalagi saat harga sedang tinggi. Namun, keuntungan tersebut adalah objek pajak.

    Siapa pun yang memperoleh tambahan penghasilan, termasuk dari penjualan aset seperti emas, harus menghitung dan menyetor pajaknya sesuai ketentuan.

    Jangan sampai keuntungan emas justru berubah jadi beban karena lalai melaporkan pajak. Menjadi investor yang bijak bukan hanya soal membeli di waktu yang tepat, tapi juga taat pada kewajiban perpajakan. Seperti Agus, yang sadar bahwa setiap rupiah yang disetor adalah kontribusi nyata untuk negeri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyuarakan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam proses melamar pekerjaan karena SKCK justru menciptakan diskriminasi dan menghambat proses reintegrasi sosial mantan narapidana. Menurut Pigai, SKCK juga telah menjadi simbol stigma sosial bagi mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan berupaya kembali menjadi bagian dari masyarakat.

    “Kami turun dari lapas ke lapas. Kami juga nanya mereka yang eks narapidana. Mereka narapidana ini dua kali, pertama dia sudah tunaikan hukuman dan kewajibannya di penjara. Dia tetap saja dilabeli sebagai orang yang terkurung. Karena sebagian hak untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan. Termasuk mendapatkan nafkah, termasuk mendapatkan pekerjaan terganggu,” kata Pigai kepada wartawan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Pigai menambahkan, keharusan melampirkan SKCK sebagai dokumen lamaran kerja memperkuat pelabelan terhadap mantan narapidana, sehingga mengurangi kesempatan mereka untuk berkembang dalam dunia kerja.

    “Akhirnya posisinya tidak bisa berkembang. Kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan. Karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” tutur Pigai.

    Siapa Saja yang Mendukung Penghapusan SKCK?

    Lebih lanjut, Pigai menyebut bahwa dorongan untuk mengevaluasi bahkan menghapus SKCK telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan masyarakat sipil. Menurutnya, pencabutan SKCK sudah menjadi sikap publik, oleh karena itu ia berharap institusi yang berwenang harus juga menghormati keinginan publik.

    “Ada sikap dari Komisi 13 sudah. Ada sikap juga dari pimpinan DPR RI sudah. Ada sikap dari civil society sudah. Ada sikap dari berbagai komunitas bangsa sudah. Karena itu kami berharap sikap-sikap mereka itu harus benar-benar dihormati oleh institusi yang mana diperintahkan menurut undang-undang untuk mengambil keputusan,” ujar Pigai.

    Apa Tujuan Penghapusan SKCK dalam Rekrutmen Kerja?

    Menurut Pigai, tujuan utama dari usulan ini adalah menghapus hambatan administratif yang bisa berujung pada pelanggaran hak dasar seseorang untuk bekerja dan hidup layak. Ia menegaskan, negara tidak boleh menyandera atau melabeli orang yang sudah menyelesaikan hukuman.

    “Oleh karena itulah kita berharap pihak yang diberi kewenangan menurut undang-undang atau menurut peraturan terkait dengan yang berkewenangan itu mencabut,” ucap Pigai.

    Apakah SKCK Akan Dihapus Secara Menyeluruh?

    Meski mendorong untuk dilakukan evaluasi, Pigai menekankan bahwa dirinya juga belum mengetahui apakah penghapusan SKCK dilakukan untuk semua sektor. Menurutnya, dicabut seluruhnya atau tidak itu tergantung pada keputusan Polri.

    “Ada ukuran-ukuran juga. Tapi sudah saatnya untuk mengevaluasi. Kalau cabut seluruhnya ya kita tidak tahu,” katanya.

    Pigai mengaku telah bertemu dan berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal usulan pencabutan SKCK. Ia juga telah menyampaikan kepada Listyo bahwa hal tersebut sudah menjadi sikap publik

    “Pokoknya saya sudah sampaikan sama Pak Kapolri. ‘Pak Kapolri itu sudah menjadi sikap publik bukan sikap Menteri HAM’,” tutur Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9 Tips Nabung Emas yang Terus Naik, Pakai Trik Ini Agar Cuan Besar

    9 Tips Nabung Emas yang Terus Naik, Pakai Trik Ini Agar Cuan Besar

    PIKIRAN RAKYAT – Investasi tidak selalu harus dilakukan melalui pasar modal atau instrumen keuangan yang kompleks. Salah satu pilihan yang semakin diminati adalah menabung emas.

    Emas dikenal sebagai aset yang relatif stabil, tahan inflasi, dan menjadi pelindung kekayaan jangka panjang. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas bahkan sering dijadikan tempat berlindung (safe haven) oleh para investor.

    Agar aktivitas menabung emas bisa memberikan hasil maksimal dan tidak sekadar menyimpan aset tanpa arah, berikut sembilan tips cerdas yang dapat diterapkan:

    9 Tips Menabung Emas Agar Cuan

    1. Kenali Tujuan dan Alasan Menabung Emas

    Langkah awal sebelum memulai menabung emas adalah memahami tujuan finansial secara jelas. Tujuan ini bisa berupa persiapan dana pendidikan, pernikahan, dana darurat, atau bahkan dana pensiun.

    Menentukan target jangka pendek dan panjang akan membantu menghitung kebutuhan bulanan dalam pembelian emas. Misalnya, jika dalam lima tahun dibutuhkan dana sebesar 100 gram emas, maka target bulanan dapat dibagi secara sistematis.

    Menabung dengan tujuan jelas juga akan menumbuhkan konsistensi, karena setiap pembelian menjadi bagian dari rencana yang lebih besar.

    2. Mulai dari Nominal Kecil

    Banyak orang masih mengira bahwa investasi emas membutuhkan modal besar. Padahal, saat ini pembelian emas dapat dimulai dari harga Rp10.000 saja atau setara 0,01 gram melalui platform digital. Nominal kecil ini sangat berguna untuk membiasakan diri berinvestasi tanpa tekanan finansial besar.

    Setelah terbiasa, nominal pembelian bisa ditingkatkan secara bertahap sesuai kemampuan finansial. Bahkan, banyak platform digital yang sudah menyediakan fitur pembelian otomatis agar proses menabung menjadi lebih disiplin.

    3. Pantau Harga Emas Secara Berkala

    Harga emas bergerak mengikuti kondisi global, seperti inflasi, ketegangan geopolitik, dan fluktuasi mata uang. Memantau harga secara berkala penting untuk menentukan waktu pembelian yang tepat. Beli emas saat harga sedang turun dan hindari membeli ketika harga sedang memuncak.

    Gunakan aplikasi atau sumber resmi seperti Pegadaian dan Antam untuk mengecek harga terbaru. Membuat jadwal pembelian juga bisa menjadi strategi untuk menyiasati fluktuasi harga, seperti membeli secara rutin bulanan tanpa terlalu terpaku pada naik turunnya harga harian.

    4. Diversifikasi Bentuk Emas

    Menabung emas tidak hanya dalam bentuk batangan fisik. Saat ini tersedia juga emas digital, emas koin, hingga investasi melalui kontrak berjangka. Masing-masing memiliki kelebihan dan risiko tersendiri. Emas fisik cocok untuk jangka panjang, sedangkan emas digital lebih fleksibel dan praktis, terutama untuk pemula.

    Diversifikasi bentuk emas juga dapat menjadi strategi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan aset.

    5. Menabung Secara Konsisten

    Kunci utama dari kesuksesan menabung emas adalah konsistensi. Tetapkan jadwal pembelian secara rutin, misalnya setiap awal bulan atau saat menerima penghasilan. Tentukan juga persentase khusus dari pendapatan bulanan yang dialokasikan untuk pembelian emas.

    Menabung secara konsisten membuat nilai investasi bertumbuh stabil dari waktu ke waktu, tanpa terpengaruh besar oleh fluktuasi harga jangka pendek. Sebagai motivasi tambahan, tetapkan target bulanan, seperti menabung 1 gram emas setiap bulan.

    6. Pilih Tempat Penyimpanan yang Aman

    Jika memilih emas fisik, keamanan penyimpanan menjadi hal yang sangat penting. Opsi penyimpanan bisa berupa brankas pribadi, layanan penyimpanan dari lembaga resmi seperti Pegadaian, atau menggunakan jasa kustodian terpercaya. Untuk emas digital, pastikan platform memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Jangan lupa menyimpan bukti pembelian atau sertifikat emas dengan baik sebagai dokumen yang valid saat ingin menjual kembali.

    7. Waspadai Penipuan Investasi Emas

    Penipuan berkedok investasi emas masih marak terjadi. Hindari lembaga atau individu yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Ciri-ciri penipuan biasanya adalah janji imbal hasil tidak wajar, tidak adanya izin resmi dari regulator, dan proses transaksi yang tidak transparan.

    Pastikan menabung emas hanya melalui platform atau lembaga yang memiliki reputasi baik dan diawasi secara hukum.

    8. Perhatikan Biaya Tambahan dan Spread Harga

    Beberapa platform penjualan emas mengenakan biaya tambahan seperti biaya administrasi atau spread harga yang terlalu lebar. Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual, dan ini memengaruhi potensi keuntungan.

    Sebelum memutuskan platform untuk menabung, bandingkan biaya dan syaratnya. Pilih yang menawarkan harga kompetitif dan transparan tanpa biaya tersembunyi.

    9. Jadikan Emas Sebagai Bagian dari Portofolio Investasi

    Emas memang investasi yang stabil, tetapi bukan berarti harus menjadi satu-satunya aset. Untuk hasil yang lebih optimal, emas sebaiknya menjadi bagian dari portofolio investasi yang terdiversifikasi. Gabungkan emas dengan aset lain seperti reksa dana, saham, atau obligasi.

    Diversifikasi ini penting untuk mengurangi risiko kerugian besar jika salah satu instrumen mengalami penurunan tajam. Pembagian proporsi bisa disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan investasi jangka panjang.

    Menabung Emas dengan Strategi yang Terencana

    Menabung emas bukan hanya sekadar membeli logam mulia, tetapi juga menyusun strategi keuangan jangka panjang. Dengan kombinasi tujuan yang jelas, pembelian konsisten, dan keamanan penyimpanan, emas dapat menjadi instrumen investasi yang menguntungkan dan tahan terhadap gejolak ekonomi.

    Tidak perlu menunggu punya modal besar untuk memulai. Yang lebih penting adalah ketekunan, disiplin, dan kehati-hatian. Dengan menerapkan sembilan tips ini, menabung emas bisa menjadi langkah strategis dalam menjaga dan mengembangkan kekayaan di masa depan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemprov Jakarta Akan Pasang 30 Ribu CCTV, Anggarannya Hampir Rp380 Miliar

    Pemprov Jakarta Akan Pasang 30 Ribu CCTV, Anggarannya Hampir Rp380 Miliar

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memasang hampir sebanyak 30 ribu Closed-Circuit Television (CCTV) di seluruh RT hingga RW di Jakarta. Rano mengatakan anggaran untuk pengadaan CCTV itu ditaksir mencapai Rp380 miliar.

    “Oh iya, itu akan kita pasang CCTV, Karena itu menjadi program kita. Cuman memang untuk wilayah yang di luar ini kita, Mungkin anggaran tahun depan. Karena itu memang banyak, hampir 30 ribu titik CCTV yang akan kita pasang. Barangkali kalau ditotal hampir Rp380 miliar,” kata Rano Karno usai meninjau Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 15 April 2025.

    Dikatakan Rano, jumlah RT/RW di Jakarta sebanyak 30.418. Dia mengatakan bahwa pemasangan CCTV menjadi salah satu janji kampanye ketika Pilgub Jabar 2024 silam.

    Politisi PDIP itu mengatakan saat ini taman di Jakarta sudah mulai dipasang CCTV dan barulah pada tahun depan yang untuk RT maupun RW itu.

    “Itu kecil untuk Jakarta (anggaran Rp380 miliar), itu jumlah RT/RW se-Jakarta, 30.418, saya masih ingat karena itu kampanye kita. Kita udah mulai di taman-taman. Bila kita pasang CCTV. Nah untuk yang RT dan RW, tahun depan karena masuk di program,” kata Rano.

    Menindaklanjuti hilangnya besi JPO di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Pemprov DKI Jakarta diinstruksikan agar memasang CCTV di sejumlah JPO yang rawan terjadi pencurian.

    Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam menjelaskan, tangga JPO yang bolong tersebut disebabkan beberapa pelat besi telah dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Pihaknya juga telah melakukan perbaikan dan penambalan besi tangga sebanyak 15 anak tangga, dengan mengerahkan 10 personel Pasukan Kuning.

    “Kali ini merupakan penambalan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penambalan sudah dilakukan secara permanen atau las mati, namun oknum pencuri selalu menemukan cara untuk membongkar dan membawa kabur pelat-pelat besi itu,” kata Khairul Imam.

    Khairul, meminta warga untuk lebih peduli dan mengawasi seluruh JPO, khususnya di sepanjang Jalan Daan Mogot untuk mengantisipasi kembali terjadinya pencurian dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat pelaku pencurian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Install SEB RBB 2025, Selanjutnya Ikuti Compatibility Check 14-17 April

    Cara Install SEB RBB 2025, Selanjutnya Ikuti Compatibility Check 14-17 April

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang ujian online Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025, peserta diwajibkan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB), serta mengikuti tahap Compatibility Device Check sesuai jadwal yang tercantum di akun masing-masing di website RBB.

    “SEB akan digunakan pada setiap tahapan ujian pada RBB 2025, dan berfungsi untuk mengamankan jalannya ujian dan mencegah kecurangan,” tulis akun fhci.bumn dalam rilisnya, dilansir Selasa, 15 April 2025.

    SEB adalah aplikasi resmi yang digunakan selama ujian untuk menjaga keamanan sistem dan mencegah kecurangan.

    Link Instal SEB di Windows dan MacOS

    Instalasi SEB hanya bisa dilakukan melalui link resmi yang tersedia di akun peserta di laman RBB untuk perangkat Windows dan MacOS.

    Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang ada di akun masing-masing. Link download SEB untuk Windows dan MacOS dapat diakses melalui tautan berikut:

    Windows: Download SEB Windows

    MacOS: Download SEB MacOS

    Peserta diingatkan untuk mengunduh SEB sesuai dengan versi yang ditentukan, yaitu SEB 3.7 untuk Windows dan SEB 3.4 untuk MacOS.

    Apa Itu Compatibility Device Check?

    Tahap Compatibility Device Check adalah simulasi yang bertujuan untuk memastikan perangkat peserta dapat menjalankan sistem ujian dengan lancar.

    Peserta akan melihat tampilan antarmuka, format soal, dan navigasi yang mirip dengan kondisi ujian sesungguhnya.

    Selain itu, uji coba ini juga akan memeriksa kestabilan koneksi internet dan kecocokan spesifikasi perangkat.

    Jadwal Compatibility Device Check

    Peserta jalur reguler:

    Tahap 1: Minggu ke-3 April 2025 Tahap 2: Minggu ke-2 Mei 2025

    Jadwal untuk peserta jalur disabilitas dan Orang Asli Papua (OAP) akan diumumkan kemudian. Peserta diharapkan untuk terus memantau situs resmi RBB 2025 untuk informasi terbaru.

    Persiapan Sebelum Mengikuti Compatibility Device Check

    Pastikan beberapa hal berikut sebelum mengikuti tahap ini:

    Gunakan PC atau laptop dengan spesifikasi minimum yang disarankan. Pastikan koneksi internet stabil, disarankan minimal 20 Mbps. Siapkan perangkat cadangan jika memungkinkan. Gunakan perangkat dan jaringan yang sama seperti yang akan dipakai saat ujian utama.

    Jika terjadi gangguan seperti listrik padam, koneksi terputus, atau aplikasi tertutup secara tidak sengaja, ujian dapat dilanjutkan melalui tautan yang sama di menu “Lamaran Saya” dalam akun RBB. Syaratnya adalah:

    Tidak mengganti perangkat. Tidak menghapus riwayat (clear history) di browser. Masih dalam batas waktu pengerjaan ujian. Pastikan untuk mempersiapkan perangkat dan koneksi dengan baik agar ujian berjalan lancar!

    “Compatibility Device Check Tahap 1 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dibagikan di masing-masing akun website RBB milik peserta, dengan durasi selama 45 menit. Perhatikan kembali jadwal yang telah ditentukan, jangan sampai kelewatan untuk mengikuti tesnya ya!” demikian informasi yang dibagikan @fhci.bumn. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News