Author: Pikiran-Rakyat.com

  • Syahrul Aidi Gantikan Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP, Perkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional

    Syahrul Aidi Gantikan Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP, Perkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar Rapat Pleno Penetapan Ketua BKSAP DPR RI di Ruang Diplomasi BKSAP, Lantai 6 Gedung Nusantara III, Selasa, (18/11/2025).

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad, ini menandai babak baru kepemimpinan di tubuh BKSAP dengan ditetapkannya Syahrul Aidi Maazat dari Fraksi PKS sebagai Ketua BKSAP DPR RI menggantikan Mardani Ali Sera.

    Penetapan ini menjadi bagian dari proses reorganisasi internal untuk meningkatkan efektivitas diplomasi parlemen Indonesia di tengah dinamika global yang berkembang semakin cepat. Kehadiran Syahrul Aidi sebagai ketua baru diharapkan membawa energi segar sekaligus memperkuat kapasitas BKSAP dalam merespons beragam isu internasional yang menjadi perhatian dunia.

    Dalam arahannya, Syahrul Aidi menyampaikan bahwa situasi global saat ini berada pada titik yang semakin strategis dan menuntut sikap yang lebih aktif dari parlemen Indonesia. Ia menyoroti sejumlah isu kemanusiaan yang belakangan menjadi sorotan dunia, terutama tragedi kemanusiaan di Gaza dan krisis berkepanjangan di Sudan.

    “Baru-baru ini, selain tragedi di Gaza, kawasan Timur Tengah juga tengah diguncang situasi di Sudan yang menjadi perhatian dunia internasional. Perjuangan mewujudkan pemerintahan Palestina yang hakiki akan terus kita gaungkan, karena Indonesia selalu berkomitmen menghapus segala bentuk penjajahan di muka bumi,” tegas Syahrul Aidi.

    Ia menambahkan bahwa dinamika geopolitik, tantangan geopolitik, krisis kemanusiaan, hingga pergerakan ekonomi regional maupun internasional, menghadirkan konsekuensi yang harus dijawab dengan kesiapan diplomasi parlemen yang lebih maksimal. Menurutnya, BKSAP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa posisi Indonesia tetap kuat dan dihormati dalam berbagai forum internasional.

    Lebih lanjut, Syahrul Aidi menekankan bahwa BKSAP memiliki peran strategis sebagai jembatan hubungan antarlembaga parlemen dunia. Dalam berbagai forum multilateral baik bilateral, regional, hingga internasional. BKSAP menjadi representasi resmi diplomasi parlemen Indonesia yang membawa mandat konstitusional dan aspirasi rakyat.

    “Tantangan global hari ini tidak bisa kita hadapi secara parsial. Dengan kekuatan kolektif yang dimiliki, saya percaya BKSAP dapat terus menjadi garda depan diplomasi parlemen yang dihormati dalam berbagai forum internasional,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.

    Ia juga menegaskan bahwa kerja diplomasi parlemen tidak hanya menyangkut agenda politik dan keamanan, tetapi juga meliputi isu perdagangan, ekonomi, perubahan iklim, migrasi, kemanusiaan, hingga pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, kolaborasi internal antara pimpinan dan anggota BKSAP menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi agenda internasional tersebut.

    Di hadapan pimpinan dan anggota BKSAP yang hadir, Syahrul Aidi menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja kolektif yang selama ini telah dilakukan. Menurutnya, keberhasilan diplomasi parlemen Indonesia tidak terlepas dari kontribusi bersama seluruh unsur dalam BKSAP.

    “Selain dukungan struktural, keberhasilan diplomasi parlemen membutuhkan komitmen, ketekunan, serta kerja sinergis dari seluruh pimpinan dan anggota. Saya sangat mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan BKSAP selama ini,” ungkapnya.

    Ia berharap kepemimpinan yang baru ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat fondasi kerja BKSAP sekaligus memperluas jejaring diplomasi Indonesia di berbagai kawasan dunia.

    Rapat pleno ini menjadi penegasan komitmen DPR RI, khususnya BKSAP, dalam memperkuat diplomasi parlemen yang berorientasi pada kepentingan nasional dan kontribusi aktif terhadap stabilitas global. BKSAP bertekad terus mengawal isu-isu strategis yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap posisi Indonesia di kancah internasional.

    Melalui kepemimpinan Syahrul Aidi Maazat, BKSAP optimistis dapat memperkuat peran, posisi, dan pengaruh parlemen Indonesia dalam berbagai agenda bilateral serta multilateral mulai dari isu kemanusiaan, penyelesaian konflik, kerja sama ekonomi, hingga upaya menciptakan perdamaian dunia.***

     

  • Kapan Kartu Lansia Jakarta ‘KLJ’ November 2025 Cair? Intip Syarat dan Jadwal Pencairan di Sini

    Kapan Kartu Lansia Jakarta ‘KLJ’ November 2025 Cair? Intip Syarat dan Jadwal Pencairan di Sini

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang akhir tahun, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) periode November 2025 kembali menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan para penerima manfaat di Ibu Kota. Program yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dirancang untuk memastikan kebutuhan dasar para warga lanjut usia yang tergolong rentan tetap terpenuhi secara layak.

    Menurut informasi dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, KLJ diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas yang memerlukan dukungan finansial guna mempertahankan kemandirian hidup serta menjaga kualitas kesehatan dan kesejahteraan sosial mereka. Bantuan ini sangat membantu di tengah tingginya biaya kebutuhan pokok dan perlengkapan lansia yang terus meningkat.

    Adapun penyaluran KLJ dilakukan melalui rekening Bank DKI. Mekanisme ini dipilih untuk memastikan proses pencairan berlangsung aman, transparan, dan mudah dijangkau. Penerima manfaat dapat menarik dana secara digital melalui layanan perbankan online, atau langsung datang ke kantor cabang bagi yang lebih nyaman dengan metode konvensional.

    Mengutip informasi dari fahum.umsu.ac.id, pencairan KLJ saat ini berada dalam tahapan yang sama dengan bantuan lain seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Skema tersebut dinilai mampu mengurangi hambatan yang kerap muncul dalam penyaluran bantuan tunai.

    Besaran bantuan KLJ tetap sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga dalam satu tahun lansia terdaftar menerima total Rp3.600.000. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok, obat-obatan, alat kesehatan harian, maupun keperluan pribadi lainnya.

    Untuk memastikan status kepesertaan, warga dapat mengecek data melalui situs siladu.jakarta.go.id. Caranya cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pencarian. Apabila data valid, informasi status penerimaan KLJ akan langsung tampil. Sistem SILADU merupakan basis pemutakhiran data resmi Pemprov DKI dan menjadi rujukan utama verifikasi bantuan sosial.

    Selain website, cek status KLJ juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat status kepesertaan, riwayat bantuan, hingga layanan publik lainnya hanya dengan masuk ke menu bantuan sosial dan memasukkan NIK lansia.

    Bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan layanan digital, pengecekan secara langsung di kantor kelurahan tetap menjadi opsi yang mudah diakses. Penerima manfaat atau keluarga cukup membawa KTP dan KK untuk melakukan konfirmasi data melalui petugas sosial atau petugas DTKS.

    Hingga sekarang, Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan KLJ November 2025. Namun, berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, bantuan biasanya cair pada rentang tanggal 24 hingga 26 setiap bulan. Pada bulan September 2025, KLJ cair pada 26 September, sementara periode Oktober 2025 cair pada 24 Oktober.

    Dengan melihat pola tersebut, pencairan KLJ November 2025 diperkirakan akan berlangsung antara 24–26 November. Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari Dinsos maupun Pemprov DKI, sekaligus memastikan data NIK telah tervalidasi di sistem SILADU maupun aplikasi JAKI.

    Sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan sosial warga lansia, KLJ tetap menjadi harapan bagi kelompok rentan di Jakarta. Dengan mekanisme pencairan yang semakin tertata dan wahana pengecekan yang mudah diakses, bantuan ini diharapkan mampu mendukung lansia untuk menjalani kehidupan sehari-hari secara lebih layak dan sejahtera.***

     

  • Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

    Sheikh Hasina Eks PM Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati, India Diminta Ekstradisi

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Bangladesh resmi menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina, setelah menyatakannya bersalah dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan yang digelar in-absentia di Dhaka itu berlangsung di tengah perhatian publik yang membludak, sementara Hasina tetap berstatus buron di luar negeri.

    Hakim Golam Mortuza Mozumder dalam putusan yang dibacakan pada Senin 17 November 2025, menyatakan bahwa Hasina dinilai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kekerasan besar-besaran yang terjadi saat gelombang demonstrasi mahasiswa tahun lalu.

    “Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut. Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman yaitu, hukuman mati,” ujar sang hakim.

    Sidang Mengungkap Peran Hasina

    Persidangan yang dimulai 1 Juni itu memanggil banyak saksi yang menerangkan bagaimana Hasina diduga memerintahkan atau gagal menghentikan tindakan brutal aparat terhadap para demonstran. Jaksa Tajul Islam menggambarkan Hasina sebagai figur sentral dalam upaya mempertahankan kekuasaannya.

    “Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen demi dirinya sendiri dan keluarganya,” kata jaksa Islam.

    Hasina sendiri telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu dan menolak kembali ke Bangladesh untuk menghadapi dakwaan. Ia dituduh memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya menumpas demonstrasi mahasiswa yang pecah pada Juli–Agustus 2024. Menurut laporan PBB, sedikitnya 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama periode itu.

    Tajul Islam menegaskan kepada wartawan pada 16 Oktober bahwa tuntutan jaksa tidak main-main.

    “Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya. Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati,” ujarnya.

    Jaksa juga menuding Hasina, yang kini berusia 78 tahun, sebagai “inti dari semua kejahatan” yang terjadi selama gejolak politik tersebut.

    Dua Eks Pejabat Senior Juga Dijerat

    Hasina tidak sendirian dalam persidangan. Ia diadili bersamaan dengan dua mantan pejabat tinggi Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal, mantan Menteri Dalam Negeri, yang kini ikut buron.

    Chowdhury Abdullah Al-Mamun, mantan Kepala Kepolisian, yang sudah ditahan dan mengaku bersalah. Jaksa menegaskan Kamal juga layak menghadapi hukuman mati.

    Bangladesh Tekan India untuk Ekstradisi

    Usai putusan dijatuhkan, pemerintah Bangladesh secara resmi meminta India segera mengekstradisi Hasina. Dalam pernyataannya, Dhaka menilai India memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyerahkannya.

    “Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Dhaka.

    Bangladesh bahkan menyebut pemberian perlindungan kepada Hasina sebagai tindakan tidak bersahabat serta bentuk penghinaan terhadap sistem peradilan negara tersebut.

    India sendiri memberikan respons diplomatis, menyebut tetap berkomitmen mendukung perdamaian dan stabilitas bagi rakyat Bangladesh. Meski sebelumnya Dhaka berencana meminta red notice Interpol terhadap Hasina, hingga kini belum ada catatan nama sang mantan PM dalam daftar pencarian global.

    Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus pun menyambut putusan pengadilan.

    “Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    PBB Menyayangkan Hukuman Mati

    Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai putusan tersebut sebagai langkah penting bagi para korban, namun menekankan bahwa hukuman mati bukanlah opsi yang tepat.

    Dalam laporan pada Februari lalu, PBB menyatakan bahwa Hasina berada di balik rangkaian serangan sistematis terhadap para pengunjuk rasa, yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun demikian, PBB menegaskan proses hukum harus tetap mengikuti standar internasional.

    “Kami telah menyerukan agar para pelaku… dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan standar-standar internasional. Kami juga menyerukan agar para korban mendapatkan akses terhadap pemulihan dan reparasi yang efektif,” kata juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani.

    Namun PBB secara tegas menolak hukuman mati tersebut.

    “Hal ini sangat penting terutama ketika… persidangan dilakukan secara in absentia dan berujung pada vonis hukuman mati. Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, yang kami menentangnya dalam segala situasi,” ujarnya lagi.

    Putusan ini dipandang dapat membawa konsekuensi politik dan diplomatik yang besar bagi Dhaka, seiring meningkatnya tekanan internasional dan permintaan ekstradisi kepada India yang hingga kini masih menjadi polemik.***

  • Ada Lima Risiko Korupsi Sistematis dalam Program MBG

    Ada Lima Risiko Korupsi Sistematis dalam Program MBG

    PIKIRAN RAKYAT – Transparency International Indonesia (TII) merilis laporan yang menyoroti risiko korupsi sistematis dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Dalam laporannya itu, TII mengidentifikasi lima risiko korupsi sistematis dalam program MBG. 

    Pertama, ketiadaan regulasi pelaksana. Hingga pertengahan 2025, MBG masih dijalankan hanya dengan petunjuk teknis internal. Tidak adanya Peraturan Presiden membuat pelaksanaan program tidak memiliki pijakan hukum yang cukup, serta mengaburkan mandat koordinasi lintas sektor.

    Kedua, konflik kepentingan kronis. Penunjukan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan tanpa mekanisme verifikasi terbuka. 

    Berdasarkan laporan TII, beberapa yayasan pengelola diketahui memiliki afiliasi dengan aktor politik, institusi militer dan kepolisian, serta kelompok kekuasaan tertentu. 

    Sebagai contoh, polisi lalu lintas yang seharusnya bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas justru terlibat dalam distribusi MBG.  Hal ini menciptakan akses preferensial yang merusak prinsip meritokrasi dan netralitas layanan publik.

    Ketiga, pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang rawan manipulasi. TII mencatat bahwa PBJ dalam MBG tidak mengindahkan prinsip transparansi. 

    Banyak aktivitas pengadaan dilakukan tanpa dokumentasi terbuka, dan tidak dilengkapi dengan sistem pengawasan berbasis data. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, sektor PBJ masih mendominasi kasus suap dan gratifikasi, dan MBG menunjukkan indikasi kuat mengarah ke sana.

    Keempat, lemahnya pengawasan. Hal ini bisa membuka celah bagi praktik mark-up harga, dengan penggunaan bahan pangan berkualitas rendah atau tidak layak konsumsi. 

    Salah satu preseden implementasi MBG adalah siswa keracunan makan siang. Belum lagi, terkait pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa.

    Kelima, meningkatnya risiko kerugian keuangan negara. Dari hasil kajian Corruption Risk Assessment (CRA) program MBG yang menjangkau 82,9 juta penerima manfaat tanpa melakukan prioritas penerima manfaat, berisiko membebani anggaran negara. 

    Kebijakan ini berpotensi mendorong pelebaran defisit anggaran hingga mencapai 3,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang berarti melampaui batas maksimal defisit 3% PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Kerugian keuangan negara ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar per tahun di setiap SPPG.

    Peneliti TII, Agus Sarwono, mengatakan, MBG tampak menjanjikan di atas kertas, tetapi gagal memenuhi prasyarat tata kelola yang sehat.  

    Tingginya kerentanan korupsi dalam program MBG menunjukkan program ini harus dimoratorium segera supaya tidak memperbesar kerugian negara,” ujarnya, Senin, 30 Juni 2025.

    Menurut dia, tanpa koreksi struktural, pelaksanaan MBG dapat menjadi preseden buruk dalam penggunaan program sosial berskala nasional sebagai alat konsolidasi kekuasaan dan pemanfaatan politik anggaran.

    Diperlukan audit berkala terhadap pelaksanaan program MBG, baik dari sisi kinerja maupun keuangan. Audit ini harus dilaporkan secara terbuka kepada publik, dan hasilnya dijadikan dasar perbaikan kebijakan secara periodik. (*)

  • Pengamat Transportasi Bilang, Penindakan ODOL yang Hanya Menyasar Sopir tak Akan Efektif

    Pengamat Transportasi Bilang, Penindakan ODOL yang Hanya Menyasar Sopir tak Akan Efektif

    PIKIRAN RAKYAT – Pengamat transportasi M. Akbar menegaskan selama penindakan truk yang kelebihan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) hanya menyasar para sopir truk atau mereka yang di lapangan, ODOL akan terus jadi drama tahunan. 

    Artinya, isu ini akan ramai sejenak, lalu hilang tanpa perubahan nyata.

    Menurut dia, kalau sungguh ingin menuntaskannya, harus dimulai dari pengambil keputusan. Hal ini karena sopir truk bukanlah pihak yang menentukan ukuran bak truk, apalagi jumlah muatan yang harus dibawa.

    “Sering kali, mereka bahkan tak punya pilihan untuk menolak ketika diminta membawa beban berlebih. Menolak berarti kehilangan pekerjaan,” katanya.

    Pelanggaran muatan tidak terjadi secara tiba-tiba. Itu adalah hasil dari keputusan bisnis yang keliru dan sistematis.

    Fokus utama Zero ODOL seharusnya menyasar para pengambil keputusan. Yakni pemilik barang yang memuat barang berlebihan, pemilik armada yang memberi izin operasional, hingga karoseri yang memodifikasi truk di luar batas wajar.

    “Imbauan atau sanksi administratif saja tidak cukup. Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah yang lebih menyeluruh dan berani dalam menelusuri struktur pelanggaran ini, agar tidak terus tumbuh anggapan bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Akbar.

    Sangat disayangkan jika penegakan hukum terhadap ODOL hanya berhenti pada sopir-sopir yang berada di posisi terlemah. Sementara para pemilik usaha dan pihak yang sebetulnya mengambil keputusan justru tidak tersentuh oleh penegakan hukum.

    Padahal, dampak kendaraan ODOL pada kerusakan jalan sangat nyata dan bukan kerugian recehan. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat, bahwa setiap tahun, anggaran negara hingga Rp 40 triliun harus digelontorkan hanya untuk memperbaiki jalan rusak akibat kendaraan ODOL. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, praktik pungutan liar (pungli) di sektor logistik telah membebani 15-20% ongkos angkut logistik di Indonesia. 

    Data dari asosiasi pengusaha angkutan barang menyebutkan dalam setahun truk dengan ritase yang padat rata-rata menghabiskan Rp 120 juta sampai Rp 150 juta untuk pungli. (*)

  • Pungli Bebani 15-20% Ongkos Angkut Logistik di Indonesia, Harus Masuk dalam Program Zero ODOL

    Pungli Bebani 15-20% Ongkos Angkut Logistik di Indonesia, Harus Masuk dalam Program Zero ODOL

    PIKIRAN RAKYAT – Praktik pungutan liar (pungli) di sektor logistik telah membebani 15-20% ongkos angkut logistik di Indonesia. 

    Data dari asosiasi pengusaha angkutan barang menyebutkan dalam setahun truk dengan ritase yang padat rata-rata menghabiskan Rp 120 juta sampai Rp 150 juta untuk pungli.

    Hal ini terungkap dalam diskusi bersama Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, pekan lalu. Oleh karena itu, penghapusan pungli harus dimasukkan juga dalam program Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang sedang ditangani pemerintah.

    “Punglinya dilakukan mulai (yang mengenakan) baju seragam hingga tidak memakai baju. Penuturan pengusaha truk, ongkos logistik di Indonesia sudah lebih tinggi dari Thailand, sehingga pungli penting untuk dihilangkan dan masuk dalam Program Zero ODOL yang sedang ditangani Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, Selasa 1 Juli 2025.

    Dia menuturkan, pengusaha truk angkutan memberi kesaksian jika pemalakan dilakukan oknum preman mulai dari Tol Cikampek hingga Kramat Jati. Supir truk harus membawa uang dalam jumlah besar untuk bayar pungli setidaknya Rp 200.000.

    Bahkan jika istirahat di bahu jalan (setelah gerbang tol), supir juga kena pungli petugas tol. “Katanya, sudah pernah disampaikan ke direksi, tetapi sampai sekarang masih ada pungli. Sementara menurut komunitas sopir truk, jika di bahu jalan dipungli sama oknum PJR, sedangkan di rest area dipungli oleh satpam rest area,” tutur Djoko.

    Lainnya, ada pengakuan pengusaha angkutan barang. Di sekitar Tanjung Priok ada sebuah kampung yang menjadi jalur menuju gudang. Untuk masuk portal harus bayar Rp 100.000 dengan stempel RT setempat.

    “Untuk mengangkut sayuran dari Garut ke Pasar Kramat Jati, Jakarta juga harus menyisihkan paling tidak Rp 175.000 melewati 5-6 titik pungutan liar,” katanya.

    Sesungguhnya, pemilik barang dan pengusaha juga korban pungli yang jumlahnya lebih besar. Bedanya, pemilik barang tertutup, pengusaha angkutan setengah terbuka, dan kalangan sopir berani buka-bukaan. Alhasil, diperkirakan praktik pungli di sektor logistik telah membebani 15-20% ongkos angkut logistik di Indonesia.

    Dalam setahun, truk dengan ritase yang padat rata rata menghabiskan Rp 120 juta sampai Rp 150 juta untuk pungli. Kalau dirata-rata sebulan, bisa Rp 10 juta hingga Rp 12 juta, dari angkut sampai bongkar semua ada punglinya.

    “Pemerintah hanya berpikir untuk memberantas ODOL, tapi tidak pernah memikirkan bagaimana memberantas pungli. Di Indonesia, biaya logistik makin tinggi karena 20-30% habis untuk pungli,” ujar Djoko. (*)

  • Mandiri Jogja Marathon Jadi Motor Akselerasi Konsumsi Lokal, Event Lifestyle Makin Strategis

    Mandiri Jogja Marathon Jadi Motor Akselerasi Konsumsi Lokal, Event Lifestyle Makin Strategis


    PIKIRAN RAKYAT –
    Di tengah tren konsumsi domestik yang fluktuatif, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan katalis pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan event berbasis gaya hidup dan komunitas. Hal ini tercermin dari dampak signifikan penyelenggaraan Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025 yang berhasil mendorong konsumsi lokal secara nyata.

    Merujuk data yang diolah Mandiri Insistute melalui Mandiri Spending Index (MSI), konsumsi harian di DI Yogyakarta pada hari pelaksanaan MJM 2025 meningkat 28,6% dibanding rata-rata belanja harian di weekdays. Nilai ini lebih tinggi 14,1 percentage point (ppt) dibanding kenaikan di minggu-minggu sebelumnya yang hanya sebesar 14,5%. Kenaikan 14,1 ppt di MJM 2025 ini menjadi yang tertinggi selama pelaksanaan event MJM dalam tiga tahun terakhir.

    Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara, menilai keberhasilan MJM membuktikan pentingnya sinergi antara dunia usaha, komunitas, dan pemerintah daerah dalam menciptakan stimulus ekonomi baru yang bersifat berkelanjutan.

    “Event seperti Mandiri Jogja Marathon tidak hanya menghadirkan semangat sportivitas, tetapi juga mengakselerasi denyut ekonomi lokal. Hal ini menjadi bentuk konkret komitmen kami untuk menciptakan nilai tambah yang lebih luas mulai dari sosial, ekonomi, hingga budaya bagi masyarakat,” ungkap Ashidiq.

    Secara sektoral, lonjakan konsumsi selama MJM sangat terasa di kelompok belanja leisure dan mobilitas. MSI mencatat peningkatan tajam pada beberapa sektor seperti travel, hotel dan transportasi yang melonjak di atas 80% serta maskapai penerbangan yang meningkat 36,2%.

    Pada saat yang sama, peningkatan tren konsumsi juga meningkat pada beberapa sub sektor seperti olahraga, hobi, hiburan atau entertainment serta restoran. Angka ini jauh melebihi tren konsumsi di wilayah Jawa secara umum. Pada periode libur panjang Mei–awal Juni 2025, pertumbuhan MSI mingguan di Jawa tercatat hanya 1%. Bahkan, di minggu ketiga Juni 2025, Yogyakarta menjadi provinsi dengan pertumbuhan MSI tertinggi yakni 4,7% jauh di atas rata-rata nasional.

    Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya momen khusus dalam merangsang belanja masyarakat. Tanpa momentum seperti libur nasional atau event komunitas, konsumsi cenderung stagnan.

    “Konsumen kini lebih selektif dan rasional. Untuk itu, pendekatan berbasis experience menjadi sangat penting. Melalui event seperti MJM, kami ingin menciptakan momen yang bukan hanya mendatangkan pengunjung, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal secara terukur dan berdampak,” tambah Ashidiq.

    Ke depan, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai enabler dalam mendorong pertumbuhan konsumsi dan pariwisata domestik, termasuk dengan memperluas dukungan terhadap sport tourism, festival belanja, dan kolaborasi lintas sektor.

    “Kami percaya kolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan antara dunia usaha, pemerintah, dan komunitas lokal adalah fondasi penting untuk mempertahankan daya beli dan momentum ekonomi nasional hingga akhir tahun,” pungkas Ashidiq. Dengan penyelenggaraan MJM yang sukses menarik lebih dari 9.200 peserta dan ribuan pengunjung dari berbagai daerah, Bank Mandiri berharap langkah ini dapat menjadi model bagi inisiatif serupa di wilayah lain, sebagai bagian dari strategi jangka panjang memperkuat konsumsi domestik berbasis ekonomi kerakyatan. ***

  • Harga Beras Makin Mahal pada Juni 2025, Naik di Tingkat Penggilingan hingga Pengecer

    Harga Beras Makin Mahal pada Juni 2025, Naik di Tingkat Penggilingan hingga Pengecer

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Pusat Statistik mencatat harga beras pada Juni 2025 mengalami kenaikan. Kenaikan harga beras terjadi di tingkat penggilingan, grosir maupun eceran.

    Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Kantor Pusat BPS Jakarta pada Senin, 1 Juli 2025.

    Pudji mengatakan harga beras di tingkat penggilingan naik 2,05 persen secara bulanan atau month-to-month dan naik 3,64 persen secara tahunan (year-on-year) ke level Rp12.994 per kg.

    “Jika kita pilah menurut kualitas beras di penggilingan maka beras premium naik 2,05 persen secara month-to-month dan naik 2,84 persen secara year-on-year,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Youtube BPS.

    Menurut data BPS, beras medium naik 2,33 persen secara month-to-month dan naik 4,51 persen year-on-year.

    Kenaikan beras tak hanya pada tingkat penggilingan, inflasi beras juga terlihat pada tingkat grosir dan eceran.

    Penyebab Beras Naik

    Pudji mengatakan ada beberapa faktor penyebab harga beras mengalami kenaikan seperti cuaca, perawatan hingga pencegahan hama.

    “Sepanjang Juli-Agustus ada beberapa faktor-faktor (kenaikan beras) diantaranya faktur cuaca, perawatan proses tanaman dan bebas dari hama sehingga kondisi hari ini adalah fase vegetatif yang bisa dipanen di bulan Juli dan Agustus,” ujarnya.

    Pudji mengatakan tantangan pasca krisis di Timur Tengah dan akselerasi pada target pertumbuhan ekonomi dapat mempengaruhi dinamika harga di dalam negeri.

    Ia berkata pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas Harga, nilai tukar dan daya beli.

    BPS kata dia akan terus memantau perkembangan harga untuk mengukur inflasi sampai akhir tahun ini.

    BPS memproyeksi luas panen padi sepanjang Juni-Agustus 2025 diperkirakan mencapai 2,77 juta hektare atau meningkat 0,38 juta ha atau 13,05 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

    “Dengan demikian, luas panen pada sepanjang Januari-Agustus 2025 diperkirakan akan mencapai 8,24 juta hektare atau meningkat 0,96 juta hektare atau 13,22 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024,” ujar Pudji.***

  • Mahasiswa Karawang Tegaskan Punya Legal Standing

    Mahasiswa Karawang Tegaskan Punya Legal Standing

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua uji materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa, 1 Juli 2025.

    Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda sidang hari ini adalah perbaikan permohonan.

    “Agenda persidangan pada sore hari ini adalah untuk penyampaian pokok-pokok perbaikan permohonan dari pemohon. Oleh karena itu supaya disampaikan bagian-bagian yang dilakukan perbaikan, tidak perlu disampaikan substansinya tapi cukup ditunjukkan saja kepada majelis bagian mana saya yang dilakukan perbaikan,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka persidangan.

    Uji materiil ini diajukan mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni dan teregister dengan nomor perkara 92/PUU-XXIII/2025.

    Dalam persidangan, Tri memaparkan perbaikan mencakup pada penyempurnaan struktur dan sistematika permohonan, memperjelas identitas pemohon, kedudukan hukum atau legal standing, objek serta alasan pengujian, serta menyusun ulang petitum sesuai format substansi yang dapat diuji oleh Mahkamah.

    Selanjutnya, Tri memperbaiki penguatan asas legal standing dan kedudukan konstitusional pemohon. Menurutnya, legal standing sebagai pemohon ditegaskan berdasarkan kedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mahasiswa.

    Selain itu, ditegaskan juga melalui pembuktian terperinci bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional yang aktual, khusus, dan memiliki hubungan kausal yang jelas dengan keberlakuan normal Pasal 53 ayat (4) UU TNI.

    Lebih lanjut, Tri mendeskripsikan kerugian dalam tiga dimensi yakni fisik dan psikologis, lalu sosial dan reputasional, serta potensial karir dan politik.

    “Pemohon juga menambahkan preseden konstitusional bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki rekam jejak yang konsisten dalam mengakui legal standing mahasiswa sebagai pemohon dalam perkara pengujian undang-undang,” ucap Tri.

    Mahasiswa Punya Legal Standing

    Tri menyampaikan, mahasiswa punya legal standing untuk mengajukan uji materiil ke MK. Hal itu diperkuat di antaranya oleh perkara nomor 90/PUU-XXl/2023 tentang persyaratan pencalonan presiden/wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun yang diajukan mahasiswa dan dikabulkan oleh MK.

    “Preseden ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak semata-mata mempertimbangkan status pekerjaan atau institusional pemohon, melainkan fokus pada kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan relevan,” ucap Tri.

    “Mahasiswa sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dan kepentingan yang sah dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi konstitusi,” katanya melanjutkan.

    Tri juga menguraikan dalil yang bersifat politik-konstitusional terkait proses legislasi yang menghasilkan norma a quo dilakukan oleh Panja DPR yang beranggotakan wakil-wakil rakyat dari dapil tempat tinggal Pemohon.

    Ia menyebut, ketika legislator dari wilayah domisilinya menyetujui norma yang bertentangan dengan kepentingan konstitusional rakyat, maka terjadi apa yang disebut oleh Robert Dahl sebagai crisis of representation.

    “Dalam situasi demikian, MK menjadi institusi terakhir yang dapat digunakan untuk mengoreksi ketimpangan relasi antara rakyat dan lembaga legislatif,” tutur Tri.

    Selanjutnya, Tri menambahkan tentang kerangka berpikir norma Pasal 53 ayat (4) UU TNI. Meskipun secara literal tidak menyasar warga sipil seperti Pemohon, namun dalam realitas ketatanegaraan menurut Pemohon hal tersebut menciptakan struktur kekuasaan militer yang berdampak sistemik terhadap hak-hak sipil warga negara.

    Petitum

    Tri selaku pemohon memohon kepada yang mulia majelis Hakim MK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya Menyatakan bahwa Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan pengaturan terhadap masa jabatan perwira tinggi bintang empat secara konstitusional, dengan menetapkan batasan yang tegas, akuntabel, dan melibatkan pengawasan lembaga legislatif serta kontrol sipil yang sah Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

    “Atau apabila majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Tri.

    Uji Konstitusionalitas

    Sebelumnya, Tri menguji konstitusionalitas aturan perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI yang termaktub dalam Pasal 53 ayat (4) UU TNI. Pasal ini berbunyi:

    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

    Tri menilai, norma tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang Eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.

    Menurutnya, norma itu melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif.***

  • BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

    BRI Fokuskan Langkah Transformasi di Seluruh Aspek


    PIKIRAN RAKYAT – Manajemen baru PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan (BRIvolution 3.0) di seluruh aspek operasional dan bisnis sehingga membawa BRI lebih baik lagi di masa depan untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan bahwa dalam hal transformasi, pihaknya fokus melakukan penguatan pada aspek bisnis, tata kelola dan manajemen risiko, serta operasional. Hal ini dilakukan dalam semangat BRIvolution 3.0 untuk menjadi “The Most Trusted Lifetime Financial Partner for Sustainable Growth” pada tahun 2029 serta sejalan dengan koridor Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia.

    “Kami tetap fokus pada penguatan fundamental baik dari sisi pendanaan, penyaluran kredit yang berkualitas, peningkatan kapabilitas digital, penerapan manajemen risiko yang memadai hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM),” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa sebagai bank milik negara dan rakyat Indonesia, BRI mengemban amanat untuk senantiasa memberikan manfaat yang terbaik dengan bertumbuh berkelanjutan. Oleh karena itu, pihaknya menjalankan stategi transformasi sebagai dari komitmen BRI untuk tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan inklusif, sekaligus menjawab tantangan dan peluang di seluruh segmen pasar.

    Dia menambahkan bahwa pihaknya senantiasa menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah mengusut terkait dugaan pengadaan di periode 2020 – 2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    “Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery.

    Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.***