Author: Liputan6.com

  • Modus Tilang, Briptu MR Anggota Polantas Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK

    Modus Tilang, Briptu MR Anggota Polantas Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi SMK

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Chandra menegaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

    Menanggapi laporan yang beredar luas dan memicu keprihatinan publik, Polda NTT langsung menggerakkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menangani kasus ini.

    Ia mengatakan, pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan korban PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025. Pada Senin (5/5), Bid Propam Polda NTT menggelar gelar perkara internal sebagai langkah awal peningkatan proses ke tahap pemeriksaan mendalam.

    “Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” tegasnya.

    Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Proses hukum terhadap Briptu MR akan mengikuti ketentuan pidana, kode etik profesi Polri, dan peraturan disiplin yang berlaku.

    “Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh Polri. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” tutupnya.

  • Polda Metro Jelaskan Alasan Belum Adanya Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP – Page 3

    Polda Metro Jelaskan Alasan Belum Adanya Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP – Page 3

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyoroti penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Dia menegaskan dunia kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.

    Pernyataan itu disampaikan Noel saat bertandang ke Polda Metro Jaya, Rabu (7/5/2025). Tak sendiri, dia turut didampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan.

    “Ini menurut saya kejadian yang sangat memalukan karena kejadiannya peristiwanya itu di dalam kampus, seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual,” kata Noel kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

    Dia menyinggung keberadaan kampus yang semestinya menjadi ruang yang ramah terhadap perempuan, pekerja, dan bebas dari kekerasan seksual. Namun, bila hal itu tak terlihat maka ini menandakan dunia pendidikan tengah berada dalam krisis moral.

    “Saya dari Menteri Ketenagakerjaan punya kewajiban melindungi pekerja, beliau ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu. Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral ya begitu kira-kira,” ujar dia.

    Dalam pertemuan tersebut, Noel mendampingi dua orang korban dugaan pelecehan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Salah satu diantaranya bahkan sampai mengalami tekanan psikologis cukup berat.

  • Misteri di Balik Keindahan Pantai Pink Labuan Bajo

    Misteri di Balik Keindahan Pantai Pink Labuan Bajo

    Lokasinya terpencil dan hanya bisa dicapai dengan kapal, sehingga masih sangat alami dan terjaga. Pemandangan di sini juga unik karena tebing-tebing kering khas Nusa Tenggara Timur yang kontras dengan birunya air laut.

    Pantai Pink di Labuan Bajo adalah salah satu dari sedikit pantai berpasir pink di dunia, seperti Pink Sands Beach di Bahama dan Elafonissi Beach di Yunani.

    Akan tetapi, Pantai Pink Labuan Bajo lebih istimewa karena warnanya yang lebih terang. Ini hasil dari campuran karang merah dengan pasir putih yang membuat warnanya lebih jelas.

    Pantai ini juga lebih terlindungi karena berada di dalam Taman Nasional Komodo. Jika ingin mengunjungi pantai ini, Anda harus naik perahu dari Labuan Bajo karena tidak bisa dicapai lewat darat.

    Ada tiga pilihan kapal, speedboat yang paling cepat (30 menit) tapi lebih mahal, kapal wisata yang biasanya masuk dalam paket tur Pulau Komodo (1-2 jam), atau kapal lokal yang paling murah tapi paling lama (3-4 jam).

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Detik-Detik Mobil Wapres Gibran Diadang usai Bagi-Bagi Buku di Maumere

    Detik-Detik Mobil Wapres Gibran Diadang usai Bagi-Bagi Buku di Maumere

    Suasana ramai tampak di depan pintu masuk SMA Katolik Bhaktyarsa saat Gibran sedang menyerahkan bantuan di sekolah itu.

    Ribuan pelajar dari SD hingga SMA juga masyarakat, rela berdiri di bawah terik matahari, demi menyalami wakil presiden.

    Saat mobil rombongan wakil presiden keluar dari halaman sekolah, ribuan pelajar dan masyarakat sontak mengadang mobil yang ditumpangi Gibran yang dikawal ketat Paspampres.

    Mobil pun berhenti. Gibran lalu mengeluarkan tangannya memyalami para pelajar dan masyarakat yang menyemut. “Bahagia sekali, bisa pegang tangan wakil presiden,” ujar Selvi, pelajar SMP.

    Setelah dari Kabupaten Sikka, Gibran lalu ke Kabupaten Nagekeo memantau waduk Lombo. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Kupang untuk melakukan beberapa agenda kerja, termasuk mengunjungi bendungan Manikin.

  • 3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    3 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Hari Buruh di Bandung

    Liputan6.com, Bandung – Polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan mobil polisi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, pekan lalu, 1 Mei 2025. 

    Diketahui, mobil polisi yang dirusak adalah mobil patroli Polsek Kiaracondong yang tengah terparkir di Jalan Dipati Ukur, tak jauh dari lokasi aksi. Saat itu mobil patroli Nissan Almera warna stone grey dengan nomor polisi 4405-40-VIII itu rusak. 

    Mobil dilempari batu, paving block, dan bambu. Selain itu, menurut keterangan polisi, sejumlah orang diketahui menaiki dan menginjak-injak mobil tersebut. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan berat pada kaca depan, kaca belakang, kaca samping, bodi mobil, spion, dan lampu depan.

    Dalam keterangan pers Polda Jabar, disiarkan ulang pada laman resmi milik Polri, Tribata Polda Jabar, disampaikan bahwa tiga tersangka kasus perusakan yakni T Z H (23 tahun), A R (21 tahun), dan F E (20 tahun).

    T Z H berperan utama dalam aksi anarkis tersebut, termasuk menyiapkan bom molotov dan melemparkannya ke mobil patroli. A R menendang lampu sein mobil, sementara F E mempersiapkan bom molotov dan menyiram bensin ke mobil yang sudah terbakar.

    “Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam keterangan pers, Selasa, 6 Mei 2025.

    Polisi menghimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Langkah ini diklaim penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera. Polisi menyebut bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.

    1 Tersangka Lain

    Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pendemo yang dituduh melakukan aksi anarkis berinsial MAA (26) saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jawa Barat pada 1 Mei 2025. 

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochman mengatakan bahwa setelah ditangkap, MAA langsung menjalani tes urine. Hasilnya, MAA terbukti positif mengonsumsi benzodiazepine.

    “Dari tangan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan MAA sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 4 Mei 2025.

    Atas kepemilikan senjata tersebut, MAA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Saat ini, tersangka telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

    Kemudian, polisi memeriksa kamar kos milik MAA dan menemukan adanya alat hisap sabu. Di kamar itu, polisi mendapati seorang perempuan yang merupakan teman dekat tersangka dan dua laki-laki lainnya berinisial MFA dan RFA.

    Polisi juga melakukan tes urine terhadap dua orang laki-laki yang merupakan teman tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan negatif.

     

     

     

     

  • Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Rp530 Miliar dan Tetapkan Dua Tersangka – Page 3

    Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Rp530 Miliar dan Tetapkan Dua Tersangka – Page 3

    Dalam pengungkapan ini, Korps Bhayangkara tak lupa memberikan apresiasi juga kepada Menko Polkam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan tersebut.

    “Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia,” ujar.

    Jenderal bintang tiga ini menegaskan, penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

    “Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital,” tegasnya.

    “Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

     

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com

  • Polres Cimahi Tangkap 33 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Ada Barbuk Ganja 7,2 Kilogram

    Polres Cimahi Tangkap 33 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Ada Barbuk Ganja 7,2 Kilogram

    Niko menyampaikan, dari kasus-kasus tersebut, terdapat salah satu kasus yang menonjol yakni yang menyeret dua orang tersangka berinisial AF dan WFP terkait peredaran ganja.

    Dua tersangka, AF dan WFP, itu ditangkap di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 7,2 kilogram. Niko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

    “Ada satu kasus menonjol dengan tersangka inisial AF dan WFB terkait dengan kepemlikikan barang bukti narkotita jenis ganja seberat 7,2 kilogram,” katanya.

    Saat hendak ditangkap, kedua tersangka berupaya melarikan diri dan membuang sebuah bungkusan besar yang ternyata berisi ganja kering tersebut.

    “Saat hendak diamankan, mereka menyadari sedang dibuntuti. Kemudian berusaha kabur dengan kendaraannya, sambil membuang sebuah bungkusan berukuran cukup besar,” tambahnya.

    Ganja tersebut masih terbungkus rapi dan belum sempat diedarkan, mengindikasikan rencana untuk membagi-bagi menjadi paket kecil untuk dijual.

    Motif di balik aksi nekat kedua tersangka adalah kebutuhan ekonomi. AF, yang bekerja di perusahaan jasa ekspedisi dengan gaji Rp4 juta, mengaku tergiur keuntungan tambahan. Sementara WFP, yang tidak bekerja, berperan sebagai kurir dengan upah Rp100 ribu per pengiriman.

    Atas perbuatannya, AF dan WFP dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar (ayat 1), atau penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (ayat 2, (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman).

  • Dedi Mulyadi Klaim Program Pendidikan di Barak Tak Tumpang Tindih Hukum Pidana  

    Dedi Mulyadi Klaim Program Pendidikan di Barak Tak Tumpang Tindih Hukum Pidana  

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai kebijakan yang ditujukan bagi pelajar bukanlah hukuman, melainkan bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. Jika demikian, kebijakan tersebut tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia.

     “Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment (hukuman) tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia,” kata Pigai seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025). 

    Hukuman, kata Pigai, merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak. Bentuknya bisa beragam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak.

    “Ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak,” wanti Pigai.

    Namun Pigai percaya, tindakan dilakukan Gubernur Jawa Barat bukanlah demikian.

    “Sepanjang pendidikan menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai-nilai kedisiplinan. Maka hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar HAM,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap rencana siswa dibina di barak militer bertujuan agar memperoleh pendidikan karakter yang akan bekerja sama dengan TNI dan Polri.

    Adapun menurut Dedi, rencana ini tak akan dijalankan secara serentak, namun bertahap ke daerah yang dianggap rawan.

    “Tidak harus langsung di 27 kabupaten/kota. Kita mulai dari daerah yang siap dan dianggap rawan terlebih dahulu, lalu bertahap,” kata Dedi.

    Nantinya, menurut Politikus Gerindra itu, para siswa akan mengikuti program itu di sekitar 30 hingga 40 barak khusus yang telah disiapkan oleh TNI. Para siswa, kata Dedi Mulyadi, bakal menjalani pendidikan selama 6 bulan di barak militer. Dedi membeberkan kriteria siswa yang bermasalah dan perlu dibina di barak militer.

    “Tukang tawuran, tukang mabok, tukang main mobile legend, yang kalau malam kemudian tidurnya tidak mau sore. Ke orang tua melawan. Melakukan pengancaman. Di sekolah bikin ribut. Bolos terus. Dari rumah berangkat ke sekolah, ke sekolah enggak sampai. Kan kita semua dulu pernah gitu ya,” beber Dedi.

  • Pria Bau Tanah Tega Merudapaksa Anak Kandungnya, Padahal Masih SD

    Pria Bau Tanah Tega Merudapaksa Anak Kandungnya, Padahal Masih SD

    Namun hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, belum membocorkan motif dan latar belakang aksi bejat yang dilakukan ayah terhadap anak kandung ini.

    “Motif dan latar belakangnya masih kita perdalam ya, tunggu saja nanti kami sampaikan,” kata dia.

    Saat ini korban yang masih duduk di bangku SD, sudah mendapat pendampingan lembaga anak mulai KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.

    “Terduga pelakunya masih kita periksa, kita dalami terkait fakta dari saksi dan hasil visum,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan Anak PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali.

  • Dedi Mulyadi ‘Ancam’ Jemput Anak Malas Sekolah untuk Dikirim ke Barak Militer

    Dedi Mulyadi ‘Ancam’ Jemput Anak Malas Sekolah untuk Dikirim ke Barak Militer

    Diketahui, program pendidikan karakter itu telah dimulai pada 2 Mei 2025 di Kabupaten Purwakarta, di mana 39 siswa telah mengikuti pendidikan karakter di Barak Resimen 1 Sthira Yudha.

    Dedi menjelaskan, pendidikan karakter ini diperuntukan untuk anak-anak berperilaku nakal dan orangtuanya tak lagi sanggup untuk mendidik. Adapun untuk anak yang melakukan aksi kriminal, Dedi mengatakan bahwa anak terkait akan dibina melalui peradilan anak.

    “Kan memang teorinya begini, anak yang mengalami kenakalan kalau itu kriminal maka lewat peradilan anak, kemudian nanti lewat pembinaan, misalnya lembaga tempat penitipan anak untuk dilakukan pembinaan, itu kan yang berproses kriminal berdasarkan peradilan,” ucap Dedi

    Sementara program pendidikan karakter, klaim Dedi, bertujuan untuk membantu orangtua yang tak lagi sanggup dalam mendidik anaknya.

    “Tetapi kan banyak yang tidak berproses kriminal, tapi nakalnya gak pernah berhenti. Akhirnya mereka harus balik ke orangtuanya, pertanyaannya adalah ketika orangtuanya sudah tidak punya kesanggupan, gak sanggup menghadapi anaknya bolos terus, gak sanggup anaknya main game terus, motor-motoran terus, minum ciu. Kan kayak minum ciu, eksimer gak bisa dipidana,” katanya.

    Oleh karena itu, Dedi bersama para kepala daerah di Jawa Barat dan bekerja sama dengan TNI bermaksud untuk turun tangan dalam mendidik anak-anak tersebut.

    “Ini kan harus ada orang yang menangani, saya termasuk dan pak bupati Purwakarta, dan bupati dan wali kota lainnya seluruh Jawa Barat sanggup menangani dengan bekerja sama dengan TNI,” tandasnya.

     

    Penulis: Arby Salim