Author: Liputan6.com

  • Skor Nasional Turun, Hak Sipil dan Politik jadi Sorotan Utama

    Skor Nasional Turun, Hak Sipil dan Politik jadi Sorotan Utama

    Indikator Hak Atas Pendidikan

    Pada variabel hak Ekosob, indikator hak atas pendidikan menyumbang skor paling tinggi terhadap capaian variabel ini, yaitu sebesar 4,3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pembebasan pemungutan biaya pendidikan SD – SMP menjadi satu bentuk progresi untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan memperluas aksesibilitas serta akomodasi terhadap pendidikan yang inklusif.

    Kebijakan kenaikan tunjangan guru melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2025 merupakan itikad baik pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui pemberdayaan guru sebagai ujung tombak dalam proses pembelajaran.

    Dalam hal pendidikan tingkat ketiga, program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) juga menjadi ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi yang masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan SDM Indonesia.

    Indikator Hak Atas Kesehatan

    Pada sektor indikator hak atas kesehatan mencatatkan skor 3,6. Hal ini menjadi refleksi masih perlunya upaya perbaikan yang menyeluruh dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Jaminan atas lingkungan hidup yang aman dan bersih sebagai wujud pemenuhan hak atas kesehatan melalui lingkungan hidup yang layak semakin terabaikan.

    Sebagai negara dengan peringkat 2 dalam hal tingkat deforestasi terparah di dunia, Indonesia telah kehilangan 22,28% luas hutan akibat deforestasi. Bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera menjadi potret kepatuhan terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab masih belum sepenuhnya dilaksanakan.

    Indikator Hak Atas Pekerjaan

    Pada sektor indikator hak atas pekerjaan, dalam Indeks HAM 2025 sebesar 3,4 menandakan bahwa sekalipun negara telah mengonsolidasikan upaya-upaya sebagai bentuk agregat pemenuhan hak atas ekonomi, namun fakta di lapangan menunjukkan masih besarnya PR negara dalam menghadirkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak atas pekerjaan.

    Sebanyak 1,27 juta pekerja anak, 462.241 kecelakaan kerja, perdagangan orang, hingga kekerasan pada pekerja-pekerja informal, merupakan tantangan besar bagi negara dalam memastikan tidak hanya pemenuhan atas pekerjaan, namun perlindungan hak-hak pekerja secara holistik.

    Indikator Hak Atas Tanah

    Pada sektor indikator hak atas tanah, di tahun 2025 bertahan sebagai capaian terburuk negara dalam pemenuhan hak Ekosob, dimana tahun ini pemerintah hanya membukukan skor sebesar 1,6.

    Alih-alih melakukan koreksi atas kebijakan kepemimpinan yang lalu, Presiden Prabowo meneruskan pembangunan PSN yang berdampak terhadap pelanggengan konflik agraria dan perampasan wilayah adat. Pendekatan militeristik yang digalakkan oleh negara telah menunjukkan bahwa negara tidak menjawab persoalan tanah secara tepat dan justru memantik konflik berkepanjangan.

    Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk oleh DPR RI pada Oktober 2025 mesti menjadi langkah serius untuk mengakselerasi penyelesaian sengketa agraria dan pelaksanaan reforma agraria.

  • Keinginan Raja Surakarta PB XIV Purbaya Ubah Nama di KTP Ditolak PN Solo, Ini Alasan Hakim

    Keinginan Raja Surakarta PB XIV Purbaya Ubah Nama di KTP Ditolak PN Solo, Ini Alasan Hakim

    Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan permohonan Pakubuwono XIV soal perubahan nama di KTP ditolak. Menurutnya, perkara tersebut telah disidangkan sejak Kamis (27/11) lalu dengan agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (4/12) dengan agenda Pembuktian. Kemudian pada Kamis (11/12) kemarin, PN Solo kembali menggelar sidang dengana agenda putusan.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).

    “Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Aris.

    Menurutnya, hakim dalam pertimbangannya melihat ada sejumlah persyaratan formal yang belum terpenuhi untuk dilakukan perubahan nama seperti yang diinginkan pemohon.

    “Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” katanya lagi.

    Selain menolak permohonan, majelis hakim juga membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.

    Repoter: Arie Sunaryo/kontributor Merdeka.com

  • Kesaksian Warga Dengar Erangan Sebelum Pasutri di Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

    Kesaksian Warga Dengar Erangan Sebelum Pasutri di Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi masih mendalami misteri kematian pasangan suami istri (pasutri) berinisial RO (54) dan SI (50) di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tetangga korban, Ahmad Liyasin (44) mengaku warga sempat mendengar suara erangan dari dalam rumah korban, sebelum keduanya ditemukan tak bernyawa.

    Ia mengaku mendengar adanya suara mencurigakan sekira pukul 23.15 WIB, Sabtu malam (13/12/2025).

    “Waktu kejadian saya sedang tidur. Tiba-tiba ada tetangga yang manggil, katanya dengar suara mengerang dari dalam rumah korban,” ujar Ahmad kepada Liputan6.com saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Minggu (14/12/2025).

    Ahmad menjelaskan, rumahnya berada tepat di sebelah rumah korban. Saat ia keluar, kondisi di sekitar rumah korban sudah dipenuhi warga yang berdatangan karena menduga telah terjadi aksi pencurian atau perampokan.

    “Warga sudah banyak yang kumpul. Saya disuruh jaga di bagian belakang rumah, sementara yang lain jaga di depan. Waktu itu kita curiga pelakunya masih ada di dalam,” ungkapnya.

    Menurut Ahmad, saat berjaga di belakang rumah, ia menemukan jejak kaki yang mengarah ke tembok pembatas. Tidak lama berselang, sejumlah warga bersama anak korban yang baru pulang dari luar rumah berusaha masuk dengan cara memecahkan kaca jendela.

    “Begitu masuk, korban sudah tergeletak di dalam rumah, kondisinya sudah banyak darah,” jelas Ahmad.

    Pasutri tersebut tinggal bersama anak laki-lakinya berinisial R (24). Namun saat peristiwa berdarah itu terjadi, R tidak berada di rumah.

    “Informasinya anak korban sedang pulang main. Jadi saat kejadian memang tidak ada di rumah,” kata Ahmad.

    Ahmad menambahkan, selama ini korban dikenal sebagai pribadi yang baik dan memiliki hubungan harmonis dengan warga sekitar.

    “Orangnya baik, peduli sama tetangga. Anaknya juga cuma satu, masih bujangan, kerjanya serabutan sambil ngurus kambing,” ujarnya.

    Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Polisi juga masih mendalami dugaan perampokan yang berkaitan dengan kasus kematian pasutri itu.

    Sebelumnya, warga Pekon Way Pring digegerkan dengan penemuan jasad pasutri bersimbah darah. Peristiwa mengenaskan tersebut sempat viral di media sosial. Diduga kuat berkaitan dengan aksi perampokan.

  • Aksesi OECD Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Negara Berpendapatan Rendah

    Aksesi OECD Jadi Jalan Indonesia Keluar dari Negara Berpendapatan Rendah

    Liputan6.com, Jakarta – Dekan ADB Institute, Prof. Bambang Brodjonegoro, menilai aksesi OECD dapat mengarahkan jalan yang tepat bagi Indonesia untuk keluar dari Middle-Income Trap (MIT) dan menuju negara High-Income Country. 

    Ia menjelaskan menjelaskan bahwa hanya sedikit negara Asia yang berhasil keluar dari MIT, yaitu Jepang sebagai negara pertama dan diikuti “The Four Asian Tigers” (Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Singapura).

    “Beberapa negara ASEAN yang juga diproyeksikan keluar dari MIT yaitu Malaysia pada 2028, Thailand pada 2037, dan Indonesia baru pada tahun 2045,” kata Bambang Guest Lecture bertema Progress and Benefits of Indonesia’s Accession to the OECD bertempat di Auditorium MM FEB UI, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Minggu (14/12/2025).

    Prof. Bambang memaparkan bahwa aksesi OECD dapat menjadi anchor reformasi bagi Indonesia. Kerangka standar dan praktik terbaik OECD memberikan arah yang jelas untuk memperkuat tata Kelola regulasi, meningkatkan produktivitas, serta memastikan konsistensi kebijakan dalam jangka panjang.

    Dalam kesemptan yang sama, Sesmenko Susiwijono menekankan kembali pentingnya dukungan akademisi dan seluruh Stakeholders dalam keseluruhan proses aksesi OECD.

    “Kegiatan seperti ini menjadi sarana yang penting untuk memastikan bahwa reformasi yang kita jalankan dapat dipahami secara luas dan mendapat dukungan dari masyarakat. Ini akan semakin menguatkan komitmen semua pihak, dalam mewujudkan transformasi ekonomi melalui penerapan standar OECD,” ujar Sesmenko Susiwijono.

     

     

  • Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

    Penyidik KPK Diminta Periksa Semua Anggota Komisi XI 2019-2024, Ini Alasannya

     Merespons pernyataan Tanak, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan akan memeriksa jadwal pemanggilan terhadap seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

    “Nanti kami cek kalau untuk penjadwalan pemeriksaan saksi apakah masih ada lagi atau selesai,” imbuh Budi.

    Budi menyatakan, saat ini proses pemberkasan tersangka Satori dan Heri Gunawan terus berjalan. Dia memberi sinyal, kedua tersangka itu bakal dijebloskan ke jeruji besi dalam waktu dekat.

    “Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

    Budi menambahkan, penyidik juga mendalami segala aspek terkait dugaan rasuah pemberian CSR BI dan OJK. Salah satunya terkait penyaluran dana bantuan sosial yang diterima Anggota Komisi XI. Salah satu yang didalami apakah disalurkan sesuai peruntukannya atau tidak.

    “Penyidik mendalami dan meminta keterangan sejumlah pihak yaitu para anggota DPR khususnya di Komisi XI untuk mendalami apakah program dari PS (Program Sosial) BI dan OJK ini dipergunakan sebagaimana mestinya atau ada dugaan penyimpangan seperti halnya dilakukan oleh saudara ST dan HG,” tambah Budi.

    Budi menegaskan, KPK tidak pernah menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dan penerapan pasal suap.

    “Ini yang masih terus didalami termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan,” Budi menandasi.

  • Libur Nataru, Imigrasi Tangerang Tingkatkan Patroli Pengawasan Orang Asing

    Libur Nataru, Imigrasi Tangerang Tingkatkan Patroli Pengawasan Orang Asing

    Liputan6.com, Jakarta – Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (libur Nataru), Kantor Imigrasi Tangerang meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan keimigrasian, terutama di sejumlah tempat rekreasi atau titik keramaian.

    Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.

    “Ada 10 personel peregu untuk patroli rutin ini, setiap patroli kami terjunkan lebih dari 1 regu. Menyasar tempat-tempat ramai, seperti industri, pusat keramaian, tempat hiburan, penginapan, serta area rawan pelanggaran keimigrasian,” ujar Hasanin, Minggu (14/12/2025).

    Menurutnya, periode libur Nataru menjadi momentum strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Tangerang.

    “Kami memperketat patroli dan pengawasan keimigrasian ini sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat dan WNA selama libur Nataru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Tangerang, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hasanin.

    Lalu, lanjut dia, selain patroli lapangan, Imigrasi Tangerang juga mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keimigrasian sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.

     

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo memastikan layanan komunikasi dan internet berjalan dengan baik pada masa libur natal dan tahun baru. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan layanan terba…

  • Menteri LH Hanif Faisol Gandeng Pakar dari 4 Kampus Ternama Evaluasi Bencana Sumatera

    Menteri LH Hanif Faisol Gandeng Pakar dari 4 Kampus Ternama Evaluasi Bencana Sumatera

    Selain melakukan evaluasi dokumen, delapan perusahaan diperintahkan menjalani audit lingkungan karena sebagian besar beroperasi di Batang Toru, Tapanuli Selatan, wilayah dengan lanskap terbatas dan sebagian masuk kawasan lindung.

    “Ini sangat penting, jadi dia hulunya dari Silangit turun sampai di Tapanuli Selatan, jadi di pantainya itu, sekarang sudah diproses sebagaimana saya sampaikan. Dua hal dilakukan, pertama, menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan secepat-cepatnya sampai selesai,” terang Hanif.

    “Kemudian dari sisi kami, kita turunkan tim untuk melakukan kajian lingkungan terkait dengan tingkat kerusakan dan biaya pemulihan, dan apabila memang itu berat dan ada unsur pengadilan, kami akan lakukan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya. 

    Audit lingkungan dilakukan dengan menghentikan sementara kegiatan usaha sampai proses selesai. Pemeriksaan mencakup penilaian kerusakan dan perhitungan biaya pemulihan yang harus dipenuhi perusahaan. 

    Kerusakan berat atau adanya pelanggaran hukum akan ditindak tegas untuk menjaga kelestarian ekosistem Batang Toru.

  • Hasil Pengamatan 6 Jam Ini Membuktikan Gunung Semeru Belum Aman

    Hasil Pengamatan 6 Jam Ini Membuktikan Gunung Semeru Belum Aman

    Status Gunung Semeru masih pada Level III atau siaga, sehingga pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberi sejumlah rekomendasi yakni tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).

    “Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak,” katanya.

    Masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

    Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

  • Hasil Pengamatan 6 Jam Ini Membuktikan Gunung Semeru Belum Aman

    Hasil Pengamatan 6 Jam Ini Membuktikan Gunung Semeru Belum Aman

    Status Gunung Semeru masih pada Level III atau siaga, sehingga pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberi sejumlah rekomendasi yakni tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).

    “Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak,” katanya.

    Masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

    Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

  • Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Cara Cairkan BSU Kemenag 2025

    Pemerintah Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BSU Kemnaker, sebuah inisiatif untuk mendukung pekerja/buruh di tengah tantangan ekonomi. Program ini, yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk meringankan beban finansial para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu siapa saja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima. Pemahaman akan kriteria ini menjadi kunci bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut.

    Syarat Umum Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, persyaratan penerima bantuan subsidi upah antara lain:

    1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

    2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

    3.Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

    4.Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indoensia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Detail Kriteria Penting BSU yang Perlu Diketahui

    Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya. Meskipun terdapat penyesuaian kriteria setiap tahun, beberapa persyaratan umum tetap konsisten.

    Pertama, calon penerima haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu yang ditetapkan setiap tahunnya, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).