Author: Liputan6.com

  • Intip, Daya Tarik Pantai Pulau Merah di Banyuwangi

    Intip, Daya Tarik Pantai Pulau Merah di Banyuwangi

    Liputan6.com, Bandung – Banyuwangi memang dikenal sebagai surga tersembunyi bagi para pencinta wisata alam. Keindahan alamnya yang masih alami dan beragam membuat kota ini menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.

    Terdapat destinasi alam mulai dari pegunungan, hutan, hingga pantai yang menawan di Banyuwangi seolah tak pernah kehabisan tempat indah untuk dijelajahi. Salah satu daya tarik utama Banyuwangi terletak pada keindahan pantai-pantainya yang eksotis.

    Pantai-pantai di kawasan ini terkenal karena kejernihan airnya, pasir yang bersih, serta ombak yang cocok untuk berselancar. Beberapa nama pantai yang sudah dikenal luas antara lain Pantai Pulau Merah, Pantai Plengkung dan Pantai Boom yang memiliki pesona khas.

    Tidak hanya pantainya, Banyuwangi juga menawarkan pesona lain seperti Kawah Ijen yang terkenal dengan fenomena blue fire serta Taman Nasional Baluran yang dijuluki “Africa van Java”.

    Kombinasi wisata pegunungan, hutan, dan laut membuat Banyuwangi menjadi pilihan yang sangat lengkap untuk berlibur. Kekayaan alamnya ini menjadikan kota ini sebagai contoh keberhasilan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.

    Banyuwangi pun kian dikenal luas berkat dukungan pemerintah daerah yang aktif mempromosikan wisata melalui festival budaya, infrastruktur yang terus diperbaiki, dan akses transportasi yang semakin mudah.

    Adapun melalui artikel ini akan membahas sejumlah pesona dan daya tarik dari Pantai Pulau Merah di Banyuwangi.

  • Cerita Baru Istri Simpan Mayat Suami Selama 40 Hari di Jombang: karena Warisan

    Cerita Baru Istri Simpan Mayat Suami Selama 40 Hari di Jombang: karena Warisan

    Liputan6.com, Jombang – Fauziah Prihatiningsih (47), tersangka pembunuh suami tirinya sendiri, Haji Lukman (45), yang mayatnya disimpan selama 40 hari di dalam rumah kontrakan di Jombang, menceritakan hal baru terkait peristiwa tersebut.

    Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, dia tidak kuasa menahan amarahnya lantaran korban terus menerus menanyakan harta warisan meski orangtuanya masih hidup.

    “Tersangka terpancing, tersulut emosinya hingga melakukan pembunuhan karena sering ditanya soal harta warisan,” ujar AKBP Ardi, Senin (30/6/2025).

    Hal senada juga disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Pemicu kemarahan dari pembunuhan itu adalah upaya korban yang kerap mempertanyakan soal harta warisan keluarga tersangka, meski orangtua masih hidup.

    “Betul, selain KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), korban katanya sering mengungkit soal warisan atau harta bagiannya. Yang membuat tersangka tersinggung karena orangtuanya masih hidup,” ucapnya.

    Tersangka, lanjut Margono, menyebut korban adalah orang yang tempramental dan suka memukul.

    Korban disebut kerap memukul kepalanya, meski saat pemeriksaan oleh dokter tak ditemukan tanda bekas luka. “Kata tersangka, korban tempramental, suka memukul kepala,” ujarnya.

    Diketahui, Fauziah menghabisi nyawa Lukman secara sadis pada 13 Mei 2025 dengan cara meracuni dengan racun potas serta menganiayanya di dalam kamar rumah kontrakan yang mereka tempati.

    Tersangka Fauziah memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu balok lalu menusuk dadanya menggunakan pisau.

    Setelah korban tak bernyawa, mayat pengusaha mebel di Jombang itu ditumpuki selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.

    “Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus,” kata Margono.

     

  • NasDem Tolak Putusan Pemisahan Pemilu, Sebut MK Curi Kedaulatan Rakyat – Page 3

    NasDem Tolak Putusan Pemisahan Pemilu, Sebut MK Curi Kedaulatan Rakyat – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

    Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

  • Gembyung Khas Jawa Barat, Kesenian Warisan Para Wali

    Gembyung Khas Jawa Barat, Kesenian Warisan Para Wali

    Dalam kesenian gembyung, terdapat kelengkapan berupa waditra (alat musik), pengrawit (pemain alat musik), juru kawih (vokal), penari, dan busana. Namun, saat ini kesenian Gembyung di beberapa daerah di Jawa Barat memiliki ragam variasi dari segi waditra, juru kawih, penari, maupun lirik lagunya.

    Variasi waditra dapat dilihat dari penambahan alat musik tarompet, kecrék, kendang, dan goong. Penari gembyung di beberapa daerah juga telah dipengaruhi oleh seni tarling, tari jaipongan, serta ketuk tilu.

    Terkait busananya, seni gembyung di Cirebon dan Tasikmalaya umumnya mengenakan pakaian untuk ibadah salat. Mereka mengenakan kopiah (peci), baju kampret atau kemeja putih, dan kain sarung.

    Sementara di Subang, Sumedang, Ciamis, dan Garut, para pemain gembyung mengenakan busana tradisional Sunda. Mereka mengenakan iket, kampret, dan celana pangsi.

    Seni gembyung di Cirebon dan Tasikmalaya banyak menggunakan judul lagu berbahasa Arab, seperti Assalamualaikum, Barjanji, Yar Bismillah, Selawat Nabi, dan Selawat Badar. Sementara di Subang dan Sumedang, lebih banyak mengambil judul lagu berbahasa Sunda, seperti Raja Sirai, Siuh, Rincik Manik, Éngko, Benjang, Malong, dan Geboy. Adapun jumlah pemain musiknya bervariasi, disesuaikan dengan jumlah alat musik yang digunakan.

    Pertunjukan gembyung umumnya dilaksanakan pada saat hari besar Islam, hajatan, khitanan, pernikahan, ruwatan, hajat lembur, dan ngabeungkat atau upacara menjemput air kehidupan. Tak hanya berfungsi sebagai hiburan, gembyung juga berfungsi sebagai ritual, alat komunikasi, serta penyumbang pelestarian dan stabilitas kebudayaan.

    Penulis: Resla

  • Gunung Padang, Melihat Ibu Kota Sumatera Barat dari Ketinggian

    Gunung Padang, Melihat Ibu Kota Sumatera Barat dari Ketinggian

    Gunung Padang bukan hanya menyimpan keindahan alam, tetapi juga menyimpan jejak sejarah yang penting. Di jalan menuju puncak, wisatawan dapat menjumpai sisa-sisa bangunan pertahanan militer yang dibangun pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 hingga 1945.

    Salah satunya adalah Pilboks, sebuah benteng pertahanan lengkap dengan meriam besi besar yang masih tampak kokoh. Tidak jauh dari sana, terdapat benteng lainnya yang dikenal dengan nama BOW.

    Benteng ini berbentuk seperti rumah dengan dua ruangan, meski atapnya sudah tidak ada. Keberadaan benteng-benteng ini menjadi saksi bisu dari sejarah panjang Kota Padang di masa lalu.

    Kemudian menjelang puncak bukit, suasana menjadi semakin syahdu. Di sinilah wisatawan bisa menjumpai sebuah makam yang diyakini sebagai Makam Siti Nurbaya, tokoh utama dalam novel legendaris Siti Nurbaya: Kasih Tak Sampai karya Marah Rusli yang diterbitkan tahun 1922.

    Dalam cerita, Siti Nurbaya digambarkan sebagai gadis Minang yang dipaksa menikah demi membayar utang orang tuanya. Cerita tragis ini berakhir dengan kematiannya dan dimakamkan di Gunung Padang.

    Meski tokoh ini fiktif, makamnya telah menjadi bagian dari daya tarik budaya yang memperkaya nilai historis tempat ini.

     

  • Situs Ai Renung, Kompleks Kuburan Batu Sarkofagus di Sumbawa

    Situs Ai Renung, Kompleks Kuburan Batu Sarkofagus di Sumbawa

    Liputan6.com, Sumbawa – Terdapat situs prasejarah berupa kuburan batu sarkofagus di Desa Batu Tering, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kuburan batu yang dikenal sebagai Situs Ai Renung ini memiliki ukiran khas yang dipercaya dapat mencegah mara bahaya.

    Situs Ai Renung adalah situs pertama yang ditemukan di Kabupaten Sumbawa. Penemunya adalah Dinullah Rayes dan Drs Made Purusa.

    Dinullah Rayes merupakan seorang sastrawan, budayawan, dan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Kabupaten Sumbawa 1971. Sementara itu, Drs Made Purusa adalah seorang tenaga ahli dari Balai Arkeologi Denpasar.

    Penemuan ini kemudian diteliti oleh tenaga ahli dari pusat arkeologi nasional. Pada penelitian pertama hanya ditemukan tiga sarkofagus. Setelah dilakukan penelitian lanjutan, hingga kini telah ditemukan sekitar tujuh sarkofagus.

    Kuburan batu atau peti batu ini dihiasi pahatan dengan lambang wajah manusia. Masyarakat setempat mengartikan hal tersebut sebagai simbol untuk mencegah mara bahaya.

    Selain wajah manusia, ada juga pahatan berupa lambang alat kelamin manusia. Pahatan ini dipercaya memiliki arti kesuburan.

    Pahatan lain yang juga tak kalah mencolok adalah pahatan buaya yang memcerminkan hubungan manusia dengan alam arwah atau para leluhur. Pahatan buaya ini juga diartikan sebagai media berdialog dengan leluhur

    Kuburan batu ini memiliki wadah dan penutup. Para ahli percaya, desain tersebut menjadi bukti kecerdasan manusia zaman dahulu. Ukiran pada batu juga dipercaya sebagai bukti pemikiran yang sudah sangat maju.

     

  • Badomba, Permainan Tradisional Berunsur Gaib

    Badomba, Permainan Tradisional Berunsur Gaib

    Liputan6.com, Jakarta – Badomba merupakan permainan tradisional Betawi yang melibatkan unsur gaib. Permainan ini membutuhkan dua posisi utama, yakni pawang dan domba.

    Unsur mistis pada badomba membuat permainan tradisional ini sekilas mirip dengan jelangkung. Badomba juga memiliki syair mantra, layaknya jelangkung.

    Mengutip dari laman Seni & Budaya Betawi, jumlah pemain dalam badomba tidak terbatas. Namun, terdapat satu orang yang menjadi pawang dan satu orang lainnya sebagai domba.

    Adapun pemain lain akan memainkan peran berbeda, sesuai dengan kesepakatan dalam proses permainan. Para pemain inilah yang nantinya akan melantunkan syair atau mantra.

    Seorang anak yang bermain sebagai pawang akan duduk di tempat yang sedikit lebih tinggi. Sementara itu, seorang anak yang berperan sebagai domba duduk di tanah, bersandar pada pawang.

    Pawang akan menjepit leher domba, sehingga kepala domba menyembul di antara paha pawang. Kemudian, pawang akan meletakkan kedua telapak tangannya di kepala domba sambil menggoyang-goyangkannya.

     

  • Eks-Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi 3 Korban Kekerasan Seksual Rp359 Juta

    Eks-Kapolres Ngada Didakwa Bayar Restitusi 3 Korban Kekerasan Seksual Rp359 Juta

    Liputan6.com, Kupang – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang Senin, 30 Juni 2025.

    Selain Fajar, tersangka Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga menjalani sidang perdana. Keduanya turun dari mobil bersama-sama dikawal oleh anggota kepolisian.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur, termasuk anak usia 6 tahun.

    Selain dakwaan pidana penjara, ia juga didakwa mengganti kerugian yang dialami korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan total restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada para korban.

    Restitusi diberikan sebagai bentuk ganti kerugian atas penderitaan fisik dan psikologis, kehilangan penghasilan keluarga korban, serta biaya lain selama proses hukum.

    Korban 6 Tahun

    Berdasarkan Keputusan LPSK Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025, korban IBS mengajukan permohonan restitusi senilai Rp34.645.000, dengan rincian:

    – Transportasi selama proses hukum: Rp500.000

    -Konsumsi selama proses hukum: Rp525.000

    -Kehilangan penghasilan orang tua: Rp6.520.000

    -Ganti rugi atas penderitaan korban: Rp27.100.000

    Korban MAN (16 Tahun)

    Korban kedua, MAN, mengajukan restitusi senilai Rp159.416.000, dengan rincian:

    – Transportasi: Rp895.000Konsumsi: Rp845.000

    – Pengeluaran lain: Rp215.000

    – Kehilangan penghasilan orang tua: Rp12.000.000

    -G anti rugi penderitaan korban: Rp145.451.000

    – Biaya perawatan medis: Rp10.000

    Korban WAF (13 Tahun)

    Korban ketiga, WAF, juga menerima penilaian restitusi dari LPSK sebesar Rp165.101.000, yang mencakup ganti rugi penderitaan dan biaya lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami.

     

    Geger Celeng Masuk Rumah dan Acak-Acak Barang di Banjarsari Sumbang Banyumas

  • Tifa Kamoro, Alat Musik Sakral yang Direkatkan dengan Darah di Papua

    Tifa Kamoro, Alat Musik Sakral yang Direkatkan dengan Darah di Papua

    Liputan6.com, Papua – Suku Kamoro di pedalaman Papua, masih mempertahankan tradisi pembuatan tifa. Hal yang membedakan tifa Kamoro dari lainnya adalah proses perekatannya yang menggunakan darah manusia sebagai pengganti lem.

    Mengutip dari berbagai sumber, tifa kamoro merupakan simbol kebanggaan bagi pria Suku Kamoro. Alat musik biasa hadir dalam upacara adat, perayaan Kristen, maupun pesta seperti tari semut.

    Pembuatan tifa dimulai dengan pemilihan kayu waru yang diukir oleh marawore (pengukir adat). Pemburu adat secara khusus menangkap biawak besar untuk diambil kulitnya.

    Kulit tersebut kemudian dikeringkan untuk dijadikan membran pukul tifa. Baik kayu waru maupun kulit biawak dianggap suci karena dipercaya mengandung roh pelindung.

    Setelah kulit biawak kering, selanjutnya adalah perekatan kulit biawak ke dalam badan kayu. Proses perekatan kulit biawak ke badan kayu menjadi tahap paling sakral.

    Darah segar diambil dari paha pria Kamoro dengan penyayatan menggunakan silet, kemudian ditampung dalam cangkang kerang dan dicampur kapur. Ritual gotong royong ini diyakini dapat memperkuat ikatan spiritual antara pemusik dengan tifa.

     

  • Foso dan Boboso, Dua Larangan dalam Budaya Masyarakat Ternate

    Foso dan Boboso, Dua Larangan dalam Budaya Masyarakat Ternate

    Liputan6.com, Maluku – Masyarakat Ternate memiliki dua konsep larangan adat yang berperan dalam menjaga tatanan sosial, yakni foso dan boboso. Keduanya berfungsi sebagai norma tidak tertulis yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari interaksi sosial hingga pengelolaan lingkungan.

    Mengutip dari berbagai sumber, foso merupakan larangan adat dengan tingkat kesakralan tinggi dan sanksi berat bagi pelanggarnya. Konsep ini biasanya terkait dengan hal-hal yang dianggap tabu atau memiliki nilai religius dalam budaya Ternate.

    Sementara boboso bersifat lebih ringan dan sering diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk aturan perilaku atau tata krama. Hierarki antara foso dan boboso terlihat dari tingkat kepatuhan.

    Pelanggaran terhadap foso dapat berakibat pada sanksi adat yang keras, seperti pengucilan atau denda. Sedangkan pelanggaran boboso umumnya hanya mendapat teguran atau peringatan dari pemangku adat.

    Sistem foso dan boboso mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Ternate. Dalam bidang pertanian, terdapat larangan tertentu terkait waktu tanam atau cara memanen hasil bumi.

    Contoh lain seperti kegiatan menebang pohon kelapa, memiliki aturan khusus yang berbeda dengan kebiasaan di daerah lain. Interaksi sosial juga tidak lepas dari pengaruh kedua konsep ini.

    Hubungan antara muda-mudi, tata cara perkawinan, bahkan pembagian warisan memiliki sejumlah pantangan yang harus dipatuhi. Beberapa aturan tersebut bertujuan menjaga harmoni sosial dan menghindari konflik.