Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Dua Pendaki Perempuan Meninggal di Puncak Carstensz

    Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Dua Pendaki Perempuan Meninggal di Puncak Carstensz

    PIKIRAN RAKYAT – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, membenarkan dua pendaki lokal meninggal saat menuruni Puncak Carstensz atau Puncak Jaya di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dua pendaki atas nama Lilie Wijayati dan Elsa Laksono meninggal diduga karena hipotermia.

    Benny mengatakan, korban juga diduga kuat mengalami Acute Mountain Sickness (AMS). Menurutnya, kondisi ini sering kali menghantui para pendaki yang berada di ketinggian ekstrem.

    “Dua Pendaki lokal yang meninggal dunia dikarenakan hipotermia di Taman Nasional Cartenz pada Jumat lalu. Kejadian tragis ini diduga kuat diakibatkan oleh Acute Mountain Sickness (AMS),” kata Benny dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Benny mengungkapkan, para pendaki terbang dari Bandara Timika menuju Yellow Valley menggunakan helikopter pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 7.00-9.50 WIT. Kemudian, pada Jumat, 28 Februari 2025, pihaknya mendapat informasi ada dua orang dari rombongan mengalami gejala AMS.

    “Tepat pada hari Jumat (28/02), para pendaki melakukan penyeberangan di jembatan tyrolean, dan informasi dari pendaki Octries Ruslan dan Abdullah yang sudah berhasil turun menyampaikan bahwa semua sudah di Summit/Puncak dan ada 2 orang Indira dan Saroni terkena gejala AMS di area bawah puncak (teras besar), sedangkan tim tamu dan guide berada sebelum tyrolean,” tutur Benny.

    Lebih lanjut, Benny menuturkan salah satu pendaki dari rombongan bernama Nurhuda tiba di basecamp sendirian dengan gejala hypothermia dan langsung meminta bantuan ke tim di basecamp. Karena radio off, guide bernama Yustinus Sondegau naik ke atas untuk membawa bantuan emergency seperti sleeping bag, fly sheet, air panas, dan radio.

    “Dengan cepat, satu orang guide internasional, Dawa Gyalje Sherpa naik untuk melakukan pertolongan, dan Pendaki Poxy menginformasikan bahwa Dawa telah menghubungi basecamp, dan sudah bertemu serta sedang menangani salah satu dari ibu-ibu,” ucap Benny.

    Benny menambahkan, seorang pendaki bernama Dawa mencoba membantu korban Lilie Wijayanti Poegiono dan Elsa Laksono di Teras Dua yang sedang mengalami AMS. Namun nahas, kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

    “Pendaki Octries menginformasikan ke pendaki Deshir bahwa dua orang ibu-ibu tersebut yang berada di Teras Dua telah meninggal dunia, dan pendaki Huda naik kembali ke teras dua untuk mencoba membantu pendaki Egi, dan teman-teman di Summit Ridge,” kata Benny.

    Selanjutnya, diungkapkan Benny, pendaki Huda mengabarkan bahwa dirinya sudah di basecamp dan tidak sanggup lagi meneruskan ke posisi Egi, Indira, dan Saroni. Sedangkan barang-barang untuk emergency sudah disimpan di bawah summit ridge.

    “Untuk ke tiga pendaki yang mengalami AMS saat ini sudah dilakukan pergeseran ke basecamp Yellow Valley,” ucap Benny.

    “Sedangkan untuk dua Jenazah, Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Poegiono masih dilakukan upaya evakuasi ke basecamp Yellow Valley,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    Cara Menghitung THR bagi Karyawan Baru, Nominalnya Belum Tentu Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Info cara menghitung THR bagi karyawan baru bisa didapat secara lengkap. Menjelang Lebaran 2025, Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu yang dinanti para karyawan baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Ternyata ada aturan tersendiri bagi karyawan baru terkait hak THR tersebut. Pemerintah sudah menetapkan cara perhitungannya berkaitan dengan durasi kerja pegawai tersebut yang tentunya belum lama di perusahaan tempatnya bekerja.

    Cara menghitung THR bagi karyawan baru

    Aturan penghitungan tunjangan hari raya ini sebenarnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Penghitungannya adalah sebagai berikut:

    Masa kerja
    ————— x gaji 1 bulan
    12 bulan

    Sebagai contoh, jika upah karyawan baru adalah Rp3.000.000 per bulan dan si karyawan sudah bekerja selama 5 bulan. Upah yang dimaksud adalah ini adalah upah tanpa tunjangan alias upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Jika nilainya adalah Rp3.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:

    5
    — x Rp3.000.000 = Rp1.250.000
    12

    Maka karyawan baru tersebut berhak mendapat THR 2025 senilai Rp1.250.000. Uang tersebut wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Jika tahun lebaran 2025 kali ini jatuh pada 29 Maret 2025, maka maksimal tunjangan hari raya wajib diserahkan pada 22 Maret 2025.

    Kapan THR ojol cair?

    Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyatakan aturan untuk cairnya THR bagi ojek online sedang disiapkan. Hal itu disampaikannya setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan. Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” ujarnya, dilansir dari laman ANTARA.

    Setali tiga uang, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer mendukung diberikannya tunjangan itu bagi pengemudi ojol atau taksi online. Diketahui, mereka menuntut agar tahun 2025 ini diberikan tunjangan. Hal itu didukung karena sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo, dan mereka juga berhak mendapatkan THR karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional. Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” katanya.

    “Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    Demikian cara menghitung THR bagi karyawan baru yang bisa menjadi acuan. Pegawai baru tetap berhak mendapatkan tunjangan hari raya meski belum setahun bekerja.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi Besar-besaran Rabu 5 Maret 2025, Protes PHK Massal Sritex hingga THR

    PIKIRAN RAKYAT – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Maret 2025. Aksi tersebut merespons Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sritex.

    “(KSPI dan Partai Buruh) melakukan aksi besar-besaran untuk aksi pertama akan dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan Kemenaker,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu, 2 Maret 2025.

    Selain menggeruduk Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI dan Partai Buruh juga akan melakukan aksi di Semarang, Jawa Tengah.

    “Ya walaupun bulan puasa kami biasa melakukan aksi, biasa KSPI dan Partai Buruh itu biasa demi perjuangan rakyat,” ujarnya.

    Enam Tuntutan

    Berikut tuntutan aksi unjuk rasa ribuan buruh di Istana Negara, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Semarang pekan depan:

    Bongkar total penyebab PT Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex. Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025. Hapus sistem outsourcing yang semakin masif. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR. Stop korupsi. Korupsi makin merajalela—buruh makin sengsara. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk.

    Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan dan resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    PIKIRAN RAKYAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman terhadap SYL yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yakni penjara selama 12 tahun, tetap berlaku.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, seiring putusan MA itu maka perkara SYL telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti proses hukum terhadap politikus Partai Nadem ini sudah selesai, kecuali jika terdapat upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). SYL selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim.

    “Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Tessa.

    Terkait modus pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL, KPK menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    “Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

    Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis Penjara 12 Tahun

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun bui. Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding tersebut.

    “Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum,” kata Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar. Langkah berikutnya, kata Meyer, KPK menunggu salinan putusan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dibahas bersama Pimpinan KPK.

    “Mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” tutur Meyer. 

    “Selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ucapnya menambahkan.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selam 4 bulan.

    “Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Ketua Majelis hakim tingkat banding, Artha Theresia Selasa, 10 September 2024.

    “Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya menambahkan. 

    Lebih lanjut majelis hakim tingkat banding juga menghukum Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 atau Rp44 miliar dan 30 ribu Dolar Ameriksa Serikat. Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Artha Theresia. 

    Vonis hakim tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutannya menginginkan Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

    Hukuman SYL Lebih Berat

    Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding lebih berat dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi vonis 10 Tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

    Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat. Dia harus membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, mantan politikus Partai NasDem itu akan dipidana 2 tahun pidana penjara jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Lapor KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Cium Dugaan Korupsi di Balik Retret Kepala Daerah

    Lapor KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Cium Dugaan Korupsi di Balik Retret Kepala Daerah

    PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan adanya dugaan tindak korupsi oleh PA/Mendagri, politisi, juga direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka ke KPK, pada Jumat 28 Februari 2025 .

    Koalisi menilai penyelenggaraan kegiatan itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kecurigaan bermula dari disebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025. Disebutkan pula bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI. Disusul kemudian Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

    Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, koalisi menilai, pemerintah justru tetap melaksanakan kegiatan orientasi untuk seluruh kepala daerah terpilih. Pelaksanaan agenda tersebut juga dipandang sangat kontroversial. Selain menunjukkan inkonsistensi pemerintah soal efisiensi, konsep yang digunakan seolah sedang berupaya membawa pemerintah daerah ke arah sentralisasi dan bernuansa militeristik. Hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat tentang apa sebenarnya tujuan utama penyelenggaraan retret Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai bahwa agenda retret melenceng dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Desain orientasi ini juga tidak sesuai dengan skema pendidikan dan pembinaan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemerintah Daerah,” kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis bersama yang diterima Pikiran Rakyat pada Sabtu (1/3/2025).

    Dalam Pasal 373 UU No. 23/2014 disebutkan, gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Jika berdalih kegiatan tersebut merupakan pembinaan, yang berwenang adalah gubernur, bukan pemerintah pusat. Selain itu, agenda retret kepala/wakil kepala daerah diduga kuat melanggar ketentuan Perpres pengadaan barang/jasa (PBJ) dan terdapat praktik penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa kegiatan K/L/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD dan prosesnya sejak perencanaan hingga serah terima merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa.

    Agenda orientasi kepemimpinan atau disebut retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ditengarai bermasalah. Mulai dari kerangka konsep perencanaan hingga pelaksanaan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Anggaran dalam DIPA untuk melaksanakan kegiatan ini berjumlah Rp10.350.000.000 yang diperuntukan untuk 1.092 orang. Namun, koalisi menemukan terdapat sejumlah pelanggaran yang setidaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.

    Kegiatan orientasi atau retret merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang sudah ditetapkan perencanaan pengadaannya oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Alih-alih tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kemendagri, koalisi tidak menemukan informasi pengadaan terkait agenda orientasi kepala/wakil kepala daerah. Namun di lapangan, diketahui sudah ada pihak swasta yang jadi penyedia pembantu pelaksana kegiatan tersebut yakni, PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

    Koalisi menilai ada empat catatan masalah yang menjadi indikator terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa. Seharusnya, jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Perpres PBJ, kegiatan ini wajib melalui proses tender. Metode yang sesuai dalam Perpres PBJ antara lain, e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Sejumlah metodenya tersebut tentu berbeda-beda, tetapi dengan nilai sesuai DIPA di atas Rp10 miliar, seharusnya menggunakan tender di mana tahapannya diatur dalam Pasal 50 Perpres. Mendagri selaku PA diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan seperti yang diatur dalam Perpres PBJ. Alhasil, program ini tidak transparan dan akuntabel.

    Kedua, kegiatan tersebut sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elite Partai Gerindra. Potensi konflik kepentingan berupa persekongkolan itu terjadi antara Kemendagri dan PT LTI yang juga dimiliki oleh kader Partai Gerindra, sebagai direktur, komisaris, dan pemegang saham. Kedua orang kader Gerindra yang dimaksud tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan juga ada yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Brebes.

    Ketiga, pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa militerisme. Agenda itu sejatinya ditujukan untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan pemerintahan daerah dengan memenuhi standar tata kelola berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance dan AUPB). Namun, adanya pendekatan militerisme yang digunakan untuk kegiatan instansi dan pejabat sipil; metode komando militerisme yang diterapkan, serta materi yang bersifat linear satu arah pusat ke daerah justru menggambarkan kembalinya rezim otoritarian seperti Orde Baru. Pemerintah daerah dinilai hanya dijadikan sebagai pelaksana komando pusat. Menurut koaliasi, hal tersebut jelas merusak sistem ketatanegaraan dan demokrasi yang dimandatkan konstitusi.

    Keempat, terdapat dugaan kolusi yang dilakukan antara Mendagri dengan orang-orang yang ada di dalam Partai Gerindra. Dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ, mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999. Permufakatan atau kerja sama tidak dilakukan dengan tunduk pada aturan yang berlaku, baik secara substansi (dalam UU Pemda) maupun prosedur (Perpres PBJ).

    “Oleh karena itu, kami mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.” Terlebih, koalisi menilai tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum lain dan kerugian yang lebih besar akibat dari penyelenggaraan retret yang tidak transparan serta berubah-ubah informasinya.Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat yang terdiri dari
    Themis Indonesia, PBHI, KontraS, ICW.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mudik Gratis Dikurangi Akibat Efisiensi, Kendaraan Pribadi Berpotensi Mendominasi

    Mudik Gratis Dikurangi Akibat Efisiensi, Kendaraan Pribadi Berpotensi Mendominasi

    PIKIRAN RAKYAT – Efisiensi anggaran negara berpotensi mengurangi kuota program mudik gratis dari pemerintah pada Lebaran 2025. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno menilai kebijakan itu merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah.

    “Menteri Perhubungan hendaknya bersikeras minta tetap diadakan program mudik gratis untuk keselamatan, selain untuk meringankan beban keuangan masyarakat. Tujuan diadakannya mudik gratis untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum sehingga angka kecelakaan turun,” katanya, Minggu (2/3/2025).

    Dia menyebutkan kuota program mudik gratis pada 2024 terdiri dari 80.125 pemudik dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ditambah, kuota mudik gratis sebanyak 85.694 pemudik yang disediakan Kementerian Perhubungan.

    Pada tahun ini, Djoko mendapat informasi bahwa program mudik gratis hanya diadakan oleh Kementerian BUMN dengan kuota sekitar 100.000 pemudik. Menurutnya, kuota yang disediakan itu masih kurang karena jumlah pemudik cenderung naik dari tahun ke tahun.

    “Berarti, jika diserahkan ke BUMN penyelenggaraan mudik gratis tahun 2025, maka BUMN harus menyediakan kuota dua kali lipat dari tahun 2024. Setidaknya, kuotanya sekitar 165.000 pemudik,” ujarnya menyarankan.

    Bus antar kota berhenti di wilayah sekitar Gerbang Tol Cikopo Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu. Penyelenggaraan mudik gratis dinilai meningkatkan penggunaan angkutan umum saat mudik lebaran dua tahun berturut-turut.

    Selain itu, Djoko menyarankan sistem pendaftaran mudik gratis yang dibuat terfokus lewat satu aplikasi. Tujuannya, untuk mencegah kursi kosong akibat satu pemudik yang mendaftarkan diri di beberapa penyedia program mudik gratis sekaligus, sehingga program mudik gratis bisa lebih efektif.

    Program mudik gratis dipercaya ikut menambah pengguna kendaraan umum untuk mudik dari sebelumnya didominasi kendaraan pribadi. Dengan demikian, pengurangan kuota mudik gratis dikhawatirkan kembali meningkatkan potensi pemudik menggunakan kendaraan pribadi baik roda empat maupun sepeda motor.

    “Melihat hasil survei dua tahun terakhir (2023 dan 2024), minat masyarakat Indonesia menggunakan angkutan umum meningkat. Tahun-tahun sebelumnya, hasil survei menunjukkan mayoritas memilih mobil pribadi dan sepeda motor,” kata Djoko.

    Hasil Survei Potensi Pergerakan Angkutan Lebaran 2024 mencatat 20,3 persen pemudik menggunakan kereta api antar kota (39,32 juta orang), 19,37 persen gunakan bus (37,51 juta orang), 18,29 persen mobil milik pribadi (35,42 juta orang) dan 16,07 persen sepeda motor (31,12 juta orang). Untuk pengguna mobil sewaan ada 6,01 persen (11,64 juta orang) dan pesawat 5,67 persen (10,97 juta orang).

    Kemudian, pemudik dengan kapal penyeberangan 10,65 juta orang (5,5 persen), mobil travel 8,27 juta orang (4,27 persen), kapal laut 2,9 juta orang (1,5 persen) dan angkutan lainnya 1,84 juta orang (0,95 persen). Sisanya, gunakan kereta cepat (1,42 juta orang), kereta perkotaan (1,25 juta orang), taksi online (1,07 juta orang), taksi regular (153,93 ribu orang) dan sepeda (143,31 ribu orang).

    “Diperkirakan mudik Lebaran tahun 2025, pengguna travel gelap akan meningkat mengingat mudik gratis ditiadakan yang diselenggarakan Kemenhub. Menggunakan travel gelap lebih murah dan lebih praktis,” tutur Djoko.

    Kereta Tambahan

    Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung belum memastikan akan menyediakan program mudik gratis. Mereka lebih memilih untuk terus menambah kereta api pada periode angkutan Lebaran 2025.

    Setelah menambah tiga kereta api jarak jauh, mereka kembali menambah dua kereta api yaitu KA Pasundan Lebaran dan KA Kutojaya Selatan Tambahan. Penambahan itu diakui untuk memberikan layanan transportasi kereta api yang baik bagi para pemudik.

    “Kami melihat adanya lonjakan permintaan tiket selama periode Lebaran. Dengan penambahan KA Pasundan Lebaran dan KA Kutojaya Selatan Tambahan, kami berharap dapat memberikan pilihan perjalanan yang lebih banyak dan nyaman bagi pelanggan,” ujar Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 700 Unit Kendaraan Maung Produksi PT Pindad Diserahkan Menhan ke TNI dan Polri

    700 Unit Kendaraan Maung Produksi PT Pindad Diserahkan Menhan ke TNI dan Polri

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan 700 unit kendaraan khusus (ransus) Maung MV3 hasil produksi PT Pindad kepada TNI dan Polri. Acara penyerahan tersebut dilaksanakan di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa penyerahan kendaraan Maung MV3 ini merupakan tonggak penting bagi industri pertahanan dalam negeri.

    “Hari ini, pemerintah secara resmi menyerahkan produk industri pertahanan nasional yang dikembangkan oleh PT Pindad untuk digunakan oleh TNI dan Polri. Ini membuktikan bahwa industri pertahanan kita telah mencapai target dalam mendukung upaya Indonesia menjaga stabilitas nasional,” ujar Sjafrie usai acara.

    Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung operasional TNI dan Polri untuk menjaga kedaulatan negara.

    “Kendaraan ini akan digunakan secara luas di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat Pangdam hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini adalah kebanggaan nasional yang kita wujudkan agar Indonesia dapat berdiri sejajar dengan negara-negara lain,” tambah Sjafrie.

    Sebanyak 700 unit Maung MV3 yang diserahkan terdiri dari 50 unit untuk Markas Besar TNI, 400 unit untuk TNI Angkatan Darat, 100 unit untuk TNI Angkatan Laut, 100 unit untuk TNI Angkatan Udara, dan 50 unit untuk Polri.

    Kendaraan khusus ini akan digunakan secara intensif oleh personel di berbagai daerah untuk memperkuat operasional pertahanan dan keamanan nasional.

    Dengan dukungan dari industri pertahanan dalam negeri, diharapkan Indonesia semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan alat utama sistem pertahanan (alutsista) serta meningkatkan daya saing di kancah global.

    Direktur Utama PT Pindad, Sigit P. Santosa, menjelaskan bahwa kendaraan taktis ‘Maung’ yang diserahkan kali ini merupakan bagian dari total 4.100 unit yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan sejak tahun 2023.

    “Ini adalah penyerahan tahap kedua sebanyak 700 unit. Sisanya akan kami upayakan untuk diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun ini,” kata Sigit.

    Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini PT Pindad belum mampu memproduksi kendaraan ‘Maung’ secara massal, dengan kapasitas produksi sekitar 15 unit per hari. Namun, ke depannya, pihaknya berencana meningkatkan kapasitas produksi hingga 30–40 unit per hari, termasuk untuk memenuhi potensi pasar sipil.

    “Jika produksi dapat dipercepat dan dilakukan secara massal, kami berharap dapat memproduksi 30 hingga 40 unit per hari, termasuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sipil,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyambut positif langkah Kementerian Pertahanan dalam mendistribusikan kendaraan operasional bagi TNI dan Polri di daerah.

    Menurut Herman, bantuan kendaraan ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan membangun daerah, terutama di Jawa Barat yang memiliki populasi terbesar di Indonesia serta kondisi geografis yang cukup menantang.

    “Ini luar biasa. Langkah ini akan meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dalam upaya membangun daerah,” ujar Herman.

    Herman menekankan bahwa salah satu kunci keberhasilan koordinasi pemerintahan adalah mobilitas yang lancar. Oleh karena itu, kendaraan operasional yang tangguh sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan.

    “Dengan dukungan kendaraan yang handal ini, mobilitas aparat akan semakin lancar, sehingga koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri dapat berjalan lebih optimal dalam menjalankan tugas untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • THR Ojol Kapan Cair? Wakil Menteri Prabowo Sedang Siapkan Aturannya

    THR Ojol Kapan Cair? Wakil Menteri Prabowo Sedang Siapkan Aturannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi THR ojol (ojek online) kapan cair sedang menjadi pembicaraan. Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, buka suara tentang hal tersebut.

    Biasanya, Tunjangan Hari Raya hanya didapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Kini ada wacana ojek online akan diberikan tunjangan menjelang Idul Fitri 2025 atau 1 Syawal 1446 Hijriah. Wacana ini tentu amat dinantikan oleh pekerja tersebut.

    THR ojol kapan cair?

    Wakil Menteri Prabowo bidang Politik Hukum dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodejwik Freidrich Paulus, menyebut pemerintah sedang menyiapkan aturan agar para pengemudi ojol bisa mendapatkan THR tahun ini. Salah satu prinsipnya adalah harus cair 7 hari sebelum lebaran.

    “Kementerian Tenaga Kerja akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah sedang disiapkan,” ujar Lodewijk Freidrich Paulus setelah mengadakan rapat koordinasi untuk menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    “Prinsip tujuh hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” katanya, dilansir dari laman ANTARA.

    Rancangan aturan untuk hal tersebut sudah dibahas dalam rapat dengan Kementerian Perhubungan juga pada Senin, 17 Februari 2025. Pihak Kemenkopolkam meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan dan memastikan agar tunjangan hari raya bisa diberikan dengan tepat.

    Terkait Tunjangan Hari Raya tersebut, sebelumnya Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer menyebut banyak pengemudi ojol atau taksi online yang menuntut agar ada THR tahun ini. Menurutnya, tuntutan itu adalah hal yang wajar.

    “Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” ujar Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

    THR ojol wujud visi misi Prabowo

    Noel juga menyebut pelindungan bagi pekerja berbasis layanan aplikasi adalah perwujudan visi misi Presiden Prabowo. Para pekerja, menurutnya, berhak atas upah dan kesejahteraan layak sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak,” ucapnya.

    “Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol,” tuturnya.

    Noel juga menyatakan pihaknya sudah diskusi dengan aplikator dan THR sudah disiapkan, hanya tinggal teknis penyalurannya saja. Ia berharap tunjangan bisa segera diberikan kepada para driver ojek online.

    Demikian penjelasan kapan THR ojol cair menurut para Wakil Menteri Prabowo. Disebutkan bahwa aturannya sudah disiapkan, diharapkan tunjangan hari raya bisa cair H-7 lebaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Berbuat Salah Tiba-tiba Mau Terlihat Baik

    Berbuat Salah Tiba-tiba Mau Terlihat Baik

    PIKIRAN RAKYAT – Band Punk Sukatani yang belakangan mencuri perhatian menolak dijadikan Duta Kepolisian oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan tegas, Sukatani mengaku tak ingin berurusan dengan pihak yang sudah banyak merugikan mereka.

    Melalui unggahan di Instagram, pada Sabtu, 1 Maret 2025, Sukatani yang terdiri atas sepasang suami istri itu, mengungkapkan kabar mereka usai diintimidasi polisi sejak Juli 2024.

    “Kawan-kawan, Mau mengabarkan bahwa kami dalam keadaan baik, namun masih dalam proses recovery pasca kejadian bertubi yang selama ini kami hadapi sejak Juli 2024 lalu. Tekanan dan intimidasi dari Kepolisian terus kami dapatkan,” ujar mereka, dikutip Minggu, 2 Maret 2025.

    Mereka terang-terangan mengaku bahwa video klarifikasi dan permintaan maaf atas lagu yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” adalah hasil intimidasi yang panjang.

    “Kejadian tersebut membuat kami mengalami berbagai kerugian, baik secara materiil maupun nonmaterial,” ucapnya menambahkan.

    Sukatani juga menjelaskan meluruskan narasi-narasi terkait dengan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak Yayasan kepada vokalis Sukatani, Twister Angel alias Novi Citra Indriyati.

    Dijelaskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan atau kena PHK sepihak oleh Yayasan tempatnya mengajar dengan alasan yang bersangkutan termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk.

    “Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan. Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima, sama sekali tidak dijelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani dianggap sebagai pelanggaran berat,” kata unggahan itu.

    Sukatani menegaskan, pengawalan khusus dari pihak kepolisian di sejumlah acara mereka itu di luar kuasa mereka, sebab tak pernah ada permintaan penjagaan sama sekali.

    Dua personel band tersebut juga menekankan bahwa mereka lebih memilih menggandeng pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, dibandingkan Polri. Mereka tak ingin kejadian ini dimanfaatkan oleh polisi untuk mengais simpati publik setelah apa yang mereka alami.

    “Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan dimanapun kalian berada, sehingga membuat kami yakin kami tidak sendirian. Kami mengabarkan bahwa saat ini kami menambah satu kekuatan baru dan kami akan berjalan bersama dengan LBH Semarang-YLBHI. Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya,” ujarnya.

    “Kami paham bahwa apa yang baru saja kami alami dan dukungan luas dari kawan-kawan semua membuat semua pihak yang berbuat salah pada kami tiba-tiba mau terlihat baik,” tutur mereka. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News