Author: Liputan6.com

  • Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Penangkapan 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo Diwarnai Kejar-kejaran dan Baku Tembak

    Liputan6.com, Jakarta – Penangkapan tiga pemburu rusa di kawasan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai kejar-kejaran dan baku tembak. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yasin (36), Abdulah (37) dan Adrun (35), tiga warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ketiga pelaku ini menangkap rusa secara ilegal. Ketiganya merupakan warga NTB,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Selasa (16/12/2025).

    Dia melanjutkan, dalam patroli gabungan di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, petugas Ditpolairud Polda NTT sempat terlibat kontak senjata dengan sekelompok pemburu rusa ilegal asal NTB itu.

    Patroli gabungan ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi BTNK setelah adanya laporan intelijen mengenai rencana perburuan rusa di wilayah Loh Laju Pemali, salah satu zona konservasi Taman Nasional Komodo.

    Dia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh menjaga kelestarian ekosistem, dan menindak tegas setiap kejahatan terhadap satwa lindung.

    “Patroli gabungan ini adalah bentuk sinergi Polri bersama instansi terkait dalam melindungi kawasan konservasi nasional dari aktivitas ilegal, yang merusak ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegasnya.

    Dijelaskan, rangkaian patroli dimulai sejak Sabtu, 13 Desember 2025, setelah petugas BTNK menerima informasi adanya rencana perburuan rusa secara ilegal. Informasi tersebut diperkuat lagi dengan pemantauan GPS tracker yang terpasang pada perahu para pelaku.

  • Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Perdana, Didakwa Menghasut untuk Menimbulkan Kericuhan di Demo Agustus

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru Foundation, dan Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau.

    Mereka didakwa melakukan penghasutan terkait demo berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

    “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” tutur jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Jaksa, para terdakwa bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi bersama pihak lainnya. Kepolisian sendiri menemukan sebanyak 80 unggahan konten di Instagram pada 24-29 Agustus 2025, yang dinilai bermuatan menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

    “Para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” jelas jaksa.

     

  • Meski Dirawat di RS, Tetap Patuh Hukum

    Meski Dirawat di RS, Tetap Patuh Hukum

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda persidangan dengan terdakwa, Nadiem Makarim. Nadiem duduk di kursi pesakitan setelah terseret kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem menjadi alasan utama penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut.

    “Kalau memang sakit enggak mungkin kita bisa hadirkan,” tutur Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). 

    Hakim kemudian memutuskan sidang untuk Nadiem diundur sepekan, sambil melihat perkembangan kondisi terdakwa. Termasuk kemungkinan persidangan dilaksanakan melalui virtual Zoom.

    “Untuk terdakwa Nadiem kita tunda persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025,” kata Purwanto.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memang melaporkan kepada hakim bahwa hanya tiga terdakwa yang dapat dihadirkan ke persidangan, sementara Nadiem berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih dalam proses pemulihan pasca operasi. Untuk itu, jaksa meminta agar Nadiem dapat dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

    “Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” terang jaksa.

  • Jangan Buang Minyak Jelantah Sembarangan, Ubah Bencana Lingkungan Jadi Solusi Berkelanjutan

    Jangan Buang Minyak Jelantah Sembarangan, Ubah Bencana Lingkungan Jadi Solusi Berkelanjutan

    Di balik aktivitas memasak sehari-hari, limbah minyak jelantah menyimpan ancaman serius yang seringkali tidak disadari. Ancaman ini tidak hanya berlaku bagi kesehatan manusia, tetapi juga bagi kelestarian lingkungan secara menyeluruh.

    Pembuangan minyak jelantah secara sembarangan dapat memicu serangkaian masalah ekologis yang berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahaya yang terkandung dalam limbah ini.

    Pencemaran Tanah dan Air

    Ketika minyak jelantah dibuang ke tanah, ia akan meresap dan menutupi pori-pori tanah. Kondisi ini menyebabkan tanah menjadi keras dan mengganggu ekosistem di dalamnya. Akibatnya, unsur hara dalam tanah dapat rusak dan mengurangi kesuburan, sehingga sulit untuk ditanami.

    Di perairan, limbah minyak jelantah membentuk lapisan di permukaan air. Lapisan ini menghalangi masuknya cahaya matahari dan menurunkan konsentrasi oksigen terlarut dalam air.

    Kondisi tersebut mengakibatkan organisme di dalam air kekurangan cahaya dan oksigen, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian biota air. Kerusakan ekosistem akuatik ini memiliki dampak besar pada keberlangsungan hidup di sungai dan aliran air lainnya.

    Penyumbatan Saluran Air dan Risiko Banjir

    Pada suhu rendah, limbah minyak jelantah dapat membeku dan menumpuk. Hal ini menyebabkan sumbatan pada saluran air dan drainase.

    Penyumbatan drainase yang ditimbulkan akibat limbah minyak jelantah yang dibuang sembarangan akan mengganggu aliran air. Lebih jauh, kondisi ini juga meningkatkan risiko banjir di perkotaan, terutama saat musim hujan tiba.

    Rantai Pencemaran yang Berkelanjutan

    Minyak jelantah mengandung bahan berbahaya atau beracun, termasuk senyawa organik yang sulit terurai dan logam berat yang toksik. Penggunaan minyak goreng berulang kali juga menghasilkan senyawa karsinogenik seperti peroksida dan epioksida.

    Zat-zat beracun ini dapat masuk ke dalam rantai makanan, misalnya dimakan oleh ikan. Kemudian, ikan tersebut dikonsumsi manusia, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penumpukan racun dan merugikan kesehatan manusia. Konsumsi makanan yang kaya gugus peroksida bahkan dapat menimbulkan kanker usus pada percobaan hewan.

  • Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

     

  • Nadiem Makarim Mundur dari Gojek Usai Ditunjuk Jadi Menteri, Jaksa Sebut untuk Kamuflase Konflik Kepentingan

    Pakai Headset, Tertutup dan Tidak Boleh Direkam

    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

    Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

    “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.

    Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

    Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

    Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa. 

    Kemudian, jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.

  • Dana Otsus Jangan Dipakai untuk Jalan-jalan

    Dana Otsus Jangan Dipakai untuk Jalan-jalan

    Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se-Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.

    “Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Menurut dia, Prabowo akan memberikan arahan terkait percepatan pembangunan di Papua kepada kepala daerah. Selain itu, pertemuan tersebut juga untuk koordinasi program dan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Papua.

    “Ya mungkin sebentar dalam dialog antara bapak presiden dengan Gubernur dan Bupati menunggu perkembangan tetapi intinya untuk harmonisasi antara program dan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan,” ucap Ribka Haluk.

    Terkait fokus pembangunan Papua pada 2026, Ribka menuturkan Kemendagri telah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Nantinya, kata dia, hal tersebut akan ditindaklanjuti.

    “Ya tadi baru saja kami launching dengan Bappenas terkait dengan RIPPP, rencana pembangunan jangka menengah percepatan pembangunan Papua,” tutur Ribka.

  • Indonesia Harus Maju, Kita Harus Menghilangkan Kemiskinan

    Indonesia Harus Maju, Kita Harus Menghilangkan Kemiskinan

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk mengubah Indonesia menjadi negara yang modern dan maju, sehingga dia menekankan transformasi di setiap kabupaten/kota.

    “Tidak ada, tidak boleh ada bagian dari negara kita yang tertinggal,” kata dia saat memberikan pengarahan kepala daerah se-Papua di Istana Negara Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    “Setiap daerah, setiap provinsi, setiap kabupaten, setiap kota, harus kita bangun dan kita berikan segala yang diperlukan untuk transformasi bangsa kita,” sambungnya.

    Prabowo mengaku dirinya tak ingin ada rakyat Indonesia yang masih mengalami kelaparan dan kesulitan hidup.

    “Negara kita harus menghilangkan kemiskinan dan ketertinggalan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita tidak bisa menerima kenyataan bahwa masih ada rakyat kita yang hidup dalam keadaan kesulitan, kekurangan, apalagi kelaparan,” jelasnya.

    Prabowo pun mengajak semua pihak lebih bekerja keras untuk meneruskan tranformasi bangsa.

    “Transformasi bangsa tidak boleh terhenti, tidak boleh terpengaruh. Di tengah cobaan, di tengah rintangan, di tengah hambatan, kita harus lebih keras lagi bekerja, lebih kuat usaha kita, untuk meneruskan proses transformasi bangsa kita,” pungkas Prabowo.

    Sebelumnya, Prabowo mengumpulkan semua kepala daerah Provinsi Papua di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025). Total ada 42 bupati se- Papua, 6 gubernur, dan 10 anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang hadir.

    “Hari ini Bapak Presiden akan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Otonomi Khusus Papua dan juga Kementerian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur dan seluruh 42 Bupati se Papua,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/12/2025).

     

  • Diduga Gara-gara Pacar, Siswi SD di Lampung Pukul dan Jambak Teman

    Diduga Gara-gara Pacar, Siswi SD di Lampung Pukul dan Jambak Teman

    Liputan6.com, Jakarta – Video penganiayaan pelajar perempuan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar 17 detik tersebut, seorang siswi SD tampak menjadi korban kekerasan oleh teman sebaya. Pemicu penganiayaan diduga masalah asmara.

    Dalam video yang beredar luas, korban terlihat dipukul dan dijambak hingga terjatuh ke tanah. Ironisnya, sejumlah pelajar lain yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tanpa berupaya melerai. Beberapa di antaranya bahkan terdengar tertawa.

    Peristiwa itu menuai kecaman warganet. Banyak netizen menyayangkan aksi kekerasan tersebut, terlebih dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

    Netizen juga menyoroti sikap teman-teman korban yang tidak berusaha menghentikan perkelahian.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di area parkir Masjid As Saadah, Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

    “Peristiwa terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Yunnus saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).

    Menurut Yunnus, perkelahian itu melibatkan dua pelajar perempuan berinisial MS (11) dan FKI (11). Keduanya masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar dan merupakan warga Kecamatan Pardasuka.

    Setelah video tersebut viral, polisi langsung melakukan langkah-langkah penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah pihak, serta berkoordinasi dengan aparatur pekon setempat.

    “Dari keterangan awal, penganiayaan itu terjadi karena persoalan asmara, korban dituduh memiliki hubungan spesial dengan pacar pelaku hingga hubungan asmara pelaku dan pacarnya putus,” ungkapnya.

  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banten Makin Mengkhawatirkan, Tertinggi di Tangerang Selatan

    Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banten Makin Mengkhawatirkan, Tertinggi di Tangerang Selatan

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus kekerasan anak dan perempuan di Banten semakin mengkhawatirkan. Data Komnas Perlindungan Anak, pada 2025 terdapat 1.254 kasus sejak Januari hingga 15 Desember 2025. Kondisi ini menempatkan Bumi Seribu Kyai Sejuta Santri di posisi delapan nasional dari 38 provinsi.

    Angka ini menunjukkan rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Terjadi peningkatan signifikan kasus kekerasan anak dan perempuan. Dari 472 kasus di tahun 2020 melonjak menjadi 1.114 kasus di 2024.

    “Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di Banten semakin mengkhawatirkan. Menurut data Simfoni Kementerian PPA tahun 2025, ada 1.254 kasus kekerasan pada anak dan perempuan,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Banten, Hendry Gunawan, Selasa, (16/12/2025). 

    Kasus kekerasan anak dan perempuan terbanyak ada di wilayah Tangerang Raya. Tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebanyak 293 kasus, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang 254 kasus. 

    Kemudian Kota Cilegon 111 kasus, Kabupaten Serang 100 kasus, Kabupaten Lebak 97 kasus, Kabupaten Pandeglang 84 kasus dan Kota Serang 62 kasus. 

    Banten sesungguhnya sudah resmi menyandang predikat layak anak, Kota Tangsel bahkan meraih tingkat utama (tertinggi), Kota Tangerang meraih predikat Nindya, sementara wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang meraih madya, dan Kabupaten Pandeglang meraih predikat pratama.

    “Penyebaran ini mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah masalah sistemik yang terjadi di seluruh jenis wilayah, baik metropolitan maupun non metropolitan,” terangnya.