Author: Liputan6.com

  • Dasco Imbau WNI di Iran dan Israel Tenang, Evakuasi Terus Dilakukan Bertahap – Page 3

    Dasco Imbau WNI di Iran dan Israel Tenang, Evakuasi Terus Dilakukan Bertahap – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, evakuasi kepulangan WNI dari Iran terus berlanjut pada Rabu (25/6/2025) kemarin. Sebanyak 8 WNI telah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar Rabu dini hari, pukul 06.03 hingga 07.22 WIB.

    Seharusnya, kepulangan WNI dari Iran pada Selasa, 24 Juni 2025. Namun, akibat kondisi di Qatar memanas dan sempat menutup bandaranya, hingga mengakibatkan penundaan penerbangan. Kepulangan WNI pada hari Selasa pun hanya 11 orang saja, yang berasal Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

    Kemudian dua rombongan lainnya direncanakan tiba pada hari ini. Terdiri dari 8 orang yang sudah tiba pada pagi ini di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

    Dari data yang dihimpun, ke-8 WNI tersebut menumpang pesawat Qatar Airlines (QR-954) rute Doha (DOH) – Jakarta (CGK). Keseluruhannya berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan Medan, Sumatera Utara.

     

  • Atasi Banjir Rob, Wagub Taj Yasin Targetkan Pembangunan Hybrid Sea Wall Demak Mulai Oktober 2025 – Page 3

    Atasi Banjir Rob, Wagub Taj Yasin Targetkan Pembangunan Hybrid Sea Wall Demak Mulai Oktober 2025 – Page 3

    Tim Pengendalian Banjir dan Rob Jateng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Undip Semarang, Denny Nugroho Sugianto mengatakan, konsep Hybrid Sea Wall yang akan digarap merupakan langkah konkret kerja antara Pemprov Jateng dan Perguruan Tinggi (PT).

    Denny menjelaskan bahwa Undip telah melakukan riset pada konsep tersebut sejak 2012, di Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Demak. Hybrid Sea Wall memadukan penggunaan beton ringan berupa kelontong, untuk menahan gelombang laut di sisi utara dan menahan sedimentasi di sisi selatannya. Dari sedimentasi tersebut, tanaman bakau atau mangrove akan ditanam, dan ditumbuhkembangkan. Selanjutnya, vegetasi mangrove dan ekosistemnya akan menjadi perisai alami yang akan menahan rob.

    “Konsep ini perpaduan antara bagaimana kita melindungi pantai dan sungai,” kata dia.

    Denny Nugroho mengatakan penanganan banjir dan rob berbasis alam cocok dengan karakter tanah di Pantai Utara (Pantura) Jawa, yang secara geologi merupakan tanah muda atau lunak. 

    “Solusi berbasis alam ini jadi salah satu konsep yang diterapkan dan diimplementasikan di Jawa Tengah, khususnya di Kecamatan Sayung, Demak. Mudah-mudahan juga bisa diadopsi di seluruh wilayah Indonesia yang lain,  karena karakteristik tanahnya  hampir sama,” kata dia

     

    (*)

     

  • KPK Sita Tanah hingga Apartemen Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK Sita Tanah hingga Apartemen Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.

    Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

    Dari penggeledahan ini penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

    “Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Tessa.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku Rp1,5 Miliar – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku Rp1,5 Miliar – Page 3

    Hasto sendiri mengaku telah mendengar informasi bahwa Saeful Bahri meminta dana ke Harun Masiku. Hal itu membuatnya marah dan langsung menegur Saeful Bahri.

    “Tadi kan sudah saya sampaikan, saya lupa dari siapa saya mendengar. Hanya saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku. Maka kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri. Bahkan, saya juga meminta, kemudian kalau itu dari Harun masiku, saya meminta bahwa jangan berikan dana kepada Saeful, kira-kira seperti itu,” terangnya.

    “Nah ini Harun Masiku menemui suadara terdakwa berarti?” tanya jaksa.

    “Saya lupa kejadiannya,” jawab Hasto Kristiyanto.

    “Berarti kalau enggak di DPP kan di SS (Sutan Syahrir)?” sahut jaksa.

    “Iya, di DPP kemungkinan besar,” ujar Hasto.

    Kemudian, Hasto mengatakan bahwa Saeful Bahri meminta maaf setelah menerima teguran darinya. Dia menegaskan, momen tersebut terjadi hanya untuk menegur Saeful Bahri, tanpa adanya perbincangan terkait pengurusan PAW Harun Masiku ke KPU RI.

    “Artinya saudara mengonfirmasi penyampaian dari Harun Masiku bahwasanya ada dana operasional yang dibutuhkan untuk pengurusan di KPU?” cecar jaksa.

    “Oh tidak, tidak. Saya menyampaikan seperti ini, ‘kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku. Sejak awal saya sudah menegaskan dilarang meminta-minta dana’, dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi yang dilakukan oleh Saeful,” jawab Hasto.

    Selain itu, Hasto menjelaskan bahwa Saeful Bahri tidak menyampaikan terkait kebutuhan dana operasional untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Dia mengaku hanya mendengar informasi bahwa Saeful Bahri meminta dana dan langsung berbuah teguran.

    “Tapi kan tadi saudara menegur? Artinya saudara tegur itu karena berarti Saeful Bahri menjelaskan dulu kepada saudara terdakwa memang di ada meminta uang untuk pengurusan operasional Harun Masiku?” tanya jaksa.

    “Oh tidak, jadi karena saya menerima informasi saudara Saeful Bahri meminta, saya langsung memberikan teguran kepada saudara Saeful Bahri. Kemudian dia langsung meminta maaf di situ, maka kemudian kira-kira kejadiannya pada bulan karena habis itu saya mengadakan acara di Rumah Aspirasi, Saeful tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful,” jawab Hasto.

  • Prabowo: Indonesia Berada di Momentum Bangkit, Kita Harus Perangi Korupsi – Page 3

    Prabowo: Indonesia Berada di Momentum Bangkit, Kita Harus Perangi Korupsi – Page 3

    Prabowo juga menyampaikan komitmennya memerangi korupsi dan manipulasi di Indonesia. Dia meyakini apabila hal tersebut dilakukan, kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan Indonesia akan menjadi negara yang maju.

    “Kita harus terus memerangi korupsi, manipulasi boros, pekerjaan yang boros, menghentikan semua kebocoran. Dengan demikian, ekonomi kita akan meningkat dengan baik, kesejahteraan rakyat akan meningkat dan kita akan menjadi negara yang kita cita-citakan, negara yang modern, negara yang maju, negara yang sejahtera. Di mana rakyatnya semua menikmati kesejahteraan,” tutur Prabowo.

    “Itu tujuan kita dan hari ini adalah hari yang sangat besar artinya bagi perjuangan kita menuju kemakmuran dan keadilan,” sambung dia.

  • Bekasi Jadi Daerah Paling Subur Peredaran Narkoba – Page 3

    Bekasi Jadi Daerah Paling Subur Peredaran Narkoba – Page 3

    Berdasarkan temuan itu lah, aparat kepolisian pun memperketat penjagaan di jalur Bakauheni-Merak hingga Bekasi.

    “Sehingga kami melakukan penyekatan itu baik di Bakauheni, di Merak maupun di wilayah Bekasi. Sehingga banyak yang kami ungkap di wilayah Bekasi,” ucap dia.

    Di sisi lain, David mengungkap, 60 persen pengguna narkoba yang diamankan dalam dua bulan terakhir ini, berusia produktif antara 18–60 tahun.

    “Sekali lagi, penyelaguna ini adalah usia produktif. 60 persen dari mereka merupakan penyalahguna narkoba dalam hal ini usia,” ucap dia.

    Karena itu, Polda Metro terus gencar melakukan sosialisasi lewat program edukasi seperti Ngopi Kampipas, kegiatan P4GN, hingga konten media sosial dan videotron.

    “Makanya semua langkah upaya kita lakukan baik preventif-preventif. Itu semua kita lakukan,” tandas dia.

  • Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber menilai kasus TY melanggar berbagai ketentuan hukum yang menjamin perlindungan terhadap pelapor, yaitu: 

    Pasal 10 ayat (1)-(2) UU No. 31 Tahun 2014 yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor, kecuali tanpa itikad baik. Jika ada tuntutan, prosesnya wajib ditunda hingga laporan dugaan korupsi selesai diperiksa secara hukum.

    Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menjamin hak masyarakat untuk melapor.

    Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur larangan intimidasi atau ancaman terhadap pelapor, karena dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) dan menghambat partisipasi publik dalam pengawasan.

    “Tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip perlindungan whistleblower serta bentuk pembalasan (retaliation) yang menciptakan efek jera bagi pelapor lainnya. Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi. Kami mendesak polisi menghentikan proses kriminalisasi ini dan memprioritaskan investigasi dugaan korupsi, serta memastikan perlindungan hukum bagi TY sebagai pelapor beritikad baik,” ungkap Rafi. 

    Tuntutan Koliber

    Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang secara tegas, melalui Pasal 33, mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada pelapor dugaan korupsi. Ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi mandat moral dan politik yang harus dijalankan negara.  

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya. Meskipun ada kewajiban UNCAC dan klausul nominal dalam UU KPK, tidak ada mekanisme yang dapat ditegakkan, tidak ada lembaga yang memimpin, dan tidak ada konsekuensi bagi mereka yang membalas. Ini bukan kelalaian, ini adalah kekosongan kebijakan yang disengaja.” ungkap Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia. 

    Oleh karena itu, Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) menuntut: 

    1. Usut tuntas dugaan korupsi senilai total Rp 13,3 Miliar, dari dana zakat dan hibah APBD Jawa Barat secara transparan dan akuntabel.

    2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum penuh sebagai pelapor dugaan korupsi.

    3. Fokus penegakan hukum harus pada dugaan korupsi di BAZNAS dan kerugian negara, bukan pada upaya membungkam pelapor.

    4. Tindak pejabat publik yang membocorkan identitas pelapor dan bocorkan dokumen aduan, karena melanggar prinsip kerahasiaan pelapor dan berpotensi membahayakan keselamatannya.

    5. Reformasi regulasi yang memperkuat perlindungan bagi pelapor dan hapus ketentuan-ketentuan karet yang membuka celah kriminalisasi di UU ITE. Kriminalisasi pelapor adalah bentuk nyata pelemahan gerakan antikorupsi. Perlindungan terhadap whistleblower adalah aspek penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

     

  • Steam Summer Sale 2025 Segera Digelar, Jangan Lewatkan Diskonnya! – Page 3

    Steam Summer Sale 2025 Segera Digelar, Jangan Lewatkan Diskonnya! – Page 3

    Raidou Remastered: The Mystery of the Soulless Army adalah remaster dari game aksi role-playing klasik dirilis oleh Atlus. Game ini adalah versi terbaru dari Devil Summoner: Raidou Kuzunoha vs. the Soulless Army yang awalnya diluncurkan pada tahun 2006 untuk PlayStation 2. 

    Selang hampir dua dekade, Atlus dan Sega akhirnya resmi merilis Raidou Remastered: The Mystery of the Soulless Army pada 19 Juni 2025.

    Game bisa langsung memainkan game versi remaster ini di berbagai platform seperti Nintendo Switch, Switch 2, PlayStation 4, PlayStation 5, Windows, dan Xbox Series X/S.

    “Kami ingin mengenalkan kembali kisah Raidou Kuzunoha XIV kepada generasi baru, dengan kualitas visual dan gameplay jauh lebih modern,” tulis Atlus dalam keterangan resminya, Jumat (20/6/2025).

  • Kemendagri Raih Penghargaan dari ANRI, Dinilai Mampu Kelola Arsip dengan Baik – Page 3

    Kemendagri Raih Penghargaan dari ANRI, Dinilai Mampu Kelola Arsip dengan Baik – Page 3

    Kepala ANRI, Mego Pinandito menegaskan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan K/L, Pemda, dan perguruan tinggi dalam menata arsip aktif dan arsip dinamis sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.

    Mego juga mengatakan, arsip tidak hanya sebatas dokumen administratif, melainkan memiliki nilai strategis dalam pengambilan keputusan dan pelestarian pengetahuan.

    “Arsip itu sekali lagi tidak hanya sebagai dokumen administratif semata, tapi juga memiliki nilai yang strategis untuk kemudian kita bisa melihat kembali berbagai hal yang tersimpan di dalam arsip itu. Apakah itu sebuah data, fakta, keputusan, atau mungkin peristiwa-peristiwa,” katanya.

     

    (*)

  • DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III – Page 3

    DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Akan Dibahas Komisi III – Page 3

    Edward Omar Sharif Hiariej juga menanggapi soal kekhawatiran intervensi antar lembaga penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan pada Revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pria yang kerap disapa Eddy ini memastikan, sistem hukum acara pidana ke depan akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

    Makna sistem peradilan pidana terpadu itu, kata dia, meskipun masing-masing punya kewenangan tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi karena tidak mungkin penyidik dan penuntut umum akan berdiri sendiri.

    “Jadi sistem pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana pandangan hukum acara itu berjalan. Dan sistem keradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, kemudian Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai penyeimbang di sini, kemudian kita melihat juga ada peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum,” ujar Eddy usai menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, pada Senin 23 Juni 2025.

    “Jadi sudah pasti tidak akan ada intervensi kewenangan karena masing-masing punya kewenangan meskipun dalam bingkai sistem keradilan pidana terpadu, itu ada di state di dalam,” sambung dia.