Author: Liputan6.com

  • Polisi Panggil King Abdi Gara-Gara Konten Promosi Toko Alkohol di Malang

    Polisi Panggil King Abdi Gara-Gara Konten Promosi Toko Alkohol di Malang

    Sejumlah tokoh agama dan politisi DPRD Kota Malang ramai-ramai mengkritik Pemkot Malang yang dinilai tak tegas. Setelah dicek, toko itu tak punya izin usaha penjualan minuman beralkohol. Toko itu kini telah ditutup oleh pihak berwajib.

    DPRD Kota Malang juga mendorong agar Pemkot mengwcwk perizinan toko minuman beralkohol. Serta menertibkan dan merazia peredaran minuman keras di kota ini.

    “Belajar dari masalah ini, Pemkot harus lebih tegas menindak dan menertibkan toko miras,” kata Arif Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang.

    Kepala Disnaker, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan toko itu belum melampirkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang kewenangannya ada di pemerintah pusat.

    “Kami juga belum mengeluarkan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk toko itu,” katanya. 

    Karena perizinan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kota belum keluar, lanjut dia, toko itu tak boleh buka. Termasuk harus mendapat persetujuan dari tetangga kiri kanannya. Sebab penjualan minuman beralkohol masuk kategori tinggi. 

    “Kalau pun sudah punya izin, jangan sampai promosinya melanggar norma seperti kemarin,” ucapnya.

    Dia menambahkan, di Kota Malang sejauh ini ada sekitar 20 toko minuman beralkohol yang memenuhi seluruh perizinan. Hampir semuanya toko lama yang perizinanya sejak 2017 silam dan bahkan ada yang jauh sebelumnya.

  • Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong – Page 3

    Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor kurang tepat, di mana seharusnya bisa menjatuhkan vonis bebas ke Tom Lembong.

    “Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

    Abdul menilai kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri tidak semestinya dipidanakan.

    “Bahwa ada keputusannya menguntungkan pihak lain, dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsinya demikian juga dari perspektif pidana murni kebijakan dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” ucap dia.

    Fickar menyebut putusan tersebut sangat norak dan mencerminkan ketidakmandirian hakim dalam menyusun amat putusan. Bahkan, Ia menilai majelis hakim terjebak dalam “solidaritas korps buta” sesama aparatur negara.

    “Oleh karena itu putusan ini sangat norak, hakim terjebak pada solidarias korp buta sesama aparatus negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim. Ini berbahaya bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” ucap dia.

  • LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

    LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

    Liputan6.com, Denpasar – Waktu terus berjalan, dan negara sudah membuka pintu selebar-lebarnya. Namun, hingga pertengahan 2025, masih banyak korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum mengajukan kompensasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan, jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja.

    Komitmen pemerintah untuk memenuhi hak para korban diperkuat dengan diperpanjangnya batas waktu pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2028, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.

    “Pengajuan kompensasi bisa dilakukan secara langsung ke LPSK atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ketua LPSK Achmadi saat Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Kamis (17/7/2025).

    Ia mengungkapkan, hingga kini LPSK telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 miliar kepada 785 korban. Namun masih banyak yang belum mengakses haknya karena belum teridentifikasi atau tidak mengetahui prosedurnya.

    Untuk mempercepat penjangkauan, LPSK menerapkan strategi jemput bola. Tim LPSK memverifikasi data korban dari BNPT, melakukan asesmen dampak, hingga menerbitkan keputusan pemberian kompensasi, bahkan menjangkau korban di luar negeri.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin ada korban yang tertinggal, termasuk yang berada di negara seperti Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Singapura. “Jika diperlukan, kami akan mendatangi langsung korban di luar negeri. LPSK membuka seluruh jalur komunikasi,” ujarnya.

    Langkah ini pun diapresiasi oleh DPR RI. Anggota Komisi III, Willy Aditya, menyebut kolaborasi antarlembaga sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Ia juga menyebut bahwa ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberi keadilan bagi seluruh warga negara.

     

    Operasi Pemberantasan Premanisme

  • Tersangka Pembajakan Konten Vidio Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Bandung – Page 3

    Tersangka Pembajakan Konten Vidio Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Bandung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Proses hukum terhadap MG, tersangka kasus pembajakan konten siaran olahraga Premier League milik Vidio, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti a.n. Hasan membacakan tuntutan pidana terhadap MG, dengan rincian hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

    MG, yang dikenal sebagai pemilik akun Telegram dan blogspot RaketTV, tidak didampingi kuasa hukum dalam persidangan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menjadwalkan sidang putusan pada Selasa, 22 Juli 2025 mendatang.

    Kasus ini bermula dari laporan tim anti-pembajakan Vidio, yang mendapati MG secara ilegal menayangkan siaran langsung Premier League dengan mengambil feed dari televisi luar negeri dan membagikannya kepada ribuan anggota di grup Telegram sejak November 2023.

    MG ditangkap oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024 di Sukasari, Bandung, setelah diketahui mengoperasikan layanan ilegal ini dari sebuah kos di Kota Cimahi. Dari hasil penyelidikan, MG mengantongi omzet puluhan juta rupiah dari aktivitas tersebut.

    “Tuntutan ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap karya cipta. Semoga menjadi pengingat bahwa pembajakan digital adalah pelanggaran serius yang membawa konsekuensi hukum,” ujar Gina Golda Pangaila, SVP Legal Vidio.

     

  • Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi terkait Tragedi di Pesta Rakyat Pernikahan Anaknya

    Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi terkait Tragedi di Pesta Rakyat Pernikahan Anaknya

    Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf dan duka yang mendalam atas terjadinya insiden tersebut. Dia berharap, pihak keluarga diberikan ketabahan.

    “Saya menyampaikan ucapan duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diterima iman Islam-nya, diampuni segala dosanya, dan ditempatkan di sisi Allah SWT. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan,” ujarnya dalam unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71 pada Jumat, 18 Juli 2025.

    Dedi pun mengaku siap memastikan keberlangsungan pendidikan dari anak-anak korban hingga perguruan tinggi.

    “Terhadap nasib dari keluarga yang ditinggalkan, baik itu suami, anak, maupun istri, saya bertanggung jawa terhadap kehidupan keluarganya, pendidikan anak-anaknya sampai perguruan tinggi,” ucap dia.

    Selain itu, Dedi juga memberikan uang duka sebesar Rp150 juta bagi keluarga korban. Menurut dia, santunan tersebut merupakan bentuk empati dari keluarganya.

    “Tanpa mengurangi rasa hormat, kami pun menyampaikan uang duka terhadap setiap keluarga masing-masing Rp150 juta rupiah. Hal ini sebagai bentuk empati dari kami, atas nama kedua mempelai. Untuk itu, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa tersebut,” tuturnya.

    Penulis: Arby Salim

  • SpaceX Siap Suntik Rp 32 Triliun ke Startup AI Milik Elon Musk? – Page 3

    SpaceX Siap Suntik Rp 32 Triliun ke Startup AI Milik Elon Musk? – Page 3

    Langkah investasi ini bukan tanpa alasan. SpaceX kabarnya telah mulai menggunakan teknologi xAI dalam layanan mereka.

    Salah satunya, chatbot Grok milik xAI kini sudah digunakan untuk mendukung sistem layanan pelanggan Starlink, layanan internet satelit yang juga dikembangkan oleh SpaceX.

    Lebih lanjut, laporan tersebut menyebut bahwa integrasi antara produk xAI dan layanan-layanan milik SpaceX akan terus berkembang dalam waktu dekat.

    Strategi Musk Satukan Semua Perusahaannya

    Untuk diketahui, Bukan rahasia lagi bahwa Elon Musk memiliki strategi untuk mengintegrasikan berbagai perusahaannya agar saling mendukung dan memperkuat.

    Sebelumnya, Musk juga diketahui telah menggabungkan xAI dengan X (dulu Twitter) awal tahun ini.

    Pendekatan ini dianggap sebagai cara Musk untuk mempercepat adopsi teknologi AI buatannya di berbagai sektor, mulai dari media sosial, otomotif, hingga industri luar angkasa.

    Meski sempat dihujani kritik, khususnya setelah Grok membuat komentar antisemit yang kontroversial, produk AI tersebut tetap mendapat tempat di berbagai lini bisnis Musk.

    Bahkan, mobil listrik Tesla juga dilaporkan akan segera dilengkapi dengan integrasi Grok secara langsung.

  • VIDEO: Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur Global, Bawa Kamera Setara DLSR!

    VIDEO: Huawei Pura 80 Series Resmi Meluncur Global, Bawa Kamera Setara DLSR!

    Empat smartphone terbaru Huawei resmi diluncurkan secara global di Dubai. Seri flagship Pura 80 hadir dengan teknologi kamera canggih, termasuk Pura 80 Ultra yang dibekali kamera dual telephoto dan sensor 1 inci Ultra Lighting HDR—diklaim setara DSLR hingga kamera sinema!

    Ringkasan

  • 1,8 Miliar Pengguna Gmail Terancam Serangan Gara-Gara Gemini AI? – Page 3

    1,8 Miliar Pengguna Gmail Terancam Serangan Gara-Gara Gemini AI? – Page 3

    Cara kerjanya, peretas menggunakan teks putih pada latar belakang putih dan membuat ukuran font jadi 0 pada email. 

    Hal ini pun menyembunyikan perintah jahat agar tak terlihat oleh mata pengguna, namun, tetap bisa dilihat oleh tool AI seperti Gemini. 

    Hal ini pun menjadi upaya penipuan bagi AI untuk menjawab pesan tersembunyi tersebut. 

    Para peneliti keamanan, termasuk tim keamanan 0Din Mozilla mendapati adanya modus penipuan ini.

    Menurut mereka, Gemini telah dimanipulasi untuk menampilkan pesan peringatan palsu. 

    Peringatan tersebut kemudian meminta pengguna untuk melakukan tindakan yang mengarah ke situs phishing atau panggilan penipuan. 

     

  • Buntut Kasus Korupsi DLH, Pemkab Sukabumi Copot Sementara Kadis Lingkungan Hidup

    Buntut Kasus Korupsi DLH, Pemkab Sukabumi Copot Sementara Kadis Lingkungan Hidup

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sendiri, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, memastikan bahwa penetapan PO sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. 

    PO ditetapkan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pengguna anggaran, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan dana. 

    “Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan surat keterangan sakit dari dokter, jadi kami ikuti prosedur. Setelah dipastikan kondisi kesehatannya baik oleh tim medis RSUD Sekarwangi, proses pemeriksaan dilanjutkan,” terang Agus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (14)/7). 

    Kerugian negara dalam perkara korupsi ini ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta. PO kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Ganjar Anugrah menambahkan bahwa BKPSDM akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Apabila nantinya P dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka statusnya sebagai PNS akan dipulihkan. 

    Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

    “Untuk saat ini, belum ada pengembangan lebih jauh terkait aliran dana ke pihak lain. Fokus kami masih pada peran Kepala Dinas,” tambah dia. 

     

     

  • DPRD Jabar Sebut Kebijakan Rombel 50 Siswa Ancam Sekolah Swasta

    DPRD Jabar Sebut Kebijakan Rombel 50 Siswa Ancam Sekolah Swasta

    Pemprov Jawa Barat menambah kuota siswa per rombongan belajar maksimal 50 siswa per kelas. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka putus sekolah.

    “Pak Menteri memberikan ruang agar jumlah siswa per rombel bisa ditingkatkan dari 36 menjadi 50, khusus untuk mengakomodasi anak-anak miskin. Sekarang sedang kita hitung kapasitasnya,” ucap Sekda Herman Suryatman di Gedung Sate pada Rabu (18/7/2025).

    Di sisi lain, Herman mengklaim Pemprov Jawa Barat akan memastikan tidak ada anak dari keluarga miskin yang mengalami putus sekolah.

    “Pak Gubernur sudah audiensi langsung dengan Pak Menteri Pendidikan. Intinya, jangan sampai ada satu pun anak dari keluarga miskin yang tidak bisa melanjutkan sekolah,” tandasnya.

    Adapun untuk sekolah swasta, Herman menyebut pihaknya akan mengoptimalkan bantuan melalui program Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang akan disalurkan secara langsung kepada siswa dari keluarga tidak mampu.

    “Kita ingin memastikan mereka tetap bisa sekolah, di negeri atau di swasta, negara tetap hadir,” pungkas Herman.

    Herman lantas menyoroti kasus siswa di Cirebon yang melakukan upaya percobaan bunuh diri lantaran tak mampu membeli perlengkapan sekolah.

    “Salah satu pemantik kan kasus di Cirebon, kita prihatin, bagaimana anak ingin membeli perlengkapan sekolah, ingin melanjutkan tapi satu dan lain hal orang tua terkendala, sampai seperti itu (percobaan bunuh diri). Itu tidak boleh terjadi (lagi),” tegas Herman.

     

    Penulis: Arby Salim