PIKIRAN RAKYAT – Polisi telah menangkap seorang guru ngaji berinisial AF (54) di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025. Ia diringkus karena diduga melakukan pencabulan terhadap santri yang sejauh ini korbannya berjumlah 10 orang.
Polisi masih melakukan pendalaman soal kemungkinan adanya korban lain. Oleh karena itu polisi mengimbau para korban yang mungkin masih takut, untuk tidak ragu melapor, dengan jaminan identitas akan dirahasiakan demi pemulihan psikologis anak.
“Kami harap tidak takut apabila memang pernah mengalami hal tersebut juga, silakan dilaporkan ke unit PPA Polres Jakarta Selatan. Nanti intinya kita tidak akan membuka identitas korban ataupun keluarga,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, Senin, 30 Juni 2025.
Citra Ayu, mengungkapkan pihaknya mulai menerima laporan pada 26 Juni 2025. Awalnya, hanya ada dua laporan korban, namun setelah pendalaman, jumlah ini membengkak.
“Awalnya kami mendapatkan laporan korban ini dua, kemudian ada teman-temannya juga ternyata, jadi pada saat tanggal 26 (Juni) kita mendapatkan laporan itu, awalnya hanya lima di korban,” tuturnya.
Polisi kemudian memeriksa pelaku, dan terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2021.
“Pelaku ini bukan sekali dua kali, bukan baru-baru ini saja pernah melakukan hal tersebut, tapi perbuatan tersebut sudah dilakukan bahkan dari tahun 2021,” ucap Citra Ayu.
Dengan rentang waktu yang lama itu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan akan terus melakukan pendalaman.
Modus Pelaku: Iming-iming Uang dan Ancaman
Lebih lanjut Citra Ayu menjelaskan korban rata-rata adalah perempuan berusia 9 hingga 12 tahun. Salah satu modus utama AF adalah dengan mengajari pelajaran terkait hadas, kemudian dilanjutkan dengan pelecehan.
“Motifnya kita masih dalamin lagi, cuman memang rata-rata korban ini di bawah umur,” ucapnya.
Menurut Citra Ayu, anak-anak korban selama ini takut melaporkan karena adanya intimidasi. Mereka diancam dipukul atau ditampar apabila melaporkan ke orang tua.
“Kemudian diiming-imingnya juga uang, yang relatif masing-masing berbeda, ada yang Rp10.000 sampai Rp25.000,” tuturnya.
Penanganan Korban dan Dukungan Psikologis
Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap para korban dan fokus pada pendampingan psikologis. Polisi juga berkoordinasi dengan UPT DKI dan Peksos DKI Jakarta memastikan pemulihan mental para korban.
“Karena memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut,” ujar Citra Ayu.
Citra Ayu menyampaikan, pihaknya telah memeriksa korban, saksi anak korban lainnya, dan orang tua masing-masing korban. Pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga sudah dilakukan di kediaman pelaku.
“Sudah kita lakukan pengecekan TKP dan olah TKP,” kata Citra Ayu.***









