Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Membuat sertifikat tanah gratis bisa lewat PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program PTSL diharapkan bisa memfasilitasi pendaftaran tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini membantu banyak masyarakat mendapatkan sertifikat secara cuma-cuma.

    Kenapa harus bikin sertifikat tanah PTSL? Memberikan Kepastian Hukum Mengurangi Sengketa Tanah Memudahkan Akses Kredit Mendukung Pembangunan Nasional

    Bikin Sertifikat Tanah PTSL Gratis tapi Disuruh Bayar? Ini Cara Melaporkannya

    3 Link Cek Sertifikat Tanah Kita Atas Nama Siapa, Bisa Online, Gampang Sekali

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

    Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). 5 Tahapan Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Pendaftaran
    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran tanah
    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon. Verifikasi data
    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda. Sidang panitia A
    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa. Penerbitan sertifikat tanah
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Program Sertifikat Tanah Gratis Sampai Kapan? Ini Tahap Pendaftaran PTSL

    7 Kelompok yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    Berapa biaya bikin sertifikat tanah gratis PTSL?

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara membuat sertifikat tanah gratis PTSL lengkap. Biayanya gratis, tetapi ada biaya resmi yang juga perlu dikeluarkan pemohon.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Wali Kota Semarang Mbak Ita Batal Diperiksa Akibat Sakit, KPK Siap Cek Kondisi Kesehatannya

    Wali Kota Semarang Mbak Ita Batal Diperiksa Akibat Sakit, KPK Siap Cek Kondisi Kesehatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Selain itu, KPK juga batal memeriksa suami Ita yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, rencana pemeriksaan yang dijadwalkan semula mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita.

    “Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.

    Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan.

    “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa.

    KPK Akan Tangkap Ita?

    Tessa menegaskan, meskipun Ita batal diperiksa sebagai tersangka, tidak ada penjemputan paksa terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Sebab, sebelumnya Ita sempat ingin memenuhi panggilan penyidik tetapi urung terlaksana lantaran kondisi kesehatannya menurun.

    “Tidak ada penjemputan. Yang bersangkutan bersedia hadir kata penyidik. Itu di jam terakhir atau hari terakhir ternyata ada kendala kesehatan yang membuat saudari HGR harus masuk ke rumah sakit untuk dirawat,” ucap Tessa.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Mbak Ita dan Alwin Basri ada dua orang lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

    Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri

    KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

    Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

    Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa.

    “Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    Kementerian ESDM Kebut Perubahan UU Minerba dalam 2 Hari ke Depan, Ada 9 Pasal yang Bakal Diubah

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok pembahasan awal terkait perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dengan adanya Surat Presiden (Surpres), pemerintah kini sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan bahwa pemerintah telah diberi waktu dua hari untuk menyiapkan DIM. “Kami siap dengan agenda untuk pembahasan DIM bersama Badan Legislasi DPR RI,” ujarnya.

    Sejumlah pasal dipersiapkan dalam DIM untuk didiskusikan bersama DPR, kurang lebih terdapat 9 pasal. 

    Target Pembahasan UU Minerba di DPR

    Pemerintah berkomitmen mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPR dalam pembahasan perubahan UU Minerba. “Kita akan mengikuti jadwal DPR. Mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR. Pemerintah siap mengikuti seluruh rangkaian,” kata Yuliot.

    Saat ini, pemerintah telah menyiapkan DIM dan memastikan bahwa masukan dari berbagai kementerian dan lembaga telah diakomodasi. “Masukan dari kementerian dan lembaga sudah disiapkan. Kami memberikan batas waktu hingga besok pagi agar kementerian dan lembaga dapat menyampaikan input mereka,” jelasnya.

    Terkait jumlah DIM yang telah disiapkan oleh Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun DIM untuk seluruh pasal yang diusulkan DPR. “Secara jumlah, nanti kami akan cek kembali,” tambahnya.

    Pasal Perubahan dalam UU Minerba

    Tambang galian pasir milik warga di Kampung Cilutung Desa Girijaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi mengalami longsor pada Rabu 1 November 2023.

    Terdapat sejumlah poin perubahan yang telah diinventarisir Kementerian ESDM bersama Kementerian Hukum, berikut isi dari Draf RUU inisiatif DPR: 

    1. Pasa 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Dalam pasal ini terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanfaatan ruang.

    2. Pasal 51 mengatur terkait dengan penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daera.

    3. Pasal 51 A, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

    4. Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    5. Pasal 75, pemberian IUP PK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.

    6. Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasaan.

    7. Pasa 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan sebagain penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.

    8. Pasa 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. Diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP P, IUP PK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaaatan wilayah sesuai hail evaluasi minterii.

    9. Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

    Dampak Penggeledahan Kejagung di Ditjen Migas

    Terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Yuliot menegaskan bahwa kementerian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Pihak yang diperiksa akan mematuhi dan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada,” katanya.

    Meski terjadi penggeledahan, ia memastikan bahwa kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal. “Dari kementerian, semuanya tetap berjalan seperti biasa. Kami tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah direncanakan,” tambahnya.

    “Kami sedang melakukan evaluasi internal. Tentunya, evaluasi ini akan mengikuti aturan hukum yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan secara independen,” kata Yuliot.

    Terkait status Dirjen Migas, ia mengonfirmasi bahwa sudah dinonaktifkan sejak kemarin sore  meskipun belum genap satu bulan menjabat. “Penonaktifan dilakukan per kemarin sore, kurang dari satu bulan setelah menjabat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK

    Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Deddy Corbuzier wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan.

    Tim Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk yang Wajib melaporkan LHKPN. Adapun Perkom ini mulai efektif berlaku pada 1 April 2025.

    Akan tetapi, Budi menyampaikan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memastikan status jabatan Staf Khusus Menteri, apakah setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

    Koordinasi penting karena dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, jabatan Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.

    “Sehingga jika setara dengan jabatan tersebut, yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN-nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

    Namun, jika jabatan stafsus menteri tidak setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu pelaporan LHKPN adalah dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

    Budi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dan pejabat lainnya dalam proses pengisian LHKPN. Hal itu untuk memastikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.

    “KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,” ujar Budi.

    Sjafrie Sjamsoeddin Lantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam orang sebagai staf khusus (stafsus), pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025. Salah satu Staf Khusus yang dilantik adalah Deddy Corbuzier. Pada kesempatan ini, Sjafrie turut memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan

    “Selasa, 11 Februari 2025, saya Melantik staf khusus menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya @sjafrie.sjamsoeddin sebagaimana dikutip Selasa, 11 Februari 2025.

    Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima orang lainnya sebagai stafsus yaitu Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tanah Papua; Lenis Kogoya, mantan Duta Besar Indonesia untuk China Mayjen TNI (Purn); Sudrajat, Corporate Secretary PT Pindad; Indra Irawan, dan ahli teknologi informasi; Sylvia Efi.

    Sjafrie menyampaikan, pengangkatan keenam stafsus tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara itu penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.

    “Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” ucap Sjafrie.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah? Segini Estimasi dan Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Pembuatan sertifikat tanah memerlukan biaya yang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Biaya Pendaftaran Tanah

    Untuk pendaftaran tanah pertama kali, biaya yang dibebankan sebesar Rp50.000 per bidang. Setelah pendaftaran, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah di lokasi.

    Tarif pengukuran dihitung menggunakan rumus berikut:

    Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000 Luas tanah lebih dari 1.000 hektar: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

    HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran, dengan nilai sebesar Rp80.000.

    Biaya Pemeriksaan Tanah

    Pemeriksaan tanah diperlukan untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan, serta pengakuan hak atas tanah. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Panitia A dengan tarif:

    TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000

    HSBKpa memiliki nilai Rp67.000.

    Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

    Sebagai ilustrasi, berikut adalah estimasi biaya untuk bidang tanah seluas 500 meter persegi:

    Biaya pendaftaran: Rp50.000 Biaya pengukuran dan pemetaan: (500/500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp180.000 Biaya pemeriksaan tanah: (500/500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp417.000

    Total biaya mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah Rp647.000. Biaya ini belum termasuk tarif pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Surat pengantar RT/RW Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, akta jual beli, hibah, atau wakaf) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB terbaru Kutipan C atau Letter C Riwayat atau asal-usul tanah Formulir permohonan dari BPN Dokumen tambahan jika tanah diperoleh dari warisan atau wakaf Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah

    Pengajuan ke Kantor BPN

    Menyerahkan dokumen persyaratan dan mengisi formulir Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000

    Pembayaran Biaya Pengukuran

    Kantor BPN memberikan rincian biaya berdasarkan luas tanah Pemohon harus menghadiri proses pengukuran bersama dua saksi

    Pemeriksaan Tanah oleh BPN

    Setelah pengukuran, dilakukan pemeriksaan data yuridis Proses ini memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja

    Penerbitan Sertifikat

    Pengumuman hasil penelitian data dilakukan selama 60 hari Sertifikat tanah dapat diambil setelah proses verifikasi selesai Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

    Jika tanah berpindah kepemilikan, maka perlu dilakukan proses balik nama sertifikat. Beberapa biaya yang perlu disiapkan antara lain:

    Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

    AJB dibuat oleh PPAT dengan biaya sekitar 0,5%-1% dari nilai transaksi tanah.

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    BPHTB dihitung menggunakan rumus:

    BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

    NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

    Sebagai contoh, jika NPOP tanah sebesar Rp500 juta dan NPOPTKP Rp60 juta:

    BPHTB = 5% x (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta

    Akan tetatpi, di beberapa daerah, BPHTB dibebaskan untuk NPOP di bawah Rp2 miliar.

    Oleh karena itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi. Selain biaya pendaftaran dan pengukuran, ada juga BPHTB dan biaya notaris yang perlu diperhitungkan.

    Menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami tahapan yang harus dilalui dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Deddy Corbuzier Wajib Serahkan LHKPN Setelah Jadi Stafsus Menhan, Ini Penjelasan KPK

    Gaji-Tunjangan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan Setara 16 Guru Honorer Gaji Rp2 Juta per Bulan

    PIKIRAN RAKYAT – Deddy Corbuzier akan memiliki gaji dan tunjangan cukup besar setelah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Gajinya dalam sebulan cukup untuk menggaji 16 guru honorer masing-masing Rp2 juta per bulan.

    “Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak @prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” ujar Deddy lewat akun Instagram resmi sebagai pejabat, @dc.kemhan.

    Sebelum menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier diangkat sebagai Letkol (Tituler) pada 2022 oleh Menhan saat itu, Prabowo Subianto. Orang dekat Prabowo itu baru dilantik hari ini, Selasa 11 Februari 2025, di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta. Berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh sang YouTuber pemilik akun Close the Door Corbuzier tersebut:

    Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan setara gaji 16 guru honorer

    Gaji Staf Khusus dan tunjangannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Berikut nominalnya:

    Gaji pokok: Rp3.447.200 – Rp5.091.200 (setara dengan gaji PNS golongan IVe/d) mengacu pada Perpres No 68 Tahun 2019 Gaji pokok: Rp3.880.400- Rp6.373.200 (setelah kenaikan gaji PNS 2025 mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024)
    Tunjangan kinerja: Rp27.577.500 (setiap bulan) mengacu pada Perpres No 68 Tahun 2019

    Ternyata total gaji dan tunjangan per bulan tersebut setara dengan belasan guru honorer meskipun mereka hanya digaji dengan nominal Rp2 juta per bulan. Berikut perhitungannya:

    Rp32.000.000 (jumlah gaji maksimal Rp5 juta dan tunjangan Rp27 juta per bulan) Rp2.000.000 (gaji guru honorer sebagai perumpamaan)
    ————————————————— ÷ (logo pembagian) 16 (total guru honorer yang bisa digaji Rp2 juta)

    Berdasarkan perhitungan di atas, gaji dan tunjangan 1 bulan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bisa untuk menggaji 16 guru honorer masing-masing Rp2 juta. Nominal tersebut cukup besar dibandingkan apa yang diperoleh para pendidik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Demikian perhitungan gaji dan tunjangan Deddy sebagai Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam 1 bulan. Berdasarkan hitung-hitungan, nominalnya cukup untuk membiayai gaji pokok 16 guru honorer.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Efisiensi Anggaran Pemerintah Bikin Rupiah Melemah

    Efisiensi Anggaran Pemerintah Bikin Rupiah Melemah

    PIKIRAN RAKYAT – Efisiensi anggaran pemerintah ternyata berpengaruh terhadap melemahnya nilai tukar (kurs) rupiah. Pengamat pasar uang, Ariston Tjendra menyatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran itu memberikan sentimen negatif ke pasar.

    “Kebijakan efisiensi pemerintah yang sedikit banyak mempengaruhi roda ekonomi bisnis karena pembatasan pengeluaran pemerintah, juga sedikit banyak memberikan sentimen negatif ke pasar,” katanya, Selasa 11 Februari 2025.

    Selain efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, pelemahan rupiah juga dipengaruhi kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump, termasuk soal kenaikan tarif impor baja dan alumunium 25 persen.

    “(Hal ini) meningkatkan kewaspadaan dan kekhawatiran pelaku pasar, sehingga memicu peralihan ke aset aman, seperti kita lihat harga emas internasional terus meningkat dan aset yang berisiko mengalami tekanan, termasuk rupiah,” tutur Ariston Tjendra.

    Nilai Tukar Rupiah

    Nilai tukar rupiah pada penutupan perdagangan Selasa 11 Februari 2025 di Jakarta melemah hingga 26 poin atau 0,16 persen menjadi Rp16.364 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.358 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada hari ini turut melemah ke level Rp16.380 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.350 per dolar AS.

    Efisiensi Anggaran Pemerintah

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya, kementerian/lembaga diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

    Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

    Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

    Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Katanya Hemat Anggaran, Kok Malah Tambah Stafsus?

    Katanya Hemat Anggaran, Kok Malah Tambah Stafsus?

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah baru saja mengumumkan pemangkasan anggaran besar-besaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025. Total pemotongan mencapai Rp306,69 triliun dengan rincian Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menindaklanjuti arahan ini dengan menerbitkan surat edaran yang menetapkan pemangkasan pada 16 pos belanja, termasuk yang menyangkut belanja operasional dan program prioritas.

    Akan tetapi, di tengah seruan efisiensi tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin justru melantik enam Staf Khusus (Stafsus) baru. Keputusan ini menuai kritik keras karena dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan anggaran.

    Ironi Pemangkasan Anggaran dan Pengangkatan Stafsus

    Langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal negara. Namun, kebijakan tersebut terlihat kontradiktif ketika di satu sisi pemerintah mengurangi anggaran untuk kementerian dan daerah, sementara di sisi lain Menhan justru menambah jumlah Stafsus.

    Pelantikan ini diumumkan langsung oleh Sjafrie melalui akun media sosialnya.

    “Saya melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta. Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” ujarnya.

    Dari enam Stafsus yang diangkat, salah satu nama yang mencuri perhatian adalah selebritas dan YouTuber Deddy Corbuzier, yang sebelumnya telah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler. Selain Deddy, beberapa nama lainnya adalah akademisi dan mantan pejabat militer.

    Berikut daftar lengkap enam Stafsus yang baru dilantik:

    Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier (Selebritas Tanah Air) Kris Wijoyo Soepandji (Pengajar di Fakultas Hukum UI, Lembaga Pertahanan Nasional RI) Letnan Kolonel Tituler Lenis Kogoya (Staf Khusus Presiden, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua) Mayjen Sudrajat (Mantan Staf Ahli Panglima TNI) Indra Irawan (Corporate Secretary PT Pindad) Sylvia Efi Widyantari Sumarlin Publik Geram

    Melihat pengangkatan stafsus Menhan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan urgensinya. Apalagi, Pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga.

    Kekesalan publik pun terlihat di kolom komentar unggahan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pengangkatan enam Stafsus barunya.

    “Efisiensi pak efisiensiii, mana ada satu yang latar belakangnya BUKAN pertahanan lagi,” tutur akun @howto***viveadulth***.

    “Apaanya yang efisiensi,” ucap akun @liyant***.

    “Ini yang dibilang efisiensi???” ujar akun @handa****.

    “Katanya mau mangkas anggaran, ini kok nambah stafsus terus,” kata akun @hidayatkurni****409.

    “Ijin bertanya pak presiden @prabowo apakah para staff khusus ini digaji khusus? Di tengah-tengah banyak efisiensi dan lainnya kenapa malah menjadi sia-sia dengan penambahan staff-staff yang penghasilannya bisa jadi setara mungkin beberapa pegawai ASN… Apakah memang nilai mereka lebih tinggi sampai tak apalah ASN disuruh efisiensi dll, yang penting orang-orang terdekat kami terfasilitasi…cc @gerindra,” tutur akun @bil**e102***.

    “Duit dihambur-hamburkan buat staf khusus, fungsinya untuk apa pak??? Apa pejabat yang di kementerian masih kurang??? Kerjanya ngapain mereka?? Cuma buang-buang duit disaat hutang negara meroket. Bisa gak sih mikirin rakyat??????” kata akun @hikm**ati58**.

    Berapa Besar Biaya Stafsus?

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, Stafsus mendapatkan fasilitas jabatan setara eselon I.b, dengan gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan kinerja yang dapat mencapai Rp20.695.000 per bulan.

    Artinya, dalam sebulan, seorang Stafsus bisa menerima total penghasilan sekitar Rp24.830.400 hingga Rp27.323.200. Jika dikalikan enam orang, pengeluaran negara untuk Stafsus baru ini bisa mencapai Rp163 juta hingga Rp164 juta per bulan atau sekitar Rp1,96 miliar per tahun.

    Dalam kondisi anggaran negara yang sedang diperketat, pertanyaan pun muncul: Apakah pengangkatan Stafsus ini benar-benar diperlukan? Bukankah dengan pemangkasan besar-besaran, kementerian juga harus menyesuaikan diri dengan efisiensi sumber daya manusia?

    Kontradiksi Efisiensi dan Realita

    Pemerintah berulang kali menegaskan pentingnya efisiensi anggaran. Bahkan, Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan kementerian/lembaga untuk melaporkan rencana pemangkasan kepada DPR paling lambat 14 Februari 2025. Namun, pengangkatan Stafsus justru menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi ini.

    Keputusan Menhan ini bukan hanya menjadi beban tambahan bagi anggaran negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang urgensi dari penambahan Stafsus di saat kementerian lain justru dipaksa melakukan pemangkasan. Hal ini mengingatkan publik pada kritik lama bahwa efisiensi anggaran kerap hanya menjadi jargon, sementara di balik layar justru terjadi praktik yang bertolak belakang.

    Publik tentu berharap efisiensi anggaran tidak sekadar retorika, tetapi benar-benar diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan personel di kementerian. Jika anggaran harus dipangkas, seharusnya pengangkatan pejabat baru juga bisa ditunda, atau setidaknya disesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di RI

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan di RI

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Mandiri kembali menggelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, forum investasi terbesar di Indonesia yang telah memasuki tahun ke-14 penyelenggaraannya. Tahun ini, MIF mengangkat tema “Nourishing Future Growth”, menyoroti strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global serta peluang investasi yang semakin berkembang.

    Sebagai hasil kolaborasi antara Bank Mandiri dan Mandiri Sekuritas, dengan dukungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM), MIF 2025 menghadirkan lebih dari 22.000 peserta, termasuk 700 lebih investor asing dari berbagai negara. Forum ini juga menjadi ajang diskusi strategis yang menghadirkan pembuat kebijakan, pakar global, serta pelaku industri untuk menggali potensi investasi di Indonesia.

    Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi, menegaskan pentingnya peran sektor perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    “Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendukung investasi di sektor-sektor strategis seperti pertanian, energi, telekomunikasi, serta industri makanan dan minuman di seluruh wilayah potensial Indonesia. Kami juga mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan akses layanan perbankan yang lebih luas melalui platform seperti Livin’ dan Kopra by Mandiri,” ujar Darmawan di Jakarta, Selasa (11/2).

    MIF 2025 menjadi lebih strategis di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, seperti perlambatan pertumbuhan di negara maju, ketegangan geopolitik, serta perubahan kebijakan moneter di berbagai negara. Oleh karena itu, diskusi dalam forum ini akan menitikberatkan pada berbagai aspek ekonomi makro, termasuk stabilitas moneter, investasi sektor riil, dan kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan jangka panjang.

    Peluang Investasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi

    Dalam sesi Macro Day yang berlangsung hari ini, Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri, Eka Fitria, menjelaskan, Bank Mandiri turut mendukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi melalui berbagai program strategis. Salah satu terobosan terbaru dalam MIF 2025 adalah Business Matching “Energizing Private Sectors”, yang mempertemukan investor dengan korporasi besar Indonesia di sektor energi, manufaktur, dan hilirisasi mineral.

    Melalui sesi Business Matching ini, kami menargetkan percepatan investasi di lima sektor utama yang selaras dengan prioritas pemerintah, yaitu mineral mining & downstreaming, minyak & gas, manufaktur, energi terbarukan serta konstruksi dan infrastruktur dari 44 perusahaan dalam negeri dan luar negeri.

    “Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya akselerasi investasi di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

    Bank berlogo pita emas ini menambahkan, komitmen Bank Mandiri dalam membangun iklim investasi yang kondusif di Indonesia juga telah direalisasikan antara lain melalui kantor luar negeri (KLN) Bank Mandiri. Saat ini terdapat lima kantor luar negeri Bank Mandiri berada di Singapura, Hongkong, Shanghai (Tiongkok), Cayman Island, Dili (Timor Leste), dan dua kantor perusahaan anak di Kuala Lumpur (Malaysia) dan London (Inggris).

    Keberadaan KLN Bank Mandiri telah berhasil melayani lebih dari 100 ribu nasabah korporasi dan ritel dengan beragam layanan keuangan untuk mendukung bisnis nasabah. Tak hanya memfasilitasi kepentingan korporasi Indonesia di luar negeri, kehadiran KLN Bank Mandiri ini juga berperan untuk menjembatani kebutuhan korporasi global yang telah ataupun akan berbisnis di Indonesia.

    “Bank Mandiri memiliki jaringan luas dengan institusi keuangan, dengan lebih dari 900 bank Koresponden di 35 negara. Jaringan ini memperkuat posisi kami di pasar global dan mendukung pertumbuhan bisnis,” paparnya.

    Sementara itu, Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana mengatakan, penyelenggaraan MIF tahun ini bertepatan dengan awal masa pemerintahan baru Presiden Prabowo dengan program-program nasional yang strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengadaan 3 juta rumah murah, yang baru berjalan.

    “Melihat antusiasme para investor baik dalam maupun luar negeri dalam mengikuti Mandiri Investment Forum 2025 ini, kami yakin forum investasi terbesar di Indonesia ini akan mendukung pandangan investor domestik maupun asing yang positif akan potensi pertumbuhan Indonesia, dan melakukan investasi langsung di berbagai sektor industri di Indonesia,” ungkap Oki.

    Pada kesempatan ini Mandiri Sekuritas turut menyelenggarakan Site Visit atau kunjungan para investor ke perusahaan serta lokasi pusat dapur umum MBG dan perumahan murah, serta Corporate Day yang mempertemukan perusahaan Terbuka (Tbk) dengan para calon investor dalam format one-on-one atau small group meetings.

    Kedua agenda ini, berhasil menghadirkan 400 investor dengan sebanyak 40% di antaranya merupakan investor asing dari berbagai negara seperti Hong Kong, Singapura, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat (AS), Inggris Raya, Jerman, Norwegia, Uni Emirat Arab dan Australia. Adapun, total dana kelolaan para investor yang hadir pada MIF 2025 ini mencapai US$ 18,65 triliun, jauh lebih tinggi dari dana dana kelolaan investor pada MIF tahun lalu sebesar US$ 14 triliun.

    Optimisme Terhadap Stabilitas Makroekonomi

    Dari sisi makroekonomi, Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menilai Indonesia berada dalam posisi yang relatif kuat di tengah perlambatan ekonomi global. “Momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia masih solid, didukung oleh kebijakan fiskal yang ekspansif, stabilitas inflasi, serta kinerja ekspor yang tetap positif di beberapa sektor unggulan. Kami juga melihat potensi perbaikan investasi seiring dengan tren pemangkasan suku bunga global,” kata Andry.

    Lebih lanjut, Andry menjelaskan pemangkasan suku bunga oleh bank sentral di berbagai negara dapat menjadi katalis bagi peningkatan aliran modal ke Indonesia. Namun, tantangan dari volatilitas pasar global tetap perlu diantisipasi.

    Terlepas dari tantangan global, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2024 tercatat sebesar 5,03%, tetap kompetitif dibandingkan negara-negara berkembang lainnya.

    Tren investasi juga terus meningkat dengan pertumbuhan Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 4,61%, tertinggi dalam enam tahun terakhir, yang mencerminkan optimisme investor terhadap fundamental ekonomi Indonesia. “Dengan berbagai indikator positif ini, Indonesia siap memasuki fase pertumbuhan yang lebih kuat dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.” terang Andry.

    Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Digital dan Inklusi Keuangan

    Dalam era transformasi digital, Bank Mandiri terus berinovasi melalui penguatan ekosistem layanan perbankan digital. Hasilnya, Super App Livin’ by Mandiri telah mencatat 29,3 juta pengguna, dengan frekuensi transaksi mencapai 3,9 miliar transaksi pada tahun 2024, tumbuh 38% secara year on year (YoY). Di sisi lain, Kopra by Mandiri berhasil mengelola transaksi senilai Rp 22.700 triliun, dengan pertumbuhan volume transaksi sebesar 17% secara tahunan.

    “Kami percaya digitalisasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi dan inklusivitas layanan perbankan. Dengan inovasi berkelanjutan, kami berharap dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi nasabah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Darmawan.

    Dengan rangkaian acara yang berlangsung hingga 14 Februari 2025, MIF 2025 diharapkan menjadi katalisator bagi akselerasi investasi di Indonesia. Selain Macro Day, forum ini juga menghadirkan sesi Investment Day dan Corporate Day, yang akan mempertemukan investor dengan perusahaan-perusahaan Indonesia melalui diskusi dan pertemuan bisnis.

    “Kami mengajak para investor untuk menangkap peluang investasi di Indonesia, yang semakin menjanjikan dengan adanya berbagai reformasi kebijakan ekonomi. Kami optimis melalui MIF 2025, kita dapat memperkuat sinergi antara sektor keuangan, dunia usaha, dan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Darmawan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Maluku yang Dilantik 20 Februari, Ada 9 Pasangan

    Daftar Wali Kota dan Bupati di Provinsi Maluku yang Dilantik 20 Februari, Ada 9 Pasangan

    PIKIRAN RAKYAT – Pelantikan kepala daerah di Provinsi Maluku menjadi momen penting dalam proses pemerintahan daerah. Pada 20 Februari 2025, sebanyak 10 pasangan kepala daerah yang telah terpilih dalam Pilkada 2024 akan resmi dilantik.

    Berikut daftar nama kepala daerah yang akan menjalankan tugasnya untuk periode mendatang.

    Daftar Kepala Daerah yang Akan Dilantik

    Berikut adalah daftar lengkap kepala daerah yang akan dilantik:

    Hasil Pilgub Maluku 2024

    Gubernur: Hendrik Lewerissa Wakil Gubernur: Abdullah Vanath

    Hasil Pilbup Maluku 2024

    Kabupaten Kepulauan Tanimbar
    Ricky Jauwerissa – Juliana Ratuanak Kabupaten Maluku Barat Daya
    Benjamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikily Kabupaten Aru
    Timotius Kaidel – Mohammad Djumpa Kabupaten Maluku Tenggara
    Muhammad Thaher Hanubun – Carlos Viali Rahantoknam Kabupaten Maluku Tengah
    Zulkarnain Awat Amir – Mario Lawalata Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
    Asri Arman – Selfinus Kainama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)
    Fachri Husni Alkatiri – Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
    La Hamidi – Gerson Elieser Selsily Kota Tual
    Akhmad Yani Renuat – Amir Rumra Putusan Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak 10 dari 11 permohonan sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Maluku dalam sidang dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Hanya satu sengketa yang masih berlanjut ke tahap pembuktian di MK, yaitu untuk Pilbup Buru yang diajukan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton.

    Dengan demikian, pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintahan daerah di Maluku untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat setempat.

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah di Maluku

    Pelantikan ini mencakup bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta gubernur dan wakil gubernur yang tidak memiliki sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, pemerintah pusat kemudian menggabungkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dengan mereka yang kasusnya telah diputuskan oleh MK pada 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News