Author: Liputan6.com

  • Siap-Siap, Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Bandung Bakal Diawasi CCTV

    Siap-Siap, Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Bandung Bakal Diawasi CCTV

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengandalkan kamera CCTV untuk mengawasi perilaku warga yang kerap membuang sampah sembarangan.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengungkap, dalam waktu dekat, pihaknya akan merilis peta titik pembuangan sampah ilegal yang terekam CCTV.

    “Sudah ada CCTV yang menunjukkan pelanggar. Ada satu orang terekam tujuh kali membuang sampah sembarangan. Bahkan, ada yang melempar dari motor,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 15 April 2025.

    Menurut Farhan, membuang sampah sembarangan bukanlah sekadar pelanggaran kecil. “Tapi mencerminkan tanggung jawab kita sebagai warga,” ucapnya.

    Maka dari itu, Farhan mengingatkan, berdasarkan undang-undang, masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban bersama dalam mengelola sampah.

    Namun, Farhan menyayangkan sanksi bagi pelanggar sering kali masuk dalam kategori tindak pidana ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

    “Kita akan terus edukasi dan beri peringatan. Tapi bila terus melanggar, ya konsekuensinya harus diterima. Kita semua harus sadar, sampah itu tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

    Di sisi lain, Pemkot Bandung juga akan meluncurkan program baru pengolahan dan pemusnahan sampah mulai akhir April 2025. Langkah ini diambil untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait peningkatan tumpukan sampah.

    Farhan menyebut, salah satu targetnya adalah mengolah dan memusnahkan hingga 30 persen sampah di Kota Bandung secara mandiri. Selain itu, program Kawasan Bebas Sampah (KBS) juga akan digencarkan kembali.

    “Saat ini, baru ada 413 KBS dari target 1.597. Kita akan gaspol agar akhir tahun minimal 1.000 titik KBS bisa tercapai,” tuturnya.

  • Peluang Emas UMKM Bontang, Sinergi Lokal dan Prospek Investasi Baru

    Peluang Emas UMKM Bontang, Sinergi Lokal dan Prospek Investasi Baru

    Liputan6.com, Bontang – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bontang, Kalimantan Timur, semakin menunjukkan taringnya sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Potensi investasi di sektor ini terus menarik perhatian, didukung oleh kekuatan lokal yang solid dan peluang kolaborasi yang luas.

    Studi mendalam dari Unit Layanan Strategis Pembangunan Sumber Daya Berkelanjutan (ULS-PSDB) Universitas Mulawarman (Unmul) menegaskan bahwa UMKM Bontang memiliki fondasi kuat, meski masih menghadapi sejumlah kendala struktural dan sosial.

    Dr. Rachmad Budi Suharto, Ketua ULS-PSDB Unmul, menyatakan bahwa UMKM Bontang berkembang pesat berkat dukungan berbagai pihak, termasuk kontribusi besar dari program tanggung jawab sosial (CSR) PT Pupuk Kaltim (PKT).

    “UMKM Bontang sudah sangat dinamis. Produk lokal seperti pempek, batik khas, hingga makanan ringan telah merajai pasar lokal. Dukungan CSR dari PKT juga menjadi pendorong utama kemajuan pelaku usaha mikro,” ujar akademisi yang juga Koordinator Program Doktor Ilmu Ekonomi Unmul ini.

    Bontang Utara menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menonjol. Keberadaan raksasa industri seperti PT Pupuk Kaltim dan LNG Badak, ditambah akses ke laut serta 17 pulau, menjadikan kecamatan ini sebagai simpul strategis untuk industri, perdagangan, dan perikanan.

    Produk UMKM seperti Batik Kuntul, Fara Snack, dan Ria Rasa Cake & Cookies mencerminkan semangat wirausaha yang kian menggeliat.

    “Peran pemuda sebagai pelopor ekosistem digital UMKM juga mempercepat transformasi sektor ini menuju era modern,” tambah Rachmad.

    Sementara itu, Bontang Barat tak kalah bersinar dengan UMKM kulinernya yang terkenal, seperti Pempek Anda, Abadi Rasa, dan rumah makan Sari Laut Mbak Zuly. Dengan fasilitas transportasi yang menghubungkan langsung ke Samarinda dan Sangatta, serta keberadaan terminal kota, Bontang Barat menjadi pintu gerbang ekonomi yang menjanjikan.

    Namun, tantangan masih menghadang. Di Bontang Utara, promosi digital masih terbatas dan kesadaran hukum masyarakat dalam perencanaan pembangunan perlu ditingkatkan.

    Di Bontang Barat, masalah sanitasi peternakan, keterbatasan anggaran infrastruktur, serta sengketa lahan menghambat pengembangan UMKM dan properti. Kurangnya regulasi terkait peternakan koloni juga menjadi isu yang perlu segera ditangani.

    Dr. Rachmad menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai mengeksplorasi sektor pariwisata, khususnya perhotelan, untuk memaksimalkan potensi wisata yang belum tergarap.

    “Sudah saatnya Bontang memiliki hotel berstandar minimal bintang tiga. Tanpa akomodasi yang memadai, wisata sulit berkembang,” katanya.

    Ia juga mengusulkan pemanfaatan lahan milik Pemkot melalui skema kemitraan dengan investor untuk membangun fasilitas perhotelan. Fasilitas ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan UMKM di sektor jasa dan wisata.

    Kajian ULS-PSDB menekankan perlunya kebijakan terintegrasi untuk mendukung UMKM, memperkuat infrastruktur digital, dan membangun kolaborasi antara pelaku usaha, pemuda, dan pemerintah.

    “Dengan dukungan industri besar melalui CSR, strategi investasi yang tepat, dan fokus pada pariwisata, Bontang bisa menjadi pusat investasi mikro yang menarik,” ujar Rachmad.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan kesiapan Pemkot menyambut investor, terutama di sektor perhotelan dan UMKM.

    “Kajian ini menjadi panduan berharga untuk masa depan. Bontang tidak hanya unggul di industri, tapi juga memiliki potensi besar di sektor jasa dan wisata,” katanya.

    Upaya penguatan ekosistem digital UMKM juga terus digalakkan, ditandai dengan munculnya pemuda pelopor digital dan program literasi masyarakat yang melibatkan TP PKK serta komunitas lokal.

    Meski begitu, isu seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam musrenbang, pengelolaan limbah peternakan, dan keterbatasan infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

    Dengan kolaborasi erat antara akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan industri, Bontang bergerak menuju visi baru: dari kota industri menjadi destinasi investasi UMKM dan pariwisata yang kompetitif.

    “Suksesnya ada pada sinergi. Dengan strategi inovatif dan komitmen bersama, Bontang akan jadi magnet investasi di Kalimantan Timur,” tutup Aspiannur.

  • ‘Bajapuik’ Tradisi Unik Pernikahan Minang, Perempuan Beri Uang kepada Laki-Laki

    ‘Bajapuik’ Tradisi Unik Pernikahan Minang, Perempuan Beri Uang kepada Laki-Laki

    Liputan6.com, Padang – Dalam adat pernikahan Minang di Pariaman, Sumatera Barat, terdapat tradisi unik bernama bajapuik. Berbeda dengan kebanyakan budaya di Indonesia, keluarga mempelai perempuan justru memberikan sejumlah uang kepada pihak laki-laki sebagai bentuk penghargaan.

    Mengutip dari berbagai sumber, prosesi pernikahan bajapuik dimulai ketika keluarga perempuan, diwakili oleh ninik mamak (paman dari pihak ibu), mendatangi keluarga laki-laki untuk menyampaikan niat pernikahan. Jika disetujui, tahap berikutnya adalah tunangan, di mana keluarga perempuan kembali membawa makanan sebagai tanda penghormatan.

    Selanjutnya, kedua keluarga berunding untuk menentukan besaran uang japuik, yaitu pemberian dari perempuan kepada laki-laki. Jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan dan kemampuan ekonomi keluarga.

    Selain uang japuik, ada juga uang ilang, yang diberikan sebagai simbol pengganti jika ada pembatalan sepihak. Setelah kesepakatan tercapai, keluarga perempuan menjemput mempelai pria dengan membawa uang japuik.

    Pesta pernikahan kemudian dilaksanakan, diawali dengan tradisi berbalas pantun antara perwakilan kedua keluarga. Tradisi bajapuik bukan sekadar pemberian materi, melainkan mengandung filosofi kehidupan masyarakat Minangkabau.

    Pertama, uang japuik dimaknai sebagai bentuk penghargaan kepada laki-laki yang akan menjadi suami. Kedua, uang tersebut dapat digunakan untuk modal membangun rumah tangga.

    Bajapuik merupakan tradisi unik yang tidak diterapkan di seluruh wilayah Minangkabau. Melainkan, hanya di beberapa daerah tertentu seperti Pariaman.

    Dalam praktiknya, tradisi ini memiliki kekhasan tersendiri di mana uang japuik yang diberikan tidak selalu berbentuk uang tunai, namun juga bisa berupa emas atau barang-barang berharga lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga.

    Aspek menarik lainnya dari tradisi Bajapuik adalah ketentuan mengenai uang ilang jika pernikahan batal dilaksanakan. Berbeda dengan pemahaman umum, uang ilang ini tidak harus dikembalikan secara utuh kepada pihak perempuan.

    Besaran pengembalian sangat bergantung pada penyebab pembatalan pernikahan tersebut. Biasanya diputuskan melalui musyawarah antarkeluarga dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang melatarbelakangi pembatalan tersebut.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Pantangan Mengejek Anak Gimbal Dieng, Diyakini Undang Nasib Buruk

    Pantangan Mengejek Anak Gimbal Dieng, Diyakini Undang Nasib Buruk

    Liputan6.com, Banjarnegara – Masyarakat dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah, masih memegang teguh sejumlah larangan adat yang diwariskan turun-temurun. Salah satu pantangan yang paling dijaga adalah larangan mengejek anak berambut gimbal.

    Mengutip dari laman Kemenparekraf, pelanggaran aturan ini dapat mendatangkan nasib buruk bagi si pengejek. Anak gimbal merupakan fenomena unik di kawasan Dieng.

    Rambut mereka tumbuh secara alami dalam bentuk ikal atau keriting. Masyarakat setempat meyakini, anak gimbal adalah titipan leluhur dan memiliki kedekatan dengan dunia spiritual.

    Karena itu, anak-anak ini mendapat perlakuan khusus, termasuk larangan untuk diejek atau diolok-olok. Pantangan mengejek anak gimbal dianggap memiliki konsekuensi nyata.

    Kepercayaan yang beredar menyebutkan, orang yang menertawakan atau merendahkan anak gimbal akan mengalami kesialan. Bentuk nasib buruk itu bervariasi, mulai dari sakit mendadak, gagal panen, hingga kecelakaan dalam perjalanan.

    Selain larangan mengejek, masyarakat Dieng juga memperlakukan anak gimbal dengan sejumlah aturan lain. Misalnya, mereka tidak boleh dipotong rambutnya secara sembarangan.

    Pemotongan rambut gimbal harus melalui prosesi adat yang disebut ruwat gimbal. Ritual ini dilakukan dengan tata cara khusus dan dihadiri oleh tetua adat serta warga setempat.

    Kepercayaan terhadap pantangan ini tidak hanya dipegang oleh generasi tua. Generasi muda Dieng juga banyak yang tetap mematuhi aturan adat tersebut.

    Mereka menganggap, melanggar larangan berarti tidak menghormati leluhur. Beberapa warga bahkan mengaku pernah menyaksikan langsung orang yang mengalami musibah setelah mengejek anak gimbal.

    Larangan adat ini juga berpengaruh pada interaksi wisatawan dengan anak gimbal. Pengunjung Dieng sering kali diingatkan untuk tidak bersikap kurang sopan, seperti memotret tanpa izin atau mengolok-olok penampilan mereka.

    Selain pantangan terkait anak gimbal, Dieng memiliki sejumlah larangan adat lain yang masih diikuti. Contohnya, warga tidak boleh menebang pohon besar tanpa izin tetua adat.

    Ada juga kepercayaan bahwa mengambil benda-benda dari sekitar kawah dapat mendatangkan malapetaka. Aturan-aturan ini turut menjaga kelestarian alam Dieng.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Game Online Mobile Legend Jadi Celah Perbuatan Asusila Seorang Pria di Banjarmasin

    Game Online Mobile Legend Jadi Celah Perbuatan Asusila Seorang Pria di Banjarmasin

    Liputan6.com, Banjarmasin Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wadireskrimsus Polda Kalsel), AKBP Riza Muttaqin mengungkap sosok pemain game online Mobile Legend, Gilang Cahya Budjana warga Jakarta Barat. Ia tertunduk, dan sesekali pandangannya liar saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin.

    “Pemuda 21 tahun ini diamankan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, pada Senin, 14 April 2025 di Polsek Citeureup Provinsi Jawa Barat, karena kasus transaksi elektronik bermuatan asusila, yang mana korbannya adalah seorang perempuan berusia 15 tahun asal Banjarmasin,” terang AKBP Riza Muttaqin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

    Kronologi Kejadian

    Ia menjelaskan, kejadian berawal dari pertemanan game Mobile Legend antara tersangka dan korban. Percakapan intens pun terhubung antara keduanya sejak November 2024 lalu melalui WhatsApp dan game online.

    Tersangka yang terbilang mahir bermain game tersebut menawarkan kepada korban untuk menaikkan level atau rank up akun miliknya. Tanpa menaruh rasa curiga, korban memberitahukan password akun game, yang mana juga terhubung pada akun google smart phone.

    Pemuda itu kemudian mengakses perangkat smart phone milik korban, lalu mengancam meminta dikirim foto yang memperlihatkan bagian dada. Apabila permintaannya ditolak maka pelaku akan mereset smart phone milik korban. Akibat ancaman itu, korban memenuhi permintaan pelaku. Ternyata tidak hanya sampai di situ, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex, tetapi korban menolak. Akhirnya, pada 2 Januari 2025, tersangka menyebarkan dengan motif menjual akun mobile legend dengan bonus foto korban yang memperlihatkan bagian dada di media sosial Facebook “Marvel Budjana Mlbb” milik tersangka.

    Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui Wakil Direktur AKBP Riza Muttaqin menyampaikan, atas perbuatan pelaku, akhirnya korban mengalami ketakutan karena mendapat ancaman penyebaran foto. “Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban sempat mengalami trauma dan stress pasca mengetahui bahwa foto korban diperjualbelikan oleh pelaku di media sosial facebook,” katanya kepada wartawan.

    Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 8 April 2025. Akibat perbuatannya Gilang Cahya Budjana harus berhadapan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Tindak Pidana kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan/atau tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

  • Budiman Sujatmiko Target Petani Miskin Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun

    Budiman Sujatmiko Target Petani Miskin Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun

    Budiman Sujatmiko mengakui paham betul akan perjuangan warga 5 desa di Kecamatan Cipari, Cilacap untuk mendapatkan lahan. Sebab, dia sudah menjadi aktivis reforma agraria sejak Orde Baru.

    Aktivitas ini berlanjut hingga saat dirinya menjadi anggota DPR RI. Kala itu, agenda reforma agraria dan redistribusi lahan mulai menuai hasil.

    Dia menegaskan, setelah menjabat sebagai Kepala BP Taskin, program ini akan diteruskan. Yakni menjadikan desa yang menjadi tempat konflik agraria lebih sejahtera.

    “Desa-desa yang menjadi sumber konflik agraria, seperti di sini, itu diolah jadi desa pertanian modern. Nanti setelah lahan dikuasai, dikelola sebagai pertanian modern dan hasilnya di ekspor melalui perusahaan modern,” terangnya.

    Dia menambahkan, konsep ini sudah diterapkan di Indramayu dan sudah memperlihatkan hasil. Nantinya BP Taskin akan menerapkannya di seluruh Indonesia.

    “Karena redistribusi lahan, tidak sekedar bagi-bagi lahan,” kata dia.

    Dia menambahkan, BP Taskin pada April mulai membagikan bantuan tunai kepada warga miskin ekstrem. Namun setelah itu, akan ada evaluasi lanjutan dari bantuan ini.

    BP Taskin akan mulai melakukan pembenahan dengan target di sektor pertanian. Warga yang masih kuat, nantinya akan dilibatkan dalam pekerjaan dan program pangan.

  • Kampung Naga, Benteng Terakhir Budaya Sunda yang Menolak Modernisasi

    Kampung Naga, Benteng Terakhir Budaya Sunda yang Menolak Modernisasi

    Liputan6.com, Tasikmalaya – Di tengah derap modernisasi, Kampung Naga Tasikmalaya, Jawa Barat, tetap teguh mempertahankan tradisi Sunda kuno. Desa adat ini menolak listrik, bahan bangunan modern, dan perubahan gaya hidup yang dianggap mengancam kelestarian budaya leluhur.

    Mengutip dari berbagai sumber, Kampung Naga terletak di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Jaraknya sekitar 30 menit berjalan kaki dari jalan raya penghubung Garut-Tasikmalaya.

    Untuk mencapai permukiman ini, pengunjung harus menuruni ratusan anak tangga yang membelah persawahan dan sungai kecil. Pihak adat setempat menerapkan aturan ketat bagi wisatawan.

    Kunjungan hanya boleh dilakukan pada siang hari, dengan larangan bermalam kecuali untuk keperluan penelitian budaya. Setiap pengunjung wajib didampingi pemandu lokal dan dilarang mengambil foto di area tertentu yang dianggap sakral.

    Seluruh rumah di Kampung Naga tetap mempertahankan bentuk asli Sunda abad ke-17. Dinding terbuat dari bilah bambu anyaman (bilik).

    Sementara atap menggunakan ijuk hitam yang diganti setiap 5-10 tahun sekali. Tidak ada semen atau seng yang boleh digunakan.

    Tata letak permukiman mengikuti aturan adat. Rumah menghadap utara-selatan, lantai harus dari tanah liat yang dipadatkan, dan tinggi bangunan tidak boleh melebihi 4 meter.

    Uniknya, setiap rumah tidak memiliki kamar tidur. Kegiatan istirahat dilakukan di ruang utama bersama keluarga. Masyarakat Kampung Naga mempraktikkan pertanian organik turun-temurun. Mereka menggunakan sistem huma (ladang berpindah) dan tidak memakai pestisida sintetik.

    Benih padi lokal seperti pare ketan dan pare gede hanya diperoleh dari warisan leluhur, bukan bibit hibrida. Hasil panen diolah secara tradisional.

    Beras ditumbuk dengan lesung kayu, sementara gula merah dibuat dari nira kelapa yang dimasak di tungku tanah liat. Tidak ada mesin penggilingan padi yang diizinkan beroperasi di wilayah adat.

    Sebagian besar wilayah Kampung Naga berupa hutan larangan seluas 1,5 hektare. Menurut kepercayaan setempat, kawasan ini dihuni oleh Eyang Singaparna, leluhur pendiri kampung.

    Warga dilarang menebang pohon, berburu, atau bahkan mengambil ranting kering tanpa izin tetua adat. Hutan menyediakan sumber obat-obatan tradisional dan air bersih melalui mata air alami. Setiap tahun, diadakan ritual Ngarumat Leuweung (merawat hutan) dengan menyembelih kambing hitam sebagai persembahan.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Gubernur NTT Kena ‘Prank’, Sempat Ancam Cabut Izin Praktik Dokter Anestesi

    Gubernur NTT Kena ‘Prank’, Sempat Ancam Cabut Izin Praktik Dokter Anestesi

    Pasca-pernyataan keras gubernur NTT, dua dokter anestesi, dr Remi dan dr Evi pun angkat bicara. Keduanya mengaku mengantongi kontrak dari Kementerian Kesehatan dan ditugaskan di wilayah NTT.

    “Kami adalah dokter anestesi yang mendapat beasiswa dari kementerian, bukan beasiswa Pemda Sikka seperti yang diisukan di media,” ungkap dr Remi.

    Menurutnya, kontrak kerja mereka di RSUD TC Hillers Maumere telah selesai di akhir Desember 2024.

    Bahkan, tiga bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, dua dokter itu sudah mengajukan permohonan ke pihak manajemen untuk segera membuat analisis beban kerja.

    Namun, rupanya niat baik dua anak daerah itu tak dihargai manajemen RSUD TC Hillers yang seakan membiarkan mereka pergi.

    “Kenapa kami dikait-kaitkan dengan kematian pasien? Padahal kami bukan lagi karyawan di RSUD TC Hillers, kontrak kami sudah habis,” ujarnya.

    Diadukan ke Kementerian

    Usai tak memperpanjang kontrak kerja, dr Remi dan dr Evi dilaporkan manajemen RSUD TC Hillers ke Kementerian Kesehatan. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan mangkir dari tugas.

    Namun setelah melalui sidang Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), keduanya dinyatakan tak melakukan pelanggaran dan Surat Tanda Registrasi (STR) mereka tetap berlaku.

    “Seandainya kami bersalah, karier kami pasti sudah mati, karena STR kami akan dicabut Kementerian Kesehatan,” tutupnya.

  • Babat Gongso, Kuliner Khas Semarang yang Jadi Bukti Kedatangan Laksamana Cheng Ho

    Babat Gongso, Kuliner Khas Semarang yang Jadi Bukti Kedatangan Laksamana Cheng Ho

    Liputan6.com, Semarang – Babat gongso merupakan salah satu kuliner khas Semarang yang masih eksis hingga saat ini. Tak hanya lezat, kuliner ini ternyata juga menyimpan jejak kedatangan Laksamana Cheng Ho di Kota Atlas.

    Pada abad ke-15, Laksamana Cheng Ho diperkirakan datang ke Semarang. Kedatangan tersebut membawa pengaruh besar terhadap kuliner di Kota Semarang, seperti lumpia, wingko babat, tahu gimbal, dan babat gongso.

    Babat gongso lahir dari perpaduan kuliner lokal dengan pengaruh Tionghoa. Perpaduan tersebut menghasilkan kuliner dengan cita rasa yang kaya.

    Mengutip dari laman Indonesia Kaya, babat gongso terinspirasi dari kuliner Tionghoa yang umumnya dimasak dengan bumbu kecap dan cabai. Cara memasak tersebut diadaptasi oleh masyarakat lokal untuk mengolah babat, yakni bagian lambung sapi.

    Pada masa itu, babat merupakan salah satu bahan yang tersedia di daerah Jawa. Lebih sering diolah menjadi hidangan berkuah, babat hadir dalam bentuk berbeda melalui babat gongso.

    Para pedagang kaki lima di Semarang pun banyak yang mulai mengolah babat dengan bumbu yang lebih beragam dan menggunakan teknik menumis. Dari sanalah lahir babat gongso.

    Terkait penyebutan gongso sebenarnya nama ini berasal dari bahasa Jawa yang berarti ditumis. Sementara itu, pengaruh budaya Tionghoa tercermin dalam penggunaan bumbu kecap manis dan teknik menumisnya.

    Babat gongso menawarkan tekstur babat yang empuk. Bumbu pada masakan ini pun meresap sempurna dan menghasilkan cita rasa gurih, manis, dan sedikit pedas.

    Sebelum diolah menjadi babat gongso, pertama-tama babat direbus hingga empuk terlebih dahulu. Proses ini menghasilkan tekstur lembut yang dapat membuat bumbu meresap dengan baik, sehingga menciptakan cita rasa gurih yang khas.

    Babat gongso biasanya disantap bersama nasi hagat dan lauk pelengkap lain, seperti paru goreng atau telur dadar. Tak hanya jadi kuliner khas yang melegenda, babat gongso juga menjadi simbol kekayaan tradisi yang terus bertahan dan berkembang di Semarang.

    Penulis: Resla

  • VIDEO: Dokter Kandungan Garut yang Viral Akhirnya Diamankan!

    VIDEO: Dokter Kandungan Garut yang Viral Akhirnya Diamankan!

    VIDEO: Dokter Kandungan Garut yang Viral Akhirnya Diamankan!