Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Ini Harga BBM Jika Subsidi Dihapus, Pemerintah Pertimbangkan Skema Baru

    Ini Harga BBM Jika Subsidi Dihapus, Pemerintah Pertimbangkan Skema Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa subsidi Bahan Bakar Minyak atau BBM seringnya tidak tepat sasaran.

    Oleh karena itu, pada dua tahun ke depan atau 2027, ia berharap kebijakan BBM Satu Harga bisa diwujudkan, tanpa subsidi untuk bahan bakar.

    “Saya berpikir dan menyampaikan kepada Presiden bahwa dalam dua tahun ke depan, kita mungkin bisa mencapai harga tunggal, tanpa subsidi untuk bahan bakar, seperti bensin maupun solar,” kata pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam kebijakan itu, ia merencakan pemberian subsidi BBM untuk perorangan secara langsung.

    Ucapannya kemudian menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, membuat muncul isu bahwa subsidi BBM akan dihapus.

    Perubahan Skema

    Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi, tidak ada penghapusan BBM subsidi. Pasalnya, penghapusan subsidi harus mendapat persetujuan dari DPR.

    “Tidak ada wacana penghapusan subsidi, dan mekanisme terkait subsidi harus mendapat persetujuan DPR RI. Karena subsidi itu melekat di APBN. Presiden Prabowo malah menekankan untuk melindungi kebutuhan masyarakat kecil,” katanya.

    Ia juga menilai bahwa pernyataan Luhut menyiratkan tentang adanya perbaikan skema agar subsidi BBM bisa sampai secara tepat sasaran.

    “Mungkin usul Pak Luhut, bukan penghapusan subsidi, tapi perbaikan skema agar subsidi tepat sasaran. Bahkan dalam raker tahun 2023, Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin tasrif menyepakati penggunaan BBM subsidi terkait pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Dan solar hanya diperuntukkan kepada angkutan umum dan angkutan sembako, nelayan dan petani,” ia menambahkan.

    Harga BBM Tanpa Subsidi

    Lantas, jika benar akan ada perbaikan skema dan subsidi diberikan secara perorangan, berapa harga BBM bagi individu yang tidak mendapatkan subsidi?

    Solar Disubsidi Hingga 43%

    Harga normal: Rp11.950 per liter.

    Subsidi sebesar Rp5.150 per liter.

    Harga subsidi: Rp6.800 per liter.

    Pertalite Dapat Subsidi 15%

    Harga normal: Rp11.700 per liter.

    Subsidi sebesar Rp1.700 per liter.

    Harga subsidi: Rp10.000 per liter.

    Minyak Tanah Disubsidi Hampir 80%

    Harga normal: Rp11.150 per liter.

    Subsidi sekitar Rp8.650 per liter.

    Harga subsidi: Rp2.500 per liter.

    LPG 3 Kg Mendapat Subsidi 70%

    Harga normal: Rp42.750.

    Subsidi sebesar Rp30.000 per tabung.

    Harga subsidi: Rp12.750 per tabung.

    ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Heboh Lagu Bayar Bayar Bayar hingga Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Apa Alasannya?

    Heboh Lagu Bayar Bayar Bayar hingga Band Sukatani Minta Maaf ke Polisi, Apa Alasannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani baru-baru ini menarik perhatian karena lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang isinya menyinggung institusi Polri.

    Lewat lagu Bayar Bayar Bayar, Sukatani melayangkan kritik tajam terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi. Lirik yang menohok membuat lagu ini viral di media sosial.

    Akan tetapi, kabar viralnya Sukatani tercoreng ketika dua personelnya muncul tanpa topeng. Mereka membuat video meminta maaf kepada Polri yang diunggah di akun Instagram @sukatani.band.

    “Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu Bayar Bayar Bayar,” kata Muhammad Syifa Al Lutfi, sebagaimana yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada 22 Februari 2025.

    “Bayar Bayar Bayar sebuah lagu ciptaan kami yang isinya kritikan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan saja,” kata gitaris Sukatani ini.

    “Selain itu, melalui pernyataan kami ingin mengatakan bahwa lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ telah dicabut dan penikmat musik kami semoga dapat mengerti serta tidak menggunakan lagu tersebut lagi,” tuturnya.

    “Bagi siapa saja yang sudah membuat video menggunakan lagu kami, kami berharap Anda semua dapat menarik itu semua,” ujarnya menambahkan.

    Lagu Band Sukatani Bayar Bayar Bayar Tak Dilarang Polisi

    Di sisi lain, Polda Jateng malah mengatakan bahwa lagu band Sukatani Bayar Bayar Bayar tidak dilarang polisi.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto justru mengatakan pembuatan video klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tanpa tekanan kepolisian.

    Meski demikian, Polda Jateng mengakui jika penyidik Ditsiber Polda Jateng telah mendatangi Band Sukatani untuk melakukan klarifikasi terhadap dua personel band asal Kabupaten Purbalingga ini.

    “Kami memang bertemu dengan Band Sukatani, itu karena ingin melakukan klarifikasi pada lagunya yang viral,” kata Kombes Artanto.

    “Kami bahkan mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut, tapi kami tidak mempermasalahkan mereka menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar,” ujarnya di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

    “Kami bertemu mereka di Banyuwangi selepas mereka konser di Bali, karena kalau komunikasi hanya lewat handphone, rasanya kurang maksimal, jadi kami janjian di sana,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng.

    Kombes pol Artanto mengatakan bahwa pada pertemuan itu mereka hanya berkomunikasi terkait tujuan pembuatan lagu.

    Selepas mengetahui bahwa lagu hanya bersifat kritik, pihaknya lantas tidak mempersoalkannya dan tidak mempermasalahkannya sedikit pun.

    Ketika Sukatani membuat video klarifikasi, Artanto membantah bahwa itu ulah oknum Polda Jateng yang melakukan intervensi.

    Apalagi perihal topeng yang dilepas oleh dua anggota band Sukatani saat pembuatan klarifikasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Letjen TNI Sekaligus Sekjen Kemhan Tri Budi Utomo Diangkat Jadi Komisaris Utama BUMN

    Letjen TNI Sekaligus Sekjen Kemhan Tri Budi Utomo Diangkat Jadi Komisaris Utama BUMN

    PIKIRAN RAKYAT – Perwira tinggi TNI-AD sekaligus Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemnhan) RI, Tri Budi Utomo diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) Perusahaan BUMN, PT Len Industri (Persero). Perusahaan ini bergerak di bidang Elektronika untuk Industri dan Prasarana.

    Dikabarkan ada perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris pada 21 Februari 2025, berdasarkan surat SK-xxx/MBU/02/2025.

    Dalam SK, tercatat bahwa PT Len Industri mengganti Komisaris Utama Muhammad Herindra oleh Tri Budi Utomo. Sebelumnya, per 18 Oktober 2024, perwira tinggi TNI-AD itu diangkat untuk menjabat Sekjen Kemhan RI di Kabinet Merah Putih.

    Di dokumen serupa, perusahaan sudah menetapkan Joga Dharma Setiawan untuk menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) menggeser Bobby Rasyidin, pejabat sebelumnya.

    Kemudian, ada Yessy Kurnia Dyah W yang ditunjuk perusahaan untuk mengisi posisi Direktur Keuangan, Manajemen Portofolio, dan SDM sebagai pengganti Indarto Pamoengkas.

    Selanjutnya ada Irwan Ibrahim yang menggantikan Wahyu Sofiandi sebagai Direktur Bisnis dan Kerjasama terbaru, serta Iqbal Fikri gantikan Tazar Marta Kurniawan sebagai Direktur Operasi.

    Tak hanya itu, Bobby Rasyidin diangkat sebagai Komisaris, sehingga bertambahlah jumlah jajaran komisaris dari enam jadi tujuh orang.

    Terakhir, perseroan mengganti Dean Arslan sebagai Komisaris Independen dengan Arkamelvi Kamani.

    Satu-satunya yang bertahan di jajaran direksi adalah Amalia Maya Fitri selaku Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko.

    Berikut selengkapnya jajaran direksi dan komisaris setelah adanya perombakan berdasarkan surat SK-xxx/MBU/02/2025:

    Jajaran Komisaris PT Len Industri (Persero) Komisaris Utama: Tri Budi Utomo Komisaris: Bobby Rasyidin Komisaris: Zuryati Simbolon Komisaris Independen: Eddy Syahputra Siahaan Komisaris Independen: Arkamelvi Kamani Komisaris Independen: Rindoko Dahono Komisaris Independen: Helvi Yuni Moraza Jajaran Direksi PT Len Industri (Persero) Direktur Utama: Joga Dharma Setiawan Direktur Keuangan, Manajemen Portofolio, dan SDM: Yessy Kurnia Dyah W Direktur Operasi: Iqbal Fikri Direktur Bisnis dan Pemasaran: Irwan Ibrahim Direktur Teknologi dan Manajemen Risiko: Amalia Maya Fitri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    Tegas! Iwakum Ingatkan Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

    PIKIRAN RAKYAT – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan, penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan. Bahkan, pelaku doxing dapat menghadapi konsekuensi digugat dan dijerat pidana.

    Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono menanggapi doxing yang dialami jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.

    Ponco menegaskan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik. Menurutnya, tindakan doxing dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung.

    “Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dan mengolah menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU tersebut merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers,” ujar Ponco.

    Selain itu, lanjut Ponco, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Ponco tidak menampik soal kemungkinan wartawan membuat kesalahan dalam memberitakan sehingga merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

    “Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” ucap Ponco.

    Pelaku Doxing Bisa Dijerat UU ITE

    Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama mengatakan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

    Tak hanya itu, diungkapkan Faisal, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

    Pasal 67

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    (2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

    Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi, doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

    “Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain,” ucap Faisal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Subsidi BBM Akan Dihapuskan Tahun 2027? Begini Skema Rencana Luhut Binsar Pandjaitan

    Subsidi BBM Akan Dihapuskan Tahun 2027? Begini Skema Rencana Luhut Binsar Pandjaitan

    PIKIRAN RAKYAT – Subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan dihapus pada 2027 untuk diganti dengan skema bantuan yang lainnya. Demikian penuturan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang kemudian menjadi bola liar di kalangan publik.

    Luhut mengungkapkan, dua tahun dari sekarang, subsidi tidak akan lagi berbasis pada komoditas, tetapi disandarkan pada data penerima sebagaimana skema pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Ia menjelaskan mengenai rencana tersebut dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook di Soehanna Hall, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Mungkin dalam waktu dua tahun kita bisa menuju ke satu harga, tidak ada lagi subsidi untuk barang, seperti BBM Solar atau apapun. Subsidi akan diberikan untuk orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi,” kata dia, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

    Bahkan, imbuhnya, ia sudah membicarakan hal ini Bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, dengan perubahan skema pemberian subsidi, pemerintah bakal mampu menghemat anggaran makin signifikan, besar kemungkinan capai triliunan rupiah.

    “Jadi menurut saya itu lah yang terbaik sehingga kita bisa menghemat miliaran dolar lagi,” ucap dia.

    Luhut lantas menambahkan, distribusi subsidi energi ini baiknya nanti diawasi oleh teknologi Artificial Intelegence alias Akal Imitasi (AI).

    “Kami punya teknologi sekarang. Al itu sangat bagus sehingga Pertamina bisa mengidentifikasi apakah mobil dengan nomor ini memenuhi syarat untuk menerima jenis bensin ini, kendaraan ini memenuhi syarat, yang ini tidak memenuhi syarat, atau semacamnya. Saya rasa ini akan berhasil,” tuturnya.

    Respons Menteri ESDM Bahlil

    Skema pemberian subsidi bahan bakar minyak atau BBM hingga hari ini masih dalam tahap pembahasan.

    Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, skema blending atau pencampuran menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan untuk diterapkan dalam pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Menurut Bahlil, skema ini hampir mendekati keputusan akhir yang akan diambil pemerintah terkait subsidi BBM. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

    Apa Itu Skema Blending?

    Ilustrasi petugas POM bensin mengisi BBM Pertamax ke pelanggan.

    Skema blending yang dimaksud oleh Bahlil adalah kombinasi antara subsidi dalam bentuk barang atau komoditas dan sebagian lainnya diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Meski menjadi opsi yang paling mungkin diterapkan, Bahlil menegaskan bahwa keputusan mengenai skema subsidi BBM ini belum final.

    “Saya masih menghitung itu (skema BBM). Masih tetap ada (subsidi), dan nanti kami laporkan secara internal,” jelas Bahlil, seraya menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait skema yang akan diterapkan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 47 Kepala Daerah Absen di Retret, Pramono Anung dan Wayan Koster Masih Ditunggu

    47 Kepala Daerah Absen di Retret, Pramono Anung dan Wayan Koster Masih Ditunggu

    PIKIRAN RAKYAT – Retret kepala daerah di Magelang pada hari ini, 22 Februari 2025, capai hari ke-2. Kemarin dikonfirmasi bahwa dari 503 kepala daerah, yang hadir tercatat sebanyak 456, di mana sebanyak 5 orang izin sakit dan 1 orang izin karena ada acara keluarga.

    Sementara itu, 47 kepala daerah yang tidak hadir tidak memberikan kabar. Ketidakhadiran kepala daerah itu banyak dikaitkan dengan instruksi Ketum PDIP Megawati kepada kadernya untuk tidak mengikuti retret, sehingga disinyalir mereka yang tidak hadir berasal dari PDIP.

    Lantas, benarkah 47 kepala daerah yang tidak hadir merupakan kader dari partai berlambang banteng tersebut?

    Kepala Daerah yang Tidak Hadir

    Hingga saat ini masih belum dikonfirmasi oleh Kemendagri terkait nama-nama kepala daerah yang tidak hadir dalam retret.

    Akan tetapi, dipastikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta Gubernur Bali Wayan Koster belum tampak dalam acara retret di Magelang. Saat kemarin, 21 Februari 2025 ditanya terkait retret, kedua gubernur tersebut juga bungkam.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan bahwa kepala daerah yang tidak ikut retret bisa mengirimkan wakil.

    “Panitia meminta agar kepala daerah yang bersangkutan mengirimkan wakilnya untuk mengikuti rangkaian acara di Magelang ini seperti halnya mereka yang sakit atau ada kegiatan keluarga,” katanya.

    Bima juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mencoba menghubungi para kepala daerah yang tidak hadir tersebut.

    “Akan terus menghubungi 47 kepala daerah yang belum hadir ini dengan meminta kejelasan apakah akan datang terlambat atau harus digantikan oleh wakil,” tambahnya.

    Retret Hari Kedua

    Sementara itu, untuk agenda retret kepala daerah hari kedua ini diawali dengan sesi senam pagi yang diadakan di area terbuka, dengan latar pemandangan alam indah khas Lembah Tidar.

    Pada pagi itu, dua jenis kegiatan olahraga dilakukan, yaitu Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) 88 dan senam Tamang Pung Cerita.

    Sebelum pukul 06.00 WIB, seluruh kepala daerah sudah berkumpul di lapangan dengan mengenakan pakaian olahraga. Mereka mengikuti instruksi dari pelatih profesional dengan penuh semangat dan kegembiraan. Selain menjaga kesehatan tubuh, aktivitas ini juga menjadi momen untuk mempererat rasa kebersamaan di antara peserta.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Fadli Zon, Menteri Kebudayaan yang Trending Usai Komentari Lagu Bayar Bayar Bayar

    Profil Fadli Zon, Menteri Kebudayaan yang Trending Usai Komentari Lagu Bayar Bayar Bayar

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon baru-baru ini menjadi perbincangan hangat publik usai memberikan respons terkait lagu Bayar Bayar Bayar milik Band Sukatani.

    Diketahui, lagu Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani viral karena memuat kritikan terhadap institusi Polri. Lagu ini bahkan dinyanyikan oleh massa demonstrasi “Indonesia Gelap”.

    Menanggapi fenomena ini, Fadli Zon menyebut bahwa Indonesia sangat mendukung kebebasan berekspresi, tapi tetap ada batasannya.

    Pernyataan politikus Partai Gerindra tersebut sontak mendapatkan banyak kritik di media sosial, terutama platform X (dulu Twitter).

    Dengan ramainya topik ini, banyak pihak yang mempertanyakan profil atau latar belakang Fadli Zon.

    Fadli Zon lahir pasangan Zon Harjo dan Ellyda Yatim, yang merupakan anak sulung dari tiga bersaudara.

    Dia pernah menimba pendidikan di Sekolah Dasar Desa Cisarua, Bogor lalu melanjutkan ke SMPN 1 Cisarua di Gadog Bogor, dan pindah ke SMP Fajar Jakarta.

    Kemudian, ia pun melanjutkan pendidikan di SMA 3 Jakarta tetapi hanya belajar selama dua tahun sebelum akhirnya mendapatkan beasiswa dari American Field Service (AFS) ke San Antonio, Texas, Amerika Serikat. Fadli Zon pun lulus dengan predikat summa cum laude.

    Setelah itu, ia juga melanjutkan studi dengan jurusan Sastra Rusia di Universitas Indonesia (UI).

    Semasa kuliah, ia mengikuti banyak organisasi hingga akhirnya menjabat sebagai Ketua Biro Pendidikan Senat mahasiswa FSUI 1990-1993, Sekretaris Umum Senat Mahasiswa FSUI 1993, Ketua Luar Senat Mahasiswa 1993-1994.

    Diketahui, Fadli Zon juga dikenal sebagai mantan aktivis yang pada akhirnya berhasil memasuki ke dunia politik.

    Sepanjang kariernya, ia pernah menjadi anggota MPR RI 1997-1999 dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2014-2019.

    Lalu, bersama Prabowo Subianto ia ikut mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.

    Tidak hanya itu, ia juga pernah menjadi Ketua Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) pada periode 2015-2017.

    Kemudian, pada 8 Oktober 2025 ia pun dipercaya sebagai Presiden Organisasi Parlemen Antikorupsi Sedunia.

    Selain itu, Fadli Zon juga pernah menjadi Wakil Presiden Liga Parlemen untuk Palestina (The League of Parliamentarians for Al Quds). Lalu, Presiden Asian Parliamentarians Against Corruption (SEAPAC).

    Profil Fadli Zon

    Nama: Fadli Zon
    Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 1 Juni 1971
    Partai: Gerindra
    Nama anak: Shafa Sabila Fadli dan Zara Saladina Fadli
    Nama pasangan: Katharine Grace

    Itulah profil lengkap Fadli Zon, Menteri Kebudayaan yang baru-baru ini jadi perbincangan publik karena pernyataannya soal lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pencarian Harun Masiku, Penyidik Masih Berusaha Maksimal

    Pencarian Harun Masiku, Penyidik Masih Berusaha Maksimal

    PIKIRAN RAKYAT – Meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah ditahan dan sedang dalam proses peradilan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan buronan KPK Harun Masiku tetap ditangani secara optimal.

    Hingga kini Harun Masiku masih tidak ketahuan batang hidungnya. Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan kendur dalam pencarian atas DPO sejak 2020 itu.

    “Pencarian Harun Masiku sampai saat ini penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikan keberadaannya dan tetap berusaha untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Setyo, di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

    Setyo menambahkan, KPK sangat mempersilakan semua pihak membantu dengan informasi sekecil apapun, untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

    Jadi, ia mengimbau pihak yang punya informasi relevan dengan pencarian untuk segera melapor saja kepada lembaga antirasuah.

    “Kami tentu dari KPK memohon restu, memohon dukungan dari masyarakat, untuk bisa memberikan informasi mana kala masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ucap dia.

    Penahanan Hasto Kristiyanto

    Pada malam hari, Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK menahan Hasto selama 20 hari, yang berlaku mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK.

    Penyidik KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk mengenakan tuduhan perintangan penyidikan.

    Setyo menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut dilakukan karena intervensi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku berhasil meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh komisi antirasuah dan masih buron hingga saat ini.

    Setyo menceritakan bahwa pada 8 Januari 2020, KPK sedang melaksanakan OTT terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan salah satu target dari OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memberikan perintah kepada Nur Hasan, yang bertugas sebagai penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang juga sering digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ucap Setyo.

    Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan memberi arahan agar mereka tidak memberikan keterangan yang benar saat dipanggil oleh KPK.

    Tindakan ini diduga bertujuan untuk menghalangi dan mempersulit jalannya penyidikan kasus suap yang tengah berlangsung. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Novi ‘Twister Angel’ Guru SD Islam di Jawa Tengah, Status Dapodik Tak Aktif Karena Dipecat?

    Novi ‘Twister Angel’ Guru SD Islam di Jawa Tengah, Status Dapodik Tak Aktif Karena Dipecat?

    PIKIRAN RAKYAT – Vokalis band Sukatani yang belakangan viral setelah menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar, Novi Citra Indriyati, belakangan diketahui sebagai seorang guru di sekolah Islam Terpadu (IT) di Purwareja.

    Setelah merilis dan menyanyikan lagu yang dinilai ‘menghinakan’ polisi, sosok Novi dengan nama panggung ‘Twister Angel’ mendadak jadi perbincangan hangat.

    Pasalnya, dengan berbagai penelusuran, profesi yang bersangkutan ternyata bukan hanya musisi melainkan pengajar di sekolah Islam. Hal ini diketahui melalui pencatatan di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB), milik Kemendikbud RI.

    Novi terdaftar di sistem SIMPKB dengan nomor peserta UKG 202300002689. Akun SIMPKB-nya terbit pada tanggal 25 Juli 2023.

    Statusnya SIMPKB Novi aktif meskipun ia belum mendapatkan NUPTK, yaitu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk syarat berhak atas segala program Pendidikan untuk Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

    Novi juga tercatat sudah menyelesaikan registrasi akun SIMPKB dan berhasil menautkan akun Belajar.id miliknya.

    “Novi bertugas di SD IT Mutiara Hati, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari sisi Dapodik, Novi tercatat sebagai PTK, namun status Dapodik saat ini menunjukkan ‘Tidak Aktif’,” demikian keterangan di akun GTK Novi, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

    Menjadi sorotan pula, sinkronisasi terakhir dari sekolah ke Dapodik Pusat sebelum dinyatakan tidak aktif ialah pada 13 Februari 2025. Sementara, tanggal tersebut hanya beberapa hari sebelum video permintaan maafnya untuk polisi diunggah ke internet.

    Timbul dugaan publik, Novi ‘Twister Angel’ dipecat sepihak usai berkasus dengan polisi. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pihak berwenang di sekolah mengenai isu pemecatan.

    Permintaan Maaf Sukatani

    Grup musik Sukatani yang berasal dari Purbalingga diketahui telah mengunggah video permintaan maaf kepada Polri melalui akun Instagram mereka, @sukatani.band, terkait lagu mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.

    Band Sukatani diduga dicegat aparat dan meminta maaf usai viral lagu Bayar Bayar Bayar dengan lirik bayar polisi.* Instagram @sukatani.band

    Dalam video tersebut, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Ufti (gitaris) dan Novi Chitra Indriyaki (vokalis), secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.

    Mereka menegaskan bahwa lagu tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri secara keseluruhan, melainkan untuk mengkritik oknum-oknum yang melanggar aturan.

    “Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, yang liriknya bayar polisi,” ujar Syifa.

    Mereka bahkan memohon pada pendengar untuk menghapus lagu itu dari media sosial dan berbagai platform lainnya di dunia maya.

    Polda Jateng Buka Suara

    Polda Jawa Tengah (Jateng) buka suara soal video yang diunggah grup musik Sukatani. Polda Jateng menyebut Polri tak antikritik dan menghargai kritik membangun.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, usai beredar kabar band tersebut diminta membuat video klarifikasi terkait lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mereka rilis.

    “Kita memang sempat klarifikasi terhadap Band Sukatani tersebut. Hasil klarifikasi terhadap grup band tersebut, kita menghargai kegiatan berekspresi dan berpendapat melalui seni,” kata Artanto di Polda Jateng, Semarang, Jumat, 21 Februari 2025.

    “Kemudian melalui seni atau pendapat atau kritikan tersebut, Polri tidak antikritik. Polri menghargai kritik tersebut sebagaimana masukan untuk perbaikan,” ujarnya lagi.

    Artanto juga menambahkan bahwa klarifikasi tersebut hanya sebatas diskusi antara penyidik Siber Polda Jateng dan grup band Sukatani, dan mereka tidak dilarang untuk menampilkan lagu tersebut dalam penampilan mendatang. Polri menghargai ekspresi dan kritik konstruktif terhadap institusi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mengapa Warga atau Keluarga Tidak Bisa Dapat Bansos? Ini Alasannya

    Mengapa Warga atau Keluarga Tidak Bisa Dapat Bansos? Ini Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Bansos dirancang oleh pemerintah untuk memberikan bantuan bagi keluarga miskin atau rentan di Indonesia, agar mereka mudah memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

    Meskipun demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak bisa mendapatkan bansos biarpun orang tersebut berasal dari keluarga miskin.

    Di bawah ini, Pikiran-Rakyat.com merangkum beberapa alasan seseorang tidak bisa mendapatkan bansos dari pemerintah, apa saja?

    Alasan Seseorang atau Keluarga Tidak Bisa Dapat Bansos

    1. Data Tidak Terdaftar atau Tidak Akurat

    Bantuan sosial diberikan berdasarkan data resmi pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika data seseorang tidak terdaftar atau terdapat kesalahan, mereka mungkin tidak menerima bantuan. Masalah yang sering terjadi antara lain:

    Kesalahan Input Data: Data pribadi, seperti nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), salah saat pengisian.

    Tidak Terdaftar di DTKS: Warga yang belum masuk sistem pendataan resmi.

    Perubahan Status Sosial: Perubahan alamat atau kondisi ekonomi bisa mengubah status penerima.

    Setiap program bansos memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meliputi:

    Pendapatan Rendah: Program umumnya ditujukan untuk keluarga berpenghasilan di bawah garis kemiskinan.

    Kondisi Keluarga: Jumlah anggota keluarga, status kesehatan, hingga situasi sosial menjadi faktor penting.

    Status Sosial: Program tertentu hanya diberikan kepada balita, lansia, atau penyandang disabilitas.

    3. Dokumen Administrasi Tidak Lengkap

    Syarat administratif, seperti Kartu Keluarga (KK) atau NIK, wajib dilengkapi. Jika ada dokumen yang tidak valid atau tidak lengkap, pengajuan bantuan dapat ditolak.

    4. Sudah Terdaftar di Program Lain

    Penerima yang sudah mendapat bantuan dari program pemerintah lain mungkin tidak lagi memenuhi syarat untuk bansos tambahan. Tujuan utamanya adalah menghindari tumpang tindih bantuan.

    5. Kesalahan dalam Penyaluran Bantuan

    Distribusi bansos terkadang mengalami hambatan, seperti kesalahan teknis saat transfer dana atau masalah dalam pencairan. Hal ini dapat menyebabkan penerima sah tidak mendapatkan bantuan yang telah dijadwalkan.

    6. Wilayah Sulit Terjangkau

    Warga yang tinggal di daerah terpencil atau dengan infrastruktur terbatas mungkin menghadapi kendala, seperti tidak tersedianya akses internet untuk pendaftaran atau kurangnya data yang memadai.

    7. Penyalahgunaan Data

    Dalam beberapa kasus, data yang dipalsukan atau dimanipulasi bisa membuat penerima yang tidak layak mendapatkan bansos. Pemerintah biasanya akan melakukan verifikasi ulang, dan penerima yang tidak memenuhi syarat akan dihapus dari daftar.

    8. Tidak Mengikuti Prosedur yang Ditentukan

    Program bansos tertentu mewajibkan pendaftaran ulang atau proses verifikasi secara berkala, seperti pada Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan PIP. Warga yang melewatkan proses ini berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan.

    Dengan memahami faktor-faktor ini, masyarakat dapat lebih mempersiapkan diri dan memastikan mereka memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menerima bantuan sosial.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News