Author: Liputan6.com

  • Prabowo Akan Bertemu Presiden Lula, Perkuat Hubungan Indonesia-Brasil – Page 3

    Prabowo Akan Bertemu Presiden Lula, Perkuat Hubungan Indonesia-Brasil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Brasilia, Brasil, Senin, 7 Juli 2025. Prabowo akan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva di Istana Kepresidenan Brasil.

    Kunjungan kenegaraan ini dilakukan usai Prabowo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 di Rio de Janeiro, Brasil pada 6-7 Juli 2025.

    Setibanya di Pangkalan Udara Brasília, Prabowo kembali disambut secara resmi oleh pemerintah Brasil yang diwakili Secretary for Asia Susan Kleebank, Duta Besar Brasil untuk Indonesia George Prata dan Chief of Airbase Kolonel Nicolas.

    Selain itu turut menyambut pula Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Brasil Eddy Yusup yang didampingi Atase Pertahanan RI untuk Brasil Kolonel Inf. Rizal Ashwan.

    Selepas menuruni tangga pesawat Garuda Indonesia-1, Prabowo menerima penghormatan resmi bagi kepala negara dari pasukan jajar kehormatan militer Brasil. Hal ini juga menandai awal rangkaian kunjungan kenegaraan m Prabowo di ibu kota Brasil tersebut.

    Pertemuan Prabowo dan Presiden Lula menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat kemitraan strategis di antara kedua negara serta memperluas dan menjajaki potensi kerja sama konkret antara Indonesia dan Brasil di berbagai bidang.

    Dalam pertemuan bilateral, Prabowo dan Presiden Lula akan membahas penguatan kerja sama ekonomi, investasi, serta hubungan antarnegara di kawasan Amerika Selatan dan Asia Tenggara.

    Kunjungan ini juga menjadi cerminan dari keseriusan misi diplomasi Prabowo untuk memperkuat kemitraan global Indonesia. Khususnya, dengan negara-negara di kawasan Amerika Latin yang memiliki potensi besar dalam kerja sama selatan-selatan.

  • Wacana Revisi UU MK, PKS: Untuk Perbaiki Undang Undang, Bukan Mengerdilkan MK – Page 3

    Wacana Revisi UU MK, PKS: Untuk Perbaiki Undang Undang, Bukan Mengerdilkan MK – Page 3

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

    Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

    “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

    Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

    “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

    Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

    “Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

    “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

     

  • Picu Perdebatan di IG dan TikTok, Apa Telur Ayam Perlu Disimpan di Kulkas atau Tidak? – Page 3

    Picu Perdebatan di IG dan TikTok, Apa Telur Ayam Perlu Disimpan di Kulkas atau Tidak? – Page 3

    “Secara teoritis, telur yang tidak dicuci dapat disimpan di suhu ruangan selama beberapa minggu tanpa terkontaminasi bakteri,” kata Le.

    Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan: kutikula terkadang bisa rusak, Le menjelaskan. Jika lapisan pelindung ini terganggu, bakteri seperti Salmonella dapat masuk.

    Deana Jones, PhD di bidang ilmu unggas dan direktur pusat di US National Poultry Research Center, merekomendasikan untuk menyimpan telur di kulkas, terlepas dari apakah telur tersebut sudah dicuci atau belum.

    “Salmonella dan patogen bawaan makanan lainnya tidak tumbuh dengan baik pada suhu di bawah 7°C (45°F),” katanya.

    Menjaga telur tetap dingin secara drastis mengurangi risiko keamanan pangan.

    Hal ini sesuai dengan panduan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), yang menyarankan konsumen untuk menyimpan telur dalam karton aslinya di lemari es yang bersih dengan suhu 4°C (40°F) atau lebih rendah.

     

  • Jaksa Periksa Mantan Bupati Sabu Raijua terkait Dugaan Korupsi Proyek Garam

    Jaksa Periksa Mantan Bupati Sabu Raijua terkait Dugaan Korupsi Proyek Garam

    Menurut Hendrik Nikodemus Rihi Heke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua saat proyek garam itu berjalan.

    “Ada dugaan korupsi penjualan garam tahun 2015 hingga tahun 2018,” jelasnya.

    Ia menambahkan, Nikodemus diperiksa sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan. “Beliau diperiksa sejak pukul 09 : 11 Wita hingga pukul 11 : 46 Wita di kantor Kejati NTT,” katanya.

  • Pencarian Korban Diusulkan Diperpanjang, SAR Upayakan Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya

    Pencarian Korban Diusulkan Diperpanjang, SAR Upayakan Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya

    Liputan6.com, Banyuwangi Operasi pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali, hingga hari keenam, Senin (7/7/2025), tim SAR gabungan belum menemukan korban baru, sebanyak 28 penumpang yang masuk data manifes masih dinyatakan hilang dan dalam pencarian.

    Dari total 65 penumpang dalam manifes kapal, 30 orang berhasil ditemukan selamat, sementara delapan lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Satu korban meninggal terakhir yang ditemukan ternyata tidak masuk dalam data manifes.

    Tim SAR kini fokus melakukan pendeteksian objek bawah laut yang diduga kuat sebagai bangkai kapal. Operasi ini melibatkan KRI Fanildo 732 dan KRI Spica 934 yang dilengkapi dengan sonar, magnetometer, dan side scan sonar.

    “SRU (Search Rescue Unit) underwater diturunkan untuk menyisir titik Lokasi Kecelakaan Kapal (LKK) dalam radius 1.000 yard dari titik awal,” kata Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Laksamana Muda TNI Ribut Eko Suyatno, saat konferensi pers di Pelabuhan ASDP Ketapang.

    Ia menjelaskan, teknologi yang digunakan mampu memetakan dasar laut secara visual guna memastikan keberadaan objek kapal tenggelam.

    Sementara tim penyelam yang telah lolos pemeriksaan kesehatan mulai disiapkan untuk melakukan penyelaman jika kondisi bawah laut memungkinkan.

    “Operasi penyelaman baru bisa dilakukan setelah kami memiliki data lengkap tentang kontur dasar laut dan arus perairan,” jelas Eko.

    Jika objek kapal berhasil diidentifikasi, tim akan memasang tanda penanda atau floating mark di lokasi. Data posisi akan dicatat untuk rencana lanjutan.

    “Jika diver sudah melihat langsung objek di lokasi, maka tahap berikutnya adalah penyusunan rencana pengangkatan,” imbuhnya.

    Basarnas akan melapor ke pemerintah pusat jika objek tersebut dipastikan sebagai KMP Tunu Pratama Jaya. Pengangkatan akan diusulkan sesuai regulasi IMO (International Maritime Organization).

    “Kami akan melapor ke pemerintah pusat untuk menambah waktu operasi SAR guna dilakukan pengangkatan kapal sesuai IMO regulation,” katanya. 

  • Disorot Plesiran Istri Diduga Minta Fasilitas Negara, Menteri UMKM Cuma Respons Begini

    Disorot Plesiran Istri Diduga Minta Fasilitas Negara, Menteri UMKM Cuma Respons Begini

    Liputan6.com, Banyuwangi Di tengah sorotan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir dalam kegiatan Forum Bisnis (Forbis) 2025 yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember pada Sabtu (5/7/2025) sore.

    Sebelumnya, beredar surat resmi dari Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa. Dalam surat itu, anak buah Menteri Maman Abdurrahman secara resmi meminta sejumlah KBRI tersebut untuk memfasilitasi plesiran istri Maman Abdurrahman ke sejumlah kota di Eropa. 

    Saat mengawali sambutan di acara Forbis 2025 HIPMI Jember, Menteri UMKM Maman Abdurrahman seolah menyadari adanya sorotan tersebut. Ia pun menyinggungnya dengan setengah berkelakar di hadapan ratusan pengusaha muda di Jember.

    “Berbicara soal ibu-ibu, ini agak sensitif. Lagi banyak yang sayang ke saya,” ujar Maman yang disambut tawa hadirin.

    Namun Maman memilih untuk menanggapi sorotan tersebut dengan positif. “Ini adalah bentuk rasa sayang. Jadi mereka berkepentingan untuk melakukan kontrol terhadap saya,” tutur menteri asal Partai Golkar tersebut.

    Di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pihaknya tetap berada di jalur yang benar terkait tuduhan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.

    “Tapi Insya Allah sampai hari ini, kami masih mengedepankan mana yang haq dan bathil,” papar Maman. 

    “Insya Allah, apapun yang dilakukan, tentunya Allah yang paling tahu,” sambungnya.

     

    Korban Tenggelam di Perairan Nusakambangan Ditemukan

  • Kalender Jawa dan Weton Hari Ini, 8 Juli 2025

    Kalender Jawa dan Weton Hari Ini, 8 Juli 2025

    Liputan6.com, Bandung – Kalender Jawa merupakan sistem penanggalan tradisional yang masih digunakan oleh masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan sekitarnya. Meskipun zaman sudah modern kalender ini tetap dipertahankan karena memiliki nilai budaya dan spiritual.

    Salah satu elemen penting dalam kalender Jawa adalah weton yakni gabungan antara hari dalam kalender Masehi dan pasaran Jawa. Weton menjadi panduan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari memilih hari baik hingga mengenali karakter seseorang.

    Pada hari ini, Selasa, 8 Juli 2025 menurut kalender Jawa bertepatan dengan tanggal 12 Suro 1959 dan memiliki weton Selasa Legi. Dalam tradisi Jawa, weton ini dikenal memiliki karakteristik yang khas.

    Mulai karakter dan sifat pantang menyerah, pekerja keras, dan keberanian dalam menghadapi tantangan. Oleh karena itu, banyak orang tua zaman dahulu percaya bahwa anak yang lahir pada weton ini akan tumbuh menjadi sosok pemimpin yang kuat dan tangguh.

    Karakter positif ini juga sering digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam urusan jodoh maupun karier. Weton tidak hanya dipercaya berpengaruh pada kepribadian seseorang tetapi juga berperan penting dalam menentukan waktu terbaik untuk hal-hal besar.

    Misalnya dalam menentukan hari pernikahan, mendirikan usaha, pindah rumah, hingga melaksanakan hajatan adat. Kepercayaan ini masih kental di masyarakat terutama mereka yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai warisan leluhur.

  • Sidang Eksepsi Eks-Kapolres Ngada Diwarnai Demonstrasi

    Sidang Eksepsi Eks-Kapolres Ngada Diwarnai Demonstrasi

    Massa aksi mempertanyakan tak adanya Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan UU narkotika yang menjerat mantan polisi tersebut.

    Fajar dalam pemeriksaan sebelumnya dinyatakan positif narkoba. Namun kemudian dalam berkas perkaranya temuan itu tidak dimasukkan.

    Dalam sidang dengan Komisi III, Kejaksaan Tinggi dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga mempertanyakan perihal kasus narkoba tersebut.

    Untuk itu massa menuntut adanya penerapan berbagai pasal dari dua UU ini juga agar sesuai dengan perbuatan mantan polisi tersebut.

    Tuntut Perempuan Bernisial V Diadili

    Ketua Direktur Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboeik, dalam orasinya juga meminta penegak hukum untuk mengadili seorang wanita berinisial V.

    Nama V sendiri muncul dalam temuan Komnas HAM saat menyelidiki SHDR atau F (20), tersangka sekaligus korban dari eks Kapolres Ngada.

    Komnas HAM dalam temuan yang dirilis Maret 2025 itu menyebut V jadi sosok perantara antara Fajar dan F. Fajar kemudian bertemu F dan meminta mahasiswi itu mengaku sebagai pelajar SMP.

    Namun kemudian Fajar meminta F membawa korban anak usai 6 tahun untuk dicabuli hingga membuat video asusila tersebut.

    “Kenapa? Ada apa dengan V? Apakah dia menjadi muncikari bagi yang lain sehingga ini ditutup? Kami minta jaksa, hakim, untuk melihat fakta itu. Di mana V sekarang? Kenapa dia dilindungi? Jangan-jangan V bagi-bagi juga ke yang lain,” tutup Sarah Lery.

     

  • Aktor GTA III Michael Madsen Meninggal Dunia di Usia 67 – Page 3

    Aktor GTA III Michael Madsen Meninggal Dunia di Usia 67 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia hiburan dan game, di mana aktor veteran Michael Madsen meninggal dunia. Dikenal luas lewat perannya sebagai Toni Cipriano dalam game Grand Theft Auto III (GTA 3), Michael telah meninggal pada usia 67.

    Michael Madsen ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di rumahnya di Malibu, California, pada 3 Juli 2025, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08:25 pagi waktu setempat.

    Informasi ini dikonfirmasi oleh Departemen Sheriff Los Angeles County, seperti dikutip dari The Hollywood Reporter, Selasa (8/7/2025).

    Menurut juru bicaranya, Liz Rodriguez, aktor yang telah tampil di ratusan film Hollywood dan serial itu diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

    Di kalangan game, Madsen dikenang sebagai suara karakter Toni Cipriani, bos mafia ikonik di GTA 3. Ia juga pernah terlibat dalam game papuler lainnya, seperti True Crime: Streets of LA, Driver 3, Dishonored, Dishonored 2, dan terbaru Crime Boss: Rockay City (2023).

     

  • 2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dijebloskan ke Penjara Terpisah

    2 Perwira Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dijebloskan ke Penjara Terpisah

     

    Liputan6.com, Mataram – Kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi telah memasuki babak baru. Polda NTB telah menahan dua perwira polisi berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

    “Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).

    Catur memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

    Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.

    “Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

    Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.

    “Satu orang untuk satu ruang tahanan,” ungkapnya.

    Tiga tersangka dalam kasus ini, selain Kompol Y dan Ipda HC, merupakan perempuan berinisial M yang sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

    Selain penahanan, progres penanganan kasus kini telah masuk ke tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti pada Kejati NTB.

    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

    Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

    Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

    Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.