Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Syarat Dapat Diskon PKB dan Gratis BBNKB di Kalimantan Selatan

    Syarat Dapat Diskon PKB dan Gratis BBNKB di Kalimantan Selatan

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi warga Kalimantan Selatan! Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sangat menguntungkan.

    Mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025, masyarakat berkesempatan menikmati diskon PKB sebesar 25% dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

    Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

    Syarat dan Ketentuan

    Bagi warga Kalimantan Selatan yang ingin memanfaatkan program ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

    Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 25%

    – Membawa fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

    – Membawa fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    – Membawa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik yang tertera di STNK dan BPKB.

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) Gratis

    – Syarat dokumen yang sama dengan diskon PKB.

    – Pastikan kendaraan yang akan di balik nama, dilakukan pengecekan fisik di kantor samsat.

    – Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah anda.

    Tidak Ada Kenaikan PKB

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan PKB selama periode program insentif ini.

    Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat, yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih hemat.

    Program insentif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan kesempatan untuk:

    – Meringankan beban ekonomi.

    – Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

    – Memiliki kendaraan dengan surat-surat yang lengkap.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghimbau kepada seluruh warga Kalimantan Selatan untuk memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik mungkin.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan diskon PKB 25% dan gratis BBNKB II. Mari bersama-sama membangun Kalimantan Selatan yang lebih baik dengan menjadi warga negara yang taat pajak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

    Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu Makin Dekat

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, waktu pelaporan sudah mendekati batas akhir yaitu 11 April 2025.

    “Untuk informasinya, empat (pimpinan DPR) sudah (lapor LHKPN), satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

    Tessa menyampaikan, KPK belum menegur pihak yang belum menyerahkan LHKPN lantaran masih tersisa satu hari lagi untuk melaporkan.

    Kendati demikian, lembaga antirasuah belum menyebut nama wakil rakyat yang belum melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pimpinan DPR tersebut adalah Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

    “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ujar Tessa.

    16 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

    Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, masih ada 16 ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah menjelang batas akhir pelaporan.

    “Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

    KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara dan wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, dalam hal ini patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset serta harta yang dilaporkan dalam LHKPN.

    “KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” ujar Budi.

    Budi menuturkan, jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan. Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang telah melaksanakan kewajiban melaporkan LHKPN.

    “Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” tuturnya.

    Dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 penyelenggara negara dan wajib lapor yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.

    “Sementara, pada bidang Legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, dimana 17.439 diantaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen,” ucap Budi.

    Kemudian pada bidang yudikatif, kata Budi, terdapat 17.931 jumlah wajib lapor, sebanyak 17.925 di antaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen. Dengan demikian tinggal tujuh orang yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

    “Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen,” kata Budi.

    “Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Regulasi Tarif Ojol Segera Diatur, Termasuk Bonus Hari Raya

    Regulasi Tarif Ojol Segera Diatur, Termasuk Bonus Hari Raya

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi (ojek daring/ojol), termasuk pemberian bonus hari raya (BHR). Hal ini menjadi tanda pemerintah sangat peduli dengan keberadaan para driver, baik pengantaran orang hingga barang.

    “Jujur berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada. Dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi. Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Noel mengatakan bahwa aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Terlebih, ujar Noel, tahun ini merupakan tahun pertama imbauan terkait pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojek dan kurir daring dilaksanakan.

    Evaluasi

    Menurut dia, masih terdapat sejumlah evaluasi penting yang nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi mendatang.

    “Karena masing-masing ini beda karakter, beda iklim bisnisnya. Nanti kita cari formulasinya yang tepat. Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan,” ujar Wamenaker.

    Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan, nantinya pembuatan regulasi tak hanya akan melibatkan Kemensetneg, Kemnaker dan aplikator saja, tapi juga kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Selain itu, Dhatun mengatakan saat ini pemerintah belum menetapkan bentuk dari regulasi tersebut, apakah berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

    “Belum ditentukan, (bentuk regulasinya berupa) Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Memang idealnya adalah Peraturan Pemerintah. Ini yang masih dibahas terus,” kata Dhatun.

    “Kami baru mengumpulkan permasalahan, masukan-masukan, jadi masih belum bisa komprehensif untuk bicara mengenai tarif yang lintas sektor, lintas kementerian. Ini yang mau disatukan supaya jadi satu peraturan yang komprehensif dan tidak sepotong-sepotong,” ujarnya.

    Soal kapan aturan tersebut akan diluncurkan, dia mengatakan belum akan dilakukan hingga akhir tahun.

    “Jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara karena di apa ya, di lead oleh Sekretariat Negara,” kata Dhatun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    Tak Bisa Ditoleransi! Puan Desak Keadilan untuk Korban Pelecehan di RSHS

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap kerabat pasien. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

    “Dunia kedokteran adalah ruang suci untuk menyembuhkan, bukan tempat untuk merusak martabat manusia. Tindakan pelaku adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” kata Puan Maharani, Kamis 10 April 2025.

    Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama dr. Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Adapun dalam peristiwa ini, korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

    Mencoreng nama institusi pendidikan

    Puan berpandangan peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan layanan kesehatan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan kepercayaan publik yang seharusnya dijaga dengan ketat oleh setiap tenaga medis.

    “Ini adalah bentuk pengkhianatan serius terhadap etika kemanusiaan dan nilai moral yang seharusnya menjadi fondasi dunia kedokteran,” katanya.

    Polda Jawa Barat sudah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.

    Buntut kasus ini, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung juga diberhentikan sementara.

    Puan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa perlakuan istimewa kepada pelaku hanya karena berasal dari lingkungan akademik atau profesi tertentu. Mengingat, kata Puan, Polisi menyatakan ada dua orang lagi korban kekerasan seksual Priguna yang disebut sebagai pasien.

    “Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dan pendidikan sangat bergantung pada bagaimana kasus ini ditangani secara serius dan berkeadilan,” ujarnya.

    Pendampingan psikologis korban

    Di sisi lain, Puan menekankan pentingnya perlindungan serta pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarganya.

    “Perlindungan dan dampingan bagi para korban harus menjadi prioritas utama. Mulai dari pendampingan sosial dan psikologi, sampai pendampingan hukum. Penanganan kasus ini harus berpihak pada korban,” ujar cucu Bung Karno tersebut.

    Puan menyebut kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk pendidikan kedokteran. Ia meminta semua stakeholder terkait agar segera melakukan pembenahan secara sistemik.

    “Sudah saatnya kita membangun sistem pendidikan dan layanan kesehatan yang tidak hanya menekankan profesionalisme teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, empati, dan rasa aman bagi semua golongan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • yang Dibutuhkan Rakyat Palestina Bukan Hanya Evakuasi 

    yang Dibutuhkan Rakyat Palestina Bukan Hanya Evakuasi 

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menawarkan rencana evakuasi warga Palestina dari Gaza yang tengah mengalami genosida oleh Israel. Menanggapi rencana ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Free Palestine Network (FPN) Furqan AMC memberikan apresiasi.

    “Perlu kita apresiasi good will pemerintahan Presiden Prabowo untuk lebih terlibat aktif membantu Palestina, sebagaimana menjadi harapan publik Indonesia dan juga dunia,” kata Furqan di Jakarta, Rabu, 9 April 2025.

    Tak hanya mengapresiasi, Furqon berharap solidaritas Indonesia untuk warga Palestina tak hanya terbatas pada evakuasi. Menurutnya, harus tetap berfokus pada upaya mendukung dan mewujudkan kemerdekaan Palestina.

    “Jangan sampai solidaritas kemanusiaan ini dipersempit hanya pada aspek evakuasi korban, sementara akar konflik dan ketidakadilan sistemik yang menimpa rakyat Palestina tidak dibahas. Yang dibutuhkan rakyat Palestina bukan hanya evakuasi untuk korban yang membutuhkan penanganan kesehatan, melainkan dukungan internasional untuk menghentikan genosida dan penjajahan yang mereka alami,” ujar dia dilaporkan Antara.

    Lebih lanjut, FPN berharap agar pemerintah Indonesia bisa menggalang solidaritas bangsa-bangsa pada momen tum 70 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) pada April ini.

    “Satu-satunya bangsa yang hadir di KAA 1955 yang belum merdeka sampai sekarang adalah Palestina. Karena itu, kemerdekaan Palestina adalah utang sejarah kita semua. Indonesia harus jadi garda terdepan anti kolonialisme dan imperialisme,” ujarnya.

    Presiden Prabowo mengungkapkan rencana Indonesia untuk mengevakuasi 1.000 warga Palestina di Gaza ke Indonesia. Rencana ini diperkuat dengan lawatan Prabowo ke lima negara di Timur Tengah yaitu Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Qatar, dan Jordania.

    Tujuan lawatan Prabowo ini untuk meminta dukungan kepada negara-negara tersebut soal rencana Indonesia.

    Nantinya, ketika ‘lampu hijau’ dari semua pihak sudah dikantongi, Prabowo menegaskan Indonesia akan menjalankan rencananya.

    “Syaratnya adalah semua pihak harus menyetujui hal ini. Kedua, mereka di sini hanya sementara sampai pulih kembali, dan pada saat pulih dan sehat kembali, kondisi Gaza sudah memungkinkan, mereka harus kembali ke daerah mereka berasal. Saya kira itu sikap Pemerintah Indonesia. Untuk itu, saya harus konsultasi kepada pemimpin daerah tersebut,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, sebelum berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Rabu dini hari.

    Prabowo ingin berkonsultasi dengan pemimpin-pemimpin lima negara yang akan didatanginya tersebut. Hal ini lantaran dia terus mendapatkan pertanyaan soal kesiapan Indonesia untuk membantu situasi di Gaza.

    “Ini sesuatu yang rumit, yang tidak ringan, tetapi komitmen Indonesia dalam mendukung keselamatan rakyat Palestina, mendukung kemerdekaan Palestina, saya kira mendorong Pemerintah Indonesia untuk berperan lebih aktif,” kata Prabowo.

    Rencana Indonesia ini juga tidak terlepas dari permintaan komunitas internasional agar Indonesia perlu berperan lebih aktif lagi dalam membela Palestina. Pasalnya, selain merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan negara non-blok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

    Penggugat Pernah ‘Bantu’ Biar Kaesang Maju Pilkada 2024

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik setelah menerima gugatan perdata terkait mobil Esemka yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

    Gugatan wanprestasi ini diajukan oleh seorang pemuda bernama Aufaa Luqmana Re A (19), yang merasa dirugikan atas tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka.

    Latar Belakang Gugatan

    Gugatan ini terdaftar secara resmi pada 8 April 2025 dengan nomor perkara PN SKT-080420250. Tidak hanya Jokowi dan Ma’ruf Amin, gugatan juga ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), perusahaan yang memproduksi mobil Esemka.

    Aufaa menuntut ketiga pihak tersebut karena merasa janji produksi massal mobil Esemka tidak pernah terwujud, meskipun proyek ini telah lama diperkenalkan ke publik sebagai langkah menuju kemandirian industri otomotif nasional.

    Siapa Penggugat?

    Aufaa Luqmana Re A merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan adik dari Almas Tsaqibbirru—nama yang sempat mencuat setelah menggugat aturan usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

    Seperti kakaknya, Aufaa juga dikenal aktif dalam isu-isu hukum dan pernah menggugat aturan usia calon kepala daerah dengan menyebut nama Kaesang Pangarep dalam berkasnya.

    Alasan Gugatan dan Tuntutan Ganti Rugi

    Aufaa mengaku kecewa karena tidak bisa membeli mobil Esemka Bima, yang rencananya akan digunakan sebagai armada usaha persewaan mobil pikap miliknya.

    Dia mengklaim sudah menabung sejak lama dan bahkan sudah datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali untuk bertemu pihak pemasaran. Namun, tidak ada unit mobil yang bisa dibeli karena produksi massal belum terjadi.

    Karena merasa dirugikan secara finansial dan emosional, Aufaa menggugat ketiga pihak tersebut dengan nilai tuntutan sebesar Rp300 juta. Jumlah ini dikalkulasikan berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang ingin ia beli, masing-masing seharga Rp150 juta.

    Dia juga meminta pengadilan untuk menyita jaminan dari PT SMK guna memastikan jika gugatan dikabulkan, perusahaan dapat memenuhi kewajiban hukum tersebut.

    Dasar Gugatan Wanprestasi

    Gugatan ini dikategorikan sebagai wanprestasi atau cedera janji. Dalam pandangan penggugat, janji produksi massal mobil Esemka yang disampaikan sejak Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden belum pernah dipenuhi.

    Padahal, pada 6 September 2019, Jokowi sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali dan menggaungkannya sebagai mobil nasional. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak berkembang menjadi produksi massal seperti yang diharapkan masyarakat.

    Kondisi Terkini Pabrik Esemka

    Pabrik mobil Esemka di Boyolali tampak masih beroperasi. Berdasarkan pantauan terbaru, terlihat sejumlah aktivitas di dalam kompleks pabrik. Masih ada baliho promosi produk mobil Esemka Bima dengan harga sekitar Rp110 juta, dan beberapa karyawan terlihat keluar masuk pabrik saat jam istirahat.

    Kepala Desa setempat menyatakan bahwa pabrik tersebut masih memperkerjakan puluhan warga lokal, meskipun tidak diketahui pasti bagaimana kondisi produksi internal di sana.

    Sikap Tim Hukum Presiden

    Hingga saat ini, tim hukum Presiden Jokowi belum mengambil langkah hukum apa pun terkait gugatan tersebut. Mereka menyebut belum menerima kuasa atau arahan khusus untuk menangani kasus ini.

    Meski sudah mengetahui gugatan tersebut, pembahasan masih belum dilakukan secara mendalam karena bertepatan dengan suasana Lebaran.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Syarat Pemutihan Pajak Progresif 2025 di Aceh, Sampai Kapan?

    Syarat Pemutihan Pajak Progresif 2025 di Aceh, Sampai Kapan?

    PIKIRAN RAKYAT – Warga Aceh patut berbahagia! Pemerintah Provinsi Aceh telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), khususnya untuk pajak progresif, hingga 31 Desember 2025.

    Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.

    Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menerapkan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas 2 tahun, di mana pemilik kendaraan cukup membayar pajak 2 tahun saja.

    Program ini berlaku hingga 15 Januari 2025. Namun, untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, khususnya bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan, program pemutihan pajak progresif diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

    Apa Itu Pajak Progresif?

    Pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang.

    Artinya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan.

    Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kepemilikan kendaraan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

    Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Progresif

    Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak progresif, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

    Sayangnya informasi detail mengenai persyaratan ini tidak tercantum secara spesifik.

    Namun, untuk berjaga-jaga, berikut adalah beberapa dokumen umum yang biasanya diperlukan dalam pengurusan pajak kendaraan:

    – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.

    – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.

    – KTP (Kartu Tanda Penduduk)1 pemilik kendaraan.  

    Untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci, disarankan untuk langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

    Pemerintah Provinsi Aceh mengajak seluruh warga Aceh untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

    Jangan lewatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan. Mari bersama-sama membangun Aceh yang lebih baik dengan menjadi warga negara yang taat pajak.

    “Ayo Bayar Pajak Kendaraan Anda Tepat Waktu di Kantor Samsat Terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id).

    “Pajak Kendaraan Bermotor Anda untuk Kemajuan Pembangunan Aceh,” imbau Badan Pengelolaan Keuangan Aceh di akun Instagram @bpkaaceh.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pangeran Harry ‘Gugat’ Pemerintah Inggris, Kuasa Hukum: Nyawa dalam Bahaya

    Pangeran Harry ‘Gugat’ Pemerintah Inggris, Kuasa Hukum: Nyawa dalam Bahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Pangeran Harry kembali menjadi sorotan publik setelah menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Banding Inggris pada Selasa dan Rabu pekan ini. Dalam sidang tersebut, sang Duke of Sussex mengajukan banding atas keputusan pemerintah Inggris yang menurunkan tingkat perlindungan keamanannya setelah ia dan istrinya, Meghan Markle, mundur dari peran sebagai anggota senior keluarga kerajaan pada tahun 2020.

    Permohonan banding ini diajukan menyusul keputusan Komite Eksekutif Kerajaan dan VIP (Ravec) yang merekomendasikan pengurangan keamanan kerajaan bagi Pangeran Harry setelah ia pindah ke Amerika Serikat.

    Sebelumnya, Harry telah menggugat Kementerian Dalam Negeri ke Pengadilan Tinggi, namun gugatan tersebut ditolak, sehingga ia melanjutkan proses hukum ke tingkat banding.

    Dalam sidang terbaru ini, pengacara Pangeran Harry, Shaheed Fatima KC, menyampaikan argumen emosional di hadapan hakim. Ia menegaskan bahwa keselamatan kliennya, beserta keluarganya, terancam akibat pengurangan perlindungan tersebut.

    “Ada seseorang yang duduk di belakang saya yang keselamatannya, keamanannya, dan nyawanya sedang dipertaruhkan,” ujar Fatima di ruang sidang.

    “Kami katakan bahwa kehadiran Pangeran Harry secara langsung dalam permohonan ini menunjukkan betapa pentingnya kasus ini bagi dirinya dan keluarganya,” tuturnya lagi.

    Pangeran Harry, yang kini menetap di California bersama Meghan dan kedua anak mereka, telah berulang kali menyuarakan kekhawatiran atas risiko keamanan yang ia hadapi ketika kembali ke Inggris. Ia menilai bahwa sebagai mantan anggota kerajaan yang tetap menjadi figur publik internasional, ancaman terhadap dirinya tidak bisa dianggap remeh.

    Sebelumnya, Harry juga menyatakan bersedia menanggung biaya pengamanan pribadi, namun pengajuan tersebut ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri karena alasan kebijakan dan pertimbangan protokoler yang berlaku bagi tokoh kerajaan.

    Keputusan akhir dari Pengadilan Banding belum diumumkan. Ketua hakim, Sir Geoffrey Vos, menyatakan bahwa putusan akan disampaikan secara tertulis pada waktu yang belum ditentukan.

    Usai menghadiri persidangan yang berlangsung selama berjam-jam, Pangeran Harry tampak meninggalkan lokasi, sang pangeran tetap diam saat melambaikan tangan kepada masyarakat, dan bahkan mengabaikan pertanyaan wartawan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 4 Cara Mengatasi Jika Tagihan Listrik Naik Pasca Subsidi 50 Persen

    4 Cara Mengatasi Jika Tagihan Listrik Naik Pasca Subsidi 50 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Netizen ramai-ramai mengeluhkan adanya kenaikan tarif listrik pasca berakhirnya program subsidi tarif listrik sebesar 50 persen yang diterapkan pada awal tahun ini.

    Banyak netizen yang kini harus menghadapi kenyataan pahit berupa tagihan listrik yang membengkak secara signifikan, bahkan dilaporkan mencapai dua kali lipat dari biasanya.

    Pikiran-Rakyat.com mendapati berbagai curahan hati (curhat) netizen di berbagai platform media sosial, mulai dari X (Twitter), Facebook, hingga Instagram.

    Mereka ramai-ramai membagikan pengalaman serupa, di mana tagihan listrik bulan ini terasa “mengagetkan” setelah sebelumnya menikmati potongan harga yang cukup besar.

    Fenomena ini memicu diskusi hangat dan mendorong masyarakat untuk mencari tahu penyebab pasti serta solusi yang dapat diambil.

    Seperti yang telah ramai diberitakan sebelumnya, akun X @lagigabutni menjadi salah satu yang pertama kali mengangkat isu ini ke permukaan.

    Keluhannya mengenai tagihan yang melonjak dua kali lipat setelah berakhirnya subsidi langsung mendapatkan perhatian luas dan memicu respons dari ratusan warganet lain yang mengalami nasib serupa.

    Unggahan-unggahan dengan nada serupa juga terlihat membanjiri grup-grup komunitas di Facebook, di mana pengguna saling berbagi informasi dan mencari pembenaran atas kenaikan tagihan yang mereka alami.

    Entahlah ya, soalnya perasaan makainya sama aja. Tumben banget lonjakan sampai 700k. Mau coba tak tanyakan ke PLN saja daripada berspekulasi aneh-aneh. pic.twitter.com/o7DYL1bo6U— IBGSB (@kleferi301) April 3, 2025

    Menyikapi keresahan masyarakat ini, Pikiran-Rakyat.com mencoba merangkum beberapa langkah penting yang perlu dipahami dan dilakukan oleh konsumen apabila mendapati tagihan listrik yang tidak sesuai atau mengalami kenaikan yang signifikan.

    Informasi ini kami himpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk panduan resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta analisis dari pakar energi.

    4 Cara Mengatasi Tagihan Listrik yang Tidak Sesuai

    Berikut adalah penjabaran lebih lanjut dan penambahan informasi relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif:

    1. Teliti Rincian Tagihan

    Langkah pertama dan paling mendasar adalah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rincian tagihan listrik yang Anda terima. Jangan hanya terpaku pada angka total yang harus dibayar. Perhatikan beberapa komponen penting berikut:

    Jumlah kWh (Kilowatt-hour) yang Digunakan

    Bandingkan angka pemakaian listrik bulan ini dengan riwayat pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya, terutama pada periode yang sama di tahun lalu jika memungkinkan.

    Apakah terdapat lonjakan konsumsi yang tidak wajar? Ingatlah bahwa perubahan gaya hidup atau penambahan perangkat elektronik baru dapat mempengaruhi konsumsi listrik.

    Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan yaitu pada Januari-Februari 2025 kepada pelanggan dengan rumah berdaya listrik 2.200 watt ke bawah sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra ANTARA FOTO

    Tarif per kWh

    Pastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan golongan tarif listrik Anda. Informasi mengenai golongan tarif dan besaran tarif per kWh dapat diakses melalui website resmi PLN (https://www.pln.co.id/) atau melalui aplikasi PLN Mobile.

    Biaya Beban (jika ada)

    Untuk pelanggan dengan daya tertentu, terdapat biaya beban yang bersifat tetap setiap bulannya, terlepas dari seberapa banyak listrik yang digunakan. Pastikan biaya beban yang tertera sesuai.

    Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

    Komponen ini merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan biasanya dipersentasekan dari total biaya listrik. Besaran PPJ dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.

    Biaya Lain-lain (jika ada)

    Periksa apakah terdapat biaya tambahan lain yang mungkin dikenakan, seperti denda keterlambatan pembayaran (jika relevan).

    2. Memantau Penggunaan Listrik

    Lakukan evaluasi terhadap penggunaan listrik di rumah. Identifikasi perangkat elektronik yang paling banyak mengonsumsi listrik dan cari cara untuk menghemat penggunaannya.

    3. Menghubungi Layanan Pelanggan PLN

    Jika setelah melakukan pengecekan dan evaluasi pelanggan masih merasa ada kejanggalan pada tagihannya, segera hubungi layanan pelanggan PLN melalui call center, media sosial resmi PLN, atau kantor PLN terdekat untuk mengajukan pertanyaan atau keluhan.

    4. Memanfaatkan Aplikasi PLN Mobile

    Aplikasi PLN Mobile menyediakan fitur yang memungkinkan pelanggan untuk memantau penggunaan listrik secara real-time, melihat riwayat tagihan, dan bahkan melaporkan keluhan.

    Dengan memahami setiap komponen dalam tagihan, Anda dapat mengidentifikasi potensi kejanggalan atau kenaikan yang tidak dapat dijelaskan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Dampaknya bagi Saham, ETF, dan DIRE

    Ini Dampaknya bagi Saham, ETF, dan DIRE

    PIKIRAN RAKYAT – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan perubahan penting dalam kebijakan perdagangan efek, khususnya terkait batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan trading halt pada hari ini, Selasa 8 April 2025.

    Penyesuaian ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan efisiensi pasar modal di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergerak cepat.

    Langkah ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan Direksi terbaru, yakni:

    Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas

    Kedua surat keputusan tersebut menjadi tindak lanjut dari penyesuaian atas SK Direksi sebelumnya, yaitu Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020, dan telah mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Batas Auto Rejection Bawah Jadi 15 Persen

    Salah satu perubahan signifikan adalah pada batasan Auto Rejection Bawah (ARB). Per 8 April 2025, ARB ditetapkan sebesar 15% untuk seluruh rentang harga bagi:

    Saham yang tercatat di Papan Utama Saham di Papan Pengembangan Saham di Papan Ekonomi Baru Exchange-Traded Fund (ETF) Dana Investasi Real Estat (DIRE)

    Dengan kata lain, harga saham dan instrumen efek lainnya di kategori tersebut dapat turun maksimal 15 persen dalam satu sesi perdagangan sebelum ditolak sistem secara otomatis.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk pengelolaan risiko yang lebih adaptif terhadap gejolak pasar, sekaligus membuka ruang pergerakan harga yang lebih luas dan realistis.

    “Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” ujar Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI dalam siaran pers resmi, Selasa 8 April 2025.

    Trading Halt dan Suspend: Penyesuaian Tahapan di Tengah Krisis

    Selain ARB, perubahan juga terjadi dalam ketentuan penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan penangguhan perdagangan (trading suspend) yang diberlakukan bila terjadi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari.

    Berikut skema baru yang berlaku:

    Trading Halt 30 Menit: Jika IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa. Trading Halt 30 Menit tambahan: Jika penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 15%. Trading Suspend: Jika IHSG anjlok lebih dari 20%, maka BEI dapat menghentikan perdagangan: Sampai akhir sesi perdagangan hari itu; atau Lebih dari satu sesi perdagangan, dengan persetujuan atau perintah dari OJK.

    BEI menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberi waktu bagi pelaku pasar untuk menilai situasi secara rasional dan menghindari kepanikan massal.

    “Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada,” tutur Kautsar.

    Dampak bagi Investor dan Pasar

    Kebijakan baru ini dinilai akan berdampak langsung pada strategi perdagangan harian, terutama bagi pelaku pasar jangka pendek seperti trader dan manajer investasi.

    Untuk Saham: Ruang gerak harga lebih lebar, tetapi juga berpotensi mempercepat tekanan jual saat sentimen negatif tinggi. Untuk ETF dan DIRE: Investor di produk-produk ini harus lebih waspada terhadap fluktuasi harian, meski tetap terlindungi oleh sistem auto rejection. Untuk Pasar Secara Umum: Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi, likuiditas, dan transparansi perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Mengacu pada Praktik Global

    BEI menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini telah memperhatikan best practice dari bursa-bursa besar dunia dan mendapat masukan dari pelaku pasar domestik. Hal ini penting agar pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan adaptif terhadap tantangan ekonomi global.

    “Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” kata Kautsar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News