Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Cara Menukar Uang Lebaran yang Rusak atau Lusuh di Bank, Diganti Baru Tanpa Biaya

    Cara Menukar Uang Lebaran yang Rusak atau Lusuh di Bank, Diganti Baru Tanpa Biaya

    PIKIRAN RAKYAT – Mungkin Anda pernah mengalami memiliki uang kertas yang robek, berlubang, atau bahkan hampir tidak berbentuk karena termakan usia. Jangan khawatir, uang rusak atau lusuh tersebut masih bisa ditukarkan dengan uang baru di bank.

    Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia telah mengatur prosedur dan persyaratan penukaran uang rusak atau lusuh agar masyarakat tetap dapat menggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah.

    Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang cara menukar uang rusak atau lusuh di bank. Mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, prosedur penukaran, hingga lokasi penukaran yang tersedia.

    Dengan memahami informasi ini, Anda tidak perlu lagi bingung atau khawatir jika memiliki uang rusak atau lusuh. Mari kita simak penjelasan selengkapnya.

    Kriteria Penukaran Uang Rusak

    Sebelum menukarkan uang rusak, pastikan uang tersebut memenuhi kriteria berikut:

    Uang Kertas Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. Keaslian uang dapat dikenali. Uang masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Jika uang tidak dalam satu kesatuan, kedua nomor seri harus lengkap dan sama. Uang Logam Bentuk fisik uang masih dapat dikenali keasliannya.

    Jika uang rusak akibat terbakar, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat sebagai syarat penukaran.

    Prosedur Penukaran Uang Rusak

    1. Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR

    Akses aplikasi PINTAR melalui laman https://pintar.bi.go.id/Order/UangRusak. Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal pemesanan. Klik “Pesan” dan sesuaikan kembali tanggal serta waktu penukaran sesuai jadwal yang tersedia. Lengkapi data diri pemesanan, termasuk NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email. Isi jumlah lembar atau keping uang rusak yang akan ditukarkan dan kategori kerusakan (misalnya terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya). Unduh bukti pemesanan setelah selesai.

    2. Kunjungi Lokasi Penukaran

    Bawa uang rusak yang telah memenuhi kriteria penukaran. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak sesuai dengan jadwal yang dipilih. Serahkan uang rusak kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Jika uang memenuhi kriteria, Anda akan menerima penggantian dengan nilai nominal yang sama. Jika tidak memenuhi kriteria, Anda mungkin diminta mengisi formulir pengajuan penelitian lebih lanjut. Baca Juga: Hukum Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Apakah Islam Membolehkan?

    Penukaran uang rusak dapat dilakukan di 45 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia pada hari kerja pukul 08.00 s/d 11.30 waktu setempat.

    Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat menukarkan uang rusak atau lusuh dengan mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Najwa Shihab Kemana? Ini 4 Kritiknya ke Pemerintah, Tak Ada soal UU TNI dan Danantara

    Najwa Shihab Kemana? Ini 4 Kritiknya ke Pemerintah, Tak Ada soal UU TNI dan Danantara

    PIKIRAN RAKYAT – Pertanyaan Najwa Shihab kemana sedang diungkap publik. Mereka mempertanyakan kemana perempuan yang sering mengkritik pemerintah tersebut di saat demo penolakan UU TNI ramai digelar sejak Ramadhan 2025, juga isu Danantara.

    Biasanya Najwa kerap kali muncul ke media sosial dengan kritik tajamnya ke pemerintah terkait kinerja, korupsi, dan lainnya. Publik mempertanyakan mana kritik sang aktivis di media sosial X dan bahkan di Instagram pribadinya, @najwashihab, termasuk di unggahan terbarunya, 1 April 2025.

    “Tahun ini lebih pasif,” kata akun Instagram @ymn***

    “Mata Najwa ❎ mana najwa✅,” tulis akun lainnya, @azz***

    “I hope u guys didn’t forget about what happened to her during peringatan darurat garuda biru. tsunami buzzer cuma serangan yg terlihat, di balik itu gatau terror macam apalagi yg menimpa. mbak nana punya keluarga dan banyak employee yg harus dijaga. doakan saja daripada menyudutkan terus, idealisme gak bisa dibeli kok,” kata akun @pou***

    “Ga komen buat Danantara, UU TNI , kasus korupsi yg bejibun mba nya.. sepi bngt ini mba lohh,” ujar akun @upi***

    Belum lama ini muncul foto dirinya dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat momen Lebaran 2025. Kebersamaan mereka mengundang pertanyaan publik apakah Najwa akan gabung ke kementerian pimpinan Meutya, atau entah bagaimana.

    4 kritik Najwa Shihab ke pemerintah

    Berikut 4 di antara sekian banyak kritik yang diungkap Najwa selama ini:

    Kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan

    Najwa pernah mewawancarai kursi kosong yang seharusnya diisi Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto, pada 28 September 2020. Tujuan wawancara itu adalah mengungkap penanggulangan Covid-19 yang belum maksimal, Terawan dianggap menghilang, bahkan sampai di-reshuffle pada 23 Desember 2020.

    DPR kena juga

    Tak hanya Menkes Terawan, Anggota DPR juga ikut kena kritik terkait penanganan Covid-19 yang dinilai lamban. Najwa Shihab kala itu mengkritik pada 2 Mei 2020 dalam video yang diunggah di kanal YouTube.

    “Kepada tuan dan puan para anggota DPR yang terhormat. Apa kabar hari ini? Sepertinya tak sebaik biasanya. Sama. Di sini pun begitu. Kita semua memang sedang diuji. Hidup memang tak selalu baik kan. Seperti kami-kami ini sepertinya tuan dan puan juga mungkin lebih banyak bekerja di rumah ya. Kalau lihat siaran sidang atau rapat terbuka di gedung DPR sih kelihatannya banyak kursi yang kosong. Eh, biasanya juga kosong kan ya,” katanya.

    “Ada juga RUU lain yang masih nekat mau dibahas. Ada RUU KUHP yang tahun lalu diserbu unjuk rasa. Lalu, RUU Pemasyarakatan. Ada koruptor yang sudah ngebet pengen bebas kah? Eh, apa kabar Pak Yasonna?” ujarnya melanjutkan.

    Jokowi tak ketinggalan

    Najwa pernah menyebut Jokowi nebeng pesawat TNI Angkatan Udara saat setelah tidak lagi menjadi presiden. Padahal, sebelumnya beredar kabar ayah Wakil Presiden Gibran ini akan menaiki pesawat komersial setelah tidak menjadi pemimpin tertinggi Indonesia.

    “Nggak jadi komersil, sekarang nebeng TNI AU,” katanya dalam siaran langsung pelantikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran pada Minggu, 20 Oktober 2024.

    Ikut suarakan Peringatan Darurat

    Demo Peringatan Darurat pada Agustus 2024 dikaitkan dengan prediksi majunya Kaesang, anak Presiden Jokowi kala itu, di Pilgub Jawa Tengah atau Pilgub Jakarta meski belum berusia 30 tahun. Najwa Shihab mengkritik DPR yang justru tidak mematuhi putusan MK yang menganulir majunya Kaesang Pangarep tersebut. DPR kala itu memilih menggunakan putusan MA padahal bukan ranahnya.

    “Kalau kalian melihat poster berwarna biru dengan tulisan Peringatan Darurat, ini memang darurat. Disebut darurat karena baru sekarang putusan MK langsung direspons DPR dengan membuat Undang-undang yang dikebut hanya dalam 1 hari saja. Sekali lagi, 1 hari! Putusan MK ini cukup progresif karena agak menjauh dari budaya kekuasaan kita yang hobi menyodorkan kandidat yang sangat sedikit hasil hom-pim-pa para elit. Setidaknya, memungkinkan lebih banyak orang dan lebih banyak partai untuk maju dalam Pilkada,” katanya.

    “Sehingga memungkinkan Kaesang yang sudah dicalonkan sejumlah parpol bisa maju dalam kontestisasi. Niatnya juga sudah tidak baik sejak awal. DPR mau menyiasati keputusan MK yang sudah sangat jelas, mengikat, dan final, berlaku untuk semuanya,” ujarnya melanjutkan.

    Buku Najwa Shihab Dibakar TikToker, Ada 4 Dampak Negatif, Indonesia Emas 2045 Sulit Dicapai

    Netizen Puji Nikita Mirzani Dibanding Najwa Shihab, Imbas Komentar ‘Jokowi Nebeng’

    Najwa Shihab masuk komdigi kah??? https://t.co/QHC0RkMdIf pic.twitter.com/nQUslY4aLV— Maudy Asmara (@Mdy_Asmara1701) April 1, 2025 Profil Najwa Shihab

    Berikut profil singkatnya:

    Nama lengkap: Najwa Shihab TTL: Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, 16 September 1977 Pekerjaan: pemeran, wartawan, pewara televisi Media sosial: @najwashihab (Instagram) Riwayat pendidikan Najwa Shihab TK Al-Quran Makassar Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah SMP Al-Ikhlas, Jeruk Purut, Jakarta Selatan SMAN 6 Jakarta Universitas Indonesia jurusan Hukum Melbourne Law School Aktivitas Najwa Shihab Jurnalis Mata Najwa Duta Baca Indonesia 2016-2020 Pendiri media Narasi

    Demikian penjelasan Najwa Shihab kemana disertai daftar 4 kritik di antara banyak hal yang disampaikannya kepada publik. Najwa sebelumnya kerap kali mengkritik pemerintah baik presiden, menteri, maupun DPR terkait kinerjanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jam Berapa Puncak Arus Balik Lebaran 2025? Hindari Agar Tak Terjebak Macet

    Jam Berapa Puncak Arus Balik Lebaran 2025? Hindari Agar Tak Terjebak Macet

    PIKIRAN RAKYAT – Tradisi mudik Lebaran di Indonesia selalu diiringi dengan arus balik yang padat. Pada tahun 2025, pemerintah dan berbagai pihak terkait telah mempersiapkan diri untuk menghadapi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan terjadi.

    Informasi mengenai prediksi puncak arus balik dan waktu-waktu yang perlu dihindari menjadi sangat penting bagi para pemudik agar dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

    Puncak arus balik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025, atau H+5 Lebaran.

    Pada puncak arus balik tersebut, diperkirakan sekitar 31,49 juta orang akan kembali dari kampung halaman.

    Volume lalu lintas diprediksi akan mencapai 276 ribu unit kendaraan, yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah di beberapa titik.

    Prediksi ini disampaikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, operator jalan tol terkemuka di Indonesia.

    Informasi ini ditujukan kepada seluruh pemudik yang akan kembali ke kota asal setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.

    Puncak arus balik akan terpusat di empat gerbang tol utama, yaitu:

    Jalur mudik di Cimahi tampak mulai ramai.

    Gerbang Tol Cikampek Utama

    Gerbang Tol Ciawi

    Gerbang Tol Kalihurip Utama

    Gerbang Tol Cikupa

    Selain itu, Tol Jakarta-Cikampek KM 66 arah Jakarta di prediksi menjadi titik kemacetan yang parah.

    Adapun waktu-waktu yang perlu dihindari pada arus balik adalah pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB, berdasarkan catatan volume puncak lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 66 arah Jakarta.

    Lonjakan volume kendaraan terjadi karena banyaknya pemudik yang kembali ke kota asal setelah merayakan Lebaran di kampung halaman.

    Waktu-waktu tertentu, seperti sore hingga malam hari, menjadi waktu favorit pemudik untuk kembali, sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas.

    Periode arus balik Lebaran 2025 akan terjadi mulai hari ini hingga 11 April 2025 mendatang.

    Untuk menghindari terjebak macet, pemudik disarankan untuk:

    – Merencanakan perjalanan dengan matang, menghindari waktu-waktu puncak arus balik.

    – Memantau informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas melalui berbagai sumber, seperti aplikasi peta digital dan media sosial.

    – Memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh.

    Pemerintah dan pihak terkait telah mempersiapkan berbagai strategi dan skenario rekayasa lalu lintas.

    Salah satu strategi yang akan di gunakan adalah tol fungsional, yaitu Sadang(Japek II) yang akan keluar di daerah Bekasi Deltamas.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI juga telah menyediakan penambahan tiket untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang menggunakan kereta api.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tanah dan Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Begini Penjelasan BPN

    Tanah dan Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Begini Penjelasan BPN

    PIKIRAN RAKYAT – Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, rumah dan tanah merupakan aset berharga yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), barang warisan dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

    Akan tetapi, yang menjadi perhatian adalah bagaimana nasib rumah atau tanah warisan yang tidak ditempati atau dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama.

    Rumah Warisan yang Tidak Ditempati Dapat Dikategorikan Sebagai Tanah Terlantar

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

    Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

    Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah yang hak kepemilikannya sengaja tidak digunakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu tertentu.

    Tanah atau rumah yang masuk dalam kategori ini berpotensi untuk dikuasai oleh negara. Namun, perlu dicatat bahwa status penguasaan ini tidak serta-merta menjadikan tanah tersebut sebagai milik negara.

    Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi dan memastikan apakah tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan oleh ahli waris sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

    Kriteria Tanah dan Rumah Warisan yang Berpotensi Diambil Negara

    Dalam aturan yang berlaku, tanah atau rumah warisan yang dianggap sebagai tanah telantar harus memenuhi beberapa kriteria tertentu, di antaranya:

    Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama
    Rumah dibiarkan kosong tanpa ada aktivitas atau perawatan. Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum
    Jika tanah atau rumah tersebut ditempati oleh pihak lain selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya izin atau hubungan hukum dengan pemilik sah, maka berpotensi diambil alih oleh negara. Menjadi wilayah perkampungan oleh masyarakat sekitar
    Jika lahan tersebut tidak dijaga atau dibatasi dengan jelas, lalu digunakan oleh masyarakat sebagai pemukiman, maka negara dapat menetapkan kebijakan khusus terkait penggunaannya. Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi
    Hak kepemilikan tanah harus memiliki fungsi sosial yang bermanfaat bagi pemilik dan lingkungan sekitarnya. Jika tidak dimanfaatkan sama sekali, maka tanah tersebut bisa dianggap telantar.

    Selain itu, terdapat perbedaan aturan terkait jenis hak atas tanah:

    Tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat ditertibkan jika tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan. Tanah dengan Hak Milik dapat masuk dalam kategori tanah telantar jika tidak digunakan dan dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Cara Mencegah Rumah atau Tanah Warisan Dianggap Terlantar

    Agar rumah atau tanah warisan tidak masuk dalam kategori tanah telantar dan berpotensi diambil negara, ahli waris perlu mengambil langkah-langkah berikut:

    Segera Mengurus Peralihan Hak Waris
    Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris harus segera mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum. Memanfaatkan Properti Sesuai Peruntukan
    Jika tidak ingin menempati rumah warisan, ahli waris bisa menyewakannya atau menjadikannya aset produktif untuk menghindari status terlantar. Menjaga dan Merawat Tanah atau Rumah
    Melakukan perawatan rutin, seperti membersihkan, memperbaiki bangunan yang rusak, atau setidaknya memastikan rumah tidak dalam kondisi terbengkalai. Memasang Patok Batas Tanah
    Untuk menghindari klaim kepemilikan oleh pihak lain, pastikan batas tanah atau rumah warisan terjaga dengan baik. Menyimpan Sertifikat Tanah dengan Aman
    Hindari meminjamkan atau menyerahkan sertifikat kepada pihak lain yang tidak berkepentingan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Tindakan Jika Tanah Warisan Dikuasai Pihak Lain

    Jika ahli waris menemukan bahwa tanah atau rumah warisan telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, mereka masih memiliki hak untuk melakukan gugatan hukum. Berdasarkan Pasal 834 dan Pasal 835 KUH Perdata, ahli waris dapat menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya.

    Gugatan dapat diajukan dalam kurun waktu maksimal 30 tahun sejak warisan terbuka. Oleh karena itu, penting bagi ahli waris untuk segera mengambil tindakan hukum agar hak kepemilikan mereka tetap terlindungi.

    Rumah dan tanah warisan yang tidak ditempati atau dibiarkan tanpa pemanfaatan berisiko dikategorikan sebagai tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara. Oleh sebab itu, ahli waris harus proaktif dalam mengurus hak kepemilikan dan memastikan properti tersebut tidak masuk dalam daftar tanah yang ditertibkan.

    Mengelola aset warisan dengan baik tidak hanya menjaga nilai properti, tetapi juga mencegah kehilangan hak kepemilikan akibat aturan yang berlaku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bank Buka Kapan Setelah Lebaran 2025? Cek Jadwal Operasional BCA, BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan Mega!

    Bank Buka Kapan Setelah Lebaran 2025? Cek Jadwal Operasional BCA, BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan Mega!

    PIKIRAN RAKYAT – Periode libur Lebaran 2025 berlangsung cukup panjang, mulai dari 28 Maret hingga 7 April. Sejumlah bank nasional menyesuaikan jadwal operasional mereka selama periode ini.

    Beberapa bank tetap membuka layanan terbatas di beberapa cabang, sementara lainnya menutup seluruh operasional kantor hingga liburan usai. Meskipun demikian, layanan perbankan digital tetap tersedia untuk memfasilitasi transaksi nasabah.

    Berikut adalah jadwal operasional beberapa bank besar di Indonesia selama dan setelah libur Lebaran 2025:

    1. Bank Central Asia (BCA) 28 Maret 2025: Beroperasi di cabang tertentu. 29-30 Maret 2025: Layanan Weekend Banking ditiadakan. 31 Maret – 2 April 2025: Tidak beroperasi. 3 April 2025: Layanan terbatas untuk B2B Pertamina di cabang tertentu. 4 April 2025: Tidak beroperasi. 5 April 2025: Beroperasi di cabang tertentu. 6 April 2025: Layanan Weekend Banking ditiadakan. 7 April 2025: Beroperasi di cabang tertentu. 8 April 2025: Seluruh layanan cabang kembali normal.

    Layanan digital seperti myBCA, BCA mobile, KlikBCA, dan ATM tetap dapat digunakan selama periode libur.

    2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) 28 Maret – 6 April 2025: Kantor cabang tutup. 30 Maret, 2 April, 4 April 2025: Layanan terbatas (08.00-12.00) untuk nasabah tertentu (Pertamina, ASDP, HM Sampoerna, Jasa Raharja). 5-6 April 2025: Weekend Banking tetap tersedia di beberapa kantor cabang. 7 April 2025: Seluruh layanan kembali normal. 3. Bank Negara Indonesia (BNI) 28 Maret – 7 April 2025: Mengikuti jadwal libur pemerintah. 1 April dan 4 April 2025: Layanan terbatas di beberapa kantor cabang (09.00-12.00). 7 April 2025: Layanan terbatas di beberapa kantor cabang. 8 April 2025: Beroperasi normal.

    BNI juga menghadirkan layanan O-Branch (Mobil Gerak BNI) di beberapa titik strategis selama arus mudik.

    4. Bank Mandiri 28 Maret – 7 April 2025: Sebagian besar kantor cabang tutup. Beberapa cabang tetap buka: Layanan khusus dengan jam operasional pukul 08.00-15.00. 8 April 2025: Seluruh layanan kembali normal. 5. Bank Syariah Indonesia (BSI) 28 Maret – 7 April 2025: Seluruh kantor cabang tidak beroperasi. Sebanyak 448 outlet tetap melayani nasabah secara terbatas.

    Informasi mengenai lokasi kantor cabang yang beroperasi selama libur Lebaran dapat dilihat melalui website resmi BSI.

    6. Bank Mega Syariah 28 Maret – 7 April 2025: Seluruh kantor cabang tutup.

    Dua cabang tetap beroperasi dengan layanan terbatas:

    KCP Cibubur Trans Studio Mall: 30 Maret: 10.00 – 22.00 WIB Hari pertama Idul Fitri: 12.00 – 22.00 WIB Hari kedua Idul Fitri: 10.00 – 22.00 WIB 28 Maret, 2-7 April: 10.00 – 22.00 WIB 30 Maret: 10.00 – 20.00 WIB Hari pertama & kedua Idul Fitri: 13.00 – 22.00 WIB 28 Maret, 2-7 April: 10.00 – 22.00 WIB 8 April 2025: Seluruh kantor cabang kembali beroperasi normal.

    Nasabah tetap dapat menggunakan layanan digital seperti ATM, M-Syariah, dan Cash Management System (CMS) yang tersedia 24 jam.

    Selama periode libur Lebaran 2025, sebagian besar bank menyesuaikan operasional mereka dengan menutup layanan cabang atau membuka beberapa kantor secara terbatas. Meskipun demikian, layanan perbankan digital tetap tersedia untuk memastikan kemudahan transaksi.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai cabang yang beroperasi selama libur, nasabah disarankan untuk mengunjungi situs resmi masing-masing bank.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengurus Proses Peralihan Hak Waris Lengkap dengan Biayanya, Bisa Gratis?

    Cara Mengurus Proses Peralihan Hak Waris Lengkap dengan Biayanya, Bisa Gratis?

    PIKIRAN RAKYAT – Peralihan hak waris atas tanah penting untuk dilakukan agar kepemilikan atas properti yang diwariskan sah secara hukum dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa depan. Jika seseorang memperoleh tanah warisan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus proses balik nama sertifikat tanah warisan.

    Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama penerima hak waris tercatat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, menghindari konflik di antara ahli waris, dan menjamin kejelasan status hukum tanah tersebut.

    Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

    Pembuatan Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris

    Sebelum memulai proses balik nama, dua dokumen ini harus disiapkan. Surat kematian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, serta surat tanda bukti ahli waris, baik berupa akta notaris, putusan pengadilan, atau surat pernyataan dari keluarga yang disaksikan oleh pejabat desa.

    Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    Pembayaran BPHTB harus dilakukan oleh ahli waris, yang besarnya tergantung pada nilai tanah. BPHTB dikenakan atas perolehan tanah melalui warisan.

    Penyiapan Dokumen yang Diperlukan

    Beberapa dokumen yang wajib disiapkan adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi identitas diri para ahli waris, fotokopi sertifikat tanah asli, serta dokumen terkait pajak dan BPHTB.

    Pengajuan Permohonan ke Kantor BPN

    Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan berkas-berkas tersebut ke kantor BPN. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja jika semua persyaratan sudah dipenuhi dengan benar.

    Pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB)

    Jika tanah warisan memiliki lebih dari satu ahli waris, maka pembuatan APHB diperlukan agar hak milik atas tanah bisa dibagi di antara para ahli waris.

    Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:

    Formulir Permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Surat Kuasa apabila proses dikuasakan. Fotokopi Identitas Pemohon atau Ahli Waris, seperti KTP dan KK. Sertifikat Tanah Asli. Surat Keterangan Waris yang sah sesuai peraturan. Akta Wasiat apabila ada. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan. Bukti Pembayaran BPHTB dan pajak lainnya yang relevan. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang tercatat oleh BPN. Proses perhitungan biaya menggunakan rumus:

    Biaya=(Nilai Tanah per meter² × Luas Tanah)/1.000

    Misalnya, untuk tanah warisan seluas 500 m² dengan nilai tanah Rp1.500.000 per meter persegi, biaya balik nama sertifikat tanah akan sekitar Rp750.000.

    Akan tetapi, ada pengecualian dalam hal biaya. Jika permohonan pendaftaran peralihan hak dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pewaris meninggal dunia, maka peralihan hak waris dapat dilakukan tanpa biaya pendaftaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Proses Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah: Bisa Gratis?

    Pada umumnya, biaya peralihan hak waris atas tanah harus dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika pendaftaran dilakukan dalam waktu enam bulan setelah pewaris meninggal, proses tersebut bisa dilakukan tanpa dikenakan biaya pendaftaran. Hanya saja, biaya terkait pembayaran BPHTB dan pajak lainnya tetap harus dipenuhi.

    Mengapa Proses Ini Penting?

    Melakukan balik nama sertifikat tanah warisan sangat penting untuk memastikan bahwa hak atas tanah sah secara hukum dan tidak dapat dipermasalahkan oleh pihak lain di masa depan. Tanpa pengurusan balik nama, konflik antar ahli waris atau pihak ketiga yang berkepentingan bisa terjadi, menyebabkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ada Versi Setelah Pajak, Antam Tembus RpRp1.8 Juta

    Ada Versi Setelah Pajak, Antam Tembus RpRp1.8 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas dapat bervariasi tergantung pada penyedia dan jenis produk emas yang dipilih. 

    Mulai dari emas batangan, tabungan emas, hingga berbagai varian spesial seperti emas batangan gift series atau perak, semuanya bisa ditemukan dengan harga yang disesuaikan di berbagai tempat.

    Di bawah ini, kami sajikan rincian harga emas dari beberapa penyedia ternama di Indonesia.

    1. Harga Emas Pegadaian

    Harga Emas Batangan:

    0,5 gram: Rp972.000 (Galeri24), Rp988.000 (Antam), Rp987.000 (UBS) 1 gram: Rp1.803.000 (Galeri24), Rp1.872.000 (Antam), Rp1.825.000 (UBS) 2 gram: Rp3.537.000 (Galeri24), Rp3.682.000 (Antam), Rp3.621.000 (UBS) 5 gram: Rp8.747.000 (Galeri24), Rp9.128.000 (Antam), Rp8.948.000 (UBS) 10 gram: Rp17.373.000 (Galeri24), Rp18.199.000 (Antam), Rp17.800.000 (UBS) 25 gram: Rp43.388.000 (Galeri24), Rp45.369.000 (Antam), Rp44.412.000 (UBS) 50 gram: Rp86.705.000 (Galeri24), Rp90.657.000 (Antam), Rp88.640.000 (UBS) 100 gram: Rp173.393.000 (Galeri24), Rp181.233.000 (Antam), Rp177.210.000 (UBS) 250 gram: Rp433.139.000 (Galeri24), Rp452.810.000 (Antam), Rp442.893.000 (UBS) 500 gram: Rp866.276.000 (Galeri24), Rp905.403.000 (Antam), Rp884.743.000 (UBS) 1.000 gram: Rp1.732.552.000 (Galeri24), Rp1.810.765.000 (Antam), tidak tersedia (UBS)

    Harga Tabungan Emas:

    Beli Emas: Rp17.200/0,01 gram

    Jual Emas: Rp16.680/0,01 gram

    2. Harga Emas IndoGold

    Harga Emas Fisik:

    0,5 gram: Rp895.000 (UBS), Rp938.000 (Antam) 1 gram: Rp1.713.700 (UBS), Rp1.787.000 (Antam) 2 gram: Rp3.382.500 (UBS), Rp3.514.000 (Antam) 5 gram: Rp8.409.000 (UBS), Rp8.760.000 (Antam) 10 gram: Rp16.706.000 (UBS), Rp17.470.000 (Antam) 25 gram: Rp41.576.000 (UBS), Rp43.625.000 (Antam) 50 gram: Rp82.951.000 (UBS), Rp87.100.000 (Antam) 100 gram: Rp165.802.000 (UBS), Rp172.500.000 (Antam)

    Harga di atas sudah termasuk biaya sertifikat, namun belum termasuk Pajak PPh 22. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

    3. Harga Emas Logam Mulia Grahadipta Jakarta

    Harga Emas Batangan:

    0,5 gram: Rp959.500 (harga dasar), Rp961.899 (harga dengan pajak) 1 gram: Rp1.819.000 (harga dasar), Rp1.823.548 (harga dengan pajak) 2 gram: Rp3.578.000 (harga dasar), Rp3.586.945 (harga dengan pajak) 5 gram: Rp8.870.000 (harga dasar), Rp8.892.175 (harga dengan pajak) 10 gram: Rp17.685.000 (harga dasar), Rp17.729.213 (harga dengan pajak) 25 gram: Rp44.087.000 (harga dasar), Rp44.197.218 (harga dengan pajak) 50 gram: Rp88.095.000 (harga dasar), Rp88.315.238 (harga dengan pajak) 100 gram: Rp176.112.000 (harga dasar), Rp176.552.280 (harga dengan pajak) 250 gram: Rp440.015.000 (harga dasar), Rp441.115.038 (harga dengan pajak) 500 gram: Rp879.820.000 (harga dasar), Rp882.019.550 (harga dengan pajak) 1.000 gram: Rp1.759.600.000 (harga dasar), Rp1.763.999.000 (harga dengan pajak)

    Harga Emas Batangan Spesial:

    Gift Series (0,5 gram): Rp1.029.500 (harga dasar), Rp1.032.074 (harga dengan pajak) Emas Batangan Selamat Idul Fitri (5 gram): Rp9.705.000 (harga dasar), Rp9.729.263 (harga dengan pajak)

    Harga Emas Batangan Imlek:

    8 gram: Rp15.020.671 (harga dasar), Rp15.058.223 (harga dengan pajak) 88 gram: Rp162.644.278 (harga dasar), Rp163.050.889 (harga dengan pajak)

    Harga Emas Batangan Batik Seri III:

    10 gram: Rp18.690.000 (harga dasar), Rp18.736.725 (harga dengan pajak) 20 gram: Rp36.580.000 (harga dasar), Rp36.671.450 (harga dengan pajak) 4. Harga Perak di Grahadipta Jakarta

    Perak Murni:

    250 gram: Rp5.575.000 (harga dasar), Rp6.188.250 (harga dengan PPN 11%) 500 gram: Rp10.750.000 (harga dasar), Rp11.932.500 (harga dengan PPN 11%)

    Perak Heritage:

    31,1 gram: Rp1.191.489 (harga dasar), Rp1.322.553 (harga dengan PPN 11%) 186,6 gram: Rp6.028.260 (harga dasar), Rp6.691.369 (harga dengan PPN 11%)

    Harga dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan untuk memeriksa harga terkini sebelum membeli atau menjual. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mencegah Rumah atau Tanah Warisan Diambil Negara, Segera Urus Hal-Hal Ini!

    Cara Mencegah Rumah atau Tanah Warisan Diambil Negara, Segera Urus Hal-Hal Ini!

    PIKIRAN RAKYAT – Tanah dan rumah warisan merupakan aset berharga yang sering kali diturunkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), harta yang dapat diwariskan meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

    Akan tetapi, apa yang terjadi jika tanah atau rumah warisan tidak dikelola dengan baik atau dibiarkan tidak terpakai? Ada risiko bahwa harta tersebut bisa diambil alih oleh negara.

    Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi rumah atau tanah warisan dari pengambilalihan oleh negara.

    1. Lakukan Proses Peralihan Hak Waris

    Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris wajib mengurus peralihan hak atas tanah atau rumah warisan. Proses ini dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti surat kematian pewaris, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya.

    Jika hak atas tanah atau rumah tidak segera dialihkan, statusnya bisa menjadi tidak jelas, yang berisiko menyebabkan tanah atau rumah tersebut dianggap sebagai tanah terlantar oleh negara.

    2. Pastikan Tanah atau Rumah Tidak Dibiarkan Terlantar

    Tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan, tidak dirawat, atau dibiarkan kosong dalam waktu lama berpotensi menjadi objek tanah terlantar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dipelihara bisa dikuasai oleh negara.

    Oleh karena itu, tanah atau rumah warisan harus tetap dalam keadaan terawat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, entah itu untuk keperluan pribadi, disewakan, atau dimanfaatkan untuk kegiatan produktif lainnya.

    3. Rawat dan Manfaatkan Aset Warisan

    Salah satu cara untuk memastikan rumah atau tanah warisan tidak dianggap terlantar adalah dengan merawat dan memanfaatkan properti tersebut. Jika tidak ingin tinggal di rumah warisan, pertimbangkan untuk menyewakannya atau menggunakannya untuk tujuan sosial atau ekonomi.

    Tanah yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama, atau rumah yang dibiarkan kosong, berisiko dianggap telantar dan dapat disita negara untuk kepentingan publik.

    4. Jaga Sertifikat Tanah atau Rumah dengan Aman

    Sertifikat tanah atau rumah merupakan dokumen sah yang menegaskan kepemilikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga sertifikat ini dengan baik. Pastikan sertifikat disimpan di tempat yang aman dan tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

    Sertifikat yang hilang atau yang berada di tangan pihak lain bisa membuka celah bagi mereka untuk mengklaim tanah atau rumah warisan tersebut. Jika sertifikat hilang, segera laporkan kepada pihak berwenang dan lakukan proses penggantian agar status kepemilikan tetap sah.

    5. Pasang Patok untuk Menandai Batas Tanah

    Menandai batas-batas tanah dengan patok atau tanda resmi lainnya sangat penting untuk mencegah tanah warisan dikuasai pihak lain tanpa izin. Dengan memasang patok, batas tanah akan terlihat jelas, yang membantu menghindari klaim dari orang yang tidak berhak.

    Tanah yang tidak memiliki tanda batas yang jelas lebih rentan diperebutkan atau diambil alih oleh pihak lain, termasuk oleh negara jika memenuhi kriteria tanah terlantar.

    6. Segera Tuntut Hak jika Dikuasai Pihak Lain

    Jika tanah atau rumah warisan dikuasai oleh pihak lain tanpa hak yang sah, ahli waris memiliki hak untuk menuntut kembali kepemilikan tersebut. Berdasarkan Pasal 834–835 KUHPer, ahli waris dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan kembali hak warisnya, dengan waktu maksimal 30 tahun setelah pembukaan warisan.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk segera bertindak jika ada pihak yang menguasai tanah atau rumah warisan tanpa izin.

    7. Konsultasi dengan Notaris atau Ahli Hukum

    Jika merasa kesulitan atau bingung dengan proses pengelolaan tanah atau rumah warisan, konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum. Mereka dapat membantu memberikan panduan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris dan prosedur hukum yang perlu diikuti untuk melindungi harta warisan.

    Dengan mendapatkan nasihat hukum yang tepat, langkah-langkah yang diambil untuk melindungi harta warisan akan lebih terarah dan aman.

    8. Gunakan Tanah atau Rumah untuk Keperluan Sosial

    Jika rumah atau tanah warisan tidak dapat dikelola secara pribadi, salah satu alternatif terbaik adalah menggunakannya untuk kegiatan sosial atau bermanfaat bagi masyarakat.

    Misalnya, tanah dapat digunakan untuk pertanian, rumah sewa, atau tujuan produktif lainnya. Penggunaan yang bermanfaat ini akan menghindarkan tanah atau rumah warisan dari status tanah terlantar dan mengurangi kemungkinan pengambilalihan oleh negara.

    9. Jaga Komunikasi dengan Ahli Waris Lain

    Jika tanah atau rumah warisan melibatkan beberapa ahli waris, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan segala perbedaan atau sengketa terkait pengelolaan warisan.

    Dalam hal ini, musyawarah dan pengaturan yang jelas antara ahli waris akan memastikan bahwa properti tersebut tetap terkelola dengan baik dan tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 2 April 2025, Segini Harga Emas Murni 24 Karat

    Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 2 April 2025, Segini Harga Emas Murni 24 Karat

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas perhiasan mengalami fluktuasi yang dipengaruhi oleh perubahan harga emas spot internasional.

    Pada hari ini, Rabu, 2 April 2025, harga emas murni 24 karat dan perhiasan dengan kadar karat lainnya tercatat dengan berbagai angka yang dapat dijadikan patokan.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai harga emas di pasar lokal untuk berbagai jenis karat:

    1. Harga Emas 24 Karat (Emas Murni)

    – Harga Emas 24K per gram: Rp1.678.005, mengalami kenaikan sebesar Rp2.821,14

    – Harga Emas 24K per ons: Rp52.191.802, mengalami kenaikan sebesar Rp87.747,35

    – Harga Emas 24K per kilogram: Rp1.678.005.383, mengalami kenaikan sebesar Rp2.821.142,96

    2. Harga Emas 22 Karat

    – Harga Emas 22K per gram: Rp1.538.172, mengalami kenaikan sebesar Rp2.586,05

    – Harga Emas 22K per ons: Rp47.842.485, mengalami kenaikan sebesar Rp80.435,08

    – Harga Emas 22K per kilogram: Rp1.538.171.601, mengalami kenaikan sebesar Rp2.586.047,71

    3. Harga Emas 18 Karat

    – Harga Emas 18K per gram: Rp1.258.504, mengalami kenaikan sebesar Rp2.115,86

    – Harga Emas 18K per ons: Rp39.143.851, mengalami kenaikan sebesar Rp65.810,52

    – Harga Emas 18K per kilogram: Rp1.258.504.038, mengalami kenaikan sebesar Rp2.115.857,22

    4. Harga Emas 14 Karat

    – Harga Emas 14K per gram: Rp978.836, mengalami kenaikan sebesar Rp1.645,67

    – Harga Emas 14K per ons: Rp30.445.218, mengalami kenaikan sebesar Rp51.185,96

    – Harga Emas 14K per kilogram: Rp978.836.474, mengalami kenaikan sebesar Rp1.645.666,73

    5. Harga Emas 10 Karat

    – Harga Emas 10K per gram: Rp699.169, mengalami kenaikan sebesar Rp1.175,48

    – Harga Emas 10K per ons: Rp21.746.584, mengalami kenaikan sebesar Rp36.561,40

    – Harga Emas 10K per kilogram: Rp699.168.910, mengalami kenaikan sebesar Rp1.175.476,23

    Harga emas perhiasan ini bisa berfluktuasi seiring dengan pergerakan harga emas di pasar internasional.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa harga terbaru sebelum membeli atau menjual bahkan berinvestasi dengan emas perhiasan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bansos PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair? Kemensos Luruskan Hoaks Tanggal Pencairan

    Bansos PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair? Kemensos Luruskan Hoaks Tanggal Pencairan

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Sosial (Kemensos) meluruskan tanggal pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.

    Sebelumnya, berdasarkan pengumuman resmi di situs kemensos.go.id pada 17 Maret 2025, pencairan tahap 2 direncanakan akan berlangsung pada Mei hingga Juni 2025.

    Ia menegaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 tidak akan dipercepat sebelum atau sekitar waktu Lebaran, sebagaimana kabar beredar.

    Menurutnya, penyaluran akan dilakukan pada waktu sesuai dengan jadwal triwulan yang mencakup periode April hingga Juni.

    “Ground checking harus rampung sebelum Mei. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jadi acuan penyaluran,” kata Menteri Sosial, dikutip Selasa, 2 April 2025.

    Waspadai Berita Palsu Terkait Pencairan Cepat

    Terdapat klaim yang beredar di media sosial mengenai pencairan bansos tahap 2 yang dikatakan akan dilakukan pada akhir Maret 2025.

    Namun, Kemensos membantah informasi tersebut, menjelaskan bahwa tidak ada percepatan pencairan sebelum Idul Fitri.

    Beberapa konten kreator yang mengklaim pencairan lebih cepat diduga hanya mencari banyak penonton atau pendapatan iklan.

    Cara Cek Status Bansos melalui NIK KTP

    Untuk memastikan status penerimaan bantuan, kunjungi situs resmi di Bansos Kemensos (KLIK DI SINI) dan masukkan nama serta data yang diminta.

    Jika statusnya “Diverifikasi”, itu berarti bantuan akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos.

    Pentingnya Verifikasi Data

    Bagi penerima baru, pastikan bahwa data kita terdaftar dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).

    Jika bantuan tahap 1 belum cair, segera koordinasikan dengan pendamping sosial yang bersangkutan.

    Kemensos juga mengingatkan bahwa bansos adalah bantuan, bukan gaji, dan ketepatan sasaran penerima menjadi prioritas utama. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News