Author: Liputan6.com

  • BSI Gulirkan Program BSI Scholarship 2025 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan yang Unggul – Page 3

    BSI Gulirkan Program BSI Scholarship 2025 untuk Cetak Pemimpin Masa Depan yang Unggul – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan program BSI Scholarship 2025 dalam rangkaian acara BSI International Expo 2025 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC) pada 26 – 29 Juni 2025.

    Peluncuran program berasiswa ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan perseroan terhadap pembangunan manusia dan mencetak pemimpin masa depan umat yang unggul dan amanah.

    Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, menyampaikan, BSI Scholarship bukan hanya program bantuan biaya pendidikan, melainkan bentuk nyata kontribusi BSI terhadap pembangunan bangsa melalui sektor pendidikan. BSI percaya bahwa generasi muda, terutama mereka yang berasal dari kalangan prasejahtera, memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin masa depan apabila diberikan akses dan pendampingan yang tepat.

    “Melalui program BSI Scholarship 2025, kami berupaya menghadirkan peluang bagi generasi muda untuk mengenyam pendidikan tinggi yang berkualitas dan memberdayakan mereka menjadi pemimpin umat di masa mendatang,” ujar Bob.

    Di tahun 2025 ini, BSI mengalokasikan total dana sebesar Rp65,5 miliar yang diperuntukkan bagi 3.258 mahasiswa baru. Jumlah tersebut menambah total penerima beasiswa menjadi 8.616 mahasiswa sejak program ini pertama kali digulirkan.

    Bob Tyasika Ananta menyebutkan program BSI Scholarship 2025 menjangkau 100 universitas terbaik di Indonesia, dengan sebaran di seluruh wilayah yang berada dalam cakupan 10 Regional Office (RO) BSI. BSI secara aktif memastikan bahwa bantuan ini menjangkau mahasiswa dhuafa dari berbagai latar belakang dan daerah di seluruh Indonesia.

    “Melalui kesempatan ini, kami ingin meneruskan jejak- jejak prestasi anak bangsa melalui Launching BSI Scholarship 2025,” ucap Bob.

  • Viral Pernyataan Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN – Page 3

    Viral Pernyataan Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Ini Penjelasan Kepala BNN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, angkat bicara terkait pernyataannya soal larangan BBN menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

    Pernyataan itu sempat disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Dia menegaskan, artis sebagai pengguna narkoba tidak bisa disamakan dengan bandar atau pengedar.

    “Pengertiannya begini, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap tapi harus melihat kepada konteksnya apa. Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita melihat ada beberapa aspek yang harus kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita,” ujar dia.

    Hal itu disampaikan Marthinus usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) malam.

    Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar. Dia mengarisbawahi tak berarti artis kebal hukum, tapi pendekatannya harus lebih bijak.

    “Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda disitu, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai,” ucap dia.

  • BNN Luncurkan Rehabilitasi Keliling untuk Perangi Narkoba di Daerah Terpencil – Page 3

    BNN Luncurkan Rehabilitasi Keliling untuk Perangi Narkoba di Daerah Terpencil – Page 3

    Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Zat-zat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, serta mengganggu kehidupan sosial.

    Dampak penyalahgunaan narkoba sangat beragam, mulai dari gangguan sistem saraf pusat, kerusakan organ vital, gangguan kesehatan mental, hingga masalah sosial dan hukum. Oleh karena itu, pengobatan dan rehabilitasi sangat penting untuk membantu pengguna narkoba pulih dan kembali produktif.

    Pengobatan dan rehabilitasi narkoba melibatkan berbagai pendekatan, termasuk detoksifikasi, terapi penggantian, terapi perilaku, konseling, dan dukungan. BNN terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas layanan rehabilitasi narkoba di seluruh Indonesia.

  • Dorong Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina Berkapasitas 55 MW di Lampung, – Page 3

    Dorong Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina Berkapasitas 55 MW di Lampung, – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang pemanfaatan energi panas bumi terus melakukan pengembangan energi baru terbarukan berbasis panas bumi dengan membangun Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Ulubelu Gunung Tiga, Lampung, berkapasitas 55 MW (Megawatt).

    Pembangunan energi bersih ini diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan Pembangunan dan Pengoperasian Energi Terbarukan di 15 Provinsi dan Peningkatan Produksi Minyak 30 Ribu Barel Blok Cepu pada Kamis, 26 Juni 2025.

    Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan energi adalah bagian sangat penting dalam kedaulatan suatu bangsa dan kita juga mesti bersyukur karena Indonesia memiliki sumber-sumber energi yang luar biasa. 

    “Sumber-sumber energi yang terbarukan ada di kita, tinggal kita mengelola dengan baik dan hari ini bukti kemampuan bangsa Indonesia untuk menuju swasembada energi yang sangat menentukan bagi masa depan kita,” ujar Prabowo. 

    Prabowo menegaskan bahwa peresmian pembangunan energi terbarukan menjadi bukti kemampuan kita sebagai bangsa untuk mandiri energi. 

    “Hari ini kita resmikan dan mulai pembangunan 55 pembangkit energi baru dan terbarukan. Kita resmikan PLTP sebagai bukti bahwa Indonesia menuju kemandirian. Kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri dan kita akan mampu memberi energi untuk seluruh rakyat Indonesia dalam keadaan efisien dan ekonomis,” imbuh Prabowo. 

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengatakan Pertamina sebagai pemimpin transisi energi di Indonesia berkomitmen terus mengembangkan energi baru terbarukan berbasis geothermal yang potensinya sangat besar. 

    “Sesuai yang diamanatkan Pemerintah, Pertamina menjadi tulang punggung pembangunan energi berkelanjutan mendukung ketahanan energi nasional,” terang Simon.

  • Diskon Tarif 20% Berlaku Hari Ini 27 Juni 2025, Cek Daftar Ruas Tolnya – Page 3

    Diskon Tarif 20% Berlaku Hari Ini 27 Juni 2025, Cek Daftar Ruas Tolnya – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan 6 paket stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial. Salah satunya, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara, dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

    Terkait hal ini, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengatakan pihaknya mulai membuka diskusi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para badan usaha jalan tol terkait pemberian insentif berupa diskon tarif tol. 

    “Hari ini saya ke Kepala BPJT, tadi sempat diskusi, akan mengumpulkan semua Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk salah satunya membahas masalah ini,” kata Dody dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).

    Ia menyebut saat ini pihaknya masih berada dalam tahap awal diskusi. Salah satu fokusnya adalah mencari skema yang memungkinkan potongan tarif tanpa membebani badan usaha jalan tol (BUJT), yang tentunya akan terdampak dari sisi keuangan.

    “Tarif tol itu kan ujung-ujungnya motong profit and loss dari para BUJT. Diskusinya mungkin gak bisa cepat atau selama itu, dan seharusnya itu jadi gak bisa perlu waktu berapa lama karena ujung-ujungnya profit and loss mereka akan berkurang,” ujarnya.

    Dody menambahkan skema insentif yang ditawarkan nanti akan mempertimbangkan aspek kompensasi dan akan dibahas lintas instansi. Detail mengenai besaran diskon, durasi, dan ruas tol yang terdampak akan diumumkan pada kesempatan berikutnya. Adapun Dody menyebut setidaknya potongan tarif tol sama dengan yang telah diberikan Pemerintah sebelumnya pada saat Lebaran. 

  • Top 3 Tekno: Penjual Online bakal Dipungut Pajak oleh Pemerintah Jadi Sorotan – Page 3

    Top 3 Tekno: Penjual Online bakal Dipungut Pajak oleh Pemerintah Jadi Sorotan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berencana akan menarik pajak dari penjual online yang berdagang di platform e-commerce. Berita ini menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) kemarin.

    Informasi lain yang juga populer datang dari Jess No Limit yang telah menorehkan prestasi gemilang di kancah global. YouTuber asal Indonesia ini resmi dianugerahi dua penghargaan dari Guinness World Records (GWR).

    Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.

    1. Respons idEA soal Penjual Online yang bakal Dipungut Pajak oleh Pemerintah

    Pemerintah dilaporkan akan menarik pajak dari penjual online yang berdagang di platform e-commerce. Kebijakan ini disebut bisa meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan keseteraan perlakuan antara toko online dan offline.

    Menanggapi wacana tersebut, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) menyatakan pihaknya akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan,” tutur Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan usai dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (26/6/2025).

    Kendati demikian, menurut Budi, mengingat belum ada aturan resmi soal penarikan pajak ini, idEA belum bisa memberikan tanggapan teknis terkait wacana ini.

    Hanya untuk sekarang, ia menuturkan, wacana ini sudah disosialisasikan secara terbatas oleh Direktor Jenderal Pajak (DJP) pada sejumlah marketplace sebagai bagian dari proses implementasi.

    Untuk itu, ia mengatakan, jika nantinya platform ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual pribadi dengan omzet tentu, implementasinya tentu akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya UMKM digital.

    Baca selengkapnya di sini 

     

  • Waspada, Sindikat Narkoba Internasional Incar Ibu-Ibu Jadi Kurir – Page 3

    Waspada, Sindikat Narkoba Internasional Incar Ibu-Ibu Jadi Kurir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sindikat narkoba internasional menjadi ancaman serius bagi berbagai negara, termasuk Indonesia. Jaringan kriminal ini beroperasi lintas batas negara, menyelundupkan dan mengedarkan narkotika dengan berbagai cara. Operasi mereka seringkali memanfaatkan celah hukum dan geografis untuk menghindari penangkapan, melibatkan perekrutan kurir dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus berupaya memberantas jaringan narkoba internasional yang semakin meresahkan. Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengingatkan bahwa bahaya narkoba kini mengintai seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, sindikat narkoba internasional kini mengincar ibu-ibu sebagai kurir.

    “Jadi bukan saja pengguna tapi juga ibu-ibu menjadi sasaran target daripada sindikasi narkoba internasional dan mereka digunakan untuk menjadi kurir antar pulau, antar benua termasuk di Indonesia,” kata Marthinus dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) malam.

  • Dorong Sektor Produksi Bangkit, BRI Kucurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM – Page 3

    Dorong Sektor Produksi Bangkit, BRI Kucurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mengimplementasikan Asta Cita melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi BRI untuk memperluas akses pembiayaan produktif serta memperkuat peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    Sepanjang Januari hingga Mei 2025, BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp69,8 triliun, atau setara dengan 39,89% dari total alokasi tahunan sebesar Rp175 triliun yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam periode tersebut, penyaluran KUR BRI telah menjangkau sekitar 8,29 juta debitur UMKM.

    Dari sisi distribusi penyaluran, mayoritas KUR yang disalurkan BRI atau sekitar 63,31% dialokasikan ke sektor produksi, yang mencakup pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan lainnya. Di antara sektor-sektor tersebut, pertanian mencatat nilai penyaluran terbesar, yakni mencapai Rp30,63 triliun atau sekitar 43,88% dari total KUR. 

    Besarnya penyaluran ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memperkuat sektor-sektor strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor yang berperan dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan sektor riil yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    Kinerja pada tahun berjalan ini pun turut memperkuat rekam jejak BRI sebagai bank penyalur KUR terbesar di Indonesia. Secara historis, apabila diakumulasi sejak tahun 2015 hingga Mei 2025, total penyaluran KUR BRI telah mencapai Rp1.327 triliun, dengan jumlah penerima mencapai 44,26 juta debitur. Hal tersebut kian menegaskan konsistensi dan kontribusi nyata BRI dalam mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Siap Revisi UU Pemilu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Ia menyebut, keputusan tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.

    “Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujar Rifqinizami kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan MK ini sebagai perhatian utama dalam merancang regulasi pemilu yang baru.

    “Terutama, sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional Komisi II,” tegasnya.

    Rifqinizami menambahkan, Komisi II DPR RI ke depan akan mengevaluasi dan menyusun formula paling tepat untuk pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang terpisah.

    “Salah satu misalnya pertanyaan teknisnya adalah bagaimana bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029 misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” jelasnya.

    Menurutnya, adanya jeda waktu antara 2029 hingga 2031 menuntut adanya norma transisi, terutama terkait masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

    “Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, pengisian jabatan kepala daerah selama masa transisi bisa dilakukan dengan menunjuk penjabat sebagaimana praktik sebelumnya. Namun, untuk anggota DPRD, satu-satunya opsi yang realistis adalah memperpanjang masa jabatan mereka.

    “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR,” pungkasnya.

  • MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Diminta Segera Cabut PP 26/2023 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusannya, MA menyatakan sejumlah pasal dalam regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 56.

    “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Muhammad Taufiq. Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32, Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Jumat (27/6/2025).

    Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 5/P/HUM/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan H Yosran pada 2 Juni 2025.

    Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan Presiden RI sebagai Termohon untuk segera mencabut pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku tersebut.

    “Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian disebutkan dalam putusan.

    Selain itu, MA juga menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. Salinan putusan ini selanjutnya akan dikirimkan Panitera Mahkamah Agung kepada Sekretariat Negara agar diumumkan dalam Berita Negara.