Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil, Wajib Bawa 4 Dokumen Ini

    Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil, Wajib Bawa 4 Dokumen Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Mengalami kehilangan KTP tentu bisa membuat kamu panik, apalagi jika dokumen ini dibutuhkan untuk keperluan penting. Namun, kamu tidak perlu khawatir karena saat ini pengurusan KTP yang hilang bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Prosesnya terbilang mudah diikuti, asalkan kamu telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.

    Meskipun prosedurnya tidak terlalu rumit, kamu tetap perlu mengikuti setiap langkah dengan cermat agar pengajuan penggantian KTP di Dukcapil berjalan lancar. Biasanya, petugas Dukcapil akan membantu memberikan informasi bila kamu mengalami kendala dalam prosesnya.

    Selain membawa dokumen persyaratan, kamu juga harus meluangkan waktu untuk mendatangi langsung kantor Dukcapil sesuai domisili. Ini penting karena setiap wilayah bisa memiliki kebijakan atau jadwal pelayanan yang sedikit berbeda. Dengan datang langsung, kamu juga dapat memastikan bahwa data kamu diverifikasi secara akurat oleh petugas.

    Berikut penjelasan lengkap tentang cara untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil yang bisa kamu cek di bawah ini. Pastikan untuk memahaminya dengan saksama agar tidak ada kesalahan atau pun kekurangan saat kamu berkunjung ke Dukcapil.

    Cara Urus KTP Hilang di Dukcapil

    Catat langkah-langkah untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil:

    Segera melapor ke kantor polisi terdekat. Dari sana, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan sebagai dokumen pendukung utama dalam proses pengurusan KTP yang baru. Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu harus datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai dengan alamat domisili yang tercatat. Pastikan kamu datang pada hari dan jam operasional pelayanan. Bawa Kartu Keluarga (KK) asli beserta salinannya sebagai persyaratan administrasi. Jika masih menyimpan salinan atau fotokopi e-KTP lama yang hilang, sebaiknya ikut dibawa untuk mempercepat proses verifikasi data oleh petugas Dukcapil. Di kantor Dukcapil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir F-1.02, yaitu formulir resmi yang digunakan untuk mengajukan pembuatan dokumen kependudukan di Indonesia. Pastikan semua data diisi dengan benar dan lengkap. Setelah formulir diisi dan semua dokumen dilengkapi, serahkan semuanya kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi. Jika tidak ada kendala atau kekurangan dokumen, proses akan dilanjutkan ke tahap pencetakan e-KTP baru. Pembuatan e-KTP pengganti biasanya memerlukan waktu hingga tujuh hari kerja. Selama menunggu, kamu bisa memantau informasi lebih lanjut melalui pihak Dukcapil atau datang kembali sesuai jadwal yang ditentukan. Setelah e-KTP selesai dicetak, kamu harus mengambilnya langsung di kantor Dukcapil. Pengambilan tidak dapat diwakilkan, sehingga pastikan kamu sendiri yang datang untuk menerima dokumen identitas tersebut. Syarat Apa Saja untuk Mengurus KTP Hilang?

    Jika kamu berniat untuk mengurus KTP hilang di Dukcapil, pastikan telah mempersiapkan syarat-syarat dokumen di bawah ini:

    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

    Kamu perlu mendapatkan dokumen resmi dari kepolisian sebagai bukti bahwa e-KTP milikmu benar-benar hilang. Surat ini menjadi syarat utama untuk memulai proses pengurusan KTP baru.

    Salinan Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi KK wajib dilampirkan karena berisi data diri dan anggota keluarga yang akan dijadikan referensi dalam verifikasi identitas oleh pihak Dukcapil.

    Fotokopi e-KTP Lama (Jika Tersedia)

    Jika kamu masih memiliki salinan e-KTP yang hilang, sebaiknya dibawa untuk memperkuat data pengajuan dan mempercepat proses pencocokan informasi.

    Formulir Permohonan F1.02

    Formulir ini merupakan dokumen resmi yang harus diisi saat mengajukan penggantian dokumen kependudukan. Pastikan kamu mengisi semua bagian dengan lengkap dan benar sebelum diserahkan ke petugas Dukcapil.

    Dengan memahami syarat dan cara-cara di atas, kamu bisa melakukan penggantian KTP yang hilang dengan lancar di kantor Dukcapil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

    Pembebasan Ahmad Manasra yang Dipenjara sejak Usia 13 Tahun Tak Bisa Membatalkan Kekejian Israel

    PIKIRAN RAKYAT – Amnesty International menanggapi pembebasan seorang wara Palestina, Ahmad Manasra oleh Israel penjajah. Ahmad Manasra ditangkap saat masih berusia 13 tahun pada Oktober 2015.

    Setelah ditahan 9,5 tahun di penjara Israel, Manasra akhirnya dibebaskan Israel pada Kamis, 10 April 2025. Kini, dia telah berusia 23 tahun dan kembali ke keluarganya.

    Heba Morayef, Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan bebasnya Manasra menjadi kelegaan. Namun, apa yang telah dilakukan Israel kepadanya tak bisa dilupakan begitu saja.

    “Pembebasan Ahmad Manasra merupakan kelegaan besar baginya dan keluarganya. Tetapi tidak ada yang dapat membatalkan ketidakadilan, pelecehan, trauma, dan perlakuan buruk selama bertahun-tahun yang dialaminya di balik jeruji besi,” katanya.

    Tak hanya keluarga, berbagai pihak telah mendesak Israel untuk membebaskan Manasra sejak bertahun-tahun yang lalu. Kondisi kesehatan fisik dan mental Manasra telah menjadi kekhawatiran.

    Namun, alih-alih membebaskan, komite pembebasan bersyarat Israel menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Antiterorisme yang kejam untuk memblokir pembebasannya lebih awal. 

    “Kami menyampaikan harapan terdalam kami agar Ahmad pulih dari trauma mendalam yang dideritanya. Ia harus diberikan akses yang memadai terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkannya di kampung halamannya di Yerusalem Timur tanpa diskriminasi apa pun dan ia beserta keluarganya harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan pelecehan,” ujar Morayef dilaporkan Amnesty International.

    “Perlakuan buruk yang mengejutkan terhadap Ahmad Manasra dan kekejaman yang ditunjukkan kepadanya oleh otoritas penjara Israel dan sistem peradilan Israel merupakan gambaran pola kekerasan yang lebih luas terhadap tahanan Palestina, khususnya anak-anak. Tiga minggu lalu, seorang tahanan Palestina berusia 17 tahun, Walid Khalid Abdullah Ahmad, meninggal dalam tahanan Israel kemungkinan karena kombinasi antara kelaparan dan pengabaian serta kekerasan medis yang ekstrem, sebagaimana dibuktikan oleh otopsinya,” tuturnya.

    Kronologi penangkapan

    Ahmad Manasra ditangkap pada bulan Oktober 2015 terkait dengan insiden penusukan di Yerusalem Timur yang diduduki. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penusukan tersebut.

    Meskipun usianya masih muda, ia tetap diinterogasi dengan keras tanpa didampingi pengacara atau orangtuanya. Rekaman interogasinya, yang memperlihatkan ia dalam keadaan tertekan dan terluka, memicu kekhawatiran internasional.

    Pada tahun 2016, Ahmad Manasra divonis bersalah atas percobaan pembunuhan dalam proses hukum yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang proses hukum dan hak-haknya sebagai seorang anak.

    Awalnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan setengah tahun penjara. Permintaannya untuk pembebasan lebih awal atas dasar medis ditolak oleh komite pembebasan bersyarat Israel pada tahun 2022, yang mana keputusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan Israel.

    Selama bertahun-tahun dipenjara, kesehatan mental Ahmad Manasra menurun drastis, terutama selama hampir dua tahun mendekam di sel isolasi sejak November 2021. Amnesty International berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang kesejahteraan dan dampak buruk dari kurungan isolasi yang berkepanjangan, yang melanggar hukum internasional.

    Amnesty International secara konsisten menyoroti kasus Ahmad Manasra sebagai lambang pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang dihadapi oleh anak-anak Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta

    Daftar Lengkap Barang Gratifikasi Lebaran 2025 yang Dilaporkan ke KPK, Nilainya Ratusan Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 561 pelaporan gratifikasi yang terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, laporan tersebut diterima hingga 10 April 2025. Dari laporan ini, sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

    “Sampai dengan tanggal 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Apa Saja Bentuk Gratifikasi yang Dilaporkan?

    Budi menyebut, jenis objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan adalah karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman, dengan total 397 objek senilai Rp211 juta.

    Selain itu, diungkapkan Budi, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya senilai Rp112 juta. Ada pula 16 objek berbentuk cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.

    “Kemudian, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta,” ucap Budi.

    “Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” katanya melanjutkan.

    Bagaimana Tindak Lanjut KPK?

    KPK akan melakukan analisis terhadap seluruh laporan gratifikasi untuk menentukan status gratifikasi, apakah wajib dilaporkan dan akan menjadi milik negara, atau tidak wajib lapor dan dapat dimiliki pelapor.

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini,” ujar Budi.

    Imbauan KPK kepada ASN dan Penyelenggara Negara

    Dikatakan Budi, pihaknya masih menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.

    KPK mengimbau kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ahmad Manasra Bebas Usai Dipenjara Israel Sejak Usia 13 Tahun, Video Penangkapanya Bikin Geram Dunia

    Ahmad Manasra Bebas Usai Dipenjara Israel Sejak Usia 13 Tahun, Video Penangkapanya Bikin Geram Dunia

    PIKIRAN RAKYAT – Ahmad Manasra harus menghabiskan masa remaja di sel tahanan Israel. Pemuda Palestina itu ditangkap tentara Israel penjajah ketika masih berusia 13 tahun pada 2015 lalu.

    Kini, pihak berwenang Israel telah membebaskan Manasra pada Kamis, 10 April 2025 waktu setempat. Mendekam di penjara Israel selama hampir 10 tahun, dia dibebaskan saat berusia 23 tahun.

    Kantor berita Palestina, WAFA melaporkan bahwa keluarga Manasra telah menunggu kebebasannya di Penjara Nafha yang diperkirakan menjadi tempat penahanan Manasra.

    “Meskipun keluarganya menunggunya di Penjara Nafha tempat ia diperkirakan akan dibebaskan, mereka terkejut menerima panggilan telepon yang memberi tahu mereka bahwa Ahmad telah dibebaskan di kota Bir as-Sabi’, jauh dari gerbang penjara,” demikian pernyataan WAFA.

    WAFA melaporkan Manasra telah dipenjara di sel isolasi selama beberapa tahun. Pihak keluarga telah berupaya melakukan permohonan agar Manasra bisa dibebaskan karena kondisi kesehatan fisik dan mental yang kian memburuk.

    “Kelompok advokasi tahanan menekankan bahwa Manasra adalah salah satu dari sejumlah tahanan yang menderita kondisi psikologis parah akibat kurungan isolasi yang berkepanjangan, dan menggambarkan kondisi kehidupan mereka sebagai sangat keras dan merugikan,” WAFA melaporkan.

    Pada Oktober 2015, kasus penangkapan Manasra menyita perhatian dunia ketika dia dan sepupunya, Hassan diserang. Saat itu, Hassan ditembak mati dan video penyerangan tersebut muncul dan viral di media sosial.

    Manasra muda kala itu juga mengalami luka dan berteriak di tanah saat ditahan oleh pemukim Israel dengan cara yang kasar. Video yang mengganggu itu memicu kemarahan internasional dan menyoroti perlakuan yang lebih luas terhadap anak-anak Palestina di bawah umur dalam penahanan Israel.

    Kronologi penangkapan

    Dilaporkan Amnesty Internasional, Ahmad Manasra ditangkap pada bulan Oktober 2015 terkait dengan insiden penusukan di Yerusalem Timur yang diduduki. Meskipun ada bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam penusukan tersebut.

    Meskipun usianya masih muda, ia tetap diinterogasi dengan keras tanpa didampingi pengacara atau orangtuanya. Rekaman interogasinya, yang memperlihatkan ia dalam keadaan tertekan dan terluka, memicu kekhawatiran internasional.

    Pada tahun 2016, Ahmad Manasra divonis bersalah atas percobaan pembunuhan dalam proses hukum yang menimbulkan kekhawatiran serius tentang proses hukum dan hak-haknya sebagai seorang anak.

    Awalnya, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi sembilan setengah tahun penjara. Permintaannya untuk pembebasan lebih awal atas dasar medis ditolak oleh komite pembebasan bersyarat Israel pada tahun 2022, yang mana keputusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan Israel.

    Selama bertahun-tahun dipenjara, kesehatan mental Ahmad Manasra menurun drastis, terutama selama hampir dua tahun mendekam di sel isolasi sejak November 2021. Amnesty International berulang kali menyuarakan kekhawatirannya tentang kesejahteraan dan dampak buruk dari kurungan isolasi yang berkepanjangan, yang melanggar hukum internasional.

    Amnesty International secara konsisten menyoroti kasus Ahmad Manasra sebagai lambang pelanggaran hak asasi manusia sistemik yang dihadapi oleh anak-anak Palestina dalam sistem peradilan militer Israel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 6 Uskup Se-Nusra Tolak Geothermal NTT, Gubernur Bentuk Tim Verifikasi Langsung di Lapangan

    6 Uskup Se-Nusra Tolak Geothermal NTT, Gubernur Bentuk Tim Verifikasi Langsung di Lapangan

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menindaklanjuti penolakan para uskup terkait proyek geothermal di wilayah Flores dan Lembata, dengan mengadakan rapat koordinasi pada tingkat provinsi, Rabu, 9 April 2025.

     

    Melki menjelaskan, dalam pertemuan itu, mereka fokus membahas penolakan proyek geothermal oleh 6 uskup se-Nusra.

     

    “Kami soroti secara khusus penolakan enam uskup di Flores terhadap proyek geothermal. Penolakan keenam uskup ini artinya seluruh Flores menyuarakan keresahan yang sama,” tulis Melki seperti dilansir Pikiran rakyat.com dari akun pribadinya @melkilakalena.official, Jumadi, 11 April 2025.

     

     

    Melihat berbagai gelombang penolakan tersebut, menurut politisi partai Golkar ini, pihaknya memutuskan untuk menggelar diskusi bersama.

     

    “Daripada saling hadap-hadapan, kami putuskan menggelar duduk bersama untuk melihat apa yang salah. Kalau bisa memperbaikinya, kita perbaiki,” katanya menambahkan.

    Bentuk Tim Verifikasi Lapangan

    Hasil rapat, disepakati pembentukan Tim Penanganan Isu Teknis dan Sosial. Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak keuskupan dan LSM.

     

     

    “Tim Penanganan Isu Teknis dan Sosial melibatkan unsur pemerintah, LSM, keuskupan, dan pengambang (proyek geothermal),” tulis Melki.

     

    Tugas tim itu adalah melakukan verifikasi langsung di lapangan dan menyusun rekomendasi terkait persoalan yang dihadapi. Rencananya tim tersebut mulai bekerja setelah Hari Raya Paskah 2025.

     

    “Pemanfaatan energi terbarukan di NTT tetap prioritas, tetapi nilai-nilai budaya harus dihormati dan ruang partisipasi masyarakat akan dibuka,” tulis Melki.

     

     

    Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, PT. PLN, dan pihak pengembang proyek geothermal di NTT, yaitu PT. Daya Mas Nage Geothermal (DMNG) dan PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI). 

     

    Lalu, pihak yang hadir secara daring, di antaranya, Bupati Ngada Raymundus Bena, Bupati Lembata Kanisius Tuaq, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, dan Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    Pemerintahan Prabowo Harus Efisiensi Akibat Jokowi Salah Urus Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli, membacakan surat dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang ditulis di dalam rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat yang dititipkan kepada Guntur, Hasto menyinggung sejumlah hal, mulai dari refleksi spiritual di rumah tahanan hingga kritik tajam terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Sebagaimana diketahui, Hasto sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Apa Isi Surat Hasto?

    Hasto memulai suratnya dengan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah dan permohonan maaf lahir batin. Ia menceritakan kesehariannya di dalam tahanan yang sering berolahraga dan berpuasa.

    “Hasto Kristiyanto selalu mendoakan bangsa dan negara khususnya bagi perjuangan terhadap nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” tulis Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

    “Doa tersebut diiringi puasa khusus termasuk 36 jam tidak makan, tidak minum yang ditempatkan sebagai bagian dari penggemblengan jiwa dan raga, jadi mas Hasto di tahanan itu beratnya turun 6 kilogram karena rajin puasa dan rajin olahraga,” ucap Guntur melanjutkan surat Hasto.

    Berada di tahanan KPK, Guntur menyebut Hasto terus mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan berolahraga secara teratur sehingga hidup semakin disempurnakan. Selain itu, Hasto juga merasakan kristalisasi nilai dan semangat yang membuatnya tidak takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan.

    “Bangsa akan semakin kuat karena energi positif seluruh anak bangsanya,” kata Hasto.

    Kritik Keras ke Pemerintahan Jokowi

    Di dalam suratnya, Hasto menyampaikan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden ke-7 RI Jokowi. Ia menilai kesulitan ekonomi yang kini dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan dampak langsung dari salah urus di masa Jokowi.

    “Jadi segala dampak yang terjadi kesulitan ekonomi, terpaksa efisiensi pada pemerintahan pak Prabowo sekarang karena akibat dari salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” ujar Hasto di dalam suratnya.

    Hasto menyampaikan, untuk menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama untuk mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of power pada pemerintahan periode sebelumnya.

    “Terus gelorakan pentingnya supremasi hukum, tanpa ada hukum yang berkeadilan tidak ada kemakmuran. Membiarkan berbagai ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” ujar Hasto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

    Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online, Apa yang Terjadi Jika Tak Lapor?

    PIKIRAN RAKYAT – Mengisi SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban pajak yang harus kamu penuhi setiap tahun sebagai warga negara yang taat hukum. SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan berisi laporan mengenai pendapatan, harta, dan kewajiban perpajakan yang kamu miliki dalam kurun waktu satu tahun.

    Namun, tak sedikit orang yang merasa bingung atau bahkan cemas ketika waktu pelaporan SPT sudah dekat. Rasa bingung ini biasanya muncul karena ketidaktahuan soal dokumen apa saja yang harus disiapkan, format pelaporan, hingga perhitungan yang harus dilakukan. Belum lagi jika kamu belum terbiasa menggunakan sistem pelaporan secara online, yang kini menjadi metode utama dalam pengisian SPT Tahunan.

    Yang perlu kamu ingat, keterlambatan dalam melaporkan SPT bisa menimbulkan konsekuensi. Berapa denda telat lapor SPT Tahunan pribadi? Jawabannya, denda administrasi akan langsung dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan. Maka dari itu, memahami waktu pelaporan dan mempersiapkan data dengan benar sangat penting agar kamu tidak terkena sanksi.

    Nah di bawah ini, kamu bisa cek cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online. Selain itu, simak juga sanksi yang akan diberlakukan jika kamu tidak lapor SPT.

    Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Online

    Berikut ini adalah panduan tentang cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi DJP Online. Proses ini kini semakin mudah dan praktis karena bisa kamu lakukan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

    1. Masuk ke Akun DJP Online

    Langkah pertama untuk melaporkan SPT tahunan secara daring adalah dengan mengakses situs resmi DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

    Setelah laman terbuka, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK, kata sandi, serta kode captcha yang tampil di layar.

    Jika seluruh data sudah diisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard akunmu.

    Tampilan situs DJP Online

    Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman utama DJP Online. Klik tab bertuliskan “Lapor” untuk memulai proses pelaporan.

    Pada tahap ini, kamu bisa memilih metode pelaporan yang tersedia, yaitu e-Filing atau e-Form.

    e-Filing memungkinkan pelaporan pajak secara langsung melalui sistem online.

    e-Form mengharuskan kamu mengunduh formulir terlebih dahulu, lalu mengisinya secara offline, dan mengunggahnya kembali dalam format PDF.

    3. Tentukan Jenis Formulir SPT

    Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan. Sistem akan memberikan beberapa pertanyaan yang perlu kamu jawab guna menentukan jenis formulir SPT yang paling sesuai dengan kondisimu.

    Setelah itu, kamu harus melengkapi data seperti tahun pajak yang dilaporkan, status SPT (normal atau pembetulan), serta posisi pembetulannya jika ada.

    4. Lengkapi Data Penghasilan dan Pajak

    Isi seluruh informasi yang diperlukan, dimulai dari penghasilan neto (bersih) selama periode pajak yang berlaku.

    Jika kamu memiliki pendapatan tambahan seperti dari bunga bank, royalti, atau sewa properti, pastikan untuk mencantumkannya juga.

    Jangan lupa untuk memasukkan data terkait aset, kewajiban (utang), dan zakat (jika dibayarkan). Sistem akan otomatis menghitung apakah kamu mengalami kelebihan atau kekurangan bayar pajak.

    5. Periksa Kembali dan Kirimkan SPT

    Langkah terakhir adalah memverifikasi seluruh data yang telah kamu isi. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengirimkan laporan.

    Jika semuanya sudah sesuai, klik tombol “Kirim SPT”. Kamu akan menerima kode verifikasi (token) yang dikirimkan melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pelaporan.

    Setelah berhasil, unduh bukti pelaporan elektronik sebagai arsip pribadimu.

    Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa melaporkan SPT Tahunan secara aman, cepat, dan mudah tanpa perlu antre di kantor pajak.

    Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT? Ini Sanksinya

    Bila kamu tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka kamu bisa dikenai sanksi berupa denda maupun hukuman lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban ini diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku bagi setiap individu atau badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Jika seorang wajib pajak terlambat atau bahkan sama sekali tidak melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jenis sanksinya berbeda-beda tergantung pada siapa yang melanggar dan seberapa berat pelanggarannya.

    Secara rinci, berikut sanksi yang bisa diterima:

    Untuk wajib pajak orang pribadi, denda administratif sebesar Rp100.000 jika tidak melaporkan SPT tahunan. Untuk wajib pajak badan (perusahaan), dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Untuk pelanggaran berat, dapat dikenai sanksi pidana berupa denda mulai dari 100% hingga 400% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, serta sanksi pencegahan atau bahkan hukuman penjara.

    Perlu kamu tahu bahwa hukuman penjara diberikan hanya kepada mereka yang dengan sengaja menghindari kewajiban perpajakan, termasuk tidak melaporkan SPT secara sadar. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu mulai dari enam bulan hingga maksimal enam tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Huru-hara Tarif Trump, DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS

    Huru-hara Tarif Trump, DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Dubes untuk AS

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menekankan pentingnya Indonesia segera menetapkan Duta Besar untuk Amerika Serikat (AS) guna mengantisipasi dinamika politik dan kebijakan perdagangan AS, termasuk tarif impor yang diambil Presiden Donald Trump.

    “Kehadiran Dubes sangat vital untuk memahami sekaligus mengantisipasi berbagai kebijakan AS, termasuk isu tarif impor yang berdampak pada ekspor Indonesia,” ujar Sarifah kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mendorong penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan AS untuk mencari solusi alternatif menghadapi kebijakan perdagangan Amerika.

    “Kerja sama bilateral harus terus diperkuat sebagai langkah strategis mencari jalan tengah,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Sarifah juga menekankan pentingnya gotong royong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dalam negeri.

    “Kita perlu mengurangi ketergantungan dengan memperkuat fondasi ekonomi domestik, sekaligus mencari peluang pasar baru,” katanya.

    Langkah ini dinilai krusial mengingat AS merupakan mitra dagang strategis Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral mencapai miliaran dolar AS setiap tahunnya.

    “Kehadiran diplomat tetap di Washington DC diharapkan dapat lebih memuluskan komunikasi dan negosiasi antara kedua negara,” ujar legislator dapil Banten II ini.

    Pangkas Tarif Impor 10 Persen

    Donald Trump akhirnya melunak soal tarif impor barang perdagangan yang masuk ke Negeri Paman Sam, termasuk pengenaan tarif resiprokal (timbal balik) yang menyasar pada hampir seluruh negara di dunia.

    Demikian pula halnya bagi Indonesia, yang awalnya terkena tarif timbal balik sebesar 32 persen. Kini, barang-barang Indonesia yang masuk ke AS hanya dikenakan sebesar 10 persen.

    Mengutip The Guardian, Kamis, 10 April 2025, Trump mengumumkan penghentian sementara tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali Tiongkok, yang tarifnya justru dinaikkan menjadi 125 persen.

    Setelah berhari-hari bersikeras ia akan berpegang teguh pada strategi perdagangan agresifnya, Trump mengumumkan semua negara yang tidak membalas tarif AS akan menerima penangguhan hukuman, dan hanya menghadapi tarif AS menyeluruh sebesar 10 persen.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi Warga Gaza, Ini Ketentuan yang Harus Diikuti

    Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi Warga Gaza, Ini Ketentuan yang Harus Diikuti

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia kabarnya siap evakuasi warga Palestina di Gaza yang terdampak konflik ke tanah air dengan sejumlah ketentuan. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu, 9 April 2025.

    Namun, ada beberapa pertimbangan evaluasi yakni membuktikan komitmen Indonesia mendukung keselamatan dan kemerdekaan Palestina. Lalu, terdapat permintaan dari komunitas internasional agar Indonesia aktif di Palestina.

    Diketahui, Indonesia siap mengevakuasi 1000 orang (gelombang I), khususnya warga yang mengalami luka-luka, terkena trauma atau anak yatim piatu. Untuk pelaksanaannya, warga akan diangkut dengan menggunakan pesawat.

    Ketentuan Evakuasi

    Ketentuan evakuasi sendiri dimana seluruh pihak terkait, terutama Pemerintah Palestina dan negara-negara yang aktif membantu Palestina, menyetujui rencana evakuasi tersebut.

    Kemudian, keberadaan warga Palestina yang dievakuasi ke Indonesia bersifat sementara dan warga Palestina akan dikembalikan ke Gaza saat kondisi keamanan sudah memungkinkan.

    Bantuan Indonesia yang diberikan kepada Palestina diantaranya ada obat-obatan alat kesehatan, makanan dan kebutuhan pokok lainnya melalui Mesir dan penerjunan udara.

    Berikutnya adalah penugasan KRI dr Radjiman Wedyodiningrat di El-Arish, Mesir, untuk merawat korban perang. Terakhir adalah penugasan tim medis untuk merawat pasien di Gaza dan El Arish.

    Sebagai informasi, ada 115.688 korban luka-luka dan 50.810 korban jiwa sejak serangan pada Oktober 2023 lalu.

    Presiden RI Prabowo Subianto pun mengatakan siap mengevakuasi mereka yang terluka, terkena trauma, hingga anak-anak yatim piatu.

    “Kami siap mengevakuasi mereka yang luka-luka, mereka yang kena trauma, anak-anak yatim piatu, siap pun yang oleh pemerintah Palestina dan pihak-pihak yang terkait di situ, mereka ingin dievakuasi ke Indonesia,”ucapnya.

    Sebelumnya, diketahui Prabowo telah meminta dukungan evakuasi 1000 warga Gaza ke Indonesia kepada Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Qatar, dan Jordania.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia akan menjalankan rencananya itu manakala mendapatkan “Lampu hijau” dari seluruh pihak termasuk negara yang saat ini aktif membantu rakyat Palestina.

    “Syaratnya adalah semua pihak harus menyetujui hal ini, Kedua, mereka di sini haya semnetara sampai pulih kembai dan pada sat pulih dan sehat kembali, kondisi gaza sudah memungkinkan, mereka harus kembali ke daerah mereka berasal. saya kira itu sikap Pemerintah Indonesia. Untuk itu, saya harus konsultasi kepada pemimpin daerah tersebut,: ucapnya.

    Prabowo menjelaskan bahwa iya sengaja datang ke lima negara tersebut untuk berkonsultasi dengan pemimpin negara masing-masing, karena Presiden menyebut dirinya terus mendapatkan telepon dan menerima utusan yang menanyakan kesiapan Indonesia untuk membantu situasi di Gaza.

    Selain itu, ia juga mengatakan rencananya itu juga untuk menindaklanjuti permintaan komunitas internasional yang menilai Indonesia berperan lebih aktif lagi, mengingat Indonesia merupakan negara non-blok, dan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harga Emas Hari Ini Jumat 11 April 2025 Naik Lagi, Ini Tempat Paling Untung Jual dan Beli Antam

    Harga Emas Hari Ini Jumat 11 April 2025 Naik Lagi, Ini Tempat Paling Untung Jual dan Beli Antam

    PIKIRAN RAKYAT – Harga emas per 11 April 2025 kembali mengalami kenaikan di berbagai platform.

    Masyarakat perlu jeli memilih tempat membeli dan menjual agar mendapat keuntungan maksimal. Simak selengkapnya:

    1. Harga Emas LM Grahadipta Jakarta

    a. Batangan Antam

    Harga emas Batangan Antam berikut sudah termasuk pajak PPh 0,25 persen:

    0,5 gram – Rp996.986 1 gram – Rp1.893.723 2 gram – Rp3.727.295 3 gram – Rp5.565.880 5 gram – Rp9.243.050 10 gram – Rp18.430.963 25 gram – Rp45.951.593 50 gram – Rp91.823.988 100 gram – Rp183.569.780 250 gram – Rp458.658.788 500 gram – Rp917.107.050 1000 gram (1 kg) – Rp1.834.174.000 2. Harga Emas Pegadaian

    a. Antam

    0,5 gram: Rp1.000.000 1 gram: Rp1.896.000 2 gram: Rp3.731.000 3 gram: Rp5.570.000 5 gram: Rp9.249.000 10 gram: Rp18.440.000 25 gram: Rp45.971.000 50 gram: Rp91.861.000 100 gram: Rp183.640.000 250 gram: Rp458.828.000 500 gram: Rp917.440.000 1.000 gram: Rp1.834.839.000

    b. Galeri24

    0,5 gram: Rp998.000 1 gram: Rp1.851.000 2 gram: Rp3.631.000 5 gram: Rp9.005.000 10 gram: Rp17.832.000 25 gram: Rp44.712.000 50 gram: Rp89.335.000 100 gram: Rp178.494.000 250 gram: Rp446.233.000 500 gram: Rp892.026.000 1.000 gram: Rp1.784.051.000

    c. UBS

    0,5 gram: Rp1.002.000 1 gram: Rp1.853.000 2 gram: Rp3.675.000 5 gram: Rp9.081.000 10 gram: Rp18.065.000 25 gram: Rp45.072.000 50 gram: Rp89.959.000 100 gram: Rp179.845.000 250 gram: Rp449.478.000 500 gram: Rp897.898.000 3. Harga Emas IndoGold

    a. Antam

    0,5 gram: Rp994.600 1,0 gram: Rp1.943.000 2,0 gram: Rp3.816.000 3,0 gram: Rp5.704.000 5,0 gram: Rp9.545.000 10,0 gram: Rp19.040.000 25,0 gram: Rp47.375.000 50,0 gram: Rp94.500.000 100,0 gram: Rp188.300.000

    b. UBS

    0,5 gram: Rp962.000 1,0 gram: Rp1.847.700 2,0 gram: Rp3.650.500 3,0 gram: Rp5.473.000 5,0 gram: Rp9.079.000 10,0 gram: Rp18.046.000 25,0 gram: Rp44.926.000 50,0 gram: Rp89.651.000 100,0 gram: Rp179.202.000 Rekomendasi Jual-Beli bagi Masyarakat

    ​Berdasarkan informasi harga emas dari LM Grahadipta, Pegadaian, dan IndoGold per 11 April 2025, berikut adalah beberapa saran untuk masyarakat terkait pembelian dan penjualan emas:​

    1. Pembelian Emas:

    IndoGold: Menyediakan harga beli emas 99,99% seberat 1 gram untuk member online sebesar Rp1.585.927. ​ Pegadaian: Menawarkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan harga 1 gram seharga Rp1.943.000.​

    2. Penjualan Emas:

    Pegadaian: Menyediakan harga jual kembali (buyback) emas Antam dengan harga 1 gram sebesar Rp1.678.000. ​

    Bagi masyarakat yang ingin membeli emas, IndoGold menawarkan harga beli yang lebih kompetitif dibandingkan Pegadaian.

    Namun, jika tujuan Sobat PR adalah menjual emas kembali, Pegadaian memberikan harga jual kembali yang lebih tinggi.

    Selalu pertimbangkan tujuan investasi dan bandingkan harga dari berbagai sumber sebelum melakukan transaksi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News