Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Cara Cek Apakah Nama Terdaftar di PIP atau Tidak

    Cara Cek Apakah Nama Terdaftar di PIP atau Tidak

    PIKIRAN RAKYAT – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

    Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.

    Agar tidak ketinggalan informasi, penting untuk mengetahui apakah nama telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Berikut ini adalah cara mudah dan cepat untuk mengecek status penerima PIP 2025.

    Langkah-Langkah Mengecek Penerima PIP 2025

    Pengecekan status penerima PIP dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut langkah-langkahnya:

    Akses Situs Resmi PIP
    Buka laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id melalui perangkat ponsel atau komputer. Masukkan Data Siswa
    Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Verifikasi Keamanan
    Sistem akan menampilkan pertanyaan matematika sederhana untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia. Masukkan jawaban yang benar. Klik “Cek Penerima PIP”
    Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol “Cek Penerima PIP”. Hasil Pengecekan
    Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, sistem akan menampilkan informasi lengkap, termasuk nama penerima, jenjang sekolah, dan status pencairan dana. Jumlah Dana Bantuan PIP 2025

    Besaran dana PIP yang diterima siswa bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Berikut rincian nominal bantuannya:

    Siswa SD/SDLB/Paket A

    Rp450.000 per tahun untuk kelas I–V Rp225.000 untuk kelas VI

    Siswa SMP/SMPLB/Paket B

    Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII Rp375.000 untuk kelas IX

    Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

    Rp1.000.000 per tahun untuk kelas X dan XI Rp500.000 untuk kelas XII

    Bantuan ini diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam satu tahun anggaran dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan siswa.

    Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

    Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Berikut jadwal pencairannya:

    Termin 1 (Februari – April): Untuk siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin 2 (Mei – September): Disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi. Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan terakhir bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.

    Pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan agar dana bantuan dapat segera digunakan untuk kebutuhan sekolah.

    Kriteria Penerima Bantuan PIP

    Tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah kategori penerima bantuan PIP:

    Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang memenuhi salah satu kriteria berikut: Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan. Korban bencana alam atau musibah. Mengalami gangguan fisik yang mempengaruhi kelangsungan pendidikan. Memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah. Siswa drop out yang ingin kembali bersekolah. Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

    Jika memenuhi salah satu kriteria di atas, siswa berhak diusulkan untuk menerima bantuan PIP.

    Cara Mendaftar PIP Jika Belum Terdaftar

    Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah untuk mengajukan bantuan:

    Pastikan Memiliki KIP atau KKS
    Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtua. Ajukan Permohonan ke Sekolah
    Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, lalu menyerahkannya ke sekolah. Sekolah Akan Memverifikasi Data
    Sekolah akan memproses pengajuan dan mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP melalui Dapodik. Menunggu Keputusan Kemendikbudristek
    Jika disetujui, nama siswa akan muncul dalam daftar penerima PIP pada periode pencairan berikutnya.

    PIP merupakan program penting yang membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah. Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, lakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemendikbudristek. Jika belum terdaftar, ajukan permohonan melalui sekolah dengan dokumen pendukung yang sesuai.

    Dengan memahami proses ini, siswa yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan yang seharusnya, sehingga pendidikan tidak terhambat karena kendala ekonomi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Gas Efisiensi Anggaran Sampai Rp750 Triliun, Rp390 Triliunnya ‘Terpaksa’ Dipakai MBG

    Prabowo Gas Efisiensi Anggaran Sampai Rp750 Triliun, Rp390 Triliunnya ‘Terpaksa’ Dipakai MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencana penghematan alias efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) akan dilakukan hingga Rp750 triliun. Namun, langkah itu akan dilakukan dalam beberapa tahapan.

    Dia menyampaikan, penghematan anggaran untuk seluruh Kementerian/Lembaga dilakukan dalam tiga tahap. Penghematan penggunaan anggaran ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025.

    “Penghematan putaran pertama mencapai Rp300 triliun, sementara putaran kedua Rp308 triliun. Jadi, totalnya kita punya anggaran Rp750 triliun,” kata Prabowo Subianto dalam pidato perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Sabtu 15 Februari 2025.

    Skema Efisiensi Anggaran

    Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa skema efisiensi anggaran untuk tahap kedua adalah dengan melakukan penyisiran anggaran Kementerian/Lembaga yang kurang efisien dengan target Rp308 triliun.

    Akan tetapi, sebanyak Rp58 triliun dikembalikan ke beberapa instansi. Sehingga, efisiensi anggaran berjumlah Rp250 triliun.

    Sementara itu, untuk efisiensi tahap ketiga akan dilakukan melalui BUMN dengan target dividen Rp300 triliun. Namun, pada tahap ketiga ini, sebanyak Rp100 triliun akan dikembalikan ke BUMN, sementara sisanya sebanyak Rp200 triliun diperuntukkan bagi negara.

    Sebagian untuk MBG

    Dari efisiensi anggaran ini, terdapat 24 miliar dolar AS atau setara Rp390,24 triliun yang digunakan untuk alokasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut, ditegaskan Kepala Negara, untuk memberikan pemerataan MBG ke seluruh anak-anak Indonesia.

    “Sebanyak 24 (miliar USD) terpaksa saya pakai untuk makan bergizi. Rakyat kita, anak-anak kita, tidak boleh kelaparan,” tutur Prabowo Subianto.

    Anggaran MBG Ditambah

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal akan mengabulkan permintaan tambahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100 triliun.

    Sri Mulyani berharap Program Makan Bergizi Gratis menimbulkan efek berganda bagi usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten pada Kamis, 30 Januari 2025.

    “Apabila Program Makan Bergizi Gratis ini akan ditingkatkan, dari Rp71 triliun ditambahkan Rp100 triliun, bukan naik ke Rp100 triliun tapi jadi Rp171 triliun, maka jumlah sentra akan meningkat dan saya harap ini bisa menimbulkan efek berganda yang luar biasa bagi usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia,” ucap Sri Mulyani.

    Menurutnya, pemerintah melakukan efisiensi anggaran guna mengoptimalkan alokasi belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Tujuannya memastikan manfaat APBN dirasakan langsung masyarakat.

    Pos belanja yang tak berdampak langsung ke masyarakat diminta untuk dipangkas. Program dan proyek yang bersentuhan langsung akan diprioritaskan, termasuk MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Tujuan dari program ini adalah untuk menjamin anak-anak Indonesia yang sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup, sehingga mereka mampu melakukan kegiatan belajar dengan baik,” lanjutnya.

    Sri Mulyani mengatakan, Program Makan Bergizi Gratis adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan anggaran besar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan baru mengenai kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    Salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja yang terkena PHK berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” kata Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, diatur juga bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.

    “Jika upah pekerja melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” ucap Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Pasal yang Berubah

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Salah satunya dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur ayat (2) pasal 39A.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengurus Sertitifkat Tanah Elektronik, Lebih Aman dan Sulit Dipalsukan

    Cara Mengurus Sertitifkat Tanah Elektronik, Lebih Aman dan Sulit Dipalsukan

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) mulai menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik (STE) untuk menggantikan sistem sertifikat tanah fisik sejak 2021.

    Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik adalah keamanannya yang lebih tinggi, lebih efisien dalam proses pengurusan, serta minim risiko kerusakan akibat bencana alam.

    Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

    Sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sertifikat fisik, antara lain:

    Keamanan Tinggi
    Sertifikat ini menggunakan sistem elektronik yang mempersulit pemalsuan atau manipulasi dokumen. Efisiensi dan Kemudahan Akses
    Pemilik tanah dapat mengakses dokumen kapan saja melalui sistem elektronik yang tersedia. Terhindar dari Kerusakan Fisik
    Tidak rentan terhadap risiko bencana alam seperti kebakaran atau banjir yang dapat merusak dokumen fisik. Proses Administrasi yang Lebih Cepat
    Digitalisasi memungkinkan birokrasi menjadi lebih ringkas dan transparan. Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik

    Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah elektronik, ada dua kategori layanan yang tersedia, yaitu pendaftaran tanah baru dan penggantian sertifikat tanah fisik menjadi elektronik.

    Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik untuk Tanah Baru

    Untuk tanah yang belum terdaftar, sertifikat elektronik dapat diperoleh melalui tahapan berikut:

    Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Dokumen seperti gambar ukur, peta bidang tanah, surat ukur, atau dokumen lain yang relevan harus dikumpulkan dalam bentuk elektronik. Data yang dikumpulkan akan dipetakan dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah melalui bukti tertulis atau keterangan dari saksi. Semua data yuridis yang dikumpulkan akan dikonversi menjadi dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Penerbitan dan Penyimpanan Sertifikat Elektronik Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital. Pemegang hak diberikan akun akses untuk mengelola sertifikat melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku. Selain akses digital, pemilik tanah tetap akan menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan spesifikasi keamanan tertentu.

    Penggantian Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

    Pemilik sertifikat tanah fisik yang ingin beralih ke sistem elektronik dapat melakukan proses penggantian dengan langkah-langkah berikut:

    Sertifikat tanah fisik asli. Formulir permohonan penggantian sertifikat. Fotokopi identitas pemilik (KTP dan KK). Surat kuasa jika diwakilkan. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika tanah dimiliki oleh badan hukum). Kantor pertanahan akan memeriksa kesesuaian data antara sertifikat fisik dengan data elektronik dalam sistem. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka dilakukan validasi ulang melalui verifikasi pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Penerbitan Sertifikat Elektronik Jika data telah terverifikasi, sertifikat tanah elektronik diterbitkan dan tersimpan dalam sistem elektronik. Pemilik tanah diberikan akses untuk mengunduh atau mencetak salinan resmi sertifikat. Sertifikat tanah fisik lama akan ditarik dan disimpan sebagai arsip di kantor pertanahan. Keamanan dan Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik

    Salah satu keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik adalah keamanannya yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat fisik. Sertifikat ini dilindungi oleh tanda tangan elektronik yang hanya bisa diverifikasi melalui sistem resmi Kementerian ATR/BPN. Untuk memastikan keasliannya, pemilik dapat melakukan pemindaian QR Code yang tertera pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

    Kabid Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, Jumalianto, menyatakan bahwa sertifikat tanah elektronik tidak bisa dipalsukan dan tidak bisa dimanipulasi. Keamanan ini didukung oleh sistem digital yang hanya bisa diakses oleh pemilik sah melalui akun pertanahan yang terdaftar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dewi Soekarno #KaburAjaDulu, Lepas Status WNI Demi Bisa Nyaleg di Jepang dari Partai Hewan

    Dewi Soekarno #KaburAjaDulu, Lepas Status WNI Demi Bisa Nyaleg di Jepang dari Partai Hewan

    PIKIRAN RAKYAT – Istri Presiden Soekarno, Dewi Soekarno yang kini berusia 85 tahun, kembali menjadi sorotan.  Setelah lebih dari enam dekade menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), ia kini memilih melepas statusnya dan kembali menjadi warga negara Jepang.

    Langkah ini bukan tanpa alasan, dia berencana mencalonkan diri sebagai anggota parlemen di Jepang melalui Partai Heiwa 12, partai yang berfokus pada kesejahteraan hewan.

    Dewi Soekarno: Kembali ke Jepang untuk Politik

    Dalam konferensi pers di Tokyo, Dewi Soekarno mengungkapkan alasan di balik keputusannya untuk kembali menjadi warga Jepang.

    “Saya sekarang mengajukan naturalisasi untuk kembali menjadi warga negara Jepang, dan saya berencana mencalonkan diri dalam pemilu setelah proses ini selesai,” ujarnya.

    Dewi Soekarno memperoleh status WNI pada tahun 1962 setelah menikah dengan Soekarno. Namun, status tersebut membuatnya kehilangan hak pilih di Jepang, negara tempat dia menetap selama bertahun-tahun.

    Kini, dengan kembali menjadi warga Jepang, dia ingin berpartisipasi aktif dalam politik dan memperjuangkan isu yang dekat di hatinya, yaitu perlindungan hewan.

    Partai Heiwa 12: Suara untuk Hewan dan Pecinta Binatang

    Dewi Soekarno mencalonkan diri melalui Partai Heiwa 12, sebuah partai baru yang ia dirikan bersama Hiroshi Horiike, seorang pengusaha berusia 65 tahun. Partai ini memiliki fokus unik dalam politik Jepang, yaitu memperjuangkan hak dan kesejahteraan hewan, khususnya anjing dan kucing.

    “Saya ingin menciptakan lingkungan di mana manusia dan hewan bisa hidup berdampingan dengan damai dan sejahtera,” ucapnya.

    Partai Heiwa 12 memiliki ambisi besar untuk menjadi kekuatan politik baru di Jepang. Mereka menargetkan para pecinta hewan sebagai basis pemilih utama dan yakin dapat memperoleh kursi di parlemen dengan dukungan masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan hewan.

    Strategi Kampanye dan Target Politik

    Shinnosuke Fujikawa, perencana strategi pemilu Partai Heiwa 12, mengungkapkan optimisme partainya dalam menghadapi pemilu mendatang.

    “Saya berharap ini menjadi badai politik menjelang pemilu. Target awal kami adalah memperoleh minimal dua kursi, tetapi lebih diharapkan bisa meraih lima kursi,” tuturnya.

    Dewi Soekarno sendiri yakin akan mendapatkan dukungan besar dari masyarakat Jepang, khususnya para pecinta anjing dan kucing.

    “Saya yakin bisa menarik 200 juta suara dan mengamankan dua kursi. Jika tidak, ‘dewa pemilu’ akan kehilangan statusnya,” katanya.

    Pada saat ini, Partai Heiwa 12 telah memastikan setidaknya tiga kandidat yang akan maju dalam pemilu, termasuk Dewi Soekarno. Partai ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai selebriti dan aktivis kesejahteraan hewan, yang memperkuat posisinya di arena politik Jepang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berapa Besaran PKH yang Cair Tahap 1? Cek Kategori dan Cara Lihat Nama Penerima

    Berapa Besaran PKH yang Cair Tahap 1? Cek Kategori dan Cara Lihat Nama Penerima

    PIKIRAN RAKYAT – Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada tahun 2025 ini bagi keluarga miskin dan rentan. Tahap pertama dijadwalkan cair pada periode Januari-Maret 2025.

    Jika kamu terdaftar sebagai penerima manfaat PKH pada tahun-tahun sebelumnya, besar kemungkinan kamu juga akan dapat bansos di tahun ini. Kamu dapat dengan mudah mengecek status sebagai penerima melalui platform daring yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

    Jika namamu terdaftar, nantinya kamu akan mendapatkan bantuan dengan besaran tertentu, tergantung dari kategori.

    Nominal Bantuan Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori

    Besaran bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rinciannya:

    Kategori Ibu Hamil dan Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) Kategori Balita 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun) Kategori Siswa Sekolah Dasar: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun) Kategori Siswa Sekolah Menengah Pertama: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun) Kategori Siswa Sekolah Menengah Atas: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun) Kategori Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025

    Untuk mengecek apakah kamu termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 1 tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

    Akses situs web cekbansos.kemensos.go.id di perangkatmu. Pilih wilayah tempat kamu tinggal, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Masukkan kode captcha yang ditampilkan di layar. Jika kesulitan membaca, kamu dapat meminta kode baru. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya. Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul informasi “YA” dengan keterangan PKH JAN-MAR 2025.

    Demikian informasi soal cara cek nama penerima PKH tahap 1 yang dilengkapi dengan besaran bantuannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Cetak Sertifikat Tanah Mandiri 2025, Ini Daftar Lokasi Lengkapnya

    Cara Cetak Sertifikat Tanah Mandiri 2025, Ini Daftar Lokasi Lengkapnya

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan inovasi baru dalam pencetakan sertifikat tanah elektronik dengan mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik.

    Mesin ini tersedia di 83 kantor pertanahan di Indonesia dan memungkinkan pencetakan sertifikat tanah secara mandiri, cepat, dan efisien tanpa perlu antre panjang.

    Langkah-Langkah Mencetak Sertifikat Tanah Elektronik

    Agar dapat mencetak sertifikat tanah elektronik menggunakan mesin anjungan, beberapa langkah berikut harus diikuti:

    Menerima Pemberitahuan
    Setelah sertifikat tanah elektronik selesai diproses, pemberitahuan akan dikirimkan melalui WhatsApp. Mengunjungi Kantor Pertanahan
    Datangi kantor pertanahan yang telah dilengkapi mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik. Memasukkan Barcode
    Masukkan barcode yang telah diterima melalui WhatsApp ke dalam mesin anjungan. Memindai KTP
    Lakukan pemindaian KTP untuk verifikasi identitas. Mencetak Sertifikat Elektronik
    Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat elektronik akan langsung tercetak dalam hitungan detik. Fitur Keamanan dan Keunggulan Mesin

    Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik tidak hanya berfungsi untuk mencetak sertifikat tetapi juga memiliki beberapa fitur unggulan, di antaranya:

    Verifikasi Data melalui Aplikasi Sentuh Tanahku Dilengkapi dengan Sistem Keamanan Canggih untuk melindungi data dari potensi penyalahgunaan Desain Kokoh dan Tahan Lama, memastikan mesin dapat digunakan dalam jangka waktu lama dengan performa optimal Proses Cepat dan Mudah, sehingga menghemat waktu tanpa perlu antre panjang Lokasi Kantor Pertanahan yang Memiliki Mesin Anjungan

    Saat ini, mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik tersedia di 83 kantor pertanahan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Beberapa di antaranya meliputi:

    Sumatera: Medan, Pekanbaru, Palembang, Banda Aceh, Jambi Jawa: Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta Kalimantan: Pontianak, Balikpapan, Banjarmasin Sulawesi: Makassar, Manado, Gorontalo Bali & Nusa Tenggara: Denpasar, Mataram, Kupang Papua & Maluku: Jayapura, Ambon, Sorong

    Mesin anjungan ini akan terus diperluas ke lebih banyak kantor pertanahan di seluruh Indonesia agar lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

    Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

    Sertifikat tanah elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik tanah, antara lain:

    Keamanan Lebih Baik: Risiko kehilangan atau pemalsuan sertifikat berkurang secara signifikan. Kemudahan Akses: Dokumen dapat diakses kapan saja secara digital. Efisiensi Waktu dan Biaya: Tidak perlu mengurus pencetakan manual di kantor pertanahan.

    Dengan hadirnya mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik, pencetakan sertifikat tanah menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. Inovasi ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

    Masyarakat dapat mengakses layanan ini tanpa perlu antre panjang, cukup dengan beberapa langkah sederhana. Ke depannya, lebih banyak kantor pertanahan akan dilengkapi dengan mesin ini guna mendukung transformasi digital di sektor pertanahan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 10 Rencana Kebijakan BKN untuk Efisiensi Anggaran, Kapan Jadwal WFO 3 Hari untuk PNS Dimulai?

    10 Rencana Kebijakan BKN untuk Efisiensi Anggaran, Kapan Jadwal WFO 3 Hari untuk PNS Dimulai?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengenai perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tiga hari di kantor atau WFO dan sisanya Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, telah menjadi perbincangan hangat. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas kerja di era digital.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, mengonfirmasi bahwa aturan baru ini akan resmi diterapkan pada tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.

    Dengan sistem kerja yang fleksibel, diharapkan pelayanan publik tetap optimal berkat dukungan digitalisasi. Zudah juga mengajak seluruh PNS di Indonesia untuk menyambut perubahan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

    Meskipun sistem kerja berubah, Zudah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Kebijakan ini justru diharapkan dapat mendorong PNS menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.

    Berlaku Sementara Hanya untuk BKN

    Saat ini, kebijakan baru ini masih berlaku untuk PNS di bawah naungan BKN. Penerapannya juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran, sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, BKN telah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis sebagai langkah konkret untuk melaksanakan arahan tersebut. Berikut adalah 10 kebijakan utama yang dirancang oleh BKN:

    Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel. Penerapan skema kerja efisien, yaitu WFA selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya. Pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur. Pembatasan pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Maksimalkan koordinasi melalui platform daring. Optimalisasi penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor. Penyesuaian pakaian kerja dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan. Penerapan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif. Penguatan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. Mendorong Kantor Regional untuk menyelesaikan urusan konsultasi kepegawaian secara tuntas di wilayah masing-masing. Kapan Penerapannya?

    Seperti diungkapkan sebelumnya, kebijakan tersebut baru akan mulai berlaku untuk PNS di wilayah kerja BKN. Rencananya, WFO 3 hari itu akan dimulai bulan Februari ini.

    Sementara itu, belum ada informasi tentang tanggal tepatnya atau pun kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan di seluruh lembaga pemerintahan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berkat PNM, Anak Petani Bawang Bisa Berangkat ke Korea Selatan

    Berkat PNM, Anak Petani Bawang Bisa Berangkat ke Korea Selatan

    PIKIRAN RAKYAT – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan apresiasinya terhadap karyawan berprestasi dengan memberikan reward berupa perjalanan ke Korea Selatan. Tahun ini, penghargaan istimewa tersebut didapatkan oleh Murwoto, seorang Account Officer Mikro (AOM) dari Kediri, atas dedikasi dan kinerjanya yang luar biasa dalam mendukung keluarga prasejahtera mengembangkan usaha mereka.

    Oto, panggilan akrabnya, merupakan sosok inspiratif yang berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya bekerja sebagai petani bawang merah dan berusaha keras untuk menguliahkannya. Dengan ketekunan dan kerja keras, Oto berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi berkat dukungan penuh dari orang tuanya. 

    Ia memutuskan bergabung dengan PNM pada tahun 2021 dan mendedikasikan dirinya untuk membantu masyarakat kecil dalam meningkatkan taraf hidup melalui pemberdayaan ekonomi dan akses permodalan.

    Saat mengetahui dirinya terpilih menjadi salah satu dari 89 Insan PNM yang mendapatkan reward wisata ke Korea Selatan, Oto merasa sangat terharu karena belum pernah terbayang akan terbang ke luar negeri.

    “Saya sangat kaget saat diinfokan kalau mendapat reward ke Korea, rasanya kaya mimpi seorang anak petani bawang bawang bias menginjakkan kaki di negeri Ginseng,” ungkapnya penuh haru.

    Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada Insan PNM yang berasal dari keluarga akar rumput dan mau mendedikasikan dirinya untuk membantu keluarga lain untuk meraih kehidupan yang lebih baik bersama PNM.

    “Sebuah kebanggaan bagi kami memiliki karyawan yang telah berupaya memberi nilai lebih dalam mendampingi nasabah mikro dan ultra mikro. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kami atas komitmen dan kontribusi Insan PNM terpilih dalam memberdayakan perempuan prasejahtera dan keluarga kecil yang ingin mengembangkan usaha mereka,” ujar Arief.

    Menurut Arief, Account Officer memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada nasabah, memastikan mereka mendapatkan manfaat maksimal dari pelayanan PNM. Dengan kegigihan dan ketulusan, mereka berhasil membantu banyak keluarga untuk lebih mandiri secara ekonomi.

    “Perjalanan ini bukan hanya untuk memberikan inspirasi dan pengalaman baru bagi para karyawan berprestasi tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh karyawan PNM untuk terus berkontribusi dalam misi pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil di akar rumput,” imbuh Arief.

    PNM berkomitmen untuk terus memberikan penghargaan kepada karyawan-karyawan yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya, sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang penuh semangat dan inovasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS, Tidak Terdampak Efisiensi?

    Bocoran Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS, Tidak Terdampak Efisiensi?

    PIKIRAN RAKYAT – Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) muncul di tengah efisiensi anggaran yang digalakkan oleh pemerintah.

    Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun dari APBN dan APBD tahun 2025. Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan surat yang menetapkan 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase yang berbeda-beda, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial.

    Lantas, benarkah gaji ke-13 serta 14 PNS juga terdampak efisiensi?

    Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

    Pada awal Februari lalu, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14  atau Tunjangan Hari Raya/THR bagi ASN atau PNS tahun ini.

    Meskipun demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran anggaran yang disiapkan.

    “Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.

    Sri Mulyani juga meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut terkait perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS.

    Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS

    Meskipun Sri Mulyani belum mengumumkan kapan tepatnya waktu pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi PNS, jika dilihat dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan tersebut dilakukan di waktu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.

    – THR 2025 atau Gaji ke-14: Diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025. 

    – Gaji ke-13 2025: Direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025. Waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, di mana terdapat peningkatan kebutuhan di sektor pendidikan.

    Besaran Gaji ke-13 dan 14

    Besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan diterima oleh PNS akan setara dengan gaji pokok mereka, ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, antara lain:

    Tunjangan Keluarga Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (Tukin)

    Perlu dicatat bahwa besaran totalnya akan bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja masing-masing PNS.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News