Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Langkah-langkah Mengakses Cek Kesehatan Gratis yang Dimulai 10 Februari, Jangan Sampai Salah

    Langkah-langkah Mengakses Cek Kesehatan Gratis yang Dimulai 10 Februari, Jangan Sampai Salah

    PIKIRAN RAKYAT – Program cek kesehatan gratis atau CKG akan dimulai pada Senin, 10 Februari 2025 secara serentak. Dalam program ini akan ada tiga jenis cek Kesehatan, yakni cek kesehatan ulang tahun, yang diberikan pada saat hari ulang tahun atau dalam kurun waktu 30 hari setelahnya. Program ini ditujukan bagi bayi dan anak-anak usia 0-6 tahun, serta mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

    Kedua, cek kesehatan sekolah, yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 7-17 tahun. Cek kesehatan ini akan dilaksanakan setiap tahun ajaran baru di sekolah-sekolah.

    Ketiga, cek kesehatan khusus, yang ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak-anak hingga usia 6 tahun. Cek kesehatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).

    Masyarakat dapat memanfaatkan program CKG ini untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka secara berkala, sehingga berbagai penyakit dapat terdeteksi sejak dini dan mendapatkan penanganan yang tepat.

    Layanan ini tersedia di berbagai puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan sistem pemeriksaan yang disesuaikan berdasarkan kelompok usia.

    Syarat dan Langkah-langkah Akses Program Cek Kesehatan Gratis

    Aktivasi/Pendaftaran BPJS Kesehatan

    Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

    Unduh dan Daftar Aplikasi SATUSEHAT Mobile

    Aplikasi ini digunakan untuk mengakses informasi terkait pemeriksaan kesehatan. Pastikan biodata diri telah diisi dengan lengkap setelah mengunduh dan membuat akun di aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Pilih Jadwal Pemeriksaan

    Pemilihan jadwal dapat dilakukan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile atau melalui WhatsApp Chatbot BPJS Kesehatan.

    Notifikasi Pengingat via WhatsApp

    Peserta akan menerima notifikasi pengingat melalui WhatsApp pada H-30, H-7, H-1, dan hari-H ulang tahun (khusus bagi peserta dengan jenis cek kesehatan di hari ulang tahun).

    Pengisian Kuesioner Skrining Kesehatan

    Kuesioner skrining kesehatan akan dikirimkan melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile pada H-7 sebelum hari pemeriksaan. Pastikan pengisian dilakukan dengan lengkap dan jujur karena hasil kuesioner akan digunakan oleh tenaga medis saat pemeriksaan.

    Tiket Pemeriksaan di Aplikasi

    Setelah pengisian kuesioner, tiket pemeriksaan akan muncul di aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan

    Pada hari pemeriksaan yang telah ditentukan, peserta diwajibkan untuk datang ke fasilitas kesehatan yang telah dipilih dengan membawa:

    Identitas diri (KTP, KIA, atau Kartu Keluarga) Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi balita dan anak prasekolah Tiket pemeriksaan dari aplikasi SATUSEHAT Mobile Hasil pengisian formulir kuesioner skrining kesehatan

    Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dan melengkapi data diri dengan benar, masyarakat dapat memanfaatkan program pemeriksaan kesehatan gratis ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Program Makan Bergizi Gratis Dikritik Media Asing, Disebut Tidak Efektif karena Tiga Masalah Ini

    Program Makan Bergizi Gratis Dikritik Media Asing, Disebut Tidak Efektif karena Tiga Masalah Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Program makan bergizi gratis atau MBG menjadi sorotan media luar negeri. Dalam Channel News Asia, media asal Singapura, program tersebut dikatakan memiliki masalah sehingga tidak efektif dan tidak berkelanjutan.

    Media tersebut menulis bahwa anak-anak Indonesia menderita kekurangan gizi dalam berbagai tingkatan, yakni kekurangan gizi (stunting, wasting, dan underweight), kelebihan gizi (overweight dan obesitas), dan defisiensi mikronutrien (kekurangan multivitamin dan nutrisi esensial).

    Akan tetapi, media tersebut menulis, seiring dengan membaiknya kondisi sosial ekonomi, prevalensi kekurangan gizi biasanya akan turun, diikuti oleh peningkatan kelebihan gizi terkait. Hal ini berlaku untuk Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya. Dengan kata lain, sebagian besar anak-anak Indonesia mungkin makan cukup tetapi tidak baik.

    “Ada tiga masalah terkait program makan bergizi gratis yang dapat membuatnya tidak berkelanjutan dan tidak efektif: Apa yang ada di piring, penerima sasaran, dan keberlanjutan fiskal,” tulis Channel News Asia.

    Makan Cukup Bukan Berarti Makan Baik?

    Channel News Asia menyoroti tiga isu terkait program makan gratis sekolah secara universal, termasuk di Indonesia.

    “Pertama, penting untuk memperhatikan apa yang ada di piring. Tanpa standarisasi makanan yang tepat yang disajikan kepada anak-anak termasuk standar keamanan pangan, program tersebut berisiko tidak efektif dan berbahaya bagi anak-anak,” tulisnya.

    Misalnya, lanjut media Singapura itu, bukti yang menunjukkan bahwa menyediakan makanan kaya kalori dan protein tanpa mikronutrien penting dapat meningkatkan berat badan tetapi tidak tinggi badan, sehingga meningkatkan obesitas. Dengan kata lain, anak-anak Indonesia membutuhkan makanan kaya mikronutrien dan bukan hanya makanan kaya kalori dan protein.

    “Rencana awal pemerintah untuk memasukkan susu sebagai bagian dari makan siang gratis di sekolah adalah keliru. Karena susu tidak tersedia di semua daerah, penyediaan susu tidak lagi wajib.

    “Anak-anak Indonesia, seperti anak-anak Asia lainnya, memiliki intoleransi laktosa yang tinggi karena kemungkinan alasan genetik atau budaya. Pada tahun 2017, pemerintah merevisi kampanye gizi Indonesia sehingga susu tidak lagi dianggap perlu untuk memenuhi kebutuhan gizi,” tulisnya.

    Channel News Asia menyoroti pemerintah yang berencana agar peternak sapi dalam negeri mengimpor 1,3 juta ekor sapi betina, untuk menyediakan susu dan daging bagi program makan siang.

    “Ini mahal dan juga akan menyebabkan kerusakan lingkungan,” tulisnya.

    “Potensi pemborosan makanan dari program ini juga besar dan akan memperburuk status Indonesia sebagai negara terbesar kedua di dunia dalam menghasilkan kehilangan dan pemborosan makanan per kapita,” tambahnya.

    Penerima Sasaran yang Sesuai

    Masalah kedua menurut media tersebut yakni program makan bergizi gratis perlu mempertimbangkan penerima sasarannya.

    “Sebuah studi di Chili mengenai program pemberian makanan tambahan untuk anak-anak prasekolah menunjukkan bahwa kecuali status kekurangan berat badan bersifat universal, intervensi yang ditargetkan diperlukan untuk mencegah obesitas,” tulisnya.

    Masalah ketiga, lanjut Channel News Asia, pemerintah Indonesia harus memperhatikan keberlanjutan fiskal program tersebut.

    “Badan Gizi Nasional telah mengakui kurangnya dana di tengah kesulitan untuk menutupi biaya yang membengkak. Masih dipertanyakan seberapa berkelanjutan program tersebut secara fiskal karena hal ini dapat berarti pajak yang lebih tinggi bagi kelas menengah yang sudah goyah,” katanya.

    Dalam konteks ini, tambahnya, subsidi makanan untuk anak-anak dari rumah tangga kaya tampaknya tidak tepat.

    Bukan Solusi Ampuh?

    Media tersebut mengatakan bahwa program makan siang gratis dari pemerintah bukanlah obat mujarab untuk mengatasi tiga beban masalah gizi di kalangan anak-anak Indonesia.

    “Program makan siang gratis di sekolah Indonesia akan lebih efektif jika dilakukan dengan koordinasi dengan program pelengkap lainnya. Ini termasuk perubahan perilaku dan komunikasi untuk meningkatkan praktik diet dan mengukur status gizi anak di sekolah baik pada tahap awal maupun selama program berlangsung,” tulisnya.

    Program pelengkap lain, tulis media itu, termasuk aktivitas fisik, program pemberantasan cacingan, dan fortifikasi makanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Terima Sekutunya Netanyahu jadi Buronan, Donald Trump Berikan Sanksi Ini untuk ICC

    Tak Terima Sekutunya Netanyahu jadi Buronan, Donald Trump Berikan Sanksi Ini untuk ICC

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.

    Perintah tersebut memberikan sanksi keuangan dan visa kepada individu yang tidak disebutkan namanya dan anggota keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga negara AS atau sekutu AS.

    Perintah tersebut dikeluarkan setelah kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Gedung Putih, yang dicari oleh ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza sejak Oktober 2023.

    Isi Surat Perintah

    Dalam perintah eksekutif tersebut, Trump menulis bahwa ICC telah terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat, Israel, mengutip surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada bulan November untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanannya saat itu, Yoav Gallant.

    “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena tidak ada negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC,” bunyi perintah tersebut.

    Uni Eropa telah berjanji untuk mendukung pengadilan tersebut dari dampak sanksi, tetapi rincian tanggapan tersebut belum diumumkan.

    “Perintah eksekutif tersebut dapat menjadi tantangan serius bagi pekerjaan ICC dengan risiko memengaruhi investigasi dan proses yang sedang berlangsung, termasuk yang berkaitan dengan Ukraina, yang berdampak pada upaya bertahun-tahun untuk memastikan akuntabilitas di seluruh dunia,” kata juru bicara UE.

    “UE akan memantau implikasi dari perintah eksekutif tersebut dan akan menilai kemungkinan langkah lebih lanjut,” tambahnya.

    Para ahli sebelumnya telah menyarankan bahwa beberapa langkah dapat diambil untuk melindungi ICC dari dampak sanksi, termasuk Statuta Pemblokiran, sebuah peraturan yang bertujuan untuk melindungi perusahaan dan individu UE dari dampak sanksi ekstrateritorial yang dijatuhkan oleh negara ketiga.

    ICC juga dapat mengajukan tuntutan penghalangan keadilan terhadap Trump, berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma.

    Adam Keith, Direktur Akuntabilitas di Human Rights First dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri, mengecam perintah tersebut,.

    “Ini adalah penyalahgunaan sanksi yang mengerikan dan penghinaan terhadap para penyintas kejahatan perang di seluruh dunia,” katanya.

    “Tidak seorang pun pejabat ICC atau saksi yang terlibat dengannya harus menghadapi sanksi karena menyelidiki kejahatan perang, dan warga negara AS, perusahaan, dan sekutu dekat tidak boleh mengambil risiko denda atau tuntutan pidana karena mendukung pekerjaan penting pengadilan,” katanya.

    Tanggapan ICC

    Dalam reaksi singkat, ICC mengutuk perintah tersebut sebagai upaya untuk merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak.

    “Pengadilan berdiri teguh dengan personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia, dalam semua situasi di hadapannya,” demikian bunyi pernyataan pengadilan.

    Pemerintahan Trump pertama menjatuhkan sanksi kepada jaksa ICC Fatou Bensouda dan wakilnya pada tahun 2020 ketika pengadilan menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan. Kali ini, sanksi tersebut terkait dengan investigasi pengadilan terhadap Israel.

    Sanksi Trump tahun 2020 dibatalkan di bawah kepemimpinan Joe Biden, yang secara bersyarat mendukung investigasi ICC terhadap kejahatan perang Rusia di Ukraina.

    Pada hari pertamanya kembali ke Ruang Oval bulan lalu, Trump membatalkan keputusan Biden untuk mengakhiri sanksi tahun 2020.

    Perintah Balas Dendam

    AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, dan telah memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan pengadilan tersebut sejak didirikan pada tahun 2002.

    ICC, yang berpusat di Den Haag, adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

    Netanyahu adalah pemimpin negara pertama yang didukung Barat yang menjadi subjek surat perintah penangkapan oleh pengadilan.

    “Di Ukraina, Sudan, dan negara-negara lain di seluruh dunia, ICC memajukan kepentingan AS dalam memastikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan perang menghadapi sejumlah akuntabilitas,” kata Keith.

    “Daripada menyerang pengadilan, pemerintah AS harus mendesak pejabat Israel untuk menyelidiki tuduhan yang ada di hadapannya secara kredibel,” katanya.

    Sementara itu, Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan perintah itu dendam dan menunjukkan bahwa Presiden Trump mendukung kejahatan pemerintah Israel dan merangkul impunitas.

    Callamard mengatakan sanksi tersebut akan merugikan kepentingan para korban di negara-negara tempat pengadilan menyelidiki kekejaman, tidak hanya di Palestina tetapi juga di Sudan, Libya, Filipina, Ukraina, dan Venezuela.

    “Pemerintah di seluruh dunia dan organisasi regional harus melakukan segala daya mereka untuk mengurangi dan memblokir dampak sanksi Presiden Trump. Melalui tindakan kolektif dan terpadu, negara-negara anggota ICC dapat melindungi Pengadilan dan stafnya. Tindakan mendesak diperlukan, seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejar Pertumbuhan 8 Pesen, Arsjad Rasjid Ajak Diaspora Jadi Mentor Pengusaha Indonesia

    Kejar Pertumbuhan 8 Pesen, Arsjad Rasjid Ajak Diaspora Jadi Mentor Pengusaha Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Dispora Indonesia memiliki potensi besar dalam membangun bangsa. Untuk itu Arsjad Rasjid, inisiator Gen8, hadir dalam diskusi yang dihadiri lebih dari 100 mahasiswa dan profesional asal Indonesia di Belanda.

    Dalam kesempatan ini, Arsjad mengajak diaspora Indonesia untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem kewirausahaan bagi generasi muda di tanah air.

    Arsjad menekankan bahwa diaspora memiliki potensi besar dalam membantu pengusaha muda Indonesia berkembang secara global.

    “Menjadi nasionalis tidak berarti harus selalu tinggal di dalam negeri. Justru, dengan keahlian dan jaringan yang luas, diaspora bisa membuka pintu bagi wirausaha Indonesia untuk berkembang di pasar internasional,” ujar Arsjad yang juga CEO Indika Energy dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.

    Di Belanda, Arsjad juga memperkenalkan konsep Gen8, sebuah komunitas yang menghubungkan pengusaha muda, profesional, dan diaspora untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui mentorship, investasi, dan kolaborasi bisnis global.

    Dengan berbagi pengalaman dan membuka peluang pasar internasional, diaspora dapat membantu menciptakan ekosistem kewirausahaan yang lebih kuat.

    Kata Arsjad acara ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara diaspora dan pengusaha muda Indonesia, memperkuat jejaring global demi pertumbuhan ekonomi nasional.

    Sebelum kunjungannya ke Belanda, Arsjad menghadiri World Leaders Summit on Children’s Rights 2025 di Vatikan, bersama dengan tokoh-tokoh seperti Ratu Rania dan Gianni Infantino, Presiden FIFA.

    Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa Pancasila dapat menjadi model kebijakan global, terutama dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di seluruh dunia.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menko PM Gus Imin Bicara Perluas Akses Kredit untuk UMKM

    Menko PM Gus Imin Bicara Perluas Akses Kredit untuk UMKM

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bicara soal komitmen pemerintah terkait pemodalan bagi pelaku UMKM tanah air dengan memperbanyak akses pengajuan kredit.

    “Pemerintah akan terus berupaya untuk mempromosikan, mencari channeling, penyediaan bahan baku, akses perkreditan diperbanyak. Komitmen Presiden Pak Prabowo ini sangat tinggi ya untuk. Yang penting, uang negara ini harus betul-betul digunakan secara produktif,” kata Cak Imin usai meninjau Pameran kerajinan tangan terbesar se-Asia Tenggara, The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) di Jakarta Convention Center (JCC), pada Senin, 7 Februari 2025.

    Dia mengatakan para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan modal dalam bentuk pinjaman harus diberikan dan tidak dipersulit. Memperluas bantuan permodalan sedang pemerintah rumuskan guna memberikan solusi keuangan buat pelaku UMKM.

    “Karena itu sedang terus dirumuskan, misalnya PNM (Permodalan Nasional Madani) diperbanyak, diperluas, koperasi diperbanyak, produk-produk finance marketing yang bisa memberikan solusi keuangan,” ucapnya.

    Dia mengingimkan agar pelaku UMKM bisa meningkatkan kualitas produk-produknya sehingga dapat bersaing internasional.

    Dalam kesempatan itu, Cak Imin sempat mengunjungi sejumlah stan di pameran tersebut. Dia pun menyempatkan untuk membeli beberapa produk kerajinan lokal seperti topi dan tas. Baginya kualitas barang yang ditawarkan sangat baik dan perlu dijaga.

    Dia membandingkan tas seharga Rp1,5 juta yang dibelinya dengan brand yang dijual seharga puluhan juta.

    “Lihat nih, kualitas. Kualitasnya sudah sangat apa, ada yang produk begini harganya Rp40 juta, Rp30 juta ini cukup Rp1,5 juta Sudah-sudah bagus kayak begini,” kata dia

    “Ini adalah kita sudah bisa menyatakan bangga produk-produk kualitas mereka. Sehingga mereka sudah banyak yang ekspor, dan menjaga kualitas itu nomor satu. Jangan sampai lengah soal standar mutu pasar,” kata Cak Imin.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

    Cara Urus Girik, Letter C, dan Petok D Jadi SHM, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

    PIKIRAN RAKYAT – Bagi Anda yang masih memiliki sertifikat tanah berupa girik, letter C, atau petok D, penting untuk segera mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Hal ini dikarenakan mulai tahun 2026 mendatang, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan yang sah.

    Mengapa Harus Mengubah ke SHM?

    – SHM memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

    – Proses jual beli atau pengalihan hak atas tanah menjadi lebih mudah.

    – SHM tercatat dalam sistem pendaftaran tanah sehingga lebih aman dari sengketa.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Untuk mengubah girik, letter C, atau petok D menjadi SHM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

    – Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

    – Fotokopi girik, letter C, atau salinan lainnya

    – Surat Keterangan Tidak Sengketa

    – Surat Keterangan Riwayat Tanah

    – Surat Keterangan Tanah secara Sporadik

    – Akta jual beli tanah (jika ada)

    – Bukti peralihan berupa AJB/surat waris (jika ada)

    – Fotokopi bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPPT) PBB tahun berjalan

    – Surat pernyataan sudah memasang tanda batas

    Ilustrasi sertifikat tanah.

    Langkah-langkah Mengurus SHM

    1. Kunjungi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran tanah.

    2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk petugas.

    3. Petugas pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.

    4. Petugas akan melakukan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas tanah.

    5. Berdasarkan hasil pengukuran, akan dibuat peta bidang tanah.

    6. Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima sertifikat hak milik (SHM).

    Biaya yang Dibutuhkan

    Biaya yang diperlukan untuk mengurus SHM bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi tanah, dan jenis tanah. Biaya tersebut meliputi:

    – Biaya pengukuran tanah

    – Biaya penerbitan sertifikat

    – Biaya penerbitan peta bidang

    – Biaya-biaya lainnya

    Tips Mengurus SHM

    Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan dalam kondisi baik. Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan properti.

    Jika masih mengalami kesulitan, tanyakan secara berkala kepada petugas pertanahan mengenai perkembangan proses pendaftaran tanah Anda.

    Penting untuk diingat, Anda harus mengurus peralihan hak atas tanah dari girik, letter C, atau petok D menjadi SHM sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Jangan mudah percaya pada calo yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang tidak wajar. Terakhir, simpan dengan baik semua dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan tanah Anda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Sudah Bijak Blokir Anggaran IKN, Proyek Tak Produktif dan Bukan Kebutuhan Utama Rakyat

    Prabowo Sudah Bijak Blokir Anggaran IKN, Proyek Tak Produktif dan Bukan Kebutuhan Utama Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memblokir anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinilai sebagai langkah yang bijaksana.

    “Untuk sehat fiskal, maka harus ada penghematan. IKN stop dulu karena tidak produktif dan tidak menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata pengamat ekonomi Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ihsan Ro’is Ihsan di Mataram, Jumat 7 Februari 2025.

    Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram itu menilai bahwa keputusan Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran adalah strategi pemerintah untuk memperbaiki kondisi fiskal yang saat ini sedang tidak stabil.

    “IKN hanya simbol saja, itu tidak mengena kepada keadaan ekonomi kita dan masyarakat kita,” ucap Ihsan Ro’is Ihsan.

    Menurutnya, pembangunan IKN yang menyita banyak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang perlu dievaluasi. Sebab, proyek itu tidak produktif dan tidak menyangkut kebutuhan utama masyarakat.

    Lebih lanjut, Ihsan Ro’is Ihsan menyarankan pemerintah agar serius menjalankan program pengentasan kemiskinan, yakni jumlahnya kini mencapai 24 juta orang atau sekitar 8,5 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.

    Apalagi, Indonesia juga baru lepas dari perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan jumlah pengangguran yang masih tinggi sebanyak 7,2 juta orang. Oleh karena itu, katanya kebijakan harus dengan skala prioritas yang langsung berdampak kepada masyarakat.

    “Apa kita mau ekonomi jadi carut marut? Itu berdampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi. Kalau hanya masalah simbol, itu terlalu kecil untuk kita korbankan,” tutur Ihsan Ro’is Ihsan.

    Bukan Efisiensi

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan bahwa pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan karena efisiensi anggaran sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    “Beda lah, beda,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Mohammad Zainal Fatah yang ditemui di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.

    Menurut Mohammad Zainal Fatah, pemblokiran tersebut merupakan mekanisme umum yang biasa dilakukan di awal tahun, serta memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari operasional.

    “Yang bisa dipakai hanya untuk operasional, yang lain diblok dulu,” ujarnya.

    Meski begitu, Mohammad Zainal Fatah menyampaikan bahwa instruksi efisiensi tersebut berdampak pada pengurangan belanja di Ibu Kota Nusantara tersebut, karena adanya perubahan alokasi dana.

    “Apapun bukan cuma IKN, jadi misalkan contohnya beli ATK (alat tulis kantor), dulu ada Rp100 misalkan, eh dengan pendekatan baru, jangan Rp100, cukup Rp10 aja,” katanya.

    Lebih lanjut, pihaknya saat ini berfokus untuk melanjutkan pembangunan yang sedang berlangsung di IKN, sementara pembangunan baru akan dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

    “Sebenarnya membangun yang baru bukan di kita, di OIKN, kita hanya melanjutkan,” tutur Mohammad Zainal Fatah.

    Komitmen Bangun IKN

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran di salah satu kementerian terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghalangi komitmen pemerintah membangun IKN.

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian,” katanya ditemui di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Jumat 7 Februari 2025.

    Menurutnya, semua komitmen pembangunan tentang IKN di kepemimpinan Presiden Prabowo masih terus berlanjut sejalan dengan tujuan pembangunan awalnya. Hasan Nasbi menegaskan bahwa meski efisiensi anggaran di 2025 diberlakukan, hal itu tidak akan mengganggu komitmen pembangunan IKN.

    Dia mengacu pada pernyataan pers yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bahwa anggaran sebesar Rp48 triliun dipastikan tersedia untuk pembangunan IKN selama lima tahun ke depan. Sejumlah dana itu disiapkan untuk membangun kawasan inti pusat pemerintahan, gedung yudikatif, serta gedung legislatif.

    “Sisanya nanti itu kan akan didorong yang membangunnya adalah swasta,” ucap Hasan Nasbi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    Sampai Kapan Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL?

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Namun, penting untuk diketahui bahwa program ini memiliki batas waktu pelaksanaan.

    Apa Itu PTSL dan Mengapa Penting?

    PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis. Program ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

    – Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan bukti kuat atas kepemilikan tanah.

    – Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

    – Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.

    – Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.

    Kapan Batas Waktu PTSL?

    Program PTSL telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Artinya, waktu untuk memanfaatkan program ini semakin terbatas.

    Mengapa Harus Segera Mendaftar PTSL?

    Ilustrasi sertifikat tanah.

    Setelah tahun 2025, belum tentu ada program serupa dengan biaya yang sama murah atau bahkan gratis. Semakin cepat Anda memiliki sertifikat tanah, semakin terjamin keamanan kepemilikan tanah Anda.

    Dengan adanya sertifikat tanah, maka akan mempermudah Anda dalam melakukan transaksi jual beli atau menggadaikan tanah.

    Syarat dan Prosedur Pendaftaran PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:

    – Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    – Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

    – Pemasangan tanda batas tanah

    – Bukti surat tanah (jika ada)

    – Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Proses pendaftaran PTSL umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat.

    Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL sebelum batas waktu berakhir. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda akan mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset Anda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Bisa Gratis Sampai 2025 dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa kepemilikan dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.

    Untuk mengurus sertifikat tanah, terdapat prosedur dan biaya yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah dan tata caranya.

    Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen:

    Biaya Pendaftaran

    Setiap bidang tanah yang didaftarkan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

    Biaya Pengukuran dan Pemetaan

    Proses pengukuran dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya pengukuran dihitung dengan rumus:

    Luas tanah ≤ 10 hektar: (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah > 10 hektar – 1.000 hektar: (Luas Tanah/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah > 1.000 hektar: (Luas Tanah/10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000. HSBKu (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pengukuran tanah ditetapkan sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A untuk penerbitan hak atas tanah. Biaya pemeriksaan dihitung dengan rumus:

    (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa (Harga Satuan Biaya Khusus) untuk pemeriksaan tanah ditetapkan sebesar Rp67.000.

    Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

    Biaya ini diperuntukkan bagi petugas BPN dalam proses pengukuran dan pemeriksaan tanah, dengan estimasi sekitar Rp250.000.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dikenakan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi tergantung daerah, tetapi paling rendah ditetapkan sebesar Rp60 juta.

    Contoh Perhitungan:

    Untuk tanah seluas 500 m² dengan nilai jual Rp1 juta/m², total biaya pembuatan sertifikat tanah sekitar Rp897.000, dengan BPHTB sekitar Rp22 juta jika tidak mendapatkan pembebasan pajak.

    Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Untuk mengurus sertifikat tanah, diperlukan dokumen berikut:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Surat pengantar dari RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta hibah, atau bukti jual-beli) SPPT PBB tahun terakhir Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir pendaftaran dari BPN Fotokopi KTP dan KK ahli waris serta surat kematian (jika tanah diperoleh dari warisan) Akta wakaf (jika tanah diperoleh dari wakaf) Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Mendaftarkan Tanah ke Kantor BPN

    Pemilik tanah datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah verifikasi, pembayaran biaya pendaftaran dilakukan.

    Pengukuran dan Pemetaan

    Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas dengan disaksikan oleh pemilik tanah dan perangkat desa.

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Hasil pengukuran diproses oleh BPN untuk diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Proses ini biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja.

    Penerbitan Pengumuman Data Yuridis

    Setelah data tanah lengkap, BPN mengumumkan informasi tersebut di kantor pertanahan atau desa/kelurahan selama 60 hari untuk transparansi kepemilikan.

    Penerbitan Sertifikat Tanah

    Jika tidak ada sengketa atau keberatan, sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN. Pemilik tanah dapat mengambil sertifikat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan identitas.

    Alternatif Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis

    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi konflik pertanahan.

    PTSL adalah program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Program ini sering disebut sebagai sertifikasi tanah gratis karena pemerintah menanggung sebagian besar biayanya.

    Program ini berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025

    Syarat Mengikuti PTSL

    Untuk mengikuti program PTSL, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat. Tanah yang didaftarkan bukan dalam sengketa. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti girik, akta jual beli, atau dokumen lain yang sah. Membuat surat pernyataan kepemilikan tanah yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Mengikuti proses pengukuran dan verifikasi dari pihak BPN.

    Proses Pengajuan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

    Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL:

    Datang ke kantor desa/kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas. Pengumpulan BerkasMenyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Bukti kepemilikan tanah Surat pernyataan tidak dalam sengketa Surat kuasa (jika dikuasakan) Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah. Hasil pengukuran akan dicatat dan dijadikan dasar dalam pembuatan sertifikat. Verifikasi dan Pengesahan BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data tanah. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengesahan oleh BPN. Jika semua proses telah diselesaikan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

    Biaya PTSL

    Meskipun disebut program sertifikasi tanah gratis, terdapat beberapa biaya administrasi yang mungkin perlu dibayarkan sesuai dengan aturan di masing-masing daerah. Namun, biaya ini jauh lebih murah dibandingkan dengan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri.

    pemerintah telah menetapkan batas maksimal biaya pembuatan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL, yaitu:

    Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur): Rp450.000. Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat): Rp350.000. Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur): Rp250.000. Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

    Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

    Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja. Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

    Keuntungan Mengikuti PTSL

    Legalitas Tanah Terjamin: Kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum. Menghindari Sengketa Tanah: Dengan sertifikat, tidak ada lagi perselisihan kepemilikan. Mempermudah Transaksi: Sertifikat tanah dapat digunakan untuk jual beli, warisan, atau agunan ke bank. Mendukung Pembangunan: Dengan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur lebih tertata.

    PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat minim. Dengan memahami proses dan persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamankan kepemilikan tanah secara legal.

    Jika Anda memiliki tanah yang belum bersertifikat, segera cek program PTSL di daerah Anda dan ajukan permohonan sebelum kesempatan ini berakhir!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi Tatib DPR Fokus Kuatkan Pengawasan Internal, Bukan Evaluasi Lembaga Lain

    Revisi Tatib DPR Fokus Kuatkan Pengawasan Internal, Bukan Evaluasi Lembaga Lain

    PIKIRAN RAKYAT – Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) yang tengah dibahas baru-baru ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menganggap bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengevaluasi lembaga lain.

    Merespon hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan padahal sebenarnya revisi Tatib DPR tersebut hanya berlaku untuk penguatan fungsi pengawasan internal DPR.

    Dasco menjelaskan revisi Tatib DPR ini bertujuan untuk mendorong kinerja pengawasan DPR agar lebih efektif, khususnya dalam hal evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang menjadi objek pengawasan DPR. Ditegaskannya kembali, bahwa perubahan Tatib DPR bukan bertujuan untuk mengatur atau mengevaluasi lembaga-lembaga lain di luar DPR.

    “Sebenarnya kami tidak ada arah untuk itu (mengevaluasi lembaga lain), jadi agak bingung kenapa kemudian isu ini diarahkan ke sana. Revisi tatib ini hanya berlaku internal untuk meningkatkan fungsi pengawasan, bukan untuk mengatur lembaga lain,” ujar Dasco saat wawancara dengan Parlementaria dan awak media di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini terkait dengan pasal-pasal yang sudah ada dalam tatib sebelumnya, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap calon yang telah melalui proses fit and proper. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan tindak lanjut terhadap hasil fit and proper yang dilakukan DPR.

    “Revisi tatib ini bukan untuk langsung mengevaluasi atau memberikan rekomendasi penggantian, tetapi lebih kepada meningkatkan monitoring administratif dan pelaksanaan tugas. Kami hanya memberikan saran kepada Pemerintah atau lembaga terkait jika memang diperlukan,” jelas Legislator Partai Gerindra itu.

    Sebagai contoh, terang Dasco, jika ada pejabat yang sudah melalui proses fit and proper lebih dari 20 tahun lalu dan kondisi kesehatannya saat ini tidak mendukung untuk menjalankan tugas, maka DPR dapat memberikan saran agar lembaga tersebut mencari pengganti yang lebih sesuai. Dengan adanya revisi ini, diharapkan fungsi pengawasan DPR akan lebih optimal, tanpa perlu menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

    Follow Social Media DPR RI:

    Instagram: @dpr_ri
    Facebook: DPR RI
    Tiktok: DPR RI

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News