Author: Pikiran-Rakyat.com

  • UBS dan Galeri24 Turun, Saat Tepat untuk Beli?

    UBS dan Galeri24 Turun, Saat Tepat untuk Beli?

    PIKIRAN RAKYAT – Memasuki awal Juli 2025, harga jual emas batangan di Pegadaian mengalami penyesuaian. Berdasarkan data resmi dari situs Pegadaian yang diperbarui pada Selasa, 1 Juli 2025, dua produk emas populer yakni UBS dan Galeri24 tercatat mengalami penurunan harga dibanding hari sebelumnya.

    Untuk emas Galeri24, harga jual per gramnya turun sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.858.000 dari sebelumnya Rp1.863.000. Sementara itu, emas UBS mengalami penurunan lebih dalam, yaitu Rp11.000, sehingga kini dijual seharga Rp1.868.000 per gram dari posisi sebelumnya di Rp1.879.000.

    Meskipun harga UBS dan Galeri24 telah diperbarui, pantauan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa harga emas Antam di Pegadaian masih belum diperbarui secara resmi.

    Adapun produk Galeri24 tersedia dalam ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. UBS juga menawarkan varian ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram. Masing-masing memberikan opsi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai kemampuan.

    Berikut ini adalah rincian lengkap harga emas di Pegadaian per awal Juli 2025:

    Daftar Harga Emas UBS di Pegadaian 0,5 gram: Rp1.010.000 1 gram: Rp1.868.000 2 gram: Rp3.707.000 5 gram: Rp9.159.000 10 gram: Rp18.220.000 25 gram: Rp45.459.000 50 gram: Rp90.731.000 100 gram: Rp181.391.000 250 gram: Rp453.342.000 500 gram: Rp906.617.000 Daftar Harga Emas Galeri24 di Pegadaian 0,5 gram: Rp975.000 1 gram: Rp1.858.000 2 gram: Rp3.660.000 5 gram: Rp9.082.000 10 gram: Rp18.116.000 25 gram: Rp45.177.000 50 gram: Rp90.282.000 100 gram: Rp180.476.000 250 gram: Rp450.967.000 500 gram: Rp901.488.000 1.000 gram: Rp1.802.974.000 Harga Tabungan Emas Beli Emas: Rp18.020 per 0,01 gram (sebelumnya Rp18.050) Jual Emas: Rp17.380 per0,01 gram (sebelumnya (Rp17.410)

    Dengan kondisi harga yang cenderung menurun, awal Juli ini bisa jadi momen menarik bagi para investor maupun masyarakat umum yang ingin memulai atau menambah koleksi emas batangan mereka. Jangan lupa untuk membandingkan harga di berbagai penyedia sebelum membeli agar mendapatkan penawaran terbaik.

  • Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    Keterangan Khofifah Krusial, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan setiap saksi termasuk Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sangat dibutuhkan, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Khofifah. Awalnya pemeriksaan Khofifah dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025. 

    Menurut Budi, keterangan Khofifah penting untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Pokmas. Apalagi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan intensif memeriksa saksi-saksi dari unsur legislatif DPRD Jawa Timur serta perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah.

    Celah Korupsi Dalam Penyaluran Dana Hibah

    Lebih jauh, KPK juga menyoroti lemahnya sistem penyaluran dana hibah di pemerintah daerah, yang membuka celah terjadinya korupsi. Budi menyebut, belum ada indikator jelas terkait nilai hibah maupun kriteria kelompok penerima, sehingga berpotensi menimbulkan penerimaan ganda. 

    “Double-nya bisa dari pemerintah provinsi, kemudian dapat lagi dari pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan di sisi lain masih banyak, masih ada mungkin kelompok-kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, proyeknya lebih nyata begitu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Budi.

    KPK terus mendorong adanya pembenahan sistem penyaluran hibah di seluruh daerah agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran dan sesuai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, belum adanya indikator menyebabkan penyaluran dana hibah tidak terdistribusi dengan baik. 

    “Kita harus memberikan atensi, kita harus concern juga karena ini juga dana pemerintah, dana negara yang kemudian untuk tujuan-tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka 

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika penyidikan telah rampung.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

     

  • Naik Tipis, Saatnya Jual biar Cuan atau Masih Ada Peluang Beli?

    Naik Tipis, Saatnya Jual biar Cuan atau Masih Ada Peluang Beli?

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas perhiasan di Indonesia mengalami pergerakan yang cukup signifikan pada hari ini, Selasa, 1 Juli 2025. Baik dari harga spot emas global maupun harga jual perhiasan di beberapa toko lokal, fluktuasi harga menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang ingin menjual atau membeli emas.

    Berikut ini adalah harga spot emas berdasarkan kadar karatnya, yang menunjukkan tren positif dengan kenaikan di semua kadar:

    Harga Emas Spot

    Emas 10K:

    Per gram: Rp717.491 Per ons: Rp22.316.452 Per kilogram: Rp717.490.597

    Emas 14K:

    Per gram: Rp1.004.487 Per ons: Rp31.243.033 Per kilogram: Rp1.004.486.835

    Emas 18K:

    Per gram: Rp1.291.483 Per ons: Rp40.169.614 Per kilogram: Rp1.291.483.074

    Emas 22K:

    Per gram: Rp1.578.479 Per ons: Rp49.096.195 Per kilogram: Rp1.578.479.313

    Emas 24K:

    Per gram: Rp1.721.977 Per ons: Rp53.559.485 Per kilogram: Rp1.721.977.432

    Angka tersebut menandakan adanya tren kenaikan harga emas secara global, yang turut berdampak pada harga jual perhiasan di toko-toko emas domestik.

    Laku Emas

    Toko emas Laku Emas hari ini menetapkan harga jual per gram untuk masing-masing kadar sebagai berikut:

    24K (99%): Rp1.550.000 22K: Rp1.319.000 20K: Rp1.201.000 18K: Rp1.078.000 14K: Rp833.000 10K: Rp592.000

    Harga ini sedikit lebih rendah dibandingkan harga spot, karena adanya selisih ongkos produksi dan margin toko.

    Raja Emas

    Sementara itu, toko Raja Emas merilis harga sebagai berikut:

    K24*: Rp1.650.000 K24: Rp1.540.000 K22: Rp1.317.000 K20: Rp1.198.000 K18: Rp1.079.000 K14: Rp839.000 K10: Rp599.000

    Harga dari Raja Emas sedikit lebih tinggi untuk kadar 24K dan turun secara bertahap hingga kadar yang lebih rendah.

    Apa yang Harus Dilakukan dengan Harga Saat Ini?

    Bagi yang Ingin Menjual:

    Jika kamu memiliki perhiasan emas dengan kadar tinggi (18K ke atas), ini bisa menjadi saat yang tepat untuk menjual, mengingat tren kenaikan harga emas global yang sedang berlangsung. Pastikan kamu membandingkan harga dari beberapa toko sebelum melepas perhiasan agar mendapatkan harga terbaik.

    Bagi yang Ingin Membeli:

    Untuk kamu yang sedang merencanakan investasi atau pembelian perhiasan, sebaiknya menunda sejenak dan memantau tren dalam beberapa hari ke depan. Harga emas yang sedang naik bisa saja mengalami koreksi dalam waktu dekat.

    Untuk Investasi Jangka Panjang:

    Emas tetap menjadi aset lindung nilai yang stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Jika niat kamu adalah investasi jangka panjang, fluktuasi jangka pendek seperti hari ini tak perlu terlalu dikhawatirkan.

    Dengan begitu, kenaikan harga emas pada 1 Juli 2025 mencerminkan sentimen positif dari pasar global terhadap logam mulia. Bagi pemilik emas, ini bisa menjadi peluang menjual dengan keuntungan lebih. Sedangkan bagi calon pembeli, bijaklah dalam memilih waktu pembelian dan selalu bandingkan harga di berbagai toko.

    Pantau terus perkembangan harga setiap harinya untuk mengambil keputusan yang paling tepat. Emas bukan hanya perhiasan, tapi juga aset yang nilainya terus bergerak. ***

  • Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara sebagai tonggak kelahiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tahun ini, perayaan tersebut memasuki usia ke-79. Momen ini menjadi refleksi perjalanan panjang Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum sejak masa kemerdekaan hingga era modern.

    Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sejumlah atraksi teknologi kepolisian, termasuk robot humanoid milik Polri, turut ditampilkan dalam gladi kotor jelang acara puncak pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Jejak Sejarah Hari Bhayangkara

    Penetapan Hari Bhayangkara merujuk pada Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, yang secara resmi menyatakan pembentukan Djawatan Kepolisian Negara. Tanggal 1 Juli 1946 inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Polri.

    Namun jejak sejarah Polri jauh lebih tua, menelusuri akar budaya dan masa kolonial. Istilah “Bhayangkara” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti penjaga atau pelindung. Nama ini merujuk pada pasukan elit yang dibentuk oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit, dengan tugas utama menjaga keselamatan raja dan stabilitas kerajaan.

    Masa Kolonial dan Pendudukan Jepang

    Pada masa penjajahan Belanda, sistem kepolisian mulai dibentuk secara modern. Sekitar tahun 1897 hingga 1920, dibentuk satuan-satuan kepolisian yang merekrut pribumi melalui pelatihan dan seleksi ketat. Formasi inilah yang kemudian menjadi cikal bakal institusi Polri.

    Saat Jepang menduduki Indonesia, struktur kepolisian kembali berubah. Jepang membentuk korps kepolisian di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Bukittinggi, Makassar, dan Banjarmasin. Para pegawai pribumi dari sistem Jepang ini kemudian menjadi bagian penting dalam pembentukan kepolisian nasional pascakemerdekaan.

    Lahirnya Kepolisian Negara

    Setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 menetapkan pembentukan lembaga Kepolisian Negara. Tak lama kemudian, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menunjuk Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.

    Pada masa awal, Djawatan Kepolisian Negara berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, namun operasionalnya dijalankan oleh Jaksa Agung. Barulah pada 1 Juli 1946, pembentukan kepolisian secara mandiri diresmikan melalui regulasi negara, yang menjadi dasar peringatan Hari Bhayangkara.

    Polri terus mengalami perubahan struktural dan kebijakan. Pada tahun 1969, Polri ditetapkan sebagai institusi yang berdiri sendiri. Berbagai upaya modernisasi dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penguatan teknologi, integritas personel, dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan nasional.

    Hari Bhayangkara ke-79 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga momentum evaluasi dan apresiasi terhadap dedikasi seluruh jajaran kepolisian yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.***

     

     

     

  • Update Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2025: Pertamax Naik Lagi

    Update Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2025: Pertamax Naik Lagi

    PIKIRAN RAKYAT – Update harga BBM Pertamina nonsubsidi yang mengalami kenaikan di sejumlah produk, salah satunya adalah Pertamax (RON 92). Produk BBM ini sempat mengalami beberapa kali penurunan harga sejak informasi “oplosan” beredar luas. Namun kondisi geopolitik global turun mempengaruhi kenaikan harga minyak dunia yang turut berpengaruh ke harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.

    Dalam laporan yang dikutip dari situs resmi Pertamina, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan harga sebesar Rp400 per Selasa, 1 Juli 2025 sehingga harga terbaru adalah Rp12.500 dari sebelumnya Rp12.100.

    “Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dalam keterangan Senin, 30 Juni 2025.

    Kenaikan juga terjadi di produk BBM nonsubsidi Pertamina yang lain yakni Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green 95, Pertamina Dex (CN 53), dan Dexlite (CN 51). Sementara BBM bersubsidi Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan harga.

    Berikut daftar harga BBM Pertamina saat ini: 

    Pertalite tetap Rp10.000/liter Solar tetap Rp6.800/liter Pertamax naik jadi Rp12.500/liter dari sebelumnya Rp12.100/liter Namun Pertamax di Pertashop seharga Rp12.400/liter Pertamax Turbo naik jadi Rp13.500/liter dari sebelumnya Rp13.050/liter Pertamax Green naik jadi Rp13.250/liter dari sebelumnya Rp12.800/liter Pertamina Dex naik jadi Rp13.650/liter dari sebelumnya Rp13.200/liter Dexlite naik jadi Rp13.420/liter, dari sebelumnya Rp12.740/liter  Daftar Harga BBM Nonsubsidi Tiap Provinsi

    Stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, Tanjung Wangi. Daftar harga BBM nonsubsidi setiap provinsi.

    Berikut ini adalah harga BBM nonsubsidi Pertamina mulai 1 Juli 2025 di setiap Provinsi:

    1. Aceh

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    2. Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800/liter dari sebelumnya Rp 11.400/liter Dexlite: Rp 11.460/liter dari sebelumnya Rp 11.920/liter

    3. Sumatra Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    4. Sumatra Barat

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    5. Riau

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    6. Kepulauan Riau/Kepri

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    7. Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax: Rp 12.000/liter dari sebelumnya Rp 11.600/liter Pertamax Turbo: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.350/liter Dexlite: Rp 12.640/liter dari sebelumnya Rp 12.080/liter Pertamina Dex: Rp 13.000/liter dari sebelumnya Rp 12.550/liter

    8. Jambi

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    9. Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    10. Sumatra Selatan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    11. Bangka Belitung

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    12. Lampung

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    13. DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    14. Banten

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    15. Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    16. Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    17. DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    18. Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    19. Bali

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Dexlite: Rp 13.320/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    20. Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Dexlite: Rp 13.320/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    21. Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Dexlite: Rp 13.320/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter Solar Non Subsidi: Rp 13.220/liter dari sebelumnya, Rp 12.640/liter

    22. Kalimantan Selatan

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100/liter dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    23. Kalimantan Timur

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    24. Kalimantan Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    25. Kalimantan Barat

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    26. Kalimantan Tengah

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    27. Sulawesi Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    28. Gorontalo

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    29. Sulawesi Tengah

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    30. Sulawesi Tenggara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    31. Sulawesi Selatan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    32. Sulawesi Barat

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    33. Maluku

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    34. Maluku Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    35. Papua

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter

    36. Papua Barat

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    37. Papua Selatan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    38. Papua Pegunungan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    39. Papua Tengah

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    40. Papua Barat Daya

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    Situasi geopolitik global di timur tengah turut mempengaruhi hal ini. Semoga perang di Timur Tengah segera berakhir.***

  • Dokumen hingga Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kematian Jamaah Haji di Arab Saudi

    Dokumen hingga Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kematian Jamaah Haji di Arab Saudi

    PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini bahwa keluarga dari jamaah haji reguler Indonesia yang wafat di Arab Saudi, bisa melakukan klaim asuransi kematian.

    Pengurusan ini bisa dilakukan secara online, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.

    Hal ini juga telah disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi terkait jamaah haji yang meninggal dunia saat melakukan ibadah di Arab Saudi.

    “Jamaah haji reguler yang meninggal dunia diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi masing-masing,” jelasnya seperti yang dikutip dari laman Antara. 

    Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan klaim asuransi, untuk jamaah haji yang meninggal saat melaksanakan ibadah di Arab Saudi adalah sebagai berikut:

    1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag

    2. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    3. Print out database jamaah melalui Siskohat

    4. Jika meninggal karena kecelakaan atau hilang, sertakan surat keterangan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

    Jika sudah melengkapi dokumen tersebut, keluarga dari jamaah haji tersebut, dapat melakukan klaim secara online, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

    1. Memasukkan dokumen persyaratan ke portal e-klaim JMA Syariah atau melalui email klaim-haji@jmasyariah.com

    2. Setelah melakukan klaim ke website atau email yang dibagikan, pembayaran klaim akan dilakukan maksimal 5 hari kerja, namun hal ini akan dilakukan jika dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai

    3. Proses kalim dana, hanya akan dibagikan ke rekening bank jamaah yang telah didaftarkan sebelumnya, saat melakukan pengajuan kepesertaan asuransi

    4. Status kalim dan bukti pembayaran ini, juga hanya dapat dilihat melalui e-Kalim JMA Syariah saja

    Tidak hanya itu, perlu untuk dipahami bahwa, besaran klaim asuransi kematian ini, akan disesuaikan dengan Bipih masing-masing embarkasi saja.***

  • PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ancam Sektor Padat Karya

    PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ancam Sektor Padat Karya

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun memperingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional. 

    Menurut dia, industri tembakau adalah sektor yang banyak menyerap tenaga kerja  dan padat karya.

    “Regulasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah serta mengancam kedaulatan kebijakan nasional,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

    Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, pengelolaan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, kefarmasian, teknologi kesehatan, dan lain sebagainya. 

    PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur tentang pengamanan zat adiktif, termasuk rokok elektronik, dan ketentuan umum, jenis fasilitas, fasilitas pajak penghasilan, serta ketentuan pembebasan bea masuk.

    Misbakhun menyoroti kontribusi besar sektor tembakau terhadap penerimaan negara. Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat mencapai Rp 216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 300 triliun di industri hasil tembakau ini?” ujarnya.

    Dia menilai, PP 28/2024 sebagai pukulan telak terhadap industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah. Dikatakan, sektor ini tidak hanya terkait dengan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut industri, pertanian, dan ketenagakerjaan padat karya.

    Misbakhun secara khusus menyoroti pentingnya melindungi sigaret kretek tangan (SKT) sebagai kekuatan ekonomi lokal. Ditegaskan Misbakhun, sektor ini menghidupkan ekonomi rakyat, dari petani hingga pelaku industri kecil. 

    “Ini soal amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia mempertanyakan legitimasi PP 28/2024 yang dinilai menyimpang dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai kebijakan induknya. 

    Ia menilai PP tersebut mengatur hal-hal yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU, bahkan melampaui kewenangannya. “PP 28/2024 ini sangat jelas apa yang tidak ada dalam UU diatur di dalam PP-nya,” katanya.

    Dicontohkan Misbakhun, sejumlah ketentuan seperti pembatasan tar (zat kimia yang dihasilkan dari pembakaran rokok) dan nikotin, zonasi larangan iklan, hingga rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024, yang menurut dia, tidak memiliki dasar hukum kuat dalam UU Kesehatan. 

    “Apakah boleh PP itu sebagai pelaksana UU mengatur hal yang berbeda dengan UU-nya? Inilah yang harus dijadikan acuan kita,” katanya.

    Misbakhun juga mengkritik Rancangan Permenkes yang mengatur lebih lanjut soal penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap disiplin konstitusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)

  • MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    MAKI Desak KPK Periksa Bobby Nasution, Sebut Topan Teman Dekat Menantu Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    Pemanggilan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Sebelumnya, KPK resmi menahan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), usai terjaring operasi OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Penahanan Topan menjadi sorotan lantaran ia baru dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Bobby Nasution pada 24 Februari 2025.

    Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menggugat KPK melalui praperadilan jika Bobby tidak segera diperiksa dalam waktu dua pekan ke depan.

    “Saya meminta KPK melakukan beberapa hal. Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera. Kalau tidak dipanggil dalam waktu dua Minggu, KPK akan saya gugat praperadilan,” Boyamin dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

    Boyamin menilai pemeriksaan terhadap kepala daerah sangat lazim dilakukan penyidik KPK, terutama dalam perkara yang melibatkan kepala dinas atau pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

    “Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya,” ucap Boyamin.

    Topan Orang Dekat Bobby

    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Boyamin mendesak KPK mendalami kasus ini lantaran Topan adalah orang dekat Bobby sejak zaman kampanye Pilwalkot Medan 2020. Menurutnya, KPK harus melakukan pendalaman menyeluruh, termasuk proyek-proyek lain yang pernah ditangani Topan.

    “Dia (Topan) diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses,” tutur Boyamin.

    “Harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu. Untuk kepentingan itulah Bobby harus dimintai keterangan,” ujarnya melanjutkan.

    Pulihkan Citra KPK

    Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby penting bukan hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan citra KPK yang dinilai belakangan ini menurun.

    “Kalau enggak memanggil Bobby, semakin terpuruk citranya karena dianggap takut dengan kekuasaan,” tutur Boyamin.

    MAKI juga menilai wajar jika Bobby diperiksa sebagai saksi, tanpa menuduhnya bersalah atau terlibat, semata-mata untuk menjunjung asas praduga tak bersalah sekaligus prinsip keadilan.

    “Ini bukan berarti Bobby bersalah atau tidak atau terlibat atau tidak, azas praduga tak bersalah harus tetap berlaku. Namun, sebagai atasan harus dimintai keterangan untuk azas keadilan,” ucapnya.

    Lebih jauh, ia meminta KPK mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan aliran dana atau proyek-proyek lain yang dikendalikan oleh Topan, baik di Pemkot Medan maupun di Pemprov Sumut.

    “Berikutnya pengembangan. Misalnya ke mana pergerakan Topan selama jadi orang dekat Bobby. Apakah betul-betul dia jadi Koboinya Bobby,” kata Boyamin.

    Nilai Proyek Rp231,8 Miliar

    KPK menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (rompi tahanan nomor 19).

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan Topan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Sumatera Utara.

    “Kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Menurut Asep, perkara bermula ketika Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bersama Rasuli Efendi Siregar (RES), yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru Sipiongot, dengan nilai total sekitar Rp157,8 miliar. Proses penunjukan dilakukan tanpa prosedur lelang resmi.

    “KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” tutur Asep.

    Pada 23 sampai 26 Juni 2025, Akhirun Efendi Siregar memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

    Selanjutnya Akhirun Efendi Siregar bersama-sama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

    Dalam pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut terdapat pemberian uang dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang untuk Rasuli Efendi Siregar, yang dilakukan melalui transfer rekening.

    “Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucap Asep.

    Selain proyek di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, KPK juga mencium praktik serupa di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

    Heliyanto (HEL), yang menjabat PPK di satker tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang setelah mengatur proses lelang elektronik sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

    PT DNG dan PT RN telah mendapatkan pekerjaan di Sumatera Utara sejak tahun 2023 sampai saat ini, antara lain:

    Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70),dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan Sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” kata Asep.

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut.

    Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan terakhir M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    Atas perbuatannya, KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    “Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar Asep.***

  • Negara Rugi Rp 2 Triliun

    Negara Rugi Rp 2 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Di tengah meningkatnya produksi, dunia perberasan nasional menghadapi masalah serius. 

    Setelah ditemukan dugaan kecurangan perdagangan beras yang merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun, kini terungkap praktik pengoplosan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memproyeksikan kerugian negara akibat praktik pengoplosan beras subsidi itu mencapai Rp 2 triliun per tahun. 

    “Modusnya mengambil 80% beras SPHP bersubsidi dan mengoplosnya menjadi beras premium yang dijual dengan harga lebih tinggi di pasar tanpa mekanisme pengawasan yang efektif,” katanya saat peringatan Hari Krida Pertanian, di Jakarta, Senin 30 Juni 2025.

    Mentan mengatakan, program beras SPHP seharusnya menjamin harga beras lebih murah, karena disubsidi Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per kilogram. Namun, sebagian besar beras justru tidak sampai ke konsumen yang berhak.

    Dari estimasi 1 juta ton beras yang diduga dioplos, pelaku memperoleh keuntungan selisih harga hingga Rp 2.000 per kilogram yang jika dikalikan total volume beras yang didistribusikan bisa menghasilkan potensi kerugian negara Rp 2 triliun per tahun.

    “Yang dipajang adalah 20%, yang 80% (beras SPHP) dioplos jadi premium, naik 2.000%, kalau 1,4 juta ton beras (SPHP) kali 80% (yang dioplos) itu 1 juta ton beras, 1 juta ton kali Rp 2.000 (subsidi) itu Rp 2 triliun kerugian negara satu tahun,” kata Mentan.

    Amran menjelaskan, hanya 20% beras SPHP yang dipajang dan dijual sesuai ketentuan, sedangkan sisanya masuk ke jalur distribusi ilegal dan diperjualbelikan seperti beras komersial biasa. 

    Kerugian negara diperparah dengan distribusi SPHP yang dilakukan saat panen raya, memperburuk harga di tingkat petani dan membuka ruang besar bagi spekulan memainkan suplai pasar beras.

    Dikatakan Amran, Satgas Pangan telah turun ke lapangan menyelidiki temuan itu dan mendorong penguatan pengawasan, agar subsidi tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. 

    “Itu Satgas Pangan sudah turun. Itu SPHP menurut laporan dari bawah, pengakuan mereka. Ini tim yang bekerja secara tertutup, itu 80% (beras SPHP) dioplos,” kata Mentan.

    Disebutkan Amran, beras SPHP yang seharusnya didistribusikan sesuai standar justru dibongkar, dikemas ulang, dan dipasarkan dengan harga medium atau premium, padahal produk tersebut masih dalam skema Program SPHP.

    Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha distribusi beras untuk tidak bermain-main dengan program beras SPHP, karena jika terbukti melakukan kecurangan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai hukum berlaku.

    Satgas panggil 212 produsen beras

    Pada kesempatan itu, Amran juga menyampaikan Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) mulai Senin (30/6/2025) memanggil 212 produsen merek beras yang nakal, diduga melakukan praktik perdagangan tidak sesuai aturan. 

    Pemanggilan tersebut dilakukan, menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan beras premium oleh sejumlah produsen besar.

    Menurut dia, upaya itu merupakan bagian dari langkah korektif guna menertibkan tata niaga beras agar tidak merugikan konsumen dan petani sebagai pelaku utama sektor pangan. 

    “Mau Indonesia lumpuh pangan? Mau? Kita harus luruskan. Kita harus bereskan. Mafia-mafia yang bergerak di sektor pangan. Tidak boleh kita biarkan,” katanya.

    Amran berkomitmen membela petani dan menjaga kepentingan rakyat, sembari menyatakan siap menghadapi risiko demi tegaknya kedaulatan pangan Indonesia. 

    “Aku tahu ini risikonya besar. Kami mulai diserang. Tidak masalah, jiwa ragaku untuk Merah Putih. Kami siap untuk Merah Putih. Kami tidak peduli, yang penting kami di posisi membela rakyat Indonesia, membela petani Indonesia,” katanya. (*)

  • Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    Bobby Nasution akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil seluruh pihak yang keterangannya diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu pihak yang disebut berpeluang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “KPK tentu akan memanggil siapa saja sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 30 Juni 2025.

    Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses penyidikan, KPK bakal memeriksa siapa pun termasuk Bobby Nasution.

    “Nanti tentu juga akan didalami keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam penyidikan tersebut. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak siapa saja,” kata Budi.

    Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menganalisis dan menelusuri berbagai barang bukti yang disita dalam OTT. Barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan, sekaligus menjadi langkah awal untuk proses pemulihan aset negara.

    “KPK tentu terbuka untuk kemudian nanti memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk juga tentu akan melakukan penyitaan-penyitaan aset,“ tutur Budi.

    Identitas 5 Tersangka

    Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

    Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG; M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

    KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

    Kegiatan tangkap tangan ini adalah pintu masuk. KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.***