Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Harga Emas Hari Ini Minggu 29 Juni 2025: Update Terbaru Semua Ukuran dan Jenis

    Harga Emas Hari Ini Minggu 29 Juni 2025: Update Terbaru Semua Ukuran dan Jenis

    Harga Emas Hari Ini Minggu 29 Juni 2025: Update Terbaru Semua Ukuran dan Jenis

  • BMKG Sebut 8 Lokasi Wisata yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Salah Satunya Puncak Bogor

    BMKG Sebut 8 Lokasi Wisata yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang, Salah Satunya Puncak Bogor

    PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini bahwa libur sekolah telah tiba, tetapi perlu untuk tetap waspada dengan berbagai potensi cuaca yang muncul, guna menghindari dampak buruk yang bisa datang kapan saja.

    Terkait hal ini, dikabarkan bahwa pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan dini untuk beberapa destinasi wisata, yang hingga saat ini memang masih ramai dikunjungi masyarakat, agar lebih berhati-hati.

    Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi BMKG, dijelaskan bahwa ada beberapa wilayah yang berisiko alami hujan dari siang hingga malam hari, dan lokasi wisata ini berada di dataran tinggi.

    Di antara tempat wisata yang biasanya ramai dikunjungi, dan mendapatkan peringatan dari pihak BMKG terkait potensi cuacanya adalah sebagai berikut:

    Puncak, Bogor Bandung Utara DI Yogyakarta Batu, Malang

    Tidak hanya lokasi wisata yang berada di dataran tinggi, potensi adanya gelombang tinggi dan juga angin kencang, kemungkinan juga akan dialami oleh beberapa wilayah berikut ini:

    Bali Lombok Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur

    Bagi Sobat PR yang memang telah merencanakan untuk menghabiskan libur sekolah di salah satu dari delapan lokasi di atas, tentunya bisa memperhatikan atau mengecek prakiraan cuaca terlebih dahulu.

    Jika memang mengharuskan untuk berkunjung, jangan lupa untuk mempersiapkan berbagai hal yang dianggap dapat menjadi antisipasi penyakit dengan mudah menyerang.

    Jas hujan, pakaian hangat, obat obatan tentunya menjadi salah satu kebutuhan penting, yang tidak boleh dilupakan terutama jika ingin berkunjung ke tempat wisata yang memiliki udara dingin, dan berpotensi akan alami hujan ataupun angin kencang.

    Selain itu, memastikan kondisi kesehatan diri sendiri dan juga keluarga menjadi hal yang sangat penting dan tidak boleh dilupakan begitu saja.

    Jika tidak, tentunya akan ada banyak bahaya yang bakal mengancam, terutama dalam kondisi cuaca yang masih labil atau sering berubah-ubah dari waktu ke waktu.***

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil?

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil?

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas perhiasan di pasar spot pada Minggu, 29 Juni 2025, tercatat tidak mengalami perubahan di semua kadar, mulai dari 10 karat hingga 24 karat. Stabilnya harga ini mencerminkan kondisi pasar yang relatif tenang menjelang akhir pekan.

    Sepanjang sepekan terakhir, harga emas perhiasan mengalami fluktuasi. Mulai dari Senin hingga Minggu, tercatat adanya perubahan rutin pada harga per gram, ons, maupun kilogram di seluruh kadar karat.

    Kondisi ini mencerminkan sentimen pasar yang masih menunggu kepastian arah ekonomi global, terutama kebijakan suku bunga The Fed dan perkembangan geopolitik di Timur Tengah.

    Rincian Harga Emas Hari Ini

    Berikut harga emas perhiasan per 29 Juni 2025:

    Emas 10 Karat Per gram: Rp711.968 Per ons: Rp22.144.677 Per kilogram: Rp711.967.910 Emas 14 Karat Per gram: Rp996.755 Per ons: Rp31.002.548 Per kilogram: Rp996.755.074 Emas 18 Karat Per gram: Rp1.281.542 Per ons: Rp39.860.419 Per kilogram: Rp1.281.542.238 Emas 22 Karat Per gram: Rp1.566.329 Per ons: Rp48.718.290 Per kilogram: Rp1.566.329.402 Emas 24 Karat Per gram: Rp1.708.723 Per ons: Rp53.147.226 Per kilogram: Rp1.708.722.984

    Dengan harga yang cenderung datar ini, masyarakat yang berencana membeli perhiasan emas memiliki kesempatan untuk bertransaksi tanpa tekanan perubahan harga mendadak. ***

  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    Gubernur Sumut Bobby Nasution Akan Diperiksa Terkait OTT Proyek Jalan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Pemeriksaan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka. Topan dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tanpa terkecuali.

    “Kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” kata Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 Juni 2025.

    KPK, kata Asep, tengah mendalami pola distribusi uang senilai Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Uang itu diketahui sudah dibagi dalam bentuk tunai, transfer, dan sebagian disita senilai Rp231 juta.

    “Selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini. Kami juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep.

    Asep menambahkan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terindikasi menerima aliran dana atau terlibat perintah untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

    Bahkan jika tidak ditemukan aliran uang secara langsung, namun ada perintah atau intervensi dari pejabat lebih tinggi, Asep memastikan KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban.

    “Misalkan hanya ada perintah untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggung jawaban,” tutur Asep.

    Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

    Asep menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatra Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

     

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Miris! Pejabat Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution Ditangkap KPK

    Baru Dilantik Bobby Nasution, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada 24 Februari 2025 lalu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    PIKIRAN RAKYAT – Isu penjualan pulau-pulau cantik di Indonesia kembali menggemparkan publik. Kali ini, sorotan tertuju ke empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau: Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang muncul di situs jual-beli properti internasional Private Islands Online.

    Informasi di situs tersebut memicu keresahan, seolah-olah pulau-pulau kecil di Indonesia bisa bebas dibeli oleh siapa saja, termasuk pihak asing.

    KKP Tegas: Tidak Ada Jual Beli Pulau

    Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung angkat suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

    “Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” ujar Koswara, Senin 23 Juni 2025.

    Ia menegaskan bahwa pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, mustahil pulau dapat diperjualbelikan secara utuh.

    “Pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan. Jadi, kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” kata Koswara.

    Hak Milik Tanah Bukan Hak Milik Pulau

    Koswara juga menjelaskan, beberapa lahan di pulau tersebut memang sudah memiliki status Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hal ini tidak otomatis berarti kepemilikan atas pulau secara keseluruhan.

    “Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ucapnya.

    Pulau-pulau tersebut bahkan berada di kawasan konservasi dan kawasan pariwisata, sehingga pemanfaatannya diatur ketat oleh pemerintah daerah dan KKP. Segala aktivitas pemanfaatan harus mengantongi KKPRL (Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Langkah Tegas: Blokir Situs, Perketat Pengawasan

    Sebagai langkah nyata, KKP telah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan iklan penjualan pulau. Jika diabaikan, pemerintah siap meminta agar situs tersebut diblokir permanen.

    “Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned,” tutur Koswara.

    Selain itu, KKP membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini akan mengawasi legalitas pemanfaatan pulau dan menertibkan pelanggaran yang terjadi.

    ATR/BPN: Tidak Bisa Dimiliki Penuh

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun memperkuat pernyataan KKP. Ia menegaskan tidak ada satu pun pulau kecil yang boleh dimiliki penuh oleh individu atau badan hukum, apalagi pihak asing.

    “Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” ucap Nusron di Sumedang, Jawa Barat.

    Nusron juga merujuk Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang membatasi penguasaan pulau kecil. Minimal 30% atau 45% dari luas pulau wajib menjadi ruang terbuka, jalur evakuasi, atau akses publik.

    Komisi II DPR: Warga Asing Tidak Bisa Punya Pulau

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan bahwa warga negara asing dilarang memiliki pulau di Indonesia. Jika pun terlibat, statusnya hanya boleh melalui HGB atau HGU dengan jangka waktu tertentu.

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede Yusuf.

    Ia pun mendesak pemerintah segera memanggil pihak pengelola situs Private Islands Online untuk dimintai klarifikasi.

    “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Tapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Bentuk promosinya menjual, itu kesalahan,” ujar Dede Yusuf.

    Wamendagri Turun Tangan

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyoroti isu ini. Ia memastikan pemerintah sedang mendalami informasi penjualan empat pulau di Anambas tersebut.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ucap Bima Arya.

    Dalam praktiknya, Indonesia memiliki regulasi kuat untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa minimal 30% daratan pulau kecil wajib dikuasai negara. Selain itu, program pensertifikatan pulau-pulau kecil terluar terus dikebut sebagai bentuk perlindungan.***

  • 47 PLTS Diresmikan Prabowo, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

    47 PLTS Diresmikan Prabowo, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia terus meningkatkan utilisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pemerataan energi di seluruh penjuru tanah air. Terbaru, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta meresmikan operasional 47 PLTS yang tersebar di 47 desa pada 11 provinsi di Indonesia.

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengembangan energi surya memiliki peran krusial dalam menjangkau wilayah yang selama ini belum teraliri listrik secara optimal, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

    “Dengan energi tenaga surya, setiap desa bisa swasembada energi, setiap kecamatan bisa swasembada energi, setiap kabupaten bisa swasembada energi, pulau-pulau terpencil akan punya energi, dan bisa swasembada desa-desa yang sangat terpencil, yang di gunung-gunung juga bisa punya akses terhadap energi, terhadap listrik,” ucap Presiden dalam peresmian 55 proyek EBT yang dipusatkan di PLTP Ijen, Bondowososo, Jawa Timur, Kamis (26/6).

    Presiden pun mengapresiasi sinergi yang tejalin dalam pengembangan PLTS secara masif tersebut. Menurutnya langkah ini tidak hanya penting dalam mewujudkan swasembada energi tapi juga selaras dengan target Net Zero Emissions di tahun 2060.

    “Kita akan mungkin jadi negara di dunia mungkin yang bisa menuju zero carbon emissions tepat pada waktu yang direncanakan. Tetapi yang lebih penting adalah bahwa kita bisa menghasilkan energi dengan memotong jalur-jalur logistik yang mahal inilah dampak daripada program besar kita,” tegas Presiden.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa proyek PLTS akan menjadi tulang punggung pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di desa-desa yang belum terjangkau listrik.

    “Tadi, Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa dalam waktu 4-5 tahun, insyaallah desa-desa yang tidak ada listrik akan kita pasang listriknya lewat PLTS, kerja sama nanti swasta, PLN, sama negara. Inilah kabar baik dalam rangka memberikan pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang belum mendapatkan fasilitas listrik,” ujar Bahlil.

    Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan komitmen penuh PLN dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan keadilan energi di wilayah 3T melalui pemanfaatan PLTS secara masif.

    “Program ini bukan sekadar menghadirkan listrik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam transisi energi global. Ini adalah bentuk gotong royong nasional untuk mewujudkan masa depan yang bersih, hijau, dan inklusif,” ujar Darmawan.

    Ia menjelaskan bahwa 47 PLTS yang diresmikan hari ini memiliki total kapasitas 27,8 megawatt (MW) dan berhasil memberi akses listrik bagi 5.383 rumah tangga di 47 desa, yang tersebar di 11 provinsi seluruh Indonesia.

    “Dulu, anak-anak belajar ditemani lampu minyak, layanan kesehatan terbatas, dan roda ekonomi desa berhenti saat malam tiba. Kini, listrik dari energi bersih mengubah segalanya, anak bisa belajar lebih lama, Puskesmas dapat melayani masyarakat dengan optimal, dan usaha rakyat tumbuh. Inilah keadilan energi. PLN siap menjalankan visi Presiden menuju kemandirian energi lewat akselerasi energi terbarukan,” tutup Darmawan.***

  • OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Jalan PUPR

    OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Jalan PUPR

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Penindakan ini digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025, tepatnya di Kabupaten Mandailing Natal.

    “Benar, bahwa pada Kamis malam (26 Juni 2025), KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Budi, kegiatan OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta preservasi jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

    Tangkap Tangan 6 Orang

    Dari hasil operasi tersebut, lanjut Budi, tim penyidik telah mengamankan enam orang yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.

    “Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ucap Budi.

    Terkait pihak-pihak yang diamankan dan peran masing-masing, KPK belum merinci secara lengkap. Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

    “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.

    Dua Klaster Penerimaan

    Dalam pemeriksaan awal, Budi mengungkapkan praktik korupsi ini mencakup dua klaster penerimaan dana, yakni terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi Sumatra Utara dan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

    “Sejauh ini ada dua cluster penerimaan. Nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” tutur Budi.

    Keenam orang yang diamankan saat ini telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.***

  • BSU 2025 Masih Disalurkan, Segera Cek Status Penerima untuk Dapatkan Rp600.000

    BSU 2025 Masih Disalurkan, Segera Cek Status Penerima untuk Dapatkan Rp600.000

    PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus disalurkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Diketahui, saat ini BSU sudah disalurkan 66 persen oleh pemerintah kepada penerima.

    Seperti yang kita ketahui, BSU 2025 ini disalurkan bertahap melalui Bank Himbara dengan nominal Rp600.000.

    Nantinya, penerima atau masyarakat bisa langsung cek rekening Bank Himbara. Jika sudah ada penambahan saldo itu artinya bantuan sudah cair dan jika belum artinya belum tersalurkan.

    Masyarakat yang belum menerima BSU 2025 tidak perlu khawatir, karena BSU pasti disalurkan.

    BSU 2025 akan diterima oleh mereka yang berasal dari kalangan pekerja, buruh, dan guru honorer.

    Salah satu syarat penerima BSU 2025 adalah menerima gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan dan juga terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025 ini.

    Sampai saat ini, jumlah calon penerima tahap I sekira 3.697.836 orang dan yang suah disalurkan sebanyak 2.450.068 orang (66 persen).

    Lalu, dalam proses sekira 1.247.768 orang yang belum menerima dana tetapi dana telah tahap penyaluran.

    Penyebab terlambatnya BSU cair adalah di antaranya sebagai berikut:

    Kemnaker memperoleh data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi Data diverifikasi kembali oleh kemnaker untuk memastikan tidak ada yang ganda Data tersebut dikirimkan ke bank Himbara atau PT.Pos Penyalur mencairkan dana dari rekening bank dan mendistribusikan kepada penerima

    Karena BSU 2025 untuk bulan Juni dan Juli masih akan terus disalurkan, masyarakat yang belum menerima disarankan untuk cek status.

    Berikut cara cek status penerima BSU 2025:

    Masuk ke bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id Isi data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor HP & email Klik lanjutkan akan muncul status verifikasi awal dari BPJS

    Untuk cek status penerima masyarakat juga bisa melakukan melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara yang sama yakni secara online.

    Pastikan sudah memenuhi syarat dan dinyatakan layak oleh pemerintah, untuk mendapatkan BSU 2025 dengan nominal Rp600.000.

    Itulah tentang BSU 2025 yang masih disalurkan, bagi yang belum mendapatkannya bisa cek status penerima.***