Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Prabowo Gelar Sidang Paripurna Lagi Sore Ini Jumat 21 Maret 2025, Bahas Apa?

    Prabowo Gelar Sidang Paripurna Lagi Sore Ini Jumat 21 Maret 2025, Bahas Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sidang Kabinet Paripurna (SKP) kembali dijadwalkan, sore ini, Jumat, 21 Maret 2025, di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto langsung yang akan memimpin.

    Hal ini dikonfirmasi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

    “Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto diagendakan memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan RI, Jakarta,” kata dia, di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Yusuf berharap, Sidang kabinet yang digelar dalam suasana Ramadhan akan melahirkan sinergi dan kebersamaan bagi jajaran Kabinet Merah Putih, dalam menjalankan program-program pemerintah.

    Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, sidang kabinet direncanakan akan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

    Namun, sebelum itu, Presiden kemungkinan akan memanggil beberapa menteri untuk rapat terbatas di Istana pada siang hari.

    Sidang Kabinet Paripurna yang akan dilaksanakan sore ini akan menjadi SKP kedua, mengingat sidang kabinet pertama tahun 2025 sudah berlangsung pada tanggal 22 Januari di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

    Apa yang Dibahas?

    Berikut adalah poin-poin penting dari sidang kabinet perdana Presiden:

    1. Arahan tentang efisiensi anggaran

    Presiden memberikan penekanan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program-program pemerintah.

    2. Penekanan pada program prioritas pemerintah

    Presiden menyoroti pentingnya program-program prioritas, seperti program makan bergizi gratis (MBG) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    3. Kebijakan strategis terkait impor

    Salah satu kebijakan yang disampaikan Presiden adalah penghentian impor beras, jagung, dan garam pada akhir 2025.

    4. Pujian untuk kinerja Kabinet Merah Putih

    Presiden memberikan apresiasi kepada Kabinet Merah Putih yang telah bekerja dengan baik selama kurang lebih tiga bulan sejak pelantikan pada 21 Oktober 2024.

    Dalam rapat tersebut, Presiden memimpin sidang kabinet didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagian besar jajaran menteri koordinator, menteri, wakil menteri dari Kabinet Merah Putih, serta kepala badan, termasuk Kepala BIN M. Herindra, turut hadir dalam sidang kabinet paripurna itu.

    Selain itu, hadir juga Panglima TNI yang diwakili oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung St. Burhanuddin, serta seluruh utusan khusus Presiden RI. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons soal kritik dan tanggapan negatif dari rakyat terkait pengesahan UU TNI. Dia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka kepada pemerintah atas kebijakan ini.

    Ia mengatakan bahwa terdapat larangan serta batasan yang diberlakukan bagi prajurit aktif. Dengan demikian, pengesahan UU ini tidak seperti apa yang ramai dinarasikan.

    “Tetap dilarang (bisnis), tidak boleh berbisnis tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa hal lagi (ketentuan), itu harus (dipatuhi),” kata Puan, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 20 Maret 2025.

    “Dan bahkan, kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 lembaga yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujarnya menegaskan.

    Untuk itu, dia memohon agar semuanya berbaik sangka dan membaca dengan saksama dulu ketentuan yang sudah sama-sama disepakati oleh anggota legislatif di paripurna kemarin.

    “Jadi tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan,” ucap dia.

    “Jangan belum apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berburuk sangka dan berprasangka negatif,” katanya menandaskan.

    Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik.

    Rencananya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Namun, rencana ini memicu gelombang demonstrasi yang menolak pengesahan RUU tersebut.

    4 Kekhawatiran Utama dalam Demo Tolak RUU TNI

    1. Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Kekhawatiran bahwa militer akan kembali menduduki jabatan sipil dan BUMN seperti pada masa Orde Baru.

    2. Ancaman Demokrasi dan HAM

    Kekhawatiran bahwa ruang gerak masyarakat sipil akan semakin dipersempit.

    3. Impunitas Militer

    Kekhawatiran bahwa pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin sulit diadili.

    4. Persaingan Kerja yang Bertambah

    Kekhawatiran bahwa perwira TNI akan memasuki sektor sipil dan merebut lapangan kerja anak muda. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L (Kementerian atau Lembaga) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat 21 Maret 2025.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI Ahmad Muzani melepas keberangkatan 450 peserta mudik gratis di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat.

    Muzani mengatakan total terdapat 15 bus yang dilepas dalam acara mudik gratis hari ini keberangkatan ke Bandar Lampung Pringsewu, Metro, Bandar Jaya Lampung Utara, Lampung Utara, Kota Bumi Lampung Selatan sampai kemudian Tulang Bawang.

    “Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 21 Maret 2025 kami membantu kawan-kawan, sodara-sodara, sahabat-sahabat, masyarakat Lampung yang mencari pekerjaan di Jakarta untuk bisa mudik bersama untuk menghadapi bulan 1 syawal, dalam rangka memperingati tentu-tentu saja idul fitri,” ujar Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Politikus Partai Gerindra itu berharap mudik bersama ini akan menjadi sebuah tradisi. Karena baginya, tradisi ini tata cara saling membantu, saling menolong diantara sesama masyarakat yang akan memperingati menjelangi idul fitri

    “Dan kami berharap semua proses ini bisa berjalan dengan baik sampai dengan tujuan, dan mereka akan berkumpul dengan keluarganya masing-masing dalam keadaan enjoy dan bahagia,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru, Dapatkan Pinjaman Usaha hingga Rp500 Juta

    Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru, Dapatkan Pinjaman Usaha hingga Rp500 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal dengan bunga rendah.

    Sebagai bank penyalur utama KUR, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan beragam pilihan pinjaman dengan plafon dan tenor yang fleksibel.

    Jenis Pinjaman dan Tenor KUR BRI 2025

    KUR BRI 2025 menyediakan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta. Setiap pinjaman dapat diangsur dengan jangka waktu yang bervariasi, mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan.

    Berikut rincian simulasi angsuran pinjaman KUR BRI 2025:

    Plafon Pinjaman Rp5 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp444.244 Tenor 24 bulan: Rp235.368 Tenor 36 bulan: Rp166.073 Tenor 48 bulan: Rp131.670 Tenor 60 bulan: Rp111.223

    Plafon Pinjaman Rp10 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp888.487 Tenor 24 bulan: Rp470.735 Tenor 36 bulan: Rp332.144 Tenor 48 bulan: Rp263.339 Tenor 60 bulan: Rp222.445

    Plafon Pinjaman Rp25 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp2.221.217 Tenor 24 bulan: Rp1.176.837 Tenor 36 bulan: Rp830.360 Tenor 48 bulan: Rp658.348 Tenor 60 bulan: Rp556.118

    Plafon Pinjaman Rp50 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp4.442.439 Tenor 24 bulan: Rp2.353.673 Tenor 36 bulan: Rp1.660.715 Tenor 48 bulan: Rp1.316.691 Tenor 60 bulan: Rp1.112.223

    Plafone Pinjaman Rp100 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp8.884.879 Tenor 24 bulan: Rp4.707.348 Tenor 36 bulan: Rp3.321.431 Tenor 48 bulan: Rp2.633.386 Tenor 60 bulan: Rp2.224.445

    Plafon Pinjaman Rp200 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp17.769.758 Tenor 24 bulan: Rp9.414.695 Tenor 36 bulan: Rp6.642.862 Tenor 48 bulan: Rp5.266.773 Tenor 60 bulan: Rp4.448.890

    Plafon Pinjaman Rp500 Juta

    Tenor 12 bulan: Rp47.666.668 Tenor 24 bulan: Rp26.833.334 Tenor 36 bulan: Rp19.888.900 Tenor 48 bulan: Rp16.416.668 Tenor 60 bulan: Rp14.333.334 Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2025

    Persiapkan Dokumen Persyaratan

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) NPWP untuk pengajuan di atas Rp50 juta

    Kunjungi Kantor Cabang BRI Terdekat

    Ambil nomor antrean dan tunggu giliran Sampaikan tujuan pengajuan pinjaman KUR Serahkan dokumen persyaratan

    Proses Verifikasi

    Bank akan memverifikasi data dan usaha yang diajukan Jika disetujui, dana akan dicairkan langsung ke rekening peminjam Keunggulan KUR BRI 2025 Bunga Rendah: Bunga hanya 6% per tahun Tenor Panjang: Hingga 60 bulan Plafon Besar: Pinjaman hingga Rp500 juta Tanpa Jaminan: Untuk pinjaman mikro

    KUR BRI 2025 adalah pilihan tepat bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha dengan dukungan finansial yang ringan dan proses pengajuan yang mudah. Dengan beragam pilihan plafon dan tenor, pinjaman ini memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menyesuaikan cicilan sesuai kemampuan.

    Pastikan usaha yang dijalankan aktif dan memenuhi syarat agar pengajuan lebih mudah disetujui. Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan sektor UMKM di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    Nasib Letkol Teddy yang Juga Seskab usai UU TNI Disahkan DPR, Wajib Resign?

    PIKIRAN RAKYAT – Telah disahkan, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ketok palu dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, terlepas dari banyaknya sentimen negatif dan aksi unjuk rasa.

    Salah satu isi UU TNI adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau Lembaga. Berikut selengkapnya:

    Kementerian atau lembaga yang membidangi politik dan keamanan negara Kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Kementerian yang mengurusi siber dan/atau sandi negara Lembaga Ketahanan Nasional Lembaga Pencarian dan Pertolongan Badan Narkotika Nasional Pengelola perbatasan negara Lembaga Penanggulangan Bencana Lembaga Penanggulangan Terorisme Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung (MA)

    Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI aktif harus mundur dari dinas kemiliteran.

    Bagaimana Nasib Seskab Teddy Setelah UU TNI disahkan?

    Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Sekretariat Negara.

    Peraturan ini mencakup aturan mengenai posisi dan tugas Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), serta Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Dalam Pasal 48 ayat (1), disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri dari maksimal empat biro dan Sekretariat Kabinet (Seskab). Biro-biro tersebut meliputi jabatan fungsional dan pelaksana.

    Pasal 48 ayat (1) juga mengatur bahwa Sekretariat Militer Presiden merupakan salah satu kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

    Dengan demikian, prajurit aktif tidak perlu mengundurkan diri dari dinas kemiliteran. Pun begitu dengan Letkol Teddy dengan jabatan gandanya.

    Perpres Nomor 148 Tahun 2024 ini juga menetapkan kriteria untuk pengisian posisi Seskab.

    Berdasarkan Pasal 118 ayat (4), Seskab harus mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II b.

    Selain itu, Pasal 121 ayat (2) memungkinkan posisi Seskab diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subiantor diyakini segera menandatangani atau meneken keputusan presiden (Kepres) penetapan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU.

    “Saya kira iya (menandatangani RUU TNI),” ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Menurut dia, revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR sudah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sipil terhadap UU TNI ada pemisahan dan pembagian posisi yang cukup jelas.

    “Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif apa yang harus ditinggalkan dan dia menanggalkan kedinasan aktifnya dan pensiun pada saat dia mendapatkan jabatan apa,” ujarnya.

    Muzani mengatakan prajurit aktif masuk ke kementerian atau lembaga di luar yang telah diatur akan ada konsekuensi.

    “Hanya beberapa lembaga tertentu yang diizinkan mereka bisa berkiprah, dan rata-rata jabatan-jabatan yang bisa diduduki mereka dengan posisi militer aktif adalah jabatan-jabatan yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau dunia upaya untuk pertahanan negara seperti Indonesia,” jelasnya.

    “Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif,” lanjutnya.

    Kendati demikian Muzani belum dapat memastikan kapan UU tersebut akan ditandatangani. “Saya tidak tahu, Cukup ya Terima kasih,” tuturnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Pinjaman KUR BCA 2025 Terbaru, Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

    Tabel Pinjaman KUR BCA 2025 Terbaru, Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

    PIKIRAN RAKYAT – Bank BCA kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis mereka.

    Program KUR BCA 2025 menawarkan dua jenis pinjaman, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil, dengan plafon yang berbeda.

    KUR Mikro memiliki plafon mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta, sedangkan KUR Kecil memiliki plafon pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Keunggulan KUR BCA 2025 Suku bunga ringan mulai dari 6% hingga 9% per tahun. Tanpa biaya provisi dan administrasi. Tenor fleksibel mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur. Syarat Pengajuan KUR BCA 2025

    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BCA 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Memiliki usaha yang aktif minimal 6 bulan. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) (bagi yang sudah menikah, juga sertakan Akta Nikah). Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang menerima fasilitas kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti Kartu Kredit, KKB, atau KPR.

    Dokumen tambahan untuk badan usaha

    Akte Pendirian dan Perubahannya. Pengesahan Akte dari Kemenkumham. NPWP badan usaha. BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil).
    Cara Mengajukan Pinjaman KUR BCA 2025

    Proses pengajuan pinjaman KUR BCA cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:

    Kunjungi kantor cabang BCA terdekat dan sampaikan niat pengajuan KUR. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan dokumen lainnya. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh petugas. Serahkan jaminan sesuai dengan ketentuan BCA (seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dll). Petugas BCA akan melakukan survey lapangan untuk memastikan kelayakan usaha. Jika usaha memenuhi syarat, pinjaman akan disetujui, dan dana akan ditransfer ke rekening debitur. Tabel Angsuran KUR BCA 2025 hingga Rp500 Juta

    Plafon Rp10.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp860.640 Angsuran 24 bulan: Rp443.170 Angsuran 36 bulan: Rp304.180 Angsuran 48 bulan: Rp234.740 Angsuran 60 bulan: Rp193.070

    Plafon Rp20.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp1.721.280 Angsuran 24 bulan: Rp886.340 Angsuran 36 bulan: Rp608.360 Angsuran 48 bulan: Rp469.480 Angsuran 60 bulan: Rp386.140

    Plafon Rp30.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp2.581.900 Angsuran 24 bulan: Rp1.329.500 Angsuran 36 bulan: Rp912.540 Angsuran 48 bulan: Rp704.220 Angsuran 60 bulan: Rp579.200

    Plafon Rp50.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp4.303.170 Angsuran 24 bulan: Rp2.215.840 Angsuran 36 bulan: Rp1.520.890 Angsuran 48 bulan: Rp1.173.670 Angsuran 60 bulan: Rp965.340

    Plafon Rp100.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp8.606.400 Angsuran 24 bulan: Rp4.431.700 Angsuran 36 bulan: Rp3.041.800 Angsuran 48 bulan: Rp2.347.400 Angsuran 60 bulan: Rp1.930.700

    Plafon Rp150.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp12.909.500 Angsuran 24 bulan: Rp6.647.500 Angsuran 36 bulan: Rp4.562.700 Angsuran 48 bulan: Rp3.521.000 Angsuran 60 bulan: Rp2.896.000

    Plafon Rp200.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp17.212.700 Angsuran 24 bulan: Rp8.863.400 Angsuran 36 bulan: Rp6.083.600 Angsuran 48 bulan: Rp4.694.700 Angsuran 60 bulan: Rp3.861.400

    Plafon Rp250.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp21.515.900 Angsuran 24 bulan: Rp11.079.200 Angsuran 36 bulan: Rp7.604.500 Angsuran 48 bulan: Rp5.868.400 Angsuran 60 bulan: Rp4.826.700

    Plafon Rp300.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp25.819.000 Angsuran 24 bulan: Rp13.295.000 Angsuran 36 bulan: Rp9.125.400 Angsuran 48 bulan: Rp7.042.000 Angsuran 60 bulan: Rp5.792.000

    Plafon Rp400.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp34.425.400 Angsuran 24 bulan: Rp17.726.700 Angsuran 36 bulan: Rp12.167.200 Angsuran 48 bulan: Rp9.389.400 Angsuran 60 bulan: Rp7.722.700

    Plafon Rp500.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp43.031.700 Angsuran 24 bulan: Rp22.158.400 Angsuran 36 bulan: Rp15.208.900 Angsuran 48 bulan: Rp11.736.700 Angsuran 60 bulan: Rp9.653.400

    Dengan KUR BCA 2025, pelaku UMKM dapat memperoleh modal usaha dengan proses yang mudah, bunga rendah, dan angsuran yang terjangkau.

    Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar pengajuan dapat diproses dengan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Kebakaran dan Siapkan Nomor Darurat untuk Perjalanan Lancar

    Cegah Kebakaran dan Siapkan Nomor Darurat untuk Perjalanan Lancar

    PIKIRAN RAKYAT – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan mengimbau warga untuk mencabut colokan listrik sebelum meninggalkan rumah saat mudik Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, Syamsul Huda, mengatakan bahwa perangkat elektronik seperti dispenser, kipas angin, mesin air, AC, televisi, charger, hingga kulkas berpotensi menyebabkan korsleting listrik jika tetap terhubung dengan sumber listrik.

    Ia menekankan pentingnya memeriksa instalasi listrik sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk mencegah kebakaran. Pemeriksaan kabel dan pemadaman lampu juga dianjurkan, mengingat lampu yang menyala terus-menerus dapat panas dan berisiko menyebabkan korsleting.

    Selain itu, selang regulator pada tabung gas harus dicabut apabila tidak digunakan dalam waktu lama. Huda juga menyarankan agar warga menitipkan rumah kepada tetangga atau saudara yang tidak mudik untuk memudahkan pengecekan, termasuk menyalakan dan mematikan lampu.

    Jika terjadi penyalaan api yang berpotensi menimbulkan kebakaran, warga diimbau untuk segera menjauhkan barang mudah terbakar guna mencegah perambatan api. Tetap tenang dan tidak panik menjadi kunci dalam mengambil tindakan yang tepat. Jika situasi membahayakan, warga dapat menghubungi layanan darurat 112. Huda juga menyarankan setiap rumah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai upaya penanganan dini kebakaran.

    Sementara itu, selama libur Lebaran, personel Gulkarmat tetap bersiaga untuk memberikan bantuan terkait kebakaran maupun penyelamatan lainnya. Sarana dan prasarana pun dipastikan dalam kondisi siap untuk dikerahkan sewaktu-waktu.

    Di sisi lain, perjalanan mudik seringkali menghadapi kendala seperti kemacetan, kecelakaan, dan kendaraan mogok. Oleh karena itu, pemudik disarankan untuk menyimpan nomor layanan darurat agar dapat segera memperoleh bantuan saat dibutuhkan.

    Berikut daftar nomor layanan darurat yang perlu disimpan:

    – Ambulans: 118, 119
    – Kepolisian: 110
    – Nomor Darurat Terintegrasi: 112
    – Pemadam Kebakaran: 113
    – Search and Rescue (SAR): 115

    Layanan perjalanan:

    – Angkasa Pura: 172
    – Jalur Mudik 24 Jam: 0822 8885 8884 / 158
    – Jasa Marga: 14080
    – Pertamina Delivery Service: 135
    – Informasi Jalan Tol: 0813-8006-8000
    – KAI: 121

    Call Center Jalan Tol:

    – Jakarta-Bogor-Ciawi: 14080
    – Jakarta-Tangerang: 14080 / 021-55753904
    – Jakarta-Cikampek: 14080
    – Purwakarta-Bandung-Cileunyi: 14080
    – Palimanan-Kanci: 023-1484268
    – Pejagan-Pemalang: 0283-4511 000
    – Semarang: 024-7607777
    – Semarang-Bawen: 024-76911505
    – Solo-Ngawi: 0271-6882222
    – Gempol-Pasuruan: 0343-6431177
    – Pasuruan-Probolinggo: 0335-8111 777

    Call Center Pelabuhan:

    ASDP Indonesia Ferry: 191 / 0811-102-1191

    Keamanan dan penyelamatan:

    – NTMC Korlantas POLRI: 1500669
    – BNPB: 117
    – BPJS Kesehatan: 165
    – Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
    – Posko Bencana Alam: 129
    – PLN: 123

    Pemudik disarankan menyimpan nomor-nomor ini dengan nama yang jelas di ponsel agar mudah diakses saat diperlukan. Memberikan informasi ini kepada keluarga atau teman perjalanan juga dapat membantu mengantisipasi keadaan darurat.

    Selain itu, pemudik dapat mengakses informasi jalur mudik, lokasi rest area, dan kondisi lalu lintas secara real-time melalui MudikPedia 2025, yang dapat diakses di https://s.id/mudikpedia. Platform ini diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memudahkan pemudik mendapatkan informasi akurat selama perjalanan.

    Demi keselamatan, pemudik disarankan untuk memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima, beristirahat cukup sebelum berkendara, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    Ketika Hukum Dibajak dan Rakyat Didepak

    PIKIRAN RAKYAT – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terhadap proses pembentukan Revisi UU TNI yang dinilai melenceng dari prinsip reformasi, ketentuan konstitusi, dan tata tertib legislasi.

    Dalam laporannya pada Kamis 20 Maret 2025, PSHK menegaskan bahwa apapun hasil dari Rapat Paripurna nanti akan menjadi catatan sejarah penting bagi demokrasi Indonesia.

    “Kami berharap catatan ini menjadi perenungan bagi segenap Anggota DPR yang mengemban tanggung jawab perwakilan rakyat untuk berani bersuara, dengan melihat perkembangan keresahan masyarakat luas,” ujar PSHK dalam laporannya.

    Berikut tiga catatan penting dari PSHK:

    Revisi UU TNI Tidak Sah Sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2025

    Revisi UU TNI tiba-tiba dimasukkan ke dalam daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2025 lewat Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025. Masalahnya, pengesahan ini tidak mengikuti mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yang mengharuskan perubahan agenda rapat diajukan secara tertulis dua hari sebelum rapat dilaksanakan.

    Selain itu, RUU ini tidak melalui pertimbangan dari Badan Legislasi DPR, yang seharusnya menilai urgensi revisi UU TNI dibandingkan RUU lain seperti RUU Peradilan Militer, RUU Perampasan Aset, atau RUU Masyarakat Hukum Adat.

    “Kelalaian pelaksanaan tugas ini seharusnya menjadi taggung jawab Badan Legislasi DPR yang bertugas memastikan tata kelola legislasi di DPR berjalan akuntabel,” ucap PSHK.

    Melangkahi Tahap Penyusunan Sesuai UU 12/2011

    Proses pembentukan RUU ini juga dinilai melangkahi tahap penyusunan, yang seharusnya menjadi fondasi awal pembentukan undang-undang. PSHK menyoroti terbitnya Surat Presiden (Surpres) pada 13 Februari 2025, bahkan sebelum RUU ini masuk Prolegnas pada 18 Februari 2025. Ini menandakan adanya ketidakberesan dalam prosedur.

    “RUU ini bukan RUU carry over dari periode DPR sebelumnya, karena tidak pernah ada Surat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode sebelumnya,” katanya.

    Menurut Pasal 71A UU 15/2019, RUU yang bukan carry over harus dimulai dari tahap perencanaan dan penyusunan. Namun, proses RUU Revisi UU TNI melompat langsung ke tahap pembahasan, yang dimulai pada 11 Maret 2025.

    Proses Tidak Transparan dan Membatasi Partisipasi Publik

    PSHK menyoroti ketertutupan DPR dalam membahas RUU Revisi UU TNI. Draf resmi RUU tidak pernah disebarluaskan ke publik, membuat masyarakat kehilangan kesempatan berpartisipasi secara bermakna. Bahkan, DPR sempat menyalahkan masyarakat yang mengkritik dengan dalih bahwa draf yang beredar bukanlah draf resmi.

    “DPR seharusnya mempublikasikan draf sesuai Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dan Pasal 7 huruf b Tatib DPR,” tuturnya.

    Parahnya lagi, pembahasan RUU dilakukan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga ruang publik semakin tertutup. PSHK menilai, di tengah penolakan publik dan pelanggaran prosedur yang serius, Komisi I DPR tetap memaksakan pembahasan.

    Peringatan bagi DPR dan Pemerintah

    PSHK mengingatkan bahwa jika RUU Revisi UU TNI tetap dipaksakan di tengah pelanggaran prosedural dan penolakan publik, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola legislasi di Indonesia.

    “Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tapi soal komitmen kita menjaga demokrasi, keterbukaan, dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

    Dengan catatan kritis ini, PSHK berharap seluruh anggota DPR dapat mempertimbangkan ulang keberlanjutan pembahasan RUU Revisi UU TNI demi menjaga integritas proses legislasi dan mendengarkan suara rakyat yang mereka wakili.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News