Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Jadwal Lengkap Libur Bank Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

    Jadwal Lengkap Libur Bank Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat Indonesia bersiap menyambut libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 selama 11 hari. Hal ini berdampak pada operasional perbankan di seluruh Indonesia.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur 1 Negara dan Reformasi Birokrasi, 2 libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.

    Sementara itu, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

    Penyesuaian Operasional Bank

    Menyusul penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pengumuman terkait penyesuaian kegiatan operasional sistem pembayaran selama periode Lebaran 2025.

    Bank Indonesia menyesuaikan jadwal operasionalnya mengikuti ketetapan libur dan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah.

    Berikut jadwal operasional sistem pembayaran BI selama libur Lebaran 2025:

    Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H:

    Senin, 31 Maret 2025: Libur. Selasa, 1 April 2025: Libur.

    Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H:

    Rabu, 2 April 2025: Libur. Kamis, 3 April 2025: Libur Jumat, 4 April 2025: Libur Senin, 7 April 2025: Libur.

    Selama periode libur tersebut, BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi. Layanan BI-FAST tetap beroperasi normal 24/7.

    Masyarakat tetap dapat melakukan transaksi keuangan melalui layanan perbankan digital seperti mobile banking, internet banking, dan ATM.

    Bank-bank umum di Indonesia juga akan menyesuaikan jadwal operasionalnya selama libur Lebaran 2025.

    Sebagian besar bank akan menutup kantor cabang mereka selama periode libur nasional dan cuti bersama. Namun, layanan perbankan digital dan ATM akan tetap tersedia bagi nasabah.

    Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan kebutuhan transaksi keuangan mereka sebelum periode libur Lebaran.

    Pastikan untuk melakukan pembayaran tagihan, transfer dana, dan penarikan tunai sebelum bank tutup.

    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan online yang marak terjadi selama periode libur Lebaran.

    Jangan memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Pemeliharaan, Jam Berapa pintar.bi.go.id Hari Ini 22 Maret 2025 Dibuka?

    Ada Pemeliharaan, Jam Berapa pintar.bi.go.id Hari Ini 22 Maret 2025 Dibuka?

    PIKIRAN RAKYAT – Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, Bank Indonesia membuka kuota penukaran uang baru khusus untuk wilayah Pulau Jawa melalui situs pintar.bi.go.id. Namun, situs ini sempat mengalami gangguan dan ditutup sementara untuk pemeliharaan.

    Jadwal Pembukaan Situs Pintar.bi.go.id

    Situs pintar.bi.go.id akan kembali dapat diakses pada pukul 09.00 WIB. Hal ini dikarenakan adanya pemeliharaan pada server, yang menyebabkan situs tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

    Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa saat ini trafik di situs web mereka sedang tinggi dan antrian cukup panjang.

    “Terimakasih atas kunjungan Anda! Saat ini trafik di website kami sedang tinggi dan antrian cukup panjang. Mohon bersabar, kami akan segera melayani Anda. Silakan coba lagi dalam beberapa saat. Terimakasih atas pengertiannya!,” tulis Bank Indonesia.

    Solusi Mengatasi Error Pasca Gangguan

    Setelah situs kembali dibuka, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi error yang mungkin terjadi:

    – Karena trafik masih tinggi, coba akses situs web secara berkala dalam beberapa saat.

    – Pastikan koneksi internet Anda stabil dan cepat untuk menghindari gangguan saat mengakses situs.

    – Cache dan cookie browser yang menumpuk dapat menyebabkan masalah saat mengakses situs web. Bersihkan cache dan cookie browser Anda secara berkala.

    – Jika Anda mengalami masalah saat mengakses situs web di komputer, cobalah menggunakan ponsel atau tablet, atau sebaliknya.

    – Jika tersedia, gunakan aplikasi mobile resmi dari Bank Indonesia untuk penukaran uang baru. Aplikasi seringkali lebih stabil dibandingkan situs web.

    – Selalu perbarui informasi dari situs resmi Bank Indonesia.

    Bersabarlah dan coba akses situs web pintar.bi.go.id setelah pukul 09.00 WIB. Ikuti solusi yang diberikan untuk mengatasi error dan gangguan.

    Bank Indonesia memberikan informasi soal adanya pemeliharaan di situs pintar.bi.go.id.

    Sebagai informasi tambahan, Bank Indonesia akan kembali membuka pendaftaran penukaran uang baru besok, Minggu, 23 Maret khusus untuk wilayah di luar Pulau Jawa pada pukul 09.00 WIB.

    Namun, menu Penukaran Uang Rupiah di situs pintar.bi.go.id akan ditutup sementara untuk pemeliharaan pada Sabtu, 22 Maret 2025 pukul 18.00 WIB, dan bisa dikases kembali Minggu, 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.

    Disclaimer: Jadwal dan kondisi situs web pintar.bi.go.id dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu ikuti informasi resmi dari Bank Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • LINK War Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Dibuka Pukul 9.00 WIB, Klik di Sini

    LINK War Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Dibuka Pukul 9.00 WIB, Klik di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Para pemburu uang baru untuk Lebaran 2025, bersiaplah, hari ini, Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, Bank Indonesia (BI) resmi membuka layanan pemesanan penukaran uang baru melalui platform daringnya, pintar.bi.go.id.

    Layanan ini diprediksi akan diserbu masyarakat, mengingat tradisi berbagi uang baru saat Lebaran sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idulfitri di Indonesia.

    “Pastikan Sobat untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di website PINTAR (pintar.bi.go.id) pada tanggal Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB khusus untuk titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, dalam keterangan resminya.

    Tips War Uang Baru

    Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi, war untuk mendapatkan slot penukaran uang baru di Pintar.bi.go.id diprediksi akan sengit.

    Oleh karena itu, persiapan dan strategi yang matang sangat diperlukan. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

    Akses Tepat Waktu: Buka situs Pintar.bi.go.id tepat pada pukul 09.00 WIB. Semakin cepat Sobat PR mengakses, semakin besar peluang mendapatkan slot. Siapkan Data Diri: Pastikan Sobat PR sudah menyiapkan data diri lengkap sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat. Proses pengisian data yang cepat akan memperbesar peluang keberhasilan. Pilih Lokasi dan Waktu: Segera pilih lokasi dan waktu penukaran yang diinginkan. Semakin fleksibel Sobat PR dalam memilih lokasi dan waktu, semakin besar peluang mendapatkan slot. Pastikan Koneksi Internet Stabil: Koneksi internet yang stabil dan cepat sangat penting agar proses pemesanan berjalan lancar. Gunakan Perangkat yang Tepat: Gunakan perangkat dengan spesifikasi yang memadai dan browser terbaru untuk menghindari masalah teknis. Sabar dan Pantang Menyerah: Jika gagal pada percobaan pertama, terus coba hingga berhasil. Jangan mudah menyerah! Cara Pemesanan di Pintar.bi.go.id

    Bagi Sobat PR yang baru pertama kali menggunakan layanan ini, berikut langkah-langkah pemesanan penukaran uang baru di pintar.bi.go.id:

    Akses situs Pintar.bi.go.id melalui browser di komputer atau ponsel. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Pilih provinsi tempat tinggal Sobat PR. Pilih lokasi dan waktu penukaran yang tersedia. Isi data pemesan sesuai dengan kartu identitas. Pilih jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan. Dapatkan bukti pemesanan. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli. Jumlah dan Pecahan Uang yang Tersedia

    BI menyediakan berbagai pecahan uang baru, mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000 dengan nominal maksimal Rp4,300.000.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Doa untuk Pemimpin Dzalim, Ini 5 Waktu Mustajab Agar Dikabulkan

    Doa untuk Pemimpin Dzalim, Ini 5 Waktu Mustajab Agar Dikabulkan

  • Apakah Boleh Pilih Lokasi Tukar Uang Baru 2025 Tapi Beda Domisili KTP?

    Apakah Boleh Pilih Lokasi Tukar Uang Baru 2025 Tapi Beda Domisili KTP?

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui platform daring pintar.bi.go.id menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

    Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah masyarakat bebas memilih lokasi penukaran uang baru, meskipun berbeda dengan domisili yang tertera di KTP?

    Fleksibilitas Pemilihan Lokasi Penukaran Uang Baru

    Berdasarkan informasi dari BI, masyarakat diperbolehkan untuk memilih lokasi penukaran uang baru yang berbeda dengan domisili yang tertera di KTP.

    Artinya, Anda memiliki kebebasan untuk memilih lokasi penukaran yang paling nyaman dan mudah dijangkau, terlepas dari di mana Anda terdaftar sebagai penduduk.

    Hal yang perlu diperhatikan adalah, masyarakat harus dapat hadir di lokasi atau tempat tujuan yang dipilih, untuk menukarkan
    uang baru.

    Fleksibilitas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sedang berada di luar kota atau memiliki mobilitas tinggi.

    Namun, penting untuk diingat bahwa penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

    Oleh karena itu, pastikan Anda memilih lokasi yang benar-benar dapat Anda datangi pada waktu yang telah ditentukan.

    Syarat dan Ketentuan

    Meskipun lokasi penukaran fleksibel, ada beberapa syarat dan ketentuan yang tetap berlaku:

    – Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

    – Penukar harus membawa uang1 dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.  

    – Uang yang ditukarkan harus memenuhi syarat kondisi yang ditetapkan oleh BI.

    Perlu diingat, pendaftaran penukaran uang baru dilakukan secara daring melalui situs pintar.bi.go.id. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Bank Indonesia.

    Manfaatkan fleksibilitas ini untuk memilih lokasi penukaran yang paling nyaman bagi Anda!

    Disclaimer: Ketentuan dan syarat penukaran uang baru dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelaku Teror Kepala Babi Media Tempo Harus Ditangkap, Tuntut Dewan Pers

    Pelaku Teror Kepala Babi Media Tempo Harus Ditangkap, Tuntut Dewan Pers

    PIKIRAN RAKYAT – Pelaku teror pengiriman kepala babi ke kantor media massa Tempo harus diusut dan ditangkap. Demikian tuntutan dari Dewan Pers menanggapi kejadian tak terduga yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dewan Pers ingin agar kejadian serupa tidak terulang, sehingga pengusutan tuntas sangat diperlukan. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    “Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap dia.

    Ninik menjelaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers sangat menyayangkan insiden tersebut.

    Menurut Ninik, meskipun wartawan dan media massa mungkin melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya, teror terhadap jurnalis atau media akibat kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

    Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan produk jurnalistik seharusnya mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yaitu dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

    Dewan Pers juga menganjurkan agar Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada pihak berwajib, karena teror dan intimidasi merupakan tindakan pidana.

    “Perlu saya sampaikan pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” ujar Ninik.

    Dewan Pers lebih lanjut mengimbau semua pihak supaya tidak lagi menggunakan cara-cara yang mengkhianati kemerdekaan pers, ketika merasa keberatan atas suatu pemberitaan.

    Di sisi lain, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media massa tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap bekerja secara profesional.

    “Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukkan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak,” ucapa Ninik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelaku Teror Kepala Babi Media Tempo Harus Ditangkap, Tuntut Dewan Pers

    Ini Teror dan Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers!

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan pers mengutuk keras peristiwa pengiriman paket berisi kepala babi ke kantor Tempo pada Kamis 20 Maret 2025. Paket itu ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Tempo, Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa “Cica”.

    “Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana disebut di dalam pasal 2 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers yang dipantau Pikiran-Rakyat.com secara daring di Bandung, Jumat 21 Maret 2025.

    “Dan dijamin sebagai hak asasi warga negara, disebut di dalam pasal 4 undang-undang pers,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, Ninik Rahayu menegaskan bahwa dewan pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers.

    “Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme,” ujarnya.

    Ninik Rahayu juga mengingatkan bahwa wartawan dan media massa dalam menjalankan tugasnya bisa saja melakukan kesalahan, termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media.

    “Namun, melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki,” ujarnya.

    Ninik Rahayu pun mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan atas kesalahan wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh jawab. Hal itu diatur di dalam undang-undang pers serta kode etik jurnalistik.

    “Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan hak jawab, hak koreksi, atas pemberitaan atau produk jurnalistik,” ucapnya.

    Aparat Diminta Bergerak

    Dalam kesempatan tersebut, Ninik Rahayu turut meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Sebab, hal itu bisa berbahaya bagi keberlanjutan pers.

    “Jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” katanya.

    Ninik Rahayu memastikan, Komite Keselamatan Jurnalis dan pihak Tempo telah melayangkan laporan ke Polisi pada Jumat 21 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

    “Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers,” tuturnya.

    Dewan Pers juga berharap pers nasional agar tidak takut terhadap berbagai model ancaman, dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. Pers juga diminta untuk tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan dari berbagai pihak.

    “Jadi, kami berharap betul tindakan-tindakan kekerasan, intimidatif, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena bisa mencederai demokrasi, bisa mencederai cara kerja profesional teman-teman jurnalis,” ujar Ninik Rahayu.

    “Dan kita berharap bahwa berbagai bentuk tekanan ini tidak mengurangi daya kritis dan daya kekuatan teman-teman untuk tetap bekerja. Gak usah takut, tetap bekerja secara profesional,” ucapnya menambahkan.

    Meski begitu, Ninik Rahayu mengimbau agar jurnalis tetap mempertimbangkan aspek keamanan dalam melakukan peliputan dan membuat pemberitaan.

    “Mohon kepada perusahaan pers juga ikut membantu memastikan teman-teman jurnalis dalam bekerja, dalam tanggung jawab penuh atas keselamatan dan perlindungannya,” katanya.

    “Karena, seperti saudara-saudara ketahui, sampai hari ini belum ada satu pun mekanisme negara yang memberikan perlindungan kepada kerja-kerja jurnalis dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” tutur Ninik Rahayu menambahkan.

    Dewan pers pun berharap agar para jurnalis tetap berada dalam upaya yang kuat dan bekerja dengan profesional. Namun, tetap mempertimbangkan rasa aman menjadi hal yang tak kalah penting.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • MPR Minta Kecelakaan Bus WNI Jamaah Umrah Diinvestigasi

    MPR Minta Kecelakaan Bus WNI Jamaah Umrah Diinvestigasi

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani turut berduka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Arab Saudi hingga mengakibatkan enam warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia.

    “Kami semua ikut berbelasungkawa, dan memberi hormat dan simpati yang besar kepada mereka yang wafat dalam perjalanan umroh di tanah suci,” kata Muzani di Pakir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Politikus Partai Gerindra itu meminta agar dilakukan investigasi. Sebab dia meyakini, bus-bus yang digunakan oleh jamaah umroh di Saudi Arabia biasanya menggunakan standar yang cukup tinggi.

    “Apa yang menyebabkan kecelakaan tersebut? Apakah ada kelalaian dari pengemudi? Apakah ada standar yang dihilangkan dari kendaraan yang akan digunakan untuk menjalankan atau mengangkut Jamaah umroh dari Mekah ke Madinah dan Madinah umroh, atau ada penyebab-penyebab lain,” ujarnya.

    Muzani mengatakan, penyelidikan dan investigasi itu perlu dilakukan, sehingga perlu ada kejelasan bagi penyelenggara umroh dan Haji. Terutama juga bagi keluarga yang ditinggalkan tentang penyebab kecelakaan yang menyebabkan anggota keluarga mereka meninggal dunia.

    “Kami harap keluarga bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas dan tabah kuat dalam menjalankan ujian yang berat ini dan kami berharap keluarga yang selamat bisa segera dievakuasi dan bisa dirawat di rumah sakit rumah sakit di sekitar Saudi Arabia dengan baik,” tuturnya.

    Koordinasi Kemenag dan Agensi Umrah

    Saat ini Kementerian Luar Negeri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Agensi Umrah yang memberangkatkan para jamaah guna mendapatkan data lengkap para WNI dan keluarga di Indonesia.

    Kemlu juga telah memberitahukan peristiwa ini kepada pihak keluarga.

    “Kementerian Luar Negeri turut menyampaikan duka cita atas wafatnya 6 jamaah umroh Indonesia dan akan terus membantu penanganan korban luka,” katanya.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya tengah melacak aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

    “Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Maret 2025. 

    Terkait dugaan tersebut, KPK saat ini sedang memeriksa lebih lanjut tentang kontrak yang terjalin antara Syahrul Yasin Limpo dan Visi Law Office. Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner Visi Law Office. 

    “Kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan dan lain-lainnya, jadi sedang didalami,” ucap Asep. 

    Sebelumnya, KPK rampung menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), tetapi lembaga antirasuah tidak menjelaskan secara terperinci soal jenis dokumen yang disita. 

    Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Pada hari yang sama, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK 

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor. 

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar. 

    Berikut daftar aset SYL yang disita KPK:

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK. 

    2. Mobil Mercedes Benz 

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL. 

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar 

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). 

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750. 

    6. Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News