Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    Prabowo Teken Perpres Baru, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini ditandatangani Prabowo pada 11 Februari 2025.

    Dalam Perpres itu termaktub bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Perpres ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

    Dalam Perpres terbaru ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi: Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25, dalam hal:

    a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan

    b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

    Kemudian di antara Pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 228 sehingga berbunyi: Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

    a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan

    b. bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/Kota.

    Prabowo Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Jakarta

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik Prabowo di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

    Dia menjelaskan, ibu kota negara masih tetap di Jakarta meskipun IKN telah dibangun sebagai ibu kota negara pengganti Jakarta. Sebab, operasional IKN sebagai ibu kota negara masih harus menunggu penetapan presiden melalui peraturan presiden (Perpres).

    “Ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Kalau membaca undang-undang tentang Ibu Kota IKN ya, bahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara akan ditentukan dengan peraturan Presiden,” kata Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.

    Dengan demikian, lanjut Tito, selama belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara tetap di Jakarta. Sebagaimana diketahui saat ini nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.

    Tito menuturkan penamaan ibu kota di sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota di depan nama kotanya. Contohnya, kata dia, Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak disebut dengan nama daerah khusus ibu kota Tokyo.

    “Jadi enggak harus suatu daerah itu, suatu ibu kota itu harus ada kata-kata ibu kota. Misalnya, Jepang ibu kotanya bukan Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, enggak ada. Tapi ibu kotanya Tokyo,” ucap Tito.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mencairkan Bansos KLJ 2025 Termudah, Bantuan Rp900 Ribu Langsung Cair Tunai atau ke Rekening

    Cara Mencairkan Bansos KLJ 2025 Termudah, Bantuan Rp900 Ribu Langsung Cair Tunai atau ke Rekening

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada lansia kurang mampu di DKI Jakarta. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap.

    Pada tahun 2025, bansos KLJ kembali disalurkan dengan nominal Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp900 ribu per tahap.

    Agar pencairan dana berjalan lancar, memahami prosedur dan syarat yang berlaku sangat penting. Berikut panduan lengkap untuk mengecek status penerimaan dan mencairkan dana bansos KLJ 2025 dengan mudah.

    Syarat Penerima Bansos KLJ 2025

    Calon penerima KLJ 2025 harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

    Berusia 60 tahun ke atas. Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data tambahan yang disetujui Dinas Sosial. Tidak memiliki penghasilan tetap. Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lain yang telah dibiayai oleh pemerintah. Memiliki rekening Bank DKI untuk pencairan dana. Cara Mengecek Status Penerima KLJ 2025

    Penerima KLJ dapat melakukan pengecekan secara online dengan dua cara berikut:

    Melalui Website Siladu Jakarta

    Buka situs siladu.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Klik tombol “Cek” dan tunggu informasi status penerima.

    Melalui Aplikasi JAKI

    Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store. Login ke dalam aplikasi. Pilih menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP lansia. Sistem akan menampilkan status penerima KLJ jika terdaftar.
    Cara Mencairkan Bantuan KLJ 2025

    Penerima manfaat dapat mencairkan dana KLJ dengan dua metode, yaitu melalui ATM Bank DKI atau langsung ke kantor cabang Bank DKI terdekat.

    Pencairan melalui ATM Bank DKI

    Masukkan kartu ATM ke mesin ATM Bank DKI. Masukkan PIN dengan benar. Pilih menu “Tarik Tunai” dan tentukan jumlah yang ingin dicairkan. Ambil uang dan struk transaksi sebagai bukti.

    Pencairan melalui Kantor Cabang Bank DKI

    Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat. Ambil nomor antrean untuk layanan teller. Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas, seperti: Kartu Lansia Jakarta (KLJ). KTP asli dan fotokopi. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. Buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI (jika pencairan melalui rekening). Petugas akan memproses pencairan, dan dana akan disalurkan sesuai ketentuan. Jadwal Pencairan KLJ 2025

    Bansos KLJ akan diberikan dalam empat tahap selama tahun 2025 dengan jadwal berikut:

    Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Rp900.000) Tahap 2: April – Juni 2025 (Rp900.000) Tahap 3: Juli – September 2025 (Rp900.000) Tahap 4: Oktober – Desember 2025 (Rp900.000)

    Bansos KLJ 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lansia kurang mampu di DKI Jakarta. Agar pencairan berjalan lancar, penting bagi penerima manfaat untuk memahami syarat, cara mengecek status penerimaan, dan prosedur pencairan dana.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, bantuan dapat diterima secara tepat waktu dan dimanfaatkan dengan optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    PIKIRAN RAKYAT – Harvey Moeis divonis banding lebih berat dengan pidana penjara 20 tahun dan Helena Lim 10 tahun dalam kasus korupsi timah.

    Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai vonis banding Harvey Moeis dan Helena Lim tak proporsional.

    Menurutnya, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara atau direksi PT Timah Tbk., sedangkan Helena Lim hanya berperan sebagai pengusaha layanan penukaran uang.

    “Helena dan Harvey sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ucap Romli di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

    Menurutnya, kerugian itu hanya berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertentangan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Penilaian terhadap Harvey Moeis sebagai aktor intelektual dalam kasus itu juga keliru karena hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar, tapi warisan turun-temurun.

    “Harvey dijerat pasal penyertaan, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” ujar Romli.

    Dakwaan pemufakatan jahat Harvey Moeis dengan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan, sehingga dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi timah, secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi.

    Ia mengungkapkan, pelanggaran UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

    Bukan Pidana Korupsi

    Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi.

    Jika tujuannya mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, jalur perdata lebih memungkinkan.

    Terlebih lagi, menurutnya jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

    “Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru karena kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan, sehingga penyelesaian yang tepat melalui gugatan perdata, bukan tipikor,” kata Yoni.

    Menurut Yoni dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah bisa diurai dan menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan itu.

    Gugatan perdata dapat melibatkan semua pihak, pemilik lama atau perusahaan maupun baru. Cara ini lebih adil dan sesuai aturan berlaku.

    Pihaknya menyarankan upaya hukum lanjutan dapat dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) karena masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

    “Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” ujar Yoni.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah NIK KTP Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak? Cek dengan Cara Ini

    Apakah NIK KTP Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak? Cek dengan Cara Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Tak jarang seorang penerima bansos tidak lagi dapat mencairkan bansos karena beberapa faktor, salah satunya tidak lagi tercatat sebagai anggota keluarga yang rentan miskin.

    Oleh sebab itu, mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui apakah masih terdata sebagai penerima bansos di tahun 2025 adalah penting bagi masyarakat.

    Informasi ini membantu memastikan transparansi penyaluran bantuan pemerintah dan memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut adalah cara-cara mengecek NIK KTP sebagai penerima bansos tahun 2025:

    1. Melalui Website Resmi Kementerian Sosial (Kemensos) Kunjungi website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Masukkan data diri lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal. Masukkan nama lengkap sesuai dengan data di KTP. Masukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar. Klik “Cari Data”.

    Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.

    Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

    2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos” Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store. Buat akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP dan KK, serta lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP. Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi. Login dengan akun yang telah dibuat. Pilih menu “Cek Bansos”. Isi data sesuai KTP dan klik “Cari Data”.

    Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

    3. Melalui Dinas Sosial Setempat

    Jika mengalami kendala melalui website atau aplikasi, kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK.

    Pastikan untuk selalu menggunakan sumber informasi yang terpercaya. Dengan mengetahui status NIK KTP sebagai penerima bansos, masyarakat dapat memastikan hak mereka dalam mendapatkan bantuan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa itu Kabur Aja Dulu? Ide Merantau yang Didukung Anies Baswedan tapi Ada Syaratnya

    Apa itu Kabur Aja Dulu? Ide Merantau yang Didukung Anies Baswedan tapi Ada Syaratnya

    PIKIRAN RAKYAT – Tren kabur aja dulu sedang ramai diperbincangkan warganet di media sosial X (Twitter) sampai Instagram. Tren itu muncul belakangan ini menyikapi kondisi negara dan pemerintahan yang dianggap tidak adil.

    Politisi Anies Baswedan menanggapi tren tersebut dengan menyatakan penolakan dan penerimaannya dengan syarat tertentu. Eks Mendikbud dan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut hal yang wajar jika masyarakat sempat ingin mengadu nasib ke luar negeri.

    Apa itu kabur aja dulu?

    Tren kabur aja dulu atau #kaburajadulu adalah tren ingin mengadu nasib ke luar negeri, bisa dengan bekerja atau kuliah S1, S2, maupun S3. Beberapa warganet menyerukan hal itu karena menganggap pemerintahan Indonesia tidak baik-baik saja.

    “Jgn mau digaslight Bahlil soal #KaburAjaDulu. Bekerja di LN adalah bentuk nasionalisme, menyumbang devisa sangat besar bagi negara. Untuk apa di sini bertahan dlm penderitaan, sementara pejabat bergelimang kemewahan. Berangkatlah, berkarirlah di luar, harumkan nama Indonesia,” kata akun X @ber***

    “Ril #kaburajadulu,” ujar akun X @angg*** sambil mengunggah tangkapan layer berita Kepala Desa di Ciamis yang mundur demi kerja lagi ke Jepang.

    “#KaburAjaDulu ? Udah kabur wleee sejak 2018 aku lulus SMA ngelamar kerja ke PT astra, denso, omron gak ada yg nerima. Mau kuliah gak ada duit. Yaudah aku kerja ke Malaysia ketrima di pt epson KL. 4 tahun sudah. 2023 aku pulang, bukan buat kerja di indo dong, hehe,” tulis akun @ziz***

    Anies Baswedan menerima tren kabur aja dulu dengan syarat ini

    Anies menerima tren kabur aja dulu yang viral di media sosial tersebut dengan syarat harus tetap bisa berkontribusi pada negara. Ia menekankan agar masyarakat tidak menyerah dengan kondisi negara yang tidak adil. Ia menganggap wajar karena kecintaan pada Indonesia.

    “Cinta Indonesia itu bukan sekadar bangga saat negara sedang baik-baik saja. Justru cinta itu diuji ketika negara sedang menghadapi banyak tantangan, sedang butuh perubahan. Tapi amat wajar jika terkadang kita merasa lelah,” katanya.

    Menurut Anies Baswedan, orang-orang yang lelah dengan kondisi negara bisa beristirahat, tapi jangan menyerah. Alasannya adalah kita bisa kembali mencintai negara dengan energi yang lebih baik, bukan dengan meninggalkan negara.

    “Cinta Indonesia butuh kesabaran, butuh ketabahan, seperti generasi 1908, 1928, sebagian dari mereka tidak sempat melihat Indonesia merdeka. Tapi mereka tetap bergerak maju meski dianggap, pada masa itu, mimpi tinggi,” ucapnya.

    Tentang mencintai Indonesia dan tentang #KaburAjaDulu… 🙂 https://t.co/0D233clizd pic.twitter.com/tC3wpElwfJ— Anies Rasyid Baswedan (@aniesbaswedan) February 13, 2025

    Belajar dari para pahlawan, kata Anies, mereka mencintai negara secara maraton dan bergantian, tapi tetap melangkah ke depan. Sedangkan cinta Indonesia itu tidak ada hubungannya dengan lokasi karena banyak tokoh bangsa dulu yang lama hidup di luar negeri, tapi tetap berkontribusi untuk Indonesia.

    “Nasionalisme itu bukan soal dimana kita tinggal, tapi nasionalisme itu memberi manfaat bagi negeri ini sekecil apapun. Bagi yang memutuskan ke luar negeri untuk alasan kebutuhan diri, keluarga, itu sah saja, asalkan gunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya. Tetap usahakan berkontribusi dari manapun juga,” katanya.

    Mantan Capres 2024 ini menyebut bagi yang tidak bisa ke luar negeri, hendaknya saling mendukung dan saling menjaga satu sama lain. Segala tantangan hidup di Indonesia bisa dihadapi bersama.

    Demikian penjelasan apa itu kabur aja dulu dan tanggapannya dari Anies Baswedan. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut tidak masalah jika ingin ke luar negeri asalkan bisa tetap berkontribusi bagi Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Daftar dan Syarat Penerima Bansos BPNT Februari 2025, Sudah Cair Bulan Ini?

    Cara Daftar dan Syarat Penerima Bansos BPNT Februari 2025, Sudah Cair Bulan Ini?

    PIKIRAN RAKYAT – Memasuki pertengahan Februari 2025, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijadwalkan untuk disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Besaran bantuan ini Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 jika dirapel per dua bulan.

    Jika kamu merasa berhak menjadi penerima bansos BPNT dan belum terdaftar, jangan khawatir. Pendaftaran bansos BPNT di tahun 2025 ini terbilang mudah, karena bisa dilakukan secara online.

    Masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk mendaftar. Sistem ini diharapkan membuat proses pendaftaran lebih praktis, transparan, dan akurat.

    Syarat Penerima Bansos BPNT Februari 2025

    Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

    Memiliki e-KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI). Tergolong dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan. Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Cara Daftar Bansos BPNT Februari 2025

    Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran bansos BPNT:

    Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi. Isi data diri lengkap sesuai KTP, termasuk nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat, dan email aktif. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP. Pastikan data benar, lalu klik “Buat Akun Baru”. Cek email dari Kemensos untuk verifikasi dan aktivasi akun. Setelah berhasil, masuk ke aplikasi Cek Bansos dan klik “Daftar Usulan”. Pilih “Tambahkan Usulan” dan isi informasi pribadi yang diminta. Pilih jenis bantuan BPNT dan tunggu verifikasi. Jadwal Pencairan Bansos BPNT Februari 2025

    Pencairan bansos BPNT akan dilakukan bertahap. Jadwal akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing wilayah penerima manfaat.

    Biasanya, bansos BPNT disalurkan secara rapel setiap dua atau tiga bulan sekali.

    Pastikan kamu memahami syarat dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran KIP Kuliah Tak Kena Potong Efisiensi, Sri Mulyani: Teruskan Seperti Biasa

    Anggaran KIP Kuliah Tak Kena Potong Efisiensi, Sri Mulyani: Teruskan Seperti Biasa

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak kena pengurangan anggaran, sama sekali. Ia meluruskan kabar-kabar yang berhembus di kalangan masyarakat.

    Melalui konferensi pers bersama pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Februari 2025, Sri Mulyani mengaku telah mengumpulkan isu-isu yang berkembang belakangan soal efisiensi anggaran.

    Ia menekankan bahwa KIP Kuliah aman terkendali, nominal pun target mahasiswa penerima tepat sebagaimana rencana semestinya.

    “Mengenai berita munculnya terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar, kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” kata Sri Mulyani.

    Sri Mulyani mengungkap, data jumlah penerima beasiswa KIP untuk tahun anggaran 2025 ialah sebesar 1.040.192 mahasiswa.

    Sementara, jumlah anggaran untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk sejumlah mahasiswa tersebut adalah sebesar Rp14.698.000.000 (Rp14,6 triliun).

    “Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi,” ucapnya menegaskan.

    “Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP, Kartu Indonesia Pintar dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” tutur dia lagi.

    Sementara itu, masih dari keterangan Sri Mulyani, beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemenditi Saintek yaitu beasiswa pendidikan Indonesia, dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

    Menkeu RI memastikan semua beasiswa itu juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang sudah dilakukan.

    UKT Dilarang Diutak-atik

    Sri Mulyani memperingatkan agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak terdampak efisiensi anggaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ia mengimbau agar UKT jangan sampai jadi memberatkan mahasiswa. Ia menjelaskan kembali alokasi pengurangan anggaran yang semestinya.

    “Mengenai atau terkait bantuan operasional pendidikan keperguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut,” ucap Sri Mulyani.

    Maka, ia menegaskan, selain poin-poin yang telah disebutkan, tidak ada pemangkasan anggaran lain dari kampus. Dia mengulang sampai dua kali larangan kenaikan UKT bagi mahasiswa.

    “Langkah (efisiensi anggaran) ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” katanya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apakah NIK KTP Masih Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak? Cek dengan Cara Ini

    Bansos KLJ 2025 Cair, Cek Jadwal Pencairan Bantuan Rp900 Ribu di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos). Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada masyarakat lanjut usia yang membutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

    Pada tahun 2025, pencairan bantuan KLJ dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai sejak 15 Januari 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga Maret 2025.

    Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal total Rp900 ribu per tahap. Dana ini langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat.

    Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025

    Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:

    Tahap 1: Januari – Maret 2025 Tahap 2: April – Juni 2025 Tahap 3: Juli – September 2025 Tahap 4: Oktober – Desember 2025

    Penerima manfaat disarankan untuk selalu memperhatikan pengumuman resmi dari Dinas Sosial atau Bank DKI agar tidak melewatkan jadwal pencairan bantuan.

    Syarat Penerima Bansos KLJ 2025

    Agar dapat menerima bantuan KLJ, calon penerima harus memenuhi kriteria berikut:

    Berdomisili di DKI Jakarta. Berusia 60 tahun atau lebih. Terdaftar dalam basis data resmi Dinas Sosial DKI Jakarta. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid. Tidak memiliki penghasilan tetap atau termasuk kategori tidak mampu. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT. Memiliki rekening Bank DKI untuk kemudahan pencairan dana.
    Cara Mengecek Status Penerima Bansos KLJ 2025

    Status penerima bansos KLJ dapat dicek secara daring melalui situs resmi Dinas Sosial Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

    Akses situs siladu.jakarta.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP di kolom yang tersedia. Tekan tombol “Cek” untuk melihat informasi status penerima. Jika nama tidak muncul dalam daftar, berarti tidak memenuhi syarat sebagai penerima KLJ. Cara Mencairkan Dana Bantuan KLJ 2025

    Bagi penerima manfaat, pencairan dana dapat dilakukan dengan langkah berikut:

    Pastikan status penerima aktif dengan mengecek melalui situs resmi atau aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kunjungi Bank DKI terdekat untuk melakukan pencairan dana. Bawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP dan kartu KLJ. Ambil nomor antrean di loket khusus untuk layanan pencairan bansos. Lakukan verifikasi data dengan petugas bank. Terima dana bantuan melalui penarikan tunai atau metode lain yang tersedia. Pantau jadwal pencairan untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu sesuai tahapan yang telah ditentukan. Nominal Dana Bansos KLJ 2025

    Pada tahun 2025, penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, jumlah yang diterima bisa mencapai Rp900 ribu per tahap.

    Program KLJ ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia yang kurang mampu. Dengan pemahaman yang jelas tentang jadwal pencairan dan cara pengecekan status penerima, bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

    Pemerintah terus berupaya memastikan proses penyaluran bantuan berlangsung transparan, mudah diakses, dan efisien bagi para lansia penerima manfaat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UKT Haram Diutak-atik, Sri Mulyani Peringatkan Kampus Negeri Soal Efisiensi Anggaran

    UKT Haram Diutak-atik, Sri Mulyani Peringatkan Kampus Negeri Soal Efisiensi Anggaran

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperingatkan agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak terdampak efisiensi anggaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ia mengimbau agar UKT jangan sampai jadi memberatkan mahasiswa.

    Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 14 Februari 2025. Ia menjelaskan kembali alokasi pengurangan anggaran yang semestinya.

    “Mengenai atau terkait bantuan operasional pendidikan keperguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut,” ucap Sri Mulyani.

    Maka, ia menegaskan, selain poin-poin yang telah disebutkan, tidak ada pemangkasan anggaran lain dari kampus. Dia mengulang sampai dua kali larangan kenaikan UKT bagi mahasiswa.

    “Langkah (efisiensi anggaran) ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” katanya.

    Isu Kenaikan UKT

    Isu kenaikan uang kuliah atau UKT menimbulkan kepanikan dan menuai atensi di media sosial, setelah terungkap dampak dari kebijakan efisiensi anggaran terhadap bidang pendidikan.

    Biaya kuliah di perguruan tinggi disebut kena dampak signifikan dari kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Isu pertama kali diungkap oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025, ia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menginstruksikan kementeriannya untuk memangkas anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp56,607 triliun.

    Namun, Mendiktisaintek mengusulkan agar pemotongan anggaran hanya sebesar Rp6,78 triliun demi mempertahankan program-program prioritas yang lebih krusial.

    Satryo menjelaskan, sebagian besar anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi dialokasikan untuk mendukung perguruan tinggi dan mahasiswa, seperti tunjangan, beasiswa, dan bantuan operasional.

    “Salah satu yang terkena dampak pemotongan adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN),” ujarnya, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

    “Yang dipangkas hingga 50% dari pagu awal Rp6,018 triliun oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA),” tuturnya menjelaskan.

    Satryo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemotongan ini bisa meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi, yang berisiko menyebabkan kenaikan uang kuliah.

    “Jika BOPTN dipotong setengahnya, kemungkinan perguruan tinggi harus melakukan penaikan uang kuliah,” katanya lagi.

    Hal serupa juga terjadi pada Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) untuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang mengalami pemotongan cukup besar.

    Untuk menghindari kenaikan biaya kuliah yang besar, Kemendiktisaintek mengusulkan pengurangan pemotongan pada beberapa program strategis seperti PTNBH dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini Jumat, 14 Februari 2025: Antam Cetak Rekor

    Harga Emas Hari Ini Jumat, 14 Februari 2025: Antam Cetak Rekor

    PIKIRAN RAKYAT – Menurut laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini Jumat, 14 Februari 2025 naik Rp9.000 per gram dari Rp1.692.000 per gram menjadi Rp1.701.000.

    Jika dibandingkan dengan harga emas dalam sepekan, terjadi kenaikan sebanyak Rp41.000 per gram. Sementara harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik sebesar Rp1.552.000 per gram.

    Berikut harga emas hari ini Jumat, 14 Februari 2025 salah satunya Antam yang cetak rekor tembus Rp1.701.000 seperti dikutip dari Antara.

    Harga Emas Hari Ini Jumat, 14 Februari 2025

    – Harga emas 0,5 gram: Rp900.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.701.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.342.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.988.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.280.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.505.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp41.137.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp82.195.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp164.312.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp410.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp820.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.641.600.000.

    Potongan Pajak

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Sementara itu, setiap pembelian emas batangan diketahui juga harus disertai dengan bukti potong PPh 22.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News