Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Cara Tukar Uang Rusak di Bank BRI, Apa Syaratnya?

    Cara Tukar Uang Rusak di Bank BRI, Apa Syaratnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kamu menemukan uang yang kondisinya sudah tidak layak edar baik karena robek, lusuh, terkena air, maupun terbakar sebagian. Meskipun terlihat sepele, uang yang rusak seperti ini tidak bisa digunakan untuk transaksi umum. Oleh karena itu, uang rusak tersebut harus kamu tukar dengan uang yang baru.

    Lantas, apakah bisa tukar uang di Bank BRI? Jawabannya, tentu bisa. Bank BRI sebagai salah satu bank milik negara melayani penukaran uang yang rusak, cacat, atau sudah tidak layak edar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia. Namun, ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi agar proses penukaran dapat dilakukan.

    Proses penukaran ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada kriteria tertentu terkait kondisi fisik uang, jumlah kerusakan, dan kejelasan ciri-ciri keasliannya yang harus dipenuhi agar uang tersebut dapat diterima untuk ditukar. Oleh karena itu, sebelum datang ke kantor bank, penting bagi kamu untuk memahami apa saja persyaratan yang diberlakukan dalam proses ini.

    Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail mengenai syarat dan langkah-langkah yang perlu kamu lakukan. Simak selengkapnya di bawah ini.

    Cara Tukar Uang Rusak di bank BRI

    Kamu bisa menukarkan uang rusak di kantor BRI terdekatm kecuali teras BRI. Berikut langkah-langkahnya:

    Persiapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, struk yang keluar saat transaksi dan membawa uang yang rusak. Kunjungi kantor cabang BRI terdekat yang menyediakan layanan penukaran uang. Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean untuk ke bagian teller, lalu tunggu hingga giliran kamu dipanggil. Saat dipanggil, serahkan KTP, uang yang ingin kamu tukarkan, serta buku tabungan jika kamu memilih untuk menggunakan saldo rekening. Petugas akan memverifikasi kondisi fisik uang dan kelengkapan persyaratan yang kamu bawa. Jika seluruh syarat terpenuhi dan uang dinilai layak untuk ditukar, petugas akan memproses permintaan tersebut. Kamu akan menerima uang pengganti dengan nominal yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Apa Saja Syarat Tukar Uang Rusak di Bank BRI?

    Tidak semua uang yang rusak bisa kamu tukar di Bank BRI. Berikut syarat-syaratnya:

    Uang kertas yang ingin ditukar harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya, dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali. Uang yang mengalami kerusakan tetap dapat diterima jika masih merupakan satu bagian utuh, baik memiliki nomor seri lengkap maupun tidak, selama ukurannya lebih dari dua pertiga dan keasliannya bisa dipastikan. Jika uang rusak telah terpisah menjadi dua bagian, maka kedua bagian tersebut tetap dapat ditukar asalkan jumlah pecahan tidak lebih dari dua, nomor seri pada kedua bagian tersebut lengkap dan identik, serta ukuran totalnya melebihi dua pertiga dari ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang tetap terlihat. Bank Indonesia berhak menolak penukaran dan tidak akan memberikan penggantian apabila kerusakan pada uang tersebut diduga kuat dilakukan secara sengaja berdasarkan penilaian yang berlaku.

    Dengan mengetahui prosedur dan ketentuannya terlebih dahulu, kamu dapat menyiapkan dokumen atau bukti yang diperlukan agar proses penukaran berjalan lancar. Menukarkan uang yang rusak di Bank BRI bukan hanya soal mengganti uang lama dengan yang baru, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelayakan uang yang beredar di masyarakat.

    Jika kamu memiliki uang rusak yang masih memenuhi syarat, segera manfaatkan layanan penukaran ini. Pastikan kamu mengikuti seluruh prosedur dengan baik agar penggantian bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan sesuai nilai nominal yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siapa ZM? Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Siapa ZM? Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    PIKIRAN RAKYAT – Dunia hukum kembali dikejutkan dengan perkembangan terbaru dari sosok Zaenal Mustofa, seorang advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang namanya mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

    ZM, demikian ia dikenal, merupakan salah satu anggota tim pengacara yang tergabung dalam aliansi bernama Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

    Aliansi ini baru-baru ini melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta pada Senin, 14 April 2025, dengan salah satu pihak tergugat adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait keabsahan ijazah sarjana yang bersangkutan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan ijazah tersebut, ZM justru tersandung kasus hukum lain yang tak kalah menghebohkan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen. Kasus ini bermula dari laporan sesama pengacara, Asri Purwanti, yang dilayangkan ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023.

    Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, ZM diduga kuat menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH).

    Lebih jauh lagi, praktik curang ini disinyalir melibatkan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.

    Jika tuduhan ini terbukti benar, implikasinya tidak hanya pada kredibilitas ZM sebagai seorang advokat, tetapi juga pada integritas sistem pendidikan tinggi dan profesi hukum secara keseluruhan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenudin, membenarkan penetapan status tersangka terhadap ZM.

    “Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, 21 April 2025,” ujarnya kepada awak media. Penetapan tersangka ini juga dikonfirmasi langsung oleh pelapor, Asri Purwanti.

    Siapa ZM? Profil Singkat Advokat Kontroversial

    Polemik ijazah Jokowi Ist

    Zaenal Mustofa, atau yang lebih dikenal dengan inisial ZM, adalah seorang advokat yang berpraktik di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia dikenal sebagai sosok yang cukup aktif dalam berbagai isu hukum di daerahnya.

    Keterlibatannya dalam tim pengacara TIPU UGM yang menggugat ijazah Presiden Jokowi menjadikannya perhatian publik secara nasional dalam beberapa waktu terakhir.

    Sebagai seorang advokat, ZM seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Namun, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen akademik yang menjeratnya, citra seorang pembela keadilan ini kini tercoreng.

    Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum justru diduga melakukan tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan integritas akademik.

    Gugatan Ijazah Jokowi

    Sebelum tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen, ZM bersama tim pengacara TIPU UGM melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta.

    Gugatan ini menargetkan sejumlah pihak, termasuk Presiden Joko Widodo, terkait keabsahan ijazah sarjana yang dikeluarkan oleh UGM.

    Langkah hukum ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian pihak mendukung upaya hukum ini sebagai bagian dari hak warga negara untuk mencari kebenaran dan mengawasi penyelenggaraan negara.

    Namun, tidak sedikit pula yang menilai gugatan ini tidak berdasar dan cenderung politis, mengingat isu ijazah Presiden Jokowi telah berulang kali diverifikasi dan diklarifikasi oleh pihak UGM.

    Universitas Gadjah Mada sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

    Rektor UGM pada berbagai kesempatan telah menunjukkan dokumen-dokumen terkait dan memberikan penjelasan detail mengenai proses perkuliahan yang dijalani oleh Presiden Jokowi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Segera Cek Rekening! Dividen BBRI 2025 Dibagikan Hari Ini 23 April 2025, Segini Harga per Sahamnya

    Segera Cek Rekening! Dividen BBRI 2025 Dibagikan Hari Ini 23 April 2025, Segini Harga per Sahamnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Dividen final tahun buku 2024 resmi dibagikan pada hari ini, Rabu, 23 April 2025. Bagi yang tercatat dalam daftar pemegang saham per 14 April lalu, saatnya mengecek rekening karena dana pembagian dividen sudah mulai ditransfer.

    Bank pelat merah ini akan mengucurkan dividen final sebesar Rp31,39 triliun, yang setara dengan Rp208,40 per saham. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Maret 2025.

    “Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 14 April 2025,” tutur direksi BRI dalam ringkasan risalah RUPST.

    Total Dividen Mencapai Rp 51,73 Triliun

    Dividen final ini merupakan bagian dari total dividen tunai maksimal yang disepakati, yakni Rp51,73 triliun atau sekitar Rp343,40 per saham. Sebelumnya, BRI telah lebih dulu membagikan dividen interim sebesar Rp135 per saham pada 15 Januari 2025, dengan total nilai Rp20,33 triliun.

    “Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebesar-besarnya Rp31,39 triliun atau sebesar Rp208,40 per saham,” kata direksi BRI.

    Total dividen tersebut berasal dari laba bersih konsolidasian tahun 2024 yang mencapai Rp60,15 triliun. Sebagian besar dialokasikan sebagai dividen tunai untuk menunjukkan komitmen perseroan dalam memberi nilai tambah kepada investor.

    Yield Dividen Capai 5,48 Persen

    Dengan harga saham BBRI yang pada 25 Maret 2025 ditutup menguat 5,26% di level Rp3.800, maka yield dividen final mencapai sekitar 5,48 persen. Angka ini termasuk menarik di tengah situasi pasar yang penuh tantangan, dan menunjukkan daya tarik BBRI sebagai saham blue chip dengan fundamental kuat.

    Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa pembagian dividen ini sudah melalui pertimbangan matang.

    “BRI mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan besaran dividen, termasuk kebutuhan ekspansi bisnis, kecukupan likuiditas, dan manajemen risiko bank. Rasio kecukupan modal (CAR) perseroan pun diproyeksikan tetap terjaga di atas 19 persen dalam jangka panjang,” ujarnya.

    Jadwal Penting Pembagian Dividen BBRI 2025

    Bagi yang ingin memahami alur pembagian dividen BRI tahun ini, berikut rangkuman jadwal resminya:

    Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 10 April 2025 Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi: 11 April 2025 Cum Dividen Pasar Tunai: 12 April 2025 Ex Dividen Pasar Tunai: 14 April 2025 Recording Date (Tanggal Pencatatan Saham): 14 April 2025 pukul 16.15 WIB Tanggal Pembayaran Dividen: 23 April 2025

    Dividen akan dibayarkan secara otomatis ke rekening efek atau bank kustodian tempat saham disimpan. Negara sebagai pemegang saham mayoritas BRI juga akan menerima dividen sesuai porsi kepemilikannya, melalui penyaluran langsung berdasarkan instruksi Kementerian BUMN.

    Rencana Buyback Saham Rp3 Triliun

    Tak hanya pembagian dividen, RUPST BRI 2025 juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) maksimal senilai Rp3 triliun. Langkah ini diambil untuk menjaga harga saham, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, serta mendukung program kepemilikan saham karyawan.

    Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa secara bertahap atau sekaligus. Proses ini akan diselesaikan paling lambat satu tahun sejak tanggal RUPST.

    Saatnya Menikmati Hasil Investasi

    Pembagian dividen BBRI 2025 menjadi bukti nyata bahwa investasi di emiten perbankan BUMN masih menjanjikan imbal hasil yang solid. Dengan dividen yield yang kompetitif dan kinerja keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan, BBRI tetap menjadi salah satu primadona di lantai bursa.

    Bagi yang sudah memegang sahamnya sebelum tanggal recording date, segera cek rekening efek hari ini. Dan bagi yang belum, mungkin ini saat yang tepat untuk mulai melirik BBRI sebagai portofolio jangka panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

    16 Kosmetik Berbahaya Terbaru 2025, Ada yang Mengandung Merkuri

    PIKIRAN RAKYAT – Industri kosmetik yang menjanjikan kilau dan kecantikan ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis laporan yang mengejutkan, mengungkap temuan 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.

    Temuan ini menjadi lampu merah bagi konsumen, mengingat tren pelanggaran di sektor kosmetik menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

    Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa lalu, mengungkapkan bahwa 10 dari 16 produk berbahaya tersebut merupakan hasil produksi berdasarkan kontrak, sementara enam item lainnya adalah produk impor.

    Kosmetik-kosmetik ilegal ini terdeteksi selama pengawasan intensif yang dilakukan BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025 (Triwulan I).

    “Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang kami lakukan, ditemukan 16 item kosmetik yang secara terang-terangan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan-bahan ini meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang sangat berisiko bagi kesehatan,” tegas Taruna Ikrar.

    Daftar 16 Kostemik Berbahaya

    BPOM secara transparan merilis daftar lengkap 16 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan selama operasi pengawasan. Konsumen diharapkan untuk mewaspadai produk-produk berikut dan segera menghentikan penggunaannya jika terlanjur memakainya:

    1. BOGOTA Night Cream Hello Bright: Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon

    2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream: Mengandung Asam Retinoat

    3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Mengandung Pewarna Merah K10

    4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mengandung Pewarna Merah K10

    5. SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179: Mengandung Pewarna Merah K10

    6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mengandung Pewarna Merah K10

    7. SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1: Mengandung Timbal

    8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1: Mengandung Pewarna Merah K10

    9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mengandung Merkuri

    10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mengandung Merkuri

    11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive: Mengandung Merkuri

    12. HELENALIZER Glow Night Cream: Mengandung Merkuri

    14. MANTULITA All in One Cream: Mengandung Merkuri

    14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream: Mengandung Merkuri

    BPOM Rilis 16 Kosmetik Mengandung Merkuri Termasuk Mantulita All In One Cream

    15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal: Mengandung Merkuri

    16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal: Mengandung Merkuri

    Keberadaan merek-merek yang mungkin terdengar familiar dalam daftar ini semakin menekankan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam memilih produk kecantikan. Harga murah dan janji hasil instan seringkali menjadi daya tarik produk berbahaya ini.

    Efek Samping Bahan Kimia Berbahaya dalam Kosmetik

    Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bukan hanya sekadar masalah estetika, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan. BPOM telah menguraikan sejumlah risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh kandungan zat-zat terlarang tersebut:

    Merkuri: Paparan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam permanen (ochronosis), reaksi alergi yang parah, iritasi kulit yang menyakitkan, sakit kepala hebat, gangguan pencernaan seperti diare dan muntah-muntah, hingga kerusakan organ vital seperti ginjal.

    Penelitian dari World Health Organization (WHO) secara tegas menyatakan bahwa merkuri adalah zat yang sangat beracun dan tidak aman untuk digunakan dalam produk kosmetik.

    Asam Retinoat: Penggunaan asam retinoat tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan kulit menjadi sangat kering, terasa terbakar, mengelupas parah, serta meningkatkan sensitivitas terhadap sinar matahari.

    Lebih jauh lagi, bagi wanita hamil, asam retinoat dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ pada janin (teratogenik). Jurnal Teratogenesis, Carcinogenesis, and Mutagenesis telah banyak mempublikasikan studi mengenai efek teratogenik retinoid.

    Hidrokuinon: Bahan pemutih kulit yang kuat ini dapat menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal (kulit justru menjadi lebih gelap), menimbulkan ochronosis (penggelapan dan penebalan kulit kebiruan atau kehitaman yang sulit dihilangkan), serta berpotensi menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku. Penggunaan hidrokuinon jangka panjang juga dikaitkan dengan risiko kanker kulit.

    Timbal: Paparan timbal, bahkan dalam jumlah kecil, dapat merusak berbagai fungsi organ dan sistem tubuh, terutama sistem saraf, ginjal, dan sistem reproduksi.

    Anak-anak dan wanita hamil adalah kelompok yang paling rentan terhadap efek toksik timbal. Environmental Health Perspectives secara rutin mempublikasikan penelitian tentang bahaya paparan timbal.

    Pewarna Merah K10: Pewarna sintetis ini telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena terbukti bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker) dan berpotensi mengganggu fungsi hati. Regulasi di berbagai negara, termasuk Uni Eropa, telah melarang penggunaan pewarna ini dalam produk kosmetik.

    Tindakan Tegas BPOM

    Menyikapi temuan yang mengkhawatirkan ini, BPOM tidak tinggal diam. Taruna Ikrar menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penertiban intensif ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk toko-toko retail yang menjual produk-produk berbahaya tersebut.

    “Kami tidak akan mentolerir praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas berupa penertiban dan sanksi akan kami berikan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Taruna.

    Lebih lanjut, BPOM telah mencabut izin edar dan memberlakukan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. PSK ini mencakup penghentian seluruh kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk tersebut.

    ILUSTRASI – BPOM merilis 16 item kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang dan/atau melebihi batas aman.*

    BPOM juga berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran mendalam terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal, terutama yang diproduksi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dan kewenangan yang sah. Langkah ini bertujuan untuk memberantas praktik-praktik ilegal dari akar permasalahan.

    Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di industri kosmetik untuk menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kepatuhan terhadap standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk adalah tanggung jawab utama setiap produsen dan distributor.

    Temuan 16 kosmetik berbahaya oleh BPOM menjadi pengingat yang keras akan pentingnya pengawasan yang ketat dan kesadaran konsumen dalam memilih produk kecantikan.

    Kilau dan janji instan tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang mengintai di balik produk-produk ilegal ini.

    BPOM telah mengambil langkah tegas, namun peran aktif konsumen dalam memilih produk yang aman dan melaporkan praktik ilegal juga sangat krusial. Kesehatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pilihan kosmetik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Bayar Virtual Account BRI, Bisa dari Bank Lain?

    Cara Bayar Virtual Account BRI, Bisa dari Bank Lain?

    PIKIRAN RAKYAT – Mengelola transaksi keuangan kini semakin praktis dengan berbagai layanan digital yang tersedia. Salah satunya adalah metode pembayaran melalui Virtual Account BRI yang memungkinkan kamu melakukan pembayaran secara lebih cepat, aman, dan otomatis. Virtual Account ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti belanja online, pembayaran tagihan, hingga transaksi bisnis.

    Dalam prosesnya, BRI menyediakan lebih dari satu metode yang bisa kamu pilih sesuai kenyamanan dan akses yang kamu miliki, yakni melalui BRImo dan ATM. Kedua cara tersebut memiliki keunggulan masing-masing, baik dari segi fleksibilitas waktu maupun kemudahan penggunaan.

    Selain kamu, kamu mungkin bertanya-tanya apakah bisa bayar virtual account BRI dengan menggunakan bank lain? Virtual account BRI apakah sama dengan BRIVA? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini.

    Oleh karena itu, mari kita bahas dua cara untuk bayar virtual account BRI, disertai dengan informasi mengenai pembayaran virtual account BRI dari bank lain.

    Cara Bayar Virtual Account BRI via BRImo

    Menjawab pertanyaan sebelumnya terlebih dahulu, ya, virtual account BRI sama dengan BRIVA. Pasalnya, BRIVA sendiri merupakan singkatan dari BRI Virtual Account. Untuk membayar BRIVA menggunakan BRImo, berikut adalah langkah-langkahnya:

    Buka aplikasi BRImo di perangkatmu, lalu login dengan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar. Pastikan koneksi internet stabil agar proses tidak terganggu. Setelah berhasil masuk ke halaman utama, cari dan pilih menu “Tagihan”. Menu ini digunakan untuk berbagai jenis pembayaran, termasuk pembayaran menggunakan virtual account dari BRI. Di dalam menu tersebut, pilih opsi “BRIVA” sebagai metode pembayaran. BRIVA memungkinkan kamu melakukan transaksi secara otomatis menggunakan nomor virtual account yang disediakan oleh merchant. Masukkan nomor virtual account yang kamu dapatkan dari penyedia layanan atau toko online tempat kamu bertransaksi. Pastikan nomor tersebut kamu ketik dengan benar agar pembayaran bisa diproses dengan tepat. Setelah data yang dimasukkan sudah sesuai, periksa kembali rincian transaksi yang ditampilkan di layar. Jika semuanya benar, lanjutkan dengan memasukkan PIN BRImo kamu untuk mengonfirmasi pembayaran. Setelah itu, sistem akan memproses transaksi dan kamu akan menerima notifikasi bahwa pembayaran telah berhasil.
    Cara Bayar Virtual Account BRI di ATM

    Selain lewat BRImo, kamu juga bisa bayar virtual account BRI menggunakan ATM BRI. Berikut langkah-langkahnya:

    Datangi mesin ATM BRI yang paling dekat dengan lokasimu. Masukkan kartu ATM BRI ke dalam mesin untuk memulai transaksi. Ketikkan PIN kartu ATM kamu dengan benar sebagai langkah verifikasi. Setelah masuk ke menu utama, pilih opsi “Transaksi Lain” untuk melanjutkan proses. Lanjutkan dengan memilih menu “Pembayaran” dari daftar yang tersedia. Pada tahap berikutnya, tekan opsi “Lainnya” untuk menampilkan pilihan pembayaran tambahan. Pilih menu “BRIVA” sebagai metode pembayaran menggunakan virtual account BRI. Masukkan nomor virtual account BRI (BRIVA) yang kamu terima dari merchant atau layanan terkait. Tekan tombol “BENAR” jika nomor virtual account yang kamu masukkan sudah sesuai. Periksa kembali detail transaksi yang muncul di layar ATM untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika semua data sudah tepat, tekan “YA” atau “BENAR” untuk mengonfirmasi pembayaran. Setelah transaksi selesai, jangan lupa untuk mengambil dan menyimpan struk sebagai bukti pembayaran resmi. Bisakah Bayar VA BRI dari Bank Lain?

    Apabila kamu jauh dari ATM BRI, kamu bisa menggunakan ATM bank lain untuk bayar virtual account BRI. Jika belum tahu cara-caranya, berikut ini panduannya:

    Masukkan kartu ATM ke mesin dan ketikkan PIN dengan benar untuk memulai transaksi. Setelah masuk ke halaman utama, pilih opsi “Transfer” sebagai jenis transaksi yang akan dilakukan. Lanjutkan dengan memilih pilihan “Ke Rek Bank Lain” untuk melakukan transfer ke rekening virtual account BRI. Ketikkan kode bank BRI yaitu 002, lalu lanjutkan dengan memasukkan nomor virtual account (BRIVA) yang telah kamu terima dari pihak penyedia layanan. Masukkan jumlah nominal yang ingin kamu bayarkan sesuai dengan tagihan yang tertera. Periksa kembali semua informasi pembayaran yang muncul di layar, termasuk nomor virtual account dan nominal. Jika data sudah benar, tekan tombol “BENAR” atau “OK” untuk melanjutkan proses transaksi. Masukkan kembali PIN ATM kamu sebagai konfirmasi akhir terhadap transaksi tersebut. Setelah transaksi berhasil, ambil dan simpan struk dari mesin ATM sebagai bukti pembayaran resmi.

    Dengan berbagai pilihan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account, kamu dapat menyesuaikan cara yang paling praktis dan sesuai dengan kebutuhanmu. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 April 2025 Melonjak Naik, Buy or Bye?

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 April 2025 Melonjak Naik, Buy or Bye?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi para pemilik dan calon pembeli perhiasan emas! Pada perdagangan hari ini, 23 April 2025, pasar emas perhiasan di Indonesia menunjukkan tren yang menggembirakan dengan lonjakan harga yang signifikan di berbagai kadar.

    Kenaikan ini mengindikasikan sentimen positif di kalangan investor dan konsumen, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan pasar global. Mari kita telaah lebih lanjut dinamika kenaikan harga yang menarik ini.

    Harga Emas Perhiasan 23 April 2025

    Data terkini menunjukkan kenaikan harga yang solid di semua tingkatan karat emas perhiasan:

    Emas 10 Karat:

    Per Gram: Rp754.729 (Naik 3.988,23)

    Per Ons: Rp23.474.695 (Naik 124.047,87)

    Per Kilogram: Rp754.728.968 (Naik 3.988.231,77)

    Emas 14 Karat:

    Per Gram: Rp1.056.621 (Naik 5.583,52)

    Per Ons: Rp32.864.573 (Naik 173.667,02)

    Per Kilogram: Rp1.056.620.555 (Naik 5.583.524,48)

    Emas 18 Karat:

    Per Gram: Rp1.358.512 (Naik 7.178,82)

    Per Ons: Rp42.254.451 (Naik 223.286,17)

    Per Kilogram: Rp1.358.512.142 (Naik 7.178.817,19)

    Emas 22 Karat:

    Per Gram: Rp1.660.404 (Naik 8.774,11)

    Per Ons: Rp51.644.329 (Naik 272.905,32)

    Per Kilogram: Rp1.660.403.729 (Naik 8.774.109,90)

    Berikut rincian harga emas perhiasan pada hari ini 23 April 2025, terpantau mengalami kelonjakan yang signifikan.*

    Emas 24 Karat:

    Per Gram: Rp1.811.350 (Naik 9.571,76)

    Per Ons: Rp56.339.268 (Naik 297.714,90)

    Per Kilogram: Rp1.811.349.522 (Naik 9.571.756,26)

    Strategi Menyikapi Kenaikan Harga Emas Perhiasan

    Dalam menghadapi kenaikan harga emas perhiasan, ada beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan:

    Bagi Pemilik Perhiasan: Pantau terus pergerakan harga dan pertimbangkan untuk menjual jika target keuntungan telah tercapai atau jika ada kebutuhan dana mendesak.

    Bagi Calon Pembeli: Lakukan riset mendalam mengenai tren harga emas, pertimbangkan untuk membeli saat terjadi koreksi harga, atau eksplorasi alternatif perhiasan dengan kadar emas yang lebih rendah sesuai dengan anggaran.

    Bagi Investor: Diversifikasi portofolio investasi tidak hanya pada emas, tetapi juga pada aset lain seperti saham atau obligasi untuk mengurangi risiko.

    Prospek Harga Emas Perhiasan ke Depan

    Pergerakan harga emas perhiasan ke depan akan sangat bergantung pada berbagai faktor global dan domestik, termasuk harga emas spot dunia, nilai tukar Rupiah, kebijakan moneter, dan sentimen pasar.

    Analis memperkirakan bahwa volatilitas harga emas akan tetap ada, sehingga para pelaku pasar perlu terus memantau perkembangan terkini.

    Lonjakan harga emas perhiasan pada hari ini, 23 April 2025, memberikan sinyal positif bagi pasar dan para pemiliknya. Meskipun demikian, calon pembeli perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi.

    Memahami faktor-faktor pendorong kenaikan harga dan implikasinya akan membantu setiap individu dalam mengambil keputusan yang tepat terkait investasi atau pembelian perhiasan emas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soal Kunjungan Sespimmen Polri ke Kediamannya, Jokowi: Beri Penjelasan Kepemimpinan

    Soal Kunjungan Sespimmen Polri ke Kediamannya, Jokowi: Beri Penjelasan Kepemimpinan

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya memberikan penjelasan mengenai kepemimpinan saat kunjungan Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler ke-65 di kediamannya di Solo.

    Sebelumnya, ramai dibahas mengenai Jokowi memberi arahan kepada Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-65 dalam kapasitas sebagai mantan Presiden.

    Momen itu diunggah akun Instagram/@sespimmen65. Tetapi besoknya pada Sabtu, 19 April 2025 unggahan tersebut sudah tidak terposting di akun tersebut.

    “Kemarin yang dari Sespim datang menanyakan mengenai berkaitan dengan leadership, berkaitan dengan urusan urusan yang sebetulnya nanti kedepan akan seperti apa, saya sampaikan, yang saya tau, yang saya gak tau, gak mungkin,” kata Jokowi saat ditemui di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

    Jokowi mengatakan bahwa memang kediamannya banyak menerima kunjungan. Dikatakannya ada menerima dari Taruna Nusantara, angkatan laut.

    “Kita ini di rumah kan yang datang banyak, ada yang dari Taruna Nusantara, ada juga yang dari angkatan laut, Taruna angkatan laut,” kata dia.

    Untuk diketahui, Sespimmen Polri adalah jenjang pendidikan lanjutan yang ditujukan bagi perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol).

    Program ini dirancang untuk membentuk pemimpin Polri yang memiliki kemampuan strategis, integritas, serta pemahaman kebangsaan yang kokoh.

    Jokowi mengharapkan para lulusan Sespimmen mampu menghadapi tantangan zaman, menjaga kepercayaan masyarakat, menjunjung tinggi profesionalisme, dan mempererat sinergi lintas sektor, termasuk dengan institusi militer.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pihaknya akan mengumpulkan dan menelaah sejumlah berita yang dipublikasikan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), yang menurut Kejaksaan Agung diduga digunakan untuk melakukan permufakatan jahat. Langkah tersebut disampaikan Ninik Rahayu usai pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Menurutnya, Dewan Pers akan menilai secara cermat apakah berita-berita yang disebutkan memenuhi standar kode etik jurnalistik, baik dari segi substansi maupun prosedur penulisan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah.

    “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Dewan Pers tidak hanya akan melakukan analisis berita, namun juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ucap Ninik.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTv Tersangka 

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut. 

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi  negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. 

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar. 

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif. 

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. 

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar. 

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang  tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya. 

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

    Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.

    “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

    “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

    KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

    “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

    Dimana Dana CSR Disalurkan?

    KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

    “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

    Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.

    “Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

    Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9 Merek Marshmallow Mengandung Babi, 7 Produk Ada Label Halalnya!

    9 Merek Marshmallow Mengandung Babi, 7 Produk Ada Label Halalnya!

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 9 produk pangan olahan makanan mengandung babi tapi tak dicantumkan dalam kemasan.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengumumkan 9 merek marshmallow mengandung babi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

    “Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ucap Haikal seperti dikutip dari Antara.

    Makanan Mengandung Babi

    1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

    Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur yang diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

    2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy

    Apple Teddy marshmallow yang juga diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

    3. ChompChomp Car Mallow

    Marshmallow Bentuk Mobil yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

    4. ChompChomp Flower Mallow

    Marshmallow Bentuk Bunga yang diproduksi juga Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.

    5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung

    Mini marshmallow diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.

    6. Hakiki Gelatin

    Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee.

    7. TYL Marshmallow isi Selai Vanila

    Vanilla marshmallow filling yang diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

    8. AAA

    Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.

    9. SWEETME

    Marshmallow Rasa Cokelat yan diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor Brother Food Indonesia.

    7 Produk Bersertifikat Halal

    Haikal mengaku 7 produk yang sudah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran.

    Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Sedangkan 2 produk lainnya yang terindikasi tak memberi data yang benar dalam registrasi produk.

    BPOM sudah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha segera menarik produk dari peredaran.

    Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News