Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Apa itu Gestun? Cermati Risiko dan Pelanggaran Menanti

    Apa itu Gestun? Cermati Risiko dan Pelanggaran Menanti

    PIKIRAN RAKYAT – Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak yang kian meningkat, muncul berbagai cara instan untuk memperoleh dana tunai. Salah satu metode yang belakangan kerap digunakan—meski menyimpan banyak konsekuensi—adalah gestun, singkatan dari gesek tunai.

    Fenomena ini berkembang di banyak kalangan, dari pengguna kartu kredit konvensional hingga pemilik akun layanan kredit digital.

    Di balik kemudahannya, gestun menyimpan potensi pelanggaran hukum dan risiko keuangan yang serius. Memahami praktik ini secara menyeluruh adalah langkah awal untuk menyadari bahwa tidak semua solusi cepat itu aman.

    Apa Itu Gestun?

    Gestun merujuk pada praktik mencairkan uang tunai dari kartu kredit melalui transaksi fiktif. Pemilik kartu melakukan transaksi di merchant seolah-olah membeli barang atau jasa, padahal yang sebenarnya diterima hanyalah uang tunai. Transaksi ini tercatat sebagai pembelanjaan, bukan penarikan uang, sehingga bunga yang dikenakan lebih rendah dibanding tarik tunai melalui ATM.

    Praktik ini telah dilarang secara tegas oleh Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan BI No.11/11/PBI/2009 yang kemudian diperbarui dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Meski demikian, gestun tetap banyak dilakukan, baik secara langsung di toko maupun melalui platform daring.

    Cara Kerja Gestun

    Dalam praktiknya, gestun dilakukan melalui dua skema utama:

    Gestun Konvensional

    Pemilik kartu mendatangi merchant atau toko penyedia jasa gestun. Kartu kredit digesek di mesin EDC, dan transaksi dicatat sebagai pembelian barang atau jasa. Merchant memberikan uang tunai setara nilai transaksi, dipotong biaya layanan antara 2%–5%.

    Gestun Digital

    Pemilik akun layanan kredit digital seperti PayLater atau dompet digital menghubungi penyedia jasa gestun online. Limit kredit dicairkan melalui transaksi fiktif di platform e-commerce atau aplikasi dompet digital. Uang ditransfer setelah pemotongan fee tertentu.

    Skema ini memungkinkan akses cepat terhadap dana tunai tanpa terkena bunga tinggi layaknya tarik tunai dari ATM. Namun konsekuensinya tidak sesederhana keuntungan yang dirasakan.

    Mengapa Gestun Digemari?

    Gestun populer karena menawarkan kemudahan dan fleksibilitas keuangan secara instan. Beberapa faktor yang membuat praktik ini diminati antara lain:

    Tidak dikenakan bunga harian seperti tarik tunai konvensional. Limit transaksi lebih besar dan tidak dibatasi oleh ketentuan ATM. Proses lebih cepat tanpa persyaratan administratif ketat. Biaya layanan relatif rendah dibanding produk pinjaman lainnya. Dapat dimanfaatkan saat tidak memiliki dana darurat.

    Fenomena ini banyak ditemui di kalangan pekerja lepas, pelaku UMKM, dan bahkan mahasiswa yang kesulitan likuiditas tetapi memiliki akses kredit.

    Risiko dan Bahaya Gestun

    1. Pelanggaran Hukum

    Transaksi gestun dikategorikan sebagai penyalahgunaan kartu kredit. Pelaku bisa dijerat pasal pidana terkait manipulasi transaksi, penipuan, dan pelanggaran sistem pembayaran.

    2. Potensi Pencurian Data

    Praktik gestun, terutama melalui platform daring, rentan terhadap pencurian data kartu dan penyalahgunaan akun kredit digital. Beberapa kasus membuktikan bahwa data disimpan secara ilegal dan digunakan tanpa persetujuan pemilik.

    3. Kredit Macet

    Karena transaksi tercatat sebagai pembelanjaan, pemilik kartu kerap meremehkan kewajiban membayar. Dalam jangka panjang, hal ini memicu gagal bayar, penurunan skor kredit, bahkan masuk daftar hitam sistem perbankan nasional.

    4. Kerugian bagi Merchant

    Merchant yang terlibat gestun menghadapi risiko hukum, pemutusan hubungan kerja sama dengan bank, pemblokiran terminal EDC, serta pengawasan ketat dari OJK. Nama baik usaha juga dapat tercoreng karena dikaitkan dengan transaksi ilegal.

    5. Pencucian Uang

    Bank Indonesia mewaspadai gestun sebagai celah untuk praktik pencucian uang. Modus fiktif ini memungkinkan dana haram disamarkan seolah-olah berasal dari transaksi legal.

    6. Kecanduan Konsumtif

    Kemudahan akses dana tunai membuat pemilik kartu terus melakukan gestun untuk memenuhi gaya hidup. Tanpa kontrol keuangan yang ketat, pengeluaran membengkak dan utang menumpuk.

    Dasar Hukum Larangan Gestun

    Larangan gestun secara eksplisit tercantum dalam:

    PBI No.11/11/PBI/2009 dan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang APMK. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya pasal mengenai perbuatan manipulatif dan penyalahgunaan fasilitas kredit. UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sanksi atas pelanggaran ini dapat berupa pencabutan izin usaha merchant, denda, hingga hukuman pidana untuk pelaku dan penyedia jasa.

    Alternatif Aman Pengganti Gestun

    Daripada mengambil risiko besar, tersedia berbagai solusi legal yang lebih aman:

    Kredit Tanpa Agunan (KTA)
    Pinjaman bank tanpa jaminan dengan bunga kompetitif, meski prosesnya membutuhkan waktu lebih lama. Program Cicilan Ringan
    Beberapa bank menyediakan fasilitas konversi transaksi menjadi cicilan tetap dengan bunga rendah. Pinjaman dari Lembaga Terpercaya
    Pegadaian, koperasi resmi, atau fintech yang terdaftar di OJK menyediakan pinjaman tunai dengan persyaratan jelas. Menggadaikan Barang Berharga
    Emas, elektronik, atau kendaraan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh dana tunai dengan risiko yang lebih terkendali.

    Gestun mungkin tampak seperti solusi praktis untuk mengatasi kebutuhan finansial mendesak. Namun di balik kemudahannya, tersimpan konsekuensi hukum, risiko keuangan, serta potensi pelanggaran etik yang berat. Praktik ini dilarang oleh otoritas keuangan karena berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk lembaga keuangan dan negara.

    Bijak dalam mengelola keuangan dan memilih solusi pinjaman yang legal merupakan langkah terbaik untuk menjaga kestabilan finansial. Jangan biarkan kebutuhan sesaat mengorbankan keamanan jangka panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Ungkap Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Kapan Tepatnya?

    KPK Ungkap Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB, Kapan Tepatnya?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Tessa Mahardhika menyampaikan informasi terkini mengenai rencana pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Tessa menegaskan, hingga saat ini belum ada kepastian terkait waktu pemanggilan Ridwan Kamil.

    “Sejauh informasi yang saya dapat, belum ada info pasti kapan RK akan dipanggil,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025.

    Tessa menegaskan, meski belum ada kejelasan terkait waktu pemanggilan, KPK memastikan bahwa penyidik akan memanggil setiap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

    “Saya kira penyidik memiliki strategi terkait kebijakan pemanggilan seseorang menjadi saksi. Tapi bisa saya pastikan setiap pihak yang rumah atau lokasinya telah digeledah, maka penyidik akan meminta konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Tessa.

    KPK Sita Bukti Fantastis

    Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari di kota Bandung mulai 10 Maret hingga 12 Maret 2025. Penggeledahan menyasar lebih dari 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB.

    Barang bukti yang disita yakni uang dalam bentuk deposito sekira Rp70 miliar dan beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat. Kemudian, aset tanah rumah dan bangunan yang diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun 2021-2023.

    “Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan, nanti secara detailnya mungkin bisa disampaikan pada rilis berikutnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan pengeluaran dana non-budgeter. Ia menyebut, pihaknya telah memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati aliran dana non-budgeter tersebut.

    Budi kembali menekankan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, ia enggan memberikan perincian mengenai barang bukti yang ditemukan di setiap lokasi. Pada intinya banyak barang bukti yang didapatkan KPK selama penggeledahan.

    “Saya bukan ngomong di satu tempat. Selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak yang kami dapatkan,” ucap Budi.

    Kenapa Rumah Ridwan Kamil yang Pertama Digeledah?

    KPK mengakui tempat yang pertama kali digeledah adalah rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Budi menjelaskan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan bukan tanpa alasan karena langkah tersebut diambil berdasarkan petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan.

    “KPK dalam melaksanakan upaya penggeledahan paksa tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan,” kata Budi.

    Akan tetapi, Budi tidak dapat membeberkan secara detail mengenai alasan konkret kenapa rumah Ridwan Kamil yang pertama kali digeledah. Karena, kata dia, hal itu menyangkut teknis penyidikan yang tidak bisa diungkap secara terperinci.

    “Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK,” ujar Budi.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Budi.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perang Dagang AS Vs China, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Dunia?

    Perang Dagang AS Vs China, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Dunia?

    PIKIRAN RAKYAT – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok kembali memanas setelah Presiden AS Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif lebih dari 100% terhadap seluruh impor barang dari China mulai Rabu, 9 April 2025. Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran luas tentang potensi pecahnya perang dagang berskala penuh antara dua raksasa ekonomi dunia.

    Sebagai respons terhadap ancaman tersebut, pemerintah China menyatakan tidak akan mundur dan siap ‘berjuang sampai akhir’. Negeri Tirai Bambu ini juga meningkatkan hambatan perdagangannya terhadap produk-produk asal Amerika Serikat, menandakan bahwa kedua negara telah memasuki fase eskalasi baru dalam konflik dagang yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

    Implikasi Terhadap Ekonomi Global

    Konflik dagang antara AS dan Tiongkok tidak hanya berdampak pada kedua negara tersebut, tetapi juga berisiko mengguncang ekonomi global. Menurut Dana Moneter Internasional (IMF), kedua negara menyumbang sekitar 43% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Jika perang dagang benar-benar terjadi dan menyebabkan perlambatan ekonomi atau bahkan resesi di AS dan China, maka dampaknya akan menyebar ke seluruh dunia.

    Dampak yang paling nyata adalah perlambatan pertumbuhan global, penurunan investasi internasional, dan gangguan rantai pasok dunia yang saling terintegrasi. Ketidakpastian juga akan menekan pasar keuangan global dan memperbesar volatilitas di sektor-sektor penting seperti energi, teknologi, dan manufaktur.

    Pada tahun 2024, Amerika Serikat mengekspor berbagai komoditas utama ke China, di antaranya adalah kacang kedelai, produk farmasi, dan minyak bumi. Kacang kedelai menjadi komoditas penting karena digunakan sebagai pakan untuk sekitar 440 juta babi di China, mencerminkan pentingnya komoditas tersebut dalam sektor pertanian dan peternakan di negara tersebut.

    Sebaliknya, impor utama AS dari China mencakup barang-barang elektronik, komputer, mainan, dan baterai yang sangat penting untuk kendaraan listrik. Salah satu kategori terbesar adalah telepon pintar, yang menyumbang 9% dari total impor AS dari China. Banyak dari perangkat ini diproduksi di China untuk perusahaan teknologi Amerika seperti Apple.

    Kebijakan tarif yang diberlakukan Trump sebelumnya sudah menaikkan harga barang-barang tersebut sekitar 20%. Jika tarif dinaikkan hingga lebih dari 100%, dampaknya bisa meningkat hingga lima kali lipat, membebani konsumen AS dengan harga yang jauh lebih tinggi.

    Senjata Dagang Non-Tarif

    Selain tarif, kedua negara memiliki cara lain untuk menekan satu sama lain. China memiliki kontrol signifikan atas penyulingan logam langka yang vital bagi berbagai industri teknologi dan militer, seperti litium, tembaga, galium, dan germanium. China sebelumnya telah membatasi ekspor galium dan germanium, yang digunakan dalam radar dan pencitraan termal.

    Sementara itu, AS di bawah kepemimpinan sebelumnya, termasuk Presiden Joe Biden, telah memperketat pembatasan ekspor microchip canggih ke China, yang sangat penting untuk pengembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI). Trump juga berencana menekan negara-negara lain seperti Meksiko, Vietnam, dan Kamboja agar tidak berdagang dengan China jika ingin mempertahankan akses pasar AS.

    Risiko Dumping dan Persaingan Tidak Sehat

    China dikenal sebagai negara manufaktur terbesar di dunia, dengan surplus perdagangan barang hampir 1 triliun dolar AS. Banyak barang produksinya disubsidi oleh pemerintah, sehingga dapat dijual di bawah harga pasar. Jika akses ke pasar AS dibatasi, ada kemungkinan besar bahwa produk-produk seperti baja akan “dibuang” ke pasar negara lain, termasuk Eropa dan Asia Tenggara.

    Hal ini dapat mengancam industri dalam negeri negara-negara tujuan ekspor, yang pada akhirnya berdampak pada lapangan kerja dan upah pekerja lokal. Di Inggris, kelompok industri UK Steel telah memperingatkan potensi membanjirnya baja murah dari China sebagai dampak lanjutan dari konflik dagang ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mudah Memahami Kerja Kartu Kredit​, Ada 7 Keuntungan yang Bisa Didapatkan

    Cara Mudah Memahami Kerja Kartu Kredit​, Ada 7 Keuntungan yang Bisa Didapatkan

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu kredit telah menjadi alat pembayaran modern yang tak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai keuntungan finansial. Namun, di balik kemudahannya, terdapat sistem yang bekerja secara kompleks dan perlu dipahami dengan baik agar penggunaannya tetap menguntungkan.

    Apa Itu Kartu Kredit?

    Kartu kredit adalah instrumen pembayaran berbentuk plastik atau digital yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan tertentu, yang memungkinkan pemegangnya untuk membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayar kemudian sesuai dengan batas waktu dan nilai yang telah ditentukan. Dalam praktiknya, penggunaan kartu kredit sama artinya dengan menggunakan dana pinjaman yang disediakan oleh penerbit kartu.

    Bagaimana Cara Kerja Kartu Kredit?

    Setiap kali digunakan, kartu kredit tidak mengambil dana dari rekening pribadi, melainkan meminjamkan dana dari bank penerbit untuk membayar transaksi secara langsung kepada pedagang. Berikut alur kerja kartu kredit yang terjadi dalam satu transaksi:

    Transaksi dilakukan di merchant
    Pemilik kartu memberikan kartu kepada penjual atau menginput datanya dalam sistem online. Bank memverifikasi limit kredit
    Sistem akan mengecek apakah sisa batas kredit mencukupi. Transaksi disetujui
    Jika lolos verifikasi, transaksi disetujui dan pembayaran dikonfirmasi ke merchant. Tagihan dicatat
    Nominal transaksi tercatat dalam sistem dan akan masuk ke dalam tagihan bulanan. Tagihan dikirim ke pemegang kartu
    Di akhir siklus, pemilik kartu menerima ringkasan tagihan yang harus dibayar sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo.

    Bila tagihan tidak dibayar penuh, sisa saldo akan dikenai bunga. Inilah sebabnya memahami waktu jatuh tempo dan tanggal cetak tagihan sangat penting dalam penggunaan kartu kredit.

    Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit

    Kartu kredit memungkinkan pembelian saat dana belum tersedia. Pilihan pembayaran minimum atau cicilan juga memberi keleluasaan dalam mengelola arus kas.

    Banyak penerbit kartu kredit bekerja sama dengan merchant untuk memberikan diskon, cashback, atau bonus point yang bisa ditukar dengan hadiah. Fitur ini tidak tersedia dalam pembayaran tunai maupun debit.

    Rekaman Transaksi Otomatis

    Setiap pembelian tercatat secara digital, memberikan transparansi dan kontrol terhadap pengeluaran. Ringkasan bulanan juga dapat dijadikan alat evaluasi pengelolaan keuangan.

    Keamanan dan Perlindungan Konsumen

    Berbeda dengan uang tunai, transaksi kartu kredit dilengkapi sistem keamanan seperti OTP, PIN, dan fitur pemblokiran cepat. Jika terjadi penipuan, pemilik kartu sering kali masih bisa mendapatkan perlindungan hukum atau pengembalian dana (chargeback).

    Kartu kredit berlogo internasional seperti Visa, Mastercard, atau JCB bisa digunakan di luar negeri tanpa perlu menukar uang tunai. Transaksi otomatis dikonversi ke mata uang lokal berdasarkan kurs saat itu.

    Fasilitas Darurat dan Asuransi

    Beberapa jenis kartu menyediakan akses darurat seperti tarik tunai saat krisis keuangan, asuransi perjalanan, hingga perlindungan pembelian.

    Risiko di Balik Kemudahan

    Sebagai alat utang jangka pendek, penggunaan kartu kredit juga memiliki potensi risiko:

    Bunga Tinggi
    Bila hanya membayar minimum, beban bunga akan menumpuk setiap bulan. Utang Menjadi Tak Terkontrol
    Tanpa disiplin, tagihan bisa membengkak dan mengganggu stabilitas finansial. Biaya Tambahan
    Termasuk biaya tahunan, denda keterlambatan, serta biaya tarik tunai yang tinggi. Ketergantungan Konsumtif
    Godaan promo dapat mendorong belanja impulsif. Tips Cerdas Menggunakan Kartu Kredit Batasi Penggunaan untuk Kebutuhan Penting
    Prioritaskan pemakaian untuk belanja yang terencana, bukan sekadar keinginan sesaat. Bayar Tagihan Penuh Setiap Bulan
    Melunasi seluruh tagihan sebelum jatuh tempo dapat menghindari bunga yang tinggi. Cek Tagihan Secara Berkala
    Pantau transaksi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan atau kesalahan pencatatan. Gunakan Promo Secara Strategis
    Manfaatkan diskon atau cashback yang memang relevan dengan kebutuhan, bukan sekadar karena tergoda potongan harga. Sesuaikan Limit Kredit dengan Penghasilan
    Pilih limit kredit yang masuk akal. Hindari permintaan kenaikan limit jika belum benar-benar diperlukan. Jangan Gunakan untuk Tarik Tunai Kecuali Mendesak
    Bunga dan biaya tarik tunai sangat tinggi. Gunakan fitur ini hanya jika tidak ada pilihan lain. Kartu Kredit, Alat yang Cerdas Bila Digunakan Bijak

    Kartu kredit adalah instrumen keuangan yang efektif dalam menunjang gaya hidup modern—selama digunakan secara bertanggung jawab. Dengan memahami cara kerjanya secara menyeluruh, serta memanfaatkan fitur-fiturnya secara optimal, kartu kredit dapat membantu mencapai efisiensi transaksi dan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

    Namun, seperti pisau bermata dua, kartu kredit bisa bermanfaat sekaligus merugikan bila disalahgunakan. Oleh karena itu, penggunaan yang bijak dan penuh perhitungan menjadi kunci utama dalam memaksimalkan manfaatnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pertemuan Prabowo-Megawati Singgung Masalah Strategis Nasional dan Global, PDIP: Menyangkut Keselamatan Rakyat

    Pertemuan Prabowo-Megawati Singgung Masalah Strategis Nasional dan Global, PDIP: Menyangkut Keselamatan Rakyat

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli menyebut, pertemuan Presiden Prabowo ke kediaman Megawati Soekarnoputri hanya berlangsung empat mata.

    Dia mengatakan, banyak membicarakan hal-hal yang bersifat pribadi sebagai dua tokoh bangsa yang sudah bersahabat baik sejak dahulu hingga saat ini.

    “Ibu Megawati dan Presiden Prabowo melangsungkan pembicaraan empat mata selama sekira 1,5 jam,” ujar Guntur dikutip dalam keterangannya, Rabu, 9 April 2025.

    Guntur mengatakan, pembicaraan lain antara dua orang yang juga sama-sama memimpin partai politik besar di Indonesia tersebut, tentu juga membahas masalah-masalah strategis nasional.

    “Terutama hal-hal yang menyangkut keselamatan dan kesejahteraan rakyat dalam bingkai negara hukum Pancasila,” katanya.

    Selain itu, tambah Guntur, dalam pembicaraan yang lain, Presiden ke-5 dan ke-8 RI tersebut juga mendiskusikan masalah-masalah global seperti Perang Dagang Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, konflik Israel dengan negara-negara Arab, Perang Rusia-Ukraina, Ketegangan di Laut China Selatan dan global warming serta dampaknya bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

    “Terutama jika menyangkut kepentingan-kepentingan strategis nasional dan internasional yang akan berdampak kepada nasib rakyat dan masa depan bangsa serta negara Indonesia,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Uni Eropa Perluas Pasar Akibat Tarif Impor AS, Produk Ini Mungkin Masuk ke Indonesia

    Uni Eropa Perluas Pasar Akibat Tarif Impor AS, Produk Ini Mungkin Masuk ke Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Akibat dampak tarif impor AS, Uni Eropa (UE) dikabarkan akan menjajaki kerja sama perdagangan dengan sejumlah negara. Salah satunya dengan Indonesia.

    Selain dengan Indonesia, organisasi regional ini akan juga menjajaki kerja sama perdagangan dengan sejumlah negara mitra dagang baru. Mereka adalah India, Thailand, Filipina, dan negara-negara Teluk.

    Uni Eropa pun dikabarkan juga akan mengupayakan perjanjian perdagangan bebas dengan mitra dagang yang baru. Karenanya, tak ada hambatan termasuk adanya tarif dalam perdagangan.

    Komisaris EU, Maros Sefcovic untuk Keamanan Perdagangan dan Ekonomi, mengutarakan hubungan perdagangan dengan AS sangat tak baik. “Situasi perdagangan dengan AS, mitra terpenting kami, saat ini berada pada titik kritis,” ujarnya.

    Situasi buruk tersebut tak lain disebabkan kebijakan tarif impor AS terhadap produk Uni Eropa. Tarif yang ditetapkan oleh Trump sebesar 20 persen hingga 25 persen. Organisasi kawasan di Benua Eropa ini mencatatkan 13 persen dari total perdagangan dunia.

    Produk-produk Uni Eropa

    Sepuluh kategori produk terbesar yang diekspor Uni Eropa ke AS, dilansir dari Eurostat, mencakup aneka obat-obatan, peralatan kesehatan, kendaraan bermotor, alat berat, aneka mesin, produk organik, minyak mentah, alat ukur, dan minuman beralkohol.

    Seiring dengan penetapan tarif impor AS, harga komoditas tersebut akan lebih mahal di negara adidaya tersebut. Karenanya, bisa saja dijual ke beberapa mitra dagang baru. Termasuk juga Indonesia.

    Saat ini, Uni Eropa mengupayakan bernegosiasi dengan AS dengan mengajukan sejumlah tawaran strategis. Salah satunya tawaran kerja sama menghadapi tantangan yang sama, yaitu kebutuhan terhadap semikonduktor dan barang tambang.

    Akan tetapi, bila AS lama tak meresponsnya, kemungkinan akan mengambil tindakan membalas tarif tersebut. Maros Sefcovic menegaskan bahwa UE tak bisa menunggu terlalu lama.

    “EU tetap terbuka dan lebih memilih negosiasi, tetapi kami tak akan menunggu selamanya tanpa adanya kemajuan yang berarti,” ujarnya menegaskan. Tanggal 9 April menjadi hari pengambilan keputusan apalah UE akan melakukan pembalasan tarif impor AS.

    Bila disetujui oleh negara anggota, maka pembalasan akan diterapkan dua tahap, yaitu pada tanggal 15 April dan 15 Mei.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mudah Memahami Kerja Kartu Kredit​, Ada 7 Keuntungan yang Bisa Didapatkan

    Cara Kerja Kartu Kredit​, Begini Keuntungannya Pakai Kartu Kredit

    PIKIRAN RAKYAT – Kartu kredit telah menjadi alat pembayaran modern yang tak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai keuntungan finansial. Namun, di balik kemudahannya, terdapat sistem yang bekerja secara kompleks dan perlu dipahami dengan baik agar penggunaannya tetap menguntungkan.

    Apa Itu Kartu Kredit?

    Kartu kredit adalah instrumen pembayaran berbentuk plastik atau digital yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan tertentu, yang memungkinkan pemegangnya untuk membeli barang atau jasa terlebih dahulu dan membayar kemudian sesuai dengan batas waktu dan nilai yang telah ditentukan. Dalam praktiknya, penggunaan kartu kredit sama artinya dengan menggunakan dana pinjaman yang disediakan oleh penerbit kartu.

    Bagaimana Cara Kerja Kartu Kredit?

    Setiap kali digunakan, kartu kredit tidak mengambil dana dari rekening pribadi, melainkan meminjamkan dana dari bank penerbit untuk membayar transaksi secara langsung kepada pedagang. Berikut alur kerja kartu kredit yang terjadi dalam satu transaksi:

    Transaksi dilakukan di merchant
    Pemilik kartu memberikan kartu kepada penjual atau menginput datanya dalam sistem online. Bank memverifikasi limit kredit
    Sistem akan mengecek apakah sisa batas kredit mencukupi. Transaksi disetujui
    Jika lolos verifikasi, transaksi disetujui dan pembayaran dikonfirmasi ke merchant. Tagihan dicatat
    Nominal transaksi tercatat dalam sistem dan akan masuk ke dalam tagihan bulanan. Tagihan dikirim ke pemegang kartu
    Di akhir siklus, pemilik kartu menerima ringkasan tagihan yang harus dibayar sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo.

    Bila tagihan tidak dibayar penuh, sisa saldo akan dikenai bunga. Inilah sebabnya memahami waktu jatuh tempo dan tanggal cetak tagihan sangat penting dalam penggunaan kartu kredit.

    Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit

    Kartu kredit memungkinkan pembelian saat dana belum tersedia. Pilihan pembayaran minimum atau cicilan juga memberi keleluasaan dalam mengelola arus kas.

    Banyak penerbit kartu kredit bekerja sama dengan merchant untuk memberikan diskon, cashback, atau bonus point yang bisa ditukar dengan hadiah. Fitur ini tidak tersedia dalam pembayaran tunai maupun debit.

    Rekaman Transaksi Otomatis

    Setiap pembelian tercatat secara digital, memberikan transparansi dan kontrol terhadap pengeluaran. Ringkasan bulanan juga dapat dijadikan alat evaluasi pengelolaan keuangan.

    Keamanan dan Perlindungan Konsumen

    Berbeda dengan uang tunai, transaksi kartu kredit dilengkapi sistem keamanan seperti OTP, PIN, dan fitur pemblokiran cepat. Jika terjadi penipuan, pemilik kartu sering kali masih bisa mendapatkan perlindungan hukum atau pengembalian dana (chargeback).

    Kartu kredit berlogo internasional seperti Visa, Mastercard, atau JCB bisa digunakan di luar negeri tanpa perlu menukar uang tunai. Transaksi otomatis dikonversi ke mata uang lokal berdasarkan kurs saat itu.

    Fasilitas Darurat dan Asuransi

    Beberapa jenis kartu menyediakan akses darurat seperti tarik tunai saat krisis keuangan, asuransi perjalanan, hingga perlindungan pembelian.

    Risiko di Balik Kemudahan

    Sebagai alat utang jangka pendek, penggunaan kartu kredit juga memiliki potensi risiko:

    Bunga Tinggi
    Bila hanya membayar minimum, beban bunga akan menumpuk setiap bulan. Utang Menjadi Tak Terkontrol
    Tanpa disiplin, tagihan bisa membengkak dan mengganggu stabilitas finansial. Biaya Tambahan
    Termasuk biaya tahunan, denda keterlambatan, serta biaya tarik tunai yang tinggi. Ketergantungan Konsumtif
    Godaan promo dapat mendorong belanja impulsif. Tips Cerdas Menggunakan Kartu Kredit Batasi Penggunaan untuk Kebutuhan Penting
    Prioritaskan pemakaian untuk belanja yang terencana, bukan sekadar keinginan sesaat. Bayar Tagihan Penuh Setiap Bulan
    Melunasi seluruh tagihan sebelum jatuh tempo dapat menghindari bunga yang tinggi. Cek Tagihan Secara Berkala
    Pantau transaksi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan atau kesalahan pencatatan. Gunakan Promo Secara Strategis
    Manfaatkan diskon atau cashback yang memang relevan dengan kebutuhan, bukan sekadar karena tergoda potongan harga. Sesuaikan Limit Kredit dengan Penghasilan
    Pilih limit kredit yang masuk akal. Hindari permintaan kenaikan limit jika belum benar-benar diperlukan. Jangan Gunakan untuk Tarik Tunai Kecuali Mendesak
    Bunga dan biaya tarik tunai sangat tinggi. Gunakan fitur ini hanya jika tidak ada pilihan lain. Kartu Kredit, Alat yang Cerdas Bila Digunakan Bijak

    Kartu kredit adalah instrumen keuangan yang efektif dalam menunjang gaya hidup modern—selama digunakan secara bertanggung jawab. Dengan memahami cara kerjanya secara menyeluruh, serta memanfaatkan fitur-fiturnya secara optimal, kartu kredit dapat membantu mencapai efisiensi transaksi dan pengelolaan keuangan yang lebih baik.

    Namun, seperti pisau bermata dua, kartu kredit bisa bermanfaat sekaligus merugikan bila disalahgunakan. Oleh karena itu, penggunaan yang bijak dan penuh perhitungan menjadi kunci utama dalam memaksimalkan manfaatnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kronologi Pemecatan Direktur IT Bank DKI, Pramono Anung Jengkel Ultimatum Jajaran

    Kronologi Pemecatan Direktur IT Bank DKI, Pramono Anung Jengkel Ultimatum Jajaran

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memecat Direktur Teknologi dan Operasional (IT) Bank DKI Amirul Wicaksono, demi membereskan masalah gangguan sistem yang menggelisahkan nasabah.

    Terungkap dalam rapat bersama direksi Bank DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa, 8 April 2025, Pramono menindak tegas hingga mengultimatum jajaran bank tersebut.

    “Saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya, segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” ucap Pramono, dilihat dari video rapat yang diunggahnya, di akun instagram pribadinya, @pramonoanungw, Rabu, 9 April 2025.

    Tak hanya itu, Pramono juga meminta Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo segera melaporkan kasus kepada aparat kepolisian. Pasalya, diduga kuat Amirul turut terlibat dalam kasus gangguan layanan Bank DKI sejak 29 Maret lalu tersebut.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. Karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam, enggak mungkin,” ujarnya.

    Kronologi Pemecatan Direktur IT

    Kronologi pemecatan Amirul dimulai ketika mencuat dugaan serangan siber Bank DKI. Demikian pernyataan Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.

    Justin mengungkapkan, ia menerima aduan mengenai gangguan layanan Bank DKI sejak 29 Maret 2025, ketika nasabah kesulitan transfer antarbank.

    Gangguan ini terus berlanjut sehingga nasabah terpaksa menarik uang melalui ATM atau kantor cabang dan menyetorkannya ke bank tujuan secara manual. Justin lalu meminta pimpinan Bank DKI untuk mengambil langkah jelas.

    “Momentum gangguan ini menimbulkan tanda tanya tersendiri bagi kami, karena sekitar satu bulan lalu di fraksi kami baru saja menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas peretasan sistem elektronik perbankan yang merugikan Bank DKI. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tersebut, nominal kerugiannya juga tidak sedikit,” ucapnya, via pernyataan tertulis, Kamis, 3 April 2025 pekan lalu.

    Justin menjelaskan, pihaknya belum memiliki kesempatan untuk menyelidiki aduan tersebut lebih lanjut, namun ia meminta Bank DKI untuk segera melaporkan indikasi serangan siber kepada aparat penegak hukum jika hal itu terbukti terjadi.

    “Kami mendorong Dirut Bank DKI untuk segera melibatkan pihak penegak hukum untuk menyelidiki gangguan tersebut,” ujarny.

    Justin menyatakan bahwa Bank DKI seharusnya tidak menghadapi serangan siber sendirian, karena ada berbagai lembaga yang siap membantu, seperti Bank Indonesia, OJK, Polri, dan Kejaksaan, untuk mengungkap dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

    Ia juga mengingatkan pimpinan Bank DKI akan pentingnya menjaga kepercayaan nasabah, yang merupakan kunci keberhasilan dan kelangsungan bisnis perbankan.

    Justin mengutip data tahun 2023, yang menunjukkan bahwa 2,23 juta pengguna mengakses aplikasi JakOne Mobile dan mempercayakan uang mereka kepada Bank DKI.

    Ia khawatir, jika gangguan yang dialami nasabah tidak segera ditangani, hal tersebut bisa menurunkan kepercayaan nasabah dan berisiko memicu bank rush, di mana nasabah menarik uang mereka secara bersamaan, yang bisa merugikan Bank DKI.

    Setelahnya, DKI 1, Pramono Anung langsung memberhentikan Direktur IT bersangkutan, dan meminta seluruh jajarannya supaya tak ikut campur dalam kasus ini. Pramono bahkan mengaku tak segan bertindak tegas bagi siapa saja yang intervensi.

    “Enggak boleh siapapun di dalam internal kita, terutama pemerintah DKI ini ikut campur urusan ini. Siapapun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan,” tuturnya.

    ”Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” kata dia lagi.

    Politikus senior PDIP ini mengingatkan direksi Bank DKI agar kasus serupa tidak terulang, sambil mendorong bank membuka saham terbuka untuk publik atau initial public offering (IPO).

    “(Gangguan layanan) ini yang terakhir, enggak boleh lagi ada kejadian keempat. Kalau bisa, Bank DKI ini IPO, enggak mungkin diselesaikan satu setengah tahun, maksimal enam bulan,” tutur Pramono. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Alasan Mufti Besar Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel Penjajah: Bukan Untuk Agenda Sembrono

    Alasan Mufti Besar Mesir Tolak Fatwa Jihad Melawan Israel Penjajah: Bukan Untuk Agenda Sembrono

    PIKIRAN RAKYAT – Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad dengan tegas menolak fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) terkait genosida di Gaza. Dia menyebut fatwa tersebut tidak sah secara syar’i dan berpotensi membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas kawasan.

    Fatwa yang dikeluarkan IUMS pada Jumat 4 April 2025 lalu menyerukan seluruh umat Muslim yang mampu untuk melancarkan jihad terhadap Israel penjajah, sebagai respon terhadap apa yang mereka sebut sebagai “genosida” dan “kehancuran menyeluruh” yang dilakukan Israel penjajah di Jalur Gaza.

    “Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata Ali al-Qaradaghi, Sekretaris Jenderal IUMS.

    IUMS juga menyerukan negara-negara Muslim untuk segera melakukan intervensi militer, politik, dan ekonomi terhadap Israel penjajah serta memberlakukan pengepungan terhadap negara tersebut.

    Mufti Ayyad: Jihad Bukan Keputusan Sembarang Entitas

    Menanggapi seruan tersebut, Nazir Ayyad selaku otoritas tertinggi dalam urusan fatwa di Mesir menegaskan bahwa fatwa semacam itu melanggar prinsip-prinsip dasar Syariah.

    “Tidak ada kelompok atau entitas individu yang memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa tentang hal-hal yang rumit dan kritis yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuannya yang lebih tinggi,” tuturnya dalam pernyataan resmi, Selasa 8 April 2025.

    Menurut Ayyad, deklarasi jihad dalam Islam hanya dapat diumumkan oleh otoritas sah yang diakui, yakni pemerintah dan kepemimpinan politik yang berwenang, bukan oleh serikat atau organisasi yang tidak memiliki legitimasi negara.

    “Di era kita saat ini, otoritas ini terkandung dalam kepemimpinan negara dan politik yang diakui, bukan dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh entitas atau serikat pekerja yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak mewakili Muslim baik secara agama maupun dalam praktik,” ujar Nazir Ayyad. 

    Dia juga menekankan bahwa jihad tidak bisa diserukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil suatu negara, baik secara politik, militer, maupun ekonomi.

    “Menyerukan jihad tanpa memperhatikan kemampuan negara dan realitas politik, militer dan ekonominya adalah tindakan tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, yang menyerukan kesiapsiagaan, kehati-hatian, dan pertimbangan konsekuensi,” kata Nazir Ayyad.

    Dukung Palestina dengan Cara yang Bijak

    Meski menolak fatwa jihad, Nazir Ayyad menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina. Namun, menurutnya, dukungan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan rakyat Palestina itu sendiri.

    “Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak sah mereka adalah kewajiban agama, kemanusiaan dan moral. Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda spesifik atau usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pengungsian, dan bencana lebih lanjut bagi Palestina sendiri,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Eye.

    Penolakan dari Ulama Salafi Pro-Pemerintah

    Penolakan terhadap fatwa IUMS juga datang dari kalangan ulama Salafi di Mesir. Yasser Burhami, tokoh Salafi terkemuka dan pendukung Presiden Abdel Fattah el-Sisi, mengatakan bahwa fatwa tersebut tidak realistis dan bertentangan dengan perjanjian damai Mesir-Israel penjajah tahun 1979.

    Burhami, yang juga pimpinan Gerakan Salafi Mesir, mengatakan seruan jihad seperti itu hanya akan memperburuk situasi dan memicu ketegangan regional.

    Konteks Situasi di Gaza: Tuduhan Genosida dan Krisis Kemanusiaan

    Fatwa jihad IUMS muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel. Sejak agresi militer Israel di Gaza dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 50.000 warga Palestina telah tewas, mayoritas wanita dan anak-anak. Selain itu, jutaan lainnya mengalami pengungsian paksa akibat kehancuran luas di Jalur Gaza.

    Saat ini, Jalur Gaza berada dalam kondisi pengepungan total, tanpa akses makanan, obat-obatan, atau bantuan kemanusiaan. PBB dan organisasi hak asasi manusia telah memperingatkan akan krisis kemanusiaan besar-besaran jika situasi tidak segera berubah.

    Di sisi hukum internasional, Afrika Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Sementara itu, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Perbedaan Kartu Kredit dan Debit, Pahami Keuntungan dan Kerugiannya

    Perbedaan Kartu Kredit dan Debit, Pahami Keuntungan dan Kerugiannya

    PIKIRAN RAKYAT – Dalam era transaksi digital, keberadaan kartu kredit dan kartu debit menjadi elemen penting dalam pengelolaan keuangan pribadi maupun bisnis. Keduanya memang terlihat mirip dari segi fisik, namun secara fungsi dan mekanisme kerja, perbedaan antara keduanya sangat signifikan.

    Memahami seluk-beluk dua jenis kartu ini penting untuk menentukan pilihan pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi finansial.

    Definisi dan Mekanisme Kerja

    Kartu debit adalah alat pembayaran elektronik yang langsung terhubung dengan saldo tabungan atau giro. Transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ini akan secara otomatis mengurangi jumlah uang yang tersedia di rekening.

    Sementara itu, kartu kredit berfungsi sebagai fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan. Setiap transaksi dengan kartu kredit berarti meminjam dana dari pihak penerbit kartu, yang nantinya harus dibayar kembali sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Jika pembayaran dilakukan melewati jatuh tempo atau tidak dalam jumlah penuh, maka akan dikenakan bunga.

    Sumber Dana

    Perbedaan paling mendasar antara kartu debit dan kredit terletak pada sumber dana. Kartu debit memanfaatkan dana milik sendiri, sedangkan kartu kredit memanfaatkan dana dari bank dengan sistem bayar kemudian (postpaid). Ini menjadikan kartu debit lebih aman dalam pengendalian pengeluaran, sementara kartu kredit memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi untuk kebutuhan mendesak.

    Persyaratan Kepemilikan

    Kartu debit umumnya diberikan secara otomatis saat seseorang membuka rekening di bank. Tidak ada proses seleksi yang kompleks karena pengguna menggunakan uangnya sendiri.

    Sebaliknya, untuk memperoleh kartu kredit, penerbit kartu biasanya melakukan evaluasi kelayakan finansial. Proses pengajuan bisa melibatkan pengecekan riwayat kredit, bukti penghasilan, dan komitmen pembayaran lainnya. Ini karena bank menanggung risiko atas dana yang dipinjamkan kepada pemilik kartu.

    Limitasi Penggunaan

    Kartu debit membatasi transaksi sesuai jumlah saldo yang tersedia di rekening. Apabila dana tidak mencukupi, transaksi otomatis akan ditolak.

    Kartu kredit memiliki limit atau batas kredit yang ditetapkan oleh bank berdasarkan profil risiko pemilik kartu. Limit ini dapat digunakan sepenuhnya, asalkan masih berada dalam batas yang ditentukan. Kelebihannya, kartu kredit memungkinkan transaksi dalam jumlah besar meski dana belum tersedia saat itu juga.

    Kartu Kredit

    Keuntungan Kartu Kredit

    Fleksibilitas Pembayaran
    Memungkinkan pembelian barang/jasa terlebih dahulu dan pembayaran di kemudian hari, memberikan waktu bernapas dalam pengaturan arus kas. Fasilitas Cicilan
    Beberapa kartu menawarkan cicilan tetap dengan bunga ringan, ideal untuk transaksi besar seperti pembelian gadget, elektronik, atau tiket perjalanan. Program Loyalitas dan Cashback
    Poin reward, diskon eksklusif, dan cashback menjadi insentif utama yang membuat kartu kredit menarik untuk digunakan secara rutin. Skor Kredit
    Penggunaan kartu kredit yang disiplin dan teratur dapat membangun reputasi keuangan yang baik, berguna untuk pengajuan kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman usaha di masa depan. Perlindungan Konsumen
    Transaksi yang tidak sah, penipuan, atau pembelian gagal bisa lebih mudah diselesaikan melalui perlindungan dari penerbit kartu.

    Risiko Penggunaan Kartu Kredit

    Bunga Tinggi
    Jika tidak dibayar lunas tepat waktu, sisa tagihan akan dikenakan bunga yang umumnya cukup tinggi dibanding jenis pinjaman lainnya. Denda dan Biaya Tambahan
    Termasuk biaya keterlambatan, biaya tahunan, dan biaya konversi mata uang asing. Potensi Utang Berlebih
    Kemudahan bertransaksi tanpa dana nyata dapat memicu gaya hidup konsumtif, terutama jika tidak ada perencanaan anggaran yang disiplin. Risiko Penurunan Skor Kredit
    Telat membayar tagihan, penggunaan mendekati limit maksimum, atau pemakaian di luar batas kemampuan finansial dapat merusak reputasi keuangan jangka panjang. Kartu Debit

    Keuntungan Kartu Debit

    Pengeluaran Lebih Terkontrol
    Karena transaksi hanya bisa dilakukan sesuai saldo yang tersedia, potensi untuk berutang sangat kecil. Tanpa Bunga dan Denda
    Tidak ada beban bunga karena tidak ada sistem pinjaman di dalamnya. Praktis dan Mudah Digunakan
    Dapat digunakan di ATM, mesin EDC, serta transaksi online yang mendukung jaringan Visa, Mastercard, atau GPN. Keamanan Dasar
    Dilengkapi fitur PIN dan chip yang meminimalkan risiko penyalahgunaan.

    Kekurangan Kartu Debit

    Tidak Meningkatkan Skor Kredit
    Penggunaan kartu debit tidak dicatat dalam sistem pelaporan kredit, sehingga tidak berdampak pada penilaian kredit masa depan. Minim Promo dan Reward
    Umumnya tidak disertai program loyalitas atau diskon yang kompetitif seperti halnya kartu kredit. Risiko Keamanan Transaksi Online
    Karena langsung terhubung ke rekening tabungan, kebocoran data atau transaksi ilegal dapat langsung memengaruhi saldo pribadi. Biaya Tersembunyi
    Beberapa bank menerapkan biaya administrasi bulanan, biaya saldo minimum, atau biaya tarik tunai antarbank yang dapat menggerus saldo secara perlahan. Kapan Sebaiknya Menggunakan Kartu Kredit atau Debit? Gunakan kartu debit untuk keperluan harian seperti belanja rutin, makan di restoran, atau membayar tagihan utilitas, terutama jika ingin menjaga pengeluaran tetap dalam batas saldo yang tersedia. Gunakan kartu kredit saat memerlukan fleksibilitas pembayaran, melakukan pembelian besar yang butuh cicilan ringan, atau ingin memanfaatkan promo khusus. Namun pastikan untuk membayar tagihan tepat waktu agar terhindar dari bunga dan denda.

    Kartu kredit dan kartu debit memiliki fungsi yang sama sebagai alat pembayaran, tetapi bekerja dengan sistem yang sangat berbeda. Debit mengandalkan dana sendiri, sementara kredit mengandalkan pinjaman bank.

    Keduanya memiliki manfaat besar jika digunakan secara bijak dan sesuai dengan kebutuhan. Pemahaman mendalam mengenai keunggulan dan risiko masing-masing kartu akan membantu pengambilan keputusan finansial yang lebih cerdas dan aman.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News