Liputan6.com, Jakarta – Memasuki hari kerja di pertengahan pekan, Kamis (7/8/2025) penerapan sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.
Meskipun banyak warga yang berharap adanya pelonggaran menjelang akhir pekan, faktanya kebijakan ini masih berlangsung dan wajib dipatuhi oleh pengendara kendaraan roda empat.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar aktivitas harian tetap berjalan lancar tanpa gangguan sanksi tilang atau hambatan di perjalanan.
Pada hari ini, Kamis (7/8/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Sistem ganjil genap Jakarta ini merupakan bagian dari upaya pengendalian volume lalu lintas, serta untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di tengah padatnya kegiatan kerja dan aktivitas kota lainnya.
Ketika masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku, maka efeknya bisa dirasakan secara menyeluruh: jalan lebih tertib, perjalanan lebih efisien, dan risiko pelanggaran bisa dihindari.
Berdasarkan jadwal yang berlaku, aturan ini diterapkan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 waktu setempat.
Jangan lupa, seperti biasanya, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih fleksibel untuk bepergian di akhir pekan.
Tujuan utama penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah untuk mengendalikan volume kendaraan pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penting bagi setiap pengemudi untuk tidak hanya memperhatikan tanggal, tetapi juga mempertimbangkan alternatif transportasi apabila pelat kendaraannya tidak sesuai.
Langkah-langkah kecil seperti menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan dengan rekan bisa jadi solusi praktis. Tak sedikit pula pengendara yang memilih untuk mengatur ulang jadwal mereka agar tidak perlu melintasi jalanan di jam-jam padat dan rawan tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.