Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat di sejumlah ruas jalan pada hari ini, Kamis (19/6/2025).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengurai kemacetan dan mengatur mobilitas warga secara lebih tertib dan efisien, terutama pada hari kerja saat volume lalu lintas meningkat.
Hari ini, Kamis (19/6/2025) bertepatan dengan tanggal ganjil, maka sesuai aturan, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk cakupan ganjil genap pada jam operasional yang telah ditentukan.
Pengendara yang memiliki pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari alternatif rute, moda transportasi lain, atau menyesuaikan waktu bepergian agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Jam operasional ganjil genap Jakarta berlaku dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, semua kendaraan roda empat dapat melintas tanpa terpengaruh pembatasan pelat nomor.
Penerapan aturan ini juga diawasi dengan dukungan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di berbagai titik, sehingga pengendara yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi meskipun tidak berpapasan langsung dengan petugas.
Aturan ini diberlakukan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu atau tanggal merah hari libur nasional.
Hal ini menjadi strategi jangka menengah pemerintah dalam menciptakan keteraturan lalu lintas serta menurunkan angka kemacetan, terutama pada pagi dan sore hari yang menjadi jam sibuk.
Penerapan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dengan sistem ganjil genap yang kembali berjalan normal hari ini di tanggal ganjil, warga Jakarta diharapkan untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum yang saat ini sudah semakin terintegrasi, seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL.
Ketertiban dalam mematuhi aturan ganjil genap bukan hanya membantu kelancaran lalu lintas, tapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menciptakan kota yang lebih nyaman, ramah lingkungan, dan efisien bagi semua pengguna jalan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku…